EN

ID

Siaran Pers

Rabu, 16 Maret 2022 12.58.01

Pilpres Langsung Tetap Hasilkan Polarisasi dan Caci Maki. LaNyalla: Karena...

JAKARTA, dpd.go.id - Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung masih saja menghasilkan pembelahan (polarisasi) masyarakat dan aksi saling hujat serta caci maki antar pendukung pasangan calon peserta Pilpres. Fakta ini terlihat sangat jelas di media sosial dan di ranah publik tertentu. Hal ini menjadi sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menilai Pilpressung tidak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai bangsa yang super majemuk, yang sebenarnya berkarakter asli bangsa yang guyub dan komunal, tetapi dipaksa menjadi bangsa individualis dan pragmatis. “Kita sudah punya sistem asli, pemilihan mandataris MPR melalui wakil yang utuh, alias penjelmaan rakyat, sehingga yang bermusyawarah itu seharusnya para hikmat. Tapi karena praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru, sistem rumusan pendiri bangsa itu kita buang, dan kita ganti dengan sistem barat yang individualis dan liberal, akibatnya kita menjadi bangsa lain, bangsa yang tercerabut dari akarnya,” urai LaNyalla di Surabaya, Selasa (21/11/2023).  Dikatakan LaNyalla, seharusnya saat Reformasi, yang kita benahi adalah penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru, bukan mengganti sistem bernegara dengan mengadopsi sistem liberal. Akibatnya kohesi bangsa yang kita rajut berabad-abad seketika bisa rusak hanya karena Pilpressung.  “Makanya dalam beberapa kesempatan, saya selalu sampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi akibat Pilpressung harus kita akhiri. Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika,” papar dia. LaNyalla menggambarkan bagaimana antar kelompok di masyarakat melakukan aksi reaksi atas output pesan masing-masing baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah pola komunikasi elit politik yang kerap menimbulkan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi. “Kita sempat menyaksikan sweeping bendera, kaos, forum diskusi, pembubaran atau pelarangan forum pertemuan dan lain sebagainya. Sampai hari ini, masih saja terjadi olok-olok antar kelompok, dengan sebutan-sebutan yang jelek. Padahal sudah sangat jelas, olok-olok dengan sebutan yang jelek, dilarang Al-Quran,” tegasnya. LaNyalla juga menyatakan bahwa pemilihan presiden secara langsung telah melahirkan politik kosmetik dan merusak kohesi bangsa. Karena terjadi mobilisasi di masyarakat oleh elit-elit politik. Ditambah dengan pembenaran-pembenaran atas mobilisasi tersebut. Sementara di satu sisi, ada kritik dan protes atas mobilisasi tersebut. Sehingga akan terus terjadi saling hujat.  "Pemilihan presiden secara langsung yang kita adopsi begitu saja, telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal harganya. Apalagi batu uji yang digunakan untuk mencari pemimpin lewat pemilihan langsung adalah popularitas yang bisa difabrikasi melalui media komunikasi,” imbuhnya. LaNyalla juga mengatakan elektabilitas yang dimiliki para kandidat juga dapat digiring melalui angka-angka survei, lalu disebarluaskan oleh para buzzer di media sosial dengan narasi-narasi saling hujat atau sebaliknya puja-puji buta. Dan pada akhirnya, rakyat pemilih disodori oleh realita yang dibentuk sedemikian rupa. Menurut LaNyalla, Indonesia punya pekerjaan yang lebih besar, penting, dan mendesak, daripada disibukkan oleh hiruk pikuk dan biaya mahal demokrasi ala barat. "Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara liberal. Karena telah menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme," ujar dia. LaNyalla menilai sudah saatnya Pilpres Langsung dievaluasi. Sebab, selain menimbulkan banyak gejolak di tengah-tengah masyarakat, faktanya Pilpres Langsung bertentangan dengan mekanisme pengambilan keputusan yang tertuang dalam Sila Keempat Pancasila. "Sila Keempat Pancasila mengajarkan kepada kita bahwa demokrasi kerakyatan kita melalui perwakilan para hikmat, yang berada dalam satu wadah yang utuh, di lembaga tertinggi negara,” tukasnya.  Kedaulatan menurut Pancasila tetap berada di tangan rakyat, di MPR, yang dihuni anggota DPR hasil Pileg, dan juga Utusan-Utusan dari non Pileg, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Presiden itu hanya Mandataris MPR, alias petugas rakyat. Sehingga kedaulatan tidak boleh kita pindahkan kepada presiden hanya karena mendapat suara langsung dari kotak TPS di Pilpressung.  “Sejak perubahan Konstitusi, kedaulatan rakyat setelah Pileg dan Pilpres pindah menjadi kedaulatan partai politik dan kedaulatan presiden. Sehingga rakyat sudah tidak bisa lagi ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Faktanya penentunya hanya partai dan presiden terpilih. Padahal azas dan sistem Pancasila sama sekali bukan itu,” tandasnya.  Karena itu, Senator asal Jawa Timur itu, mengajak bangsa ini untuk mengembalikan terlebih dahulu UUD 1945 kepada naskah aslinya, untuk diamandemen menggunakan teknik adendum atau penambahan, untuk mencegah terulangnya praktek penyimpangan di masa lalu. Sehingga, dengan teknik adendum, amandemen tidak mengganti sistem. Seperti yang dilakukan negara-negara lain. Amerika dengan 27 kali adendum dan India dengan 104 kali adendum. (*)

Humas Selasa, 21 November 2023 15.57.00

Sultan B Najamudin Beri Wejangan Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu Agar...

JAKARTA, dpd.go.id - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan beberapa tips sukses kepada mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Dehasen Bengkulu. Ia berpesan agar para mahasiswa jangan takut untuk bermimpi menjadi orang yang sukses dan hebat. “Saya berasal dari keluarga yang biasa-biasa saja, atau bisa dikatakan orang tua saya dulu sangat susah. Meski begitu saya punya mimpi untuk bisa menjadi orang sukses, alhamdulilah saat ini saya bisa menjadi pimpinan DPD RI termuda. Maka adik-adik bermimpilah setinggi-tingginya kelak kalian bisa menggantikan saya. Untuk itu anak muda harus bangkit,” ucap Sultan saat menerima kunjungan delegasi dari Universitas Dehasen Bengkulu di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/11). Senator asal Bengkulu ini mendorong para mahasiswa agar memiliki motivasi sedini mungkin. Motivasi tersebut tentunya akan membawa perubahan ke arah yang positif. “Kita harus pastikan diri kita sendiri, kita harus memotivasi diri kita sendiri. Dengan begitu mimpi itu akan muncul. Seperti ucapan Bung Karno bahwa bermimpilah setinggi langit, jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang. Artinya, kita harus tumbuhkan semangat itu dari sekarang,” harapnya. Sultan menjelaskan bahwa sukses itu memiliki pola tersendiri. Namun bagaimana pola itu harus dibuat, ia mencontohkan bila mau menjadi pengusaha atau politikus maka harus banyak belajar dan mencari ilmu sebanyak-banyak. “Saat ini kita dimudahkan dengan kehadiran internet, di situ ilmu apa saja kita tinggal cari di internet. Sekarang mudah, jadi sudah tidak ada alasan untuk bermalas-malasan,” tuturnya. Ia juga berpesan bahwa untuk mencapai sukses itu tidaklah instan maka dibutuhkan mitra atau kolega yang bisa merintis dari bawah. Tentunya peran kolega atau mitra juga sangat berpengaruh dalam membuat dan membangun jaringan usaha. “Jadi pastikan kalian para mahasiwa mempunyai kolega untuk membicarakan masa depan,” tutur Sultan. Sultan juga mewanti-wanti para mahasiswa untuk menjauhkan sifat iri kepada orang. Sifat iri menciptakan penyakit yang akan menjauhkan dari kesuksesan. “Jangan ada sifat merasa senang bila orang lain susah, dan susah jika orang lain senang. Sifat iri ini yang harus kita singkarkan, apabila sifat ini yang ditanamkan. Sudah pasti akan susah mencapai kesuksesan,” imbuhnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Mahyu Darma mengatakan kesuksesan dan keteladaan seperti Sultan B Najamudin harus dicontoh oleh para generasi muda. Beliau dengan usia tergolong masih muda mampu memimpin DPD RI. “Track record beliau sangat baik jadi harus menjadi contoh bagi generasi muda. Beliau diberi amanah untuk duduk di sini, artinya sudah ditentukan Yang Maha Kuasa bisa duduk di sini. Tentunya beban Pak Sultan sangat berat, dan jalan menuju ke sini penuh liku,” ujarnya. Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Dehasen Bengkulu Maryaningsih berterimakasih atas sambutan yang luar biasa sehingga pihaknya bisa hadir di tempat terhormat ini. Untuk itu, ia berharap Wakil Ketua DPD RI bisa memberikan pembekalan ilmu yang bermanfaat untuk para mahasiswa. “Kunjungan kali ini tak lepas untuk menambah pengalaman dan wawasan kami,” harapnya.(*)

Humas Selasa, 21 November 2023 15.44.00

Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi...

Jakarta, dpd.go.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung dan mengapresiasi peran pemerintah dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. DPD RI mengecam agresi militer Israel atas Palestina dan minta agresi militer itu segera dihentikan. "Demi kemanusiaan kita tidak boleh mundur memperjuangkan kemerdekaan Palestina, dan mengecam agresi militer Israel yang telah melanggar hukum humaniter internasional," ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Sultan B Najamudin saat memimpin Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12/23) "Hal ini menjadi sikap resmi DPD RI dalam menyikapi berbagai permasalah bangsa saat ini," lanjut Nono Pada sidang paripurna ini, Komite I DPD RI melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Tahapan Persiapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pandangan DPD RI terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. "Selain itu, pada raker dengan MenPAN RB Komite I kami meminta prioritas khusus pada tenaga kesehatan, pendidik, serta Satpol PP, menjadi PPPK, dan mewujudkan birokrasi yang lebih baik," tukas Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma. Selanjutnya, Wakil Ketua PPUU Ajiep Padindang menjelaskan hasil pelaksanaan tugas PPUU terkait pemantauan dan peninjauan UU No.30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan (UU AP). "PPUU melihat UU tersebut tidak efektif dalam kerangka melaksanakan tujuan awal pembentukannya yakni mendorong good governance, selain itu, eksistensi dan substansi UU AP belum banyak dipahami oleh para pihak terkait," jelas Ajiep. Pada sidang ini, Komite II meminta pengesahan atas Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "RUU Komite II Tahun 2024 yakni Revisi atas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan pengawasan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin. Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Bahasa Daerah yang disusun Komite III. "Pada tanggal 22 November 2023, Komite III telah melaksanakan Rapat Bersama Komisi X DPR RI dengan agenda penyampaian penjelasan DPD RI sebagai pengusul RUU tersebut," ungkap Mirati. Setelahnya, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV yaitu Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah. Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "DPD RI menegaskan pentingnya evaluasi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, karena regulasi ini telah berumur hampir 20 tahun," beber Fernando. Selanjutnya pada sidang ini, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow melaporkan laporan hasil pelaksanaan tugas terkait Hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024. "BULD mengharapkan Ranperda ini mendorong kemandirian daerah, serta memberikan stimulasi dalam melaksanakan pembangunan di daerah," tukasnya. Selanjutnya berturut-turut laporan alat kelengkapan DPD RI yang tidak mengambil keputusan adalah PURT, BK, BKSP dan BAP DPD RI. Di akhir sidang, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan DPD RI mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara etik Hakim Konstitusi yang terjadi, serta mendukung adanya netralitas ASN TNI/Polri dalam Pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu damai dan bermartabat bagi demokrasi Indonesia yang lebih baik. Menutup sidang paripurna, Nono mengharapkan agar setiap anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan daerah. "Seluruh hasil penyerapan aspirasi di daerah dapat disampaikan pada sidang paripurna pembukaan 3 Januari 2024, DPD RI dari daerah untuk Indonesia," pungkas Nono. (*mas)

Humas Jumat, 01 Desember 2023 15.41.00

BULD DPD RI Pertanyakan Permasalahan Perizinan Dan Pengawasan Usaha Tambang...

JAKARTA, dpd.go.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar rapat kerja untuk menemukan solusi terkait permasalahan perizinan dan pengembangan usaha yang dihadapi daerah pasca berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Berlakunya UU Cipta Kerja tersebut membuat kewenangan daerah menjadi ditarik ke pusat, terutama terkait perizinan dalam hal pertambangan dan pengawasannya. “Kami ingin mendapatkan informasi dan juga hal-hal yang bersifat penting dan strategis untuk bisa membantu kami sebagai lembaga yang menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga hubungan legislasi antara pusat dengan daerah ada chemistry-nya dan regulasi yang banyak diterbitkan tidak mempersulit pekerjaan-pekerjaan di daerah,” jelas Wakil Ketua BULD DPD RI Alirman Sori dalam Rapat Kerja dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BPKM Dendy Apriandi, di Ruang Sriwijaya DPD RI, Rabu (22/11/2023). Alirman Sori menjelaskan, pasca diundangkannya UU Cipta Kerja dan UU No. 3/2020 tentang Minerba, memunculkan masalah tersendiri di daerah. Hal ini disebabkan karena kewenangan pemberian izin berada di tingkat pusat, tetapi lokasi terdapat di daerah, dan pendelegasiannya juga diberikan ke daerah. Hal tersebut menimbulkan adanya permasalahan dalam hal pengawasan yang dibebankan ke pemerintah daerah di tingkat kabupaten ataupun kota. “Untuk memberikan kepastian hukum dan aspek pengawasan, apa langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah pusat sehingga aspek pengawasan bisa menjamin terjadinya pengawasan yang kondisi yang sesungguhnya. Karena yang dicari-cari ketika ada risiko itu orang daerah, bupati dan walikota, sementara kewenangan itu ada di provinsi,” imbuhnya. Senada, Senator DPD RI dari Kalimantan Utara Marthin Billa berharap terdapat mekanisme pengawasan terkait kebijakan yang melibatkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karena hasil dari kunjungan kerja yang dilakukan BULD, masih banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan terkait mekanisme pengawasan usaha pertambangan yang terdapat di daerah. “Bagaimana tugas BULD ini merupakan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan pusat, sehingga antara daerah dengan pusat dapat berjalan dengan baik. Karena ini sangat penting dan saya lihat ini pengawasannya sangat sulit,” ucap Marthin. Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Bangka Belitung Alexander Fransiscus juga mengeluhkan terkait belum jelasnya proses perizinan pertambangan. Karena di provinsinya, banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh izin usaha tambang, sehingga mereka terpaksa melakukan penambangan tanpa izin. “Masalah Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), sejauh mana dari Kementerian ESDM mengeluarkan izin ini ke masyarakat. Karena masyarakat kita masih melakukan penambangan kucing-kucingan, dikarenakan mereka masih banyak yang belum mengantongi izin, sehingga banyak aparat penegak hukum yang mengejar, kasihan mereka. Saya rasa perlu Kementerian ESDM membantu masyarakat Bangka Belitung tentang perizinan,” jelasnya. Terkait pengawasan usaha tambang di daerah, Dadan Kusdiana pun mengakui terdapat permasalahan di beberapa daerah. Namun dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), petunjuk teknis, dan koridor sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengawasan untuk mewujudkan good mining practice bagi seluruh pemerintah daerah. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami juga ada inspektur tambang di daerah dengan total 700 orang. Tetapi kita sama-sama memastikan agar proses ini dilakukan. Kami tidak bisa mengawal yang memang ini menjadi tugas, fungsi dan kewenangan yang ada di daerah,” ucap Dadan. Selain terkait pertambangan, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai upaya pemulihan sektor UMKM pasca terdampak pandemi Covid-19. Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni mengatakan bahwa banyak pelaku UMKM di daerah yang menghadapi permasalahan terkait regulasi dan pembiayaan. Banyak UMKM yang kesulitan memperoleh suntikan modal akibat belum mekanisme yang dianggap menyulitkan pelaku UMKM. “UMKM ada beberapa kendala di lapangan terkait investasi, terutama di regulasinya. Karena ada aturan OJK, mereka tidak bisa mendapatkan lagi dana pinjaman yang menyangkut di OJK. Permintaan para UMKM pada umumnya OJK minta didispensasi khusus masa pandemi, sehingga para UMKM bisa bangkit mendapat dana pinjaman dari kreditur yang ditunjuk oleh pemerintah,” kata Eni. Terkait UMKM, Deden menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Inline Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai upaya dalam menciptakan kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi. “Kalau berbicara UMKM, ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah dengan keluarnya beberapa peraturan pelaksana dan UU Cipta Kerja. Semoga nanti tatanan implementasinya bisa kita kawal, sehingga kemudahan betul-betul dirasakan oleh masyarakat, khususnya UMKM,” ucap Deden.(*)

Humas Rabu, 22 November 2023 15.39.00

PENGHARGAAN REKSA BANDHA 2023, SETJEN DPD RI RAIH DUA PENGHARGAAN...

Jakarta, dpd.go.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) raih dua Penghargaan Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan yang diterima Setjen DPD RI dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati merupakan simbol dari upaya negara untuk membangun kultur menjaga aset negara. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Rahman Hadi mengungkapkan, pada tahun 2023 ini DPD RI memperoleh dua penghargaan yaitu juara kedua untuk kategori Sertifikasi Barang Milik Negara yang diberikan sebagai upaya pengamanan dan penertiban dokumen kepemilikan BMN berupa tanah. Juga juara ketiga untuk kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan diberikan sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengelolaan BMN di lingkungan Setjen DPD RI melalui peningkatan indeks pengelolaan aset dan implementasi jabatan fungsional penatalaksanaan barang. "Kita bersyukur mendapatkan dua penghargaan reksa bandha tahun ini, juara dua pada kategori Sertifikasi Barang Milik Negara dan juga juara ketiga untuk kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan. Ini merupakan kerja-kerja kita dalam rangka menata aset, mengelola, memanfaatkan dan pengadministrasian telah dinilai baik serta tertib sesuai aturan, sehingga segala aset BMN di DPD RI wajib kita jaga," ucap Sekjen DPD RI Rahman Hadi. Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang aset negara atau barang milik negara merupakan aset yang diperoleh dari uang negara. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, pencapaian dan kontribusi di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Lelang kepada stakeholder serta K/L. Sri Mulyani mengatakan BMN merupakan komponen yang dikelola dengan baik untuk akuntabilitas terhadap rakyat. Dalam rangka meningkatkan budaya pemeliharanan aset negara, penting bagi semua pihak menjaga dan menciptakan aset yang mempunyai nilai tambah dalam perekonomian. "Aset negara merupakan kerja keras negara untuk memperolehnya, sudah seharusnya hasil dari kerja keras ini dapat dimanfaatkan dengan baik dengan tetap menjaganya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat sesuai mandat konstitusi," ungkap Sri Mulyani. Pada saat yang sama, Dirjen DJKN Rionald Silaban melaporkan bahwa Anugerah Reksa Bandha 2023 yang dilaksanakan pada tahun ke-2 ini memiliki makna sebagai anugerah pengelolaan kekayaan negara yang diberikan sebagai penyemangat K/L selaku pengguna barang untuk menjaga dan mengelola kekayaan negara. Menurutnya, peran penting pengelolaan BMN tidak hanya terbatas pada tugas dan fungsinya dalam mendukung pelayanan publik. Besarnya nilai BMN menjadi komponen penentu opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Oleh karena itu BMN perlu diimbangi pengawasan dan pengendalian sebagai penentu quality spending untuk memastikan BMN digunakan dengan tertib administrasi fisik maupun mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan BMN dan penetapan cost effisiensi.(*)

Humas Rabu, 22 November 2023 15.30.00

Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK...

JAKARTA, dpd.go.id - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma membawa perubahan baru dalam UU Otsus Jilid II, yaitu terkait pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Pasalnya, hal ini tidak ditemukan dalam Otsus Periode pertama. Senator Filep pun menceritakan perjuangannya terkait hal ini. “Sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI, saya menginisiasi adanya pengisian anggota DPRK. Ini menjadi pembeda yang sangat jelas dengan Otsus Periode pertama. UU Nomor 21/2001 tidak mengatur ketentuan pengangkatan anggota dan penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Ini menyebabkan suara OAP sangat kecil atau menjadi minoritas di tanahnya sendiri. Fakta membuktikan bahwa keterwakilan OAP pada Pemilu 2019 yang duduk di lembaga DPRD kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sangat minim,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023). Filep menyampaikan, hal itu dapat dilihat seperti yang terjadi di Kota Jayapura dari total 40 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 7 orang, Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD hanya 7 orang asli Papua, di Kabupaten Boven Digoel dari 20 kursi DPRD hanya 4 orang asli Papua, di Kabupaten Merauke dari 30 kursi, orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Keerom dari 23 kursi DPPRD orang asli Papua hanya 7 orang. Sementara di Papua Barat, lanjut Filep, dari 20 kursi DPRD Kabupaten Sorong keterwakilan orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Fakfak dari 20 kursi DPRD orang asli Papua hanya 8 orang, di Kabupaten Raja Ampat dari 20 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 9 orang, di Kota Sorong dari 30 kursi DPRD orang asli Papua hanya 6 orang dan di Kabupaten Teluk Wondama dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 11 orang. “Saya menyaksikan hal ini sehingga saya katakan kepada semua kementerian terkait bahwa harus ada DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Hasilnya saudara-saudara dapat melihat sendiri bahwa hadirlah Pasal 6A yang disisipkan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 2 tahun 2021. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Hasil ini yang kita harapkan, karena keterwakilan OAP dalam politik jelas harus kita perhatikan,” jelasnya. “Anggota DPRK yang diangkat itu berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK. Masa jabatannya 5 tahun. Sehingga menjadi jelas bagi publik bahwa ini perjuangan yang sangat berani dan revolusioner. Selain itu, jangan lupa pula bahwa ada minimal 30 persen anggota yang diangkat berasal dari unsur perempuan,” kata Filep menambahkan. Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu menyampaikan, berdasarkan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Kemudian, ia mendorong hadirnya penambahan keanggotaan OAP dalam DPRK. “Setelah adanya UU Otsus Perubahan yang kami rintis terutama terkait keanggotaan DPRK ini, maka ada penambahan 5 kursi minimal dan 14 kursi yang diangkat dari OAP dari maksimal anggota DPRK. Katakanlah jika dulu anggota DPRD Manokwari itu sebanyak 25 orang dimana jumlah OAP-nya hanya 10/11 orang, maka sekarang dengan adanya UU Otsus Perubahan, jumlahnya ditambah 6 atau 7 OAP dari jalur pengangkatan. Jumlah suara ini jelas signifikan bagi eksistensi OAP di kabupaten. Karena itulah saya sangat bersyukur dengan keberhasilan ini,” sebutnya. Filep yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI itu lantas mengungkapkan alasan memperjuangkan perubahan ini. Menurutnya, dalam sejarah proses pemilihan anggota DPRP dan DPRD selama ini, OAP selalu menjadi minoritas. Bahkan di beberapa kabupaten jumlahnya kurang dari 3 persen. “Hal ini tak lepas dari kemampuan finansial atau cost politik OAP yang minim, juga anggapan bahwa OAP tidak memiliki kemampuan sehingga sulit bersaing dengan saudara-saudara Nusantara yang lain. Belum lagi, populasi OAP yang semakin sedikit, menyebabkan setiap kali pemilihan secara terbuka, OAP selalu kalah. Itulah sebab awalnya kita dorong adanya partai politik lokal namun ditolak oleh MK. Makanya kita dorong jalur pengangkatan sebagai suatu model yang baru yang akan berguna bagi Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya. “Lalu, dari jalur pengangkatan juga harus masuk unsur pimpinan dewan. Di sinilah struktur Otsus diperkuat dimana OAP mewakili OAP. Dengan cara ini, baik di level provinsi maupun kabupaten semua kebijakan akan ada afirmasi bagi OAP”, kata Filep lagi. Tak hanya itu, sejalan dengan UU Otsus Perubahan tersebut, Filep yang bertindak sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI kemudian mendorong Pemerintah Pusat untuk melahirkan PP terkait ini sebagaimana perintah Pasal 6A ayat (6). Kemudian, lahirlah PP Nomor 106/2021 dan PP Nomor 107/2021. Dia menerangkan pada Pasal 3 huruf b PP Nomor 106 Tahun 2021 telah ditegaskan bahwa ruang lingkup PP termasuk dalam pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Selanjutnya, Pasal 42 PP tersebut juga menegaskan kembali isi Pasal 6A UU Otsus Perubahan. Dan di Pasal 42 ayat (3) disebutkan dengan jelas bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. “Ini benar-benar memberikan kuasa politik yang sangat besar bagi OAP. Sekali lagi saya sangat bersyukur karena perjuangan saya membuahkan hasil. Generasi OAP di masa depan akan merasakan manfaat ini,” tegas Filep. “Bahkan ada privelese atau keistimewaan yang dimiliki oleh DPRK yang diangkat ini. Dalam Pasal 47 PP itu disebutkan bahwa Anggota DPRK yang diangkat berhimpun dalam 1 Kelompok Khusus dan bersifat tetap, yang memiliki sekretariat sendiri. Bagaimana dengan daerah pengangkatannya? Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota. Begitupun Pasal 57 ayat (4) mengatakan bahwa penetapan alokasi kursi, didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota. Dengan demikian OAP tidak akan menjadi minoritas lagi sehingga suara OAP dapat semakin didengar dan menjadi pemimpin di tanahnya sendiri,” tutup Filep.(*)

Humas Kamis, 30 November 2023 15.24.00

Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli Simanjuntak Sangat Dibutuhkan Dalam...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai penetapan Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) merupakan pilihan tepat dan relevan dengan situasi nasional saat ini. Menurutnya, sosok Jenderal Maruli yang tegas dan pekerja keras sangat dibutuhkan TNI angkatan darat dalam situasi politik. "Kami mengucapkan selamat menjalankan tugas baru sebagai KASAD kepada Jenderal Maruli Simanjuntak. Dalam suasana politik nasional yang semakin memanas kita membutuhkan seorang patriot sejati seperti beliau", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (29/11). Posisi KASAD, kata Sultan, tidak hanya strategis dalam memimpin angkatan darat sebagai Matra terbesar TNI. Namun juga penting dalam memastikan netralitas TNI sehingga dapat terwujud stabilitas politik dan kohesi sosial. "Sehingga pilihan presiden Joko Widodo terhadap Jenderal Maruli Simanjuntak adalah sangat tepat. Sebagai sahabat, Kami mengenal jenderal Maruli sebagai pribadi yang ramah, bersahaja namun sangat tegas", ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Sultan dan beberapa menteri dan pimpinan MPR, DPR, DPD terlihat turut serta dalam prosesi pelantikan Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai KASAD di istana negara pada Rabu (29/11). Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dengan pangkat Jenderal TNI. Pelantikan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang, sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 103/TNI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.(*)

Humas Rabu, 29 November 2023 15.22.00

Komite II DPD RI: Perlu Segera Direvisi UU No. 41...

JAKARTA, dpd.go.id - Komite II DPD RI memandang perlu dilakukan revisi UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Karena banyak permasalahan yang muncul seperti ahli fungsi lahan pertanian. "Kami akan melakukan revisi terhadap UU PLP2B. Hal ini dikarenakan beberapa masalah yang muncul, salah satunya terkait alih fungsi lahan pertanian yang tentunya ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, serta dampak kemajuan teknologi yang mengharuskan semua bidang mengikuti arus perkembangan tersebut. Berkenaan dengan itu, Komite II DPD RI memandang perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap UU tersebut," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PPN/Bappenas di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/11). Menurutnya, kegiatan RDP ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RUU. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif baik dari sisi implementasi di lapangan maupun sisi akademik dari pemerintah dan pakar. "RDP ini berguna untuk memperkaya substansi RUU yang sedang kami disusun," imbuhnya. Aji Mirni menilai bahwa Komite II DPD RI telah mendata 14 isu pokok yang akan dibahas dalam RUU tentang PLP2B ini. Salah satunya mengenai perencanaan dan penetapan, pengembangan, serta penelitian. "Isu-isu pokok tersebut bisa saja bertambah ataupun berkurang berdasarkan hasil diskusi Komite II DPD RI dengan pakar maupun dengan pihak pemerintah," tukasnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengatakan Bappenas harus memikirkan bagaimana bisa menambah lahan pangan. Lantaran pemilik lahan saat ini lebih mementingkan lahannya dijual untuk dibangun toko atau perumahan. “Bappenas harus memikirkan bagaimana untuk menambah lahan pangan. Jangan sampai bekas tambang justru dibuat untuk lahan pangan karena ini akan membutuhkan biaya tak sedikit. Jadi harus ada perencanaan lahan baru,” terangnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau Richard Hamonangan Pasaribu mengutarakan bahwa Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah menyatakan ada beberapa kawasan hutan yang bisa dikonversi untuk pangan. Artinya, Indonesia mempunyai peluang di depan mata seperti lahan dan petani-petani yang handal agar bisa menjadi lumbung dunia. “Peluang dan potensi soal pangan sebenarnya di depan mata kita. Namun masalahnya terletak pada ketersediaan pupuk dan irigasi,” lontarnya. Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Jarot Indarto menjelaskan Indeks Orientasi Pertanian (IOP) cenderung menurun tahun dari tahun 2017 hingga 2019. Bahkan pada tahun 2020 IOP kembali menurun lebih besar lagi karena adanya refocusing anggaran untuk COVID-19. “Pada tahun 2021-2022 IOP mulai meningkat kembali total bantuan pembangunan untuk sektor pertanian mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.(*)

Humas Rabu, 29 November 2023 15.18.00

DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa...

JAKARTA, dpd.go.id - Komite III DPD RI melakukan rapat konsultasi bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan RUU Tentang Bahasa Daerah. RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI yang disusun pada tahun 2015 silam, sebagaimana Keputusan DPD RI No. 34/DPD RI/II/2015-2016 Tentang RUU Tentang Bahasa Daerah. “Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI pada 12 September 2023 lalu, telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/11). Abdul Hakim menjelaskan RUU Bahasa Daerah dilatarbelakangi atas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Atas urgensi tersebut, DPD RI melakukan inisiasi RUU Bahasa Daerah. “Kami berpendapat kondisinya sudah mendesak, sehingga bahasa-bahasa daerah yang masih ada dan hidup harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan berdasarkan UU Tentang Bahasa Daerah untuk melestarikan bahasa daerah,” kata senator asal Lampung itu. Abdul Hakim menambahkan upaya perlindungan bahasa daerah ini sudah seharusnya dilakukan secara holistik untuk memberikan jaminan bagi perlindungan yang komprehensif. “Upaya holistik tersebut dalam bentuk pengaturan yang sistematis dan komprehensif meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemanfaatan, serta evaluasi yang menempatkan bahasa daerah sebagai salah satu objek dan kekayaan budaya bangsa,” tungkasnya. Ia juga menyadari bahwa RUU ini telah disusun oleh DPD RI sejak tahun 2015 lalu. Abdul Hakim menyadari RUU Bahasa Daerah ini perlu disempurnakan dari sisi substansi materi, struktur, dan formatnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “DPD RI sangat terbuka terhadap pandangan dan pendapat DPR RI dan Pemerintah terhadap RUU Bahasa Daerah ini, sebagai bentuk pengayaan dan penguatan terhadap norma-norma dalam RUU ini,” kata Abdul Hakim. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Anak Agung Gde Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan konstitusi sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945. Untuk itu sependapat dengan Abdul Hakim bahwa RUU ini perlu ada penyempurnaan dari substansi sesuai UU yang berlaku. "Kami sangat terbuka atas pandangan DPR RI, karena ini budaya yang harus dilestarikan. Selain itu, sebagai representasi masyarakat dan daerah, yang membawa sepenuhnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berharap dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam proses pembahasan selanjutnya secara tripartit, sebagaimana ketentuan yang ada.” imbuhnya. Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan RUU Bahasa Daerah ini sudah sepatutnya segera disahkan. Untuk itu, ia berharap pembahasan RUU bisa berlanjut pada pertemuan selanjutnya. “Kita memang perlu melakukan konsultasi dengan DPD RI. Oleh karena itu perlu dilakukan rapat dalam rangka mengkaji dan mempelajari RUU ini,” paparnya.(*)

Humas Rabu, 22 November 2023 15.37.00

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas...

Jakarta, dpd.go.id - Kebijakan untuk menjaga stabilisasi harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus segera diambil guna mengantisipasi minusnya neraca produksi konsumsi yang dialami oleh sebagian besar wilayah pertanian di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). "Ketersediaan cadangan pangan merupakan faktor kunci menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan. Namun menurunnya produksi tanaman pangan mengakibatkan harga pangan melambung tinggi, seperti beras, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan telur ayam," sambung Yorrys di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman menjelaskan, secara nasional ketersediaan 12 pangan pokok periode Januari –Desember 2023 termasuk dalam menghadapi Nataru masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Walaupun demikian masih ada beberapa komoditas pangan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri sehingga masih perlu diimpor. "Beberapa komoditi yang masih perlu diimpor meliputi, beras, kedelai, bawang putih, daging sapi/kerbau, dan gula. Untuk beras produksi beras dari dalam negeri mencukupi, yaitu sebesar 30,8 juta ton, sedangkan total kebutuhan sebesar 30,6 juta ton, namun demikian perlu dilakukan impor untuk memperkuat cadangan beras pemerintah," pungkasnya. Dirinya menambahkan, Kementerian Pertanian memiliki langkah untuk menekan penurunan produksi akibat mundurnya musim tanam karena kemarau panjang yang melanda tanah air dan peristiwa El Nino yang telah mengakibatkan lebih dari 735 juta penduduk dunia terdampak kelaparan, yaitu dengan melakukan tanam cepat. "Kementrian pertanian memastikan daerah-daerah irigasi yang dapat ditanami untuk segera ditanami. Ada sekitar 1-1,5 juta hektar yang diupayakan untuk dilakukan tanam culik atau dalam istilah pertanian artinya proses tanam segera setelah selesai panen," ujar Andi Amran yang kembali menjabat sebagai Menteri Pertanian sejak dilantik pada 25 Oktober lalu. Sementara itu, Richard Hamonangan Pasaribu mengatakan skema pengolahan pertanian saat ini belum sebanding dengan potensi pangan Indonesia yang sangat tinggi. "Dari segi ketersediaan lahan maupun kesuburan tanah, negara kita memiliki potensi penghasil produk pangan yang sangat tinggi asal dikelola dengan maksimal. Misalnya untuk pupuk, pertanian kita sangat bergantung dengan ketersediaan pupuk kimia yang seringkali langka dan mahal padahal kita memiliki alternatif untuk mengelola pupuk alami yang bahan bakunya melimpah di tanah air," tutur Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau ini. Senada dengan Richard, Christiandy Sanjaya juga menyayangkan pengelolaan lahan yang hanya berfokus pada pengelolaan lahan pertanian existing bukan justru membuka lumbung pangan nasional di daerah lain. "Sebaiknya dibuat kebijakan jangka panjang agar pengelolaan pertanian diperluas, jangan hanya bergantung dari pasokan hasil dari lumbung di Jawa saja. Masih banyak lahan-lahan di luar Pulau Jawa yang jika dikelola dengan maksimal dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tanpa harus terus melakukan impor," kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat itu. Menutup rapat tersebut, Aji Mirni Mawarni berharap berharap ada evaluasi sistem infrastruktur pengelolaan pertanian agar produksi pertanian dapat mencukupi kebutuhan penduduk. "Kementerian Pertanian harus bersinergi dengan instansi pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman dan industri. Karena apabila lahan pertanian dapat diperluas dan ditanami maksimal serta produksi tani meningkat, masyarakat tidak perlu khawatir atas ketersediaan pasokan pangan terutama di hari raya dan tahun baru seperti sekarang," tutup Wakil Ketua Komite II ini.*hes

Humas Rabu, 29 November 2023 15.33.00

Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM...

JAKARTA, dpd.go.id – Pemerintah melalui BPH Migas akan menerapkan aturan pelarangan pengisian BBM Besubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024 nanti. Bahkan saat ini, ada provinsi yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat, termasuk dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma, pada Selasa (28/11/2023). “Menurut saya, kebijakan ini disusun tanpa melalui kajian komprehensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil. Tentu masyarakat kecil akan sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan ini mesti dikaji ulang,” tegas unsur pimpinan PURT DPD RI ini. Senator yang pada pemilu 2019 lalu mengalahkan raihan suara Jokowi di Aceh ini mengakui dapat memahami tujuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan jumlah pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Namun menurutnya, formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tidak tepat dan bahkan akan menimbulkan masalah baru nantinya. Haji Uma juga menyebut bahwa masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat saat ini sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi. “Sebagian masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi kondisi ekonomi sedang sulit. Jika hal ini tetap diterapkan akan muncul masalah baru dan membuat kondisi masyarakat kecil semakin sulit secara ekonomi dan berdampak juga bagi ekonomi daerah. Karena itu perlu dikaji ulang dan carikan solusi lain yang lebih tepat,” ujar Haji Uma. Disisi lain, sejauh ini pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas. Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh kedepan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar (24/11/2023) lalu. Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil. Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Aceh dengan kekhususannya dibawah payung hukum UU Pemerintah Aceh perlu mendapat pengecualian untuk mengatur dan memiliki kebijakan sendiri dalam konteks penerapan aturan ini,” tutup Haji Uma.(*)

Humas Rabu, 29 November 2023 15.30.00

KOMITE IV DPD RI ADAKAN FGD TERKAIT EFEKTIVITAS UU HKPD...

SERANG, dpd.go.id - KOMITE IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Efektivitas Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin 27 November 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, Pj. Gubernur Provinsi Banten dan jajarannya, Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Banten, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Akademisi dari FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pj. Gubernur Provinsi Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pada dasarnya secara umum Provinsi Banten patuh dengan berbagai regulasi yang disiapkan, utamanya berbagai aturan perundang-undangan yang sudah disahkan,” ucap Al Muktabar. Lebih jauh Pj. Gubernur Provinsi Banten tersebut menyampaikan bahwa diskusi ini terkait Undang-Undang HKPD, Pemerintah Provinsi Banten berharap banyak agar undang-undang ini mendorong dan mendukung tata kerja pemerintahan daerah dalam kerja pembangunan dan permasyarakatan. “Banten memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pasca Covid 19, segala keadaan sudah pulih, sekarang pemerintah daerah konsen untuk menyelesaikan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem dan hal-hal yang terkait dengan itu,” jelas Al Muktabar. Selain itu Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengendalikan inflasi daerah, investasi di Banten beberapa tahun belakangan meningkat cukup baik dimana pada tahun 2022 dan 2023 Provinsi Banten berhasil melampaui target pembangunan nasional. Dr. H. TB. Ali Ridho Azhari, M.Si., Kordinator FGD Tim Komite IV DPD RI di Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran Anggota Komite IV DPD RI di acara FGD tentang “Efektivitas UU HKPD dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” “Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Banten dan narasumber-narasumber lainnya di dalam FGD terkait UU HKPD ini,” ucap Senator Provinsi Banten tersebut. KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI., menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sengaja memilih Provinsi Banten sebagai tempat untuk melaksanakan Kunjungan Kerja ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait UU HKPD. “Terutama seberapa jauh kita bisa menghadirkan semangat UU HKPD dalam menciptakan kemandirian fiskal di Provinsi Banten,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut. Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal dilakukan melalui penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan atau berdasarkan prinsip money follows functions dan money follows program salah satu penyerahan kewenangan fiskal dari otoritas Negara kepada daerah otonom melalui kewenangan untuk mengelola pendapatan perpajakan. “UU HKPD sebagai produk implementasi kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal menjadi instrument untuk mendorong penguatan local taxing power melalui kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengedepankan simplifikasi dan integrasi namun tetap menjaga iklim berusaha yang kondusif,” ucap Lydia Kurniawati Christyana. Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan bahwa pelaksanaan UU HKPD ini akan berdampak bagi Pemerintah Daerah. “Semoga saja dengan adanya UU HKPD ini ke depan Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., Sugiyarto, SE., Ak., M.Sc., Ph.D., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten menyampaikan bahwa tujuan UU HKPD adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat. “UU HKPD mendorong pemerataan kesejahteraan Masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Sugiyarto, SE., Ak., M.Sc., Ph.D. Dr. Hady Sutjipto, M.Si, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan Bappenas dampak TKD terhadap komposisi belanja di daerah. “Pemerintah Daerah Sebagian besar masih bergantung pada TKD dari Pemerintah Pusat,” ucap Dr. Hady Sutjipto, M. Si. Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI menyampaikan pertanyaan terkait dengan implementasi kebijakan fiskal di Indonesia dibandingkan dunia tidak terlalu baik implementasi fiskal di Indonesia. “BPK mencatat 80,7% Pemda belum termasuk kategori mandiri dari kategori fiskal, artinya 80,7% Pemda ini masih tergantung pada TKD dari Pusat, artinya ini ada masalah yang besar terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah ini, oleh sebab itu kita harus mendaur ulang pola pemerintah daerah ini untuk menciptakan daerah-daerah yang mandiri,” jelas Senator dari Provinsi Gorontalo tersebut. Prof. Dr. H. Jimly Assiddiqie, S.H., UU HKPD ini sebagai regulasi yang baru perlu pemerintah-pemerintah daerah menyesuaikan regulasi turunannya. “Oleh sebab itu saya mengusulkan agar pemerintah daerah berinisiatif membuat regulasi turunan dari UU HKPD ini, setelah itu nanti berkordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Senator dari Provinsi DKI Jakarta. Lebih jauh Prof. Dr. H. Jimly Assiddiqie, S.H., menyampaikan bahwa pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sudah diadopsi ombibus legislative technic. Teknik omnibus ini bukan hanya untuk pembentukan Undang-Undang di Pemerintah Pusat, tetapi juga dipakai untuk di tingkat daerah. Dr. Made Mangku Pastika, MM., Senator dari Provinsi Bali menyampaikan bahwa kehadiran UU HKPD pada dasarnya sangat baik. “Secara idealis UU HKPD ini filosofinya sangat bagus, tapi dalam pelaksanaannya undang-undang ini berpotensi untuk menciptakan kerugian pada Pemerintah Daerah,” ucap Gubernur Bali Periode 2008 sampai 2018 itu. Secara umum UU HKPD ini hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu penerapannya sejatinya juga mampu menjawab berbagai kegelisahan masyarakat Indonesia terkait dengan desentralisasi keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan PDRD dalam UU HKPD hadir dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat local taxing power dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah meskipun demikian kebijakan tersebut diharmonisasikan dengan pemungutan perpajakan yang tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah Beberapa key policies PDRD dalam UU HKPD antara lain (a). menurunkan administration dan compliance cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah berbasis konsumsi dan rasionalisasi jenis layanan retribusi daerah, (b). perluasan basis pajak dengan hadirnya opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan serta perluasan objek pajak melalui sinergitas pajak pusat dan pajak daerah dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan lain. UU HKPD memperkenalkan opsen yang dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten kota serta dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten kota. Masa peralihan PDRD secara umum paling lama 4 Januari 2024 sedangkan untuk PKB, BBNKB, Pajak MBLB dan opsennya berlaku paling lama 4 Januari 2025. Penyelesaian penyusunan Perda PDRD berikut dengan perangkat pendukungnya secara tepat waktu menjadi salah satu kunci implementasi UU HKPD secara optimal guna mengantisipasi potensial loss PAD dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah. (*)

Humas Selasa, 28 November 2023 15.23.00

LaNyalla: BUMDes yang Kuat, Bisa Hilangkan Tengkulak ...

MADIUN, dpd.go.id - Mewujudkan kemandirian desa sebagai kekuatan ekonomi bangsa dengan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di dalamnya, baik dari potensi kekayaan alam maupun budaya adalah salah satu hal yang jadi perhatian DPD RI. Yakni memastikan bagaimana daerah mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat hadir di acara "Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Madiun" bertajuk "Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat", Rabu (22/11/2023), di Kantor Bupati Madiun itu mengatakan, salah satu hal yang harus dapat dilakukan pemerintah desa adalah dengan melakukan optimalisasi terhadap keberadaan dan peran Badan Usaha MiliK Desa (BUMDes). "DPD RI secara khusus mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah efektif berlaku. BUMDes yang kuat, dapat menghilangkan posisi tengkulak. Karena itu pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa," kata LaNyalla. Ia memberi contoh, misalkan ada satu proses produksi yang bisa dikelola BUMDes tentu jauh lebih baik daripada dikelola oleh individu orang per orang. Karena BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu berkontribusi menambah Pendapatan Desa. BUMDes juga bisa memotong permainan para Tengkulak yang memainkan harga pasar. Selama ini petani dengan lahan kecil atau peternak kecil, hanya memiliki akses pasar ke para tengkulak. “Jika BUMDes bisa mengorganisir petani-petani dengan lahan kecil, lalu menjual hasil pertanian atau perkebunannya langsung ke Bulog, pasti Tengkulak tidak mampu memainkan harga. Dan para petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak. Di satu sisi, BUMDes juga menjadi besar, dengan basis ekonomi kerakyatan. Dan pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud," ujar LaNyalla. Terkait upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, LaNyalla mengatakan dirinya bersama DPD RI menawarkan peta jalan untuk mencapai hal itu secara nasional. Yakni dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa itu menempatkan negara berada pada posisi sangat berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan isinya. Negara juga menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor public goods yang harus dikuasai negara dan mana sektor commercial goods yang boleh dikuasai orang per orang. "Ini adalah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era orde lama dan orde baru, namun sudah dihapus total dari dalam Konstitusi negara pada saat bangsa ini melakukan amandemen undang-undang dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam," kata LaNyalla. Sejak penggantian konstitusi dari naskah asli menjadi undang-undang dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi air dan menguras sumber daya alam Indonesia. “Hasilnya adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang kita hadapi," ujar LaNyalla. Mazhab Ekonomi Indonesia yang sebenarnya adalah mazhab ekonomi kesejahteraan, dan hal itu sudah tuntas dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita. Bahkan menjadi cita-cita nasional, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan hakikat dari cita-cita lahirnya bangsa ini adalah untuk mewujudkan sila pamungkas dari Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini untuk melahirkan konsensus bersama untuk kita kembali kepada sistem bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui amandemen dengan teknik adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya," kata LaNyalla. Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon mengatakan, kehadiran LaNyalla ke Madiun ini seperti doping bagi masyarakat Madiun yang membuat bersemangat menghadapi perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat desa. "Pak Nyalla itu seperti pemicu semangat agar kami bisa terus lebih baik lagi. Seperti ayah yang datang kepada anaknya. Semoga aspirasi kami masyarakat Madiun terutama masyarakat desa bisa terealisasi dan terwujud," katanya. Ekonom Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan paradigma berfikir masyarakat Indonesia, khususnya para pemangku kebijakan di desa, harus diubah dengan paradigma berfikir yang jujur. “Jadi nantinya amanah dalam memimpin desa. Karena Desa adalah kekuatan yang paling utama untuk pergerakan ekonomi di desa. Jika semua melakukan urbanisasi ke kota, lantas nanti siapa yang memikirkan desa. Oleh karena itu paradigma berfikirnya harus diubah," katanya. Sementara Dosen Politik UI, Mulyadi membeberkan, saat ini jika kita tidak segera mengembalikan UUD 45 ke naskah asli yang nanti terjadi bukan Indonesia emas, tetapi Indonesia yang cemas di bidang ekonomi. "Liberalisme ekonomi, sebenarnya akan membuat ekonomi di Indonesia menjadi kapitalisme yang dikecilkan menjadi oligarki. Jadi ada memang gerakan untuk menguasai Indonesia dengan cara menguasai ekonominya yang dilanjutkan dengan gerakan politik yang menurut saya kata ‘asli’ di Pasal 6 UUD 45 dihapus. Padahal kronologi politiknya itu ada di situ, jadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang diatur dan ditetapkan dengan undang-undang,” pungkas Mulyadi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Supriadi.(*)

Humas Rabu, 22 November 2023 15.54.00

FEB UI Sebut Indonesia Gagal Menjadi Negara Maju 2045, Sultan:...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai perkiraan Indonesia gagal mencapai target sebagai negara berpenghasilan menengah tinggi atau negara maju di 2045 sebagai warning bagi pemerintah. Menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengungkapkan bahwa semua variabel struktur ekonomi Indonesia saat ini masih terbilang rapuh. Hal ini disebabkan oleh pemanfaatan teknologi yang masih rendah dan biaya logistik yang cukup tinggi. "Ke depannya Pemerintah perlu mendorong akselerasi tranformasi ekonomi dengan memprioritaskan adopsi teknologi pada sektor riil. Dengan demikian akan terwujud efisiensi dan peningkatan inovasi hilirisasi pada sektor rill", jelas Sultan. Penguatan kapasitas ekonomi berbasis hilirisasi komoditas, kata Sultan, harus tetap ditingkatkan. Namun perluasan investasi dengan teknologi modern adalah kebutuhan yang harus didukung oleh semua elemen bangsa. "Kami juga mendorong agar Pemerintah melakukan reformasi penerimaan pajak sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan. Ratio pajak terhadap PDB menjadi isu yang harus dijadikan atensi serius oleh pemerintahan ke depan dengan pendekatan hukum yang lebih tegas", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa untuk mencapai Indonesia emas 2045, Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki kecakapan dalam bidang ekonomi dan ketegasan dalam penegakan hukum. Artinya, dalam konteks kepemimpinan nasional, kita membutuhkan seorang transformer ekonomi yang tegas dalam penegakan hukum. Diketahui, Lembaga Penelitian dan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI beberapa waktu lalu merilis white paper berjudul Dari LPEM bagi Indonesia: Agenda Ekonomi dan Masyarakat 2024-2029. Dalam white paper tersebut dikatakan Indonesia bisa gagal menjadi negara maju pada 2045. LPEM FEB UI mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang stagnan dan tak pernah jauh di atas level kisaran 5%, pertumbuhan kredit per tahun pun tak pernah tembus 15%, rasio pajak terhadap PDB tak pernah melampaui 11% dan bahkan hanya 9,9% satu dekade terakhir, hingga kontribusi industri terhadap PDB yang terus merosot hingga kini di level 18% dan kemiskinan ekstrem yang persisten di level 1,7%.(*)

Humas Kamis, 23 November 2023 15.48.00

Kades di Tulungagung Ajukan Pembangunan Gedung SMA, LaNyalla: Pemerintah Wajib...

TULUNGAGUNG, dpd.go.id - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, menyampaikan aspirasi permohonan pembangunan fasilitas belajar di wilayahnya. Permohonan pembangunan fasilitas berupa gedung sekolah SMA tersebut disampaikan para Kades kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di acara "Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung", di Pendopo Bupati Tulungagung, Kamis (23/11/2023). Ke-13 kades tersebut di antaranya Kepala Desa Kepala Desa Batokan, Kuswanto; Kepala Desa Pucung Lor, Imam Sopingi; Kepala Desa Srikaton, Gunawan Setyo Hadi; Kepala Desa Padangan, Sutopo; Kepala Desa Banjarsari, Muhammad Kholil dan lainnya. "Untuk memfasilitasi wajib belajar 12 tahun, mohon dibangun SMA di wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Fasilitas ini sangat mendesak karena posisi Kecamatan Ngantru jauh dari SMA yang berada di kecamatan sekitar," ujar salah seorang perwakilan kepala desa saat menyampaikan aspirasinya kepada LaNyalla. Menanggapi hal tersebut, LaNyalla mengatakan pendidikan merupakan salah satu hak dasar dari setiap warga negara. Pemerintah, kata dia, tentunya wajib hadir untuk menyiapkan dan memberikan akses pendidikan bagi masyarakat. "Karenanya saya menyambut positif aspirasi ini dan akan kami teruskan. Pemerintah wajib hadir," kata LaNyalla. Ia mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Hal inilah yang menjadi salah satu tujuan penting dalam pertemuan-pertemuan ini, bagaimana kami DPD dapat menyerap dan mengartikulasikan aspirasi daerah," ujarnya. Dalam acara bertajuk "Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat" yang dihadiri seluruh kepala desa di Kabupaten Tulungagung, LaNyalla kembali menyampaikan bahwa seluruh pemangku kebijakan di desa harus memiliki orientasi dalam membangun desa. Mewujudkan desa sebagai kekuatan ekonomi nasional dengan mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa yang salah satunya ditopang dengan pendidikan yang baik. "Yang paling utama adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun," ujar LaNyalla. LaNyalla juga secara khusus mendorong optimalisasi BUMDes. Bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka. "Inilah yang harus menjadi fokus kerja masa depan para Kepala Desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa," ujar LaNyalla. Ekonom Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan keberadaan BUMDes akan memperkuat kemandirian desa dalam mengelola potensi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat secara mandiri. "Kalau kita ingin mensejahterakan desa, ya lakukanlah dengan cara dikelola oleh kita sendiri. Makanya BUMDes dan semua sumber daya harus dari desa itu dikelola sendiri," kata Noorsy. Pengelolaan pun harus dilakukan dengan pendekatan keadilan ekonomi sesuai dengan nafas dari Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Jangan dikelola dengan cara barat, kalau dikelola dengan cara barat maka nantinya akan kacau dan tidak akan merakyat. BUMDes kata kuncinya. Untuk masyarakat, bukan sekadar laba, tapi manfaat buat masyarakat," ujarnya. Sementara Dosen Politik UI, Mulyadi mengingatkan, penting bagi Indonesia untuk segera kembali ke sistem bernegara berdasarkan UUD'45 naskah asli. "Jangan dikira negara kita bakal selamat, sudah ada yang mau jadi pangkalan militer, ibu kota sudah (akan) pindah, pemerintah daerah meminta otonomi, desa minta otonomi. Kita harus paham kondisi ini. Itu artinya segera kembali ke UUD'45 agar rakyat berdaulat. Balik lagi ke UUD 45," ujar Mulyadi. Sekretaris Daerah Pemkab Tulungagung Sukaji mewakili Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas kehadiran LaNyalla. Kata dia, semoga aspirasi yang disampaikan para kepala desa bisa direalisasikan berkat kehadiran Ketua DPD RI di Tulungagung. "Karena kami yakin aspirasi itu bisa mewujudkan kami untuk otonomi desa dan menyejahterakan masyarakat Tulungagung. Selain pembangunan SMA, kita juga akan terus berusaha mewujudkan kesejahteraan dengan orientasi menonjolkan produk unggulan, dan potensi pariwisata agar menjadi kekuatan ekonomi sehingga desa menjadi lebih mandiri," katanya.(*)

Humas Kamis, 23 November 2023 15.43.00

Buka Mukernas, LaNyalla Ajak Wahdah Islamiyah Perjuangkan Pancasila Sebagai Falsafah...

MAKASSAR, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Wahdah Islamiyah yang konsisten mempraktikkan nilai-nilai bangsa dalam bernegara yang termaktub di dalam Pancasila, yaitu musyawarah. LaNyalla pun mengajak Wahdah Islamiyah untuk turut serta dalam perjuangan mengembalikan Pancasila seutuhnya sebagai falsafah dasar negara. Hal itu disampaikan secara virtual oleh LaNyalla saat membuka Musyawarah Kerja Nasional ke-XVI Dewan Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah yang diselenggarakan di Makassar, 23-26 November 2023. "Saya mengajak kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah untuk terus memperjuangkan Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara, sekaligus sebagai nilai-nilai yang berjalan seiring dengan nilai-nilai ajaran Islam," kata LaNyalla, Kamis (23/11/2023). Senator asal Jawa Timur itu memaparkan, para pendiri bangsa ini telah memilih sistem Syuro, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. MPR itulah sebagai tempat bagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini. Mengapa demikian, karena sejatinya pemilik kedaulatan negara ini adalah rakyat. "Inilah sistem asli Indonesia. Sistem bernegara yang berasaskan Pancasila. Sistem yang dirancang dan disepakati para pendiri bangsa," terang LaNyalla. Bukan tanpa alasan pula mengapa para pendiri bangsa kita menggunakan kalimat; ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan’. Sebab, kata LaNyalla, memang mereka yang bermusyawarah untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ini sejatinya haruslah para hikmat, yaitu orang-orang yang memiliki kebijaksanaan dan keilmuan. "Sehingga, MPR sebagai lembaga tertinggi tidak hanya dihuni oleh anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu Legislatif, tetapi juga dihuni oleh utusan dari golongan-golongan masyarakat dan unsur-unsur yang terkait dengan kesejarahan wilayah atau daerah," papar LaNyalla. Dengan demikian, mereka yang berada di lembaga tertinggi negara itu benar-benar utuh dan lengkap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Mereka kemudian bermusyawarah menentukan haluan negara sebagai wujud kehendak politik rakyat, sekaligus memilih mandataris untuk melaksanakan haluan negara tersebut. "Sistem yang sangat sempurna itu akhirnya kita ganti dengan sistem bernegara ala barat yang individualis dan liberal, melalui amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu," tutur LaNyalla. Amandemen itu dilakukan karena kita menganggap bahwa sistem rumusan pendiri bangsa itu identik dengan sistem orde baru. Padahal, apa yang terjadi di era orde baru, bahkan orde lama, adalah praktik penyimpangan dari sistem bernegara rumusan asli dari para pendiri bangsa. Akibatnya, LaNyalla menilai sejak reformasi hingga hari ini bangsa ini semakin miskin negarawan. Tetapi dipenuhi dengan politisi yang hadir melalui industri pencitraan dan popularitas. Bangsa ini seolah menjadi bangsa lain. Semakin kehilangan jati diri, moral, adab dan etika. "Yang semakin kita rasakan justru sebaliknya. Bangsa ini semakin terpolarisasi dan terbelah. APBN dan APBD dikeluarkan besar-besaran hanya untuk pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah yang ditentukan oleh partai politik, yang kemudian dipoles oleh lembaga survey dan media untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas," terang LaNyalla. Oleh karena itu, setelah menelaah dengan jernih, LaNyalla menyebut di DPD RI melalui Sidang Paripurna pada tanggal 14 Juli 2023, DPD RI secara kelembagaan memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan untuk membangun kesadaran kolektif kepada seluruh elemen bangsa dan negara ini, agar kita kembali menjalankan dan menerapkan asas dan sistem bernegara Pancasila sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat. Dijelaskan LaNyalla, penyempurnaan dan penguatan ini tentunya memperhatikan amanat tuntutan Reformasi. Oleh karenanya, LaNyalla menyebut DPD RI menawarkan penyempurnaan dan penguatan dengan melakukan amandemen dengan teknik adendum terhadap Undang-Undang Dasar naskah 18 Agustus 1945. Amandemen yang dilakukan tidak mengganti sistem bernegara Pancasila dengan sistem Barat yang Liberal dan kapitalistik. "Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," demikian LaNyalla.(*)

Humas Kamis, 23 November 2023 15.40.00

Menteri ATR Diminta Tuntaskan PTSL di NTT...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di NTT. Pasalnya, dari target hampir 4 juta bidang tanah yang disertifikat, baru 1,5 juta yang berhasil mengikuti program tersebut. “Belum sampai setengahnya selesai. Saya kuatir tidak tuntas sampai 2024 nanti seperti yang ditargetkan,” kata Abraham di Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Ia menyebut PTSL sangat baik dan harus didukung. Alasannya, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tentang PTSL. Dengan hadirnya PTSL, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari konflik/sengketa tanah. Kemudian masyarakat bisa memakai sertifikat yang ada untuk jaminan pinjaman ke bank sebagai modal usaha. Namun dalam pengamatan Abraham di lapangan, program itu berjalan lambat. Ia tidak mengetahui penyebab kelambatan proses tersebut. Dia hanya berharap bisa lebih cepat agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. “Banyak masyarakat yang menunggu proses tersebut. Mudah-mudahan bisa digenjot agar sesuai target,” tegas Abraham. Senator yang sudah tiga periode ini juga meminta Menteri ATR/BPN agar menuntaskan masalah pembebasan lahan untuk proyek nasional berupa bendungan Temef di Timor Tengah Selatan (TTS). Alasannya, kehadiran proyek itu meresahkan masyarakat karena pembangunan bendungan mengabaikan proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 125 hektare. “Mohon segera diselesaikan supaya masyarkat tenang. Kami siap bantu jika memang perlu dilibatkan,” ujar Abraham. Selain itu, anggota Komite I DPD RI ini juga meminta Hadi Tjahjanto agar terus memberantas mafia tanah di Provinsi NTT. Pemberantasan hendaknya tidak selesai dengan penangkapan beberapa orang mafia tanah di Labuan Bajo tahun 2021 lalu. “Mafia tanah di NTT sangat banyak dan menggurita. Pak Menteri harus lanjutkan bersih-bersih,” saran Abraham. Di tempat terpisah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berjanji untuk menuntaskan program PTSL di NTT. Dia berjanji sebelum berakhirnya masa jabatan tahun depan, program PTSL akan selesai. “Kita tuntaskan tahun depan,” ungkap Hadi.(*)

Humas Jumat, 24 November 2023 15.35.00

Ancaman Krisis Pangan, LaNyalla Ajak Kabupaten Ngawi Jaga Kedaulatan Pangan...

