EN

ID

DPD RI APRESIASI KEJAGUNG: MAFIA MIGOR ITU TERNYATA ADA

2022-05-31 04:42:00Z , oleh admin

Majalah Terkait

04- Edisi 15-29Februari 2024 - Dikecam DPD RI: Ada Pinjol Masuk Kampus

2024-02-29 04:22:00Z , oleh admin

Di tengah maraknya kasus masyarakat yang terjerat hutang pinjaman online (pinjol) hingga ada yang berujung pada tragedi bunuh diri, keputusan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membuka pintu bagi perusahaan jasa keuangan non-bank ini menimbulkan kontroversi. Kampus bergengsi di Indonesia tersebut kini menjadi buah bibir publik, terutama di media sosial X, karena menawarkan mekanisme pembayaran biaya kuliah yang mirip dengan skema pinjol. Menanggapi fenomena ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan perlunya mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi, yang secara otomatis akan menyelesaikan berbagai persoalan pelik dunia pendidikan Indonesia. Masuknya praktik pinjol ke lingkungan pendidikan tinggi, tempat di mana nilai-nilai luhur bangsa seharusnya dipupuk, dianggap akan merusak tatanan nilai tersebut. Pinjol masuk kampus sebagai bagian dari disrupsi industri keuangan digital yang harus disikapi dengan bijak. DPD RI secara khusus menyoroti absensi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam konteks ini, yang seharusnya berperan aktif mendistribusikan beasiswa dan pembiayaan pendidikan murah bagi mahasiswa Indonesia.

03- Edisi 1-15 Februari 2024 - MK Pertanyakan Mengapa Peran DPD RI Diabaikan?

2024-02-15 04:05:00Z , oleh admin

Sebagai salah satu lembaga perwakilan di tingkat nasional, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki peran yang seharusnya strategis dalam pembentukan kebijakan dan legislasi yang berdampak pada daerah. Namun, dalam praktiknya, peran serta DPD RI dalam proses legislasi seringkali terabaikan. Pengabaian terhadap peran DPD RI ini mencerminkan ketidak seimbangan dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia, di mana DPR dan pemerintah cenderung mendominasi tanpa memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi DPD RI. Hal ini mengakibatkan terbatasnya representasi kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, yang seharusnya menjadi salah satu fungsi utama DPD RI. Keterbatasan kewenangan yang diberikan kepada DPD RI oleh undang-undang juga menambah kompleksitas masalah, karena meskipun DPD RI memiliki hak untuk mengajukan pertimbangan dan saran, tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa masukan tersebut diakomodasi dalam proses pembuatan keputusan.

01- Edisi 1 Januari 2024 - Buka Posko Pengaduan di Seluruh Provinsi : DPD RI SERIUS AWASI PELANGGARAN PEMILU

2024-01-15 03:34:00Z , oleh admin

Indonesia kini berada di ambang pelaksanaan Pemilu 2024, sebuah perhelatan demokrasi penting yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Pemilu ini tidak hanya krusial untuk memilih anggota legislatif dan presiden yang akan memimpin untuk lima tahun mendatang, tetapi juga menjadi titik tolak bagi masa depan bangsa. Saat ini, negara ini memasuki fase kampanye yang intens, melibatkan calon anggota legislatif serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan memainkan peran kritis dalam pemilu ini dengan membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap provinsi di Indonesia. Sebab, DPD RI bertugas mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pemilu. DPD RI berkomitmen untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung secara demokratis, jujur, adil, bebas dari politik uang,dan sah sesuai aturan hukum. Hasil pemilu ini akan menentukan arah bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan, menjadikan tanggung jawab DPD RI semakin berat dan penting. Dalam upaya menjaga integritas pemilu, DPD RI akan mengawasi setiap tahapannya, termasuk Pilkada Serentak 2024. Dengan membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu di setiap provinsi, DPD RI mengundang partisipasi masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran. Keputusan ini diresmikan dalam sidang paripurna DPD RI, menegaskan komitmen lembaga ini dalam menjaga transparansi dan keadilan pemilu.

12 - Edisi Desember 2023 - Maklumat Presidium Konstitusi: SEGERA KEMBALI KE UUD 1945 ASLI!

2023-12-15 05:23:00Z , oleh admin

Tepat di hari Pahlawan 10 November 2023, terjadi sebuah peristiwa penting di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ke-9 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), membacakan dan menyerahkan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR RI. Acara ini dihadiri oleh 1.349 elemen rakyat, menandai momen krusial dalam perjalanan konstitusi Indonesia. Maklumat yang dibacakan oleh Try Sutrisno ini berisi desakan kepada MPR RI untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal yaitu mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai dengan rumusan pendiri bangsa yang terkandung dalam UUD 1945 naskah asli, sebelum dilakukannya serangkaian amendemen antara tahun 1999 hingga 2002. Hal ini menunjukkan keinginan kuat untuk kembali ke dasardasar konstitusional negara.

11 - Edisi November 2023 - CAPRES DAN CAWAPRES 2024 TAK MEWAKILI KEINDONESIAAN

2023-11-30 02:01:00Z , oleh admin

Pesta demokrasi sudah kian mendekat dan Indonesia tengah bersiap untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah melempar topi ke dalam arena politik, siap bersaing dalam pertarungan untuk memperebutkan kursi paling penting di negeri ini. Pemilihan Umum Presiden 2024 akan menjadi pertarungan yang menarik, di mana masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin yang dianggap paling cocok untuk membawa negara ini ke masa depan yang lebih baik. Tiga pasangan yang telah mendaftar ke KPU turut memperkaya bursa kandidat dengan pengalaman dan visi yang berbeda, dan pilpres ini akan menjadi salah satu momen terpenting dalam sejarah politik Indonesia. DPD RI menyoroti nominasi yang diusung oleh elit politik cenderung tidak mewakili KeIndonesiaan yang plural, dengan fokus yang kuat pada Pulau Jawa, dikenal sebagai Jawasentrisme. Pilihan elit yang terpaku pada jumlah suara dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, memunculkan istilah “battle ground” yang menjadi pusat pertempuran politik. Battle ground hanya akan meningkatkan polarisasi politik Jawasentrisme saat pilpres dan mengubah tradisi politik Indonesia menjadi semakin feodal.

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024