NGAWI, dpd.go.id - Krisis pangan diperkirakan menjadi salah satu tantangan terbesar yang akan dihadapi masyarakat dunia menjelang tahun 2040 hingga 2050 mendatang. Bahkan Badan Pangan Dunia memprediksi akan terjadi peningkatan kebutuhan pangan sebesar 60 persen di tahun tersebut dibanding sekarang. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah, termasuk di Kabupaten Ngawi, sebagai penghasil beras terbesar di Indonesia. Tidak hanya mencari solusi untuk swasembada, tapi juga mengambil peluang. Karena Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi lumbung pangan dunia. "Apalagi Indonesia juga akan mengalami ledakan jumlah penduduk usia produktif, mencapai 70 persen populasi dari total penduduk di Indonesia. Ini artinya, Kabupaten Ngawi adalah salah satu penjaga kedaulatan pangan Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya, orientasi pembangunan desa-desa di Kabupaten Ngawi terintegrasi untuk tetap memastikan Kabupaten ini sebagai Sentra penghasil Beras terbesar di Jawa Timur dan Indonesia," ujar LaNyalla di acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Ngawi dengan tema "Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat", di Pendopo Widya Graha Bupati Ngawi, Jumat (24/11/2023). LaNyalla menilai tantangan untuk memaksimalkan potensi tersebut masih harus terus diperjuangkan. Karena kondisi di Indonesia dari data Kementerian ATR/BPN, setiap tahun alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah yang terjadi di Indonesia mencapai hampir sekitar 100 ribu hektare. "Artinya, kalau dalam 10 tahun, sudah satu juta hektare. Ini tentu harus dicegah dan dicarikan solusinya," kata LaNyalla. Indonesia juga memiliki persoalan tentang luasan lahan sawah yang dimiliki petani di Indonesia. Dihitung rata-rata, sekitar 80 persen petani di Indonesia memiliki lahan kurang dari satu hektare. "Ini tentu menyulitkan bagi kita untuk mengejar swasembada. Apabila dibandingkan dengan petani di Thailand yang rata-rata memiliki lahan dua hektare. Belum lagi bila kita melihat apa yang dilakukan negara-negara lain, yang sudah menjalankan BioTeknologi Agrikultural dalam pertanian atau perkebunan mereka," ujar LaNyalla. Amerika Serikat misalnya, memiliki luas tanaman berbasis bioTeknologi terbesar di dunia, yaitu 75 juta hektare untuk tanaman kapas, kedelai, dan jagung. Sedangkan Brasil menggunakan BioTeknologi untuk tanaman kedelai dengan luas lebih dari 50 juta hektare. Begitu juga Argentina memiliki tanaman berbasis BioTeknologi seluas 23 juta hektare. Sementara di Asia, India tercatat menggunakan tanaman berbasis BioTeknologi seluas 11,4 juta hektare. Sedangkan Cina, menggunakan BioTeknologi untuk menyulap lahan gurun mereka menjadi bisa ditanami. "Pelajaran yang bisa kita ambil adalah orientasi pembangunan di sektor kedaulatan pangan sedang dilakukan oleh negara-negara di dunia ini. Tetapi Indonesia masih memilih jalan pintas, untuk impor bahan kebutuhan pangan dan Sembako. Ini karena adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai importir produk konsumsi," ungkap LaNyalla. Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia menerapkan secara utuh kedaulatan negara dengan cara kembali kepada asas dan sistem bernegara yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila. Perlu diketahui, perubahan atau amandemen konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia mengadopsi sistem bernegara ala barat yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal. Sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar. Negara tidak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk konsesi lahan atau izin pertambangan. Padahal konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam UUD naskah sebelum amandemen berikut penjelasannya, sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara, dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang. "Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini, termasuk bapak dan ibu kepala desa melahirkan konsensus bersama agar kita kembali kepada sistem bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Dengan cara kita sepakati untuk kembali kepada UUD 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar melalui Teknik Adendum. Bukan dengan mengganti total sistem bernegaranya," ujar LaNyalla. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, wilayahnya sudah tidak ada desa tertinggal. Ony juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menggunakan digital dalam mengelola desa. "Kami juga menggenjot transparansi dengan menggunakan aplikasi, sehingga Alhamdulillah kepala desa kami tidak ada urusan dengan hukum. Setiap desa juga sudah terkoneksi, karena setiap desa punya forum sendiri di website. Jadi tidak ada gejolak di desa karena terdeteksi secara dini. Dengan kehadiran Pak Nyalla kami mohon arahan masukan bagi kami pemerintah kabupaten Ngawi, semoga kami menjadi lebih baik lagi," kata Bupati. Dalam acara tersebut, Ekonom Politik Ichsanuddin Noorsy memaparkan, ada beberapa hal yang harus disiapkan Desa untuk menjaga desanya agar tetap berdaulat di berbagai aspek. “Bikin sebuah badan yang menjadi pilar pelindung, penopang, agar saat nanti ada anggaran asing masuk ke Desa, ada penjaga dari serbuan itu. Jadi pilar itulah nanti yang melindungi dari investor-investor asing yang niatnya mau menyerbu desa tersebut. Jadi desa tetap mandiri dan kuat," kata Noorsy. Sementara Dosen Politik UI, Mulyadi mengatakan, masyarakat desa itu harus juga melek politik. Dia setuju dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD RI bahwa kedaulatan pangan harus dijaga dan semua berawal dari Desa. Mulyadi menilai sesungguhnya Desa itu harus mendapatkan otonomi penuh agar kedaulatan pangan terjaga. "Jadi mau masa jabatan 10 tahun sampai 100 tahun, Desa itu harus bisa menentukan dirinya sendiri. Karena di situlah garda terdepan untuk menjaga masyarakat kita dari kemakmuran dan kesejahteraan," katanya. Dalam acara tersebut, Bupati Ngawi ditemani Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko dan Sekda Kabupaten Ngawi Mohammad Sodiq Triwidyanto. Selain itu hadir juga Kepala OPD Kabupaten Ngawi, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.(*)

Humas Jumat, 24 November 2023 15.29.00

Kredit Macet UMKM Meningkat, Sultan Usulkan Bunga KUR Diturunkan Menjadi...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar Pemerintah kembali menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap UMKM dari 6 persen saat ini menjadi 4 persen. Hal ini disampaikan Sultan menyusul meningkatnya angka kredit Macet program pembiayaan KUR UMKM. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mencatat kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp22,9 triliun. Adapun jumlah pelaku UMKM yang kreditnya bermasalah tersebut sebanyak 421 ribu orang. Menurut Sultan, angka pertumbuhan kredit yang stagnan dan kredit Macet KUR yang meningkat menandakan sedang terjadi pelemahan ekonomi nasional. Terbukti pertumbuhan ekonomi nasional saat ini sedang mengalami kontraksi oleh berbagai sebab. "Kredit macet UMKM merupakan hal yang wajar secara bisnis. Namun pertumbuhan kredit yang cenderung lamban adalah gejala ekonomi yang perlu direspon secara cepat oleh pemerintah", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (25/11). Pembiayaan KUR, kata Sultan, merupakan program ekonomi pemerintah berbasis UMKM yang harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan stabilitas ekonomi global dan nasional. Ketika terjadi pertumbuhan ekonomi yang jauh dari target, pemerintah perlu menyesuaikan bunga KUR agar pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan mampu menopang pertumbuhan. "Kami percaya, dengan bunga KUR yang lebih murah, akan mengurangi proses restrukturisasi utang akibat potensi kredit macet di masa depan. Tentunya dengan tetap melakukan pendampingan usaha yang baik oleh perbankan", tegasnya. Salah satunya, usul mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, dengan meminta nasabah KUR untuk membuat tabungan khusus cicilan KUR. Bank bertanggung jawab untuk memastikan nasabah memiliki modal literasi keuangan dan manajemen bisnis yang baik sebelum memberikan pinjaman KUR. "Sehingga Kami mengusulkan agar literasi keuangan dimasukkan menjadi dalam kurikulum pendidikan nasional. Karena pembangunan SDM harus berjalan bersama dengan pembekalan yang cukup tentang literasi keuangan", tutup Sultan.(*)

Humas Sabtu, 25 November 2023 15.27.00

Pembunuh Imam Maskur di Tuntut Hukumam Mati dan di Pecat...

Jakarta, dpd.go.id – Tiga Oknum TNI pembunuh Imam Maskur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir di tuntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari TNI. Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). “Menjatuhkan hukumam bagi terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD”, tegas Letkol Chk Upen Jaka Sampurna. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa. Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma. Paska sidang, Haji Uma yang diwawancarai wartawan menyambut baik tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak yang selama ini terus mengawal kasus Imam Maskur. “Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten hingga jatuh putusan nantinya”, ujar Haji Uma. Lebih lanjut, Haji Uma juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap putusan nantinya. Adapun jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan berlangsung tanggal 4 desember dan putusan diperkirakan diminggu ketiga desember 2023.(*)

Humas Senin, 27 November 2023 15.22.00

LaNyalla: Kekacauan Tata Negara Indonesia Bermula Saat Amandemen Konstitusi Tahun...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sistem bernegara Indonesia saat ini telah berubah total. Hal itu bermula dari proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002 yang membuat konstitusi Indonesia meninggalkan Pancasila sebagai identitasnya. Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberikan "Keynote Speech" di acara Focus Group Discussion "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Wijaya Putra, Senin (27/11/2023). LaNyalla mengatakan, awal terjadi gerakan reformasi yang saat itu dimotori mahasiswa dan dipicu krisis moneter dan puncak penolakan terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto yang dianggap otoriter dan menyuburkan KKN di sekitar keluarga dan orang dekatnya. Oleh karena itu, tuntutan reformasi saat itu adalah turunkan dan adili Soeharto beserta kroninya, batasi masa jabatan presiden, hapus praktik KKN dan penegakan hukum, serta cabut dwi fungsi ABRI. "Tuntutan tersebut wajar. Karena memang orde baru melakukan praktik penyimpangan terhadap sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa," kata LaNyalla. Tetapi, satu tahun setelah Reformasi, mulai terjadi perubahan sistem ketatanegaraan. Yang terjadi adalah penggantian konstitusi Indonesia. Bukan pembenahan atas praktik penyimpangan Orde Baru, tetapi justru mengganti sistem bernegara Indonesia dari Sistem Pancasila yang dirumuskan pendiri bangsa menjadi mengadopsi sistem barat yang liberal dan individualistik. "Inilah yang terjadi di dalam proses Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu," katanya. Akibatnya, sejak tahun 2004 hingga hari ini, sistem bernegara Indonesia telah berubah total. Kedaulatan rakyat tidak lagi dijelmakan di dalam lembaga tertinggi negara. Melainkan berpindah menjadi kedaulatan Partai Politik dan kedaulatan Presiden Terpilih yang dipilih melalui Pemilu dan Pilpres Langsung. "Lembaga tertinggi negara dibubarkan. Tidak ada lagi utusan golongan dan utusan daerah. Tidak ada lagi Haluan Negara, karena Presiden terpilih sebagai eksekutif dapat membuat kebijakan apapun, selama mendapat dukungan dari partai politik," kata LaNyalla. Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah pun seolah tidak berarti, katanya. Sebab DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Jadi, kekacauan tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada 1999 hingga 2002 silam. "Rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kedaulatan rakyat sudah diberikan menjadi kedaulatan Partai Politik di DPR RI, dan kedaulatan Presiden melalui Pilpres Langsung. Inilah yang saya katakan, bahwa Pilpres Langsung sejatinya tidak cocok untuk bangsa Indonesia. Karena memang bukan nilai-nilai asli dari bangsa dan negara yang super majemuk ini," kata LaNyalla. Karena itu, LaNyalla mengajak semua pihak utamanya mahasiswa membangun kesadaran kolektif sebagai bangsa untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan identitas konstitusi bangsa. "Kita dorong semua elemen bangsa agar terwujud Konsensus Nasional, untuk kita kembali menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 untuk kemudian kita sempurnakan dan perkuat melalui Amandemen dengan Teknik Adendum, tanpa mengganti Sistem Bernegara yang bermuara kepada Penjelmaan Rakyat di dalam MPR sebagai Pelaksana Kedaulatan," katanya. LaNyalla berharap para mahasiswa mendapat pemahaman yang utuh, karena masa depan bangsa dan negara ini ada di pundak mereka. "Indonesia sebagai bangsa yang besar, harus kembali ke jati dirinya. Kembali kepada spirit para pendiri bangsa ini. Agar Indonesia kembali berdaulat, adil dan makmur," kata LaNyalla. Sementara Rektor Universitas Wijaya Putra, Dr. Budi Endarto SH MHum, mengapresiasi penyelenggaraan acara diskusi. Ia mengatakan, banyak mahasiswa S1 saat ini yang lahir di atas tahun 2000 sehingga sama sekali belum paham tentang konsep bernegara sebelum dilakukannya Amandemen UUD 1945. "Membedah perumusan kenegaraan DPD RI dalam memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa adalah topik yang sangat penting. Saya mengapresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Terima kasih kepada Pak LaNyalla sebagai Ketua DPD RI telah menyempatkan diri untuk hadir," kata Budi Endarto. Narasumber FGD, pengamat ekonomi politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, mengatakan UUD 1945 hasil amandemen juga mendikte rakyat. Contohnya terkait Presidential Threshold 20 persen. Rakyat didikte dengan calon Presiden dari pilihan partai dan pemilihan langsung. "Dimana artinya demokrasi? Padahal filosofi demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilihan langsung ini sama saja memecah belah. Kita terpecah belah di bawah karena emosional dan psikologis dari calon presiden dan wakilnya. Sudah benar sekali apa yang dikatakan ketua DPD, sebelum bangsa ini terbelah, mari kembali pemilihan presiden ke MPR,"tukasnya. Narasumber lainnya, Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi, menjelaskan tentang berdirinya Indonesia yang sebenarnya tidak pernah dijajah. Yang dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, Bugis dan lainnya. Mereka inilah yang kemudian membentuk Indonesia. "Gabungan negara dan bangsa lama yang dijajah inilah, kemudian membentuk negara ini. Makanya sudah sewajarnya penguasa negara atau bangsa lama ini diberi penghormatan. Seperti para raja dan sultan nusantara, mereka itu harus diberi tempat dan kedudukan terbaik dalam bangsa ini. Salah satunya mereka menjadi utusan daerah di MPR. Diambilnya dari bawah dari utusannya, bukan ditunjuk seperti jaman Soeharto," ujarnya. Mulyadi juga meminta kepada para dosen untuk terus belajar dan membaca dengan baik semua perkembangan demokrasi dan memegang teguh disiplin ilmu, agar para mahasiswa Indonesia calon penerus bangsa bisa menjadi pemimpin pemimpin yang hebat dan berkualitas. "Sehingga kita jangan menjadi negara yang jadi incaran untuk dikuasai bangsa asing dengan cara dikontrol bahkan dibeli. Sungguh mengerikan, " katanya. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor I Universitas Wijaya Putra Dr. Taufiqurrahman SH MHum; serta Wakil Rektor II Universitas Wijaya Putra, Esa Wahyu Endarti SH MSi.(*)

Humas Selasa, 28 November 2023 15.15.00

Deklarasi Pemilu Damai, LaNyalla: PSHT Tidak Kemana-mana, Tapi Ada Dimana-mana...

MADIUN, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri acara "Deklarasi Pemilu Damai" yang diinisiasi salah satu organisasi bela diri silat terbesar di tanah air, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). LaNyalla yang juga Ketua Dewan Pembina PSHT menekankan bahwa PSHT harus ikut memastikan agenda demokrasi di Indonesia yakni pemilihan umum dapat berlangsung dengan "Damai, Luber (Langsung, Umum, Bersih) dan Sukses". LaNyalla dalam acara deklarasi yang berlangsung di Stadion Wilis, Madiun, Minggu (26/11/2023), mengatakan sudah menjadi kewajiban semua warga negara untuk memastikan pelaksanaan proses demokrasi tersebut berjalan dengan baik dengan indikator sukses pemilu; yaitu adanya kebebasan warga negara untuk menentukan pilihannya, dan adanya ruang bagi peserta pemilu untuk berkompetisi dengan adil dan tanpa kecurangan. "Tentu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan mampu bekerja sendiri untuk memastikan pemilu berkualitas. Apalagi dengan sebaran jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 820 ribu lebih di seluruh Indonesia," kata LaNyalla. Untuk itu diperlukan keterlibatan aktif elemen-elemen masyarakat, termasuk organisasi sosial kemasyarakatan untuk ikut mengawal dan terlibat aktif memastikan Pemilu dapat berlangsung dengan indikator sukses yang terukur. Tentu dengan berkoordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayah sesuai tingkatan. LaNyalla berpesan agar warga PSHT tidak terpecah belah hanya karena perbedaan pilihan politik dalam Pemilu. Karenanya warga PSHT sebaiknya tidak kemana-mana, tetapi ada di mana-mana. "Artinya tidak terlibat dukung mendukung secara frontal, tetapi tetap aktif menggunakan hak pilihnya," katanya, Hal ini, ujar LaNyalla, karena polarisasi akibat Pemilihan Presiden Secara Langsung (Pilpressung) yang bergulir sejak era reformasi masih terjadi. Karena Pilpressung memang tidak cocok untuk bangsa Indonesia yang super majemuk dan negara kepulauan yang terpisah-pisah. Pilpressung juga tidak cocok diterapkan di negara yang karakter bangsanya guyub dan komunal. Sejak Era Reformasi yang ditandai dengan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia seolah berubah menjadi bangsa lain. Bangsa yang tercerabut dari akar budaya dan jati dirinya, menjadi bangsa yang semakin individual dan liberal serta materialistis pragmatis. "Padahal kita sebenarnya sudah punya sistem asli. Yaitu Pemilu yang dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat. Yang nanti duduk di DPR RI. Sedangkan utusan-utusan lain, yaitu utusan golongan-golongan dan utusan daerah, yang duduk di MPR RI, tidak dipilih melalui Pemilu tetapi harus diutus dari bawah. Mereka semua inilah, anggota DPR, anggota utusan golongan dan anggota utusan daerah yang menjadi penjelmaan rakyat yang utuh dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampe Rote," kata LaNyalla. "Mereka inilah yang akan bermusyawarah di MPR RI, untuk merumuskan Haluan Negara, dan memilih Presiden untuk menjalankan Haluan Negara tersebut. Sehingga Presiden adalah Mandataris dari Penjelmaan Rakyat tersebut. Artinya Presiden adalah petugas rakyat," katanya. Tetapi karena praktik penyimpangan yang terjadi di era orde baru, sistem rumusan pendiri bangsa itu kita buang dan kita ganti dengan sistem barat yang individualis dan liberal. Padahal seharusnya, saat reformasi, yang kita benahi adalah penyimpangan yang terjadi di era orde baru. Bukan mengganti sistem bernegara dengan mengadopsi sistem liberal ala barat. "Inilah yang sekarang sedang saya perjuangkan. Agar bangsa ini kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kita sempurnakan dan perkuat, agar penyimpangan yang terjadi di era orde lama dan orde baru tidak terulang," ujarnya. Di akhir sambutan, LaNyalla mengajak bangsa ini membangun kesadaran kolektif untuk kembali kepada Pancasila. Kembali menerapkan Demokrasi Pancasila. Sehingga kedaulatan tetap di tangan rakyat, yang berada di lembaga tertinggi negara. Ketua Umum PSHT, Moerdjoko mengatakan Deklarasi Pemilu Damai yang diinisiasi PSHT merupakan wujud dari nafas organisasi yang mengedepankan nilai-nilai keberagaman dalam kesatuan. “Sikap politik PSHT kenegaraan, kita menjunjung tinggi Pancasila, UUD 45, negara kesatuan dan Bhineka Tunggal Ika. Bahwa PSHT tidak berafiliasi tidak bergantung, tidak mengikat dengan partai politik manapun, tidak terikat, kita netral, kita harus menjaga tradisi dari PSHT,” kata Moerdjoko. PSHT memberikan kebebasan kepada warganya untuk berpolitik, mau memilih maupun dipilih. "Mari aturan kita tepati dan jadikan pemilu damai,” katanya. Turut hadir di acara tersebut, Capres Anies Baswedan; Anggota DPD RI Tamsil Linrung, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Farid Makruf; Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan; Wali Kota Madiun Maidi; Ketua KPU Prov Jatim; Ketua Bawaslu Prov Jatim; serta Dewan Ketua Pusat PSHT Issoebijantoro.(*)

Humas Minggu, 26 November 2023 16.08.00

Di depan Advokat Peradi, Ketua DPD RI Paparkan Dua Penyebab...

SURABAYA, dpd.go.id - Sejak era reformasi, Indonesia menerapkan Sistem Demokrasi ala Barat melalui Pemilu Presiden Langsung. Dan sejak saat itu juga, kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat. Karena pelaksana kedaulatan adalah Partai Politik dan Presiden terpilih. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan penerapan Sistem Demokrasi ala liberal Barat itu disumbang dua hal mendasar. Pertama adanya praktik penyimpangan yang terjadi di Era Orde Baru terhadap sistem Demokrasi Pancasila. Kedua, karena para mahasiswa hukum dan kampus-kampus hukum di Indonesia dijejali teori tata negara yang menyatakan demokrasi Barat adalah yang terbaik. "Akibatnya pada saat Amandemen Konstitusi kita langsung mengadopsi sistem demokrasi tersebut. Termasuk mengganti sistem bernegara Indonesia. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah membenahi praktek penyimpangan di Era Orde Baru, tanpa harus mengganti Azas dan Sistem Bernegara yang sesuai Pancasila," ujar LaNyalla dalam Focus Group Discussion oleh DPC PERADI Kota Surabaya dengan tema "Inkonsistensi UUD NRI 2002” di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (27/11/2023). Dengan diterapkannya Sistem Demokrasi ala Barat, lanjut LaNyalla, Partai Politik dan Presiden, masing-masing memegang kedaulatannya sendiri. Bahkan Partai Politik menjadi sangat dominan, karena mereka yang mengusung dan memilih calon presiden, untuk disodorkan kepada rakyat. Akibatnya, Presiden terpilih akan menjalin koalisi dengan Partai Politik dengan cara, bagi-bagi jabatan dan kekuasaan. Jika partai politik dan Presiden terpilih menjalin koalisi mayoritas, maka apapun yang mereka kehendaki pasti akan terlaksana. Karena partai politik melalui anggota DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang. "Tidak ada lagi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena memang sudah tidak ada Lembaga Tertinggi Negara lagi. MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi. Sudah tidak ada lagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Semua berada di tangan Partai Politik. Dimana di dalam Undang-Undang Partai Politik, mereka diberi ruang untuk memperjuangkan kepentingan Partainya masing-masing," papar LaNyalla. Sementara, rakyat yang tidak setuju terhadap produk Undang-Undang hanya diberi ruang untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dimana komposisi Hakim MK terdiri dari pilihan presiden dan pilihan partai politik. Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat. "Memang ada Dewan Perwakilan Daerah. Tetapi DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam Sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Karena memang Indonesia bukan negara federal," katanya lagi. Dalam pandangan Senator asal Jawa Timur itu, kekacauan sistem tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Karena itulah, kata LaNyalla, DPD RI, mengambil inisiatif kenegaraan, dengan mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, sehingga bangsa ini kembali ke fitrah negara Pancasila, dengan jalan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya dilakukan penyempurnaan dan penguatan dengan teknik adendum. "Penguatan dan penyempurnaan itu untuk memastikan posisi kedaulatan rakyat yang lebih kuat, dan untuk menghindari praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Di sinilah peran penting para Advokat Indonesia untuk ikut dan aktif meresonansikan gagasan demi Indonesia yang lebih baik ini kepada seluruh elemen bangsa," tegasnya. Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto memaparkan alasan mengapa institusinya menggelar FGD ini. Dikatakannya, demokrasi adalah alat, bukan tujuan. Demokrasi, lanjutnya, harus dibangun dengan rambu-rambu. "Kalau rambunya tidak jelas, dasar normatifnya jungkir balik, tak sesuai dengan amanat para pendiri bangsa, saya kira kita juga harus hati-hati, ke mana bangsa ini akan dibawa," tutur Hariyanto. Ia mengingatkan perlunya kita memikirkan kembali pemikiran founding fathers saat mendirikan negara ini. Salah satu tujuannya, kata Hariyanto, adalah kesejahteraan rakyat. Manakala kita lupa akan hal tersebut, Hariyanto menyebut praktiknya akan jauh panggang dari api. Lantas, apa yang seharusnya kita lakukan? Itu sebabnya Hariyanto menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan. Tentunya demi kebaikan bernegara kita. "Kami berharap FGD ini ada tindaklanjutnya. Selalu ditegaskan bahwa kita harus taat pada Pancasila dan UUD 1945. Lah UUD yang mana? Kalau demikian, maka semestinya harus kembali kepada UUD 1945 sebelum diamandemen," demikian Hariyanto. Dalam paparannya, Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap I sampai IV. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan. "Yang menyatakan ini bukan Ichsanuddin Noorsy, tetapi Komisi Konstitusi dalam kajiannya di tahun 2002. Yaitu terdapat inkonsistensi substansi, baik yuridis maupun teoritis. Ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD," jelasnya. Sementara Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi memaparkan, ada tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 1945. Yaitu ingin menguasai ekonomi, menguasai politik dan menguasai Presiden. "Coba saja baca dan perhatikan di dalam pasal-pasalnya. Kuasai ekonomi akhirnya dijadikan liberalisme. Di politik yaitu dengan liberalisme politik, adanya gabungan partai seperti Pasal 6A ayat 2. Lalu kuasai pemerintah itu dengan diubahnya penjelmaan rakyat di MPR menjadi pilpres langsung," tukasnya. Pada FGD itu, dua narasumber dihadirkan untuk memperkaya khasanah wawasan peserta. Mereka adalah Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy dan Dosen FISIP UI, Dr Mulyadi. Hadir sejumlah tokoh, di antaranya Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto dan sejumlah pengurus dan anggota DPC Peradi Surabaya.(*)

Humas Senin, 27 November 2023 15.57.00

Komite III DPD RI Bahas Permasalahan Pariwisata Hingga Rencana Kerja...

Jakarta, dpd.go.id - Komite III DPD RI membahas permasalahan pariwisata di daerah, hingga Realisasi Program Kerja Tahun 2023 dan Rencana Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Tahun 2024 serta Pandangan terhadap RUU perubahan atas UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (27/11/23). Selain itu pada rapat kerja ini, Ketua Komite III Hasan Basri mengapresiasi kinerja kementerian pariwisata, dan mengharapkan adanya percepatan dan optimalisasi pencapaian target, sasaran dan program startegis kemenparekraf. "Terkait perubahaan UU Kepariwisataan kami siap membangun sinergi dengan Kemenparekraf dan juga dengan DPR RI agar dapat segera ditindaklanjuti." ungkap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Komite III Mirati Dewaningsih dan Muslim M Yatim. Di rapat kerja tersebut, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa saat ini terus mendorong kinerja kemenparekraf sesuai dengan target. Sandiaga juga menggagas konsep pemikiran tentang green tourism/eco tourism bisa diterapkan dan bisa terakomodasi pada RUU tentang perubahan atas undang-undang no 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. “Dalam mendorong percepatan kinerja kementerian dan peningkatan program-program kerja pariwisata di daerah, kami siap bersinergi dengan para Senator DPD RI,” tukas sandiaga. Senada dengan itu, Wakil Menteri Parekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo mengungkapkan kementerian pariwisata akan melakukan percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Tahun 2024 dilaksanakan melalui 9 strategi. "Kemenparekraf telah mengeluarkan sembilan strategi dalam percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” lanjut Wamenparekraf itu. Di kesempatan yang sama, Senator asal Bali Anak Agung Gde Agung mengharapkan pemerintah menindaklanjuti terkait permasalahan kemacetan, masalah sampah, dan wisatawan yang merugikan di Bali. Lebih lanjut ia mengusulkan adanya event-event dalam rangka pelestarian kebudayaan bisa dimasukkan kalender event pariwisata. "Saat ini, banyak wisatawan asing nakal, melakukan kejahatan scamming dan lainnya, saya harap menjadi sorotan kementerian patiwisata terkait penerbitan visa," ungkap Anak Agung Gde Agung. Sementara itu, Senator Jawa Tengah Bambang Sutrino mencermati pariwisata di Jawa Tengah yaitu masalah pengembangan pariwisata Jawa Tengah, standarisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga pariwisata, lembaga pendidikan pariwisata masih terbatas, dan masalah program pengembangan desa wisata di Jawa Tengah. "Terkait pengelolaan Borobudur saat ini yang dibatasi jumlah pengunjung, saya minta masukkan yang mendalam dari Kementerian Pariwisata," tukas Bambang. Terkait wisata religius, Senator asal Banten Abdi Sumaithi menyoroti perihal tempat wisata yang punya nilai ibadah, sejarah dan wisata dapat dikelola dan dikemas lebih baik lagi oleh pemerintah. "Tiga fungsi ini tidak mudah, perlu perhatian serius pemerintah terkait peningkatan objek wisata religi ini," imbuhnya. Lain halnya, Senator Gorontalo Rahmiyati Yahya mengusulkan adanya pelibatan anggota DPD RI pada kegiatan Kementerian Pariwisata di daerah, dalam rangka meningkatkan sektor wisata daerah. "Dilema pariwisata daerah, wisatawan seringkali hanya memanfaatkan fasilitas hotel dan rumah makan di kota, sehingga wisata yang di daerah kurang diminati," ucap Rahmiyati Di forum tersebut, Wakil Ketua Mirati Dewaningsih mengapresiasi kinerja kementerian pariwisata, terkait target wisatawan di wilayah timur yang meleset dari target serta terkait mahalnya biaya transportasi, juga terbatasnya jumlah tenaga dan SDM pariwisata. "Rencana induk pembangunan kepariwisataan di daerah perlu didorong dan diberikan stimulus oleh kementerian," ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim juga menyoroti terkait mahalnya biaya tiket pesawat untuk ke daerah wisata, sehingga mempengaruhi tingkat kunjungan pariwisata ke daerah. "Seperti apakah kementerian pariwisata dalam meningkatkan kunjungan wisata di saat mahalnya ongkos penerbangan saat ini," kata Muslim Ketua Komite III Hasan Basri menyoroti upaya kementerian dalam meningkatkan kondisi rendahnya indeks nilainya pelayanan infrastruktur pariwisata dan rendahnya upah tenaga pariwisata. "Saya harap Kementerian memberikan perhatian pada program prioritas dukungan manajemen, pelatihan pendidikan vokasi kepariwisataan di Kalimantan Utara," tambahnya. Menanggapi hal itu, Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan permasalahan konektifitas udara di destinasi wisata saat ini sedang ditangani oleh tim khusus dengan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kemenkomarves. "Deputi Kebijakan Strategis akan saya tugaskan update terkait air connectivity dan update terkait perubahan UU Kepariwisataan," jelasnya. Menutup Rapat Kerja, Ketua Komite III Hasan Basri mengharapkan Kemenparekraf melakukan percepatan dan optimalisasi target, penguatan program Kemenparekraf dan peningkatan kontribusi bagi perkembangan daerah. “Untuk itu diharapkan sinergi, kerja sama dan pelibatan Komite III dalam implementasi dan kebijakan Kemenparekraf utamanya di daerah,” pungkas Hasan Basri.(*)

Humas Senin, 27 November 2023 15.40.00

Pentingnya Penguatan BPK RI Melalui Perubahan UU BPK Untuk Memaksimalkan...

Maluku Utara, dpd.go.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak Lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK RI Semester I tahun 2023 . “Kami sangat bersyukur Anggota Komite IV dapat berkunjung ke Maluku Utara hari ini, dan selaku Anggota DPD dari Dapil Maluku Utara berharap pertemuan hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Maluku Utara” kata Ikbal Djabid dalam sambutannya selaku koordinator tim Kunjungan kerja (6/11/2023). Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafrudin, Lc menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi BPK Maluku Utara yang telah berkenan menerima Komite IV untuk bersama-sama berdiskusi dengan BPK terkait permasalahan-permasalahan di Maluku Utara yang banyak menjadi Temuan BPK. “Kami sangat concern akan hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 karena apabila dibandingkan dengan tahun 2021, berdasarkan tingkat pemerintahan, terjadi penurunan opini LKPD pada pemerintah provinsi (pemprov) dimana dari 34 Provinsi yang pada tahun sebelumnya 100% WTP, kini turun menjadi 94% karena ada 2 provinsi yang mendapat opini WDP, dan salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara” sambung Novita Anakotta, Senator asal Maluku yang merupakan Wakil Ketua Komite IV. “Betul sekali yang disampaikan oleh Bapak/Ibu Anggota Komite IV bahwasannya banyak sekali permasalahan di Maluku Utara, terima kasih sudah berkenan hadir disini sehingga kita bisa berdiskusi bagaimana agar Maluku Utara ini menjadi lebih baik”, kata Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak. dalam sambutannya. “Terjadi peningkatan temuan di Maluku Utara yang disebabkan ketidakpatuhan yang cukup tinggi atas ketentuan yang berlaku yang disebabkan karena kurangnya integritas dan kejujuran dari pegawai di lingkungan wilayah Provinsi Maluku Utara. Hal ini terlihat dari cukup masifnya temuan terkait perjalanan dinas dan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan sesuai. Provinsi Maluku Utara mendapat opini WDP pada LKPD 2022, padahal sebelumnya selama 5 kali berturut-turut selalu mendapat WTP”, kata Marius dalam paparannya. “Penurunan opini di Malut dikarenakan terdapat tiga permasalahan material yang menjadi pengecualian dalam opini pada LKPD Maluku Utara tahun 2022 yaitu: Pertama, Belanja Barang (berupa Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makan Minum Rapat, Belanja Lembur, Honorarium dan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat) sebesar Rp11,33 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5,91 miliar tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah; Kedua, Mutasi tambah Aset Tetap senilai Rp224,91 miliar tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci serta Belanja Barang dan Belanja Bunga sebesar Rp108,66 miliar belum dapat dikapitalisasi sebagai penambah saldo per jenis Aset Tetap; dan yang Ketiga, Saldo Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp715,08 miliar, diantaranya sebesar Rp131,54 miliar merupakan Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang, antara lain bukti realisasi fisik dan keuangan serta dokumen perikatan yang sah.” ungkap Marius. Banyak permasalahan mendasar dalam LKPD Provinsi Maluku Utara yang menjadi temuan BPK. “Kami berharap melalui DPD RI selaku perwakilan daerah, dapat membantu kami agar Pemda lebih sadar akan pentingnya menyampaikan LKPD yang benar, akurat dan akuntabel sehingga menjadikan Maluku Utara lebih baik, karena kami masih menemukan adanya proyek-proyek fiktif dimana ada proyek namun tidak ada anggarannya” tambah Marius. “Kami juga ingin menyampaikan apa yang menjadi concern Bapak/Ibu Anggota DPD yaitu terkait kondisi Kabupaten Taliabu yang masih mendapat opini WDP seperti tahun lalu. Kami menemukan adanya ketekoran kas di tahun 2019 sekitar Rp57M, atas hal tersebut kami sudah minta agar segera diselesaikan dan ditindaklanjuti, namun hingga 2022, baru terselesaikan sekitar Rp20 M, maka untuk Kab. Taliabu, BPK tidak akan memberikan opini WTP jika Pemda tidak menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK”, tanggapan Marius atas pertanyaan Komite IV terkait dengan opini WDP di Kab. Taliabu. Dalam diskusi yang berlangsung sangat aktif dan dinamis di ruang rapat kepala BPK Maluku Utara, Ikbal Djabid menanyakan kepada BPK terkait dengan pemeriksaan BPK atas pendapatan pajak air permukaan di Provinsi Maluku Utara. “Tambang banyak di Maluku Utara, namun bagaimana dengan pendapatan atas pajak air permukaan yang seharusnya masuk ke pemda?”. Senator asal Papua Barat M. Sanusi Rahaningmas, menyampaikan kekagetannya atas temuan-temuan di Maluku Utara. “Saya kaget dengan kondisi di Maluku Utara, karena Ternate ini terkenal dengan orang yang berakhlak, tapi ternyata pengelolaan keuangan di Maluku Utara kurang berakhlak yang dicerminkan banyaknya temuan oleh BPK”ungkapnya. “Apa yang dipaparkan BPK tadi sangat memprihatinkan, saya cukup mengetahui tentang Taliabu dan memang daerahnya cukup terisolir, dan saya berharap pada BPK agar tetap maju terus untuk menjalankan tugasnya apapun kendalanya, kami mendukung BPK dalam hal ini” tambah Sanusi. Senada dengan Sanusi, Dr. Amirul Tamim Anggota Komite IV dari Dapil Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi atas upaya dan kerja BPK dalam menyelamatkan uang negara melalui pemeriksaannya. ”Kita harus melakukan evaluasi, apakah UU BPK masih relevan atau tidak di dalam mendukung BPK khususnya BPK perwakilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengingat BPK merupakan Lembaga yang strategis dalam perannya melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, dan kasus di Malauku Utara atau temuan di Maluku Utara ini saya yakin banyak terjadi di daerah lain juga” kata mantan Walikota Bau Bau ini. “Apakah Gubernur selaku perwakilan Pemerintah pusat di daerah sering mengadakan rapat dengan BPK, untuk meminta masukan dari BPK terkait dengan pengelolaan keuangan negara?’ lanjut Amirul. Gubernur perlu sering rapat dengan BPK meminta masukan-masukan agar permasalahan pengelolaan keuangan daerah dapat teratasi dengan bantuan masukan BPK, dan penting juga koordinasi antara BPK dan BPKP terkait dengan pengawasan keuangan daerah “saran Amirul. “Apa yang terjadi di Maluku Utara ini sama dengan yang terjadi di Sulawesi Tengah, temuan dan permasalahan yang disampaikan oleh BPK juga terjadi di Sulteng” ungkap Senator asal Sulawesi Tengah, Ahmad Syaifullah Malonda. “Mungkin kita perlu viralkan semua temuan-temuan BPK di daerah, agar Pemda ke depan lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan” tambahnya. “Informasi dari BPK ini harus ditindaklanjuti dan dicarikan solusi karena kami selaku wakil daerah sangat berkepentingan untuk membantu perbaikan-perbaikan daerah, kami juga sepakat untuk memperkuat BPK melalui perubahan UU BPK, BPK harus mendapat kewenangan lebih agar hasil temuan dapat ditindaklanjuti secara benar” Kata Ketua Komite IV. “Bagaimana dengan permasalahan aset yang selalu menjadi temuan dalam setiap pemeriksaan, apakah permasalahannya di pengelolaannya atau di pelaporannya? Tanya Novita Anakotta. Maluku dan Maluku Utara memiliki kesamaan geografis, bagaimana kendala-kendala pemeriksaan yang dilakukan BPK selama ini, tambah Novita. “Kami BPK RI Perwakilan Maluku Utara berharap DPD RI sebagai salah satu lembaga negara merupakan salah satu stakeholder/ pengguna laporan keuangan BPK, dapat bersinergi dan memberikan masukan dan kontrol kepada pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kualitas tatakelola keuangan dan diharapkan DPD dapat memberikan masukan/ pertimbangan yang tepat kepada DPRD muapun DPR RI sehingga dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/ daerah/ Perusahaan pada entitas yang bersangkutan khususnya pemerintah daerah’ demikian harapan Marius di akhir kegiatan diskusi. “Kami juga menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan Anggota Komite IV, semoga pertemuan pada hari ini dengan Komite IV DPD RI dapat memberikan manfaat serta mendorong peningkatan kinerja BPK RI dalam melakukan tugas pemeriksaan, pungkas Marius menutup diskusi. (*)

Humas Selasa, 07 November 2023 10.36.00

DPD RI SIAPKAN SUBSTANSI MATERI RUU BAHASA DAERAH YANG TERANCAM...

dpd.go.id - DPD RI mengusulkan penambahan substansi dalam materi RUU Bahasa Daerah tentang pemartabatan bahasa daerah dengan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib. Usulan ini sangat tepat dan menjadi kata kunci penting sebagai jiwa dalam setiap upaya pelindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa Daerah. Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan pakar bahasa Prof. Multamia Retno Mayekti Tawangsih dan M. Yoesoef di Gedung DPD RI, Komplek Senayan Jakarta, Senin (6/11/23). Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Komite 3 Muslim M Yatim dan Abdul Hakim dalam paparannya mengatakan kondisi bahasa daerah yang menjadi kekayaan bangsa kita, semakin terancam seiring perkembangan zaman. kondisi itu menjadi landasan yang kuat untuk membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur Bahasa Daerah. Atas dasar itu, DPD RI menyusun Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPD RI tentang Bahasa Daerah (RUU Bahasa Daerah). “Untuk itu diperlukan kerangka hukum dalam bentuk legislasi yang khusus menjamin dan mengatur bahasa daerah agar dapat terus berkembang sebagai jati diri dan identitas masyarakat di daerah yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan nasional,” ujar Hasan Basri. Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M. Yatim menambahkan, dalam perkembangannya, RUU Bahasa Daerah yang telah diserahkan ke DPR RI tersebut, oleh Badan Legislasi DPR RI ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, berada dalam urutan nomor 37 dan siap untuk mulai dilakukan pembahasan pada masa sidang ini. “DPD RI akan terlibat dalam pembahasan RUU bersama DPR RI dan Pemerintah. Berdasarkan hasil rapat Komisi X DPR RI, Pembahasan RUU Bahasa Daerah diagendakan tanggal 21 November 2023 dengan agenda penyampaian penjelasan DPD RI selaku pengusul RUU Bahasa Daerah,” jelasnya. Menanggapi hal itu, Guru Besar Linguistik Universitas Indonesia, Profesor Multamia Retno Mayekti Tawangsih menyatakan bahwa setidaknya ada 11 (sebelas) bahasa daerah yang telah punah. “Bahasa itu punah karena semakin sedikit penuturnya. Bahasa daerah saat ini mulai ditinggalkan tampak dari jumlah penuturnya yang tidak lebih dari seratus orang,” ujarnya. Sementara itu, Tim Ahli Penyusun RUU Komite II Dr. M. Yoesoef menjelaskan bahwa dengan adanya RUU Bahasa Daerah justru menunjukkan keselarasan dalam konteks pemartabatan Bahasa Daerah itu sendiri sebagai upaya mempertahankan eksistensinya di tengah-tengah upaya peningkatan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan. “Bagaimana bentuk pemartabatannya, antara lain dengan menjadikan Bahasa Daerah sebagai salah satu materi pelajaran muatan lokal wajib yang berdampingan dengan muatan lokal lainnya. Namun hambatannya apabila Bahasa daerah diwajibkan sebagai mata pelajaran, maka akan memunculkan persoalan ketika di suatu daerah terdapat lebih dari satu Bahasa Daerah,” tambah M. Yoesoef.*

Humas Senin, 06 November 2023 10.08.00

Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Komite II DPD RI Tinjau...

BOGOR, dpd.go.id - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam Kunjungan tersebut, Komite II DPD RI menggelar dialog dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jawa Barat, Administrator dan Dewan KEK Lido serta asosiasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif guna meninjau sejauh mana pengelolaan KEK Lido mampu berperan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. “Melihat potensi yang dimiliki KEK Lido terutama di sektor pariwisata seyogyanya banyak tenaga kerja lokal yang terserap dan memunculkan lapangan usaha baru bagi masyarakat. Untuk itu, Komite II DPD RI mempertanyakan apakah tata kelola KEK Lido telah mampu menyejahterakan masyarakat dan juga memajukan pembangunan daerahnya,” kata Abdullah Puteh, Wakil Ketua Komite II DPD RI dalam dialog yang berlangsung Senin (6/11/2023). Sementara itu, Bustami Zainudin menambahkan bahwa kunjungan kerja Komite II DPD RI tidak hanya untuk meninjau tata kelola dan implementasi KEK Lido. Dirinya mengatakan kehadiran Komite II DPD RI sebagai salah satu upaya tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan Badan Usaha pengelola terkait kendala, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi pada sektor KEK. “Komite II DPD RI siap menjadi fasilitator untuk menjembatani kendala Badan Usaha pengelola KEK dalam pengembangan infrastruktur yang berkaitan dengan tanggungjawab pemerintah. Karena pengelolaan infrastruktur di luar Kawasan KEK seperti akses jalan dan pembangunan tol merupakan tanggung jawab pemerintah,” tutur Senator asal Lampung tersebut. Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite II DPD RI ini juga berpesan agar Badan Usaha Pengelola KEK Lido ikut merangkul dan memberi peluang untuk UMKM agar dapat mengembangkan usaha di wilayah KEK Lido. “KEK dirancang sebagai model terobosan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, untuk itu PT. MNC Land Lido selaku Badan Usaha Pengelola KEK Lido harus menyediakan tempat untuk UMKM. Jangan sampai UMKM kesulitan untuk masuk dan mendirikan usaha di wilayah KEK,” pinta Bustami. Menanggapi hal tersebut, VP Goverment Relation PT. MNC Land Lido, Dana Magenda mengungkapkan target penyerapan tenaga kerja di KEK Lido sebanyak 29.000 orang. Adapun tenaga kerja yang telah terserap sejak ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus berjumlah 3.847 orang. “Dengan rencana pengembangan kawasan yang akan terus berkembang, kami optimis penyerapan tenaga kerja akan sesuai target,” ungkapnya. Dana menjelaskan, perkembangan KEK Lido dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Bogor Selatan. Untuk itu, Dana berharap agar Komite II dapat menjembatani komunikasi dengan pemerintah terkait pembangunan exit tol Cigombong 2. “Kami berharap dengan dibangunnya exit tol Cigombong 2, akan membantu pengunjung KEK Lido untuk dapat langsung menuju kawasan tanpa harus melewati jalan nasional yang berpotensi menimbulkan kemacetan apabila seluruh kawasan telah selesai terbangun,” ucap Dana. Disisi lain Teras Narang menyayangkan keberadaan KEK belum dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing di area KEK. “Perlu dilakukan perbaikan pola koordinasi antar pemerintah mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai ke tingkat dibawahnya agar keberlangsungan dan fungsi KEK dapat sesuai komitmen awal,” tutup Senator asal Kalimantan Tengah itu. ***hes

Humas Senin, 06 November 2023 10.00.00

Komite III DPD RI Dorong Adanya Revisi UU Tentang Kepariwisataan...

Jakarta, dpd.go.id - Komite III DPD RI gelar RDPU dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/11/23). Pada rapat ini, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengungkapkan perlu kajian mendalam dalam bidang pariwisata di Indonesia, juga dalam merumuskan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. "Saya kira perlu kajian yang mendalam merumuskan pengawasan atas implementasi UU Tentang Kepariwisataan ini,” ucap Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim dan Abdul Hakim. Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim menegaskan saat ini UU tentang Kepariwisataan usianya lebih dari 10 tahun. Melihat perkembangan dan perubahan yang ada perlu didorong adanya revisi, terutama terkait kebijakan induk kepariwisataan agar mampu diimplementasikan di daerah. "Banyak aturan dalam bentuk PP dan peraturan lainnya belum jalan dalam memdukung kebijakan pariwisata di daerah saat ini," ujar Senator Lampung tersebut. Menanggapi paparan para pengamat pariwisata, Senator asal Bali Anak Agung Gde Agung menegaskan bahwa di dunia pembangunan pariwisata Indonesia harus mengarah kepada quality tourism daripada bahwa mass tourism. "Dampak dari mass tourism saat ini terutama di Bali lebih mengarah kepada banyak permasalahan. Selain itu kebijakan kemudahan berinvestasi bidang pariwisata yang sentralistik juga perlu disoroti," ungkap Anak Agung. Wakil Ketua Komite III DPD R, Muslim M Yatim menambahkan bahwa blueprint pariwisata yang digagas oleh pemerintah perlu di update kembali. "Saya lihat banyak daerah yang bisa maju dan berkembang pariwisatanya tapi tidak tersentuh program destinasi pariwisata priortas yang ada saat ini," tambahnya Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Pelita Harapan Diena Mutiara Lemy mengungkapkan dari data yang ada, pendapatan dari sektor pariwisata terutama pasca covid naik drastis, akan tetapi data tersebut masih data makro. Data tersebut belum mengiris sampai ke dalam lapisan terkecil. Menurutnya, pembangunan pariwisata saat ini harus lebih mengarah kepada pariwisata keberlanjutan agar dapat memberdayakan perekonomian ke semua sektor. "Masih dibutuhkan data yang lebih terinci bukan hanya makro untuk mengukur dampak dari sektor pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi, selain itu masih perlu perhatian semua pihak untuk mewujudkan industri pariwisata berkelanjutan," jelas Diena. Senada dengan itu, Pakar Pariwisata dan Pengembangan Kepariwisataan Myra Puspasari Gunawan menyoroti perubahan cara pandang terhadap sektor pariwisata. Pariwisata saat ini tidak hanya sebagai industri tetapi semangat dalam membangun sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. "Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global," tutur Myra. (*mas)

Humas Senin, 06 November 2023 09.55.00

Kunjungan Kerja Ke Sulut, Komite II Upayakan Penyelesaian Permasalahan Di...

MANADO, dpd.go.id – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kunjungan kerja tersebut dilakukan dengan memfasilitasi rapat antara Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dengan berbagai kementerian/lembaga untuk membahas kendala dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Likupang. "Sejak dicanangkan oleh pemerintah tahun 2019, sampai saat ini masih banyak permasalahan. Ini kita coba untuk datang dan meninjau, lalu kita follow up di Jakarta. Kita akan panggil kementerian terkait beserta pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang ada," ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam rapat di Kantor Gubernur Sulut, Senin (6/11/2023). KEK, lanjut Yorrys merupakan model terobosan bagi daerah dalam menyelenggarakan fungsi perekonomian yang di dalamnya terdapat industri kelautan, industri perikanan, perdagangan, ataupun pariwisata. Sehingga keberadaan KEK di sebuah daerah, harus dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar dapat berkontribusi kepada masyarakat dan daerah. "Tujuannya agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan untuk mengetahui sejauh mana dampak KEK terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah," jelasnya. Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulut Elvira Katuuk mengatakan bahwa KEK di Bitung dan Likupang memiliki posisi strategis dalam pengembangan perekonomian di Sulut. Dia menjelaskan, dalam Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, terdapat industri pengolahan kelapa, farmasi, pengolahan ikan, dan logistik yang berpotensi menyerap 34.700 tenaga kerja dan investasi sebesar 32,9 triliun. Sedangkan KEK Likupang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kami mengharapkan, dapat terbangun sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan stakeholder untuk membawa kedua kawasan ekonomi khusus ini agar dapat lebih berkembang dan memperkuat ekonomi. Sehingga keduanya dapat berhasil untuk membawa dampak kemajuan ke industri dan pariwisata di daerah Sulut sampai pada tingkat nasional yang bermuara pada kemajuan daerah, kesejahteraan, dan kontribusi daerah Sulut sebagai kemajuan NKRI," harapnya. Terkait kendala yang dihadapi di KEK Bitung, Administrator KEK Bitung Pingkan Sondakh menjelaskan bahwa saat ini di kawasan KEK Bitung masih terdapat lahan seluas 92,72 hektare yang belum dimatangkan. "Selain itu juga belum ada infrastruktur dasar, seperti jalan ataupun saluran air, serta belum terbangun instalasi pengolahan limbah," jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Administrator KEK Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Richard Dondokambey menjelaskan bahwa KEK Likupang sampai saat ini juga masih mengalami beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah pengembangan KEK Likupang melalui pelestarian alam. "Kami berharap ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pengembangan KEK Likupang. Karena kami akan mengembangkan wisata marina, dan kami memohon untuk dibantuk akses di dalam, seperti terkait regulasi apa yang bisa disiapkan. Juga instalasi air bersih sebesar 100 meter kubik/hari, adanya terminal khusus, dan penyediaan fasilitas tenaga listrik dari Kementerian ESDM," kata Richard. Terkait beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KEK Bitung dan KEK Likupang tersebut, Senator Stefanus BAN Liow pun mengatakan bahwa Komite II DPD RI berkomitmen akan menindaklanjuti aspirasi terkait KEK di Sulut tersebut dalam waktu dekat melalui rapat-rapat yang lebih intensif dengan kementerian/lembaga terkait. Rapat tersebut bertujuan untuk menghasilkan solusi dalam operasional dan pengembangan kedua KEK tersebut, seperti perumusan program, penyiapan regulasi, ataupun pembentukan sinergi dan kolaborasi pihak-pihak terkait. "Sehingga tujuan dari adanya KEK Bitung dan KEK Bitung dapat terwujud. Komite II hadir untuk memberikan solusi, bukan menjadi pemantik. Karena itu adalah pertanggungjawaban iman, moral, dan politik ketika diperkenankan Tuhan dan dipercaya masyarakat Sulawesi Utara," ucap Senator dari Provinsi Sulut yang juga akrab dipanggil Stefa ini. Setelah rapat tersebut berakhir, rombongan Komite II DPD RI pun melakukan peninjauan ke KEK Bitung dan KEK Likupang bersama pemerintah daerah terkait untuk meninjau kondisi kedua kawasan ekonomi khusus tersebut untuk mengetahui berbagai permasalahan secara langsung.**ars

Humas Senin, 06 November 2023 09.50.00

Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol Semakin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti semakin besarnya jumlah masyarakat yang terlilit pinjaman online dengan bunga tinggi yang mendekati rentenir. Fenomena itu menurut LaNyalla bisa jadi menunjukkan ada fakta kesulitan ekonomi akut di masyarakat. Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkapkan ada 21 pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen. Artinya peminjamnya gagal bayar utang dalam periode 90 hari. OJK juga melaporkan tunggakan pinjaman online menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023. "Banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online ini sebuah fenomena yang memprihatinkan. Apakah benar-benar ada kesulitan ekonomi di masyarakat bawah atau fenomena apa? Tentu ini harus dimitigasi oleh pemerintah," ujar LaNyalla, Senin (6/11/2023). Menurut LaNyalla, selain kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, apakah juga disebabkan perilaku masyarakat yang konsumtif? Selain lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum. Karena itu, Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terkait pinjol yang sudah menyusahkan pengguna dengan dalih memberikan kemudahan. Karena menurutnya, dalam waktu singkat dapat merusak sistim ekonomi bangsa. "Perlahan tetapi pasti, maraknya pinjaman online yang gagal bayar, akan semakin menjerat dengan bunga berbunga, dan ujungnya masyarakat terkena black list bank, ini pada jangka panjang meruntuhkan kekuatan ekonomi di masyarakat," papar dia. "Efeknya tidak sepele, tetapi sangat luas. Padahal masyarakat perlu akses pembiayaan ke perbankan untuk modal usaha dan lain-lain. Seandainya kena blacklist, masyarakat akan sulit mendapatkan modal," tukas dia. LaNyalla juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan OJK terhadap fintech atau penyedia pinjol sampai memiliki jumlah tunggakan pinjaman sangat besar. "Angka kredit macet sangat besar dan tentu dampaknya besar. Kita merasa aneh, soalnya pinjol yang sebagian diawasi OJK tetapi kenyataan kondisinya demikian," tuturnya.(*)

Humas Senin, 06 November 2023 09.40.00

LaNyalla: Cara Menjelmakan Kembali Indonesia Sesuai Cita-cita Para Pendiri Bangsa,...

JAKARTA, dpd.go.id - Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara, menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merupakan satu-satunya cara menjelmakan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Hal itu dikatakan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Seminar Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) bertema 'Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa' di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Seminar menghadirkan Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dan Dosen Politik UI Dr Mulyadi sebagai narasumber yang dimoderatori oleh Dr Ngurah Sucitra, Dosen STIN. "Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara artinya Konstitusi Indonesia harus kembali kepada Konstitusi yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam," paparnya. Untuk itulah, LaNyalla melanjutkan, pentingnya gerakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Karena sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa terdapat di dalam Konstitusi tersebut. "Sedangkan Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999 hingga 2002 jelas mengganti sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Bahkan telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi dan justru menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme barat," tukas dia lagi. Sedangkan untuk melihat seperti apa Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa, LaNyalla mengajak untuk membaca kembali pikiran-pikiran para pendiri bangsa yang terdokumentasi secara lengkap dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Terutama dalam notulensi yang tercatat rapi, saat para pendiri bangsa bersidang menyiapkan lahirnya negara ini dalam forum BPUPK dan PPKI. "Dalam risalah notulensi jelas disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum yang terikat dengan filosofi dasarnya, yaitu Pancasila. Artinya Indonesia bukan saja sekedar negara hukum. Tetapi negara hukum Pancasila," tegasnya. Lanjut LaNyalla, hal itu mengandung makna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sehingga Indonesia adalah negara yang berketuhanan, negara yang berkemanusiaan, negara yang bersatu dalam kesatuan, negara yang dipimpin dengan cara kerakyatan dan musyawarah. Serta negara yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izaak Doko menjelaskan Pemuda Panca Marga mendapatkan mandat untuk secara konsisten mengimplementasikan jiwa, semangat, dan nilai-nilai juang 1945 (JSN’45). Salah satu upayanya adalah menjawab persoalan bangsa saat ini. "Faktanya perjalanan bangsa sudah tidak on the track, apalagi setelah dilakukannya amandemen Konstitusi 1 sampai 4. Bagi kami itu cacat hukum. Makanya kami setuju kembali ke UUD 45 naskah asli yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 1945, agar bangsa ini kembali sesuai cita-cita para pendiri bangsa," ucapnya. Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur, Waketum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang membacakan sambutan Ketua Umum LVRI mengapresiasi kegiatan seminar kebangsaan karena topik yang diambil sangat luar biasa. "Kenapa disebut luar biasa? Karena tema atau topik bahasan telah menyentuh kepentingan bangsa. Artinya anak-anak PPM peduli terhadap persoalan bangsa. Artinya anak-anak sudah berada pada posisi di tempat yang benar, dimana sebagai anak veteran memang kalian harus memberi solusi. Ini sesuai perjuangan para sesepuh dan senior," tukasnya. Pengamat ekonomi politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap 1 sampai 4. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan. "Yang menyatakan ini bukan Ichsanuddin Noorsy, tetapi Komisi Konstitusi dalam kajiannya di tahun 2002. Yaitu terdapat inkonsistensi substansi baik yuridik maupun teoritik. Ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD," katanya. Ichsanuddin Noorsy mencontohkan di dalam Pasal 33 UUD 45 hasil amandemen. Ayat satu disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Tetapi di ayat 4 disebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. "Kata disusun dan diselenggarakan itu kontradiksi. Disusun artinya ada intervensi negara. Sedangkan diselenggarakan itu negara hanya seperti event organizer, menyerahkan ke pasar," tukas dia. Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi, menjelaskan sejarah berdirinya Indonesia yang sebenarnya tidak pernah dijajah. Karena yang benar-benar dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, Bugis dan lainnya. "Artinya Indonesia itu dibentuk oleh gabungan negara dan bangsa lama. Mereka ini yang dijajah, kemudian membentuk negara ini. Makanya sudah sewajarnya penguasa negara atau bangsa lama ini diberi penghormatan. Seperti para raja dan sultan nusantara, mereka itu harus diberi tempat dan kedudukan terbaik dalam bangsa ini," ujarnya. Dalam pandangannya, ada tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 45. Yaitu ingin menguasai ekonomi, menguasai politik, dan menguasai Presiden. "Coba saja baca dan perhatikan di dalam pasal-pasalnya. Kuasai ekonomi akhirnya dijadikan liberalisme. Di politik yaitu dengan liberalisme politik, adanya gabungan partai seperti Pasal 6A ayat 2. Lalu kuasai pemerintah itu dengan diubahnya penjelmaan rakyat di MPR menjadi pilpres langsung," tukasnya. Turut hadir dalam acara itu, Sekjen PPM, Delwan Noer, Sekretaris Wantimpus PPM, Suryo Susilo, para anggota PPM dari berbagai daerah, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa, Pemuda Pancasila, FKPPI, FKPP AL, IPKI, FKPP AU dan para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.(*)

Humas Sabtu, 04 November 2023 09.32.00

KPU Resmi Umumkan DCT Pemilu 2024, Fernando Sinaga Siap Lanjutkan...

Jakarta, dpd.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon. Pengumuman disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU, Jumat (3/11/2023), yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Fernando Sinaga memberikan tanggapannya melalui siaran pers yang dibagikan ke sejumlah media massa pada Sabtu (4/11/2023). Fernando Sinaga sudah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI Pemilu 2024 dengan nomor urut 4. Wakil Ketua Komite IV ini menyatakan apresiasinya terhadap kinerja KPU selama tahapan ini berlangsung. “Silon bacaleg telah disiapkan dengan baik oleh KPU sejak awal pendaftaran bacaleg DPD. Proses verifikasi melalui berbagai perbaikan dan verifikasi akhir telah saya ikuti dengan baik sesuai arahan KPU dan KPU Provinsi Kaltara hingga akhirnya saya menjadi caleg DPD RI dapil Provinsi Kaltara yang telah ditetapkan dalam DCT”, tegas Fernando Sinaga. Setelah ditetapkan sebagai Caleg DPD RI Dapil Provinsi Kaltara di Pemilu 2024, Fernando Sinaga mengajak kepada para pendukungnya dan semua warga Kaltara untuk bersama – sama berjuang memenangkan dirinya terpilih kembali sebagai anggota DPD RI periode 2024 – 2029. “Saya menilai rakyat Kaltara akan menjaga keberlanjutan aspirasinya melalui saya di DPD RI. Karena itu saya optimis rakyat Kaltara akan Kembali berjuang bersama saya dengan memilih saya sebagai anggota DPD RI periode 2024 – 2029”, ujar Fernando Sinaga optimis. (*)

Humas Sabtu, 04 November 2023 09.25.00

Anggota BPK Tersangka Korupsi, Sultan : Sangat Prihatin ...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku sangat prihatin dengan lembaga BPK RI setelah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan komunikasi. "Mengingat BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (04/11). Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini. "Oleh karena itu, Kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal", tegasnya. Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR. "Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional", tutupnya. Diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

Humas Sabtu, 04 November 2023 15.20.00

PANMUS DPD RI Gagas Revisi Pedoman Pengawasan Untuk Optimalkan Peran...

dpd.go.id - Panitia Musyarawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD) selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka revisi Peraturan DPD No.6/2012 tentang Pedoman Pelaksanan Pengawasan DPD RI, di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/11/2023). Rapat itu dibuka oleh Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi dan dihadiri para senator, Darmansyah Husein sebagai Koordinator Tim Program Panmus DPD RI dan anggota tim yaitu Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara dan Fadel Muhammad. "Perlunya kebutuhan optimalisasi pengawasan DPD, khususnya dalam rangka memastikan otonomi daerah terlaksana dengan baik di daerah," ucap Gita Ariadi membuka acara. Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Lalu Wira Pria Suhartana berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk memastikan optimalisasi peran DPD pada fungsi pengawasan untuk mengimbangi fungsi lainnya seperti anggaran dan legislasi. "Hal ini menuntut dukungan infrastruktur regulasi, lembaga dan kultur sehingga DPD lincah melakukan peran dimaksud," jelas Lalu Wira. Pada kesempatan tersebut, anggota DPD RI Darmasnyah Husein mengungkapkan, selama ini DPD mempedomani Peraturan DPD No.6/2012 dalam melakukan implementasi fungsi pengawasan. Namun, seiring dengan perubahan berbagai regulasi seperti perubahan Tatib DPD, maupun perubahan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terdapat kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan di atas. "Ini merupakan konsekuensi untuk menampung dinamika internal dan eksternal politik kelembagaan. Serta aspirasi masyarakat yang menuntut DPD responsif dalam menyuarakan kehendak publik," tukas Darmansyah Husein. Pada FGD ini diharapkan agar terdapat percepatan revisi Peraturan DPD terkait Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD sehingga semua pihak memiliki acuan dan referensi untuk berkontribusi terhadap peran DPD saat melakukan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mandatory konstitusional dari konstitusi. "Dengan percepatan revisi peraturan, DPD akan semakin menguat kualitasnya. Sehingga berdampak signifikan bagi advokasi kepentingan daerah di level nasional," pungkas Senator dari Bangka Belitung tersebut. **

Humas Jumat, 03 November 2023 08.39.00

Ketua DPD RI dan Dewan Presidium Konstitusi Rapat Konsolidasi Terkait...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi melakukan Rapat Konsolidasi Teknis terkait rencana mendatangi pimpinan MPR RI di Komplek Parlemen Senayan di Gedung Nusantara IV pada Jumat, 10 November 2023. Menurut LaNyalla, nantinya Dewan Presidium Konstitusi akan menyampaikan Maklumat yang dibacakan oleh Wakil Presiden RI ke -VI, Try Sutrisno, dan kemudian diserahkan kepada Pimpinan MPR. "Adapun isi maklumat adalah desakan kepada MPR RI untuk segera menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002," kata LaNyalla di Kantor MPN Pemuda Pancasila, di Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). Ditambahkan LaNyalla, setelah dikembalikan selanjutnya dilakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dimaksud di atas dengan teknik adendum, dengan tujuan untuk Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan Rakyat. "Naskah kajian akademik untuk Amandemen dan addendum telah disiapkan oleh DPD RI, sebagai satu-satunya Lembaga Tinggi Negara, yang secara resmi melalui Sidang Paripurna, telah mengambil Inisiatif kenegaraan untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa," tuturnya. Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy yang memimpin rapat konsolidasi teknis menyampaikan bahwa gerakan tersebut sengaja memilih nama Dewan Presidium Konstitusi. Hal itu menegaskan bahwa upaya tersebut bukan gerakan rakyat tetapi gerakan lembaga tinggi negara yang mendapat dukungan dari lapisan masyarakat. "Makanya kita semua jangan takut. Ini agenda konstitusional. Yang menyampaikan maklumat ini adalah lembaga tinggi negara dan penjelmaan rakyat karena didukung semua elemen rakyat," tukas dia. Noorsy juga menekankan dalam gerakan itu semua orang mempunyai kedudukan sama. Yakni sama-sama mempunyai kedaulatan sebagai rakyat. "Ini kita sebut egaliter democracy. Kedudukan kita sama, namun tetap saja disini ada prime of interest yaitu Pimpinan DPD RI dan Wakil Presiden RI ke VI yang juga Panglima ABRI ke IX, Jenderal TNI Purn Try Sutrisno,” ucap dia. Dalam rapat konsolidasi tersebut sejumlah tokoh yang hadir juga menyampaikan pikiran dan usulan terkait kembalinya UUD 1945 18 Agustus 1945. Para tokoh tersebut antara lain akademisi Chusnul Mar'iyah, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Ketua Pemuda Panca Marga, Berto Izaak Doko, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Brigjen (Purn) Hidayat Purnomo, Marsekal Pertama (Purn) Bastari, Nurhayati Assegaf, Mirah Sumirat (Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia), Ana R Legawati (Sekjen FKPPI), Prof A. Basit (akademisi), Jay Tamalaki (budayawan), Jandi (perwakilan WALUBI), BEM Universitas Jayabaya, mahasiswa UBK dan sejumlah perwakilan komponen masyarakat lainnya. Ichsanuddin Noorsy menyampaikan nantinya saat bertemu Pimpinan MPR, para tokoh yang merupakan elemen penjelmaan rakyat juga akan mendapat kesempatan untuk secara singkat menyampaikan pendapat. (*)

Humas Jumat, 03 November 2023 08.33.00

Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi...

JAKARTA, dpd.go.id -  Upaya untuk terus membangun kesadaran publik tentang pentingnya kembali ke UUD 1945 naskah asli terus dilakukan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Kamis (2/11/2023), Ketua DPD RI bersama jajaran menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di kawasan Jakarta Pusat. Dalam silaturahmi tersebut, Ketua DPD RI mengajak MUI untuk ikut bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi yang akan menyambangi MPR RI untuk meminta agar bangsa ini kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.  "Kehadiran saya ke sini untuk mengajak MUI, terutama juga guru saya, KH Marsudi Syuhud, untuk ikut bersama-sama mendatangi MPR agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya disempurnakan dengan teknik adendum," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu kemudian menjabarkan beberapa hal yang melandasi gagasan agar bangsa ini kembali ke UUD 1945 naskah asli. Menurut dia, persoalan bangsa ini harus dibenahi dari akar persoalannya, yakni di hulu. "Komitmen kami adalah memperbaiki bangsa ini. Tentu perbaikan itu harus dilakukan di hulunya, karena di sanalah problematikanya. Hulunya itu adalah UUD 1945. Sudah waktunya UUD 1945 yang dikudeta pada tahun 1999-2002 harus dikembalikan sesuai aslinya," tutur LaNyalla. Pengamat Ekonomi-Politik, Ichsanuddin Noorsy yang turut mendampingi Ketua DPD RI menambahkan, apa yang dilakukan DPD RI merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kian karut marut. Ichsanuddin menjabarkan, sistem pemilihan presiden secara langsung sangat jelas bertentangan dengan Pancasila, utamanya adalah Sila Keempat Pancasila. "Amerika saja sebagai dedengkot demokrasi tidak menerapkan public vote, tetapi electoral vote. Lalu mengapa kita menelan mentah-mentah konsep yang jelas-jelas bertentangan dengan Sila Keempat Pancasila itu," tutur Ichsanuddin Noorsy. Ia kemudian mengutip pidato mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dalam satu kesempatan di Universitas Al-Azhar Kairo. "Obama saat itu mengatakan 'demokrasi yang disebarkan Amerika Serikat tidak kompatibel dengan negara-bangsa lainnya," jabar Ichsanuddin Noorsy. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa, dalam konteks ajakan Ketua DPD RI untuk menyambangi MPR RI, maka secara kelembagaan pihaknya harus menggelar rapat demi membangun kesepakatan terlebih dahulu. "Dalam kesempatan ini kami tak memutuskan apakah setuju atau tidak setuju dengan gagasan kembali kepada UUD 1945 naskah asli," kata Kiai Marsudi. Menurut Kiai Marsudi, perubahan merupakan hal yang wajar. Ia mengilustrasikan, berbeda tempat dan waktu bisa saja berbeda pandangan. Yang terpenting, kata dia, ada tiga hal yang harus dipegang teguh agar bangsa ini tidak bubar. "Pertama adalah integrasi wilayah, kedua integrasi pemimpin dan rakyat dan ketiga integrasi nilai," jelas Kiai Marsudi. Ia kemudian berpesan kepada Ketua DPD RI, agar memperhatikan empat hal dalam berpolitik kebangsaan. Pertama soal struktur berbangsa dan bernegara. Kedua persatuan, baik wilayah maupun ide. Ketiga yakni aturan mulai dari UUD 1945 hingga turunannya. Dan terakhir bisa dikontrol. “Pemimpin harus bisa dikontrol dan mengontrol. Negara ini adalah negara kesepakatan. Untuk menuju sepakat maka musyawarah. Itulah hal-hal penting yang ingin saya sampaikan," demikian Kiai Marsudi. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian dan Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol. Turut mendampingi Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy, serta Pegiat Konstitusi Zulkifli S Ekomei. Sedangkan dari MUI hadir di antaranya Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Buya Basri Bermanda, Sekretaris Jenderal MUI H Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Rofiqul Umam Ahmad dan sejumlah jajaran pengurus MUI lainnya.(*)

Humas Kamis, 02 November 2023 16.07.00

Ada Usulan Hak Angket MK, Sultan Minta Semua Elemen Bangsa...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara terkait adanya upaya politik hak angket anggota DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca ditetapkan keputusan batas usia minimal Calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Mempertanyakan hasil keputusan MK artinya mendelegitimasi supremasi hukum dan konstitusi itu sendiri. "Proses dan hasil keputusan lembaga peradilan termasuk MK tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik sesaat. Bahwa terjadi kontroversi akibat hasil keputusan MK, maka hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam demokrasi", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (01/11). Menurut hemat kami, kata Sultan, hasil keputusan MK harus dihormati oleh semua elemen bangsa sebagai sebuah ketetapan hukum positif. MK sudah memiliki mekanisme sendiri untuk mengevaluasi kode etik para hakimnya melalui Majelis Kehormatan MK. "Mari Kita percayakan kepada MKMK untuk memproses kode etik para hakim sedang berlangsung. Kami harap semua pihak untuk menjaga stabilitas politik nasional di tengah volatilitas ekonomi global saat ini", tutupnya. Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut. "Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.(*)

Humas Rabu, 01 November 2023 16.01.00

Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 26/2021 dan...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengingatkan Kementerian BUMN untuk berhati-hati dalam rencana melakukan merger beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara (Holding Perkebunan) menjadi tiga entitas bisnis utama. Karena aksi tersebut berpotensi melanggar aturan perundangan. Aksi tersebut dipastikan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Saya ingatkan agar rencana itu tidak dipaksakan, karena pelanggaran aturan itu berakibat sanksi, sampai pada tingkat pencabutan ijin usaha,” tandas LaNyalla. Seperti diberitakan, Kementerian BUMN lewat Holding Perkebunan berencana melakukan aksi korporasi berupa proses merger BUMN yang menjalankan usaha perkebunan. Aksi korporasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pembentukan Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan selama dua tahun, Sub Holding Kelapa Sawit (Palm Co) dan Sub Holding Aneka Tanaman & Pengelolaan Aset (Supporting Co). Namun pembentukan Palm Co dan Supporting Co yang mengelola onfarm (kebun HGU) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, khususnya pada Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang batas luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Palm Co yang nantinya menggabungkan PTPN pengelola kebun kelapa sawit yaitu PTPN III, IV, V, VI dan XIII akan memiliki luas lahan sebesar 562.440 Ha pasca merger, berdasar data Annual Report Perusahaan PTPN holding tahun 2022. Sementara di PP 26/2021 Pasal 3 Ayat (1) huruf a, menyatakan batasan luas perkebunan sawit maksimal seluas 100 ha. Sedangkan Palm Co memiliki luas 5 kali lipat lebih dari aturan tersebut. Senada dengan Palm Co, Supporting CO yang merupakan gabungan dan PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV yang mengelola komoditas tebu, kopi, teh, karet, kakao dan tembakau akan memiliki luas lahan secara keseluruhan 339.574 Ha pasca merger. Sementara batasan aturannya maksimal 193.000 Ha. “Komoditas karet misalnya, maksimal luas lahan sebuah perusahaan perkebunan hanya diperbolehkan 23 ribu Hektare, tapi dengan merger, Supporting Co akan memiliki 127.856 hektare. Kan jelas menabrak aturan,” ungkap LaNyalla di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dengan jumlah lahan yang melampaui batas maksimal dari PP 26/2021 tersebut, lanjut LaNyalla, maka usaha perkebunan milik BUMN akan sarat dengan praktek kartelisasi. Selain itu akan berdampak buruk pada persaingan usaha yang sehat karena usaha perkebunan hanya akan dimonopoli oleh satu pihak. “Saran saya jelas, jangan menabrak aturan dan perundangan. Pemerintah melalui BUMN harus memberi contoh yang baik, karena itu bagian dari good governance dan clean government. Justru sebaliknya, lebih baik kinerja PTPN yang kurang performa, diperbaiki,” tandasnya. LaNyalla juga mendapat informasi terkait kinerja Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan dua tahun ini. Dimana jadwal giling pabrik dalam beberapa kasus justru selesai di bulan Oktober. Padahal sebelumnya dulu, November baru tutup giling. Artinya kinerjanya tidak menjadi lebih baik. (*)

Humas Rabu, 01 November 2023 14.40.00

DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Upaya Diplomasi Hentikan Agresi Militer...

JAKARTA, dpd.go.id -- DPD RI mengecam tindakan yang dilakukan Israel terhadap Rakyat Palestina dan mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menghentikan agresi militer Israel di Palestina. Agresi militer Israel yang kini telah menelan lebih dari 8.000 korban jiwa rakyat Palestina dianggap sebagai tindakan yang harus segera dihentikan. Anggota DPD RI dari Provinsi Riau Muhammad Gazali mengatakan bahwa seluruh anggota DPD RI harus mengutuk dan mengecam apa yang dilakukan Israel tersebut. Apalagi yang dilakukan Israel tersebut tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang memposisikan Indonesia sebagai negara yang menghargai kemerdekaan dan mengutuk penjajahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPD RI yang menganggap isu penjajahan yang dilakukan Israel ke Palestina menjadi isu DPD RI yang harus dikumandangkan ke seluruh Indonesia dan bahkan ke dunia. Bahwa DPD RI duduk tegak, bergandengan tangan dengan rakyat Palestina, serta mengecam dan mengutuk apa yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina,” tegasnya dalam wawancara usai Sidang Paripurna DPD RI ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Selasa (31/10/2023). Palestina, imbuh Gazali, merupakan salah satu negara pertama yang mendukung kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, seluruh hal yang dirasakan dan diderita oleh rakyat Palestina juga harus menjadi derita bangsa Indonesia. “Oleh karena itu kita mendukung Palestina. Rakyat Indonesia, muslim kah, non muslim kah, harus mendukung Palestina. Karena konstitusi mengarahkan kita harus mendukung orang yang dijajah dan membelanya, membuatnya agar mereka bisa mendapatkan kemerdekaan,” tegasnya. Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Jialyka Maharani juga menyatakan keprihatinannya dengan apa yang terjadi di Palestina. Agresi yang dilakukan tentara Israel merupakan salah satu bentuk penjajahan dan genosida yang ditujukan ke Rakyat Palestina. “Ini tidak mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia, di mana kita sangat mendukung perdamaian dunia. Hal ini seharusnya tidak boleh ada di dunia, karena termasuk perbuatan yang tidak manusiawi,” ucapnya. Dirinya mengatakan bahwa DPD RI akan mendesak pemerintah melakukan langkah konkret melalui fungsi-fungsi diplomasi dari kelembagaan negara untuk bisa berkontribusi dalam mendorong elite-elite dunia melakukan gencatan senjata untuk Israel. “Selain itu, satu langkah pasti yang harus kita lakukan adalah dalam bentuk (pemberian) bantuan, serta juga secara politis kita harus berupaya agar hal ini tidak terulang-ulang lagi kedepannya,” katanya. Disamping menyikapi tentang konflik di Palestina, Jialyka juga menyikapi konflik di Papua. Jialyka berharap pemerintah dan pihak terkait harus dapat menangani kasus penembakan yang tidak kunjung berhenti di Papua. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus penembakan yang menyebabkan adanya korban jiwa dari warga sipil. “Kita prihatin dengan fenomena konflik yang terus terjadi di Papua sampai saat ini. Konflik-konflik di Papua harus segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum di Indonesia,” ucap Jialyka.(*)

Humas Selasa, 31 Oktober 2023 14.22.00

Sultan Minta PJ Kepala Daerah Hadirkan Inovasi Kebijakan Dan Netral...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah menegaskan agar para Pejabat Kepala Daerah menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam perhelatan pemilu 2024. Hal ini disampaikan mantan wakil gubernur Bengkulu itu agar ratusan PJ kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Indonesia dapat fokus bekerja membangun daerah secara baik dan akuntabel. "Kami mengucapkan selamat berbakti kepada segenap PJ kepala daerah yang sudah dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk mengemban amanah pembangunan di daerah. Tentu kehadiran para PJ Kepala Daerah membawa optimisme dan harapan bagi masyarakat daerah dalam percepatan pembangunan di daerah", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (30/10). Menurutnya, saat ini terdapat banyak persoalan daerah khususnya terkait isu pangan dan kesejahteraan sosial yang membutuhkan perhatian serius para kepala daerah. Isu sosial di daerah cenderung lebih sensitif di setiap kontestasi politik. "Kehadiran PJ kelapa daerah diharapkan mempu membawa perubahan dalam budaya kerja birokrasi di daerah dan inovasi kebijakan yang efektif dan sesuai local wisdom. Keterlibatan PJ kepala daerah dalam politik praktis hanya akan menghambat kemajuan daerah", tegasnya. Oleh karena itu, kata Sultan, kami berharap pemerintah melalui kementerian dalam negeri bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja PJ kelapa daerah secara berkala. Di samping memberikan target pembangunan secara terukur.(*)

Humas Senin, 30 Oktober 2023 11.38.00

LaNyalla: Pertemuan 10 November adalah Gerakan Pancasila Memanggil untuk Negeri...

SURABAYA, dpd.go.id - Rencana Dewan Presidium Konstitusi yang akan dipimpin Wakil Presiden RI ke VI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan Pimpinan DPD RI bersama komponen masyarakat untuk mendatangi Pimpinan MPR RI, pada Jumat, 10 November 2023, disebut sebagai Gerakan Pancasila Memanggil untuk Negeri. Demikian dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (28/10/2023). “Ini adalah perwujudan kecintaan kami terhadap Indonesia. Dan gerakan ini murni untuk Indonesia yang lebih baik. Tidak ada agenda dan kepentingan lain, selain mengembalikan Pancasila sebagai falsafah dasar dan norma hukum tertinggi dalam berbangsa dan bernegara di republik ini,” tukas LaNyalla. Teknis dan agenda acara untuk tanggal 10 November, sambung LaNyalla, akan disampaikan secara terbuka dalam acara Deklarasi Dewan Presidium Konstitusi yang akan digelar di Sekretariat MPN Pemuda Pancasila di Jakarta, Jumat 3 November mendatang. “Kami mengajak perwakilan komponen bangsa untuk hadir, baik di tanggal 3 November, maupun di tanggal 10 November di MPR RI,” tandasnya. Dikatakan LaNyalla, nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai yang sudah ada dan mewarnai hidup bangsa di Nusantara jauh sebelum Indonesia lahir. Oleh karena itu para pendiri bangsa bersepakat bahwa sistem bernegara Indonesia, adalah sistem tersendiri. Bukan sistem liberal yang individualis, dan juga bukan sistem komunis yang berbasis kelas. “Karena manusia Indonesia adalah manusia monodualis, sehingga ada keselarasan antara manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Karena kemerdekaan yang diperjuangkan Indonesia adalah kemerdekaan bangsa. Bukan kebebasan individu. Sehingga sistem demokrasi Pancasila yang diwujudkan dalam sistem bernegara oleh pendiri bangsa itulah yang harus kita jalankan,” tandasnya. Sebab, lanjutnya, sistem bernegara di Indonesia sudah seharusnya konsisten dengan penegasan bahwa Pancasila sebagai dasar negara. Maka sistem bernegara di Indonesia juga harus melandaskan kepada Lima Sila, yang meliputi ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. “Tapi kemudian kita mengadopsi begitu saja sistem barat yang liberal, bahkan semakin hari semakin neoliberal. Akibatnya kita kehilangan jati diri dan kehilangan orientasi sebagai bangsa besar, bangsa yang dilahirkan oleh peradaban besar di masa lampau. Ini yang wajib kita kembalikan, dengan kembali kepada Pancasila,” imbuhnya. Ditambahkan LaNyalla, UUD hasil Amandemen tahun 1999-2002 yang telah mengubah sistem bernegara dan meninggalkan Pancasila harus kita koreksi. Dengan cara kita kembalikan ke UUD 1945 naksah 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan Amandemen dengan teknik adendum. Sehingga kita menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan rakyat, tanpa mengubah sistem bernegara. “Insya Allah Indonesia semakin berdaulat, adil dan makmur. Karena semua negara di dunia semakin memperkokoh kedaulatannya dalam menyongsong perubahan global. Amerika sudah memulai dengan slogan Buy America dan America Great Again. China juga sudah merajut kembali Jalur Sutera yang digagas pendahulu mereka. Indonesia juga harus kembali ke Pancasila, karena hanya sistem ini yang memiliki wadah yang utuh untuk menampung semua elemen bangsa sebagai pemilik kedaulatan,” pungkasnya. (*)

Humas Sabtu, 28 Oktober 2023 11.24.00

Senator NTT : Judi Online Menyengsarakan Rakyat...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai praktik judi online yang sekarang ini marak terjadi sangat menyengsarakan rakyat. Pasalnya, akibat judi online, masyarakat bisa jual motor, mobil, rumah hingga tanah. Dampak lain adalah sering terjadi pertengkaran suami-istri dalam keluarga. Bahkan berujung perceraian karena kalah judi online. “Ini banyak terjadi di NTT. Saya yakin di tempat lain di republik ini juga terjadi hal serupa,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023. Anggota Komite I DPD RI menjelaskan masyarakat tergiur judi online karena ingin cepat kaya. Modus judi online adalah memberikan kemenangan kepada masyarakat saat awal-awal terlibat judi. Karena senang dengan keuntungan yang diperoleh, masyarakat kemudian bernafsu terus terlibat. Tanpa sadar, mereka kecanduan seperti orang kecanduan merokok. Saat kecanduaan itulah, bandar judi mulai mengeruk uang masyarakat. “Banyak masyarakat tidak mau kerja kebun. Karena menganggap kerja kebun, lama dapat hasil. Sementara dengan judi, bisa langsung dapat banyak dalam satu malam. Tapi mereka tidak sadar, setelah itu, bandar judi menguras semua kekayaan mereka,” jelas Abraham. Yang menyedihkan, lanjut Abraham, judi online melibatkan orang tua, anak muda hingga anak-anak ikut. Bahkan ibu-ibu dan anak gadis pun ikutan juga. Fenomena lainnya adalah banyak yang meminjam uang ke orang lain agar punya modal ikut judi online. Jika tidak dapat dari tetangga atau teman, kemudian melakukan pinjaman online (Pinjol). Pada akhirnya, Pinjol tidak mampu bayar karena tidak ada penghasilan. Maka jalan keluarnya adalah menjual rumah, tanah, atau harta apa saja untuk bayar Pinjol maupun ikut judi online. “Ini benar-benar tidak waras. Banyak harta yang habis. Sangat meresahkan,” tegas Abraham. Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini mengapresiasi terhadap Polri yang telah menetapkan 866 tersangka judi online sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 dari judi online. Angka itu terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka. Apresiasi yang sama disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online diblokir. Namun dia merasa aneh, praktik judi online masih marak sampai hari ini. Bahkan terkesan tidak ada upaya serius dari penegak hukum untuk memberantas judi online tersebut. Masyarakat di daerah sangat bebas dan merasa biasa mengikuti kegiatan illegal tersebut. “Jarang saya lihat ada penggerebekan di daerah. Apa karena server ada di daerah lain atau luar negeri. Jika dibiarkan, bisa habis satu generasi hanya karena judi online,” ujar pemilik Hotel Harper Kupang ini. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022. Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.(*)

Humas Kamis, 26 Oktober 2023 11.19.00

Minta Pemerintah Fokus Bekerja Di Tengah Meningkatnya Dinamika Politik, Sultan:...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah fokus melaksanakan tugas kenegaraan di tengah meningkatnya dinamika politik jelang pemilu 2024. "Kami minta pemerintah tetap fokus melakukan perbaikan pada produktivitas dan distribusi bahan pangan strategis ke semua Daerah. Sehingga tidak perlu terjadi lonjakan harga dan mempengaruhi daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (26/10). Diketahui, hasil Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada September 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen menurun dari 125,2 pada bulan sebelumnya menjadi 121,7. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga beberapa bahan pangan strategis seperti beras, telur, gula dan daging di pasaran. "Beras yang menjadi makanan pokok masyarakat terus melambung tinggi di tingkat pedagang. Akibatnya sekarang banyak masyarakat harus makan nasi jagung, sebagai upaya penghematan", sambungnya. Tapi, lanjutnya, harga jagung pun kini ikut mengalami kenaikan harga secara signifikan. Jagung tidak hanya dijadikan pakan ternak, tapi juga dikonsumsi oleh masyarakat. "Saya kira Fenomena ekonomi harus menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat tingkat produktivitas pangan kita sedang mengalami penurunan", terangnya. "Kita membutuhkan pola diversifikasi bahan pangan seperti ini. Tapi jika semua  harga pangan mengalami peningkatan, tentu akan menjadi masalah di tingkat konsumen", tegasnya. Lebih lanjut mantan aktivis KNPI itu mendorong Pemerintah melalui Badan pangan Nasional, kementerian perdagangan dan pertanian untuk terus melakukan inovasi baik di sektor hulu maupun di tingkat distribusi. . "Pemerintah juga diharapkan bisa mengendalikan aktivitas impor bahan pangan sesuai kebutuhan dalam negeri. Importasi pangan sebaiknya dilakukan secara seimbang dengan kondisi cadangan dan pasokan pangan petani dalam negeri", tutupnya.(*)

Humas Kamis, 26 Oktober 2023 11.12.00

Dengar Langsung Gagasan DPD RI dari Wapres ke-6 Try Sutrisno,...

JAKARTA, dpd.go.id - Keinginan DPD RI untuk mengembalikan Konstitusi Negara ke UUD 1945 naskah asli yang kemudian disempurnakan dengan teknik adendum mendapat sambutan positif dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Menurut Ketua Umum PHDI, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, S.IP gagasan besar DPD RI tersebut sebelumnya sudah ia dengar secara langsung dari Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno. "Berkaitan dengan kaji ulang konstitusi kita, saya sudah berkomunikasi dengan Pak Try Sutrisno. Beliau secara tegas dan jelas menyebut telah menitipkan atau mendelegasikan upaya tersebut kepada Pak LaNyalla," ujar Wisnu Bawa Tenaya ketika menerima kunjungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kantor PHDI Pusat, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023). PHDI, lanjut Wisnu Bawa Tenaya, menilai UUD 1945 naskah asli jelas mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Sedangkan dengan UUD hasil reformasi saat ini, kondisi bangsa semakin tidak beraturan. Dijelaskan Mantan Danjen Kopassus itu, Pancasila sejatinya sudah ada di Negarakertagama. Seharusnya nilai-nilai itu dipegang terus sampai sekarang dan harus dibumikan kepada umat dan masyarakat. "Tidak bisa dipungkiri kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini masih jauh dari cerminan makna sila per sila Pancasila. Saya sangat paham hal ini karena saya di Badan Pengarah BPIP. Makanya harus dibumikan ke dalam sistem demokrasi, ekonomi, dan sendi kehidupan lainnya," ujar dia. Ditambahkan oleh Wisnu, proposal kenegaraan dan naskah akademik yang dihasilkan oleh DPD RI akan disosialisasikan ke para pemuka agama Hindu dalam Pesamuan Agung yang rencananya digelar pada 10-12 November 2023 di Denpasar, Bali. "Di Pesamuan Agung ini bertemu para pemuka agama Hindu juga umat. Nanti di forum itu akan kita sampaikan tentang upaya kembali ke UUD 45 naskah asli dan tentunya Pancasila supaya para pemuka dan umat mengerti," papar dia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa Wapres RI ke VI Try Sutrisno memang sejak awal meminta dirinya memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli. Dan amanat itu terus dijalankan sampai detik ini. "Pak Try mengatakan kalau tidak sekarang kita lakukan, bangsa ini akan semakin hancur berantakan. Kita harus punya keberanian untuk melakukannya demi bangsa Indonesia yang lebih baik," papar dia. Bahkan, jelas LaNyalla, Try Sutrisno akan memimpin sendiri dalam Dewan Presidium Konstitusi untuk mendesak stakeholder negara (MPR Lembaga-Lembaga Negara, Presiden, TNI, Ketua Partai dan elemen bangsa lainnya) untuk kembali ke Pancasila. Walaupun dengan kondisi beliau yang sudah sepuh. "Pak Try juga mengingatkan soal respons bangsa lain. Bahwa konsep atau sistem bernegara kita ini berbeda dengan bangsa lain. Artinya dalam upaya mengembalikan konstitusi ke UUD ‘45 naskah asli, kita juga paham dengan situasi eksternal," jelasnya. Lanjut LaNyalla, upaya DPD RI tersebut tidak ada urusan dengan perhelatan Pilpres. Karena kembali ke UUD 1945 hukumnya wajib. "Dalam proposal kenegaraan DPD RI ada poin mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, di situlah seharusnya pemilihan presiden dilakukan oleh penjelmaan seluruh komponen rakyat, sekaligus membuat Haluan Negara sebagai wujud kehendak rakyat. Bukan seperti sekarang, pilihan ketua partai, lalu disodorkan ke rakyat untuk dipilih, para calon presiden punya kehendak masing-masing,” jelas dia. LaNyalla mengungkap, sudah banyak organisasi masyarakat, profesi, keagamaan, dan elemen masyarakat lainnya yang bersedia untuk bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi. Tentunya semakin banyak yang bergabung akan semakin memudahkan langkah pengembalian UUD 1945 sebagai Konstitusi negara. "Nanti kita sama-sama ke MPR membawa proposal kenegaraan, lengkap dengan naskah akademiknya. Tidak usah bawa massa banyak, yang penting isinya berkualitas karena kita ingin kembalikan UUD 45 secara santun," tegasnya. Turut mendampingi Ketua DPD RI, Staf Khusus Brigjen Pol Amostian, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir beserta jajaran. Sementara selain Ketua Umum PHDI, hadir juga Sekretaris Umum PHDI, Ketut Budiasa, Bendahara Umum, Made Sumadi Arta, Kabid Ekonomi dan Kesejahteraan PHDI, Wayan Samudra Gina Antara, Kabid Kes Sosman, Suarthanu, Kabid PPP & PA Tri Nur E Mantik dan Sekbid Budaya dan Kearifan Lokal, Budiana Setiawan.(*)

Humas Rabu, 25 Oktober 2023 11.04.00

BULD DPD RI Terima Audiensi Biro Hukum Setda Pemda DIY...

JAKARTA, dpd.go.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari Biro Hukum Setda Daerah Iistimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/10/2023) di Ruang Mataram Gedung DPD RI. Audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dari BULD DPD RI terkait mekanisme pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Pada audiensi ini, Kepala Bagian Sekretariat BULD DPD RI Yulia Indrianingtyas menjelaskan tugas dan kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan Perda dan Ranperda. Selain itu, Yulia juga memaparkan mekanisme DPD RI dalam memberikan pendapat dan pertimbangan atas kebijakan dan masalah hukum yang terjadi di daerah terkait Perda dan Ranperda. "Saat ini BULD DPD RI sedang fokus pada pemantauan terkait Ranperda APBD Tahun 2024," ucap Yulia pada forum tersebut. Pada kesempatan ini, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Wachid Nugroho menjelaskan pedoman BULD DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. BULD merumuskan bahwa mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk memperpanjang mata rantai pembentukan perda, akan tetapi lebih kepada pemantauan secara holistik dengan penentuan sasaran isu tertentu. "Sesuai Peraturan DPD RI No. 4 Tahun 2022, BULD DPD RI menentukan mekanisme sasaran pemantauan perda melalui pengelompokan isu, dan prosesnya dengan tidak memberatkan daerah," ungkap Wahid. Sementara itu, Tenaga Ahli BULD DPD RI Wahyu Nugroho menanggapi terkait DIM ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogjakarta. "Setelah kami baca dan pelajari, menurut kami permasalahan lebih pada aspek pengawasan dan sanksi, bukan pada substansi isi perdanya,” tukasnya. Pada forum audensi ini, Biro Hukum Setda DIY ingin mengetahui lebih dalam mekanisme BULD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Utamanya terkait perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogjakarta. "Meskipun keterbatasan sumber daya manusia di daerah, kami terus bekerja maksimal mendorong produk hukum di daerah dibuat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,"pungkas Kabag Hukum Setda Bantul Suparman.(*mas)

Humas Rabu, 25 Oktober 2023 11.02.00

Tamsil Linrung Harapkan Generasi Muda Terlibat Di Kancah Politik Untuk...

JAKARTA, dpd.go.id - Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung mendorong agar generasi muda Indonesia tidak lagi apatis dan mau terlibat dalam kancah politik di Indonesia. Dirinya menilai, dengan adanya keterlibatan generasi pemuda, citra parlemen dan eksekutif di Indonesia akan menjadi lebih baik, tidak seperti yang dipersepsikan rakyat Indonesia selama ini. “Kita perlu dorong mereka agar politik tidak seperti yang dikesankan selama ini, politik itu kotor, toh tidak membawa apa-apa, ini keliru. Ini perlu disampaikan ke mereka, supaya mengambil peran agar parlemen ini diisi oleh politisi-politisi yang bisa membawa citra yang lebih positif bagi parlemen,” ucapnya ketika membuka acara Konferensi Pemuda Parlemen di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (25/10/2023). Tamsil mengatakan bahwa saat ini citra politik di Indonesia, termasuk lembaga parlemen, cenderung negatif, sehingga membuat masyarakat, terutama kaum milenial menjadi apatis terhadap perpolitikan di Indonesia. Oleh karena itu, dengan adanya keterlibatan pemuda, mampu memunculkan tokoh-tokoh baru yang lebih berkualitas untuk mengisi lembaga parlemen ataupun eksekutif di Indonesia. “Parlemen ini diharapkan diisi oleh anak muda. Cuma saya berharap mereka yang bisa terlibat ini bukan terlibat karena peranan keluarga atau orang tua, tapi betul-betul karena kompetensi, kemampuan dalam beradaptasi dan beriteraksi dengan dunia politik, sehingga dia betul-betul matang, bukan menjadi karbitan,” imbuh Tamsil yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Akutanbilitas Publik (BAP) DPD RI ini. Tamsil mengungkapkan, berbagai kebijakan menyangkut nasib rakyat Indonesia dirumuskan di kancah politik, seperti kebijakan terkait harga-harga bahan pokok, bahan bakar minyak, ataupun anggaran untuk pendidikan. Dengan terlibat di kancah politik, para pemuda dapat berperan serta dalam menyejahterakan rakyat Indonesia. “Semua hal itu ditentukan oleh politisi, seperti biaya pendidikan. Dulu ketika saya menjadi Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR, saya meminta Menteri Keuangan untuk mengganggarkan beasiswa pendidikan. Hasilnya tahap pertama dialokasikan 1,5 triliun, lalu ditambah 5 triliun di tahap selanjutnya,” jelasnya. Dalam acara tersebut, Founder Pemuda Parlemen Khaeria Ulfarani Rahman mengatakan bahwa organisasinya terdiri dari anggota-anggota yang mewakili 38 provinsi di Indonesia. Organisasi Pemuda Parlemen bertujuan untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat. “Akan disampaikan, gagasan, kritikan, dan solusi kreatif yang akan disampaikan ke pimpinan yang Insya Allah akan dikawal oleh Bapak Tamsil Linrung,” ucapnya.*ars

Humas Rabu, 25 Oktober 2023 10.44.00

LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena...

SURABAYA, dpd.go.id - Tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya, terindikasi sebagai aksi kartel, karena angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Demikian sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Bunga yang sangat tinggi itu tetap menggiurkan konsumen, karena kemudahan proses mendapatkan pinjaman. Sehingga menjadi persoalan sosial baru di masyarakat, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat. "Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan," tegas LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Dalam praktiknya, bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 dan kini turun menjadi 0,4 persen per hari. Menurut informasi, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Pertanyaannya, AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat," kata LaNyalla. Ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0.8 persen atau 0,4 persen per hari. "Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam," papar LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dikalkulasi, beban bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144 persen secara bunga sederhana, dan menjadi 290 persen per tahun jika menggunakan bunga majemuk. "Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp3,9 juta," jelas LaNyalla. Menurut LaNyalla, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi oleh OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga. "Pinjol ini merupakan merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka, KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini," tutup LaNyalla.(*)

Humas Selasa, 24 Oktober 2023 15.08.00

Soroti Komposisi Capres-Cawapres 2024, Sultan: Sangat Jawasentris...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin memberi catatan khusus sekaligus mengungkap keprihatinannya pada komposisi calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Menurutnya, para Capres-Cawapres yang diusung oleh para elit politik saat ini tidak mewakili realitas keindonesiaan yang plural. Bisa dikatakan sangat Jawasentris. "Kami menghormati hasil nominasi para capres dan cawapres oleh partai politik yang penuh dengan dinamika. Namun, Pertimbangan pada peta elektoral yang cenderung kualitatif ini, tidak sepenuhnya berdampak pada kualitas dan masa depan demokrasi Indonesia", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/10). Akibatnya, kata Sultan, timbul kecurigaan dan sikap saling tuduh antar elit. Ke depannya kita perlu mengubah pola nominasi capres dan cawapres agar menjadi lebih inklusif dan Indonesia sentris, tanpa mensyaratkan presidensial treshold. "Dari sisi komposisi capres dan cawapres, Pilpres 2024 tidak banyak menyatukan dan mengkonsolidasikan gagasan dan potensi anak bangsa dari semua kalangan di Daerah. Sangat wajar jika koalisi yang dibangun parpol cenderung melihat sisi untung rugi politik dan dampaknya pada hasil pemilihan anggota legislatif", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Sultan mengkritisi pertimbangan politik elit yang hanya melihat variabel jumlah suara di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Sehingga muncul istilah "bettle ground" yang menjadi lokus pertempuran politik elektoral. "Menciptakan Bettle ground hanya akan menyebabkan meningkatnya polarisasi dan pergeseran sosial oleh banyak fraksi politik. Jawasentrisme politik dalam pilpres sangat mempengaruhi cara berpikir dan tradisi politik bangsa Indonesia yang cenderung feodal hari-hari ini", sambungnya. Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu menerangkan bahwa pemilu 2024 akan meninggalkan banyak pengalaman berharga bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Sehingga sebagai bangsa kita perlu mengevaluasi sistem demokrasi yang cenderung makin mengarah liberal saat ini. "Selain menghilangkan syarat pencalonan atau presidential treshold (PT 20 persen), kami mengusulkan agar diterapkan sistem electoral college oleh anggota Parlemen baik anggota DPR dan DPD RI pada pemilihan presiden", usul Sultan Secara pribadi juga kami pernah mengusulkan jika perlu wapres itu lebih dari satu untuk mengakomodir kewilayahan indonesia yang sangat luas dan beragam ... banyak sekali ide gagasan dan opsi ke depan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar makin hari makin ideal dan akomodatif Bahkan lebih dari ini patut menjadi bahan pertimbangan dan renungan kita semua agar mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR adalah salah satu opsi yang lebih ideal dan akomodatif agar tidak di serahkan ke mekanisme pasar seperti sekarang ini karena biaya politik akhirnya makin lama mahal sekali, sistem ini juga lebih efektif untuk mengelolah bangsa sebesar ini sesuai dgn konsep bernegara Pancasila tutup Sultan.(*)

Humas Selasa, 24 Oktober 2023 15.01.00

Filep Wamafma: Pj Gubernur PBD Serahkan Dana Hibah dari Otsus...

PAPUA BARAT, dpd.go.id - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi langkah kebijakan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad terkait dengan keterbukaan informasi pengelolaan APBD bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) khususnya di bidang pendidikan dalam rangka memberikan afirmasi bagi perguruan tinggi. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) diketahui menyalurkan dana hibah pendidikan senilai Rp11,1 miliar kepada enam perguruan tinggi dan satu yayasan di Sorong sebagai bentuk perhatian untuk memajukan pendidikan di wilayah itu. Pj Gubernur PBD, Mohammad Musa’ad menyebutkan, distribusi bantuan dana hibah itu dilakukan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang otonomi khusus dan juga PP 106 terkait dengan kewenangan dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus). Selain itu, Pemprov PBD juga akan memberikan dukungan berupa bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang berprestasi dengan spesifikasi 80 persen orang asli Papua dan 20 persen untuk non-orang asli Papua. Terkait hal ini, Dr. Filep Wamafma mengatakan, realisasi distribusi bantuan ini menandakan bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya memahami amanat kebijakan Otsus di tanah Papua, terutama peruntukannya bagi sektor pendidikan. “Saya melihat bahwa Pj Gubernur Papua Barat Daya memahami betul hakikat kebijakan Otonomi Khusus dalam sektor pendidikan. Sehingga lahir langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk membantu dan menunjang perguruan tinggi dan layak diapresiasi,” ujar Filep kepada awak media, Senin (23/10/2023). Dirinya lantas mempertanyakan kebijakan serupa yang sejauh ini belum terlihat dalam kebijakan penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw di Provinsi Papua Barat. Menurutnya, transparansi terkait bantuan hibah pendidikan selama ini sangat tertutup khususnya bagi perguruan tinggi. “Tentu kita melihat dan mencermati perbandingan realisasi kebijakan di bidang pendidikan di masing-masing daerah yang merefleksikan pemahaman Otsus dari para pejabatnya. Menurut saya penjabat Gubernur Papua Barat Daya lebih memahami tentang implementasi Otsus untuk bidang pendidikan berikut alokasi anggarannya. Hal yang berbeda dan jauh sekali terjadi di Papua Barat selaku provinsi induk, alokasi anggaran provinsi Papua Barat dalam APBD begitu besar tapi sampai saat ini kita tidak melihat adanya kebijakan afirmasi dalam rangka Otsus di bidang pendidikan dan khususnya bantuan bagi perguruan tinggi,” jelasnya “Padahal perguruan tinggi di Papua Barat jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan di provinsi Papua Barat Daya. Sejatinya, semakin kecil ruang lingkup wilayah maka semakin sedikit cakupan tanggung jawabnya, jadi harusnya bisa diakomodasi dengan adanya alokasi anggaran yang sangat besar. Pemerintah Provinsi Papua Barat harusnya lebih mudah untuk menetapkan kebijakan ini,” jelasnya. Filep lantas mengingatkan besarnya alokasi dana untuk sektor pendidikan yakni 30% dari dana Otsus dan 35% dari DBH migas. Dia pun menyesalkan realisasi kebijakan di Papua Barat tidak transparan dan belum menyentuh persoalan ini, bahkan di akhir masa jabatan penjabat Gubernur Papua. “Saya berharap pemerintah dan DPR Provinsi Papua Barat dan juga fraksi Otsus harusnya memahami tentang implementasi Otonomi Khusus dalam sektor pendidikan karena pendidikan adalah investasi masa depan. Bagaimana kita bisa mendayagunakan SDA yang berlimpah untuk kemakmuran masyarakat tetapi peningkatan SDM-nya tidak didukung, bagaimana kita bicara SDM kalau pemimpin di daerah tidak merancang kebijakan afirmasi, bantuan-bantuan pendidikan bagi perguruan tinggi atau pendidikan itu sendiri,” tegas Filep. “Jadi kritik terhadap Otsus harusnya juga ditujukan kepada pelaksana kebijakan yakni pejabat yang mengelola anggaran Otsus yang menentukan apakah implementasi kebijakan ini tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Papua atau tidak. Apabila cara-cara pengelolaan keuangan daerah yang mengesampingkan alokasi Dana Otsus sektor pendidikan ini masih berjalan, maka jelas hal ini kontraproduktif dengan upaya peningkatan SDM Papua sekaligus mengakibatkan penilaian negatif terhadap implementasi Otsus hingga publik menilai bahwa Otsus itu mengalami kegagalan,” sambungnya. Selaku Senator Papua Barat, Filep berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mempertanggungjawabkan dana Otsus untuk pendidikan dalam bentuk program dan bantuan kepada masyarakat dan perguruan tinggi. “Saya mohon juga kepada penegak hukum baik Kejaksaan, Kapolda Papua Barat dan juga KPK untuk turut mengawasi realisasi Dana Otonomi Khusus yang hari ini patut diduga tidak dilaksanakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan pendidikan di Provinsi Papua Barat. Dana Otsus untuk pendidikan 30% ditambah DBH Migas 35% sehingga totalnya 65%, tetapi faktanya tidak ada transparansi untuk Perguruan Tinggi, ini perlu ditelusuri dan diselidiki oleh Pihak Penegak Hukum,” pungkasnya.(*)

Humas Senin, 23 Oktober 2023 14.53.00

Dukung Kemnaker Atur Perlindungan Ojol, LaNyalla: Lindungi Hajat Hidup Orang...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan perlindungan bagi pengemudi online, dalam perspektif hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator. Dikatakan LaNyalla, yang dibutuhkan pengemudi online saat ini bukan pembatasan jam kerja, tapi hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator yang harus diatur melalui regulasi. Termasuk beban biaya potongan dan lain-lain yang membuat pengemudi harus bekerja ekstra keras untuk bisa mendapat penghasilan yang layak. “Ini yang harus menjadi concern kemenaker. Karena pengemudi online saat ini, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat, sudah banyak memberi kontribusi terhadap bangsa. Aktivitas masyarakat semakin dimudahkan, dan mengurangi tingkat pengangguran. Ini harus dipandang sebagai modal sosial bagi negara,” tukas LaNyalla, Senin (23/10/2023). Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Sehingga aturan ini tentunya akan memberikan perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak, sambung Penasehat KADIN Jawa Timur itu. Masih menurut LaNyalla, perlindungan terkait status hubungan kerja, harus meliputi tingkat penghasilan yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan. Karena perspektif, selama ini, pengemudi dalam posisi mitra lepas yang tidak memiliki posisi tawar. "Sehingga ketika terjadi satu permasalahan, pengemudi ojek online selalu menjadi pihak yang paling lemah. Padahal skema kerja antara pengemudi dengan aplikator seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi. Sehingga dapat dipastikan adanya keadilan ekonomi,” kata LaNyalla. LaNyalla menyoroti kebijakan yang dilakukan Gojek di Singapura yang dapat menurunkan komisi aplikator atau biaya bagi hasil bagi mitra pengemudi taksi online dari 15% menjadi 10% mulai 1 November. Hal ini dapat menjadi acuan di Indonesia. Untuk itu, secara prinsip LaNyalla mendukung rencana Kemnaker dan siap memberikan dukungan yang diberikan dalam upaya percepatan terbitnya aturan yang melindungi pengemudi dalam perspektif hubungan kerja. Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aturan baru soal ojek online atau ojol yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang tengah digodok diantaranya adalah pengemudi ojol harus berusia minimal 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK, serta pengemudi ojol juga mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan.(*)

Humas Senin, 23 Oktober 2023 14.44.00

Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, DPD RI Dorong Pengembangan Industri Hilirisasi...

Morowali, dpd.go.id - Kebijakan hilirisasi industri yang dilakukan Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak harga komoditas di pasar global. Hal tersebut menjadi aspek fundamental ketahanan ekonomi yang menjadikan Indonesia menjadi pemain kunci dalam industri berbasis komoditas di kancah gloal. Hal itu disampaikan oleh Nono Sampono, saat memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Peringatan Hari Jadi ke-10 Kabupaten Morowali Utara di Pelataran Kantor Bupati (22/10/2023). Nono Sampono dalam sambutannya menyebut, sebagai negeri yang memiliki kekayaan alam melimpah, Indonesia memiliki sebuah amanah besar. Salah satunya dengan adanya cadangan nikel terbesar di dunia, yang merupakan potensi menjadi ujung tombak bagi perekonomian. “Hilirisasi dalam industri pertambangan nikel merupakan penunjang ketahanan nasional dari aspek ekonomi. Ini bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga merupakan agenda nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ujung tombak perekonomian dan keberlanjutan pembangunan bangsa.” ujar Nono. Menurut data yang diterbitkan Kementerian ESDM pada tahun 2022, cadangan nikel kita mencapai 72 juta ton, setara dengan 52% dari total cadangan nikel dunia. Produksi nikel Indonesia juga menempati peringkat pertama yakni sebesar 1 juta ton, melebihi Filipina (370 ribu ton) dan Rusia (250 ribu ton). Hilirisasi nikel juga telah terbukti berkontribusi positif dan di sepanjang 2022 telah berkontribusi 2,17% terhadap total ekspor non migas. Apalagi dengan adanya permintaan kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan baterai listrik atau Electric Vehicle (EV). Saat ini kendaraan listrik memang baru menyumbang 2 persen penjualan mobil global. Namun, diperkirakan pada tahun 2040, kendaraan listrik akan menguasai 58 persen kendaraan global. “Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi sebuah simbol keberdayaan, suatu anugerah dan mandat dari Tuhan Yang Maha Esa agar kita menjaga dan mengelolanya dengan bijaksana.” ujar Nono Sampono. Hal ini tentunya merupakan sebuah peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain besar sebagai penyedia bahan baku industri baterai listrik lithium ion bagi kebutuhan global. “Saya yakin bahwa melalui kerja sama yang efektif dan dedikasi yang kuat dari semua stakeholder, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara beserta masyarakatnya akan mampu menghadapi tantangan ini dan meraih kesuksesan bersama sebagai sebuah bangsa.” pungkas Nono Sampono.(*)

Humas Senin, 23 Oktober 2023 14.39.00

Hadapi Kompetisi Global, LaNyalla: Kita Butuh SDM yang Kompetitif dan...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memantau kegiatan "Upgrading Asesor Kompetensi LSP Pekerja Domestik" yang diselenggarakan KADIN Institute di Graha KADIN Jawa Timur, Kamis (19/10/2023). Pada kesempatan itu, LaNyalla menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri yang akan bekerja ke luar negeri agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lainnya. "Tentu kita perlu mendorong agar pemerataan peningkatan SDM dalam negeri kita, agar meningkatkan kemampuan mereka. Kebutuhan itu terus berkembang. Dan, kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan negara-negara tujuan," kata LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Kamis (19/10/2023). Secara umum, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian regulasi oleh pemerintah untuk mengantisipasi perubahan yang cepat di era disrupsi saat ini. "Saat ini, kita sudah menghadapi era disrupsi teknologi yang sangat cepat. Akan sangat berat tantangan bagi kita untuk membangun SDM. Maka, peningkatan kapasitas SDM amat penting untuk menjadi perhatian serius," kata LaNyalla. LaNyalla menyitir data dari World Statistics. Dalam 10 tahun terakhir, persentase pekerja profesional di Indonesia masih di kisaran angka 4,90 persen. Sementara tenaga teknisi profesional di angka 2,40 persen. "Padahal profesi tersebut adalah profesi yang relatif dapat bertahan di era disrupsi teknologi. Artinya, human development untuk mewujudkan human capital menghadapi tantangan yang tidak mudah, apalagi dengan orientasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja masa depan," papar LaNyalla. Menurut LaNyalla, kompetisi global memaksa kompetensi SDM di pasar tenaga kerja menjadi syarat utama. Kendati begitu, LaNyalla menegaskan bahwa kita butuh SDM yang unggul berhati Indonesia, berideologi Pancasila. "SDM suatu bangsa adalah wajah bangsa itu sendiri. Karena itu, ide besar atau muara dari program seperti ini harus menjadi satu goal, yaitu Indonesia Kompeten," tegas LaNyalla. Dikatakannya, karakteristik SDM unggul memiliki dua ciri utama. Pertama, SDM harus kompetitif dalam karakter, yaitu pekerja keras, jujur, kolaboratif, solutif dan entrepreneurship. "Kedua, SDM harus kompetitif dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan menguasai the emerging skills, yang mampu mengisi the emerging jobs dan inovatif serta mampu membangun the emerging business," ujar LaNyalla. Wakil ketua umum KADIN Jatim Bidang SDM yang sekaligus Direktur KADIN Institute, Dr Nurul Indah Susanti, M.Si., Psi., mengatakan kegiatan upgrading yang diikuti 108 peserta se-Jawa Timur ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 239 Tahun 2022 tentang SKKNI dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 067 Tahun 2023 tentang KKNI Bidang Pekerja Domestik. Selanjutnya, hal tersebut dikemas dalam skema sertifikasi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. "Selain itu juga kegiatan upgrading ini diselenggarakan dalam rangka persiapan dibukanya moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Kerajaan Saudi Arabia," kata Nurul yang juga sebagai pemateri, sekaligus sebagai Master Asesor BNSP pada kegiatan tersebut. Dengan adanya perubahan dan penyesuaian skema terbaru itu, Nurul menyebut pemerintah perlu memastikan apakah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) telah siap serta memastikan kualitas SDM PMI yang akan bekerja ke Luar Negeri Negeri. "Upgrading ini juga diselenggarakan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM," jelas Nurul. Nurul juga menjelaskan jika ada perubahan jabatan pada skema terbaru. Diantaranya house keeper, baby sitter, care taker, family cook, child care dan eldery cartaker sesuai negara penempatan. "Upgrading ini agar asesor lebih meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi teknis maupun kompetensi metodologi sebagai asesor. Maka, upgrading ini diperlukan agar tenaga kerja kita memenuhi standar yang dibutuhkan," kata Nurul.(*)

Humas Jumat, 20 Oktober 2023 14.33.00

Ban Import Ilegal Banjiri Kawasan Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui kementerian perdagangan dan bea cukai meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelundupan dan peredaran barang impor ilegal di pasaran. Hal ini disampaikan mantan Gubernur Bengkulu itu saat mengetahui adanya peredaran ban Import Ilegal asal China di beberapa daerah di kawasan Sumatera. "Indonesia sedang mengalami distrupsi barang impor, baik yang legal maupun ilegal. Fenomena yang memprihatinkan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah khususnya Bea cukai", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum'at (20/10). Membanjirnya barang impor ilegal, kata Sultan, sangat merugikan pendapatan negara dan mengganggu produksi industri manufaktur dalam negeri. Terutama produk yang merupakan olahan atau hilirisasi hasil alam Indonesia yang sangat potensial seperti ban kendaraan. "Sebagai salah satu negara penghasil karet alam terbesar dunia, Indonesia harus mampu menahan laju masuknya produk ban Import yaang secara bisnis harganya lebih murah. Dalam konteks ini, saya kira Bea cukai menjadi lembaga yang paling bertanggung jawab", kritik mantan aktivis KNPI itu. Lebih lanjut, Sultan mendorong kementrian perdagangan untuk segera mengamankan produk ban impor ilegal yang banyak beredar di banyak daerah saat ini. Secara tak langsung, Keberadaan ban kendaraan ilegal sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) telah melayangkan sejumlah surat pengaduan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas impor ban ilegal asal China yang membanjiri pasar dalam negeri.  Ketua APBI Aziz Pane mengatakan kasus banjir ban impor ilegal marak terjadi di pulau Sumatra, dari Aceh hingga Lampung, di mana pintu masuk impor ban ilegal tersebut dari Batam dan Jambi. (*)

Humas Jumat, 20 Oktober 2023 15.02.00

Sebut Reward Plt Mentan Ke Daerah Hanya Populisme Policy, Sultan:...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah mengkritisi wacana Plt Menteri Pertanian RI Arief Prasetyo Adi yang akan memberikan reward atau hadiah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktivitas beras dalam jumlah besar. Menurut Sultan, pemberian reward tidak memiliki relevansi dengan upaya meningkatkan produktivitas pangan Nasional di tengah kondisi pertanian yang sedang kritis saat ini. Saya kira Reward ini lebih untuk tujuan populisme semata. "Pembangunan pertanian pangan Nasional harus dijalankan sesuai rencana atau road map pembangunan pertanian yang sudah ditetapkan. Kementerian tentu sudah memiliki rencana strategis dan road map pembangunan pertanian hasil Musrenbang Tani Nasional yang masih berlaku hingga 2024", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (17/10). Pembangunan sektor pertanian setiap daerah, lanjutnya, memiliki peluang dan tantangan yang berbeda-beda. Sedangkan pembangunan sektor pertanian khususnya bahan pangan saat ini sedang berada pada titik kritis yang mengkhawatirkan. "Problem pertanian kita sangat kompleks di segala sisi. Baik regenerasi Petani, introduksi teknologi hingga persoalan lahan", sambungnya . Oleh karena itu, Kementerian pertanian dan Badan Pangan Nasional harus konsen dengan semua problem mendasar di sektor pertanian secara serius. Kementan mesti menjadi motor penggerak utama produksi dan penyediaan beras nasional", tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. Lebih lanjut Sultan meminta agar kementerian pertanian segera meningkatkan belanja dan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di daerah. Alsintan merupakan faktor produksi yang paling dibutuhkan petani di tengah fenomena El Nino dan meningkatnya biaya produksi pangan saat ini. "Produktivitas beras di daerah tidak boleh dijadikan ajang kompetisi oleh pemerintah. Daerah justru membutuhkan insentif anggaran khusus dari APBN untuk mendukung produktivitas beras dan bahan pangan lainnya", tutupnya. Kementerian Pertanian, diketahui akan memberikan reward (penghargaan/ hadiah) untuk saudara-saudara kita Dinas Pertanian di seluruh Indonesia yang mampu memproduksi beras cukup banyak. "Sejatinya setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan kecukupan beras," katanya dalam keterangan, dikutip Selasa (17/10/2023).(*)

Humas Rabu, 18 Oktober 2023 11.06.00

Konsisten Perjuangkan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, Ketua DPD...

BLITAR, dpd.go.id - Di sela kegiatan resesnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyempatkan diri menziarahi makam Proklamator yang juga salah satu pendiri bangsa, Ir Soekarno atau Bung Karno. Ziarah makam Presiden RI pertama itu dikatakan LaNyalla sebagai simbol konsistensinya dalam perjuangkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Tiba di Komplek Makam Bung Karno (MBK), Ketua DPD RI yang didampingi Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jatim Rony Suharso serta Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan Farhan Fitrianta itu, disambut oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar, Edy Wasono beserta jajaran. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI menyebut bahwa ziarah makam yang dilakukannya untuk meneladani pemikiran dan sikap Sang Proklamator. "Tentu kita ingat betul Bung Karno pernah menegaskan bahwa kita jangan sekali-kali meninggalkan sejarah atau Jas Merah. Dalam hal ini, kita pun tak boleh meninggalkan sejarah bagaimana negara ini didirikan oleh para pendiri bangsa," kata LaNyalla, Selasa (17/10/2023). Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, bangsa ini sudah jauh meninggalkan Pancasila sejak amandemen UUD di tahun 1999-2002. Dikatakan LaNyalla, berdasarkan kajian Komisi Konstitusi bentukan MPR di tahun 2002, disimpulkan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 dilakukan tanpa naskah akademik dan inkonsistensi dari segi teori antara satu dengan lainnya. "Oleh karenanya, penting bagi bangsa ini untuk kembali UUD 1945 naskah asli untuk kemudian dilakukan penguatan serta penyempurnaan sistem bernegara melalui amandemen dengan teknik adendum," tegas LaNyalla. LaNyalla juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendorong MPR dan semua lembaga negara serta institusi, termasuk organisasi-organisasi masyarakat untuk membangun konsensus nasional demi mewujudkan hal tersebut. LaNyalla menegaskan, sudah saatnya Indonesia menyadari kalau sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila, sehingga harus kembali ke falsafah dasar negara ini. “Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,” papar LaNyalla. Sistem yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. "Bukan sistem bernegara yang ditentukan oleh partai politik saja atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar sistem yang utuh. Inilah Sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," beber LaNyalla.(*)

Humas Selasa, 17 Oktober 2023 16.19.00

DPD RI Dorong Provinsi di Indonesia Jalin Sister City Dengan...

JAKARTA, dpd.go.id - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin berharap provinsi-provinsi di Indonesia bisa menjalin hubungan kerjasama antar daerah atau sister city dengan Xinjiang, Tiongkok. Hal tersebut bertujuan untuk menumbuhkan perekonomian di setiap daerah. “Kami berharap agar kerjasama ini tidak hanya menyentuh antara pemerintah pusat maupun badan usaha milik negara serta swasta, tetapi juga dapat dikembangkan pada level kerjasama antar pemerintahan daerah dan masyarakat di daerah. Termasuk untuk mengembangkan hubungan antara provinsi-provinsi kami dengan Xinjiang di masa yang akan datang,” ucap Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat menerima kunjungan delegasi dari The Chines People's Political Consultative Conference (CPPCC) di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/10). Sultan menambahkan kunjungan delegasi ini merupakan hal yang sangat penting dan istimewa untuk menjalin kerjasama yang lebih dalam. Hubungan bilateral kedua negara ini sebenarnya sudah terjadi saat era Presiden Soeharto, maka saat ini menjadi kesempatan yang bagus bagi daerah di Indonesia. “Sampai hari ini hubungan kedua negara berjalan harmonis antara Indonesia dan Tiongkok, maka kami berharap kedepannya bisa lebih erat lagi antara provinsi ke provinsi di Tiongkok,” tukasnya. Senator asal Bengkulu ini mengatakan Indonesia dan Tiongkok saat ini juga telah menjalin kerjasama untuk mengembangkan industri nikel untuk keperluan baterai mobil listrik dan material penting di berbagai sektor industri. Indonesia dan Tiongkok juga menjadi anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif, yang beranggotakan 15 negara di Kawasan Asia dan Pasifik dan merupakan blok perdagangan bebas terbesar di dunia saat ini. “Saya berharap hubungan yang sudah baik ini bisa ditingkatkan lagi, apalagi Indonesia memiliki 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota,” paparnya. Sementara itu, Ketua BKSP DPD RI Darmansyah Husein menjelaskan bahwa DPD RI merupakan wakil rakyat dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, dan setiap provinsi diwakili empat orang. DPD RI juga bukan berdasarkan partai politik melainkan dari perorangan. “DPD RI juga terdiri dari beberapa alat kelengkapan salah satunya BKSP, tugasnya membangun kerjasama antar parlemen atau lembaga lainnya. Termasuk memfasilitasi kerjasama antara provinsi di Indonesia dengan provinsi negara lain,” ujarnya. Darmansyah Husein mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjembatani hubungan bilateral antara Provinsi Banten dengan negara Prancis. Maka pada pertemuan ini, ia juga mengharapkan Xinjian juga bisa bekerjasama dengan provinsi yang ada di Indonesia salah satunya Bangka Belitung. “Bangka Belitung juga memiliki penghasil timah dan berbagai etnis. Maka sangat tepat bisa ada kerjasama dengan Xinjiang,” harapnya. Senada dengan Darmansyah Husein, Anggota DPD RI asal Provinsi Banten Ali Ridho Azhari juga mengharapkan Provinsi Banten bisa menjalin kerjasama atau sister city dengan Xinjiang. “Seperti Bangka Belitung, Banten juga berharap bisa menjalin sister city dengan Xinjian,” tuturnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Syviana Murni juga mengharapkan kerjasama dengan Xinjiang terkait cendikiawan muslim. Menurutnya umat muslim di Xinjiang cukup banyak, maka sangat tepat bila ada kerjasama cendikiawan muslim. “Walaupun umat muslim Xinjiang merupakan suku minoritas, namun umat muslim di Xinjiang mencapai 25 juta jiwa. Maka perlu ada kerjasama cendikiawan muslim di sana,” imbuhnya. Ketua CPPCC Xinjiang HE Nurlan Abdimajin mengatakan hubungan bilateral antara Tingkok dan Indonesia sedang berkembang pesat atau bisa dikatakan membuka lembaran baru kedua negara. Kerjasama ini tentunya bertujuan untuk kemitraan strategis dengan tujuan tatanan masyarakat yang tentram dan sejahtera. “Xinjiang juga berminat untuk melakukan kerjasama dengan daerah di Indonesia. Apalagi Presiden Xi Jinping juga sangat memperhatikan daerah Kawasan Otonom Xinjiang,” terangnya. (*)

Humas Selasa, 17 Oktober 2023 16.15.00

LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik...

SURABAYA, dpd.go.id - Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengungkap adanya manuver yang tidak lazim di dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan, karena semua lembaga sudah berpolitik praktis. Termasuk hakim konstitusi. “Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK, sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,” tandas LaNyalla, Selasa (17/10/2023). Ditambahkan LaNyalla, sejak Indonesia menganut sistem liberal, dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan, negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika dan moral. “Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu, dan mendapat pemakluman dari elit. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,” urai LaNyalla. Tokoh yang getol memperjuangkan agar Indonesia kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa itu juga menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, Indonesia negara besar, yang lahir dari peradaban besar kerajaan dan kesultanan Nusantara. Tidak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau Skandinavia. Sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa secara usia. “Karena negara ini berdasarkan Ketuhanan, maka tradisi di dalam pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan. Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan ujicoba,” pungkasnya. Karena itu, lanjut LaNyalla, sudah saatnya Indonesia menyadari kalau sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Sehingga harus kembali ke falsafah dasar negara ini. “Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres. "Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin, 16 Oktober 2023. Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. "Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi. Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. (*)

Humas Selasa, 17 Oktober 2023 11.33.00

Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas...

dpd.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain. Keputusan MK ini mendapatkan respon negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Respon tersebut di antaranya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda. "Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," terang anggota Komite I DPD RI tersebut. Kekecewaan tersebut, lanjut Gus Hilmy, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK. "Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" lanjut Gus Hilmy. Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran. "Ini menjadi titik kemunduran bangsa kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy. Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.(*)

Humas Selasa, 17 Oktober 2023 11.26.00

1.000 Persen Sejalan dengan DPD RI, WALUBI Desak Terbangunnya Konsensus...

JAKARTA, dpd.go.id - Perwakilan Umat Buddha Seluruh Indonesia (WALUBI) menyatakan kesiapannya bergabung dengan DPD RI dan elemen masyarakat lain mendesak stakeholder negara membangun konsensus nasional untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli yang kemudian disempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum. Ketua Umum WALUBI, Hartati Murdaya saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di kantor WALUBI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengatakan WALUBI sejalan dengan DPD RI yang menginisiasi penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. "Kami dukung Pak LaNyalla dan DPD RI untuk mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 Naskah Asli. Saya seribu persen ikut dengan gagasan tersebut," kata Hartati Murdaya. Namun Hartati Murdaya berpesan agar langkah dan upaya yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Supaya tidak mengganggu pembangunan bangsa yang sedang berjalan. "Kami paham bahwa gagasan DPD RI ini sangat tepat dan baik bagi bangsa. Tetapi kami ingin dilakukan secara damai, sehingga perjalanan bangsa tetap lancar, pembangunan terus dan investasi berdatangan sebagai peninggalan bagi anak cucu kita. Artinya jangan sampai gejolak politik menimbulkan gejolak sosial yang berdampak pada ekonomi," papar dia lagi. Menurut Hartati Murdaya, konstitusi bangsa ini memang harus kembali ke UUD 1945 Naskah Asli. UUD 1945 naskah asli merupakan karya besar para pendiri bangsa yang paham akan kemajemukan dan tentunya murni untuk kepentingan rakyat. "Kembali ke UUD '45 naskah asli karena UUD ini benar-benar memberi kemakmuran rakyat, juga melindungi hak rakyat seperti pada pasal 33. Kalau UUD yang sekarang memberi ruang ekonomi kapitalistik. Kita tahu UUD sekarang dan turunannya, baik itu UU, peraturan pemerintah, dan lainnya, tidak berpihak kuat kepada rakyat. Bagaimana kita lihat UU Ciptaker yang banyak kontradiksi," tutur dia. Sementara itu, terkait utusan golongan kembali hadir dalam keanggotaan MPR, Hartati Murdaya menyampaikan WALUBI sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke MPR. Menurut Hartati, adanya utusan golongan mampu memberi keseimbangan di dalam MPR dalam mengambil keputusan dan menyusun Haluan Negara, sehingga tidak hanya didominasi oleh partai politik. "Bangsa ini sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan ras. Harusnya semua dirangkul, merefleksikan keutuhan semua elemen bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Semua duduk dalam MPR serta diajak bicara dalam memutuskan kebijakan negara. Selama ini, kami WALUBI jarang dilibatkan. Itulah makanya kami melihat urgensi hadirnya kembali utusan golongan di MPR," tukasnya. Hartati Murdaya mendoakan supaya perjuangan DPD RI mengembalikan UUD 1945 naskah asli berjalan sukses dan implementasinya menjadi lebih baik lagi. "Saya senang dengan keberanian Bapak (La Nyalla), tetapi kenapa baru sekarang? Orang yang berani seperti bapak ini jarang sekali. Saya minta perjuangan ini jangan sampai berhenti. Tidak mundur tetapi tetap sabar," ucapnya. Dalam kesempatan itu, Hartati juga langsung memerintahkan ke jajaran WALUBI ke seluruh pelosok tanah air untuk sosialisasi dan menggaungkan kembali ke UUD 1945 yang kemudian diperkuat melalui Amandemen dengan teknik adendum. Romo Asun Gotama, Wakil Sekjen WALUBI, mengatakan perjuangan untuk kembali ke UUD 1945 pasti tidak mudah. Namun dia optimistis, jika rakyat berkehendak pasti semua akan berjalan dengan mudah. "Mudah-mudahan banyak elemen bangsa yang setuju dengan gagasan ini. Tetapi yang terpenting dari segi politik aman dan ekonomi berjalan lancar," tegasnya. Ketua DPD RI AA LaNyallah Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah WALUBI yang sudah menyampaikan aspirasi langsung kepada Ketua MPR RI, agar Konstitusi dikembalikan ke UUD 1945 naskah asli untuk kemudian diamandemen dengan teknik adendum. Dikatakan LaNyalla, sikap WALUBI sejalan dengan sikap DPD RI, melalui Proposal Kenegaraan DPD RI: Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’. "Kami DPD RI juga telah menyiapkan kajian akademik mengenai apa saja yang perlu di adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem asli Indonesia tersebut. Salah satu adendumnya terkait utusan golongan adalah memberikan wewenang kepada utusan golongan dan utusan daerah, untuk memberikan pendapat atas rancangan undang-undang yang dibahas di DPR RI. "Di era Orde Baru kita tahu utusan golongan juga masih kurang berperan. Sebab mereka dulu diutus oleh pemerintah alias ditunjuk. Kalau versi DPD dalam proposal kenegaraan, utusan golongan benar-benar diusulkan dari bawah, dari golongannya masing-masing," ucapnya. LaNyalla juga berterimakasih kepada WALUBI yang siap bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi untuk mendesak stakeholder negara (MPR/ Lembaga-Lembaga Negara/ Presiden/ TNI/ Ketua Partai/ dan Elemen Bangsa lainnya) untuk kita kembali ke UUD 1945 Naskah Asli. "Kami pasti akan mengambil cara yang santun, dengan saluran yang resmi. Kami pasti sosialisasikan ke semua pihak, ke semua elemen bangsa. Niat baik harus dijalankan dengan baik pula," ujar LaNyalla. Dalam pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Akademisi UI Dr Mulyadi dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran. Selain Ketua Umum WALUBI, hadir juga Wakil Sekjen WALUBI Romo Asun Gotama, Wakil Ketua Harian WALUBI yang juga Ketua DPD WALUBI Provinsi DKI Jakarta, Jandi Mukianto SH, MH, Sekjen KCBI (Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia) Willy Wiyatno PhD, Ketua Wanita WALUBI, Esther Setiawati dan Budiharto Hasbun, SE, MM. Sekjen Mahabudhi.(*)

Humas Senin, 16 Oktober 2023 11.21.00

Ratusan Pesenam Menggoyang Kantor DPD RI Lampung...

dpd.go.id - Hentakan lagu Tobelo, Poco - poco dan Cha Cha Ochay Minggu pagi hingga siang menggelegar mengiringi ratusan pesenam menampilkan berbagai ragam gerak senam kreasi modern, dalam ramuan Lomba Senam Kreasi Gembira yang di helat oleh Kantor DPD RI Lampung, di Halaman Kantor Sekretariat DPD RI Jalan Diponegoro No. 17 Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Minggu (15/10/2023). Kegiatan lomba senam dalam rangka HUT DPD RI ke 19 tahun 2023 ini diikuti 33 group, yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Suasana lomba sangat meriah, masing masing group tampil dengan kostum yang sangat indah, unik dan menarik. Lomba dibuka secara oleh senator asal Lampung yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI Ir. Abdul Hakim, M.M., dan didampingi Sekretaris Jenderal DPD RI Dr. Rahman Hadi, Ketua KORMI Provinsi Lampung Ir. Anshori Djausal, M.T., Kepala Kantor DPD RI Lampung Gino V., dan perwakilan mitra lembaga DPD RI yang ada di daerah diantaranya Bank Indonesia, OJK, Maybank, PT. PLN (Persero), PT. Bukit Asam, PT. Pelindo 2, PT. Sungai Budi Group, TKBM Pelabuhan Panjang, PT. Bulog, Tripanca, dan juga Coca cola. Para senator, Sekjen DPD RI, Ketua KORMI Lampung dan seluruh undangan terjun langsung, membaur bersama ratusan pesenam untuk melakukan senam bersama. Dibawah komando trio maut Apriliana, Mira dan Inggit, seluruh pesenam diajak serta tenggelam dalam hentakan musik senam Lampung Berjaya, membuat pagi terasa bergetar di halaman Kantor DPD RI Lampung. Setelah senam bersama usai, ajang lomba dimulai. Masing masing group tampil secara bergilir sesuai lagu pilihannya. Sorak sorai penonton dan pendukung selalu bergemuruh setiap sesion lomba berakhir. Walau cuaca cukup terik, tapi jalannya lomba berlangsung lancar dan nyaman karena panitia menyediakan tarup sebagai peneduh. Tepat tengah hari, lomba berakhir. Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri yang terdiri dari Deni Permana, Ade Juwita, dan Trisye Yohana, terpilih 6 pemenang yaitu: Juara 1 direbut oleh Klub Jantung Remaja (KJR) Bougenvil Bandar Lampung, Juara 2 Sanggar Senam Kejora Pringsewu, Juara 3 ASKI Nindy Tanggamus, Juara Harapan 1 ULD 1 Bandar Lampung, Juara Harapan 2 ULD 2 Bandar Lampung dan Juara Harapan 3 Sanggar Senam Bianca Kota Bandar Lampung. Peraih Juara favorit direbut oleh pesenam pesenam cilik binaan ASKI Lampung Selatan yang tampil dengan sangat energik dan atraktif. Selain mendapatkan piala tetap, masing masing pemenang juga mendapatkan uang pembinaan dan piagam penghargaan dari panitia, yang diserahkan langsung oleh Bustami Zainudin, senator asal Lampung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI. Para senator sangat mengapresiasi kegiatan Lomba Senam Kreasi Gembira ini, selain sebagai ajang silaturahmi juga merupakan ajang pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga. Selain itu, kegiatan ini juga untuk semakin mendekatkan lembaga DPD RI kepada masyarakat. Anshori Djausal selalu Ketua KORMI Lampung sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi atas inisiatif Kantor DPD RI Lampung untuk melaksanakan kegiatan yang sangat positif ini. Karena memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat tidak boleh hanya berhenti menjadi slogan. Harus dalam tindakan nyata yaitu berkegiatan olahraga secara bersama untuk menuju Indonesia Bugar 2045. Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekjen DPD RI Rahman Hadi, kiranya kegiatan kegiatan sebagaimana yang dilakukan oleh Kantor DPD RI Lampung juga diikuti oleh kantor kantor DPD RI di provinsi lain di Indonesia, sehingga kehadiran DPD RI benar benar bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain lomba senam, panitia juga menggelar kegiatan Donor Darah bekerjasama dengan PMI Provinsi Lampung dan Sosialisasi Bangga dan Cinta Rupiah oleh Bank Indonesia Perwakilan Lampung.(*)

Humas Senin, 16 Oktober 2023 11.16.00

Minta Pemerintah Indonesia Proaktif Dalam DK PBB, Sultan: Perang Hamas-Israel...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah Indonesia proaktif menggunakan pengaruh diplomatiknya menghentikan aksi militer kelompok Hamas-Israel saat ini. Menurut, perang terbuka kelompok pembebasan Palestina dengan negara zionis Israel telah menyebabkan krisis Kemanusiaan yang memprihatinkan di kedua pihak. "Sebagai Bangsa, kita semua tentu merasa tidak nyaman dan terusik secara moral dengan aksi militer yang justru mengorbankan nyawa warga sipil. Hal itu diperparah dengan pendekatan blokade Supplay makanan, obat-obatan dan energi listrik terhadap penduduk Gaza oleh Israel", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (14/10). Indonesia, menurut Sultan, memiliki modal diplomatik yang cukup menentukan terhadap eskalasi yang terjadi di tepi Barat Palestina. Baik sebagai anggota Organisasi Negara-negara Islam (OKI) maupun sebagai anggota tetap dan presidensi Dewan Keamanan PBB. "Kami mempertanyakan agenda pemerintah Indonesia dalam menjadikan Tahun 2023 sebagai "tahun kemajuan" dalam penyelesaian isu Palestina secara nyata dan konkret. Ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera merekomendasikan Proposal perdamaian Palestina-Israel", tegasnya. Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu meminta Brazil dan anggota DK PBB untuk mengadakan sidang dan perdebatan terbuka yang menghasilkan resolusi kemananan dan misi perdamaian abadi Palestina-Israel. Agar DK PBB menyerukan gencatan senjata secara permanen dan mendesak Israel memulihkan kembali koridor kemanusiaan bagi warga sipil Palestina. "Namun yang paling krusial adalah bagaimana memastikan anggota-anggota PBB mengakui Pelastina sebagai sebuah negara yang berdaulat. Tampaknya inilah misi perdamaian paling pokok yang harus terus diperjuangkan oleh Indonesia dalam setiap agenda diplomatik di PBB", tutupnya. Perserikatan Bangsa-bangsa "turun tangan" di konflik Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas. Dalam instagram resmi Sekjen PBB Antonio Guterres meminta agar kedua pihak terus menahan diri. Pasalnya, banyak warga sipil yang menjadi korban dalam konflik berdarah keduanya itu. PBB pun meminta Israel segera mencabut blokade di Jalur Gaza.(*)

Humas Sabtu, 14 Oktober 2023 10.31.00

Tanggapi Pernyataan Bahlil Lahadalia, Senator Filep Beri Kritik Menohok!...

JAKARTA, dpd.go.id - Ramai beredar di media sosial video Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyampaikan bahwa selama kinerja Penjabat (Pj) Gubernur di Papua bagus, maka akan tetap dipertahankan oleh pemerintah. Dalam video itu, pernyataan Bahlil yang juga mencatut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut seketika menuai beragam reaksi dari publik Papua. Terkait hal ini, Senator Filep Wamafma pun memberikan tanggapannya “Saya harus katakan bahwa pernyataan saudara Menteri Investasi sangat berbahaya karena beberapa hal. Pertama, Pj Gubernur merupakan jabatan karena penunjukkan dan bukan pilihan rakyat. Konsekuensinya adalah bahwa jabatan Pj Gubernur dilimitasi oleh waktu yang tidak panjang,” ujar Filep Wamafma saat ditemui awak media, Jumat (13/10/2023). Lebih lanjut, Pace Jas Merah ini mengingatkan bahwa pada Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. “Jadi perpanjangannya satu tahun. Masa jabatan satu tahun itu pun disebutkan dapat dikecualikan, sekali lagi dapat dikecualikan. Artinya bisa kurang dari itu kalau menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur, misalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, memasuki usia pensiun, menderita sakit fisik atau mental tidak berfungsi secara normal, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia. Jadi tidak ada opsi perpanjangan di atas 2 tahun,” jelasnya. “Kedua, pernyataan Saudara Menteri hanya menyebarkan narasi pembodohan publik. Seolah-olah negara ini milik orang tertentu sehingga bisa diatur suka-suka saja. Hal-hal seperti ini membuat masyarakat semakin dibodohi oleh penyesatan hukum. Saya pikir pejabat publik selevel Menteri seharusnya tidak seperti itu,” tegas Filep lagi. Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas menyoroti efek yang ditimbulkan dari pernyataan Menteri Investasi tersebut. Menurutnya, seorang pejabat publik harusnya berhati-hati dalam memberikan pernyataan. “Ini kan tahun politik dan tahun elektoral. Pernyataan Saudara Menteri Investasi bisa berpotensi menumbuhkan benih konflik horizontal diantara masyarakat dan konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah. Apalagi sampai bicara bahwa ‘kamu mau demo pun tetap tidak bisa’. Kalimat ini seolah bermaksud membungkam kemerdekaan berpikir kritis masyarakat. Tidak boleh otoriter begitu,” kata Filep. “Maka pertanyaan yang bisa jadi menggelitik publik adalah, apa sebenarnya yang diinginkan oleh Menteri Investasi terkait Pj Gubernur? Apakah ada kepentingan bisnisnya atau kepentingan politiknya? Menurut saya ada banyak pekerjaan rumah Menteri Investasi di Papua yang seharusnya dilakukan, misalnya apa manfaat investasi bagi masyarakat adat Papua, bagi Orang Asli Papua? Yang harus diperhatikan saudara Menteri Investasi adalah bagaimana manfaat investasi bagi penuntasan kasus stunting, kemiskinan ekstrem, pendidikan, kesehatan, lalu bagaimana program CSR dari investasi bisa menyejahterakan Orang Papua,” sambung Filep. Senator Papua Barat ini pun meminta agar Bahlil Lahadalia berfokus pada tugas dan fungsinya sebagai Menteri Investasi daripada memberikan pernyataan yang menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah publik. “Lebih jauh lagi, publik bisa bertanya kepada Menteri Investasi ini, bagaimana dengan program Kawasan Ekonomi Khusus di Papua Barat Daya, bagaimana Kawasan Industri di Papua Barat, bagaimana rencana membangun Smelter di Papua. Ada begitu banyak hal sebenarnya yang belum dilakukan oleh Menteri Investasi di Papua. Masyarakat Papua tidak mengetahui progres kerja Menteri Investasi di tanah Papua. Semua berharap supaya jangan sampai pernyataan Saudara Menteri menciptakan konflik diantara sesama masyarakat adat Papua,” tegas Filep. “Jadi sekali lagi, berhentilah mengeluarkan pendapat atau komentar yang kontraproduktif, apalagi dengan mencatut nama Menteri lain bahkan Presiden. Atau jangan-jangan Saudara Menteri tidak mampu sehingga hanya bisa mencatut nama orang?” pungkas Filep mengakhiri wawancara.(*)

Humas Jumat, 13 Oktober 2023 10.26.00

ICMI Siapkan Forum Diskusi Khusus, Tindak Lanjuti Proposal Kenegaraan DPD...

JAKARTA, dpd.go.id - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi proposal kenegaraan yang ditawarkan DPD RI. Bahkan, ICMI berkomitmen membuat forum khusus untuk memperkuat proposal kenegaraan tersebut dalam rangka membahas konstruksi bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. "Naskah akademik DPD RI akan kita bahas di forum yang lebih besar. Kita rancang betul semacam konvensi untuk merekonstruksi sistem kenegaraan kita," kata Ketua Umum ICMI, Prof Arif Satria pada pertemuan dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kantor ICMI Pusat, Jumat (13/10/2023). Prof Arif melanjutkan, sebagai lembaga intelektual, ICMI memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan generasi masa depan dan merespons berbagai hal, termasuk soal struktur kenegaraan. "Reformasi sudah berjalan selama 20 tahun. Saya kira sudah saatnya kita evaluasi. Kita harus jernih menarik hikmah dari proses ini," kata Prof Arif. Prof Arif mengapresiasi DPD RI yang selama ini berkomitmen menjaga dan merawat bangsa dalam sebuah format yang lebih pas dalam kondisi kekinian maupun masa depan. "Sistem politik kita seperti sekarang ini perlu banyak dievaluasi. Pemilu ini juga dampaknya luar biasa pada moralitas anak bangsa. Demokrasi kita sekarang hanya demokrasi angka yang menghasilkan kepemimpinan elektoral, bukan substansial. Sudah saatnya kita koreksi untuk perbaikan bangsa ke depan," ujar dia. Pada saat yang sama, Prof Arif menjabarkan jika sesungguhnya bangsa ini belum matang secara politik dan ekonomi. Padahal, menurut dia, keduanya merupakan hal yang penting dalam penguatan bangsa. "Sistem ekonomi dan politik kita belum kompatibel. Kita tak bisa menciptakan tatanan yang ideal tanpa ada keseimbangan yang holistik. Maka, dua hal ini, politik dan ekonomi, harus dibahas secara serius nantinya melalui forum yang kami buat, dalam rangka memperkuat proposal kenegaraan DPD RI," tutur Prof Arif. Secara lebih lugas, Direktur CIDES (Center for Information and Development Studies) ICMI, Andi Faisal Bakti menegaskan bahwa sesungguhnya bangsa ini tak lagi mengimplementasikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi bangsa. "Kita sudah tidak menjalankan Pancasila. Batang tubuh sudah berubah. Sila Pancasila tak lagi berkorelasi dengan realita kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Jadi, hal yang amat penting untuk kita evaluasi," tutur dia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik tawaran ICMI yang akan menyiapkan forum khusus guna membahas secara detail proposal kenegaraan yang ditawarkan lembaga yang dipimpinnya. LaNyalla mengaku siap mengorbankan waktu dan pikirannya untuk perbaikan arah bangsa ke depan. "Saya ucapkan terima kasih kepada ICMI yang memiliki suasana kebatinan yang sama tentang bagaimana sistem bernegara kita saat ini sudah jauh melenceng dari rumusan dan cita-cita para pendiri bangsa. Saya sambut baik tawaran untuk membahas proposal kenegaraan yang kami tawarkan secara lebih dalam," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu juga mengajak kepada ICMI untuk bergabung dalam Dewan Presidium Konstitusi untuk mendesak stakeholder negara seperti MPR, Lembaga-Lembaga Negara, Presiden, TNI dan elemen bangsa lainnya agar terbangun konsensus nasional. Agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperkuat dengan teknik adendum. "Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 telah mengubah 95 persen isi pasalnya. UUD hasil amandemen tersebut telah meninggalkan Pancasila dan menjabarkan nilai-nilai Liberalisme dan Individualisme. Maka, sudah saatnya kita koreksi sistem bernegara kita dan kami sudah memiliki draf kajian akademik yang merupakan rumusan dari lima proposal kenegaraan yang kami tawarkan," ujar LaNyalla. Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy menambahkan, saat ini segala hal bergantung pada partai politik yang pada akhirnya membuat segala hal menjadi terpolitisasi di semua aspek lini kehidupan berbangsa dan bernegara. "Sehingga rusak secara struktural dan kultural. Padahal, kalau kita merujuk pada rumusan pendiri bangsa, mereka yang ingin berkontribusi terhadap Republik ini salurannya tak hanya partai politik, tetapi juga Utusan Daerah dan Utusan Golongan," tutur Ichsanuddin Noorsy. Akademisi UI, Dr Mulyadi menjelaskan secara rinci komparasi implementasi sistem demokrasi di Indonesia dan Amerika. Menurutnya, Amerika yang disebut sebagai negara pelopor demokrasi, faktanya tak menggunakan sistem demokrasi langsung seperti diimplementasikan di Indonesia. "Apa yang terjadi di negeri ini sudah kebablasan. Amerika saja tak menerapkan demokrasi seperti yang diterapkan di Indonesia ini. Maka, memang sudah seharusnya dikoreksi," ujarnya. Sebagaimana diketahui, DPD RI menawarkan lima proposal kebangsaan. Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan Reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis di bawah). Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Akademisi UI Dr Mulyadi dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran. Sedangkan ICMI dihadiri Prof Arif Satria (Ketua Umum), Prof Muhammad Jafar Hafsah (Wakil Ketua Umum Bidang IPTEK, Agro-maritim dan Lingkungan Hidup), Andi Anzhar Cakra Wijaya (Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional, Politik dan Hukum), Prof Teuku Abdullah Sanny (Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Umat), Dr Hery Margono (Wakil Sekretaris Jenderal). Hadir pula Andi Faisal Bakti (Direktur CIDES ICMI), Welya Safitri (Ketua Umum Pengurus Pusat Perempuan ICMI), Dr Yulianto Syahyu (Direktur Lembaga Bantuan Hukum ICMI), Dr Ismail Ramadhan (Ketua Umum Pemuda ICMI), Sibawaihi (Direktur Program ICMI) beserta staf ICMI lainnya.(*) PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI Lima proposal penyempurnaan dan penguatan asas dan sistem bernegara Pancasila yang ditawarkan DPD RI adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Humas Jumat, 13 Oktober 2023 10.23.00

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sultan Yakin MK Tidak Terpengaruh...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon upaya Judicial Review Undang-undang Pemilu terkait batas usia minimal Calon presiden dan calon wakil presiden dari beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK harus menjaga marwah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga legislatif. Artinya, MK tidak boleh serta merta mengevaluasi materi UU pemilu hanya karena ingin memenuhi obsesi politik elit tertentu menjelang pemilu presiden. "Kami Haqul yakin MK tidak akan terpengaruh, apalagi ikut terlibat dalam dinamika dan manuver politik praktis yang dimainkan oleh para elit politik. Karena tak tepat bagi MK untuk mengkaji dan memutuskan mengubah pasal 169 huruf (q) UU pemilu di tengah proses politik yang sedang berlangsung saat ini", ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Jum'at (13/10). Perdebatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres, kata Sultan, sangat menyita perhatian publik hari-hari ini. Secara umum publik tidak sependapat dan cenderung menolak upaya JR yang dinilai hanya memuluskan langkah politik elit politik tertentu. "Lembaga hukum dan MK harusnya menahan diri untuk tidak menindaklanjuti upaya hukum dan JR yang terkait dengan Pemilu di saat proses pemilu sedang berlangsung. Apalagi materi JR tidak memiliki relevansinya dengan tahapan proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung", tegasnya. Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa materi pasal 169 UU pemilu tidak pernah menimbulkan masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya. "Kami tidak melihat adanya dampak sosiologis maupun yuridis dari pasal yang telah melahirkan banyak pemimpin Nasional ini. Kecuali adanya obsesi dan manuver politik elit tertentu menjelang pemilu presiden 2024" tutupnya. Diketahui, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."(*)

Humas Jumat, 13 Oktober 2023 10.08.00

BULD DPD RI Terima Audiensi DPRD Tanah Datar Terkait Konsultasi...

JAKARTA, dpd.go.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari Pansus DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (13/10/2023) di Ruang Padjajaran DPD RI. Audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan BULD DPD RI dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar yang sedang disusun DPRD Kabupaten Tanah Datar. “Apakah dari draf (Ranperda) yang kami sampaikan, ada yang perlu ditambahkan atau dilengkapi. Supaya nanti pemerintah daerah, DPRD, atau perusahaan air minum tidak bermasalah ke depannya dan untuk mencegah adanya celah hukum,” ucap Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tanah Datar Eri Hendri. Ketika menerima audiensi tersebut, Kepala Bagian Sekretariat BULD DPD RI Yulia Indrianingtyas mengatakan bahwa kedatangan DPRD Kabupaten Tanah Datar terkait konsultasi Ranperda, telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BULD DPD RI. “Salah satu tugas BULD DPD RI adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terkait Ranperda dan Perda. Untuk Ranperda dari DPRD Kabupaten Tanah Datar, akan didiskusikan dengan Tim Pendukung yang terdiri dari Puskadaran, Pusjakum, dan tenaga ahli BULD,” jelasnya. Menanggapi Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Tim Ahli BULD DPD RI Wahyu Nugroho mengatakan bahwa Ranperda tersebut diperlukan penyelarasan norma dengan peraturan hirarkis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, terutama penyertaan modal daerah. “Selain itu, dalam ranperda ini juga harus mengatur mengenai mekanisme terkait partisipasi masyarakat, bisa berupa masukan, keterlibatan, ataupun pengawasan terkait penyertaan modal ke perusahaan air minum di Kabupaten Tanah Datar,” ucapnya. Sementara itu, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Hanugra Ryantoni menilai bahwa Ranperda ini merupakan bentuk pelaksanaan dari skema otonomi daerah. Dirinya pun berharap agar dalam penyusunan Ranperda tersebut dapat memperhatikan enam prinsip. Pertama, penyertaan modal pemerintah daerah bagian dari investasi langsung. Kedua, dana untuk penyertaan modal harus berasal dari surplus APBD. Ketiga, penyertaan modal harus ditetapkan melalui perda. Keempat, penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah. Kelima, penyertaan modal untuk penambahan modal BUMD dilakukan setelah analisis pemerintah daerah. “Dan keenam, penyertaan modal pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan, agar terbebas dari risiko anggaran,” imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Wachid Nugroho menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait dengan prinsip-prinsip tata kelola agar Ranperda tersebut membawa manfaat ke masyarakat. Dirinya juga berpesan agar dalam penjelasan umum harus terkandung penjelasan tujuan dari penyertaan modal. “Penjelasan umum paling tidak bagian dari kita yang kemudian melihat sejauh mana inti dan tujuan dari sebuah aturan itu dibentuk,” jelasnya. Di akhir acara, Eri Hendri pun akan menampung catatan dari Tim Pendukung BULD DPD RI sebagai bahan dari penyempurnaan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar. “Terima kasih, ini tinggal menambahkan sedikit agar perda kami lebih sempurna dan lebih kuat di mata legalitas. Saran akan kami sampaikan ke Tim Ranperda terkait penyempurnaan perda yang kami buat,” katanya.*ars

Humas Jumat, 13 Oktober 2023 10.06.00

Abdullah Puteh: Harga Beras Tinggi Kementan Harusnya Gerak Cepat...

Aceh Utara, dpd.go.id - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Prof. Abdullah Puteh, mengeluarkan pernyataan tegas terkait lonjakan harga beras yang meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Abdullah Puteh mengajukan sejumlah solusi konkret untuk menanggulangi masalah tersebut. "Saya sangat prihatin melihat harga beras yang terus melambung tinggi, dan ini memberikan beban ekonomi yang besar pada masyarakat kita. Pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, harus mengambil langkah-langkah strategis dan tepat sasaran untuk mengatasi masalah ini," ujar Prof. Puteh. Harga beras yang tinggi telah menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19 dan krisis iklim. Meskipun Indonesia adalah salah satu produsen beras terbesar di dunia, lonjakan harga beras telah menjadi masalah yang mempengaruhi kesejahteraan banyak orang. Salah satu langkah pertama yang diusulkan oleh Abdullah Puteh adalah meminta Kementerian Pertanian untuk mengambil tindakan konkret dalam menghadapi krisis harga beras. Dia menekankan perlunya perencanaan yang cermat dan solusi yang tepat guna. “Saya mendesak Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog untuk melakukan cross-checking stok pangan nasional, termasuk di Aceh. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan beras yang cukup di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang mungkin mengalami minim pasokan,” kata Senator asal Aceh tersebut. Abdullah Puteh juga menawarkan sejumlah solusi konstruktif untuk menurunkan harga beras yang tinggi. Pertama-tama, dia mendorong pemerintah untuk mempercepat proses distribusi beras ke berbagai pasar besar. Hal ini akan membantu menjaga pasokan stabil dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali. “Tentunya disini saya juga menggarisbawahi pentingnya memfokuskan perhatian pada persiapan produksi musim tanam 1 di bulan November dan Desember. Dengan memastikan kesiapan petani dan pemenuhan kebutuhan produksi, pemerintah dapat meningkatkan produksi beras dan menekan harga,” kata Prof. Puteh. Abdullah Puteh juga menyuarakan perlunya segera melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke pasar. Program ini diharapkan dapat membantu menjaga harga beras agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat merespons dengan cepat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini demi kesejahteraan rakyat Indonesia, dan Prof. Abdullah Puteh juga mendorong agar pemerintah segera mengambil tindakan yang berdampak positif dalam mengatasi krisis harga beras dan memberikan bantuan yang dibutuhkan kepada masyarakat yang paling rentan.(*)

Humas Jumat, 13 Oktober 2023 09.43.00

Kecam Serangan Israel, Anggota DPD RI asal Aceh Desak Indonesia...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman mengecam serangan Israel ke Jalur Gaza yang telah menelan banyak korban masyarakat sipil. Menurutnya, serangan Israel ke Jalur Gaza yang turut menyasar pemukiman rakyat sipil dan pekerja medis, dugaan penggunaan bom fosfor dan penerapan blokade total di Gaza adalah Kejahatan Perang dan Kemanusiaan. "Apa yang dilakukan zionis Israel dalam serangannya ke Jalur Gaza merupakan bentuk tindak kejahatan perang dan kemanusiaan yang sama sekali tidak dapat ditolerir komunitas internasional", ujar senator yang akrab disapa Haji Uma pada Kamis (12/10/2023). Untuk itu, dirinya mendesak Pemerintah Indonesia menyatakan sikap tegas dan melakukan langkah diplomasi, terutama dengan negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mendorong penghentian serangan Israel ke Palestina. "Kita mendesak sikap tegas Pemerintah Indonesia dalam menyikapi yang terjadi serta langkah diplomasi global terutama dengan negara anggota OKI untuk mendesak Israel untuk menghentikan serangannya", tegasnya. Selain itu, Haji Uma juga menyerukan seluruh rakyat Indonesia dan komunitas muslim global untuk melakukan boikot terhadap produk Israel atau terafiliasi dengan negara zionis tersebut. "Diluar peran diplomasi pemerintah, kita selaku rakyat Indonesia serta komunitas muslim secara global perlu melakukan tindak nyata, salah satunya dengan cara memboikot berbagai produk Israel atau yang terafiliasi dengannya", tutup Haji Uma.(*)

Humas Kamis, 12 Oktober 2023 14.04.00

Sekretariat Jenderal DPD RI Raih JDIHN Award Tahun 2023...

Jakarta, dpd.go.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini meraih penghargaan terbaik kelima untuk kategori tingkat lembaga negara se-Indonesia pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2023. Pemberian penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan JDIHN Award 2023 yang kali ini mengusung tema ‘Membangun Hukum Nasional Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Melalui Transformasi Digital’ Penghargaan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI tersebut diterima langsung oleh Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI Oni Choiruddin didampingi oleh Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI Andi Erham, di Jakarta, Kamis (12/10/23). Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, JDIHN Award ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN. Pengelolaan JDIHN didasarkan pada Peraturan Presiden No 33 tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Berdasarkan inventarisasi jumlah anggota JDIHN 1.662 instansi dimaksudkan meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama efektif antara pusat dan anggota JDIHN dan antara sesama anggota JDIHN di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola sistem basis data terintegrasi. “Saya mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang terus berkolaborasi untuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIHN, utamanya menciptakan keterbukaan akses dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat,” pungkas Yasonna. (*mas)

Humas Kamis, 12 Oktober 2023 13.41.00

Soal Utang Kereta Cepat, LaNyalla Ingatkan Wamen BUMN Soal Kualitas...

SURABAYA, dpd.go.id - Pernyataan Wakil Menteri I BUMN Kartika Wirjoatmodjo bahwa pembayaran utang atas proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tidak ditanggung oleh APBN, melainkan menjadi beban tanggungan PT KAI (Persero) disorot Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Sebab, menurut penilaian LaNyalla kualitas pernyataan publik yang disampaikan pemangku kebijakan harus utuh, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar, dan tidak merasa dianggap bodoh semua se Indonesia. “Narasi yang dibangun Wamen dengan mengatakan utang kereta cepat Jakarta-Bandung tidak ditanggung oleh APBN itu, seolah APBN tidak akan intervensi. Padahal utang tesebut jelas dijamin APBN. Dan PT KAI sudah pernah menerima suntikan PMN dari APBN untuk kepentingan proyek tersebut. Ini harus dibuka utuh,” tukasnya, Kamis (12/10/2023). Ditambahkan LaNyalla, sebaiknya Wamen membaca dulu isi dari Peraturan Presiden Nomor 93/2021, dimana beleid tersebut memperbolehkan pendanaan KCJB menggunakan APBN. “Perlu juga baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2023, yang mengatur pemerintah untuk bisa menjamin pembayaran utang proyek KCJB. Jadi pintu APBN itu terbuka untuk PT KAI bila cash flow BUMN tersebut bleeding,” tandas Penasehat KADIN jawa Timur itu. Diungkap LaNyalla, PT KAI juga termasuk BUMN yang masih rutin menerima tambahan dana dari APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Bahkan di tahun 2022, secara khusus menerima PMN untuk proyek KCJB sebesar Rp. 3,2 triliun melalui PP Nomor 62/2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022 yang lalu. “Tahun 2024 nanti PT KAI juga masih masuk daftar pemohon PMN lagi, di antara belasan BUMN lainnya. Tahun 2024, PT KAI mengajukan Rp 2 triliun untuk pengadaan KRL yang dioperasikan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI),” beber LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu juga mengurai, PMN memang bisa berfungsi untuk meningkatkan leverage BUMN sebagai agent of value creator, sehingga pada akhirnya memberi keuntungan kepada negara melalui deviden. Tetapi juga bisa sebaliknya, bukan manfaat ekonomi langsung, tetapi untuk menyelamatkan BUMN dari kebangkrutan dan menjaga hubungan kelembagaan (kewajiban) dengan pihak ketiga. “Latar belakang ini yang sering terjadi dalam proses penyuntikan PMN ke BUMN-BUMN kita. Terutama BUMN Karya. Semua daftar BUMN penerima PMN dapat dicek kok, dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (*)

Humas Kamis, 12 Oktober 2023 13.34.00

Dana Otsus Sudah Disalurkan, Senator Filep Minta Pemda Kelola Secara...

PAPUA BARAT, dpd.go.id - Di sela-sela kegiatannya menerima aspirasi masyarakat di daerah, Senator Filep Wamafma meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk bekerja maksimal memanfaatkan dana Otsus yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat. Menurut keterangan yang diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bahwa per Agustus 2023, pemerintah telah menyalurkan dana Otsus ke Papua Barat. “Perjuangan untuk menghasilkan UU Otsus Perubahan, sekarang sudah diikuti dengan penyaluran dana Otsus. Kurang lebih 45 persen sudah disalurkan atau sekitar 1,034 triliun dari pagu sebanyak Rp2,301 triliun”, ujar Filep (11/10/2023). “Adanya block grant, specific grant, tambahan infrastruktur, hendaknya dimanfaatkan dengan baik sesuai anamat UU Otsus Perubahan. Supaya masyarakat tahu, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masing-masing telah menerima alokasi dana Otsus tersebut,” katanya menambahkan. Filep Wamafma lantas menyebutkan secara rinci yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerima Rp 506,204 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Rp 51,055 miliar, Kaimana Rp 87,591 miliar, Manokwari Rp 136,785 miliar, Manokwari Selatan Rp 41,711 miliar, Pegunungan Arfak Rp71,403 miliar, Teluk Bintuni Rp 45,003 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp 94,382 miliar. “Penyaluran tahap 2 sudah dilakukan Pemprov Papua Barat, Pemkab Kaimana, Manokwari, dan Teluk Wondama. Sementara pagu dana Otsus untuk Pemprov Papua Barat pada 2023 sebanyak Rp1,011 triliun, Fakfak Rp170,183 miliar, Kaimana Rp170,984 miliar, Manokwari Rp242,994 miliar, Manokwari Selatan Rp139,039 miliar, Pegunungan Arfak Rp238,012 miliar, Teluk Bintuni Rp150,012 miliar, dan Teluk Wondama Rp178,010 miliar. Uang itu milik masyarakat Papua Barat,” tegas Filep. Lebih lanjut, Pace Jas Merah ini meminta agar Pemprov dan Pemkab serius merealisasikan amanat UU Otsus melalui penggunaan dana Otsus yang efisien dan efektif sehingga tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Dana Otsus itu harus tepat sasaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, alokasi untuk pemberdayaan masyarakat adat, dan infrastruktur. Jangan lupa bahwa besaran dana ini meningkat. Distribusi dana Otsus ke kabupaten/kota meningkatkan PAD masing-masing kabupaten/kota. Sebagai Ketua Tim penyusunan UU Otsus DPD RI, saya sudah memperjuangkan anggaran yang begitu besar ke kabupaten dan kota. Maka perlu ada implementasi dengan baik sesuai amanat UU Otsus. Tidak boleh ada anggaran yang mubazir lagi. Transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan,” ucap Filep. “Mengikuti hal itu, mekanisme pengawasan harus dilakukan inspektorat dan DPRPB. Saya minta pengawasan ketat dari DPRPB khususnya Fraksi Otsus baik di Provinsi maupun di Kabupaten/kota yang akan dibentuk nanti, termasuk juga MRP. Mewakili masyarakat Papua Barat dan terutama para konstituen, saya katakan bahwa saya akan kawal penggunaan dana Otsus ini. Kegagalan di masa lalu tidak boleh diulangi lagi. Pembangunan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat adat, harus betul-betul terlihat,” kata Filep lagi. Wakil Ketua Komite I DPD RI ini kemudian mengajak masyarakat untuk turut mengawasi realisasi dana Otsus. Dirinya berharap dana Otsus yang sangat besar tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar dari amanat UU Otsus. “Saat ini menjelang tahun elektoral yaitu tahun politik yang semakin panas. Jadi saya minta semua elemen masyarakat Papua Barat untuk ikut serta mengawasi dana Otsus ini. Ini uang yang sangat besar. Jangan sampai dalam realisasinya dimanfaatkan untuk pencitraan tertentu. Atau jangan sampai masyarakat tidak menikmati hasilnya,” ungkap senator Papua Barat ini. “Saya juga minta penegak hukum, BPK, untuk melakukan audit dan mengawasi keterbukaan informasi penggunaan dana Otsus termasuk hibah maupun yang dikelola oleh SKPD. Tujuannya agar rakyat Papua percaya bahwa ada manfaat lahirnya Otsus di tanah Papua. Saya optimis para kepala daerah yang mayoritas OAP pasti punya niat mulia untuk membangun daerah dan masyarakat Papua. Saya mendukung dan mengawasi kebijakan Otsus terhadap Pemerintah Daerah sebagai komitmen untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua,” pungkas Filep.(*)

Humas Rabu, 11 Oktober 2023 13.19.00

Over Eksploitasi Nikel, LaNyalla Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi eksploitasi nikel secara berlebihan yang terus terjadi di berbagai daerah tanah air khususnya di Pulau Sulawesi. Eksploitasi alam karena ambisi pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik itu justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memunculkan permasalahan sosial di masyarakat. LaNyalla secara tegas meminta pemerintah meninjau ulang berbagai kebijakan yang merugikan itu. "Eksploitasi bahan tambang di Indonesia terutama di wilayah Sulawesi menuai kontroversi dengan masyarakat sekitar, baik yang terdampak langsung maupun tidak. Selain pelanggaran hak asasi, eksploitasi juga menyebabkan kerusakan ekologis dan menambah laju deforestasi. Akibatnya ekosistem terganggu kemudian mendatangkan kebencanaan," ujar LaNyalla, Rabu (11/10/2023). Kebencanaan, menurut LaNyalla, bukan hanya pada alam tapi juga kebencanaan pada manusia. Masyarakat di area pertambangan dan sekitarnya banyak kehilangan mata pencaharian, kehilangan lahan, rumah dan kehidupan yang tidak menentu. "Hal ini menjadikan realitas terbalik antara pengusaha tambang dengan masyarakat yang lahannya digerus untuk pertambangan," tuturnya. Dalam pandangan LaNyalla, investasi tersebut nyatanya bukan untuk kepentingan rakyat, tapi untuk kepentingan ekonomi kelompok elit. Dampak negatifnya hanya rakyat yang merasakan. “Bagi saya hal seperti ini adalah sebuah kejahatan," tegas dia. Belakangan ini, dikatakan LaNyalla, banyak kebijakan pemerintah yang cenderung memberi kemudahan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Jika tidak diikuti pengembangan tata kelola pertambangan yang kuat, eksploitasi akan menimbulkan konsekuensi serius. "Berbagai konsekuensi itu sudah terjadi dan harus menjadi perhatian pemerintah. Makanya arah politik dan tata kelola pertambangan, meskipun pijakannya adalah kemudahan investasi, tidak boleh mengabaikan lingkungan dan masyarakat terdampak," ujar dia. Untuk itu, saran LaNyalla, pemerintah perlu melakukan moratorium penerbitan izin tambang mineral di Sulawesi dan wilayah lain yang sejenis. Untuk melakukan pemetaan terbaru dampak lingkungan dan Perlu juga meninjau dan kebencanaan yang mengancam masyarakat sekitar tambang. Seperti diketahui, Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, sebelumnya mengatakan salah satu konsesi perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi Selatan mengancam keberadaan lumbung merica Nusantara di Blok Tanamalia atau Pegunungan Lumereo-Lengkona, dengan total luasan konsesi mencapai 17,8 ribu hektare. Sedangkan di Sulawesi Tengah, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili menyebut hutan hujan alam yang terdapat dalam konsesi pertambangan nikel terbesar berada di Sulawesi Tengah dengan luas lebih dari 200 ribu ha. Pada 18 tahun terakhir, deforestasi terbesar juga terjadi di Sulawesi Tengah dengan luasan mencapai 722,7 ribu hektar. Deforestasi akibat ekspansi tambang nikel itu diduga menjadi pemicu banjir besar sejak tahun 2020 di Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan catatan Walhi, konflik warga dengan perusahaan tambang nikel juga meningkat. Dari tahun 2019-2023 Walhi mencatat sekitar 32 orang yang dikriminalisasi, dua orang ditangkap, dan 14 orang mengalami penganiayaan.(*)

Humas Rabu, 11 Oktober 2023 13.15.00

Waka Komite IV DPD RI Fernando Sinaga Desak BPKP Konsisten...

Tanjung Selor, dpd.go.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023 di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Selasa (10/10/2023). Dalam workshop itu, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga hadir sebagai salah narasumber. Dalam paparannya, Fernando Sinaga yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mendesak pemerintah pusat kembalikan marwah otonomi desa untuk optimalisasi penggunaan dan penyerapan Dana Desa sesuai mandat UU Desa, yaitu rekoqnisi, subsidiaritas, pengakuan dan beri kepercayaan desa untuk mengelola dana desa sesuai kebutuhan warga yang sudah terumuskan melalui forum musyawarah desa sebagai forum tertinggi kedaulatan warga desa. “Kami di DPD RI meminta agar Pemerintah menaikkan alokasi anggaran Dana Desa dan menghilangkan segala bentuk mandatory penggunaan Dana Desa agar desa memiliki ruang fiskal lebih luas dalam melaksanakan program pembangunannya sesuai dengan kebutuhan yang sejalan dengan semangat otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa’”, ujar Fernando. Wakil Komite IV DPD RI ini menegaskan, pada Sidang paripurna Luar Biasa DPD RI pada bulan September lalu, dirinya sudah tegaskan agar DPD RI serius memperjuangkan pelaksanaan Otonomi Dana Desa. “Ketika itu saya menyatakan bahwa DPD RI harus mendesak pemerintah mengevaluasi Kembali penggunaan dan pengelolaan Dana Desa khususnya mengenai ketentuan – ketentuan yang mengatur presentase penggunaan Dana Desa. Pengelolaan dan penggunaan dana desa seharusnya diserahkan kepada pemerintah desa karena mereka yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi desanya”, ungkapnya. Fernando Sinaga meminta semua pemangku kepentingan pengambil kebijakan terutama Kementerian/Lembaga yang mengurusi desa segera mewujudkan otonomi desa untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah desa membangun desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. “Ini adalah soal kewenangan desa. Oleh karena itu kami meminta pemerintah termasuk mitra kami dari BPKP untuk konsisten dan komitmen menjalankan penguatan kewenangan desa yang selalu disebutkan dalam berbagai aturan dibawah UU Desa”, timpal Fernando Sinaga. (*)

Humas Selasa, 10 Oktober 2023 16.16.00

Darurat Eksploitasi Pulau Kecil, LaNyalla Minta RUU Usulan DPD RI...

SURABAYA, dpd.go.id - Eksploitasi pulau-pulau kecil yang terjadi cukup massif di beberapa daerah menjadi fokus perhatian DPD RI. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI segera disahkan, sehingga dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil. "RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Saya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera melakukan pelestarian dan mitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia," kata LaNyalla, Selasa (10/10/2023). Mengutip data yang dilansir Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2022, sebanyak 55 pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan parah imbas eksploitasi tambang dengan 164 izin yang diberikan. Di sisi lain, mengutip data Forest Watch Indonesia (FWI) hingga 2011, ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. Yang lebih mengerikan, laporan hasil kajian Maplecroft's Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft, menyebut sekitar 1.500 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2051. "Tentu hal ini butuh keseriusan kita untuk segera melakukan mitigasi secara menyeluruh, agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut," kata LaNyalla. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu RUU yang wajib mendapat prioritas untuk segera diundangkan. Di sisi lain, LaNyalla menilai RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan. "Melihat pada urgensinya, saya meminta agar RUU tersebut segera diundangkan, agar dapat segera berlaku dan langkah-langkah strategis perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat segera diambil," ujar LaNyalla. Selain RUU tentang Daerah Kepulauan, ada dua usulan DPR RI lain yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Bahasa Daerah.(*)

Humas Selasa, 10 Oktober 2023 16.12.00

Sengkarut Impor Segala Bidang, LaNyalla Ingatkan Faktor Pemburu Rente...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti mengingatkan Presiden dan aparat penegak hukum untuk fokus membersihkan pengaruh para pemburu rente dalam lahirnya kebijakan impor di kementerian serta BUMN di Indonesia. Karena, para pemburu rente ini disinyalir sudah masuk di dalam lingkar kekuasaan dan dapat melakukan distorsi tata niaga dan mengaburkan data. “Contoh paling sederhana adalah kacaunya data kebutuhan gas bumi yang menjadi persoalan serius di dalam tubuh Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Sehingga gas over suplay dan terpaksa harus dijual lagi di pasar dunia. Padahal rekomendasi impor gas alam itu berbasis data,” tandas LaNyalla, Senin (9/10/2023). Seperti diberitakan, impor gas alam bermula dari adanya data yang dipercaya oleh presiden atas laporan kementerian terkait, bahwa Indonesia akan defisit gas hingga 2040. Sehingga pemerintah menugaskan Pertamina mengimpor gas untuk kebutuhan domestik. Nyatanya Indonesia tidak pernah kekurangan gas bumi. Pasar domestik hanya menyerap setengah produksi nasional. Bahkan dalam kalkulasi lapangan, kalau semua pembangkit listrik batubara dikonversi dengan bahan bakar gas bumi, dan semua kilang menggunakan gas, impor tetap tidak dibutuhkan. “Kekacauan data dan sengkarut kebijakan ini patut diduga ada tangan-tangan pemburu rente, pengusaha yang berkelindan bersama penguasa, mengkreasi kebijakan, karena dengan adanya pembelian ke pihak ketiga, di situ ada pasti ada cuan yang bisa dibagi-bagi,” tandas Penasehat KADIN Jawa Timur itu. Begitu juga dengan kebijakan impor di Kementerian Perdagangan terhadap sejumlah kebutuhan bahan pokok. Dikatakan LaNyalla, nyaris sembilan bahan pokok, mungkin selain bawang merah, kita impor. Berapa juta ton kalau dikalkulasi. “Berapa rupiah keuntungan importir per kilogramnya. Berapa yang dibagi-bagi. Ini aja kok persoalannya. Mau dapat duit cepat,” imbuhnya. Oleh karena itu, LaNyalla meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden dan aparat penegak hukum fokus kepada permainan para pemburu rente ini. Meskipun menurutnya tidak mudah. Karena para pemburu rente ini umumnya terlibat sejak penyusunan kebijakan. “Yang sulit itu kalau mereka sudah masuk di lingkaran pembuat kebijakan, atau bahkan si pembuat kebijakan itu sendiri. Ibarat kata penyair Khalil Gibran, mereka ini tidak pernah menyebar benih, tidak pernah menyusun batu-bata dan tidak pernah menenun kain. Tetapi menjadikan politik sebagai ladang mencari uang, untuk membangun kerajaan bisnisnya sendiri,” pungkas LaNyalla. (*)

Humas Senin, 09 Oktober 2023 16.08.00

Inflasi Aman Terkendali, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi Belanja Modal...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk mempercepat realisasi belanja pemerintah pusat. Diketahui belanja pemerintah pusat hingga bulan kedelapan 2023 baru Rp1.170 triliun atau 52,1 persen dari pagu.  "Realisasi belanja pemerintah pusat sangat dinantikan oleh masyarakat di tengah penurunan daya beli masyarakat saat ini. Kami percaya APBN menjadi harapan atas gejala pelemahan rupiah sekaligus bantalan lompatan produktivitas", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (09/10). Menurutnya, kondisi inflasi bulan September yang masih pada posisi yang aman perlu direspon secara agresif oleh pemerintah. Rendahnya Inflasi ini ditengarai oleh menurunnya daya beli masyarakat atau indeks keyakinan konsumen. Realisasi Inflasi Indonesia bulan September 2023 tercatat tetap terkendali pada rentang sasaran 3%±1 yaitu pada level 2,28% yoy. Sementara Nilai acuan konsumsi masyarakat tercatat mencapai 123,5, turun dari 127,1 pada Juni 2023 dan 128,3 pada Mei 2023. "DPD RI mendorong agar alokasi belanja yang tepat guna dan efisien pada sektor riil harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, kami minta government spending diprioritaskan untuk belanja modal khususnya sektor riil", tegasnya. Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu juga mendorong agar pemerintah daerah untuk meningkatkan porsi belanja modal. Kami melihat belanja modal APBD sepanjang 2023 masih sangat rendah di angka 35%. "Pemerintah pusat dan daerah juga harus proaktif memberikan perhatian kepada para petani dalam mencari sumber air alternatif misalnya. Termasuk memberlakukan kembali bauran kebijakan moneter dan fiskal dengan memberikan bunga KUR yang lebih rendah", sambungnya. Alokasi belanja modal yang cukup, kata Sultan, akan memberikan dampak produktivitas pada sektor riil secara signifikan. Pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Bank Indonesia merilis hasil survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) untuk periode Juli 2023. Penurunan Indeks Keyakinan Konsumen bulan Juli ini ditandai dengan menurunnya Indeks Ekspektasi Kondisi Ekonomi Saat ini dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) Juli 2023 yang tercatat masing-masing sebesar 113,8 dan 133,2, lebih rendah dari 116,8 dan 137,5 pada bulan sebelumnya.(*)

Humas Senin, 09 Oktober 2023 16.10.00

Hasan Basri Kutuk Keras Aksi Serangan Israel yang Mengenai RS...

dpd.go.id - Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri mengecam keras serangan udara militer Israel yang menyasar Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahiya di Jalur Gaza, Palestina, Sabtu (7/10). “Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Israel dan Israel harus bertanggung jawab. Israel benar-benar sudah hilang rasa respek kepada bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Indonesia melalui Mer-C," ujar Hasan Basri dalam siaran persnya, (8/11/2023). “Kami mengutuk serangan Israel ke Gaza yang menyasar Rumah Sakit. Ini sangat tidak pantas,” lanjut Hasan Basri. Hasan Basri menyebut bahwa serangan tersebut menunjukkan Israel telah melakukan tindakan yang merampas hak negara untuk merdeka, berdaulat, dan masyarakat untuk hidup. "Pihak mana pun yang merampas hak negara untuk merdeka, apalagi hak orang untuk hidup, kami mengutuk keras,” tegasnya. Terkait dengan serangan yang dilancarkan oleh Hamas terhadap Israel di Gaza di hari raya Yahudi, menurut Hasan Basri, serangan tersebut merupakan reaksi terhadap tindakan sewenang-wenang otoritas Israel yang selama waktu panjang dan secara sistemik menghancurkan kedaulatan rakyat dan bangsa Palestina. "Balasan atas serangan yang diberikan oleh Israel bisa jadi, justru akan menjadi momentum rakyat dan bangsaPalastina untuk memperkuat heroisme mereka membebaskan rakyat dan Palestina yang telah dijajah dalam waktu yang panjang. Banyak momentum rakyat dan bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan," ujar dia. Peristiwa ini juga seharusnya menjadi momentum bagi seluruh faksi Palestina, Fatah, Hamas, dan lain-lainnya, untuk bersatu padu mengkonsolidasi diri memperkuat upaya kemerdekaan bangsa Palestina. "Saya berharap betul, setiap momentum untuk kedaulatan dan kemerdekaan Palestina bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap faksi Palestina. Dengan cara ini, maka Israel akan semakin kehabisan waktu dan kekuatannya,"jelas Hasan Basri. Hasan Basri yang akrab disapa HB juga mengatakan agar pemerintah Indonesia dapat segera mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengadakan sidang darurat terkait serangan ini. Selain itu, Hasan Basri meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan dan memberi dukungan kepada saudara-saudara di Palestina dalam mendapatkan hak kemerdekaan sebagai warga negara Palestina. Semoga kedamaian dapat tercapai di Tanah yg disebut didalam al-qur’an sebagai tanah yang diberkahi Allah SWT.(*)

Humas Minggu, 08 Oktober 2023 16.01.00

Abdullah Puteh Minta Kementan Aware Terhadap Kelangkaan Pupuk Subsidi di...

Langsa, dpd.go.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Aceh, Prof. Abdullah Puteh, menyoroti permasalahan kelangkaan pupuk subsidi di Aceh. Dalam pernyataannya, Prof. Abdullah Puteh mendesak Kementerian Pertanian untuk menjadi lebih komunikatif dalam menangani isu ini. "Saya lihat saat ini ada tantangan serius terkait kelangkaan pupuk subsidi di Aceh, karena adanya kelangkaan dapat mempengaruhi sektor pertanian yang sangat vital bagi Aceh dan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya mendesak Kementerian Pertanian untuk menjadi lebih terbuka dan komunikatif dalam menjelaskan langkah-langkah yang mereka ambil untuk mengatasi masalah ini," Ujar Prof. Puteh. Isu kelangkaan pupuk subsidi telah menjadi perhatian utama di Aceh dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Pupuk subsidi sangat penting untuk mendukung pertanian dan ketahanan pangan, tetapi kelangkaannya dapat menghambat produktivitas petani dan berdampak negatif pada ketersediaan pangan. Dalam pandangan Prof. Abdullah Puteh, penting bagi Kementerian Pertanian untuk lebih transparan dan berkomunikasi dengan baik kepada publik terkait upaya yang mereka lakukan untuk mengatasi kelangkaan pupuk subsidi. Komunikasi yang baik akan membantu meredakan kekhawatiran masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang situasi ini. Pada dasarnya Kementerian Pertanian telah memberikan tanggapan terhadap kelangkaan pupuk subsidi. Pihak setempat dinilai telah mengambil langkah-langkah yang dini dalam mengatasi kelangkaan ini. Tetapi Prof. Abdullah Puteh memberikan beberapa solusi potensial untuk mengatasi permasalahan kelangkaan pupuk subsidi di Aceh. Beberapa solusi yang diutamakan adalah pengawasan dalam ketersediaan stok pupuk, pendistribusian pupuk ke berbagai wilayah, dan memperhatikan penerima manfaatnya yang harus transparan bagi masyarakat. “Saya juga meminta pentingnya kerjasama antara Kementan, petani, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini dapat membantu meningkatkan distribusi pupuk dan memastikan ketersediaan yang memadai,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI tersebut. Prof Puteh juga menyoroti transparansi dalam proses penyaluran pupuk subsidi, karena menurutnya hal ini adalah langkah kunci yang akan membantu mengurangi peluang penyaluran pupuk kepada pihak yang tidak berhak. Prof. Abdullah Puteh berharap solusi ini dapat menjadi dasar untuk diskusi lebih lanjut dan tindakan konkret dalam menangani kelangkaan pupuk subsidi di Aceh. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi yang memadai untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan Aceh. Saya berharap kita dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi kepentingan para petani dan masyarakat Aceh secara keseluruhan,” tutup Senator Aceh tersebut.(*)

Humas Jumat, 06 Oktober 2023 15.49.00

Sultan Sebut UU ASN Terbaru Menjadi Produk Legislasi Paling Berkualitas...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menilai hasil revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru menjadi produk legislasi paling berkualitas. Pujian ini disampaikan Sultan mengingat proses revisi UU ASN memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan baik secara materil maupun formil. "Kami berani mengatakan bahwa proses revisi UU ASN kali ini menjadi produk legislasi pemerintah dan lembaga legislatif paling berkualitas. Ini tentu penting untuk dijadikan contoh bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya ke depan", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Kamis (05/10). Menurutnya, proses penyusunan hingga pembahasan RUU ASN sangat terbuka terhadap partisipasi publik. Sehingga RUU yang menentukan nasib jutaan ASN khususnya para tenaga honorer ini bisa disahkan menjadi UU tanpa mendapatkan penolakan dari pihak manapun. "Secara muatan materil kami sangat mengapresiasi semangat dari UU ASN yang mengedepankan prinsip pemerataan distribusi talenta ASN ke semua daerah se Nusantara. Hal tentu sangat dibutuhkan bagi daerah dengan klasifikasi 3 T", sambungnya. Sultan juga menjelaskan jika UU ASN hasil revisi ini memberikan atensi serius kepada para tenaga honorer. Semoga para honorer segera mendapatkan kepastian status dan pengakuan dari negara. "DPD secara kelembagaan mendukung klausul penghentian rekruitmen tenaga honorer oleh pemerintah dalam UU ASN. Itu artinya, tenaga honorer yang ada perlu ditata dan ditetapkan menjadi tenaga PPPK oleh pemerintah", tutupnya. Diketahui, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU melalui sidang paripurna pada Selasa (03/10).(*)

Humas Kamis, 05 Oktober 2023 10.48.00

Temui LaNyalla, "UI Watch" dan "Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat"...

JAKARTA, dpd.go.id - Akademisi yang tergabung dalam UI Watch dan puluhan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan sekaligus mendesak agar bangsa ini segera melakukan koreksi atas sistem bernegara yang dianggapnya telah jauh menyimpang dari cita-cita para pendiri bangsa. "Kami sependapat dengan khazanah berpikir Ketua DPD RI, bahwa bangsa ini telah jauh melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa. Untuk itu, kami meminta agar bangsa ini segera melakukan koreksi atas sistem bernegara," kata Koordinator Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Rabu (4/10/2023). Selamet berharap ada upaya percepatan dengan mendesak MPR RI untuk segera mengagendakan agar bangsa ini melakukan koreksi sistem bernegara dengan cara kembali kepada UUD 1945 naskah asli. "Harus segera kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Kami ingin agar bangsa ini kembali kepada trek yang benar," tutur Slamet. Hal senada diungkapkan Prof Abdul Basith. Ia berharap bangsa ini kembali kepada jalan yang benar sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Namun ia mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi jika bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. "Utamanya soal beberapa hal krusial yang memang belum diatur secara rinci, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan hal-hal lainnya yang perlu menjadi fokus perhatian," kata dia. Mayjen TNI (Purn) Soenarko menambahkan, kembali ke UUD 1945 naskah asli menjadi satu kewajiban dan penting untuk disegerakan. Dalam khazanah cakrawala berpikir lain, Soenarko menilai perpecahan bangsa ini semakin terlihat jika Pancasila tak lagi menjadi norma hukum tertinggi. "Dari analisa kami, perpecahan bangsa ini bisa saja terjadi. Peluang itu terbuka lebar. Salah satu solusinya, bangsa ini harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli agar kembali rekat," tutur Soenarko. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai memang sudah semestinya seluruh elemen bangsa melakukan kontrol atas arah perjalanan bangsa. Salah satu hal yang penting untuk dikoreksi adalah sistem bernegara yang sudah tak lagi sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. "Oleh karenanya, saya ucapkan terima kasih, gagasan yang terus saya gaungkan telah teresonansi dengan luas. Terima kasih atas dukungan dari Bapak dan Ibu kepada saya," kata LaNyalla. Hanya saja, LaNyalla menegaskan pentingnya kesabaran dalam berjuang. Sebab, ikhtiar yang dilakukan adalah dalam kerangka yang lebih besar, yakni perbaikan bangsa. "Ini bukan soal hasrat pribadi. Ini demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas. Kita ingin agar cita-cita nasional kita sebagaimana sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu bisa terwujud," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki keinginan senada agar bersatu padu menguatkan tekad dalam berjuang. "Kita harus membangun konsensus nasional. Terus resonansikan gagasan besar untuk perbaikan bangsa ini kedepan. Yakinkan hati bahwa apa yang kita cita-citakan dapat terwujud. Kedepankan akal, pikir dan zikir dalam berjuang serta istiqomah dalam berjuang," kata LaNyalla. Pengamat Ekonomi-Politik, Ichsanuddin Noorsy yang mendampingi Ketua DPD RI, menegaskan bahwa ikhtiar mengembalikan UUD 1945 naskah asli dan mengoreksi sistem bernegara saat ini terus dilakukan. "Perjuangan ini Insyaallah membuahkan hasil. Kita harus melakukan koreksi sistem bernegara sesuai cita-cita para pendiri bangsa sebelum Pemilu 2024 digelar. Maka betul apa yang dikatakan Ketua DPD RI, mari kita bersatu membangun konsensus nasional," tutur Ichsanuddin Noorsy. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin dan Brigjen Pol Amostian, serta Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei. Sedangkan dari UI Watch dan Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat turut hadir Heru Purwanto, Suharto, Ansi Kosala, Zainul Arifin, Ahmad S Wijaya, M Irfan Adriansyah, Ahmad Ghufron, Inanda Murni, YN Adriyanto, Rukminiwati, Ayub, Heryani Saherufin dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(*)

Humas Rabu, 04 Oktober 2023 10.52.00

Jokowi Marah Pemda Hingga BUMN Suka Belanja Barang Impor, Sultan...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah melalui kementerian keuangan RI untuk menaikan bea masuk atau tarif impor produk impor tertentu yang dinilai mengancam produk buatan dalam negeri. Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu guna mengontrol masuknya produk impor yang mengancam perkembangan industri manufaktur di dalam negeri. Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada September 2023 tercatat berada di level 52,3. Angka ini turun 1,6 poin jika dibandingkan dengan capaian Agustus 2023 yang berada pada level 53,9. "Indonesia sedang berada dalam titik kritis industri manufaktur yang serius. Pemerintah harus segera melakukan perbaikan tata niaga barang impor secara menyeluruh, baik dari segi tarif maupun batasan maksimal jumlah barang impor yang masuk dari negara tertentu", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (04/10). Menurutnya, meskipun Indonesia terikat dengan perjanjian perdagangan komprehensif secara bilateral dengan negara tertentu, pemerintah juga wajib menjaga kepentingan nasional. Terutama menjaga kepentingan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. "Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif sebesar 15-30%. Sementara itu, tarif PPN-nya sebesar 11% dan PPh sebesar 7,5-10%", ungkap Sultan. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tarif impor produk tekstil dan produk lainnya yang bisa diproduksi oleh UMKM lokal dinaikkan hingga ke 70-100%. Di samping itu, pemerintah harus melakukan pemetaan jenis dan jumlah produk impor yang boleh dijual di dalam negeri. "Pemerintah perlu meninjau kembali isi kerjasama perdagangan dengan beberapa negara dengan skema kerjasama ekonomi komprehensif atau CEPA. Terutama dengan negara yang menyebabkan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit seperti China", tegasnya. Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa Salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini ialah besarnya defisit neraca perdagangan Indonesia terhadap China. BPS mencatat defisit perdagangan Indonesia dengan China pada Juli 2023 mencapai 621 juta dollar AS. Angka itu melonjak cukup tajam dari bulan sebelumnya yang hanya 269,5 dolar AS. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KORPRI 2023 di Jakarta, Senin (3/10/2023), Presiden Joko Widodo geram banyak instansi pemerintahan hingga perusahaan BUMN yang masih banyak belanja produk ke luar negeri atau barang impor. Padahal pemerintah sulit untuk mengumpulkan pendapatan negara.(*)

Humas Rabu, 04 Oktober 2023 10.49.00

Dinilai Cocok Untuk Perjalanan Bisnis dan Wisata, Sultan Minta Tiket...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai kehadiran Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan sangat membantu meningkatkan mobilitas para eksekutif dan wisatawan ke Bandung Raya. Hal ini disampaikan Sultan setelah melakukan menjajal kereta cepat bernama Whoose itu bersama Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya dari stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang Bandung pada Senin (02/10). "Kecepatan dan kenyamanan maksimal KCIC memberikan kesan kemewahan dan pengalaman perjalanan yang luar biasa. Kehadiran KCIC Sangat menunjang aktivitas bisnis, perjalanan dinas hingga kegiatan wisata dari dan ke Jakarta", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (03/10). Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meminta Pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pelayanan pendukung KCIC lainnya. Salah satunya menyiapkan transportasi penunjang KCIC secara terintegrasi khususnya di Padalarang hingga Bandung Raya. "Kami juga mendorong agar pemerintah untuk tidak lagi memberikan tambahan insentif fiskal kepada manajemen KCIC. Baik berupa subsidi tiket maupun suntikan penanaman modal Negara (PMN) lainnya", tegas Sultan. Idealnya, sambung Sultan, setiap Unit Usaha BUMN Harus mampu menghidupkan atau membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri secara mandiri. Yang kami ketahui bahwa sejak awal KCIC dibangun dengan skema pembiayaan B to B. "Kami optimis KCIC Whoose akan menarik banyak penumpang karena memberikan pengalaman perjalanan yang luar biasa bagi masyarakat. Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat akan sangat membantu kinerja keuangan KCIC secara bisnis", kata Sultan. Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menjelaskan bahwa tambahan insentif fiskal kepada KCIC akan menimbulkan kesan ketidakadilan pembangunan bagi daerah lain. Terutama bagi daerah-daerah di luar Jawa. "Jangan sampai kemewahan KCIC yang terus disupport oleh negara justru menyebabkan kecemburuan dari daerah. Manajemen KCIC harus membuktikan bahwa mereka mampu menjaga stabilitas keuangannya secara mandiri", tutupnya.(*)

Humas Selasa, 03 Oktober 2023 10.29.00

Ketua dan Wakil Ketua DPD RI Terima KWP Award 2023...

Jakarta, dpd.go.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendapatkan penghargaan KWP Award 2023 yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 2 Oktober 2023. KWP AWARD 2023 merupakan acara penganugerahan penghargaan kepada legislator dan mitranya dan tahun ini mengusung tema ‘Membangun Sinergitas KWP dengan MPR RI, DPR RI, DPD RI dan Kementerian/Lembaga dalam Mewujudkan Parlemen Modern’. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapatkan KWP Awards 2023 dalam kategori Pimpinan Lembaga Peduli Pembangunan Daerah yang diterima diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menerima penghargaan pada kategori Senator Kritis Pro Demokrasi yang diwakilkan oleh Deputi Persidangan DPD RI Oni Choiruddin. Ketua KWP Ariawan menyebutkan bahwa penghargaan tersebut diberikan oleh para jurnalis/wartawan yang tergabung di lingkungan MPR/DPR/DPD RI kepada para legislator DPR RI, senator/Anggota DPD RI dan mitra kerja parlemen. Penghargaan ini diberikan atas kinerja para anggota dewan sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kinerja antara KWP dan parlemen. “KWP AWARD diselenggarakan sejak tahun 2021 yang digagas Ketua KWP 2020-2022 Marlen Erikson Sitompul. Pada gelaran perdana, KWP AWARD menekankan pada kinerja Legislator (DPR RI). Penilaian terhadap kinerja legislator ini sekaligus sebagai tolak ukur keberpihakan/keterwakilan mereka di Senayan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah pemilihan”, jelasnya. **

Humas Senin, 02 Oktober 2023 09.24.00

HUT ke-19 DPD RI, LaNyalla Tegaskan Komitmen Upaya Penguatan Kedaulatan...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong bangsa ini kembali mengimplementasikan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa berdasarkan Pancasila. LaNyalla dalam sambutannya di acara peringatan HUT ke-19 DPD RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Minggu (1/10/2023), mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. "DPD RI menawarkan gagasan untuk memperkuat sistem bernegara Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan masa depan dunia yang lebih kompleks," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, dalam perjalanannya hingga tahun 2023 ini, DPD RI selalu berusaha maksimal memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara melalui tugas utamanya, yaitu memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. "Meskipun dengan keterbatasan wewenang yang ada, DPD RI terus mencari terobosan dalam upaya memaksimalkan peran sebagai wakil daerah," tutur LaNyalla. LaNyalla menyebut DPD RI juga selalu berusaha untuk berperan sebagai lembaga yang memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Karena DPD RI sejatinya adalah wakil dari setiap provinsi yang tidak berbasis dari kelompok politik atau partai politik. Oleh karena itu, DPD RI terus bergerak menawarkan gagasan besar berupa inisiatif kenegaraan dalam rangka membangun kesadaran kolektif bangsa untuk kembali menerapkan sistem bernegara Pancasila sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat. "Hal ini dilakukan agar kedaulatan rakyat yang hakiki dan cita-cita serta tujuan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud secara cepat dan nyata demi Indonesia berdaulat, adil dan makmur," tegas LaNyalla. LaNyalla berharap cita-cita yang tengah digagas demi perbaikan bangsa dan negara ini dapat menemukan momentum di usia ke-19 DPD RI. "Dengan demikian, dalam dua dekade perjalanannya, DPD RI mampu menghasilkan legacy yang bermanfaat bagi bangsa dan negara ini, khususnya bagi generasi masa depan," kata LaNyalla. Sebagaimana diketahui, DPD RI tengah mendorong konsensus nasional agar bangsa ini kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Ada lima proposal kenegaraan yang ditawarkan DPD RI. Diantaranya adalah mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, pembatasan masa jabatan presiden, menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, serta penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara dengan tetap menggunakan azas Demokrasi Pancasila. Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, Wakil Ketua III DPD RI Sultan B Najamudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir, Deputi Persidangan Setjen DPD RI Oni Choirudin, Kabiro Setpim DPD RI Sanherif Hutagaol, dan Kabiro PHM DPD RI Mahyu Darma, serta pejabat lainnya. Hadir pula Pejabat Eselon I MPR RI, Kepala Cabang Bank BNI, BRI dan Mandiri serta seluruh tamu undangan lainnya.(*) Berikut isi lengkap Proposal Kenegaraan DPD RI: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.(*)

Humas Senin, 02 Oktober 2023 08.32.00

Dianugerahi Predikat Senator Kritis dan PRO demokrasi Oleh KWP, Sultan:...

dpd.go.id - Dianugerahi Predikat Senator Kritis dan PRO demokrasi Oleh KWP, Sultan: DPD Selalu Menjaga Prinsip Check and Balance Demokrasi Pancasila Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyatakan bahwa lembaga DPD RI selalu berupa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dengan berupaya menjaga prinsip check and balance di antara lembaga negara lainnya. Hal disampaikan Sultan setelah dianugerahi Predikat Senator Kritis dan Pro Demokrasi oleh Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) pada Senin (02/10) bertempat di ged/ sekretariat KWP di Kawasan Parlemen Senayan Jakarta. Yang pertama, kami secara pribadi menyampaikan apresiasi sekaligus permohonan maaf kepada rekan-rekan KWP karena tidak bisa hadir secara langsung pada acara yang luar biasa ini karena pada saat yang sama hari ini saya bersama bapak presiden dan pimpinan kembaga negara lain uji coba kereta cepat jakarta bandung. DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, selalu konsisten menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila. "Kami menghormati dan menyikapi Penghargaan dari organisasi dan rekan-rekan wartawan Parlemen sebagai sebuah pengingat moral. Bahwa sebagai wakil masyarakat daerah yang diamanahkan menjadi pimpinan lembaga DPD RI untuk selalu mawas diri dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional secara konsisten", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. KWP, kata Sultan, tentu memiliki penilaian dan kajian yang objektif dalam menentukan nominator penghargaan. Kami mengapresiasi upaya KWP dalam melakukan kontrol dan meneropong kinerja kami selama ini. "Sebagai sesama pilar demokrasi, KWP dan DPD RI harus saling mendukung dan menguatkan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Menjadi pers yang objektif dan legislator yang kritis adalah dua hal yang langka di era demokrasi liberal", tegasnya. Oleh karena itu, lanjut Sultan, sebagai lembaga pers parlemen, kami berharap KWP juga bertanggung jawab memberikan informasi dan edukasi politik bagi masyarakat. Salah satunya melalui mekanisme kontrol yang diwujudkan dalam bentuk penghargaan kepada publik figur yang dinilai signifikan dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.(*)

Humas Senin, 02 Oktober 2023 09.20.00

Terima Audiensi DPRD Puncak, Senator Filep Dukung Usulan Penjabat Bupati...

JAKARTA, dpd.go.id - Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum menerima audiensi dari Ketua DPRD Kabupaten Puncak beserta jajarannya di kantor DPD RI beberapa waktu lalu. Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Puncak ini dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah terkait usulan calon penjabat Bupati Puncak, Provinsi Papua Tengah. Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Lukius Newegalen, SIP mengutarakan kehendak masyarakat yang juga telah diusulkan oleh DPRD Kabupaten maupun Provinsi serta DPD RI perwakilan Provinsi Papua tentang satu nama yakni Yopi Murib SE, MM, untuk direkomendasikan menjadi calon penjabat bupati dari tiga nama yang diusulkan. Rekomendasi nama Yopi Murib yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah disampaikan secara tertulis oleh lembaga perwakilan rakyat dan daerah tersebut serta tercantum dalam pernyataan sikap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para intelektual pemuda, perempuan dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Puncak. “Pada masa transisi ini, dengan penuh kepala tertunduk, kami masyarakat, tokoh-tokoh adat, agama, intelektual pemuda, perempuan dan Aparatur Sipil Negara Asal Kabupaten Puncak Papua meminta kebijaksanaan Bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk menunjuk anak asli Puncak, putra terbaik bangsa yang memiliki integritas, kapabilitas dan moralitas sebagai anak bangsa untuk mengemban tugas besar negara bagi rakyat dan daerah Puncak, Papua,” demikian penggalan pernyataan sikap masyarakat Puncak, dikutip Senin (2/10/2023). “Dengan hormat kami menyatakan Saudara Yopi Murib, SE, MM, layak untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Puncak tahun 2023,” tegasnya. Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Newegalen dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Puncak Alus UK. Murib sebagai perwakilan tokoh masyarakat. Sosok Yopi dinilai layak menjadi penjabat bupati Puncak. “Kami sebagai ketua DPRD dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Puncak dengan tulus mendukung saudara Yopi Murib untuk ditetapkan sebagai Panjabat Bupati Kabupaten Puncak,” ujarnya. “Kami dengan tegas menyatakan bahwa dukungan kami kepadda Saudara Yopi Murib tidak terkait dengan kubu-kubuan atau perpecahan dalam masyarakat Kabupaten Puncak. Kami menginginkan putra asli Puncak yang memenuhi kriteria untuk memimpin daerah ini tanpa adanya perpecahan atau polarisasi,” tambahnya. Dalam poin pernyataan lainnya, masyarakat menyatakan menolak sosok Ir. Darwin Haratua Lumban Tobing yang sedang menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Puncak sebagai Pj Bupati. “Saudara Ir. Darwin Haratua Lumban Tobing, MM, selama menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dinilai tidak memberikan dampak positif dan perubahan terhadap pelaksanaan birokrasi tata pemerintahan yang benar dan seharusnya, serta terkesan bekerja demi kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” sebutnya. Menanggapi aspirasi masyarakat ini, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi langkah Ketua DPRD Puncak bersama masyarakat yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat ke Komite I DPD RI. “Terkait dengan aspirasi ini kita sangat mendukung apa yang diharapkan oleh DPRD dan masyarakat Puncak dimana Pj Bupati harus anak asli Puncak. Saya memandang bahwa walaupun tidak tersurat dalam UU Otsus tetapi faktanya pemerintah kabupaten juga mengalami dampak signifikan dari perubahan UU Otsus yaitu perubahan nama DPRD menjadi DPRK, pembentukan keanggotaan DPRK dari kursi pengangkatan (kursi Otsus), transfer dana Otsus dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota. Dengan fakta-fakta tersebut kami berpendapat bahwa penentuan pj di wilayah kabupaten/kota di tanah Papua wajib memperhatikan amanat UU Otsus,” ujarnya. Lebih lanjut, Filep menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mendorong agar Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan sosok penjabat kepala daerah sesuai aspirasi masyarakat. “Terkait aspirasi ini kami berharap Mendagri mempertimbangkan untuk menunjuk pj bupati sesuai harapan dan keinginan masyarakat Papua pada umumnya, secara khusus masyarakat Puncak,” ungkap Dr. Filep. “Mendagri juga perlu memahami kearifan lokal, politik lokal serta potensi terjadinya gangguan keamanan baik pra dan pasca pelaksanaan pemilukada, pilpres, pileg. Sekali lagi kami berharap mendagri untuk memperhatikan aspirasi masyarakat di Kabupaten Puncak,” pungkasnya.(*)

Humas Senin, 02 Oktober 2023 08.56.00

Jokowi Ngaku Pegang Data Intelijen Terkait Parpol, Gus Hilmy: Presiden...

dpd.go.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mempertanyakan motivasi Presiden Jokowi yang mengungkapkan kepemilikan data intelijen di depan publik relawannya. Hal ini berpretensi buruk dan dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. “Nah, ini malah Presiden yang ngomong soal data intelejen soal partai-partai politik, jeroan dan tujuan partai-partai tersebut. Kita jadi bertanya kan, apa maksud Presiden ngomong kayak gitu? Apakah itu yang disebut melindungi, atau malah menakut-nakuti?” kata Senator asal D.I. Yogyakarta tersebut dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023). Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, jika pun tak melanggar undang-undang, semestinya tak perlu diumbar ke publik. Hal ini justru membuat suasana menjadi gaduh menjelang Pemilu 2024. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus adil dan netral kepada semua kontestan, agar Pemilu bisa benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi rakyat. Selain itu, Gus Hilmy juga mempertanyakan kesiapan Kominfo dalam menghadapi Pemilu 2024, utamanya untuk mencegah perpecahan akibat penyebaran berita hoaks. Gus Hilmy berharap agar masyarakat terhindar dari arena pertarungan berita hoaks seperti pada pemilu sebelumnya. Di sisi lain, Gus Hilmy juga mencermati banyaknya konten-konten negatif yang perlu menjadi perhatian Kominfo. “Setelah di-take down, bagaimana? Harus ada upaya berikutnya agar situs-situs serupa tidak muncul lagi dan dapat merugikan masyarakat,” ujar Gus Hilmy. Menurut Gus Hilmy, tindakan berikutnya ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan dan kepentingan publik. Dalam pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa terkait data intelijen sudah sewajarnya seorang Presiden memiliki kendali atas data tersebut. Akan tetapi, menurutnya, ada waktu yang tepat di mana Presiden harus mengungkapkan data tersebut. “Semua pihak lapor kepada Presiden, yang paling banyak data terkait politik, sosial, budaya. Biasa-biasa aja, memang sudah waktunya,” kata Budi. Selain itu, Kementerian yang dipimpinnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk menangani konten negatif. Baik konten negatif terkait Pemilu 2024 maupun melalui situs-situs negatif. Menurut Budi, kementriannya telah membuat satgas khusus untuk menangani sentiment negatif jelas Pemilu 2024. “Kami sudah membuat satgas untuk memantau hoaks. Bahkan sudah menjadi perintah Presiden. Ada tiga jenis yang harus diantisipasi, yaitu disinformasi, misinformasi, dan malinformasi,” katanya. Terkait situs-situs dengan konten negatif, Menkominfo mengaku sudah memblokir 969.308 konten judi online, 8.954 fintech illegal, dan 1.211.571 konten pornografi. “Tapi mereka itu seperti nyamuk. Kena satu, datang lebih banyak lagi. Tugas Kominfo hanya patroli cyber, men-takedown, dan memblokir. Meski demikian, Menkominfo berkoordinasi dan komunikasi dengan stakehalder terkait untuk mengusulkan pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening. Setidaknya kami sudah mengusulkan 800 rekening yang harus diblokir oleh OJK,” ujar Budi.(*)

Humas Kamis, 19 Oktober 2023 08.46.00

KOMITE II DPD RI MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT KABUPATEN ACEH UTARA...

ACEH UTARA, dpd.go.id — Komite II DPD RI menyerap aspirasi masyarakat Aceh Utara terkait masalah Bendungan Krueng Pase. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR, Direktur Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh, APDESI Kabupaten Aceh Utara, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda Aceh Utara yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah ini. Pertemuan ini diawali dengan Tinjauan Lapangan ke Bendungan Krueng Pase, yang disambut dengan Sekretaris Camat Meurah Mulia dan Kelompok Masyarakat. Keluhan masyarakat Kabupaten Aceh Utara terkait mangkraknya Proyek Irigasi Krueng Pase di Kecamatan Meurah Mulia, menyebabkan petani di 8 (delapan) Kecamatan gagal panen hampir 3 tahun. “Kami berharap agar proyek Irigasi Krueng Pase segera diselesaikan” ujar Abu Bakar, selaku salah satu perwakilan masyarakat yang terdampak. Rombongan Komite II DPD RI yang dipimpin oleh senator asal Aceh, Abdullah Puteh, menyampaikan akan menampung dan menjembatani permasalahan ini dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian. Penyelesaian proyek Bendungan Irigasi Krueng Pase membutuhkan waktu dan proses sesuai siklus anggaran. Di tengah dialog tersebut Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kementerian PUPR menyampaikan bahwa saat ini sedang dipersiapkan dokumen untuk proses lelang yang direncanakan pada bulan Oktober nanti. ”Kami menjanjikan proyek Bendung Krueng Pase di Aceh Utara dapat dilanjutkan pada Tahun 2024” kata Ismail Widadi Direktur Irigasi dan rawa. “Secanggih apapun teknologi pertanian, kebutuhan terhadap ketersediaan air adalah hal yang utama, dalam hal ini Kementerian pertanian siap mendampingi petani dan mendukung penyelesaian Proyek Bendungan Krueng Pase agar segera diselesaikan” Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Aceh, Firdaus menambahkan. Setelah melakukan diskusi sekitar dua jam, Abdullah Puteh menyampaikan ”Komite II DPD RI siap mengawal proses penyelesaian Proyek Bendungan Krueng Pase bersama pemerintah yang dijanjikan akan dimulai tahun 2024 hingga selesai” tutupnya. Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin oleh Abdullah Puteh (Aceh), dan didampingi oleh anggota komite II antara lain Badikenita Br. Sitepu (Sumatera Utara), Emma Yohanna (Sumatera Barat), Intsiawati Ayus (Riau), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Denty Eka Widi Pratiwi (Jawa Tengah), dan Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan). (*)

Humas Kamis, 19 Oktober 2023 08.45.00

PPDB Bermasalah, Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan dan Evaluasi...

MAKASSAR, dpd.go.id – Komite III DPD RI kembali menggelar kegiatan Kunjungan Kerja Komite III DPD RI dalam Rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi, (18/9). Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan Anggota Komite III DPD RI, PJ Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI Muhammad Hasbi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala PGRI Provinsi Sulawesi selatan, Akademisi dan tamu undangan yang lain. Kunjungan Kerja dibuka langsung oleh PJ Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui sambutannya Bahtiar Baharuddin menyampaikan sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan agar nantinya seluruh semua peserta didik dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. "Selama ini kita mengenal sekolah favorit. Namun dengan adanya PPDB berbasis zonasi, kita ingin memberikan pemerataan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh peserta didik," kata Bahtiar Baharuddin. “Melalui kesempatan ini, kita akan menyampaikan beberapa masukan yang nantinya masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komite III DPD RI dalam rangka pengawasan,” lanjutnya. Masih dalam kegiatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dalam sambutan dan pembukaannya menyampaikan, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menimbulkan polemik. Menurutnya, sebagian masyarakat masih menilai kualitas pendidikan tidak merata sehingga fenomena berebut sekolah favorit kembali terjadi. “Beberapa contoh kecurangan itu, antara lain praktik menitipkan atau memasukan anak ke Kartu Keluarga (KK) warga yang tinggal di sekitar daerah favorit, hingga oknum yang menjanjikan siswa diterima di sekolah yang dituju,’ Jelas Hasan Basri. Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, asal Kalimantan Utara menilai pada prinsipnya sistem zonasi memiliki tujuan yang bagus. Hal tersebut dikarenakan agar anak-anak dapat melakukan pembelajaran tanpa adanya unsur pilah-pilah berdasarkan potensi yang mereka miliki. Hasan Basri yang akrab disapa HB juga menekankan bahwa memperoleh pendidikan yang layak adalah hak dari generasi muda bangsa. Kesuksesan penyelenggaraan pendidikan, sebutnya, harus tercermin dari kebijakan yang afirmatif dari sisi Pemerintah Indonesia. Di mana, kebijakan tersebut mendukung kesejahteraan dan kompetensi guru, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan sistem belajar yang inklusif. Selain itu, Hasan Basri juga mendorong keadilan dan pemerataan pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap evaluasi PPDB yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud Ristek bisa melahirkan solusi nyata. Diakhir kegiatan Hasan Basri menyampaikan, Komite III DPD RI sebagai mitra dari Kemendikbud Ristek, meminta kepada stalkholder untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan zonasi sebagai bentuk Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, aspirasi yang diberikan, akan disampaikan pada saat rapat kerja bersama kementerian terkait.(*)

Humas Selasa, 19 September 2023 10.51.00

Komite IV DPD RI Meminta Penjelasan Terkait Banyaknya Temuan BPK...

JAKARTA, dpd.go.id - Komite IV DPD RI mendorong Pemerintah Pusat merealisasikan politik anggaran yang berpihak pada masyarakat daerah. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Kekayaan Negara serta Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah permasalahan mengenai Barang Milik Negara/Daerah, diantaranya ialah Kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai serta kurang optimalnya pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD. Selain itu, beliau juga mengutip temuan yang disampaikan BPK RI dalam IHPS I tahun 2022, salah satunya, “Terdapat Penyimpangan peraturan Barang Milik Negara (BMN) terjadi pada 61 K/L degan jumlah permasalahan sebanyak 138”. Oleh karena itu, salah satu tujuan RDP ini, “Mendapatkan informasi mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam kaitannya dengan pengelolaan barang milik negara/daerah” tuturnya. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa harus terjadi perubahan paradigma dari sebagai administrator menjadi manajer aset. “Perubahan dari paradigma tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum kepada paradigma highest and best use, revenue center, and cost efficiency” jelasnya. Selain itu, sejumlah upaya peningkatan kualitas aset daerah antara lain penyajian nilai aset yang terkini dalam LKPD, membangun database aset yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMD, meningkatkan leverage aset sebagai underlying aset untuk sukuk daerah, mengindentifikasi aset idle (tidak digunakan), standarisasi penyajian laporan barang NKRI. Direktur Sistem Perbendaharaan,Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Ludiro, menjelaskan bahwa, “Terdapat peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2019 dimana nilai BMN meningkat 65,49% yang disebabkan adanya Revaluasi Aset Tetap”. Sedangkan nilai BMN pada tahun 2022 terdiri dari persediaan sebesar Rp 190 triliun, aset tetap senilai Rp 6729 triliun, properti investasi sejumlah Rp 38 triliun, dan aset tidak berwujud sebesar Rp 61 triliun. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan terdapat lima bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah, yakni, Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Pemanfaatan, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Selain itu, terdapat 3 jenis bentuk pengamanan Barang Milik Daerah, yaitu Pengamanan Hukum, Pengamanan Fisik, dan Pengamanan Administrasi. Sudirman, senator Aceh, menyampaikan perhatiannya mengenai masalah kepemilikan aset. “Pemda sedang tidak berdaya untuk menumbuhkembangkan dan mengelola aset daerah. Sementara itu, tidak ada anggaran khusus untuk mengelola aset daerah” jelasnya berdasarkan serap aspirasi pada reses. Oleh karena itu, beliau mengusulkan harus ada satu aturan mengenai pengelolaan aset yang lebih baik di daerah. Fadel Muhammad, anggota DPD RI dari Gorontalo, menuturkan fokusnya tentang laporan BPK pada LKPD. “Terjadi pergeseran korupsi ke daerah” katanya. “Bagaimana pengawasan di tingkat pusat untuk mengatasi hal tersebut?” pungkasnya secara ringkas. Almalik Pababari, anggota Komite IV dari Sulawesi Barat, turut menegaskan terkait temuan BPK yang merugikan negara, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. “Bagaimana pandangan Bapak atas hal tersebut? Apa yang harus kita lakukan untuk selanjutnya?” tanyanya kepada Kemendagri dan Kemenkeu yang hadir pada RDP. Ikbal Hi Djabid, senator dari Provinsi Maluku Utara, menjelaskan persoalan pengelolaan aset di provinsinya. “Banyak sengketa tanah dan banyak tuntutan dari masyarakat mengenai tanah” ucapnya. “Terkait sengketa di Morotai, ada masalah pada masyarakat lingkar bandara morotai dengan lapangan udara yang dikelola Angkatan udara” lanjutnya. Oleh karena itu, “Aset pemda perlu ditata dengan baik” usulnya dalam rapat. Muhammad Afnan Hadikusumo, anggota Komite IV dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan persoalan pertanahan di DIY. “Tidak ada milik daerah. Yang ada adalah tanah milik sultan”. Afnan menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, beliau mengadvokasi kepentingan warga terkait tanah. Namun hingga kini belum tuntas persoalannya. Oleh karena itu, salah satu pertanyannya, “Apakah dalam pengelolaan aset, kemenkeu dan kemendagri ikut melakukan pembinaan pada aset pemerintah daerah?” tanyanya. “Karena beberapa pemerintah daerah tidak bisa melakukan pemeliharaan aset dengan baik” lanjutnya memberikan konteks pertanyaan. Alexander Fransiscus, Anggota DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung, turut bertanya mengenai persoalan di daerah asal provinsinya. “Di bangka barat ada kawasan Pemda. Kawasan tersebut tidak bisa dibuatkan surat karena termasuk kawasan hutan lindung. Mohon kiranya bisa dilakukan pengalihfungsian hutan lindung karena kantor pemda banyak di daerah tersebut” usulnya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup oleh pimpinan komite IV DPD RI, Fernando Sinaga yang salah satunya menyampaikan, “Perlunya koordinasi antar K/L dan pemda dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan pengelolaan BMN/BMD” tutupnya.(*)

Humas Senin, 18 September 2023 10.45.00

LaNyalla: Cendekiawan Harus Punya Ruang Ikut Tentukan Arah Perjalanan Bangsa...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan para cendekiawan harus punya ruang dan kesempatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Sehingga sudah seharusnya Indonesia mengembalikan demokrasi Indonesia yang saat ini digenggam elit kepada kaum intelektual dan cendekiawan yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur. "Karena mereka inilah para hikmat yang memiliki kebijaksanaan. Mereka inilah yang harus ditimbang pendapatnya dalam musyawarah untuk menentukan arah perjalanan bangsa," ujar Ketua DPD LaNyalla dalam Dialog Kebangsaan Orwil ICMI Jatim di Kadin Institute Jawa Timur di Surabaya, Minggu (17/9/2023). LaNyalla menjelaskan bahwa pendiri bangsa ini adalah mereka kaum intelektual, cendekiawan, termasuk tokoh-tokoh agama yang taat. Mereka adalah golongan orang-orang yang etika, moral dan budi pekerti luhurnya tidak perlu diragukan. Namun pada praktik demokrasi saat ini yang hanya diisi melalui pemilihan umum memiliki kelemahan mendasar. Karena itu, sistem bernegara rumusan pendiri bangsa membuka ruang di MPR bagi mereka yang diutus. Salah satunya Utusan Golongan. Sehingga menjadi demokrasi yang utuh sebagai wadah kedaulatan rakyat. “Sebab, jika hanya melalui pemilu, tidak mungkin ada ruang bagi cendekiawan atau Ulama salaf misalnya, karena batu uji pemilu menggunakan ukuran popularitas dan elektabilitas," kata LaNyalla. "Apakah para Profesor di kampus atau ulama salaf yang tidak populer harus ikut-ikutan melakukan fabrikasi popularitas melalui media massa dan media sosial? Tentu akan semakin rusak bangsa ini. Karena popularitas sama sekali tidak ada hubungannya dengan etika, moral dan akhlak," tambahnya. Karena itu, jelas LaNyalla, pihaknya menggulirkan proposal kenegaraan dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Terdapat lima hal dalam proposal kenegaraan yang ditawarkan DPD RI untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem rumusan pendiri bangsa. (lebih lengkap lihat grafis di bawah). Lebih lanjut Senator asal Jawa Timur ini mengatakan proposal kenegaraan DPD juga sejalan jika dilihat dari perspektif Ke-Indonesiaan. Bahwa Indonesia lahir dari negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang telah menghuni kepulauan Nusantara ini. Sehingga Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara homogen atau single RAS di Barat dan Timur. Juga berbeda dengan Amerika dan Australia, yang berasal dari bangsa pendatang yang menduduki. "Inilah mengapa, para pendiri bangsa berpikir serius untuk menemukan suatu asas dan sistem bernegara yang paling sesuai untuk Indonesia. Asas dan sistem yang digali dari nilai-nilai asli bangsa nusantara ini, untuk dapat mengikat dan menyatukan negara yang super majemuk ini, melalui nilai-nilai yang sudah ada jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah negara yaitu Pancasila," ujar LaNyalla. Pancasila digali lewat pikiran jernih dan niat luhur, sebagai falsafah dasar bangsa ini. Sekaligus sebagai norma hukum tertinggi yang menjadi identitas konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dirumuskan menjadi asas dan sistem demokrasi Pancasila yang di dalamnya mengatur sistem bernegara Pancasila dan sistem ekonomi Pancasila. "Sehingga hakikat kedaulatan rakyat benar-benar terukur dengan jelas di dalam ketatanegaraan kita. Bukan sistem bernegara yang ditentukan oleh partai politik saja. Atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar sistem yang utuh. Inilah sistem majelis syuro. Yang dilekatkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara, tempat seluruh elemen dan komponen bangsa berada," lanjut LaNyalla. Selanjutnya dari perspektif Ke-Islaman. LaNyalla menjelaskan, secara fundamental sudah sangat jelas bahwa falsafah dasar bangsa dan negara ini menyebutkan terminologi Ketuhanan. Karena itu, sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada spirit ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta nilai agama. Ia menyadari bahwa Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 saat itu dibuat dalam suasana mendesak dan masih bersifat revolusioner. Sehingga perlu disempurnakan dan bukan diganti menjadi sistem bernegara yang sama sekali baru dan asing. La Nyalla mengatakan, yang terpenting adalah harus terbangun kesadaran kolektif bangsa ini untuk kembali kepada Fitrah Indonesia. Untuk kemudian seluruh elemen bangsa mendorong semua lembaga negara, termasuk ormas-ormas besar dan TNI-Polri serta partai politik, agar segera melahirkan Konsensus Nasional untuk mendesak MPR menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal. "Yakni mengembalikan konstitusi Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 untuk kemudian dilakukan amandemen penyempurnaan dan penguatan melalui teknik Adendum," ujar LaNyalla. Ketua ICMI Jawa Timur Ulul Albab mengucapkan Terima kasih atas acara yang berhasil digelar tersebut. Ulul berharap dialog ini bisa memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi umat dan bukan hanya sebatas wacana yang muncul. "Dan ini bisa menjadi kajian akademik kami sebagai cendekiawan. Yang jelas manfaatnya pasti untuk masyarakat dan umat kita. Terima kasih pak Nyalla atas kehadiran dan atensinya," kata Ulul Albab. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy yang juga menjadi salah satu narasumber acara tersebut mengatakan, sangat cocok dengan proposal kenegaraan yang diusung oleh DPD RI. Noorsy membahas terkait dengan unsur golongan atau unsur perseorangan yang ada di proposal DPD RI. "Saatnya wakil kelompok dalam kehidupan atau golongan seperti ICMI ikut memperbaiki arah perjalanan bangsa. Tapi mereka jangan di jalur politik, melainkan utusan golongan. "Penentuannya adalah siapa wakilnya, putuskan di internal ICMI. Cara memilihnya sangat mudah, syaratnya secara umum dengan melihat general personal indeks. Indeks yang diutus oleh ICMI nanti sudah punya datanya. Sudah punya track recordnya, jadi bukan orang sembarangan. Begitu juga perwakilan perwakilan lainnya. Saya yakin negara kita selamat kalau amandemen UUD 45 segera dieksekusi," kata Noorsy. Nara sumber yang lain, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menambahkan, proposal kenegaraan DPD RI adalah sebuah solusi agar rakyat kembali menjadi penguasa. Karena, dengan proposal kenegaraan DPD RI, maka fungsi rakyat akan menjadi penjelmaan nyata. "Proposal DPD perlu di dukung. Perbaikan Konstitusi harus dengan cara adendum. Karena untuk menguasai negara ini demi kebaikan adalah dengan cara kuasai politiknya, kuasai ekonominya dan kuasai pemerintahannya. Jangan sampai partai politik tunggal yang berkuasa, karena secara teori politik, hanya ada di Indonesia koalisi partai dilakukan sebelum Pilpres dan hanya di Indonesia ada partai mendaftarkan calon dari kader partai lain,” tandasnya. Salah satu penanggap di acara tersebut, Chairul Jaelani mengatakan, semoga apa yang sudah dibahas di acara dialog kebangsaan tersebut bisa menjadi manfaat untuk orang banyak. "Ini semua harus ada gerakan. Jangan hanya ada di Sidang Paripurna Sidang Paripurna saja. Jangan hanya ada di workshop atau seminar saja. Harus ada tindakan yang baik. Harus segera pikirkan gerakan strategis apa untuk proposal kenegaraan ini," ujar pria yang juga salah satu pemimpin Gerakan Bela Negara Jawa Timur itu. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei, Ir Prihandoyo dan Prof. Daniel M Rosyid. Dari pihak tuan rumah, hadir Ketua Orwil ICMI Jatim Ulul Albab, Wakil Ketua Hesti Armiwulan, juga jajaran Dewan Penasihat dan Dewan Pakar ICMI Jawa Timur. Hadir pula Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto dan Ketua Kadin Kota Surabaya, Muhammad Ali Affandi.(*) 5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI : Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.(*)

Humas Minggu, 17 September 2023 10.41.00

Lantik Pengurus KKI Banten, Nono Sampono Dorong Persatuan dan Soliditas...

Tangerang Selatan, dpd.go.id - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono sekaligus Ketua Umum Khusyin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI), Dr. Nono sampono melantik pengurus Provinsi KKI Banten periode 2022-2027, Sabtu (16/09/2023). Pelantikan yang digelar di Tangerang Selatan dihadiri anggota DPD RI, Presiden Kushin Ryu Karate Dunia, Souke Horyu Matsuzaki Phd, Ketua Koni Banten, Ketua Koni Tangerang Selatan, Ketua FORKI Banten dan Ketua FORKI Tangerang Selatan, Forkompinda dan undangan lainnya. Pengurus KKI Provinsi Banten periode 2022-2027 diketuai oleh Ir. H. Sukri Manja Palanrai. Sebelumnya, Ir. H. Sukri Manja Palanrai merupakan Ketua Umum KKI Kota Tangsel. Dalam sambutannya, Nono Sampono mengatakan bahwa dalam setiap organisasi selalu terjadi perputaran roda kepengurusan. Pengurus yang baru berkewajiban meneruskan hal yang sudah baik dari pengurus terdahulu dan beradaptasi untuk mengembangkan organisasi kedepannya. Nono Sampono juga mengingatkan kepada pengurus KKI untuk menghindari kepentigan golongan dan mendorong persatuan dan soliditas organisasi. “Saya ingatkan pada pengurus agar jauhkan dari kepentingan diluar organisasi. Hindari kepentingan golongan tertentu dan mengedepankan Persatuan dan soliditas organisasi.” tegas Nono. Nono menambahkan, untuk itu perlu dilakukan konsolidasi dan reorganisasi. Di dalam proses penyusunan organisasi pasti ada opini yang berbeda. Maka penting agar selekas mungkin dilakukan konsolidasi. Harus ada unsur sportivitas dan harus ada unsur legowo. Saat ini KKI telah tersebar di seluruh Indonesia dengan memiliki kepengurusan 28 provinsi. Nono bertekad, di bawah kepemimpinannya, KKI dapat memiliki kepengurusan di 38 provinsi.  “Kita berharap dengan dilantiknya Pengurus KKI Banten ini, bisa semakin meningkatkan prestasi para atlet KKI di Provinsi Banten. Sekaligus membentuk karakter olahragawan yang baik, yang berguna bagi bangsa dan negara” ujar Nono Sampono. Sementara itu Ketua Forki dalam sambutannya menyampaikan kepengurusan KKI yang baru diharapkan dapat berkomtribusi dalam mengembangkan olahraga karate terutama menyiapkan atlet karate yang berprestasi pada berbagai tingkatan sehingga dapat mengharumkan Provinsi Banten khususnya pada cabang olahraga Karate. Turut hadir pada kegiatan ini, anggota DPD RI Dapil Banten, Dr. Habib ALi Alwi, M.Si, H. Abdi Sumaithi, TB. M. Ali Ridho Azhari dan anggota DPD RI Provinsi Sumatra Barat, H. Leonardy Harmainy.(*)

Humas Sabtu, 16 September 2023 10.30.00

DPD RI Desak Presiden Jokowi Lindungi Rakyat dan Tanah di...

dpd.go.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melalui Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI mendesak Presiden Jokowi Turun Tangan untuk selesaikan Konflik di Rempang. “Presiden Jokowi Harus Selesaikan Konfik di Rempang yang berpihak pada rakyat,” tegasnya Senator Asal Aceh kepada media (16/9). Fachrul Razi mengingatkan bahwa Presiden harus melindungi rakyat nya dan sumber daya alam yang ada di Rempang. “Negara harus hadir melindungi rakyat di Rempang. Presiden jangan lupa kalimat: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Artinya Presiden harus melindungi rakyat dan tanah ulayat di Rempang, dan juga melindungi kekayaan alam yang ada di Rempang untuk Rakyat yang ada di Rempang. Fachrul Razi menekankan selama ini DPD RI telah bersuara dalam memperjuangkan tanah ulayat, agar benar benar dilindungi oleh negara agar tidak di kuasai oleh swasta. “DPD RI akan terus kritis melindungi tanah ulayat agar dinikmati oleh rakyat, dan selalu mengingatkan penting nya tanah ulayat sebagai perintah Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi adat istiadat dan budaya Indonesia,” tegas Fachrul Razi yang juga alumnus Ilmu Politik Universitas Indonesia. Fachrul Razi mengingatkan Presiden Jokowi bahwa kasus di Rempang adalah fenomena gunung es yang juga terjadi di seluruh Indonesia. “Negara harus hadir melindungi tanah ulayat. Presiden harus melindungi rakyat di Rempang, bukan berpihak pada swasta,” jelas Fachrul Razi. Fachrul Razi jug mengecam kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat. “Presiden harus hentikan kekerasan, jangan biarkan pelanggaran HAM terjadi,” tambah Fachrul Razi. Konflik di Rempang terjadi berawal dari relokasi warga 16 kampung adat di Pulau Rempang Kepulauan Riau terus bergulir dan menjadi salah satu keprihatinan dari Komite I DPD RI. Di satu sisi, relokasi ini penting bagi terlaksananya proyek strategis nasional Rempang Eco City. Tetapi, di sisi lain merugikan masyarakat setempat yang memang sejak lama menggantungkan hidup sebagai nelayan di laut sekitar Pulau tersebut. Gesekan kepentingan ini akhirnya menimbulkan kericuhan, yang berujung warga setempat tetap menolak adanya relokasi. Menurut warga, BP Batam secara sepihak sudah mengukur lahan-lahan warga sementara negosiasi yang dilakukan belum bisa diterima secara luas. Warga merasa tidak didengar aspirasinya. Pada dasarnya, warga tidak ingin digusur dari pulau tersebut, mengingat sudah menempatinya sejak zaman nenek moyang dan sangat bergantung dengan sumber daya alam yang ada di sekitar pulau tersebut. Apabila dipindahkan, dikhawatirkan ekosistem baru nanti akan menyulitkan warga yang direlokasi untuk bertahan hidup. “Dengan kerasnya sikap penolakan dari masyarakat ini, sudah seharusnya Presiden Jokowi untuk turun tangan. Memang Presiden sudah merespon kasus ini dengan menganggapi bahwa penolakan masyarakat Rempang disebabkan “komunikasi yang kurang baik”. Karenanya, Presiden mengutus Menteri Investasi, Bahlil Lahadia untuk menjelaskan kepada warga. Akan tetapi Menurut Komite I DPD RI hal ini dirasa belum cukup,” tegas Fachrul Razi. Fachrul Razi mendesak Presiden untuk menjalankan peran komunikasinya dengan langsung menengahi konflik yang terjadi. Di samping itu, “Presiden juga perlu memastikan agar kearifan lokal dan budaya luhur masyarakat Kampung Tua Pulau Rempang yang sudah terkristalisasi sejak zaman dahulu kala,” tutupnya.(*)

Humas Sabtu, 16 September 2023 10.48.00

Di Universitas Muslim Indonesia, LaNyalla Beberkan Kesamaan Prinsip Ekonomi Pancasila...

MAKASSAR, dpd.go.id - Kesamaan prinsip ekonomi Pancasila dengan Islam disinggung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menyampaikan pidato utama dalam Focus Group Discussion di depan civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/9/2023). Dikatakan LaNyalla, sistem ekonomi yang dipilih oleh para pendiri bangsa sama sekali bukan sistem Liberal-Kapitalistik. Tetapi ekonomi kesejahteraan yang ditujukan untuk kemakmuran bersama, dimana prinsip tersebut sama dan sebangun dengan ekonomi Islam. "Oleh karena itu, para pendiri bangsa dengan tegas memberi garis batas pemisah, antara Public Goods dengan Commercial Goods. Dimana Public Goods atau kekayaan alam, harus dikuasai negara, dan tidak boleh diberikan kepada orang per orang. Ini luar biasa," kata pria yang lahir di Jakarta dan besar di Surabaya itu. Dalam Islam, imbuh LaNyalla, Public Goods ini dikategorikan dalam tiga sektor strategis. Yaitu Air, Ladang dan Api atau energi. Ketiganya harus dikuasai Negara. Bahkan dalam hadist Riwayat Imam Ahmad dikatakan; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu Air, Ladang, dan Api dan atas ketiganya diharamkan harganya.” Sehingga, timpal tokoh berdarah Bugis itu, para pendiri bangsa di dalam Konstitusi Pasal 33 menggunakan pilihan kalimat; “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” "Ini konsep yang luar biasa. Karena itu, para pendiri bangsa menyebut Sistem Bernegara yang mereka pilih adalah Sistem Tersendiri. Tidak mengadopsi Sistem Liberal Barat dan juga bukan Sistem Komunisme Timur. Itulah Sistem Bernegara yang menggunakan Pancasila sebagai Azas," bebernya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua kembali ke sistem tersendiri. Sistem yang menurut pemikiran para pendiri bangsa adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Partai Politik, bukan Presiden terpilih saja. Tapi sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," ungkap LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, juga menawarkan beberapa adendum penyempurnaan dan penguatan sistem. (Isi lengkap lihat grafis di bawah). Sementara itu, Rektor UMI Basri Modding mengaku terkejut dan bersyukur kampusnya kedatangan Ketua DPD RI dalam kegiatan FGD tersebut. "Dan akhirnya saya baru tahu, ternyata Konstitusi kita sudah terlalu banyak yang berubah. Karena itu, bagus untuk diskusikan. Jangan sampai generasi kita kehilangan arah. Kita dukung DPD ini agar nantinya Indonesia tidak hilang. Saya khawatir jangan-jangan nanti anak muda banyak yang tidak tahu Pancasila. Jadi Terima kasih DPD telah membuka mata kami dan mahasiswa kami," jelas Basri. Salah satu Nara Sumber di acara tersebut,Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy mengatakan, proposal yang diluncurkan oleh DPD RI sudah sempurna dan bagus. Karena memang semangat kembali ke UUD 45 naskah asli memang perlu diperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Sebab, lanjutnya, substansi Amandemen yang telah mengubah UUD 1945 menjadi UUD 2002 dianggap telah mengkhianati Pancasila. Di antaranya terkait Pasal 6A tentang Presiden diusulkan oleh partai-partai politik atau gabungan parpol. Dalam semangat kembali ke UUD 1945, MPR nantinya diharap kembali memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, MPR berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. Di mana MPR pula yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan. "Persoalan saat ini Amandeman UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah total sistem bernegara dan sistem ekonomi Indonesia, sehingga meninggalkan Pancasila. Dan negara ini dikendalikan penuh oleh partai politik dan oligarki ekonomi yang saling berkelindan. Ini yang membuat rusak,” kata Ichsanuddin. Di tempat yang sama, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa dirinya juga setuju dengan proposal kenegaraan yang diusung DPD. Karena ada muatan penyempurnaan dan penguatan untuk menghindari praktek penyimpangan seperti terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. “Ini yang namanya memastikan fakta sesuai dengan teori. Karena kalau terjadi fakta berbeda dengan teori, yang harus kita ubah faktanya, bukan ganti teorinya. Karena sistem MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu hanya ada di Indonesia. Dan itu sangat amazing. Tapi itu malah diubah. Malah rusak semuanya," kata Mulyadi. Jika melihat realitas saat ini, Mulyadi menyebut sistem demokrasi tak memberikan kualitas yang baik bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. "Kalau kita lihat saat ini, demokrasi macam apa yang Anda janjikan dalam mengelola Republik ini. Pertanyaannya juga, apakah saat ini kita sudah berdaulat? Jawabnya tidak," tegas Mulyadi. Penanggap dari kampus UMI Muin Fachmal mengatakan, perjuangan ini jangan terlalu lama, sudah hampir 10 tahun belum dikembalikan ke naskah asli, harus segera dilakukan dan jangan ditunda lagi. "Rakyat yang jadi korban," katanya. Penanggap lainnya yakni Lauddin Marsuni juga setuju dengan proposal kenegaraan yang diusung DPD RI. Terutama terkait dengan poin 1 yang mengusulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. "Secara konsepional, usul ini saya sangat sependapat, asalkan melalui perubahan ketentuan yang jelas dan memberi penguatan kontrol kekuasaan kelembagaan negara," jelasnya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Ketua Pengurus Yayasan UMI Masrurah Muchtar, Rektor UMI Basri Modding, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI Syahrir Mallongi, Para Wakil Rektor, Senat Universitas Muslim Indonesia, Para Guru Besar UMI, Civitas Akademi dan sejumlah Mahasiswa UMI.(*)

Humas Jumat, 15 September 2023 14.18.00

LaNyalla : Sistem Terbaik Rumusan Pendiri Bangsa Belum Diterapkan Secara...

MAKASSAR, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa sistem terbaik yang dirumuskan para pendiri bangsa belum pernah diterapkan di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru. Padahal, sistem itulah yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Hal tersebut ditegaskan Senator asal Jawa Timur itu saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis, 14 September 2023. Lebih lanjut LaNyalla membeberkan, sistem yang berazas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di Era Orde Lama, karena pada saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat. Bahkan sempat berganti Sistem menjadi Negara Serikat. Yang pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin. Begitu pula dengan Era Orde Baru, imbuh LaNyalla, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Karena meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR, sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden. Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden. “Penyimpangan praktek dari Azas dan Sistem Tersendiri itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pendukung globalisasi melalui teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat yang dijejalkan kepada para mahasiswa kita untuk melakukan penggantian sistem bernegara," kata pria yang lahir di Jakarta besar di Surabaya dan asli Bugis itu. Pada Era Reformasi, masih kata LaNyalla, dengan dalih penguatan sistem presidensial, dengan dalih pemisahan kekuasaan, dengan dalih pendekatan trias politica dan sebagainya, kemudian dilakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999-2002. “Mereka yang berada di MPR saat itu, merasa menjadi sebagai The Second Founding Fathers. Merasa yang paling mengerti dan mengalami suasana kebatinan sejarah kepulauan Nusantara dan sejarah kemerdekaan Indonesia, lantas mengubah total sistem bernegara yang pada akhirnya meninggalkan Pancasila," katanya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua komponen bangsa untuk kembali ke sistem tersendiri. Sistem pemikiran para pendiri bangsa itu adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Sistem Bernegara yang ditentukan oleh Partai Politik saja. Atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar Sistem yang utuh. Inilah Sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," beber LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis). Sementara itu, Rektor UNM Profesor Husain Syam mengaku sangat berterima kasih dengan kehadiran Ketua DPD RI di kampusnya. Kata dia, pihaknya sangat bahagia menjadi bagian dari perjuangan DPD RI untuk memperbaiki sistem bernegara Indonesia. "DPD di jaman pak Nyalla harus menjadi DPD yang menciptakan sejarah, DPD yang terus memberikan suara kebenaran, yang mempunyai taji. Semoga dengan FGD ini, para mahasiswa dan para dosen untuk tidak hanya menjadi penonton, tidak boleh pasrah, harus bergerak dan ikut serta dalam menentukan arah perjalanan bangsa," kata Husein Syam. Di tempat yang sama, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa proposal kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegaranya. "Bandit-bandit politik itu juga ada yang lahir dari kampus, padahal kita harus bangun bangsa ini dari kampus juga. Sehingga sudah saatnya kalangan kampus menyadari persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Yaitu persoalan Konstitusi kita yang diacak-acak di tahun 1999 hingga 2002 itu," ujar Mulyadi. Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menuturkan, rumusan yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa. Dikatakannya, sejak awal memang para pendiri bangsa menolak sistem demokrasi liberal ala barat. Tapi gerakan Reformasi pada tahun 1998 secara umum mendorong dua tuntutan yakni demokratisasi dan keterbukaan. Namun yang terjadi, Reformasi justru menggulirkan proses demokrasi Liberal yang jauh dari rumusan para pendiri bangsa. "Akibatnya sekarang, pemegang kendali dan pemegang saham negara ini direduksi menjadi partai politik. Rakyat sudah tidak berdaya karena kekuasaan di partai politik. Solusinya adalah proposal kenegaraan DPD RI ini," tutur Ichsanuddin. Salah satu penanggap, Mahasiswa UNM Muhammad Riyad mengatakan bahwa memang harus segera ada perubahan sistem bernegara agar tidak terjadi oligarki politik maupun oligarki ekonomi di Indonesia. Penanggap lainnya, Hasnawi Haris berharap salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu bisa terealisasi. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik. "Sehingga DPD yang jadi anggota DPR Perseorangan nantinya lebih bertaji," katanya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Rektor UNM Profesor Husain Syam, Ketua Senat UNM, para Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur PPS, para Ketua Lembaga, para Dosen, serta sejumlah mahasiswa UNM. (*)

Humas Jumat, 15 September 2023 14.12.00

Senator asal Aceh Minta Pemerintah Indonesia Segera Salurkan Bantuan ke...

Jakarta, dpd.go.id – Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta kepada pemerintah Indonesia agar segera menyalurkan bantuan ke Libya yang di landa bencana banjir, Senin 11 September 2023. Hal tersebut disampaikan Haji Uma saat berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (14/9/2023) pagi. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Pemerintah Libya telah menyampaikan permintaan bantuan internasional. Pemerintah Indonesia sendiri sedang berkoordinasi dan mengidentifikasi bentuk bantuan yang akan dikirimkan kesana. “Informasi pihak Kemenlu, Pemerintah Indonesia sedang mengkoordinasikan bentuk bantuan yang akan dikirim ke Libya. Kita meminta bantuan ini dapat segera disalurkan guna secepatnya membantu pemerintah disana dalam penanganan kondisi darurat paska bencana", ujar Haji Uma. Haji Uma juga mengatakan, menurut informasi Kemenlu sekitar 300 WNI yang terdaftar KBRI Tripoli dinyatakan selamat, termasuk sekitar 10 WNI yang tinggal di Libya Timur. Namun mengantisipasi adanya WNI yang tidak terdaftar, Kemenlu meminta jika ada warga Indonesia yang hilang kontak dengan anggota keluarganya di Libya untuk melapor. “Bagi masyarakat Aceh khususnya dan juga seluruh indonesia, segara laporkan jika merasa kehilangan kontak dengan anggota keluarga yang sedang berada di Libya hotline 24 jam yang dibuka KBRI Tripoli dengan nomor +218 94 481 5608”, himbau Haji Uma meneruskan informasi dari Direktur Ditjen Perlindungan WNI & BHI Kemenlu RI. Diberitakan sebelumnya, hingga Selasa (12/9) lebih dari 5.000 orang tewas dan sedikitnya 10.000 orang hilang di Libya setelah hujan lebat mengakibatkan dua bendungan jebol di Kota Derna. Sekitar 20.000 korban selamat saat ini telah mengungsi. Pemerintah Libya sendiri telah menyampaikan permintaan bantuan internasional dan saat ini sejumlah negara telah menyatakan komitmen untuk segara mengirim bantuan. Pemerintah Indonesia sendiri saat ini sedang melakukan koordinasi dan identifikasi untuk bentuk bantuan yang akan dikirim ke Libya.(*)

Humas Kamis, 14 September 2023 10.06.00

ABDULLAH PUTEH: PON XXI ACEH-SUMUT BERJALAN SESUAI JADWAL TAPI SARPRAS...

Banda Aceh, dpd.go.id - Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumatera Utara (Aceh-Sumut) akan menjadi tonggak sejarah dalam dunia olahraga Indonesia. Dengan jadwal penyelenggaraan yang telah ditetapkan pada September 2024, harapan untuk meraih prestasi gemilang dalam even ini semakin tinggi. Namun Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Prof. Abdullah Puteh, menyoroti beberapa poin penting terkait persiapan PON XXI yang diselenggarakan di Bumi Serambi Mekkah ini. “Saya mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat dan Pemda Aceh-Sumut yang telah bekerja keras untuk memastikan bahwa PON XXI dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tapi tidak dipungkiri bahwa sarpras di Aceh tidak berimbang dengan yang ada di Sumut. Padahal ini adalah faktor krusial terkait even olahraga terbesar tanah air,” Ujar Abdullah Puteh. Dalam penyelenggaraan ini masih ditemukan sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan dengan seksama. Bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam distribusi bantuan sarana dan prasarana untuk persiapan PON XXI. “Lebih banyak bantuan dirasakan diberikan kepada Sumatera Utara daripada kepada Aceh. Ini menjadi keprihatinan kami, karena bantuan yang adil dan merata sangat penting agar persiapan PON XXI di kedua provinsi ini dapat berjalan lancar dan sukses,” kata Senator asal Aceh tersebut. Tantangan lain yang perlu dihadapi adalah keterbatasan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penting untuk disadari bahwa APBN memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan PON XXI. “Saya mengusulkan agar pemerintah dapat mencari solusi yang kreatif dan cerdas untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan ini. Partisipasi pihak swasta, penggalangan dana, dan pengelolaan anggaran yang efisien menjadi beberapa opsi yang perlu dieksplorasi,” ujar Abdullah Puteh. Prof. Abdullah Puteh menegaskan bahwa setiap provinsi tuan rumah, termasuk Aceh, harus mendapatkan bantuan sarana dan prasarana yang setara dan adil. Menurutnya, ada aspek yang harus ditekankan agar solusi-solusi yang inovatif bisa digarap dengan serius sehingga penyelenggaraan PON XXI dapat berjalan sukses tanpa terhambat oleh keterbatasan pembiayaan.(*)

Humas Kamis, 14 September 2023 09.11.00

Honorer Batal Dihapus, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Kepada Para...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November tahun ini. "Para tenaga Honorer yang berjumlah jutaan orang banyaknya memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan nasional. Meskipun secara statusnya, belum diakui dan diapresiasi secara ideal oleh negara", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (14/09). Menurutnya, tenaga honorer merupakan SDM profesional yang signifikan memberikan kontribusi tenaga dan pikiran dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya pemerintah harus memberikan insentif ekonomi yang cukup kepada para honorer. "Saya kira Persoalan honorer lebih disebabkan oleh rendahnya perhatian dan insentif sosial ekonomi negara. Di samping manajemen rekruitment yang kurang baik sesuai kebutuhan di daerah", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Kesejahteraan honorer, kata Sultan, adalah hal yang belum dinikmati oleh hampir semua honorer. Di lain pihak mereka dibebankan dengan setumpuk pekerjaan yang cukup menyita waktu dan tenaga. "Tenaga Honorer yang jumlahnya jutaan orang sedikit banyak memiliki pengaruhi pada angka pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga Pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran khusus kepada para honorer yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah dan swadaya masyarakat", sambungnya. Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa wacana penerapan sistem kerja part time perlu dipertimbangkan bagi para honorer. Skema kerja part time cukup adil untuk diterapkan kepada para honorer untuk meningkatkan produktivitas kerja dan insentif ekonomi dari sumber lainnya. Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja massal. (*)

Humas Kamis, 14 September 2023 09.05.00

BULD menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RAPBD dan APBD...

JAKARTA, dpd.go.id - Pada hari Rabu, 13 September 2023, BULD menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Sesuai dengan sasaran pemantauan dan evaluasi Ranperda dan perda pada Masa Sidang I tahun 2023/2024, tema RDPU adalah berkaitan dengan RAPBD dan APBD. Acara dibuka oleh Pimpinan BULD pada pukul 10.00, di Ruang Sriwijaya lantai 2 Gedung B. Dalam paparannya, Sarah Hasibuan, Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyampaikan kajian tentang APBD dan Daya Saing Daerah. Kajian yang disampaikan dan dibahas dalam kegiatan ini terutama dikaitkan dengan berlakunya UU HKPD. Menurut KPPOD, berlakunya UU HKPD memiliki beberapa sisi positif, diantaranya memberikan kepastian sejumlah PDRD yang wajib dipungut oleh daerah, mendorong Pemda untuk mendorong intensif fiskal, adanya simplifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan opsen. Selain sisi positif, terdapat beberapa catatan mengenai UU HKPD, yaitu pengaturan range tarif berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah, adanya beberapa kenaikan tarif pajak, masih fokus pada fungsi budgeter, daripada regulerer. Dalam diskusi bersama dengan anggota BULD, muncul persoalan mengenai Dana Bagi Hasil, termasuk DBH bagi daerah yang terdampak, yang masih perlu kajian lebih lanjut. Selain itu, beberapa anggota BULD menyampaikan persoalan tentang kendala-kendala yang dihadapi daerah dalam pengenaan pajak, penyerapan APBD yang lambat, kekosongan anggaran pada bulan Januari-April, pembayaran Dana Bagi Hasil yang sering terlambat di daerah, dan apa saja yang dapat dilakukan oleh anggota BULD DPD RI dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, KPPOD akan melakukan kajian terhadap beberapa masalah yang disampaikan oleh anggota BULD, sehingga dapat menjadi masukan bagi Anggota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait APBD. Terkait dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, problem utama dari berlakunya UU HKPD adalah masih minimnya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibentuk berdasar UU HKPD. Data yang disampaikan oleh KPPOD, sampai bulan April 2023, baru 4 (empat) peraturan daerah yang mengatur PDRD yang ditetapkan oleh daerah. Padahal jangka waktu yang diberikan undang-undang adalah sampai bulan Januari 2024, sehingga Daerah akan terburu-buru dalam menyusun Ranperda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada posisi inilah peran BULD DPD RI sangat diharapkan untuk dapat mendorong daerah untuk segera menyusun Ranperda yang sesuai dengan UU HKPD, atau merevisi peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada.*

Humas Rabu, 13 September 2023 09.04.00

PGI Sambut Baik Gagasan Koreksi Sistem Bernegara yang Diinisiasi DPD...

JAKARTA, dpd.go.id - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI menyambut baik gagasan koreksi sistem bernegara yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, utamanya berkaitan dengan gagasan penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.  Hal itu disampaikan Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom saat menerima Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan sejumlah anggota DPD RI di Graha Oikoumene, kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (12/9/2023).  Dikatakan Pendeta Gultom, organisasinya sedapat mungkin berupaya memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara. Apalagi menyangkut gagasan memperkuat sistem bernegara, demi Indonesia yang lebih baik dan kuat. “Kami sangat setuju dan mendukung,” tukasnya.  Pendeta yang bergelar Master Teologi tersebut menambahkan, dari beberapa seminar dan diskusi yang digelar PGI, memang menuju satu kesimpulan. Bahwa bangsa ini harus kembali kepada nilai-nilai yang sesuai dengan keberagaman bangsa yang majemuk, yaitu Pancasila.  “Untuk itu memang kita harus kembali ke UUD 1945. Adapun kekurangannya, kita sempurnakan dengan cara yang benar. Sehingga tidak mengulang praktek kesalahan di masa lalu. Sehingga kami sependapat dengan tawaran untuk menyempurnakan itu,” ungkapnya.  Ia pun menyinggung pentingnya kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat melalui lembaga yang dapat secara utuh dihuni oleh seluruh komponen bangsa, termasuk dari kelompok non peserta pemilu.  "Tentunya agar mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan Sila Keempat Pancasila. Yang terpenting adalah, kita kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya di-adendum," tutur Pendeta kelahiran Tarutung, Sumatera Utara itu.  Ketua Umum PGI periode 2019-2024 itu juga mendukung agar DPD RI dapat melaksanakan fungsi legislasi, seperti tertuang dalam proposal kedua yang digagas DPD RI. Yaitu untuk masuk di dalam anggota DPR dari unsur perseorangan.  “Karena sistem yang sekarang ini aneh. Bikameral, tetapi tidak ada keseimbangan, antara DPR dan DPD. Jadi tidak jelas,” tandasnya.  PGI, tambahnya, ingin mendukung peta jalan yang digagas DPD. Meskipun ia mengakui ada kekhawatiran, akan ada tumpangan agenda lain di dalam Amandemen nantinya. “Tetapi saya kira, demi Indonesia yang demokratis, merepresentasikan rakyat, wacana tersebut bukan hal tabu,” tegasnya.  Diakui Gultom, dari diskusi mendalam di internal organisasinya juga sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua DPD RI mengenai perlunya menghidupkan kembali Utusan Daerah, Utusan Golongan dan GBHN. "Kami sadar, betapa makin mahalnya harga demokrasi di Republik ini. Jadi dari pertemuan ini, saya kira dari uraian-uraian yang disampaikan, kita memiliki banyak kesamaan pandang. Mudah-mudahan dari pertemuan ini kami bisa seiring langkah setelah mendapatkan gambaran yang semakin utuh," kata Pendeta Gultom. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan, berdasarkan kajian Komisi Konstitusi bentukan MPR di tahun 2002, disimpulkan bahwa amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 dilakukan tanpa naskah akademik dan inkonsistensi dari segi teori antara satu dengan lainnya.  Oleh karenanya, LaNyalla menilai pentingnya untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya dilakukan penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui Amandemen dengan teknik adendum. Senator asal Jawa Timur itu menilai ada tiga langkah dalam upaya tersebut. Pertama, kata LaNyalla, semua komponen bangsa harus membangun kesadaran kolektif bangsa ini, bahwa Indonesia punya pekerjaan besar, yang lebih besar dari sekedar koalisi pencapresan.  "Yaitu membangun cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama itu hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik negara ini, dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini," tutur LaNyalla. Oleh karenanya, LaNyalla menegaskan diperlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan yang penuh ketidakpastian. "Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat," tutur LaNyalla.  Dengan begitu, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar terukur dengan jelas di dalam ketatanegaraan kita, di mana pada akhirnya, bangsa ini akan semakin kuat, karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.  Langkah kedua, LaNyalla mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk dorong MPR dan semua Lembaga Negara serta institusi TNI dan Polri, termasuk organisasi-organisasi masyarakat serta keagamaan, termasuk partai politik, untuk bersama-sama membangun konsensus nasional untuk mewujudkan hal tersebut.  "Sehingga, atas dorongan tersebut, kami yang sekarang berada di Senayan bersepakat untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu; mengembalikan konstitusi Indonesia sesuai Naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian kita lakukan amandemen melalui teknik adendum," tutur LaNyalla.  Ketika kedua tahapan tersebut tercapai, LaNyalla menegaskan pada saat itulah bangsa ini tengah menyongsong masa depan yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. "Serta Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian LaNyalla.  Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainuddin, anggota asal Kalimantan Selatan Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Kabiro Setpim, Sanherif Hutagaol. Turut mendampingi Ekonom Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei. Sementara dari PGI hadir di antaranya Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, Sekretaris Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty, Wakil Sekretaris Umum PGI Pendeta Krise Anki Gosal, Wakil Bendahara PGI Arie Moningka. Turut hadir Pimpinan Sinode Anggota dan PGI Wilayah di antaranya Pendeta Arliyanus Larosa, Pendeta Benny Halim dan Pendeta Anita Malonda dan sejumlah pengurus lainnya. (*)

Humas Selasa, 12 September 2023 09.00.00

Komite III DPD RI Desak RUU PPRT Segera Disahkan...

Jakarta, dpd.go.id – Komite III DPD RI mendesak agar RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan oleh DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan hal dan perlindungan hukum secara optimal. Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih mengungkapkan urgensi pembentukan RUU PPRT bukan hanya untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT. “Komite III DPD RI bersepakat mendorong RUU ini harus segera disahkan menjadi Undang-Undang, demi melindungi pekerja rumah tangga dan regulasi bagi pemberi kerja serta penyalurnya,” ucap Mirati didampingi Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim, pada Rapat Finalisasi Penyusunan Pandangan Dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023). Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Bambang Sutrisno mengatakan RUU ini sudah sekitar 19 tahun tidak kunjung rampung, sehingga masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal. “Kemudian harus ada call center khusus menangani masalah ini jika UU tersebut disahkan,” tukas Bambang. Senada dengan itu, Anggota DPD RI Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman menyoroti persoalan banyaknya anak putus sekolah menjadi PRT untuk membantu perekonomian keluarga. “Hal ini akan menjadi bumerang karena banyak anak di bawah umur yang sudah bekerja menjadi PRT dan jika UU ini diterapkan akan berakibat denda dan kurungan bagi pemberi kerja,” tukasnya. Wakil Ketua Komite III Muslim M Yatim juga menyoroti dengan adanya perundangan itu, akan memastikan hak dari para pekerja rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, pemberi kerja dan penyalur kerja dapat dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut. “Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT seperti kepastian upah, perlindungan sosial, waktu kerja, keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti,” pungkasnya. (*mas)

Humas Selasa, 12 September 2023 08.59.00

KUNJUNGAN KERJA KOMITE I DPD RI DI PROVINSI JAMBI, KOMITE...

Jambi, dpd.go.id –Komite I DPD - RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Jambi (11/09). Beberapa masalah aktual terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Beberapa isu yang mengemuka antara lain pelaksanaan urusan pemerintahan, pelayanan publik, Penjabat (Pj) kepala daerah, dan pembentukan daerah otonom baru. Rombongan Komite I DPD RI, diantaranya Nono Sampono, Sylviana Murni, Alirman Sori, Ahmad Kanedi, Ahmad Bastian, Asep Hidayat, Shri I.G.N Arya Wedakarna, Evi Apita Maya, Maria Goreti, Nanang Sulaiman, dan M Syukur yang juga merupakan anggota DPD Dapil Jambi. Rombongan diterima oleh diterima oleh Wakil Gubernur Jambi, H. Abdullah Sani, Dalam pertemuan tersebut, turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, Forkopimda Jambi, diantaranya perwakilan Korem 042 Jambi, Perwakilan Kapolda Jambi dan tokoh masyarakat. Abdullah Sani yang mewakili Gubernur Jambi dalam sambutan penerimaan rombongan Komite I DPD RI mengatakan bahwa kunjungan kerja Komite I DPD RI dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi. Wagub Jambi mengatakan bahwa berdasarkan akuntabilitas publik dan proses reformasi birokrasi, indeks pelayanan publik, indeks kepuasan masyarakat, dan berbagai penghargaan lainnya, Jambi sudah baik namun masih perlu ditingkatkan dengan melibatkan para stakeholders. Pada kesempatan itu, Wagub mengatakan bahwa Jambi mengajukan beberapa usulan pembentukan daerah otonom baru, yaitu CDOB Kabupaten Tabir Raya dan CDOB Kota Muara Bungo yang diharapkan dapat terealisasi. Dibagian akhir sambutannya, Abdullah Sani mengatakan bahwa salah satu tujuan pembangunan adalah untuk peningkatan kulitas sumber daya manusia yang ditandai dengan peningkatan IPM jambi yang hasilnya masuk kategori tinggi. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni yang bertindak sebagai ketua rombongan mengatakan terdapat beberapa pergeseran urusan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya disinyalir terdapat inkonsistensi. Masalah semakin bertambah dirasakan oleh daerah ketika terbit Undang-Undang Cipta Kerja dengan menarik kewenangan yang sebelumnya di daerah menjadi kewenangan pusat. Semua isu menjadi perhatian Komite I DPD RI. Terkait penataan daerah dan desain besar otonomi baru yang juga menjadi perhatian DPD RI, perhatian yang begitu besar terhadap isu ini karena banyaknya usulan ataupun aspirasi terkait pemekaran daerah. Terkait pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah, evaluasi perlu dilakukan supaya Penjabat Kepala Daerah bisa menjadi lebih optimal dalam menjalankan perannya. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono yang turut hadir pada kunjungan kerja mengatakan bahwa turut mengapresiasi banyaknya pencapaian yang diraih oleh Pemda Jambi. Terkait pemekaran daerah, ketika moratorium dibuka maka usulan pembentukan daerah otonom sudah bisa diproses. Nono juga menyampaikan harapan pemilu dan pilkada dapat dilaksanakan secara sukses, lancar dan aman serta hasilnya sesuai dengan harapan kita semua. Pemilu dan pilkada tahun 2024 menjadi perhatian besar karena dilaksanakan secara serentak. Kunjungan kerja diakhiri dengan tukar cendera mata antara pemerintah Provinsi Jambi dengan Ketua Komite I DPD RI yang juga bertindak sebagai ketua rombongan kunjungan kerja.(*)

Humas Selasa, 12 September 2023 11.47.00

KUNJUNGAN KERJA KE PROVINSI JAWA TIMUR: KOMITE I KEBUT REVISI...

dpd.go.id - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan otonomi daerah saat ini dapat dikatakan tinggal cangkang saja, karena banyak kewenangan desentralisasi yang ditarik ke pemerintah pusat. Fakta ini tidak terlepas dari inkonsistensi dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) itu sendiri dan juga sebagai dampak dari terbitnya beberapa undang-undang sektoral lain seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba dan lain-lain yang telah menarik kewenangan daerah ke pusat. Tidak semua daerah merasa nyaman dengan penarikan kewenangan tersebut. Belum lagi dengan ambiguitas kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus sebagai kepala daerah otonom yang pelaksanaannya tidak efektif sehingga perlu dicarikan role model yang lebih tepat. Di lain pihak, hakikat DPD RI itu sendiri tidak terlepas dari semangat otonomi daerah yang dilahirkan melalui semangat reformasi setelah masa-masa sebelumnya dikungkung oleh rezim sentralisasi. Karenanya, DPD RI melalui Komite I akan segera memprakarsai revisi UU Pemda untuk mengembalikan spirit otonomi daerah dan juga sebagai pintu masuk pemekaran daerah yang sudah cukup lama di moratorium. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komite I melakukan evaluasi dan identifikasi materi perubahan UU Pemda melalui kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya (11/09). Senator Fahrul Razi menyebut, Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang telah siap secara struktur dan infrastruktur dan dianggap berhasil dalam merespon pergeseran kewenangan otonomi dari daerah ke pusat sehingga Komite I perlu melakukan sharing experience sebagai bahan masukan revisi UU Pemda nantinya. Asisten pemerintahan I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Benny Sampirwanto menanggapi Senator Fahrul Razi terkait dengan peran ganda Gubernur, bahwa memang hal ini bermasalah. Peranan Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat seringkali dilangkahi oleh Kabupaten/kota dalam banyak urusan Misalnya, dalam urusan sosial, seringkali kabupaten/kota langsung bypass ke instansi pusat (Kementerian Sosial) dan tidak melalui Gubernur. Akibatnya, ketika Provinsi membutuhkan suatu data, maka harus meminta ke pemerintah pusat yang seharusnya data tersebut diberikan oleh kabupaten/kota kepada Provinsi. Oleh karena itu, ke depan perlu dipikirkan penataan ulang kedudukan provinsi yang dipimpin oleh Gubernur, misalnya apakah tidak sebaiknya titik berat otonomi ada di provinsi sementara kabupaten/kota harus bertanggungjawab kepada provinsi. Terkait dengan efek negatif dari cengkraman sentralisasi akibat penarikan kewenangan otonomi daerah ke pusat, ternyata dinas-dinas daerah yang hadir dalam acara kunjungan kerja ini ikut merasakan. Seperti, ada aturan teknis pusat yang membelenggu keleluasaan daerah dalam melakukan revisi APBD. Dampaknya, muncul kesulitan pemerintah daerah, misalnya, dalam relokasi anggaran untuk bantuan orang miskin. Sementara itu di sisi lain Pemerintah Pusat mendesak daerah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Selain itu, kebijakan pemerintah pusat dalam kemudahan perizinan berefek pada minimnya verifikasi lapangan. Proses verifikasi izin kebanyakan secara formalitas saja (di atas meja). Hal ini dapat menyulitkan daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kelak setelah izin tersebut diterbitkan. Di bidang kesehatan, juga belum ada suatu sistem yang dapat menjamin kendali mutu dalam pelayanan kesehatan ataupun menatakelola distribusi, ketersediaan anggaran dan perpindahan sumber daya tenaga kesehatan. Sementara di bidang ESDM, cukup banyak pula kewenangan yang ditarik ke pusat seperti kewenangan bidang pertambangan, air tanah dan mineral logam. Pada prinsipnya, stakeholders yang hadir mengharapkan adanya kewenangan otonomi daerah yang luas. Banyak keuntungan yang didapat dari penerapan otonomi luas : daerah memiliki rentang kendali yang lebih dekat dengan masyarakat, menambahkan added value kepada daerah, mendorong investasi daerah, dan pada akhirnya daerahlah yang lebih tahu masalah konkrit yang dihadapi oleh masyarakatnya. Menurut Senator Ajiep Pandindang, benang kusut dari persoalan otonomi daerah saat ini sebenarnya terletak pada adanya pengaturan kewenangan atau urusan pemerintahan yang tidak jelas batas-batasnya antara pusat dengan daerah. Dengan perkataan lain, dalam UU Pemda, pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan tidak dikemas secara konkrit. Hal ini seolah-olah sengaja di desain demikian agar kewenangan tersebut setiap saat bisa ditarik ke pusat. Oleh sebab itu, kunjungan kerja ini perlu menyepakati untuk merekonstruksi ulang pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah secara jelas dalam revisi UU Pemda yang sedang digagas oleh DPD RI. Sementara itu, Senator yang lain juga memberikan masukan-masukan positif, seperti Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim meminta adanya pelatihan service excelent bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang berobat. Kemudian, Senator Darmansyah menekankan adanya perpaduan antara e-government dengan SDM mumpuni dan device yang mutakhir dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Senator lainnya, yaitu Abdul Kholik mendorong adanya sirkulair perekonomian antara Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk pemerataan perekonomian di kedua provinsi tersebut. Kunjungan Kerja di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur pada 11 September 2023 ini dimulai pada pukul 10:00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB yang dihadiri oleh Beberapa Senator yaitu Hj. Misharti, H. Darmansyah Husein, Haripinto Tanuwijaya, Jialyka Maharani, H. Hilmy Muhammad, Abdul Kholik, H. Muhammad Rakhman, Abraham Liyanto, Asni Hafid, H. Ajiep Padindang, Abdul Rahman Thaha, Hj. Andi Nirwana, Cherish Harriete, H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, dan Husain Alting Sjah. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Asisten Pemerintah I Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Pendidikan dan OPD lainnya. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan instansi pemerintah lainnya.(*)

Humas Selasa, 12 September 2023 11.42.00

Di Acara HUT FKPPI, LaNyalla: Indonesia Punya Pekerjaan Lebih Besar...

JAKARTA, dpd.go.id - Peta kekuatan partai politik beserta calon presiden yang diusung pada Pemilu 2024 menguras energi bangsa. Seluruh fokus perhatian terpusat pada manuver masing-masing kandidat dan kans kemenangan pada pesta demokrasi prosedural lima tahunan tersebut. Meski semua mata tertuju pada hal tersebut, fakta berbeda ditunjukkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla menilai bangsa ini memiliki pekerjaan yang lebih besar dari sekadar memfokuskan diri pada koalisi partai politik dan pencapresan jelang Pemilu 2024. "Kita harus membangun kesadaran kolektif seluruh komponen bangsa, bahwa Indonesia punya pekerjaan besar yang lebih besar dari sekedar koalisi copras-capres. Pekerjaan besar itu adalah; bangsa ini membutuhkan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama kita," tegas LaNyalla saat menjadi narasumber pada acara Dialog Kebangsaan Hari Ulang Tahun ke-45 FKPPI dengan tema 'FKPPI Mempertahankan Keutuhan Bangsa Untuk Mencapai Cita-Cita Proklamasi' di Lagoon Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama itu hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini, dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan, mampu memberikan rasa keadilan dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini. Oleh karenanya, diperlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan yang penuh ketidakpastian. "Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Dengan begitu, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar terukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita," ujar LaNyalla. Pada akhirnya, LaNyalla melanjutkan, bangsa ini akan semakin kuat, karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Sehingga pembentukan jiwa nasionalisme dan patriotisme seluruh rakyat akan terbangun dengan sendirinya, untuk bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Kesadaran kolektif ini harus kita bangun, dan FKPPI harus berada di garda terdepan," tegas LaNyalla. Pada saat yang sama, LaNyalla juga mengingatkan kepada seluruh anak bangsa, termasuk FKPPI, untuk aktif terlibat mendorong MPR dan semua Lembaga Negara serta institusi TNI dan Polri, termasuk organisasi-organisasi masyarakat serta keagamaan, termasuk partai politik, untuk bersama-sama membangun konsensus nasional untuk mewujudkan hal tersebut. "Sehingga atas dorongan tersebut, kami yang sekarang berada di Senayan bersepakat untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu mengembalikan konstitusi Indonesia sesuai Naskah Dekrit 1959, untuk kemudian kita lakukan amandemen perbaikan melalui teknik adendum," kata LaNyalla. Ketika dua hal tersebut sudah terlaksana, LaNyalla menegaskan, kita akan menyongsong Indonesia masa depan yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan LaNyalla. Sebagai inisiator penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, LaNyalla telah merumuskan lima proposal kenegaraan penyempurnaan dan penguatan asas dan sistem bernegara Pancasila yang tengah didorong agar menjadi konsensus nasional. Adapun lima proposal kenegaraan itu yakni pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. Proposal kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. "Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja," kata LaNyalla. Menurut LaNyalla, hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja, tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. "Proposal ketiga adalah memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah, bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru," papar LaNyalla. Untuk komposisinya, LaNyalla menjelaskan mereka yang berbasis sejarah negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia. Proposal ketiga adalah memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. Proposal kelima yakni menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Selain Ketua DPD RI, sejumlah tokoh dan akademisi didapuk menjadi narasumber, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketum FKPPI Pontjo Sutowo, Ketua Dewan Pakar FKPPI Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Prof Bagir Manan, Prof Bambang Wibawarta, Prof Siti Zuhro, Prof Meutia Farida Hatta, Prof Sri Edi Suwasono dan Dr Yudi Latif. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi anggota DPD asal Lampung Bustami Zainuddin dan anggota asal Kalimantan Selatan, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Turut mendampingi Ekonom Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan Wakil Ketua Umum KADIN Jatim Bidang Konstruksi dan Konsultan, Mohammad Rizal.(*)

Humas Selasa, 12 September 2023 08.32.00

Sekjen DPD RI Lantik dan Ambil Sumpah Deputi Bidang Persidangan...

JAKARTA, dpd.go.id - Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi melantik Oni Choiruddin sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI. Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan itu disaksikan langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. “Secara resmi saya melantik saudara Oni Choiruddin sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ucap Rahman Hadi di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9). Rahman Hadi berharap deputi bidang persidangan terpilih ini, dapat membawa perubahan yang positif, progresif dan modern bagi kedeputian bidang persidangan. Sehingga dapat bersama-sama mewujudkan transformasi birokrasi menuju Setjen DPD RI yang berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam memberikan pelayanan dan dukungan kepada DPD RI. “Tunjukkan bahwa memang saudara layak, cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya, karena sebagai abdi negara pertanggungjawaban saudara bukan hanya kepada atasan tetapi juga kepada masyarakat dan tentu saja Allah SWT,” tutur Rahman Hadi. Rahman Hadi juga berpesan bahwa deputi bidang persidangan mempunyai tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan dan dukungan persidangan kepada DPD RI. Hal itu dalam kerangka memperkuat posisi dan peran DPD RI untuk mewujudkan parlemen modern dan good governance. “Mewujudkan parlemen modern bukan hal yang mudah. Ada beberapa tantangan utama yang harus dihadapi salah satunya adalah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan,” kata Rahman Hadi. Sementara itu Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Oni Choiruddin mengatakan kedepan pihaknya akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan persidangan DPD RI. Namun hal tersebut akan tercapai apabila kinerja DPD RI optimal dan tersosialisasikan dengan baik. “Perlu adanya optimalisasi dengan cara kegiatan yang sifatnya dukungan kelembagaan di DPD RI. Selain itu, sosialisasi untuk pembenahan manajerial terhadap dukungan pelaksanaan kelembagaan melalui peningkatan teknologi yang terintegrasi dan mampu memberikan pemahaman masyarakat,” lontarnya. Menurutnya setiap alat kelengkapan di DPD RI nantinya akan disiapkan teknologi informasi yang mumpuni. Alhasil, setiap tahapan di alat kelengkapan dapat diketahui langsung oleh masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat. “Ini tentunya perlu dukungan dari Pimpinan DPD RI, Anggota DPD RI, dan Sekjen DPD RI. Serta perlunya dukungan sarana dan prasarana untuk mewujudkan teknologi informasi ini,” terang Oni. (*)

Humas Selasa, 12 September 2023 08.29.00

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah...

MEDAN, dpd.go.id - Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10-12 September 2023. Faisal Amri, S.Ag., M.Ag., Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Komite IV pada masa sidang ini melakukan pengawasan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Senator Provinsi Sumatera tersebut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI di Sumatera Utara. “Kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan undangan lainnya yang hadir pada rapat kerja dalam rangka kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini,” ucap Faisal Amri, S.Ag., M.Ag. Senator Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/9/2023). Lebih jauh Faisal Amri, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI memiliki kewenangan terkait pelaksanaan fungsi angaran, pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga mikro dan asset daerah. Selain itu Komite IV DPD RI juga memiliki fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memiliki fungsi pertimbangan terkait pemilihan anggota BPK. Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilakukan karena meskipun sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) akan tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan kekayaan negara tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat. “Selain itu, di berbagai daerah muncul permasalahan terkait kekayaan negara atau daerah yang masih menimbulkan potensi konflik sectoral,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator dari Provinsi Jambi tersebut. Pj. Gubernur Sumatera Utara, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanuddin, S.I.P., M.M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa mendukung pengelolaan penataan asset daerah. “Pemerintah Sumatera Utara sudah berusaha mengikuti regulasi yang ada terkait dengan asset negara dan asset daerah, walau banyak persoalan-persoalan yang masih abu-abu dalam pengelolaan asset negara dan daerah ini,” ucap Pj. Gubernur Sumatera Utara. Menurut Pj. Gubernur Sumatera Utara tersebut, Pemerintah Sumatera Utara sudah menjalankan penataan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Pasal 296 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasannya. Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanuddin, S.I.P., M.M., berharap ke depan pengelolaan asset negara dan daerah ini bisa semakin baik dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dr. Ismael P Sinaga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pertama dari sisi perencanaan, setiap tahun Pemerintah Provinsi menyusun dokumen rencana kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua penatausahaan, dilakukan seiiring dengan semakin banyaknya barang milik daerah sebagai bagian dari pengamanan fisik, administrasi dan lain sebagainya. Ketiga, pelaporan yang terintegrasi dengan laporan keuangan. “Ada perbedaan pengelolaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kalau pengelolaan anggaran diusahakan agar tepat, BMD bagaimana agar BMD ini bisa menghasilkan uang, oleh sebab itu dibuat aturan yang lebih sederhana agar mampu menghasilkan uang,” ucap Ismael. Ismael berharap agar pemanfaatan BMD ini memiliki regulasi yang jelas, agar pemerintah daerah bisa mengelola BMD dengan baik. Selain itu semoga Pemerintah Pusat juga bisa memberi insentif pada Pemerintah Daerah yang berhasil mengelola BMD dengan baik. Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sudah mendengar dan menerima masukan-masukan dari Pemerintah Daerah dan mitra terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah. “Semua masukan dari Pemerintah Daerah dan juga dari pihak-pihak undangan sudah kami terima dengan baik dan hal ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka memberikan masukan atas Undang-Undang yang berlaku,” ucap Fernando Sinaga, Senator dari Kalimantan Utara tersebut. Dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Komite IV DPD RI juga meminta masukan secara tertulis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan regulasi turunannya kepada Pemerintah Daerah dan mitra strategis lainnya di Sumatera Utara. Selain catatan atas UU Nomor 1 tahun 2004, masukan-masukan tersebut juga sebagai bahan kajian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah yang sudah masuk program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2024. (*)

Humas Selasa, 12 September 2023 08.16.00

Komite III DPD RI Dorong UHC Mencapai 98% di Tahun...

Jakarta, dpd.go.id - Komite III DPD RI Dorong Universal Health Coverage (UHC) mencapai 98% di Tahun 2024 pada rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan. RDP ini juga membahas terkait evaluasi program kerja tahun 2023, khususnya mengenai capaian UHC dan rencana program kerja tahun 2024 serta kebijakan penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Membuka rapat, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengemukakan bahwa hak atas kesehatan menjadi salah satu hak warga negara yang disebut dalam konstitusi. Tujuan utama yang hendak dicapai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah menjamin pemberian layanan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia atau yang dikenal dengan Universal Health Coverage. "Komite III DPD RI mau memperoleh informasi sejauh mana capaian UHC pada tahun 2023, sebagai bagian dari evaluasi atas program kerja dan rencana kerja BPJS Kesehatan tahun 2024," ungkap Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih, Muslim M Yatim, dan Abdul Hakim, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/9/2023). Pada kesempatan ini, DPD RI juga bermaksud untuk mengkonfirmasi kepada BPJS Kesehatan terkait beberapa kebijakannya yang menjadi perdebatan di lapangan antara perihal adanya pembatasan lamanya waktu rawat inap bagi pasien/peserta BPJS Kesehatan, penghapusan kelas kepesertaan dan lain-lainnya. Di forum rapat ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan cakupan kepesertaan JKN per 1 September 2023 mencapai 262.865.343 jiwa peserta. Kemudian 27 Provinsi sudah mencapai cakupan UHC lebih dari sama dengan 95% dari penduduk, dan 11 provinsi masih di bawah 95% dari penduduk. "Transformasi mutu layanan yang BPJS genjot saat ini intinya harus mudah, lebih cepat, dan setara dalam peserta mendapatkan pelayanan dari BPJS," tukas Ali Gufron. Pada kesempatan ini, BPJS mendapatkan dukungan dari DPD RI untuk mendorong pemda dan K/L terkait komitmen mencapai cakupan 98% UHC sesuai target RPJMN 2024. "Dukungan dan dorongan DPD RI kami perlukan untuk mencapai target-target kinerja tersebut," sambungnya. Mengakhiri rapat, Komite III DPD RI mengharapkan sinergisitas dengan BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan program dan kebijakan BPJS Kesehatan RI di daerah. Selain itu, Komite III juga mendorong capaian UHC sebesar 98% dari total penduduk Indonesia pada 2024 mendatang. “Komite III mendukung pelaksanaan transformasi mutu layanan dan digitalisasi layanan di fasiltas kesehatan agar semakin cepat memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hasan Basri. (*mas)

Humas Senin, 11 September 2023 08.52.00

Kisruh di Pulau Rempang, Ketua DPD RI Ingatkan Konsep Pembangunan...

JAKARTA, dpd.go.id - Kisruh rencana pembangunan Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Betapa tidak, rencana pembangunan Eco City oleh investor itu membuat masyarakat ribuan warga yang tinggal di 16 kampung tua dan pemukiman warga asli di Pulau Rempang harus tergusur dari tanah yang telah didiaminya sejak tahun 1834 silam itu. Apalagi dari informasi yang berkembang, sejak awal rencana kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Alhasil, masyarakat menolak program yang telah dirancang investor dan diberikan karpet merah oleh pemerintah itu. Menurut LaNyalla, rencana tata ruang di wilayah tersebut sesungguhnya dapat diubah dengan memperhatikan kearifan lokal warga setempat.  "Rencana tata ruang dan wilayah proyek tersebut sebenarnya bisa saja diubah dengan melibatkan entitas dan heritage Kampung Tua sebagai bagian dari kearifan lokal untuk destinasi wisata," tutur LaNyalla," Minggu (10/9/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai, sesungguhnya warga masyarakat bisa diajak berdialog, sepanjang dilakukan secara terbuka dan transparan. "Termasuk jaminan sosial safety nett yang dijanjikan benar-benar terukur dan terinformasikan secara terbuka dan utuh. Saya kira sepanjang kita menginisiasi secara baik, masyarakat mau diajak berkomunikasi. Asal terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas LaNyalla. Belajar dari apa yang terjadi di Pulau Rempang, LaNyalla menilai pentingnya kita menggunakan model pendekatan public, privat and people partnership dalam konteks pembangunan di suatu wilayah. Dengan begitu, pendekatannya tak melulu public, privat partnership saja atau KPBU. "Itulah perlunya sistem bernegara di Indonesia kembali kepada Pancasila, dengan membuka ruang bagi Utusan-Utusan untuk duduk di MPR, sebagai lembaga penjelmaan rakyat," tutur LaNyalla. Dengan adanya MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, LaNyalla menilai seluruh komponen dapat terlibat secara utuh dalam menyusun rencana pembangunan Indonesia. "Karena di MPR juga akan ada utusan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara serta masyarakat adat yang nantinya akan terlibat dalam merumuskan pembangunan serta arah perjalanan bangsa ke depan," kata LaNyalla.(*)

Humas Minggu, 10 September 2023 08.46.00

Dihadapan 500 Mahasiswa Baru, Fahira Idris Mengajak Terapkan 4K untuk...

Jakarta, dpd.go.id — Salah satu mimpi besar Indonesia adalah menjadi negara maju dan kekuatan baru ekonomi di dunia pada 2045 atau tepat seabad usia kemerdekaan. Salah satu prasyarat agar impian ini tercapai adalah, saat ini dan kedepan Indonesia harus digerakkan oleh generasi emasnya. Sebuah generasi yang mempunyai pola pikir dan pola tindak “think globally, act locally” yang memiliki wawasan global namun dalam tindakan secara lokal sesuai dengan kearifan yang dipahami masyarakat dan bangsa Indonesia. Anggota DPD RI Dapil Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, prasyarat utama Indonesia menjadi sebuah negara maju adalah bangsa ini harus diisi dan digerakkan oleh generasi emas yang tidak hanya unggul di berbagai bidang dan memiliki daya saing tinggi, tetapi sekaligus juga berakhlak mulia. Oleh karena itu, generasi baru Indonesia yang ada saat ini harus ditempa melewati berbagai prakondisi agar lebih matang dan tangguh saat nanti menghadapi berbagai tantangan baik global maupun lokal. Pra kondisi ini juga untuk menempa generasi baru Indonesia memahami isu-isu publik dan memiliki paradigma atau kerangka berpikir untuk memperjuangkan Indonesia lebih baik. “Prakondisi ini untuk menempa generasi baru Indonesia menjadi pribadi dan karakter yang idealis, memikirkan orang banyak, punya gerakan, mahir teknologi, suka berkomunikasi, lebih mandiri, lebih toleran, tidak cepat merasa berpuas diri dan selalu ingin terus berkembang. Pribadi dan karakter ini bisa dibentuk lewat kerangka berpikir dan bertindak yang disebut 4K yaitu kemauan kuat, kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi,” ujar Fahira Idris saat menjadi pembicara kunci di hadapan 500 mahasiswa dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI di Kampus Stiami, Jakarta (9/9). Menurut Fahira Idris, hanya dengan kemauan atau memiliki tekad yang kuat mengatasi hambatan, tidak mudah menyerah dan bekerja keras atau berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dan menghargai proses, generasi baru Indonesia akan mampu mengelola berbagai tantangan lokal dan global yang semakin kompleks. Sementara itu, konsistensi atau disiplin dan kolaborasi adalah kunci memperluas wawasan, keterampilan, dan kapasitas generasi baru Indonesia untuk mencapai tujuan dengan lebih efektif dan berdaya guna untuk masyarakat banyak. “Selain itu yang juga penting adalah generasi baru Indonesia menjadi pribadi yang otentik dan mengetahui apa tujuan hidup serta secara sadar mengikatkan diri dengan problem di masyarakat. Menjadi pribadi yang bertumbuh dan percaya bahwa setiap perjalanan hidup akan membuat kita berkembang dan membesar. Dengan begini, generasi baru Indonesia akan menjelma menjadi generasi emas,” pungkas Fahira Idris. #

Humas Sabtu, 09 September 2023 08.43.00

Di Acara Rakor, Ketua DPD RI Tegaskan Warga PSHT Harus...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terus menggelorakan soal nasionalisme. Kali ini ia meminta warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) harus menjadi pendukung utama Keutuhan NKRI dan menjadi Penjaga Pancasila sebagai Falsafah Dasar bangsa dan negara ini.  Kata LaNyalla, warga PSHT harus menjadi benteng pertahanan dari serangan-serangan terhadap Pancasila yang terus menerus terjadi dan datang, terutama dari Ideologi Liberalisme dan Kapitalisme, yang lahir dari ideologi Individualisme dan Sekulerisme.     "Karena saat ini, Pancasila hanya diucapkan dan menjadi slogan semata. Pancasila sudah ditinggalkan dalam sistem bernegara saat ini. Karena Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah tidak nyambung lagi dengan isi dan bunyi Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar hasil perubahan yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu," ujar LaNyalla saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Koordinasi PSHT tahun 2023, Sabtu (9/9/2023). Sebagai bagian dari sejarah kemerdekaan Indonesia, lanjut LaNyalla, warga PSHT, sejatinya memiliki andil besar atas lahirnya bangsa dan negara ini. Oleh karena itu sudah seharusnya warga PSHT kritis melihat dan mengamati arah perjalanan bangsa ini.    "Warga PSHT harus kritis terhadap sejumlah fenomena paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Baik itu soal pembangunan, hingga ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan tersebut," paparnya.   Ditambahkannya, warga PSHT juga harus kritis terhadap konsep dan kebijakan Pendidikan Nasional bangsa ini. Dimana mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai cita-cita negara ini, bukanlah sekedar mencerdaskan otak, tetapi mencerdaskan kehidupan. Yang artinya mencerdaskan kemanusian secara utuh. Termasuk moral dan akhlak, jasmani dan rohani. Serta semangat nasionalisme dan patriotisme.    Tanpa budi pekerti, tanpa nasionalisme, tanpa patriotisme dan tanpa ideologi serta ilmu agama, bangsa ini hanya akan menghasilkan generasi yang akan menjadi lawan kita sendiri di masa depan.    "Untuk itu kita harus kembali membuka sejarah. Membaca pemikiran-pemikiran luhur para pendiri bangsa. Membaca ulang pikiran-pikiran Ki Hadjar Hardjo Utomo saat beliau mendirikan PSHT," katanya.   Bangsa ini, lanjutnya, harus membaca kembali watak dasar dan DNA Asli Sistem Demokrasi. Dimana para pendiri bangsa telah sepakat menggunakan Sistem Syuro, yang menjadi ciri utama dari Demokrasi Pancasila. Yaitu kedaulatan rakyat yang diberikan kepada para hikmat yang duduk di Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan dari seluruh elemen rakyat sebagai pemilik sah bangsa dan negara. Dimana di dalamnya bukan saja diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu. Tetapi juga diisi oleh utusan-utusan, yang melengkapi semua komponen bangsa.     Sehingga sistem tersebut adalah sistem demokrasi yang lengkap. Tanpa ada yang ditinggalkan. Dan sistem ini adalah sistem yang paling sesuai untuk negara kepulauan dan negara yang super majemuk ini.    "Oleh karena itu saya mengajak semua komponen bangsa untuk bersama menata ulang sistem bernegara Indonesia, demi menyiapkan Indonesia yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari," ungkapnya.    Untuk itu, tegas LaNyalla, kita harus kembali kepada Pancasila. Agar rakyat Indonesia memiliki saluran dan sarana untuk membangun cita-cita yang kita tentukan bersama. Bukan cita-cita sekelompok elit politik dan pemilik modal saja.   Cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama itu hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini. Dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan. Dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini. "Caranya dengan kita kembali terlebih dahulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di masa lalu," tukasnya.(*)   

Humas Sabtu, 09 September 2023 10.00.00

Sembilan Provinsi Punya Pj Gubernur, Fahira Idris Ingatkan DPD RI...

Jakarta, dpd.go.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur di provinsi yang masa jabatannya selesai pada 5 September 2023. Sembilan Pj gubernur ini bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sementara Pj Gubernur NTB yang sudah ditetapkan akan dilantik terpisah pada pada 19 September 2023 karena masa jabatan Gubernur NTB definitif baru akan habis pada tanggal tersebut. Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, walau tidak dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum, tetapi para Pj Kepala Daerah mulai dari gubernur, bupati dan walikota memiliki kewenangan yang setara dengan kepala daerah hasil pilkada. Salah satunya kewenangan dalam bidang legislasi yaitu mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD sebagai mitra kerja. Namun, dalam menjalankan tugasnya dalam bidang legislasi, kepala daerah juga harus menjalin komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI. “Saya mau ingat para Pj Gubernur yang baru saja dilantik, bahwa selain DPRD Provinsi, DPD RI juga merupakan mitra kerja Pj Gubernur. Ini karena, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah direvisi dalam Undang-Undang MD3, DPD RI diberi kewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Wewenang dan tugas ini diberikan oleh undang-undang untuk memastikan jalannya desentralisasi dan pembangunan daerah benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum dan pelayanan publik,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (6/9). Menurut Fahira Idris, adanya relasi terhadap DPD RI sebagai territorial representative dan perda sebagai regulasi daerah adalah syarat utama berjalannya prinsip-prinsip otonomi daerah sesuai amanat konstitusi dan tercapainya tujuan desentralisasi yaitu mempercepat kesejahteraan rakyat di daerah. Oleh karena itu, penting bagi semua Pj Kepala Daerah untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan konsultasi dengan DPD RI terutama dalam urusan perancangan peraturan daerah (perda) maupun implementasi perda yang sudah ditetapkan. “Secara berkala DPD RI akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan perda. Wewenang ini diberikan kepada DPD RI agar kepala daerah dan DPRD dapat memaksimalkan potensi daerah, menyinergikan hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama sesuai ketentuan perundang-undangan dan berorientasi kepada kepentingan daerah,” ujar Senator Jakarta ini. Sebagai informasi, sembilan Pj Gubernur yang sudah resmi dilantik adalah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin; Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana; Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin; Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya; Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun; Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake; Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi; Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi; dan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. #

Humas Jumat, 08 September 2023 09.56.00

Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. “Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023). Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik. “Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla. Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang. "Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya. Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya. Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik. (*)

Humas Jumat, 08 September 2023 09.53.00

Berdayakan Bumdes dalam Jaringan Desa Asean...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengharapkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat diberdayakan dalam Jaringan Desa Asean (JDA). Alasannya, Bumdes sebagai lembaga resmi yang dibentuk desa untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. “Kami dukung penuh pembentukan JDA. Di desa-desa sudah ada Bumdes. Tinggal mereka dilibatkan. Mereka harus menjadi tulang-punggung pembentukan JDA itu,” kata Abraham dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSP) DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Raker mengambil tema “Prospek JDA (Asean Village Network) bagi Pembangunan Daerah”. Raker digelar dalam rangka menyambut penyelenggaraan KTT Asean di Jakarta, 5-7 September 2023. Abraham menjelaskan Indonesia sudah punya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu, sudah diatur pembentukan Bumdes. Artinya, dari segi aturan dan wadah pemberdayaan ekonomi, Indonesia sudah siap menyambut JDA. Namun sayang, pengelolaan Bumdes di desa-desa, sangat tidak profesional. Di NTT misalnya, Bumdes dibentuk ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa. “Rata-rata tidak ada pelaporan keuangan yang jelas. Apakah untung atau rugi, tidak ada laporannya. Kalau seperti ini, rasanya kita digilas oleh desa-desa dari negara Asean lainnya,” ujar anggota Komite I DPD RI ini. Dia juga menyebut unit kerja Bumdes sangat minimalis. Jenis kegiatan hanya sebatas koperasi simpan pinjam, penyewaan kursi dan tenda, penyewaan traktor, pembukaan kios penjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Di sisi lain, persoalan yang sering muncul adalah seringnya ganti pengurus Bumdes. Kondisi itu menyebabkan laporan keuangan antara pengurus lama dengan pengurus baru tidak nyambung atau tidak jelas. “Bagaimana masuk dalam JDA dengan kondisi Bumdes seperti ini? Kita kelihatannya belum siap. Tapi sampai kapan. Kita harus benahi semua ini,” tegas pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini. Senator yang sudah tiga periode ini mengusulkan pengelolan Bumdes melibatkan pihak ketiga yang berpengalaman dalam mengurusi bisnis. Misalnya, menggandeng pihak swasta atau pelaku UMKM yang telah maju. “Bumdes harus menjadi toko bisnis maju di desa. Menerima semua hasil petani. Inovatif dan kreatif. Kembangkan sistem digital. Hanya dengan car aitu, kita bisa sambut JDA dengan gembira,” tutup Abraham. Sebelumnya, pada KTT Asean ke-42 di Labuan Bajo, NTT, tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, para pimpinan Asean telah sepakat membentuk JDA. JDA diharapkan menyediakan sebuah platform atau wadah bagi partisipasi seluruh masyarakat yang inklusif. Tujuannya agar aspirasi masyarakat Asean didengar dan mendapatkan manfaat dari proses pembangunan di seluruh negara anggota Asean. JDA juga diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi dan kerja sama untuk memperkuat transformasi pedesaan, baik melalui pertukaran strategi penguatan infrastruktur, keterampilan dan inovasi digital di tingkat pedesaan. Dalam konteks ekonomi, JDA dapat memberikan akses kepada pasar produk-produk pedesaan yang lebih baik dan lebih luas agar produk desa Asean dapat melakukan penetrasi ke pasar regional dan internasional.(*)

Humas Jumat, 08 September 2023 09.27.00

Haji Uma Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Otopsi Imam Masykur...

dpd.go.id - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menanyakan hasil visum atau otopsi jenazah Imam Masykur. Imam Masykur merupakan warga Bireuen Aceh korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Pasprampres pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Kedatangan Haji Uma dikarenakan hasil visum atau otopsi jenazah Imam Masykur yang sudah 15 hari tidak dikeluarkan oleh RSPAD sejak jenazah korban diserahkan kepada keluarga tanggal 24 Agustus 2023 lalu. Kehadiran Haji Uma disambut oleh dr. Purwanto, Sp. F, ketua tim otopsi jenazah Imam Masykur. "Kedatangan kami hari ini untuk menanyakan hasil otopsi jenazah Imam Masykur yang sudah 15 hari tidak dikeluarkan oleh RSPAD, seharusnya sudah dikeluarkan 12 jam atau paling lambat 7 hari setelah otopsi" ungkap Haji Uma. Haji Uma menambahkan hasil otopsi sangat penting untuk segera dikeluarkan oleh tim forensik RSPAD agar tidak menimbulkan opini negatif publik. Selain itu dr. Purwanto, Sp. F mengatakan bahwa hasil visum jenazah Imam Masykur belum siap sempurna atau masih dalam bentuk draft, karena pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan penunjang dalam bentuk pemeriksaan histopatologi forensik. "Untuk hasil visum tersebut belum jadi sempurna, saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan penunjang dalam bentuk histopatologi, guna menunjang hasil otopsi yang telah kami lakukan" ungkap dr. Purwanto, Sp. F ketua tim forensik RSPAD. dr. Purwanto menambahkan bahwa setelah melengkapi hasil pemeriksaan penunjang, pihaknya akan menyampaikan hasil otopsi yang defenitif sesegera mungkin kepada penyidik sebagai salah satu bukti autentik dipersidangan nantinya. dr. Purwanto memperkirakan pihaknya akan menyampaikan hasil visum minggu depan.

Humas Kamis, 07 September 2023 07.52.00

Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI Ketok Dua Keputusan...

JAKARTA, dpd.go.id - DPD RI menggelar sidang paripurna luar biasa ke-1 untuk pengambilan keputusan. Salah satunya pengambilan keputusan tentang pertimbangan DPD RI atas RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. “Melalui Sidang Luar Biasa DPD RI Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Pimpinan DPD RI menyetujui pertimbangan RUU dari Komite IV DPD RI,” ketok Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9). Nono Sampono menjelaskan Pimpinan DPD RI mengapresiasi hasil kerja Komite IV yang telah menyelesaikan penyusunan pertimbangan DPD RI. “Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tukasnya. Nono Sampono juga menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 248 huruf c UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. DPD RI memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dalam kerangka perwakilan daerah. “Artinya pertimbangan yang disampaikan oleh DPD RI merupakan representasi dari kepentingan daerah,” imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI mengenai pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2022. “Secara umum, ada beberapa poin yang menjadi catatan DPD RI kepada pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2022,” tuturnya. Catatan DPD RI, lanjutnya, DPD RI memberikan apresiasi atas opini WTP yang diperoleh pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Namun DPD RI memberi catatan terkait ditemukannya 16 permasalahan pada LKPP Tahun 2022 sebagaimana yang diungkapkan BPK, bahkan beberapa temuan merupakan permasalahan yang sama pada LKPP TA 2021. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara agar APBN sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” tegas Fernando Sinaga. Fernando Sinaga menambahkan bahwa atas 16 permasalahan pada LKPP 2022 sebagaimana yang diungkap oleh BPK. DPD RI mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, dan tindak lanjut tersebut harus diselesaikan pada tahun 2023. “Kami mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tuturnya. Komite IV DPD RI juga melaporkan tugasnya mengenai pertimbangan DPD RI terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024. DPD RI mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, salah satunya melalui peningkatan alokasi dana transfer ke daerah. “DPD RI melihat adanya kontradiksi antara optimisme dan pesimisme dalam RAPBN TA 2024,” papar Fernando Sinaga. Pada Sidang Paripurna ini, sambung Fernando Sinaga, Komite IV DPD RI menyampaikan laporan hasil tersebut dengan harapan dapat diambil pengesahan sebagai keputusan DPD RI. “Kami berharap laporan ini bisa disahkan menjadi keputusan tentang Pertimbangan DPD RI Terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022, dan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” ujarnya.(*)

Humas Kamis, 07 September 2023 07.43.00

Sultan Minta OJK Dan BI Segera Tindaklanjuti Permintaan Jokowi Terkait...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo terkait sistem Credit Scoring Pembiayaan UMKM. Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya perkiraan Gubernur BI Perry Warjiyo terkait pertumbuhan kredit tahun ini akan berkisar 9%-11% atau tidak sampai dengan target yang sebelumnya ditetapkan 10%-12%. "Kita semua tentu menyadari bahwa Jaminan kredit perbankan masih menjadi ganjalan pertumbuhan kredit para pelaku usaha kecil menengah. Sehingga Dukungan modal usaha atau kredit terhadap UMKM harus terus didukung dengan pendekatan pembiayaan berbasis penilaian kelayakan usaha atau Scoring kredit", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (07/09). Menurut Sultan, akses UMKM terhadap pembiayaan dan kredit lembaga keuangan khususnya perbankan masih sangat rendah. Porsi pembiayaan UMKM kita masih di angka 20 an persen, masih jauh dari target pemerintah yang menetapkan 30 persen pada 2024. "Kami mendorong otoritas moneter dan otoritas keuangan Nasional untuk mengkaji dan mempertimbangkan secara rinci usulan Presiden Jokowi soal penerapan sistem Scoring Credit. Meskipun saat ini potensi gagal bayar atau angka NPL perbankan masih cukup baik", urainya. Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu juga meminta agar pelaku UMKM untuk menerapkan sistem laporan keuangan secara baik. Pelaku UMKM tidak boleh abai dengan manajemen keuangan usahanya jika ingin mendapatkan kepercayaan kredit dari perbankan. "Pelaku usaha di segala level harus memiliki paradigma dan mindset berusaha yang profesional. Dengan laporan keuangan yang baik dan akuntabel, kita dapat mengukur tingkat perkembangan usaha dan sebagai rujukan dalam proses pengambilan keputusan bisnis", tutup Sultan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta agar semua penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bisa dilakukan tanpa agunan (jaminan). Sebelumnya permintaan ini telah ia sampaikan kepada menteri yang bersangkutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).(*)

Humas Kamis, 07 September 2023 07.41.00

Hadiri Pengukuhan Guru Besar Unair, LaNyalla: Semakin Hebat...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri pengukuhan Guru Besar empat orang profesor di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Mereka adalah Prof Dr Suparto Wijoyo, SH., M.Hum, Prof Dr Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si, Prof Dr Dra Ec Thinni Nurul Rochmah, M.Kes dan Prof Dr Wiwied Ekasari, M.Si., Apt. Sebagai keluarga besar dari Universitas Airlangga, LaNyalla cukup bangga dengan prestasi yang diraih keempat profesor tersebut. Ia berharap hal ini menambah semangat baru bagi Universitas Airlangga sebagai sebuah kampus profesional. “Saya percaya, Unair akan semakin hebat. Sesuai slogannya; Unair Hebat,” ungkapnya saat diminta memberi testimoni dalam prosesi tersebut, Kamis (7/9/2023). Diharapkan LaNyalla, Universitas Airlangga akan semakin berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. "Total jumlah Guru Besar yang dikukuhkan pada bulan September ini sebanyak 12 orang, dari 60 yang dicanangkan di tahun ini. Luar biasa. Termasuk salah satunya sahabat dan sekaligus dosen saya, Profesor Suparto Wijoyo,” tukasnya. Ia berharap penambahan jumlah Guru Besar ini tentu akan menjadi bahan bakar baru yang akan menjadi semangat baru bagi Unair untuk semakin memberikan kontribusinya kepada bangsa dan negara. Senator asal Jawa Timur itu percaya, hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan capaian-capaian besar yang selama ini sudah dicapai oleh Unair. Termasuk juga menaikkan rangking Kampus Unair, baik dari sisi rangking di tingkat dunia, Asia, Asean dan Indonesia. Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh, di antaranya anggota Dewan Pertimbangan Presiden Soekarwo dan sejumlah Bupati/Walikota di Jawa Timur. Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid.(*)

Humas Kamis, 07 September 2023 07.38.00

Akademisi Sebut Proposal Kebangsaan Ketua DPD RI Solusi Perkuat Sistem...

SURABAYA, dpd.go.id - Sejumlah akademisi sependapat dengan gagasan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang dituangkan dalam lima proposal kenegaraan, dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Proposal kenegaraan yang ditawarkan oleh Ketua DPD RI dianggap sebagai solusi dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Hal itu terungkap pada acara Focus Group Discussion (FGD) Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa' yang diselenggarakan di Meeting Room Tengku Ismail Ya’kub Tower, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Rabu (6/9/2023). Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi yang menjadi salah satu narasumber pada FGD itu menegaskan bahwa proposal kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegaranya. "Proposal kenegaraan DPD RI ini masuk akal dan oleh karenanya saya menilai bahwa ini adalah solusi bagi bangsa ini," kata Mulyadi. Dikatakan Mulyadi, sistem bernegara yang menempatkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu sampai kini belum pernah diimplementasikan dengan baik dan benar. "Mulai masa Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, sistem bernegara itu belum pernah diterapkan dengan baik. Pada Era Reformasi malah dihapus dan dirusak total. Sekarang, tentu menjadi tugas kita untuk menyempurnakan dan memperkuat, sekaligus kita implementasikan dengan baik," kata Mulyadi. Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menuturkan, rumusan yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa. Dikatakannya, sejak awal memang para pendiri bangsa menolak semua sistem demokrasi yang ada di dunia. "Tidak Liberalisme, tidak pula Komunisme, atau yang lainnya. Itu adalah sistem sendiri, yang digali oleh para pendiri bangsa," tutur Ichsanuddin.  Dikatakannya, gerakan Reformasi pada tahun 1998 secara umum mendorong dua tuntutan yakni demokratisasi dan keterbukaan. Namun yang terjadi, Reformasi justru menggulirkan proses demokrasi Liberal yang jauh dari rumusan para pendiri bangsa.  "Dan tanpa disadari, kita mengunyah renyah demokrasi Liberal yang sudah jelas bertentangan dengan format demokrasi yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa," tutur Ichsanuddin. Sejak awal, Ichsanuddin menuturkan, para pendiri bangsa mempraktikkan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan. "Para pendiri bangsa kita sudah mempraktikkan musyawarah mufakat yang menjadi identitas bangsa ini," tutur Ichsanuddin. Saat ini, ia melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah siapa pelaksana kedaulatan rakyat setelah MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Menurut Ichsanuddin, jika ditelisik lebih lanjut, ternyata partai politik ini yang menguasai Republik. "Arah perjalanan bangsa hanya dikendalikan oleh partai politik. Apakah mereka pelaksana kedaulatan rakyat? Karena faktanya terjadi pergeseran kedaulatan rakyat," tuturnya. Dikatakan Ichsanuddin Noorsy dari beberapa hasil penelitian menyimpulkan bahwa model demokrasi politik-ekonomi ala Amerika telah melahirkan ketimpangan dan rasialisme yang cukup ekstrem. "Jadi, ekspor paling mematikan dari Amerika Serikat itu adalah demokrasi. Maka, usulan lima proposal kenegaraan DPD RI sudah tepat," kata Ichsanuddin. Dalam keynote speech-nya, sebagai inisiator gerakan penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan yang menurutnya telah mengadopsi apa yang menjadi tuntutan Reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum. Proposal pertama, kata LaNyalla, yakni mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh people representative.  Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.  Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.  Dan kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Selain kedua narasumber, dua orang penanggap dihadirkan, di antaranya dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Dr Mahir Amin dan peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi [Puskolegis] Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel/dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Dr Lutfil Ansori. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin, Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Timur, Rony Suharso dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei. Hadir di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Prof Akhmad Muzakki, Ketua Senat UIN Sunan Ampel Prof M Ali Aziz, Wakil Rektor I Prof Ali Mudlofir, Wakil Rektor II Prof Wiwik Setiyani, Wakil Rektor III Prof Abdul Muhid sejumlah dosen dan mahasiswa S1, S2 dan S3 UIN Sunan Ampel.(*)

Humas Rabu, 06 September 2023 07.36.00

BAP DPD RI Terima Pengaduan Dari Berbagai Daerah Terkait Permasalahan...

JAKARTA, dpd.go.id - BAP DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari berbagai daerah terkait permasalahan tanah. Untuk itu BAP DPD RI berjanji akan bergerak cepat dengan membentuk tim kerja (timja) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami di sini sebagai mediator bukan memutuskan benar atau salah. Kami secepat mungkin akan mengumpulkan anggota BAP DPD RI dan membentuk timja untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat menggelar RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9). Sebagai informasi, BAP DPD RI menerima pengaduan dari Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PEMUB); para pemilik atau para ahli waris pemilik tanah di Gunung Geulis, Provinsi Jawa Barat dan Kelapa Gading, DKI Jakarta; masyarakat Desa Talangkah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah; Kelompok Tani Mekar Jaya (KTMJ), dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Simpang Meranti, Desa Baru Provinsi Jambi; dan Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) Provinsi Bali. Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso menyarankan tim ahli BAP DPD RI melakukan telaah yang lebih tajam. Atas dasar itu, hasil telaah tersebut akan kami dalami dan selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna. “Kami berharap para pengadu bisa menyampaikan permasalahan ini sejujur-jujurnya karena ini akan kita bawa ke sidang paripurna. Jangan ada yang ditutupi karena nantinya akan menjadi bumerang buat kita,” imbuh anggota DPD RI asal Bali ini. Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya mengatakan bahwa BAP DPD RI akan terus perjuangkan masalah pengaduan masyarakat. Jangan sampai masalah seperti ini terus berlarut-larut karena masyarakat yang akan dirugikan. “Kami akan perjuangkan masalah ini, sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib Pasal 118,” lontarnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat mengatakan bahwa permasalahan tanah di Gunung Gelis dan Kelapa Gading merupakan permasalahan serius. Ia berharap dalam waktu dekat ini bisa mengundang pihak terkait untuk meminta keteranganya. “Saya sangat prihatin masalah ini dan kita tentunya membutuhkan waktu, karena hal ini tidak bisa mendengar dari satu pihak. Maka nanti kami akan mengundang pihak-pihak terkait permasalahan ini,” tuturnya.(*)

Humas Rabu, 06 September 2023 15.59.00

Komite IV Bahas Realisasi APBN Hingga Kebijakan Transfer ke Daerah...

dpd.go.id - Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja pembahasan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, RUU APBN Tahun Anggaran 2023, dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2023 yang difokuskan pada kebijakan Transfer ke Daerah dengan Wakil Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik. Pada rapat kerja ini, dipimpin oleh Ketua Komite IV Amang Syafrudin bersama Wakil Ketua Komite IV Elviana dan Novita Anakotta, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Komite IV DPD RI menilai RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah disampaikan Pemerintah bahwa realisasi Pendapatan Negara dan Hibah adalah sebesar Rp2.635,84 triliun atau 116,31% dari APBN dan Realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp3.096,26 triliun atau 99,67% dari APBN. Realisasi pertumbuhan mencapai 5,3% (target APBN 3,0%); realisasi tingkat suku bunga SUN 10 tahun sebesar 7,02% (target 6,82%); realisasi nilai tukar terhadap USD sebesar Rp14.871,-/USD (target Rp14.350,-/USD) "Rapat ini digelar untuk memperoleh gambaran dan informasi mengenai pelaksanaan dan realisasi APBN 2023 khususnya kebijakan Transfer Ke Daerah," ucap Ketua Komite IV Amang Syafrudin. Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara memaparkan pada tahun 2023, kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga stabilitas dalam menghadapi tekanan eksternal yang tinggi, seperti ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina serta percepatan normalisasi berbagai kebijakan moneter di negara maju dan berkembang. APBN Tahun 2023 yang telah berjalan lebih dari satu semester menunjukkan capaian kinerja cukup baik yang ditandai dengan realisasi pendapatan dan hibah hingga akhir Juli 2023 tercatat Rp1.614,75 triliun atau 65,56% dari APBN 2023 serta realisasi Belana Negara sebesaar Rp1.461,2 triliun atau 47,73% dari pagu, dimana belanja ini tumbuh 1,15% Demikian juga kinerja Transfer Ke Daerah (TKD) yang sampai dengan 31 Juli 2023 tercatat realisasinya sebesar Rp440,89 triliun atau 54,12% dari pagu, naik 6,60% (yoy). Terkait dengan Dana Desa, realisasi hingga akhir Juli 2023 tercatat sebesar Rp40,59 triliun atau 57,99% dari pagu atau turun 2,55% (yoy) yang disebabkan beberapa daerah belum menyampaikan syarat salur tahap II tahun 2023. "Sementara APBN 2024 masih difokuskan untuk mendukung transformasi ekonomi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan," ucap Nazara. Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan Bank Indonesia terus fokus pada kebijakan Bank Indonesia selama 2023 yang terus disinergikan sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. "Sinergitas antara kelembagaan baik eksekutif dan legislatif seperti dengan DPD untuk sama-sama mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia," tukas Destry. Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasantivti mengungkapkan target dari presiden menurunkan kemiskinan ekstrim hingga nol persen. Tahun 2023 BPS mencatat dari data yang dikumpulkan terjadi penurunan kemiskinan ekstrim tingkat nasional meskipun masih ada 14 provinsi mengalami kenaikan. "Intinya bagaimana pertumbuhan ekonomi ini bisa dirasakan semua komponen masyarakat dan bisa menurunkan angka kemiskinan," beber Amalia. Wakil Ketua Komite IV Elviana menyoroti kenaikan kemiskinan ekstrim di 14 provinsi. Hal ini sepertinya tidak ditangkap oleh pusat, kebijakan-kebijakan di pusat banyak tidak populis bagi masyarakat bahkan semakin membuat rakyat kecil di daerah hidup semakin susah. "Kami berharap suara kami yang mewakili 34 provinsi ini diperhatikan karena ini suara dari daerah, terlebih dana bagi hasil untuk daerah harus seimbang," jelas Elviana. Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta membahas dana bagi hasil perikanan di wilayah yang kaya akan perikanan seperti Maluku dan wilayah Indonesia Timur lainnya. "Saya titip juga ada PP tentang DBH perikanan, harapan kami agar provinsi penghasil ikan mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih besar," pungkas Novita. (*mas)

Humas Rabu, 06 September 2023 15.57.00

Pansus BLBI DPD RI Gelar RDPU Bahas Masukan Untuk Rekomendasi...

JAKARTA, dpd.go.id – Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI terus berupaya menuntaskan langkah penyelesaian kasus BLBI. Kali ini, Pansus BLBI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, penulis buku BLBI Extraordinary Crime Djony Edward, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung untuk memperoleh masukan terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus BLBI DPD RI. "Kami juga sudah bertemu dengan Satgas BLBI dan beberapa narasumber lainnya. Hari ini kami ingin meminta pandangan, sebagai catatan penting rekomendasi kami," ucap Ketua Pansus BLBI Bustami Zainudin, dalam RDPU di Ruang Padjajaran, DPD RI, Selasa (5/9/2023). Dalam RDPU tersebut, Didik Junaidi Racbini menjelaskan bahwa kasus BLBI membuat APBN terbebani. Karena sampai saat ini Satgas BLBI hanya bisa mengembalikan aset eks BLBI hanya sebesar Rp28,53T, yaitu 25,83% dari yang ditargetkan. Dirinya berharap agar Pansus BLBI DPD RI dapat menyeret obligor BLBI yang masih belum mengembalikan aset ke ranah hukum. "Andaikan DPD berhasil menyelesaikan satu kasus untuk di bawa ke pengadilan, itu akan ada turn effect bagi debitur lainnya," ucapnya. Narasumber lainnya, Djony Edward mendorong kasus BLBI untuk dilihat sebagi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan. Sehingga terdapat pengusutan terdapat setiap orang yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk meneliti ulang PKPS Anthoni Salim dan Sjamsul Salim secara bersama-sama oleh lembaga hukum, lembaga keuangan yang kompeten, dan pengamat dengan proses yang dibuka untuk publik. "Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi segera diamendemen, agar KPK dapat menangani kejahatan-kejahatan ekonomi dan kejatahan HAM, serta kejahatan yang sifatnya korupsi yang monumental di masa lalu," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Rocky Gerung pun menilai bahwa kasus BLBI tidak hanya extraordinary crime, tetapi perfect order crime. Hal ini didasarkan karena kasus ini merupakan kejahatan yang dirancang secara sempurna, sehingga para obligornya dapat memperoleh keuntungan dan lolos dari jeratan hukum. Dirinya menilai pemerintah belum menunjukkan sinyal untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan BLBI, termasuk perampasan aset. "Dari awal orang tahu pemerintah itu takluk dari obligor. DPD RI harus mampu mengangkat isu ini menjadi besar, harus gunakan kebutuhan daerah sebagai legal standing. Salah satunya adanya kemiskinan daerah dikarenakan kegagalan negara dalam mengejar obligor-obligor ini," tegasnya. Senada, Senator dari Jawa Timur Evi Apita Maya menilai bahwa DPD RI harus memiliki landasan untuk mendorong masyarakat sebagai kekuatan politik dalam mengusut tuntas kasus BLBI. Karena cara-cara yang selama ini dilakukan, dinilai kuranf efektif. "Satgas yang dibentuk saja tidak mampu. Ini merupakan kejahatan yang sangat rapi dan merugikan rakyat Indonesia," jelasnya. Selain itu, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris pun berharap bahwa calon presiden dan calon wakil presiden kedepannya dapat memiliki komitmen terhadap penyelesaian kasus BLBI yang tak kunjung selesai. Sementara itu, Senator dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berkomitmen untuk mengambil langkah konkrit bersama DPD RI. Bahkan jika perlu, Pansus BLBI harus memanggil para capres dan cawapres terkait komitmen mereka di masa depan dalam mengusut tuntas kasus BLBI. "Ayo kita action, karena memang semua berharap, masyarakat, ada yang konkret tentang ini. Capres juga perlu kita hadirkan untuk kita tanya, langkah apa yang akan diambil," tutupnya.**ars

Humas Selasa, 05 September 2023 15.39.00

Komite IV DPD RI Minta Kemenkeu dan Kemendes PDTT Tingkatkan...

JAKARTA, dpd.go.id - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta pemerintah fokus pada peningkatan otonomi dana desa. Hal ini tertuang dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di ruang rapat Mataram, Komplek DPD RI, Senayan, Jakarta, 4/9/23. Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafruddin mengatakan rapat kerja membahas persoalan di daerah terkait dana desa serta memastikan transfer ke daerah dan dana desa benar-benar berjalan sebagaimana tujuannya untuk mensejahteraan masyarakat di daerah. Dalam rapat kerja, sejumlah anggota dan pimpinan Komite IV DPD RI menyampaikan pengawasannya di daerah pemilihan masing-masing, diantaranya Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy yang mengomentari tentang adanya keluhan terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Disinyalir dalam penggunaan nya, ada pesan-pesan dari pemerintah pusat yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya. Kritik terhadap pemerintah juga disampaikan Senator Provinsi Bali, Made Mangku Pastika yang mengatakan tingginya anggaran pencegahan stunting yang mencapai 6,2 Trilliun di Kementerian/Lembaga, tetapi untuk pencegahan stunting ini masih dibebankan kepada Dana Desa. “Kita ingin tahu, dana pencegahan stunting 6,2 Trilliun di Pemerintah Pusat ini digunakan untuk apa saja, sehingga masih menitipkan program pencegahan stunting ini kepada Dana Desa” ucap Mantan Gubernur Bali tersebut. Sementara itu Senator Provinsi Aceh, Sudirman mengonfirmasi data dari Aceh terkait dengan adanya desa yang tidak ada penduduknya lagi. Sudirman meminta kepada Kementerian terkait agar mencarikan solusi atas persoalan adanya desa yang sudah tidak ada penduduk ini. Selain itu Senator dari Provinsi Aceh tersebut juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Masih terkait data penduduk, Senator Papua Barat, Sanusi Rahaningmas menyampaikan berdasarkan hasil reses di Papua Barat dimana terdapat kampung-kampung yang penduduknya beragam ada yang jumlah penduduknya besar sampai ribuan orang ada yang hanya ratusan orang atau bahkan puluhan orang, akan tetapi Dana Desa yang diberikan kepada kampung di Papua Barat tersebut sama. Senada dengan Sanusi, Senator dari Provinsi Maluku Utara,Ikbal Hi Djabid menyampaikan bahwa tenaga pendamping desa menjadi masalah di Maluku Utara, karena masyarakat berharap agar pendamping desa direkrut di setiap Kabupaten, tidak di tiap Provinsi. Termasuk dana untuk pendamping ini sebaiknya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami berharap agar Kementerian Desa PDTT meninjau kembali terkait rekrutmen tenaga pendamping desa ini,” ucapnya. Senator dari Sulawesi Tenggara, menyampaikan keluhan masyarakat daerah terkait dengan DAU yang rasa DAK. “Padahal instrument DAU selama ini yang memberikan nafas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah. Kita berharap dana DAU ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat daerah,” ucap Mantan Bupati Bau Bau tersebut. Muhammad Afnan Hadikusumo, Senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dana keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami berterima kasih karena DIY mendapat dana keistimewaan, tapi dana keistimewaan ini berdasarkan pengamatan kami, aturannya sangat ketat, ada regulasi yang membatasi pengelolaan dana istimewaan ini, menurut catatan yang kami peroleh dana keistimewaan ini belum mencerminkan keberpihakan pada prioritas untuk memberantas kemiskinan,” ucap Muhammad Afnan Hadikusumo. Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan bahwa dari sekian banyak fungsi pengawasan, Komite IV DPD RI intens dalam mengawasi Dana Desa. “Hal ini karena memang DPD RI ingin mengamankan Dana Desa ini agar bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Selain itu kami mendorong otonomi Dana Desa,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut. Sedangkan Senator Provinsi Maluku, Novita Anakotta menyampaikan bahwa DPD RI memang fokus pada Dana Desa. Selanjutnya Novita menyampaikan persoalan pemerintah daerah yang mengalami defisit anggaran, apakah memungkinkan SILPA untuk menutupi defisit anggaran. “Selain itu ada harapan agar pendamping desa yang direkrut berasal dari desa tersebut. Agar proses pendampingan desa bisa berjalan efektif,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut. Dalam kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Luthfy Latief menyampaikan bahwa terjadi perubahan paradigma Pembangunan di desa, yaitu saat ini desa benar-benar menjadi subyek Pembangunan. “Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, dinyatakan bahwa ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yaitu pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” ucap Luthfy. Sementara itu, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Sudarto menyampaikan bahwa dana APBN untuk transfer ke daerah terbagi kepada beberapa kegiatan seperti Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus DTI dan Keistimewaan yaitu Otonomi Khusus Aceh dan Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. (*)

Humas Selasa, 05 September 2023 15.34.00

Beri Motivasi Siswa SMA Bengkulu, Sultan Ajak Generasi Muda Bangun...

Jakarta, dpd.go.id - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan motivasi dan berbagi pengalaman tentang pencapaian dirinya kepada siswa-siswi SMA 10 Negeri Bengkulu. Dalam audiensi tersebut, Sultan berharap agar generasi muda dapat menjadi generasi yang haus ilmu agar kedepannya tidak hanya mampu memperbaiki taraf hidup pribadi namun juga bisa ikut membangun Bengkulu dan daerah lain. “Anak Bengkulu harus semangat dan percaya diri, tidak boleh minder dengan anak-anak dari Pulau Jawa. Walaupun daerah kita bukan daerah perlintasan seperti Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, namun kita harus punya spirit untuk membangun Bengkulu, misalnya dengan mengembangkan potensi pariwisata, UMKM, dan lainnya," tutur Sultan di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI, Jakarta (5/9/2023). Sultan yang juga merupakan Senator asal Bengkulu ini pun berbagi pengalaman mengenai perjuangan hidupnya yang lahir di pelosok Provinsi Bengkulu dan harus menempuh perjalanan ke sekolah dengan berjalan kaki lebih dari 7 KM. Dirinya selalu menerapkan etos kerja keras dan kemandirian sehingga banyak hal yang telah sukses dicapai di usia muda baik di bidang bisnis maupun dalam karir politik sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024. “Saya memulai karir politik lebih muda dari orang-orang kebanyakan karena saya memaksimalkan waktu untuk bekerja dan belajar lebih banyak. Sejak usia muda hingga saat ini saya memiliki kebiasaan tidur lebih larut dan bangun lebih awal,” jelasnya. Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu ini berbagi kiat agar dapat meraih kesuksesan di usia muda. Menurutnya, semakin bernilai kepribadian seseorang maka orang lain akan semakin menghormati, dan salah satu cara untuk menambah nilai diri adalah dengan memperbanyak ilmu dan mengembangkan wawasan. “Semakin bernilai diri kita maka akan semakin lebar peluang untuk memperluas relasi dan mencapai sukses. Setiap anak dari berbagai belahan dunia dapat kesempatan yang sama untuk menjadi hebat, hanya tinggal diri kita mau mengambil kesempatan itu atau tidak,” imbuhnya. Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma yang turut mendampingi berharap agar para siswa yang hadir dapat mencontoh prestasi dari Sultan B Najamudin. Menurutnya, Sultan merupakan putra daerah yang cemerlang di usia muda baik dalam bidang akademik maupun di kancah politik. "Pak Sultan ini sebelum usia 30 tahun sudah menjadi anggota DPD RI. Kami berharap agar adik-adik di masa mendatang dapat mengikuti jejak beliau yang memiliki peran penting di ranah legislatif. Beliau juga orang yang peduli terhadap daerahnya (Bengkulu), termasuk dengan pendidikan seluruh daerah di Indonesia," ujar Mahyu.*hess

Humas Selasa, 05 September 2023 15.31.00

KOMITE II DPD RI JEMBATANI ASPIRASI BUPATI TOBA DENGAN PEMERINTAH...

KABUPATEN TOBA, dpd.go.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Senin (3/4) di Kabupaten Toba dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Wakil Ketua Komite II DPD RI Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) yang didampingi Dr. Badikenita Br. Sitepu, SE., SH., M.Si senator daerah pemilihan Sumatera Utara, mengawali sambutannya menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Toba bertujuan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan melakukan dialog langsung dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dan turut menghadirkan perwakilan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR serta Kementerian LHK. Dalam sambutannya membuka pertemuan Puteh menyatakan “Indonesia pernah memiliki sistem pertanian berkelanjutan, tetapi mulai hilang. Ketahanan pangan tidak hanya bicara padi (beras). Ada tanaman pangan endemik yang paling cocok dengan masyarakat di sekitarnya. Penyeragaman pangan merupakan aksi berbahaya karena Nusantara ini Bhineka Tunggal Ika, majemuk. Ketika diseragamkan maka ekosisitem, keanekaragaman hayati, dan sumber pangan lokal akan lenyap”, karena itu kegiatan ini merupakan wujud nyata DPD RI hadir menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat”. Sementara Senator Badikenita Sitepu menyatakan siap untuk menjadi penyambung aspirasi Bupati Toba dan Bupati Humbang Hasundutan menindaklanjuti upaya-upaya pengembangan food estate mendukung ketahanan nasional. Aspirasi Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus, yang menyebut bahwa “meski Kabupaten Toba telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Indeks Pertanian (IP) padi sawah di Kabupaten Toba adalah 1,25 artinya 75% dari lahan sawah (12.837 ha) menganggur setelah panen raya di bulan Juli – Agustus; Luas lahan kering sebesar 24.785 ha belum dikelola secara optimal sehingga optimalisasi/intensifikasi lahan kering menjadi salah satu alternative pengembangan Food Estat; Lahan yang tidak di usahakan seluas 29.247 ha adalah lumbung pangan yang sangat potensial, meski diharapkan potensi wisata Toba dapat menyamai potensi wisata Kabupaten Badung di Bali, namun dalam waktu menengah pemenuhan kebutuhan konsumsi wisata harus terjamin dari lokal dengan contoh kebutuhan bawang merah yang dibutuhkan sebesar 641 ribu ton harus didatangkan dari luar wilayah Toba”. Bupati Toba juga menambahkan tantangan Toba saat ini tercermin pada pertama, penyuluh pertanian yang berjumlah hanya 45 orang dengan rasio 0,18/desa adalah tantangan; kedua, kuota pupuk subsidi, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Toba adalah 11,445 ton yang jika disediakan akan mencukupi kebutuhan 40% pupuk petani; ketiga, alat mesin pertanian dibutuhkan untuk perluasan lahan Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau; keempat, jalan lintas dan jalan produksi dibutuhkan.” Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE, menjelaskan tiga alasan Kabupaten Humbang Hasundutan bersedia mengembangkan food estate, pertama, iklim musim basah yang berlangsung selama 10 bulan dalam satu tahun, menjamin ketersediaan air; kedua, tanah yang subur; ketiga, budaya bertani telah berakar dalam masyarakat; sisi lain tantangan juga masih perlu diatasi yakni antara lain, kegiatan adat masyarakat yang membuat petani harus meninggalkan lahan pertanian pada masa2 penting proses tanam dan pemeliharaan dalam waktu yang lama dan tanpa sdm pengganti;, dan pengetahuan pertanian dengan teknologi dan metode modern. Dan jenis tanaman yang dipilih untuk ditanam kelompok tani adalah bawang merah, kentang, kubis, dan cabai serta jagung jenis yang dapat tumbuh di dataran 1000 dpl. Bupati Dosmar juga menjelaskan bahwa kegiatan food estate pada wilayahnya pada tahun 2020 tidak dilakukan dengan penebangan pohon dalam hutan, melainkan memanfaatkan lahan HTI yang terlantar seluas 215 ha. Tindak Lanjut dan Dukungan yang Diharapkan terdiri atas pertama Input awal relatif besar untuk karkateristik lahan ekstensifikasi, maka membutuhkan mitra investor yang bersedia sebagai “bapak asuh dari petani/kelompok tani” dengan jangka waktu tertentu. Kedua, Replikasi center of excellence yang dimodali investor tersebut merupakan upaya paling efektif dalam akselerasi pengembangan lahan budidaya di food estate karena petani tidak hanya dipekerjakan tetapi juga memperoleh pembekalan untuk mandiri melalui pelatihan manajemen lahan dan analisa biaya usaha tani yang optimal. Ketiga, Perlu pemantauan ketat untuk penyelesaian penyempurnaan jaringan irigasi dan jalan dalam kawasan (15,5 KM) ditargetkan selesai akhir Tahun 2023 oleh Kementerian PUPR. Keempat, Pengembangan lahan melalui proses pembersihan dan pengolahan lahan dengan alat yang disediakan Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian, sementara O/P dikelola oleh pemerintah kabupaten. Bupati Dosmar juga menunjukan secara langsung lokasi food estate yang dikembangkan di kabupatennya, sehingga pimpinan Komite II DPD RI dan rombongan melihat langsung apa yang sedang berlangsung pada wilayah pertanian dan berdialog bahkan turut melakukan tanam bibit kubis secara bersama-sama dengan kelompok tani. Anggota Forum Petani Toba, Bapak Butar-butar memberikan tiga saran sekiranya dapat diwujudkan pemerintah pusat bagi petani Kabupaten Toba, pertama, lahan-lahan produktif di Kabupaten Toba tidak dialih fungsikan, dan agar ada ketetapan peraturannya; dua, jaminan ketersediaan pupuk organic yang mengandung kalsium, karena pupuk subsidi dan pupuk non subsidi tidak perbaiki struktur tanah; tiga, Sebagai ujung tombak, sumber daya manusia, penyuluh pertanian agar diberikan motivasi dan pelatihan, diberi dukungan gasoline untuk transportasi agar bisa kunjungi kelompok tani dan safety perlengkapan petani; dan alat mesin pertanian yang saat ini masih hanya berjumlah 3 unit digunakan pengolahan lahan pertanian pada 18 kecamatan sangat tidak ideal. Sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dimoderatori Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H Senator asal Lampung yang menyatakan, “Sebagai bentuk pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Pangan, maka dipandang perlu mengingatkan semua stakeholder agar dalam konteks kedaulatan dan ketahanan pangan tidak boleh terjadi keseragamaan tanaman pangan dalam seluruh wilayah RI, riset-riset pertanian yang telah dilakukan kementerian pertanian dan akademisi dapat diguanakan untuk pengembangan pangan yang disesuaikan dengan kondisi iklim, tanah, dan jenis tanaman yang cocok. Saat ini didengarkan upaya food estate Kabupaten Humbang Hasundutan dan aspirasi Kabupaten Toba (selain pengembangan pariwisata), agar seluruh upaya ketahanan pangan dapat didukung baik jangka waktu pendek, menengah dan jangka panjang, termasuk kebutuhan modal dan investasi yang berpotensi diterima dengan kerjasama Negara sahabat perlu menjadi perhatian pemerintah RI”, tegasnya. Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Toba dan Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara juga dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. (Kalimantan Utara), Mamberob Y. Rumakiek S.Si., M.Kesos. (Papua Barat), Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc. (KEPRI), Fahira Idris, SE., MH. (D.K.I Jakarta), Lukky Semen SE., (Sulawesi Tengah), Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si. (NTT), Bambang Santoso (Bali), Andri Prayoga Putra Singkarru, M.Sc. (Sulawesi Barat), Wa Ode Rabia AL Adawia Ridwan, SE., M.BA (Sulawesi Tenggara), DR. Habib Ali Alwi, M.Si. (Banten), H. Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Dra. Ir. Hj. ENI SUMARNI, M.Kes. (Jawa Barat). Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Pendopo Kantor Bupati Toba, diterima oleh Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus, didampingi Wakil Bupati Tonny M. Simanjuntak, SE dan jajaran OPD, perwakilan Forum Petani Toba; turut hadir Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE; Kepala BPSIP Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Utara, Dr. Khadijah El Ramija, SPi, MP; Kasubdit Air Tanah dan Air Baku Wilayah 1 Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Costandji Nait, SP. MT; Kepala Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syaiful Daulay, S.P., M.Si; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Ir. Herjon CM Panggabean, M.Si. (*)

Humas Selasa, 05 September 2023 10.55.00

Cabut Moratorium, Proses 10 Usulan Pemekaran dari NTT...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar segera mencabut kebijakan moratorium atau jeda pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu karena kebijakan tersebut sudah terlalu lama dijalankan yaitu sejak 2014. Di sisi lain, pencabutan moratorium untuk memberikan kepastian hukum bagi ratusan usulan pemekaran dari daerah, termasuk dari NTT. “Sampai kapan kebijakan moratorium itu dijalankan. Ini sudah 10 tahun. Sudah terlalu lama,” kata Abraham dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ia melihat pemekaran daerah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Sebab, penduduk di suatu wilayah terus bertambah dan harus diiringi dengan bertambahnya fasilitas untuk menunjang pembangunan daerah tersebut. Senator yang sudah tiga periode ini meminta stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan menghambat aspirasi pemekaran wilayah. Selama ini, pemerintah seringkali beralasan jika ada beberapa DOB yang gagal menciptakan kesejahteraan warganya. Bahkan sejumlah DOB dinilai hanya menciptakan beban keuangan negara. “Stigma negatif tidak bisa jadi pembenar kalau pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan. Karena ada juga DOB yang berhasil berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” tegas Abraham. Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini mengusulkan pemekaran dilakukan secara selektif. Pertama, untuk daerah perbatasan dengan negara tetangga. Provinsi masuk dalam kategori itu karena berbatasan dengan Timor Leste. Kedua, untuk wilayah yang rawan konflik. Model seperti dilakukan di Papua, harus dijalankan di tempat lain yang rawan konflik. Ketiga, untuk wilayah yang jumlah penduduknya sudah sangat besar seperti Jawa Barat. “Harus bertahap. Misalnya 10 wilayah dulu dalam satu tahun. Tahun depan juga begitu. Begitu terus, sampai selesai semuanya,” ujar Abraham. Pada rapat itu, dia mengharapkan 10 usulan pemekaran dari NTT bisa segera diproses. Kesepuluh usulan itu adalah calon kabupaten Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amanatun (Timor Tengah Selatan), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat) dan kota Maumere. Kemudian ada empat dari Sumba Timur yaitu Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya dan Malolo. “Semua berkas sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sudah lengkap. Tinggal proses saja begitu kebijakan moratorium dicabut,” tutup Abraham. Sementara Mendagri Tito Karnavian mengemukakan pencabutan moratorium pemekaran daerah bergantung pada kesiapan anggaran. Jika dana APBN cukup untuk pembiayaan pemekaran maka moratorium dapat dicabut. “Kami sedang bahas bersama DPR RI terkait hal itu,” kata Tito. Sejak moratorium berlaku tahun 2014, setidaknya sudah ada 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kemendagri. Rinciannya, sebanyak 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.(*)

Humas Selasa, 05 September 2023 10.49.00

TINJAU PROGRAM FOOD ESTATE, KOMITE II MENGUNDANG KEMENTERIAN/LEMBAGA LAKUKAN KUNKER...

PULANG PISAU, dpd.go.id – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 6 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada hari Senin (4/9) di Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengawali kegiatan, delegasi Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Sanggang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian melanjutkan pertemuan di Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau; Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Kementerian Pertanian; Kepala BPSIP Kalteng; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palangka Raya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya; Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah Kementerian PUPR; Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; para kelompok tani, asosiasi pangan, pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang bergerak di bidang pangan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Yorrys Raweyai selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. “Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat”, tegas Pimpinan Komite II tersebut. Selanjutnya sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dipimpin oleh tuan rumah, Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Pada sesi tersebut, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang turut menyampaikan bahwa Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan untuk tidak berhenti dan terus berkelanjutan. "Meskipun tidak mendapatkan anggaran di tahun 2023, besar harapan kami bisa memperoleh bantuan di tahun depan", harap Pudjirustaty Narang. Kendala yang dialami saat ini adalah permasalahan irigasinya. Sementara manfaat lain yang dirasakan dengan adanya Food Estate adalah jalan menjadi bagus. Menyikapi kendala yang dialami Kabupaten Pulang Pisau, Agustin Teras Narang juga memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kementerian PUPR agar berkenan membantu menyelesaikan permasalahan irigasi yang menjadi kewenangannya”, tegasnya. Pada sesi akhir diskusi, Agustin Teras Narang juga turut menyampaikan asanya terhadap Program Food Estate. “Mudah-mudahan Program Food Estate yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan baik, tutup Senator asal Kalimantan Tengah tersebut. Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah juga turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Intsiawati Ayus (Riau), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Stefanus B. A. N. Liow (Sulawesi Utara), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), dan Namto Roba (Maluku Utara). (*)

Humas Selasa, 05 September 2023 10.47.00

Komite I DPD RI Bahas Moratorium Otda dengan Mendagri...

Jakarta, dpd.go.id - Komite I DPD RI Rapat Kerja dengan Mendagri Tito Karnavian bahas pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom dan Desain Besar Otonomi Daerah, Penjabat Kepala Daerah, serta Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang DKI Jakarta. Pada rapat kerja ini, Komite I menilai ditahun kesembilan pelaksanaan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak yang dihasilkan dan dicapai, namun masih ada pula yang belum dilaksanakan secara optimal. Selain itu, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Bahkan muncul pandangan bahwa pembagian urusan pemerintahan yang dipraktikkan saat ini terkesan terjadi resentralisasi," tukas Ketua Komite I Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (4/9/2023). Selain itu, isu desain besar otonomi daerah dan penataan daerah masih relevan untuk dibahas karena beberapa tahun terakhir lahir berbagai aspirasi untuk pembentukan daerah otonom baru sementara dilain pihak pemerintah mengambil kebijakan moratorium atas pelaksanaan pembentukan daerah otonom baru. “Terkait kebijakan ini, beberapa hal yang perlu ditanggapi oleh DPD RI antara lain evaluasi daerah otonom, serta perlunya memahami aspirasi masyarakat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembentukan daerah otonom baru,” lanjutnya. Komite I telah menyelesaikan penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya dan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023. RUU yang telah disusun oleh DPD RI dapat diakomodir dan melengkapi RUU tentang Perubahan Undang-Undang DKI Jakarta Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara yang sedang disusun oleh pemerintah. “Isi dari RUU ini menyoroti pengakuan terhadap majelis adat betawi atau local wisdom dari daerah Jakarta dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya,” tukas Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja tersebut mengakui perlu adanya revisi terhadap UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu ia memaparkan bahwa terkait otonomi daerah dan kewenangan kepala daerah ada hambatan politis, hambatan tersebut karena terkait politik antara pusat dengan kepala daerah yang mewakili politik dan berakibat adanya ketidaksesuaian. "Di satu sisi sesuai UU, kepala daerah dipilih rakyat secara politis, tapi di satu sisi kepala daerah juga kepanjangan tangan pemerintah pusat, saya kira masih perlu kajian-kajian dalam revisi UU tersebut," sebutnya. Ia menambahkan, saat ini kemendagri sedang menggodok dalam menyusun desain besar otonomi daerah yang intinya mencari konsep ideal dalam penataan dan pemekaran daerah. "Lepas pandemi dan pasca pemulihan ekonomi, DOB saat ini masih belum menjadi prioritas, mudah-mudahan ekonomi semakin pulih dan bisa dibuka kembali," lanjutnya. Pada rapat kerja ini dibahas juga permasalahan terkait penunjukan sejumlah penjabat kepala daerah dari ASN yang berpangkat JPT Madya sebagai Penjabat Gubernur dan JPT Pratama sebagai Penjabat Bupati/Walikota. Penunjukan penjabat seiring dengan rekruitmen penjabat tersebut terdapat dinamika yang melahirkan pro dan kontra. (*mas)

Humas Senin, 04 September 2023 09.54.00

Buntut Kecurangan PPDB Sistem Zonasi, Komite III DPD RI Minta...

JAKARTA, dpd.go.id - Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Hal ini guna untuk mengkaji dan melakukan perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang pada pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan dan dikeluhkan oleh masyarakat. "Banyak aduan yang disampaikan masyarakat ke pihak pemerintah disebabkan besarnya kuota zonasi, dibandingkan kuota masuk jalur lainnya. Banyak masyarakat yang menilai PPDB zonasi justru menimbulkan masalah baru bagi peserta didik dan orang tua peserta didik yang kebetulan lokasi rumahnya jauh dari sekolah," kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat membuka rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pajajaran Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (4/9/2023). Hasan Basri menyayangkan bahwa keterbatasan jumlah sekolah negeri baik di kota-kota besar maupun di daerah menyebabkan pihak peserta didik, dan orang tua peserta didik kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak dan terjangkau. "Untuk memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri pada sistem PPDB melalui jalur zonasi, banyak modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik. Beberapa modus kecurangan itu diantaranya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, dengan membayar sejumlah biaya," sambung senator asal Kalimantan Utara itu. Menanggapi kecurangan sistem PPDB, Retno Listiyarti selaku Dewan Pakar FSGI menjelaskan sistem penerimaan berdasarkan nilai akademik yang berlangsung sebelum sistem zonasi justru memberatkan anak-anak dari masyarakat miskin. "Peserta didik yang memiliki nilai akademik tinggi umumnya didominasi anak-anak dari keluarga berada yang sarana prasarana memadai, mampu membayar guru privat dan gizinya sudah baik sejak kecil," lanjut Retno. Di kesempatan yang sama, Wasekjen PB PGRI Jejen Musfah melihat sebelum PPDB sistem zonasi diberlakukan banyak terjadi ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit. "Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi," tutur Jejen. Sementara itu, Lily Amelia Salurapa menilai perlu dilakukan penataan kembali dari Kemendikbud dari PPDB sistem zonasi. Dirinya meminta agar pengawasan terhadap verifikasi kependudukan dilakukan dari tingkat terdekat seperti RT dan RW. "Peningkatan pengawasan sistem kependudukan perlu dilakukan. Jangan sampai tujuan baik PPDB sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tercoreng oleh kecurangan yang banyak terjadi," tutur Lily Senator asal Sulawesi Selatan.**hes

Humas Senin, 04 September 2023 09.42.00

Ibunda Imam Masykur: Haji Uma, Mengapa Mereka Bunuh Anak Saya?...

dpd.go.id - Ibu Fauziah (47) ibunda dari Imam Masykur (25) warga Bireuen korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oknum Pampampres sudah berada di Jakarta untuk mencari keadilan bagi anaknya. Setiba di Jakarta pada Minggu 03 September 2023, Ibunda Imam Masykur disambut oleh tim advokat Hotman Paris Jakarta dan H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh. Di awal perbincangannya dengan Haji Uma, dengan wajah kosong ibunda Imam Masykur melontarkan pertanyaan yang tak mampu dijawab Haji Uma. “Teungku Haji, Mengapa mereka bunuh anak saya” ungkap Ibunda Imam Masykur kepada Haji Uma. Mendengar pertanyaan Ibunda Imam Masykur, Haji Uma sempat tertegun dan tidak bisa berkata apa-apa, sangat berat bagi Haji Uma untuk menjawab pertanyaan ibunda Imam Masykur, sementara tatapan datar ibunda Imam Masykur terus tertuju kepada Haji Uma berharap jawaban. Haji Uma sesaat memalingkan wajah sambil mencari jawaban yang dapat menenangkan hati ibunda Imam Masykur. “Ibu banyak bersabar ya, itu sudah takdir Allah, empat hal kehendak Allah yang tidak dapat ditolak oleh manusia, langkah, rezeki, jodoh dan maut” ungkap Haji Uma berusaha menenangkan Ibunda Imam Masykur. Ibunda Imam Masykur kembali bertanya kepada Haji Uma terkait kabar bahwa Haji Uma sudah berjumpa dengan pelaku pembunuh anaknya. “Na neutanyong Tgk Haji pakon awak nyan tega ji siksa dan jipoh aneuk lon (apakah haji Uma pernah menanyakan kepada pelaku mengapa mereka tega menyiksa dan mebunuh anak saya)”, tambah Ibunda Imam Masykur. Haji Uma membenarkan bahwa dirinya bersama Fadlullah Dek Fad sudah bertemu dengan pelaku di Pomdam Jaya dan sudah bertanya kepada pelaku mengapa begitu tega mereka menyiksa dan membunuh Imam Masykur. Haji Uma juga menjelaskan bahwa dirinya dan Dek Fad tidak terpengaruh dengan penyesalan pelaku atas kejadian ini dan penjelasan pelaku bahwa tidak berniat sama sekali mengakhiri hidup Imam Masykur. “Hukum tetap harus tegak, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, saya akan selalu mengawal proses hukum kasus ini sampai ibu mendapatkan keadilan bagi Almarhum” Jelas Haji Uma kepada Ibu Almarhum. Haji Uma mengajak sembari berjuang mendapatkan keadilan tidak lupa pula selalu mendoakan Almarhum Imam Masykur mendapatkan tempat yang layak disisi Allah SWT.(*)

Humas Senin, 04 September 2023 09.37.00

Bertemu Ketua DPD RI, Kepala Desa se-Pasuruan Titip Aspirasi untuk...

PASURUAN, dpd.go.id - Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan menitipkan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aspirasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan Mohammad Alim kepada Ketua DPD RI pada acara silaturahmi dengan kepala desa se-Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Senin (4/9/2023). Dalam kesempatan itu, Alim menyebut ada dua aspirasi yang sedang diperjuangkan oleh kepala desa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Dan, ia berharap Ketua DPD RI dapat turut serta memperjuangkan aspirasi yang tengah mereka perjuangkan tersebut. "Pertama mengenai perjuangan kepala desa yang telah diusulkan di Jakarta, agar masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun. Saya berharap Ketua DPD RI dapat ikut memperjuangkan usulan tersebut," kata Alim.  Dikatakannya, hal itu dilakukan guna memangkas biaya Pilkades di Indonesia yang cukup menguras keuangan negara. "Dana tersebut sesungguhnya bisa dialokasikan untuk pembangunan di Indonesia," tutur Alim. Aspirasi kedua, Alim melanjutkan, kepala desa se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan berharap agar kepala desa dan perangkatnya memiliki gaji bulanan. "Mohon dibantu juga gaji untuk kepala desa dan perangkat desa. Paling tidak setiap bulan, besarannya sesuai UMR," kata Alim.  Menjawab hal tersebut, Ketua DPD RI mengaku telah sejalan dengan apa yang tengah diperjuangkan oleh kepala desa se-Indonesia, termasuk di Pasuruan. "Saya telah bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi yang sedang diperjuangkan ini, yaitu masa jabatan sembilan tahun dan gaji bulanan," kata LaNyalla. Menurut LaNyalla, DPD RI juga sangat concern dengan isu yang diperjuangkan oleh kepala desa. Itu sebabnya, sebagai Ketua DPD RI ia menugaskan Komite I untuk membahas dan mengkaji, serta memperjuangkan hal tersebut.  "Sesungguhnya perjuangan itu telah selesai, dan sekarang kita tinggal menunggu keputusan Presiden terkait hal itu," tutur LaNyalla. Sementara itu, dalam pidatonya LaNyalla menegaskan, sebagai unit pemerintahan terkecil, desa memiliki peranan yang cukup strategis dalam menjaga dan memperkokoh kedaulatan negara. "Untuk memperkokoh kedaulatan sebuah negara, memerlukan kerja sama, semangat kejuangan dan sumbangsih positif serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali. Dan pondasi paling penting adalah dari pemerintahan terkecil, yaitu desa," kata LaNyalla pada acara yang mengambil tema 'Koreksi Sistem Bernegara Indonesia untuk Membangun Ketahanan dari Desa' itu. Ditegaskan LaNyalla, desa merupakan benteng terakhir bagi negara seperti Indonesia dalam membangun ketahanan, baik itu ketahanan pangan, ketahanan sosial, maupun ketahanan ekonomi. Dikatakannya, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa kekayaaan sumber daya alam yang berada di desa-desa kita, yang tersebar di seluruh Indonesia.  Karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami situasi global yang sedang berubah, karena saat ini dunia sedang bergerak cepat melakukan re-posisi. Melakukan perubahan orientasi. Dan semua negara sedang berlomba membangun kekuatan dengan memaksimalkan keunggulan masing-masing. "Dalam kerangka itu pula, Indonesia memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan. Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa," ucap LaNyalla. Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, akan terwujud penjelmaan seluruh rakyat. Sehingga, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur dan saluran di dalam mekanisme ketatanegaraan kita. LaNyalla melanjutkan, sistem terbaik rumusan para pendiri bangsa ini belum pernah kita terapkan secara benar di Era Orde Lama dan Orde Baru. "Tetapi sudah kita kubur dan buang, melalui amandemen yang kita lakukan pada saat Reformasi di tahun 1999 hingga 2002 silam," tegasnya. Menurut LaNyalla, hal ini harus menjadi perhatian semua komponen bangsa dan harus menjadi kesadaran kolektif bangsa ini. Yaitu mengkaji dan meninjau ulang sistem bernegara yang saat ini kita terapkan dan jalankan. Sebab, yang terjadi saat ini adalah kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan ketua partai dan Presiden terpilih. Selain di ranah politik, LaNyalla menyebut sejak amandemen era Reformasi itu pula negara ini juga tak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta. "Sehingga kita semakin sering mendengar dan melihat, bagaimana penduduk desa harus dipindahkan atau terusir karena adanya aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh korporasi-korporasi atas sumber daya alam di desa-desa tersebut," tutur LaNyalla. Padahal, kata LaNyalla, makna dari Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sama sekali bukan seperti itu. Karena maknanya adalah ekonomi ini harus disusun atas usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. "Karena itu, penting saya sampaikan di sini, bahwa rakyat, termasuk penduduk di desa, di mana sumber daya alam itu berada, harus menjadi bagian dari kesejahteraan ekonomi. Harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi. Itulah yang disebut dengan keterlibatan rakyat dalam usaha bersama. Itulah konsep public, private, people, partnership," ujar LaNyalla. Oleh karenanya, LaNyalla menilai tak ada jalan lain dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. "Satu-satunya cara adalah kita harus kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan," ulas dia. Caranya, LaNyalla menjelaskan, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan M. Ravi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Pasuruan. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Dandim 0819 Pasuruan yang diwakilkan Perwira Penghubung Mayor Kav Edi Sunarto, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan Mohammad Alim dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Humas Senin, 04 September 2023 09.24.00

Buka Pameran Lukisan, Nono Sampono Apresiasi Karya Seni Budi Karmanto...

dpd.go.id - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membuka pameran lukisan tunggal ke-10 karya Budi Karmanto yang akrab disapa Budi Kodok di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Minggu (3/9/2023). Nono Sampono mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan pameran seni lukis ini. Melalui pameran lukisan, diharapkan masyarakat bisa melihat, menilai suatu karya seni lukis dan menangkap pesan yang terkandung di dalam lukisan tersebut. “Saya sangat memberikan apresiasi Mas Budi, berkaryalah terus, menyampaikan pesan-pesan itu pada kita semua. Mudah-mudahan ada kesadaran oleh berbagai pihak apalagi yang mendapatkan amanah bertanggungjawab untuk mengisi kemerdekaan ini”, ujar Nono Sampono. Menurut Nono, seni sebagai bentuk ekspresi dan refleksi, menuntut seniman untuk mengekspresikan diri tanpa batas dan mempertanyakan norma yang ada. Karya Budi Karmanto, dengan menggabungkan elemen tradisional dan kontemporer, menjadi ruang dialog antara keberlanjutan dan perubahan. Dalam proses kreatifnya, Budi Karmanto telah berhasil mengemas berbagai emosi, perenungan dan eksplorasi krestivitas kedalam guratannya, seolah mengajak kita semua untuk meresapi pesan yang disematkan dalam karya-karyanya. Bicara tentang kodok, figur makhluk yang diciptakan oleh Tuhan, yang hidup di dua media, baik di darat maupun di air. Bahkan terlihat di lumpur kotor, tapi apakah kodok ini sesuatu yang “kotor” ? Mesti ada maksudnya Tuhan menciptakan. Dan itu menjadi pembelajaran buat kita manusia bahwa semua makhluk ciptaan Tuhan itu ada maksudnya, ada nilainya. “Berkaryalah terus, bukan sekedar hanya tentang keindahan dari lukisan ini, tapi justru yang lebih penting adalah pesan-pesan moralnya.” ujar Nono. Nono Sampono berharap masyarakat penikmat seni dapat menggali dan menyerap pesan-pesan semangat dalam mengisi kemerdekaan karya seni lukis. “Semoga bisa mengingatkan kita semua, bahwa kita punya tugas dan kewajiban sejarah untuk membuat negeri ini lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera, lebih adil dan masyarakat bangsa Indonesia semakin lebih baik,” tutup Nono Sampono.(*)

Humas Minggu, 03 September 2023 09.08.00

Akademisi Ubhara Berharap Proposal Kenegaraan Ketua DPD RI Bawa Perbaikan...

SURABAYA, dpd.go.id - Jajaran Civitas Akademika Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya mengapresiasi proposal kenegaraan yang dirumuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Proposal kenegaraan yang sudah disampaikan Ketua DPD RI di berbagai kesempatan itu diharapkan dapat membawa perbaikan bagi bangsa ke depannya. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa' yang diselenggarakan di Kampus Ubhara, Sabtu (2/9/2023). Dosen Hukum Tata Negara/Administrasi Negara Universitas Bhayangkara Surabaya, Jamil menuturkan, dari lima proposal kenegaraan yang disampaikan LaNyalla, ia melihat proposal pertama hingga ketiga menarik untuk diberikan perhatian serius. Dikatakan Jamil, soal teori kedaulatan rakyat mengacu kepada JJ Rousseau dan Thomas Hobbes, di mana bermakna bahwa kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi harus mencerminkan kehendak umum/bersama. Lalu, kata dia, rakyat sendiri yang menentukan bagaimana ia dipimpin dan oleh siapa ia dipimpin. Hal terpenting juga adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan tang menyangkut seluruh rakyat. "Teori kekuasaan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara menjembatani kedua tokoh tersebut di atas," tutur Jamil. Dikatakannya, proposal tawaran kedua akan ada kekuatan di parlemen, dalam hal ini DPR RI yakni dari partai politik dan perseorangan. "Inilah bentuk check and balance. Sekarang ini kan tidak ada check and balance," tutur Jamil. Untuk proposal tawaran ketiga, yang terpenting adalah tolok ukur kualifikasi siapa Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang dimaksud. Staf pengajar di Fakultas Hukum Ubhara lainnya, Siti Ngaisah menilai perlu beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam proposal kenegaraan yang diajukan Ketua DPD RI. Yang terpenting, kata dia, indikator masing-masing proposal terperinci dengan jelas. "Misalnya MPR yang akan dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Harus diperjelas bagaimana MPR akan bekerja dalam kerangka sistem ketatanegaraan kita dan lain sebagainya," ujar Siti Ngaisah. Yang terpenting dari semua itu, Siti Ngaisah sependapat orientasi akhir dari proposal kenegaraan yang diajukan oleh Ketua DPD RI. Tentunya, demi perbaikan sistem kenegaraan kita. "Tentu ini adalah upaya untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mencapai tujuan bernegara yang berdasarkan Pancasila," tutur Siti Ngaisah. Dalam FGD itu, dua orang narasumber dihadirkan. Mereka adalah Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi. Dalam paparannya, Ichsanuddin Noorsy menilai tak habis pikir bagaimana restrukturisasi kelembagaan yang terjadi di Indonesia berjalan tanpa dasar dan teori yang jelas. "Check and balance tidak jelas. Kalau Presiden salah siapa yang menegur. Prosesnya itu panjang kalau mau impeachment. Tapi hasil akhir, kembali diserahkan kepada DPR RI," tutur Ichsanuddin. Ichsanuddin menilai apa yang saat ini terjadi di Indonesia, arah perjalanan bangsa hanya ditentukan oleh sembilan orang ketua umum partai politik saja. "Bagaimana mungkin arah perjalanan bangsa ini hanya ditentukan oleh sembilan orang ketua umum partai politik saja. Tidak salah kalau disebut bahwa negara ini hanya dikendalikan oleh partai politik saja," ujar Ichsanuddin. Dikatakan Ichsanuddin, problematika yang saat ini ada sumbernya ada di hulu, bukan di hilir. Itu sebabnya, wacana untuk mengkaji ulang sistem bernegara kita adalah suatu hal yang menjadi keharusan. Dalam paparannya Noorsy banyak membedah filosofi dari Azas bernegara Indonesia, yang kemudian menjadi kacau karena sudah tidak sambung antara azas dan sistem akibat amandemen di era reformasi. Narasumber lainnya, Dr Mulyadi menambahkan, semangat Reformasi saat itu agak berlebihan sehingga pada akhirnya dilakukan amandemen konstitusi sebanyak empat tahap pada tahun 1999-2002. "Padahal, kalau fakta berbeda dengan teori, ubah faktanya, bukan ganti teorinya. Saat itu, MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu hanya ada di Indonesia. Tapi itu kita ubah. Kita rusak semuanya," kata Mulyadi. Jika melihat realitas saat ini, Mulyadi menyebut sistem demokrasi tak memberikan kualitas yang baik bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. "Kalau kita lihat saat ini, demokrasi macam apa yang Anda janjikan dalam mengelola Republik ini. Pertanyaannya juga, apakah saat ini kita sudah berdaulat? Jawabnya tidak," tegas Mulyadi. Bukan tanpa alasan hal itu dikatakannya. Menurut dia, ciri-ciri kedaulatan adalah kita diberikan hak mengatur segalanya. "Saat ini yang terjadi seperti apa? Tidak seperti itu. Indonesia ini gabungan dari bangsa-bangsa lama. Nah sekarang, rakyat itu tak punya kekuasaan. Tak bisa menyatakan dan mengurus apa yang menjadi kehendaknya," tutur Mulyadi. Dalam keynote speech-nya, sebagai inisiator gerakan penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan yang menurutnya telah mengadopsi apa yang menjadi tuntutan Reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum. Proposal pertama, kata LaNyalla, yakni mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh people representative. Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. Dan kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin, Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Timur, Rony Suharso dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei. Sedangkan dari Civitas Akademika Universitas Bhayangkara dihadiri Wakil Rektor III Ubhara Ismail, S.Sos., M.Si, Dekan Fakultas Hukum Ubhara Dr Karim, Dosen Hukum Tata Negara/Administrasi Negara Ubhara Jamil, Staf pengajar di Fakultas Hukum Ubhara, Siti Ngaisah, moderator Azizul Hakiki beserta ratusan mahasiswa.(*)

Humas Sabtu, 02 September 2023 11.15.00

Abdullah Puteh Kunjungi Rumah Duka Almarhum Imam Masykur...

Bireuen, Aceh, dpd.go.id – Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Prof. Abdullah Puteh mengunjungi rumah duka Almarhum Imam Masykur bin Mansur di Mon Klayu, Gurugok, Bireuen, Aceh pada Jumat malam (01/09) lalu. Setelah berdoa bersama untuk Almarhum Imam Masykur, Prof. Puteh menyatakan kesediaannya untuk membantu keluarga yang sedang berduka, terutama dalam mengawal kasus meninggalnya Imam Masykur setelah diculik di Jakarta. "Sebagai sesama keluarga dari Aceh, tentu saya akan membantu, terlebih lagi kasus ini sangat melukai hati Masyarakat Aceh. Perilaku ini harus dibayar tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Prof. Puteh. Dalam kunjungan tersebut, Prof. Puteh tidak hanya membawa bungong jaroe sesuai dengan adat resam budaya Aceh, tetapi juga meluangkan waktu untuk melakukan samadiah bersama rombongannya. Keluarga Almarhum Imam Masykur, melalui Prof. Abdullah Puteh, mengungkapkan harapannya agar pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dapat mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan keadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga Almarhum Imam Masykur. Selama kunjungan takziah di kediaman Almarhum Imam Masykur, anggota DPR RI asal Aceh yang duduk di Komisi I, Fadhlullah (Dek Fad), melakukan video call dari Jakarta. Dek Fad menyampaikan informasi bahwa semua pelaku sudah ditahan dan tentunya akan diproses sesuai hukum. "Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Dek Fad, yang juga Anggota DPR RI dari Bumi Serambi Mekkah tersebut. Tidak hanya Prof. Puteh, baik Dek Fad maupun Bg Lah, mereka semua berharap agar keluarga dapat bersabar dan tabah menghadapi ujian ini. "Kami yakin semuanya ada hikmah, tetapi tetap harus usut tuntas pelaku hingga mendapatkan hukum yang setimpal," tutup mantan Gubernur Aceh itu.(*)

Humas Sabtu, 02 September 2023 09.47.00

Datangi Pomdam Jaya, Haji Uma dan Fadhlullah Koordinasi Terkait Kasus...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman S.Sos atau Haji Uma bersama Fadhlullah SE, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra asal Aceh mendatangi Pomdam Jaya, Jumat (1/9/2023). Kedatangan dua wakil rakyat asal Aceh yang mewakili Forbes Anggota DPR/DPD Aceh ini diterima oleh Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar Komandan Pomdam Jaya yang didmapingi Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Inf Herbert Andi Amino Sinaga, S.I.P. Adapun agenda kedatangan Haji Uma dan Dek Fadh yaitu untuk melakukan koordinasi menyangkut perkembangan proses hukum atas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres dan 2 anggota TNI lainnya yang saat ini sedang ditangani Pomdam Jaya. Fadlullah atau akrab disapa Dek Fadh, mengatakan bahwa kasus ini perlu terus dipantau dalam upaya pengawalan agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Aceh umumnya. "Kasus ini perlu terus dipantau serta dikawal, supaya berjalan transparan dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun rakyat Aceh secara umum. Untuk itu, kami mewakili Forbes anggota DPR/DPD asal Aceh melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya ", ujar anggota Komisi 1 DPR RI dan Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini. Selain melakukan pertemuan koordinasi dengan petinggi Pomdam Jaya, Dek Fadh dan Haji Uma juga berkesempatan menemui tiga oknum TNI yang diduga sebagai pelaku pembunuhan almarhum Imam Masykur, didampingi Komandan Pomdam Jaya dan Kapendam. Sementara itu, Haji Uma menyampaikan bahwa kasus ini harus di usut secara tuntas dan terang benderang. Termasuk kemungkinan adanya motif lain, salah satunya terkait bisnis obat terlarang yang saat ini sedang dikembangkan oleh pihak kepolisian. "Harus diusut tuntas terutama motifnya, termasuk relasi kasus ini dengan bisnis obat terlarang seperti yang merebak dirumah publik. Keduanya harus diusut terpisah secara tuntas", pungkas Haji Uma Dalam pertemuan itu, Pomdam Jaya sendiri sepakat memilah masalah ini antara penganiayaan dan kasus obat ilegal dan ranahnya antara Pomdam Jaya dan kepolisian nantinya. Selain itu, Pomdam Jaya juga membuka akses dan akan memfasilitasi orang tua korban jika ingin bertemu dengan pihak Pomdam Jaya. Terkait hal ini, Haji Uma dan Dek Fadh sangat sepakat dan jika diperlukan akan menjembataninya atas nama Forbes DPR/DPD Aceh.(*)

Humas Sabtu, 02 September 2023 09.42.00

Grand Launching Duta Taichi Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pentingnya Bangsa Kembali...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh menyandarkan jalannya bangsa dan negara ini kepada Pancasila. Menurut LaNyalla, Pancasila merupakan falsafah bangsa yang menjadi norma hukum tertinggi di negara ini. "Sayangnya, sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, kita tak lagi menjadikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Maka, kita harus menjalin komitmen dan ketegasan, bahwa kita harus kembali kepada Pancasila," kata LaNyalla dalam sambutannya pada acara Grand Launching Duta Taichi Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). Menurut LaNyalla, salah satu alasan berkembang pesatnya olahraga Taichi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, berkat hebatnya nilai-nilai yang ada di Indonesia, yaitu nilai kebhinekaan, nilai persatuan, yang semua nilai tersebut sudah terangkum di dalam falsafah hidup kita, yaitu Pancasila. "Oleh karena itu, Indonesia selalu bisa menyerap semua tradisi dan budaya yang masuk ke Indonesia. Untuk kemudian dapat dikembangkan dan dilakukan secara inklusif," papar LaNyalla. Dengan begitu, olahraga Taichi tak hanya menjadi milik komunitas atau etnis tertentu saja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. LaNyalla berharap keberagaman, kebhinekaan dan rasa persatuan tetap terajut dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu mengajak kepada segenap elemen bangsa untuk tidak melupakan falsafah bangsa kita, yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita, yaitu Pancasila. "Karena itulah nilai-nilai yang mampu menyelamatkan Indonesia sepanjang masa," demikian LaNyalla. Pada kesempatan itu, LaNyalla juga mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat Duta Taichi Indonesia yang sukses mengembangkan dan menyebarluaskan olahraga Taichi, yang sekaligus adalah olahraga kesehatan masyarakat. Menurut LaNyalla, hal itu terjadi karena masyarakat luas semakin mengerti pentingnya memilih olahraga yang tepat untuk kesehatan, terutama bagi orang-orang yang sudah berusia lanjut. "Olahraga ini cukup digemari di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Ini menunjukkan bahwa pengurus Duta Taichi Indonesia berhasil menjadikan olahraga Taichi mudah dikenali dan mudah diterima oleh beragam masyarakat luas," tutur LaNyalla. Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Ketua Umum Duta Taichi Toni Liono, Ketua DPP Duta Taichi KH Zainuddin Husni, Ketua Dewan Pembina Duta Taichi FX Teguh Kinarto, anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia, Ketua Umum KORMINAS Hayono Isman, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, tokoh pers Dahlan Iskan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Humas Sabtu, 02 September 2023 09.26.00

Temui Kapolda, Ketua DPD RI Sampaikan Aspirasi Pesilat Jatim ...

SURABAYA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menemui Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto. Dalam pertemuan yang digelar di Mapolda Jatim, Ketua DPD RI menyampaikan aspirasi para pesilat di Jatim terkait himbauan Polda Jatim untuk membongkar tugu-tugu perguruan silat di sejumlah kota dan kabupaten di Jatim. Salah satu hal yang menjadi perhatian Ketua DPD RI adalah isu pembongkaran tugu yang belakangan menjadi perbincangan sejumlah perguruan silat di Jatim. Pasalnya, mereka merasa tidak ada yang salah dengan pembangunan tugu tersebut. apalagi hal itu sebagai penanda kearifan lokal, terutama di kabupaten dan kota madiun, dimana menjadi pusat perguruan silat. “Kedatangan saya ke Mapolda Jatim ini untuk menyampaikan secara langsung aspirasi mereka yang dikirimkan kepada saya di DPD RI. Karena hal ini harus jelas dan tidak menimbulkan masalah di grass root. Apalagi tugu-tugu lambang perguruan silat tersebut mereka bangun swadaya dan sudah menjadi bagian dari kearifan seni budaya lokal,” tandas LaNyalla, Jumat (1/9/2023). Seperti diketahui, sebagai upaya meminimalisir keributan dan bentrokan antar perguruan silat di sejumlah kota di Jatim, Polda Jatim meminta kepala daerah se Jatim untuk membongkar tugu-tugu lambang perguruan persilatan yang berada di tempat umum. Mengingat salah satu pemicu bentrokan, acapkali dimualai dari adanya aksi vandalisme terhadap tugu-tugu tersebut oleh orang tak dikenal. “Tetapi yang kami minta untuk dibongkar adalah tugu-tugu lambang pergurusan silat yang ada di atas tanah milik negara. Di jalan protokol, di persimpangan dan sejenisnya. Kalau di tanah pribadi, di depan rumah, silakan saja. Tetapi di jalanan umum, itu yang sering menjadi pemicu bentrokan akibat aksi perusakan oleh oknum yang tidak dikenal,” ungkap Kapolda. Meski demikian, LaNyalla selaku senator asal Jatim mengingatkan semua pihak agar mengedepankan dialog dan langkah persuasif. Jangan malah menimbulkan permasalahan baru, mengingat kita memasuki tahun politik. Sementara jatim adalah salah satu barometer Indonesia. “Apalagi persoalan silat. Salah satu warisan budaya Nusantara yang teah diakui dan ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda, pada 12 Desember 2019 lalu. Oleh karena itu, keberadaannya harus kita lestarikan dan jaga dengan baik," tukas LaNyalla. Diakhir pertemuan, LaNyalla juga menyampaikan secara langsung surat aspirasi dari sejumlah perguruan silat di Jatim, yang sudah ditandatangani seluruh ketua perguruan silat yang ada di Jatim. Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin, Staf Ahli Zaldy Pahlevy Abdurrasyid dan Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Timur, Roni Suharso. Sedangkan Kapolda Jatim didampingi Irwasda Kombes Pol Wiji, Dirintelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Wadirreskrimsus AKBP Arman, Dirbinmas Kombes Pol Asep Irpan Rosadi dan Kabidkum Kombes Pol Sugeng Riyadi.(*)

Humas Jumat, 01 September 2023 09.21.00

Kasus ISPA meningkat, Fahira Idris: Dampak Polusi Udara Kemana-mana...

Jakarta, dpd.go.id — Kasus ISPA yang meningkat di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek adalah salah satu dampak buruk dari tingginya polusi udara yang hingga saat ini belum terkendali. Jika tidak ada upaya konkret memperbaiki kualitas udara, maka dikhawatirkan tidak hanya berdampak ke sektor kesehatan manusia tetapi juga sektor-sektor lain mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga pariwisata. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain berdampak serius terhadap kesehatan manusia, buruknya kualitas udara di sebuah wilayah atau kota memberi dampak turunan yang juga serius terutama terhadap lingkungan dan ekonomi. Menurutnya, warga sebagai penggerak utama ekonomi sebuah kota, tidak akan optimal menjalankan perannya jika derajat kesehatannya menurun yang otomatis produktivitasnya juga akan menurun. Sebuah kota, yang tidak bisa mengendalikan polusi udara juga akan bermasalah dengan persoalan lingkungan karena partikel polutan dapat merusak vegetasi, menyebabkan eutrofikasi air, dan merusak lingkungan perairan atau ekosistem air. “Sebuah kota yang derajat kesehatan masyarakatnya turun dan lingkungan hidupnya terganggu maka produktivitasnya akan rendah dan ini berdampak langsung terhadap laju ekonomi kota tersebut. Kota yang polusi udaranya tinggi juga berdampak buruk terhadap citra kota sehingga wisatawan dan even-even besar enggan berkunjung dan mengadakan kegiatan di kota tersebut. Oleh kerana itu, polusi udara di Jabodetabek harus segera dikendalikan, karena dampaknya bisa ke mana-mana dan merugikan kita semua,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/8). Kerugian lain yang juga harus ditanggung dari polusi udara, lanjut Fahira Idris, negara dan masyarakat harus mengeluarkan biaya perawatan kesehatan yang tinggi. Ini karena jika polusi udara tidak terkendali dipastikan akan meningkatkan kasus ISPA di masyarakat dan penyakit gangguan pernapasan lainnya. Bahkan dalam jangka panjang, partikel-partikel polutan udara dapat mengganggu fungsi normal paru-paru dan jantung, yang dapat berujung pada peningkatan risiko penyakit seperti jantung dan stroke. “Sejatinya, polusi udara ini adalah persoalan yang sangat serius karena semua terdampak dan merugikan kita semua. Saya berharap Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sesegera mungkin menemukan formulasi yang konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi polusi udara ini. Polusi udara ini harus diatasi agar kita terhindar dari kerugian yang lebih besar lagi,” pungkas Senator Jakarta ini. #

Humas Kamis, 31 Agustus 2023 14.50.00

Senator NTT : Berantas Judi Online Sampai Daerah...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mendukung langkah Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas judi online. Namun dia berharap pemberantasan tindakan kejahatan tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi sampai ke daerah-daerah seperti NTT. “Di NTT, judi online itu sangat menjamur. Orang tua, anak muda hingga anak-anak ikut. Ibu-ibu, anak gadis pun ikutan juga. Ini meresahkan sekali,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. Senator tiga periode ini menyebut ada masyarakat yang sampai menjual tanah hanya karena mau ikut judi online. Kemudian ada yang tidak kerja kebun karena sibuk judi online. Fenomena lainnya adalah banyak yang meminjam uang ke orang lain agar punya modal ikut judi online. Bahkan ada yang pinjam ke bank dengan gadai tanah atau rumah supaya dapat modal judi online. “Ini benar-benar tidak waras. Banyak harta habis karena kalah judi online,” tegas Abraham. Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini berharap tindakan pemberantasan judi online sampai ke daerah. Jangan sampai oknum aparat malah ikut backup (dukung) praktik illegal tersebut. “Jarang saya lihat ada penggerebekan di daerah. Apa karena server ada di daerah lain atau luar negeri. Jika dibiarkan, bisa habis satu generasi hanya karena judi online,” tutur Abraham. Sebelumnya, Polri mengungkap sudah ada 866 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 dari judi online. Angka itu terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka. Sementara Kominfo telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online diblokir. Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022. Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.(*)

Humas Kamis, 31 Agustus 2023 14.34.00

Ketua DPD RI Soroti Wacana Debt Transfer Utang Holding Perkebunan...

JAKARTA, dpd.go.id - Rencana aksi korporasi Holding Perusahaan BUMN Perkebunan (PTPN III) yang akan menawarkan pengalihan utang (debt transfer) ke bank-bank plat merah (Himbara) senilai Rp.41 triliun mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Sebab, selain mendapat tentangan dari sejumlah kreditur lama mereka, holding perusahaan perkebunan tersebut masih punya pekerjaan besar untuk memperbaiki performa dan menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit. LaNyalla juga mengingatkan bank-bank negara untuk mengedepankan prudential banking principle, melalui prinsip 5C (character, collateral, capacity, capital dan condition of economic) yang ketat. Sehingga bukan karena sesama BUMN, lalu prinsip kehatian-hatian menjadi kendor. “Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” tukas LaNyalla. Dikatakan LaNyalla, sejumlah persoalan yang melingkupi perusahaan tersebut harus menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya PTPN II yang masih tersangkut masalah terkait pelepasan aset HGU. Sementara PTPN XI kantornya baru digerebek KPK, yang mengangkut sejumlah dokumen. “Clearkan dulu masalah-masalah itu. Termasuk mengapa kreditur lama menolak skema aksi korporasi tersebut. Biar terang informasi tersebut. Terutama bagi bagi bank Himbara. Sebab di situ ada dana publik dan penyertaan modal negara,” tandasnya. Ketua DPD RI mengaku akan meminta Komite IV di DPD RI yang menjadi mitra pengawas perbankan serta moneter dan fiskal untuk mencermati hal ini. (*)

Humas Rabu, 30 Agustus 2023 14.29.00

BAHAS KEPASTIAN PEMILU DAN KAMPANYE DI TEMPAT PENDIDIKAN SERTA TEMPAT...

dpd.go.id - Serangkaian tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejauh ini, namun masih ada isu-isu tentang adanya upaya-upaya untuk melakukan penundaan Pemilu oleh pihak-pihak tertentu. Di samping itu, pada tanggal 15 Agustus yang lalu MK telah mengetok Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945. Dalam putusan tersebut terdapat substansi yang sangat menarik perhatian publik yaitu diizinkannya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum di lingkungan tempat pendidikan fasilitas pemerintah yang sebelumnya dilarang. Pelaksanaan kampanye di tempat-tempat tersebut di satu sisi dapat bermanfaat untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tetapi di sisi lain juga berisiko memunculkan masalah. Apalagi ketentuan teknis yang menjabarkan Putusan MK tersebut sampai saat ini masih dalam proses revisi. Karena itu, untuk membahas isu tersebut, Komite I DPD RI, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI melakukan Rapat Kerja yang bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta (29/08). Dalam Rapat Kerja ini, Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bahwa berdasarkan Konstitusi dan undang-undang, Pemilu diadakan secara reguler setiap 5 tahun sekali. Teknis jadwal tahapan Pemilu diatur lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan durasi tahapan waktu yang ditentukan UU, dapat dinyatakan bahwa pemilu on progress dan on the track sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, tahapan Pemilu tetap berjalan terus dan tidak ada niatan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu. Terkait dengan tahapan kampanye, lanjut Asyari, khususnya kampanye di tempat-tempat tertentu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah “seolah-olah” terdapat pertentangan ketentuan. Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun di penjelasannya terdapat pengecualian yang membolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu. Pasal inilah yang kemudian di uji materiil di MK, walaupun sebenarnya tidak ada pertentangan antara ketentuan Pasal dan penjelasannya. Pada dasarnya, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah adalah dilarang tetapi terdapat pengecualian. MK kemudian merumuskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah pada dasarnya dilarang kecuali mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye. Tetapi untuk kampanye di tempat ibadah adalah dilarang tanpa pengecualian. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengkhawatirkan tahapan yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada. Setelah Pemilu pada Februari 2024, proses akan segera dilanjutkan dengan tahapan Pilkada. Hal ini memerlukan perencanaan dan kesiapan yang matang dari KPU. Selain itu, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, juga perlu adanya penguatan Task force pengawasan Pemilu di media sosial. Selanjutnya, terkait dengan kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, menurut Ahmad Bagja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menyangkut metode kampanye yang tepat di tempat pendidikan, apakah dimungkinkan pertemuan besar, atau dibatasi hanya model debat dan pertemuan terbatas. Kedua, dilihat dari tingkatan pendidikannya, apakah kampanye hanya diperbolehkan di level Perguruan Tinggi saja atau termasuk juga SMA. Akan tetapi, kampanye di lembaga pendidikan SMA memerlukan kajian lebih lanjut karena di tingkatan pendidikan ini tidak semua siswa sudah memiliki hak untuk memilih. Selain itu, sebagai dampak dari covid-19, terdapat banyak ketertinggalan kegiatan belajar mengajar di SMA yang harus dikejar sekarang ini. Ketiga, menyangkut kriteria atribut kampanye, seperti apa spesifikasinya. Hal-hal seperti inilah yang menurut Ahmad Bagja harus diatur secara detil dalam revisi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam kesempatan Rapat Kerja ini juga disepakati untuk menjadikan prioritas berbagai potensi masalah diantaranya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah seperti adanya polarisasi, tarik menarik kepentingan politik dan gejolak lainnya, kesamaan persepsi atau sinkronisasi pemahaman antara pengawas Pemilu di tingkat pusat dengan pengawas di bawahnya seperti Panwascam dalam implementasi aturan kampanye, pengaturan secara spesifik terkait dengan kriteria dan pembatasan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu, kampanye di tempat pendidikan harus lebih diarahkan kepada pendidikan politik dan unjuk kualitas ide/gagasan dari calon. Rapat Kerja yang dimulai pada pukul 14:30 WIB ini berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Komite I DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kedua, Komite I DPD RI mendesak KPU RI untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai konsekuensi dari terbitnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk memudahkan para peserta Pemilu dalam memahami teknis pelaksanaan kampanye Pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Ketiga, Komite I DPD RI memastikan KPU RI untuk memberikan ketentuan yang jelas dan tidak multitafsir terkait dengan kriteria Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Keempat, Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum terkait teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Kelima, Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawal sepenuhnya Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak. Keenam, Komite I DPD RI bekerjasama dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan sinergisitas dalam sosialisasi mendukung kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024.*

Humas Rabu, 30 Agustus 2023 09.52.00

KOMITE I: DESENTRALISASI PERLU DITATA ULANG...

Jakarta, dpd.go.id - Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah mengundang pakar/ahli untuk membahas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Kegiatan dalam bentuk RDPU dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan jakarta (29/08). RDPU yang diikuti oleh anggota Komite I DPD RI tersebut menghadirkan 3 (tiga) ahli pemerintahan sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, S.IP., M.Si dan Dr. Halilul Khairi. RDPU dipimpin oleh ketua Komite I, Senator Fachrul Rozi. Pada sambutan pengantar, Fachrul Rozi mempertanyakan apakah otonomi daerah masih ada, atau sekarang kita berada pada kondisi the end of otonomi daerah. Endi Djaweng menyatakan bahwa kita sudah mempraktekkan otonomi daerah dengan berbagai dinamikanya. Namun adanya gejala resentralisasi atau arus balik sudah mulai terasa sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada Undang-Undang tersebut sebagian kewenangan yang dahulunya diserahkan kepada kabupaten/Kota ditarik ke tingkat provinsi. Arus balik semakin nyata ketika semakin berkurangnya kewenangan kabupaten/kota sebagai dampak dari lahirnya Undang-Undang Cipta kerja, Undang-Undang Minerba, dan beberapa Undang-undang lainnya. Dibagian lain, Djaweng memandang bahwa perlu segera diterbitkan Desain besar otonomo Daerah sebagai dasar pembentukan daerah otonom baru. Hal menarik disampaikan oleh Djaweng adalah untuk mewujudkan desentralisasi maka DPD memiliki peran dengan memperkuat fungsi representasinya. Siti Zuhro mengatakan bahwa otonomi daerah hanya bisa dilaksanakan jika demokrasi dilaksanakan dan tergantung will dari pemerintah. Fakta sekarang, otonomi daerah sudah tidak dinihilkan oleh lahirnya berbagai aturan seperti Undang-Undang Cipta kerja, Undang-Undang Minerba. Bahkan pelaksanaan pilkada secara serentak secaar nyata wujud sentralisasi. Terkait IKN, Zuhro menyatakan bahwa Undang-Undang IKN dibuat secara tergesa-gesa. Hal itu ditunjukkan dengan kurang transparan dan kurangnya partisipasi publik didalam proses penyusunan regulasi. hal itulah yang menyebabkan Undang-Undang baru dilaksanakan, sudah dilakukan revisi. Narasumber lainnya, Halilul menyatakan bahwa keberadaan daerah otonom merupakan mandat konstitusi, bukan perintah eksekutif (presiden). Daerah otonom tidak sama dengan pemerintah daerah (kepala daerah). Sehingga daerah otonom bukan instansi atau unit organisasi birokrasi yang menjalankan fungsi administrasi. Daerah otonom menjalankan fungsi politik yang dimiliki oleh rakyat daerah itu. Halilul menegaskan bahwa pelaksanaan desentralisasi akan memperkuat negara dan mencegah separatisme. Halilul pun mengamini pernyataan Djaweng dan Zuhro yang menyatakan bahwa adanya kecenderungan sentralisasi. Hal itu ditunjukkan dengan munculnya fenomena penarikan kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat, seperti perizinan, pertambangan, kelautan dan anggaran. Kesimpulan dari RDPU tersebut antara lain, pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; dibutuhkan segera Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain besar Otonomi daerah dan mencabut moratorium bembentukan daerah otonom. Terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, revisi dilakukan memperhatikan secara sungguh-sungguh UUD 1945, Pasal 18, 18 A dan 18 B dan memperhatikan pandangan DPD RI, serta DPD RI berperan pelaksanaan desentralisasi dengan memperkuat pelaksanaan fungsi representasi.(*)

Humas Rabu, 30 Agustus 2023 09.46.00

Forum Tanah Air Temui Ketua DPD RI, Serahkan 10 Manifesto...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima Forum Tanah Air (FTA) di Ruang Delegasi DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan itu FTA menyerahkan 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik. Hadir Ketua FTA Indonesia, Donny Handricahyono, Liaison Officer FTA untuk DKI Jakarta, Asrianti Purwantini serta para anggota delegasi FTA antara lain Ahmad Fauzi dan Alfa Camrilla (Perwakilan FTA DKI Jakarta), Rusdi Ikhsan Aminy dan Nurjana Nasaru (FTA Sulawesi Utara) dan Muhammad Syafrudin P (FTA dari Kalimantan Barat). Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, ekonom Ichsanuddin Noorsy dan pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei. LaNyalla menyampaikan bahwa ada beberapa bagian dari Manifesto Politik yang sama atau beririsan dengan upaya DPD RI mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa yang kemudian disempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum. "Misalnya pada proposal kenegaraan dari DPD RI pada nomor dua. Yakni membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan, selain dari anggota partai politik. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai," tuturnya. Tidak mungkin, lanjutnya, pembuatan UU yang mengikat 270 juta rakyat hanya ditentukan oleh 9 ketua umum partai yang ada seperti sekarang. "Sebagaimana kita ketahui, menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menyebut frasa kata ‘kelompok’, dengan tujuan memperjuangkan kepentingan anggota. Artinya hakikat dari partai politik dalam tata negara layak disebut sebagai Political Group Representative. Sehingga tidak bisa disebut sebagai Wakil Rakyat murni. Lebih tepatnya Wakil Partai," ujar dia. Sementara terkait usulan FTA tentang public recalling terhadap anggota DPR, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin menjelaskan bahwa hal itu sulit diterapkan di Indonesia. "Di Amerika bisa diterapkan tapi di Indonesia akan sulit, karena Indonesia tidak seperti AS, dimana kaum berpendidikan di Indonesia lebih sedikit. Belum lagi sistem tersebut bisa saja di-engineering oleh aktor politik lain untuk me-recall anggota lainnya melalui sentimen publik," kata dia. Sementara itu Donny Handricahyono mengatakan Forum Tanah Air merupakan wadah para aktivis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. "Kami tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat, juga tidak berorientasi kepada parpol, tidak menjadi bagian dari parpol, bukan relawan dan juga bukan kader partai. FTA selalu fokus pada isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat untuk dicarikan solusi," tegas Donny.(*) Adapun Manifesto Politik dari Forum Tanah Air (FTA) adalah: 1. Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) di tengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3. 2. Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat. 3. Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU. 4. Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017. 5. Menuntut pemisahan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Yudikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb. 6. Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke-5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002). 7. Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional. 8. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukan berorientasi pada pengeluaran sebesar-besarnya (SPENDING-ORIENTED). 8. Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari. 9. Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentase royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya. 10. Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33 UUD 1945.(*)

Humas Selasa, 29 Agustus 2023 09.38.00

Komite I DPD RI: Keberadaan Otonomi Daerah Seakan Mati Suri...

JAKARTA, dpd.go.id - Komite I DPD RI menilai saat ini otonomi daerah (otda) keberadaannya seakan mati suri. Hal itu dikarenakan ditariknya kewenangan daerah ke pusat dan diperparah lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Mineral dan Batubara (Minerba). “Otda saat ini sangat mengkhawatirkan karena seakan mati suri atau dimatikan. Semua kewenangan daerah sekarang dilimpahkan ke pusat. Hal itu diperparah dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan UU Minerba,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (29/8). Fachrul Razi menambahkan pihaknya dalam sidang paripurna DPD RI telah meminta pemerintah kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila. Sejatinya UUD 1945 dan Pancasila memihak kepada daerah, tetapi seiring sejalannya waktu kewenangan daerah kian terkikis. “DPD RI pada sidang paripurna telah meminta kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila karena saat ini setiap sektor terjadi liberalisme baik itu politik, ekonomi, dan lainnya,” terangnya. Lemahnya kewenangan daerah, sambung Fachrul Razi, sungguh mengkhawatirkan bagi Bangsa Indonesia karena telah hilangnya sistem pemerintahan. “Hilangnya kewenangan daerah, seakan hilangnya sistem pemerintahan. Untuk itu DPD RI terus berupaya memperjuangkan otda sehingga daerah-daerah bisa sejahtera,” pungkas Fachrul Razi. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Rakhman mengatakan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda ini tidak bisa dikatakan otonomi dan desentralisasi. Faktanya, UU ini berbeda 360 derajat karena bisa dikatakan tidak berhasil atau gagal. “Otonomi sebenarnya bukan bagi-bagi kue, seharusnya pembagian kesejahteraan. Alhasil bupati saat ini tidak ada gunannya, karena semua perizinan dilakukan di pusat. Mau buka pembebasan lahan harus ke pusat, padahal yang punya daerah. Jadi sudah tidak ada marwahnya kepala daerah,” tukasnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedi menjelaskan bahwa dengan kondisi daerah seperti ini DPD RI tidak boleh mengeluh. Menurutnya DPD RI harus kreatif dan aktif dengan kondisi yang ada. “Apa yang bisa kita dorong di daerah? Kita harus tetap menggaungkan bahwa daerah masih jauh panggang dari api, seperti di Bengkulu masih termiskin dan tertinggal ibarat wilayah timur di barat. Hal seperti ini yang harus kita dorong terus,” lontarnya. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hampir semua urusan lari ke pusat padahal masalahnya di daerah. Artinya sumber penyelesaiannya ada di pusat, sementara di daerah hanya kejadiannya saja. “Jadi letak otoritas penyelesaian masalah saat ini berada di kementerian/lembaga. Sementara yang tersisa di daerah hanya urusan kecil,” imbuhnya. Menurut Robert bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti sejak 2004 lalu semua urusan naik ke tingkat provinsi. Maka tidak mengherankan bisa saat ini telah terjadi sentralisasi. “Hal ini tidak mengejutkan karena sejak 2004 sudah terjadi sentralisasi. Kita sudah membaca arus balik ini, apalagi kini sudah dilengkapi dengan UU Cipta Kerja. Maka yang tersisa di daerah hanya cangkangnya saja. Jadi untuk apa pilkada dengan anggaran yang besar kalau kewenangan daerah di ambil pusat,” kata Robert. Senada dengan Robert, Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro menjelaskan otda secara tidak langsung berkaitan dengan demokrasi. Jika demokrasi merosot maka apa yang diharapkan dengan desentralisasi. “Desentralisasi merupakan kebijakan pemerintah, jika rezim tidak menghendaki maka dikurangi kewenangannya,” tukasnya. Siti Zuhro menambahkan apabila dikaitkan dengan pilkada maka sudah tidak ada lagi yang dibahas oleh kepala daerah. Menurutnya selama UU Cipta Kerja dan UU Minerba belum direvisi atau dibatalkan maka buat apa pilkada. “Pilkada sudah tidak ada semangatnya, ini seperti malapetaka di konstitusi kita. Jadi apakah nanti akan dibalikkan lagi seperti dulu yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Maka untuk itu kita tunggu saja tahun 2024 rezimnya seperti apa,” kata Siti Zuhro.(*)

Humas Selasa, 29 Agustus 2023 09.02.00

Dukungan Kembali ke UUD 1945 Terus Mengalir, Kali ini dari...

JAKARTA, dpd.go.id - Forum Doktor & Cendekiawan Indonesia mendukung Proposal Kenegaraan DPD RI yang berupaya mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, untuk kemudian disempurnakan dan diperkuat melalui Amandemen dengan teknik adendum. Hal itu disampaikan Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia yang menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dari Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia hadir antara lain Prof Hafid Abbas (pembina Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia), Dr Eliya, MPd (Sekjen Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia), Dr Wazri Afifi, Dr Erwin Chairuman, Dr Rusli, Dr Taswem Tarib, dan Dr Asmil Ilyas. Mereka disambut Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin dan Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian dan Togar M Nero. Hadir juga ekonom Ichsanuddin Noorsy dan pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei. Prof Hafid Abbas menyampaikan bahwa Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia menyambut baik kehendak melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. "Saya apresiasi pidato Ketua DPD RI dalam Sidang bersama 16 Agustus kemarin. Apa yang disampaikan bisa menjadi cahaya untuk seluruh kekuatan bangsa. Karena apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah persoalan hidup matinya seluruh bangsa ini," tuturnya Dikatakan oleh Hafid Abbas, ada 4 alasan mengapa harus kembali UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. "Akibat empat kali amandemen UUD 1945, kesenjangan ekonomi semakin ekstrim yang mengancam disintegrasi bangsa. Kedua, mayoritas penduduk Indonesia semakin tidak berdaya. Kualitasnya rendah dan tercatat bahwa Indonesia memiliki pendidikan terburuk di dunia," katanya. Alasan ketiga, lanjut Hafid, konsentrasi peredaran uang dan modal berputar di beberapa orang atau perusahaan. Keempat, mayoritas masyarakat Indonesia tidak punya tabungan. Masyarakat kita lapuk dari dalam, hidup dalam belenggu budaya keterbelakangan dan kemelaratan sejak Amandemen UUD 45 empat tahap. "Itulah kenapa bangsa ini harus cepat diselamatkan," ujar dia lagi. Sementara itu Sekjen Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia Dr Eliya MPd memperkenalkan Forum Doktor sebagai kumpulan kaum intelektual dan cendekiawan yang terdiri atas profesor, doktor, dan magister lintas ilmu dan profesi. Menanggapi dukungan dari Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan terima kasih. Namun menurutnya, saat ini sudah bukan lagi dalam tataran dukung-mendukung lagi. "Apa yang harus dilakukan saat ini adalah bergerak. Bagaimana agar gagasan ini berhasil. Bagaimana kaji ulang atas sistem bernegara yang diterapkan saat ini dapat segera terwujud," ucap dia. Pada prinsipnya, lanjut LaNyalla, sudah tidak perlu lagi banyak berdiskusi. Sudah waktunya berjalan, lewat diri sendiri dan jangan menunggu komando. "Seperti yang saya lakukan dengan menumpahkan semua dalam Sidang Bersama kemarin, di forum kenegaraan. Gagasan itu seharusnya disambut oleh semua elemen termasuk Bapak Ibu, supaya semakin didengar, semakin bergaung dan semakin banyak yang sadar sudah waktunya kembali ke Pancasila," paparnya. (*)

Humas Selasa, 29 Agustus 2023 13.14.00

Di Munas IKAMI Sulsel, LaNyalla Sebut Pilpressung Rusak Kohesi Bangsa...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan Pemilihan Presiden langsung di Indonesia mengakibatkan rusaknya kohesi bangsa. Dan hal itu merupakan ancaman serius bagi Kebhinekaan. "Dampak dari Pemilihan Presiden Langsung yang kita adopsi copy paste begitu saja dari sistem barat, akhirnya melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Juga mengancam kebhinekaan kita," ujar LaNyalla secara virtual dalam Musyawarah Nasional XIX Ikatan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel) dengan tema Merawat Kebhinekaan untuk Indonesia, Senin (28/8/2023). Menurut dia, dalam sistem pemilihan presiden, juga gubernur, bupati atau walikota yang dilakukan secara langsung, batu uji yang digunakan adalah popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas.  Padahal ketiga variabel tersebut dapat dibentuk atau difabrikasi melalui media dan teori komunikasi dengan biaya yang mahal.  "Semakin mahal biaya yang dikeluarkan, maka semakin populer nama calon tersebut. Karena setiap hari, wajahnya akan menghiasi media massa besar melalui kegiatan-kegiatan yang dibuat," paparnya.   Selanjutnya, semakin mahal biaya yang dikeluarkan, semakin tinggi elektabilitas nama calon tersebut karena dirilis oleh lembaga-lembaga survei ternama dengan angka-angka yang tidak tahu bagaimana dihasilkan.    Semakin mahal biaya yang dikeluarkan, kata dia, semakin tinggi juga akseptabilitas nama calon tersebut karena diisi dengan kegiatan-kegiatan deklarasi dukungan oleh elemen masyarakat di seluruh pelosok tanah air.    "Dan semua informasi tersebut diresonansikan oleh buzzer-buzzer di media sosial dengan narasi-narasi yang berisi puja dan puji. Sementara di satu sisi, ada pula narasi-narasi menghujat dan menjelek-jelekkan calon yang lain. Sehingga tercipta julukan olok-olok yang masih berlangsung hingga hari ini. Sehingga semakin tajam dan kuat jurang pemisah antar kelompok masyarakat," tutur LaNyalla.   Karena itulah LaNyalla mengajak untuk menghentikan kontestasi politik dalam meraih kekuasaan dengan cara Liberal. Sebab terbukti menjadikan kehidupan bangsa kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme.  Sementara sudah berabad-abad bangsa Nusantara ini memiliki tradisi musyawarah dan perwakilan. Bahkan partai politik dan organisasi masyarakat di Indonesia menggunakan sistem perwakilan dalam memilih ketuanya. "Semoga Musyawarah Nasional IKAMI Sulsel kali ini dapat mewujudkan kesadaran kolektif untuk kita kembali kepada jati diri sebagai bangsa Indonesia. Kembali kepada Pancasila. Kembali kepada Azas dan Sistem Demokrasi Pancasila, yang kita sempurnakan dan perkuat kelemahannya," ujar dia lagi. Dijelaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, azas dan sistem bernegara itulah yang paling sesuai untuk Indonesia. Azas dan Sistem yang dapat mengikat dan menyatukan negara yang super majemuk ini. Indonesia, menurutnya, sangat berbeda dengan negara-negara homogen di Eropa Timur atau Barat. Juga berbeda dengan Amerika Serikat yang mengaku sebagai negara multi RAS, tetapi pada dasarnya dibangun oleh pendatang dari Inggris Raya.  "Indonesia adalah negara super majemuk. Selain terpisah-pisah oleh lautan, penduduk Indonesia juga terdiri lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa. Negara ini pun lahir dari negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang telah menghuni kepulauan Nusantara ini. Negara-negara lama itu adalah kerajaan dan kesultanan Nusantara. Sedangkan bangsa-bangsa lama adalah masyarakat adat yang berbasis suku, marga dan nagari yang menghuni kepulauan Nusantara ini," tukas dia.(*)

Humas Selasa, 29 Agustus 2023 13.11.00

Bicara di Lemhannas, LaNyalla: Haluan Negara itu Pernyataan Kehendak Rakyat...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai penerapan Haluan Negara sangat diperlukan untuk memberikan Arah Perjalanan Bangsa. Tetapi, LaNyalla memberi beberapa catatan penting. “Pertama, Haluan Negara harus menjadi pedoman tertinggi atau peta jalan dalam tataran implementasi untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara,” ujarnya ketika menjadi narasumber dalam FGD yang diselenggarakan Direktorat Kajian Ideologi dan Politik Lemhannas RI, dengan tema; ‘Konstitusionalitas Haluan Negara Guna Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional’, Senin (28/8/2023). Kedua, lanjutnya, Haluan Negara harus disusun oleh perwakilan Seluruh Elemen Bangsa tanpa ada yang ditinggalkan. Sehingga Haluan Negara harus disusun di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari Unsur mereka yang dipilih melalui Pemilu, yaitu anggota DPR, dan Unsur mereka yang diutus, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan. “Dan ketiga, Haluan Negara harus menjadi pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga menjadi tolok ukur kinerja di akhir masa jabatan Presiden sebagai Mandataris MPR,” tukasnya. Dengan demikian, tambahnya, penerapan kembali Haluan Negara atau dalam istilah lain, Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa dibarengi dengan kembalinya negara ini kepada Azas dan Sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, hanya akan menimbulkan persoalan baru. “Karena selama kedaulatan rakyat secara langsung diberikan kepada Presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden Langsung, maka sejatinya Presiden harus membuat program sendiri, Menyusun janji-janji dalam kampanye yang disampaikan kepada rakyat,” tandasnya. Hal itu, sambung anggota DPD asal Jawa Timur itu, kita telah membuka peluang terjadinya perbedaan Visi, Misi dan Tujuan antara satu calon presiden dengan calon presiden lainnya. Padahal hal itu adalah persoalan yang sangat serius, bila kita tinjau dari Visi dan Misi lahirnya bangsa ini yang sudah termaktub di Naskah Pembukaan UUD kita di Alinea kedua dan Alinea Keempat. “Sehingga yang terjadi, Presiden terpilih juga dapat menghapus program yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebelumnya. Atau sebaliknya, tidak meneruskan Program yang sudah dijanjikan Presiden sebelumnya yang belum tuntas,” ungkapnya. LaNyalla juga mengulas tentang UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang sejak era Reformasi dianggap sebagai pengganti GBHN. Kita bisa lihat di BAB VIII tentang Kelembagaan, di Pasal 32 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan; (1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri. “Sangat jelas, bahwa Presiden mempunyai kewenangan yang diberikan UU, untuk Menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan Presiden mempertanggungjawabkan kepada dirinya sendiri selaku perencana. Dan dalam melaksanakan kewenangan itu, Presiden dibantu oleh Menteri Kabinet, yang jelas bertanggungjawab kepada Presiden. Dan dapat diganti melalui Hak Prerogatif Presiden,” urainya. Pasal tersebut, menurutnya, kontradiktif dengan bunyi pertimbangan UU tersebut, yang termaktub di huruf C, yang menyatakan; ‘bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan’. “Frasa kata pembangunan berkeadilan jelas berorientasi kepada pembangunan yang pro kepada rakyat dan untuk semua. Sedangkan frasa kata demokratis, jelas merupakan agenda yang disusun atau yang menjadi keinginan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Bukan keinginan presiden,” ujarnya. UU 25/2004 juga masih memberi peluang kepada Perencana Pembangunan untuk Menyusun Visi dan Misi. Hal ini tentu juga bertentangan bila kita kaji dari makna kalimat di Alinea kedua dan keempat Naskah Pembukaan Konstitusi yang merupakan hakikat dari Visi dan Misi negara. “Karena dalam Azas dan Sistem Pancasila, sejatinya, Presiden sebagai Mandataris MPR hanya bertugas menyiapkan Strategi Pencapaian sebagai langkah untuk mewujudkan Haluan Negara,” imbuhnya. Untuk itu, Presiden menyusun Program sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan untuk memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Jadi, lanjut Lanyalla, dapat saya simpulkan bahwa Undang-Undang SPPN, meskipun diberi sarana melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang), tetap saja bukan merupakan pembanding atau persamaan dengan Sistem Haluan Negara. Karena sekali lagi, Haluan Negara merupakan pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, bagi saya, bangsa ini harus kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dan perkuat. Caranya dengan kita kembali dulu kepada UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di masa lalu. Sehingga kita tidak mengubah total sistem bernegara. Karena mengubah total sistem bernegara seperti yang kita lakukan pada tahun 1999 hingga 2002 terbukti telah membuat Konstitusi kita meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi. “Ini bukan pendapat saya. Tetapi hasil kajian sejumlah profesor hukum dan filsafat di beberapa perguruan tinggi,” ungkapnya. Bahkan Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002 yang bertugas melakukan kajian atas Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 telah menyatakan; ‘Akibat tiadanya Kerangka Acuan atau Naskah Akademik dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan salah satu sebab timbulnya in-konsistensi Teoritis dan Konsep, dalam mengatur materi muatan Undang-Undang Dasar.’ “Ini artinya Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 tersebut tidak dilengkapi dengan pendekatan yang menyeluruh dari sisi Filosofis, Historis, Sosiologis, Politis, Yuridis, dan Komparatif,” tutupnya. Di tempat yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Jimly Asshiddiqie yang juga bertindak sebagai narasumber sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua DPD RI. Dikatakannya, dalam pembahasan ini ada dua hal yang perlu disoroti. Pertama adalah Haluan Negara dan kedua tentang sistem bernegara. "Ada dua hal yang perlu dibahas. Pertama tentang Haluan Negara dan evaluasi total sistem bernegara dan konstitusi kita beserta implementasinya setelah Reformasi berjalan 25 tahun," tutur Prof Jimly. Dikatakannya, banyak hal yang perlu dievaluasi setelah 25 tahun Orde Reformasi berjalan, utamanya mengenai UUD 1945. Hanya saja, Jimly mengakui bahwa perubahan UUD 1945 tak mudah diinisiasi. "Amandemen kelima silakan dirancang dan jangan ditutup peluangnya, tapi jangan hanya untuk PPHN. Sayang. Ayo lakukan evaluasi total terhadap sistem bernegara kita, termasuk struktur parlemen kita," kata Jimly. Gagasan Ketua DPD RI mengenai kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan dan diperkuat dengan teknik adendum mendapat perhatian khusus Prof Jimly. Hanya saja, Jimly menggariskan bahwa wacana tersebut itu harus dilakukan dalam kerangka perbaikan arah bangsa ke depan. Selain Ketua DPD RI dan Prof Jimly, hadir juga Ketua MPR RI sebagai narasumber pada acara tersebut. Sedangkan Prof Saiful Mujani yang merupakan Guru Besar Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (FISIP UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dihadirkan sebagai penanggap. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Hadir pula di antaranya Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Rudy Sufahriadi, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI, Prof Reni Mayerni, Direktur Pengkajian Ideologi dan Politik Lemhannas Brigjen TNI Aloysius Nugroho Santoso, Tenaga Profesional Bidang Geostrategi dan Tannas Lemhannas RI yang bertindak sebagai Fasilitator, Dr Margaretha Hanita, Pengamat Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy beserta sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Humas Senin, 28 Agustus 2023 13.05.00

TEWASNYA WARGA ACEH AKIBAT PENGANIAYAAN. ABDULLAH PUTEH: INI KEJI DAN...

Banda Aceh, dpd.go.id - Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, dengan tegas mengutuk dan mengecam tindakan kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum terduga Paspampres terhadap warga Aceh, Imam Masykur (25) tahun. Kabar tragis ini telah menggemparkan masyarakat Aceh dan seluruh Indonesia. Imam Masykur, seorang warga Bireuen asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, dilaporkan meninggal dunia akibat penyiksaan pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Rekaman video amatir memperlihatkan Imam Masykur dalam kondisi mengerikan, memohon agar keluarganya mengirimkan uang sejumlah Rp50 juta sebagai tebusan. Ancaman pembunuhan diutarakan jika uang tersebut tidak dikirimkan tepat waktu. Lebih lanjut, dalam video yang dikirimkan oleh pelaku penyiksaan kepada keluarga korban, terlihat Imam Masykur sedang disiksa sambil mengalami penderitaan yang tak terperi. Video tersebut berisi permohonan putus asa dari korban kepada keluarganya agar uang segera dikirimkan guna menghentikan penyiksaan yang dialaminya. Kini, rekaman video penyiksaan, surat laporan kepolisian, berita acara penyerahan mayat, dan rekaman peti mati Imam Masykur telah tersebar secara luas melalui media sosial. Dalam beberapa video yang beredar, terlihat dengan jelas betapa korban mengalami luka-luka serius di punggungnya akibat tindakan kejam yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan. “Pelaku itu kurang ajar dan tidak beradab, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi, melukai hati masyarakat Aceh!! ujar Senator Aceh tersebut. Abdullah Puteh mendesak agar pemerintah dan aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal. Kita semua harus memastikan bahwa tindakan kejam seperti ini tidak terulang di masa depan. “Saya mengimbau media massa dan masyarakat luas untuk memberitakan kasus ini dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan fakta yang akurat,” ujar Abdullah Puteh.(*)

Humas Senin, 28 Agustus 2023 12.52.00

Bustami Membersamai Konser 3 Babak Keroncong 5G...

dpd.go.id - Alunan bunyi biola yang ditimpali melody gitar, menyusul alat musik khas keroncong cak, cuk dan celo, juga bass, drum dan orgen menyatu dalam harmoni musik keroncong yang cukup meriah, membuka konser dengan Lagu Pahlawan Merdeka gubahan WR. Soepratman yang dibawakan dengan sangat baik oleh penyanyi senior Rudt Sumardiyono, Sabtu Malam di Taman Budaya Lampung (26/8/2023). Pergelaran musik keroncong dalam bentuk Konser Tunggal adalah sesuatu banget. Satu terobosan baru yang boleh dikata berani dan juga nekat. Keroncong yang selama ini terlihat sepi, sunyi, hanya hadir dalam event event yang relatif tersembunyi, tiba tiba menyeruak, muncul dalam pergelaran konser tunggal, di dalam gedung yang memang di desain untuk pertunjukan. Keberanian dan terobosan yang layak diberi acungan jempol. Bustami Zainudin, Senator Lampung membersamai konser bersama ratusan penonton lain sejak acara belum dibuka. Saat dimintai tanggapannya usai pergelaran berakhir, Bustami memberikan apresiasi dan sangat menikmati pergelaran. "Ini pergelaran keren, saya sengaja datang lebih awal saat konser belum dimulai karena penasaran, konser musik keroncong? Waww banget gitu. Saya tak ragu memberikan dua jempol untuk ide, gagasan, dan keberanianya" ungkap Bustami. Lebih lanjut Bustami berharap terobosan terobosan baru sebagaimana yang dilakukan oleh Keroncong 5G harus menjadi inspirasi pagi seniman seniwati penggiat musik dan seni Budaya di Lampung. "Kalau kegiatan atau peristiwa budaya dalam berbagai ragam bisa hadir secara konsisten dan terjadwal dengan baik, tentu akan menjadi suguhan yang bernilai bagi warga Lampung dan juga para tamu, wisatawan dan pelancong yang datang di kota Bandar Lampung dan sekitar" jelas Bustami dengan mimik serius. "Jangan ragu untuk membuat terobosan baru, karya karya baru. Anak anak muda sudah saatnya terus berkarya, lebih produktif dan berkemajuan" tegas Wakil Bupati dan Bupati Way Kanan 2005-2015. Ya, konser keroncong 5G telah membuka cakrawala baru. Genre musik yang distigma milik kaum manula, suguhan kaum kaum tua, ternyata bisa hadir dengan gagah dalam bentuk Konser Tunggal. Dengan kolaborasi dan garapan musik yang lintas genre (ada nuansa dangdut, pop, reggee dan juga jazz) dan pilihan lagu yang lebih beragam membuat apa yang disuguhkan dalam konser bisa diterima oleh semua kalangan, tanpa harus kehilangan identitas asli keroncongnya. Musik keroncong ternyata bisa tampil energik dan juga menggelitik. Tentu ini sangat menggembirakan dan akan memberikan perspektif baru, khususnya bagi kaum milenial untuk lebih dekat dan bisa menikmati musik keroncong. Konser 3 Babak Keroncong 5G dengan komposisi 5 vokalis yaitu Rud Sumardiyono, Anggi, Marco, Bayu, dan Puput dan 10 pemusik diantaranya Gepeng (drum), Sutris (gendang), Iman (cuk), Samgun (cak), Ateng (gitar), Anto (bass) dan Bais (biola), serta dukungan sound system dan tata pencahayaan panggung yang mendukung, membuat pergelaran berjalan dengan baik, nyaris tanpa cacat. Konsep garapan yang dikemas dengan baik, komunikatif dan interaktif, menjadikan konser seolah tak berjarak dengan penikmatnya. Konser Perdana yang layak untuk diberi apresiasi. Selamat buat Keroncong 5G, kita tunggu karya berikutnya.(*)

Humas Minggu, 27 Agustus 2023 12.32.00

Refleksi 25 Tahun Reformasi, Ketua DPD RI: Indonesia Telah Meninggalkan...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan hasil dari 25 Tahun Reformasi adalah Indonesia telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi negara ini. Hal itu disampaikan secara virtual oleh LaNyalla dalam Seminar Wawasan Kebangsaan pada rangkaian Festival Indonesia Raya yang digelar Pemerintah Kota Salatiga bertema "Refleksi dan Proyeksi 25 Tahun Reformasi", Sabtu (26/8/2023) "Yang dihasilkan dari Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi Indonesia. Telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi negara ini," ujar Pasalnya, lanjut dia, Undang-Undang Dasar hasil Amandemen di era Reformasi tersebut, justru menjabarkan nilai-nilai Individualisme dan Liberalisme yang bukan merupakan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia. "Isi dari Pasal-Pasal di dalam Konstitusi yang dihasilkan di era Reformasi itu sudah mengganti Sistem Bernegara Indonesia, dari sebelumnya kedaulatan rakyat dijelmakan di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu MPR, diubah menjadi Partai Politik dan Presiden Terpilih yang menjadi pelaksana kedaulatan rakyat," ujar dia. Akibatnya, menurut LaNyalla, kekuasaan dalam menjalankan negara sejak saat itu hanya berada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. Memang lanjut dia, ada Dewan Perwakilan Daerah, yang merupakan wakil dari daerah. Namun faktanya di dalam Konstitusi, DPD RI bukan pembentuk Undang-Undang, sehingga jika sekarang banyak rakyat yang kecewa dengan Undang-Undang yang ada, maka DPD RI tidak bisa secara maksimal memperjuangkan. "Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Sehingga yang terjadi, Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi semakin membesar dan menguasai negara. Karena terjadi hubungan timbal balik antara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam Pemilihan Presiden secara langsung," paparnya. Begitu pula dengan proses pembentukan Undang-Undang, yang bersifat mengikat seluruh penduduk Indonesia, hanya dihasilkan oleh anggota DPR yang merupakan kepanjangan tangan Ketua Umum Partai. Tanpa mekanisme check and balances, bahkan seringkali tanpa keterlibatan publik yang cukup. "Saat ini kita menyaksikan lahirnya puluhan Undang-Undang yang pro kepada mekanisme pasar dalam penataan ekonomi nasional. Karena faktanya, sampai hari ini kesejahteraan dan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. Sementara jutaan rakyat dalam keadaan miskin, dan puluhan juta lainnya sangat berpotensi untuk menjadi miskin," tutur LaNyalla. Sehingga dalam 25 tahun terakhir ini, menurut LaNyalla, semakin banyak keganjilan atau paradoksal yang terjadi. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia malah semakin meningkat. "Kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan semakin terbukti. Rakyat hanya bisa menjalani hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Tetapi cita-cita lahirnya negara ini, yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dengan muara terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terasa semakin jauh dari kenyataan," paparnya. Padahal, kata dia, Indonesia punya pekerjaan besar. Yakni menyongsong usia 100 tahun Indonesia Emas di tahun 2045. Juga perubahan situasi global. Yang ditandai dengan tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti, serta dipenuhi dengan suasana turbulensi. "Untuk menyiapkan hal itu, diperlukan tekad bersama, semangat kejuangan, dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali," ucapnya lagi. Tekad bersama tersebut hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini. Dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan. Dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini. "Oleh karena itu, di berbagai kesempatan dan juga telah saya sampaikan pada Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI tanggal 16 Agustus pekan lalu, bagaimana pentingnya bangsa ini melakukan Kaji Ulang atas sistem bernegara yang telah kita terapkan sejak era Reformasi. Tentu saja dengan penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum konstitusi, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila," katanya. (*)

Humas Sabtu, 26 Agustus 2023 14.49.00

WAKIL KETUA DPD RI Dr. H. MAHYUDIN, S.T., M.M. melaksanakan...

Denpasar, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah pada (Jumat, 25/8/23) melangsungkan kegiatan Forum Group Discussion yang melibatkan mahasiswa stakeholder pemerintah daerah di lingkungan Bali. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan, gagasan, pikiran-pikiran yang konstruktif dan subtantif serta peta jalan terkait agenda proposal ketatanegaraan DPD RI. Tujuan dari FGD ini menghasilkan rekomendasi untuk memperkaya dan memperkuat narasi agenda proposal ketatanegaraan DPD RI. Kegiatan tersebut berlangsung Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali bertajuk “Memperkuat Sistem Ketatanegaraan Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa Berdasarkan Pancasila” Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin, menyebut, ketimpangan dan disparitas masih terjadi di Indonesia saat ini. Meski Indonesia sudah merdeka 78 tahun, namun masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan itu. Bahkan, menurut Mahyudin, internet dan listrik masih menjadi "barang langka" di beberapa daerah. Sebagian warga seperti di Kalimantan, terpaksa belanjanya ke Malaysia, berjalan kaki. Masalah keadilan dan kesenjangan masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. “Ketimpangan pembangunan juga terlihat di ibukota. Di Jakarta banyak jembatan tanpa sungai, sementara di daerah lain banyak sungai yang engggak ada jembatannya. Saya lihat kesenjangan begitu tinggi. Kuncinya keadilan yang belum merata,” sentil tokoh asal Kalimantan Timur ini. Karenanya, peran DPD menjadi sangat penting sebagai representasi daerah. Negara yang besar seperti Indonesia tidak bisa meniadakan keterwakilan daerah. Wacara pembubaran DPD pun, menurutnya sebuah pikiran sesat. "Boleh saja merubah nama lembaga ini, tapi rohnya harus tetap ada,” ucapnya. DPD kata dia, mestinya sebagai regional representative, agar diperkuat agar menjadi seimbang dengan kekuatan DPR. Sehingga daerah-daerah lebih berdaya dan bisa menghapus disparitas. Dalam kesempatan yang sama, Mangku Pastika, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, mengatakan diskusi ini untuk mencari bentuk dan posisi DPD yang pas dalam sistem ketatanegaraan. Sebab posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan dengan UU yang ada masih lemah. Padahal dulu DPD dibentuk sebagai lembaga penyeimbang antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada dominasi, baik dominasi eksekutif atau dominasi legislatif. “Sekarang yang terjadi mereka malah bersatu. DPD ya tidak bisa apa-apa. Jadi hasil pengawasan, pembahasan peraturan perundang-undangan, aspirasi dari rakyat itu bentuknya hanya sebagai bahan pertimbangan, rekomendasi baik kepada DPR maupun pemerintah,” jelasnya. “Kekuatan ‘memaksanya’ tidak ada. Akibatnya ya suka-suka, banyak yang lolos, apa yang menjadi maunya pemerintah dan maunya DPR. Kalau pemerintah sudah mau, dan DPR setuju ya jalanlah itu. Padahal banyak yang dianggap merugikan kepentingan daerah,” tambah Mangku Pastika. Menurut Mangku Pastika, padahal DPD tugasnya mewakili daerah. Hal inilah yang sedang dibicarakan, diperjuangkan. Mestinya DPD punya undang-undang sendiri, tidak masuk dalam MD3. Kalaupun masuk, harus ada kewenangan yang sejajar, setara supaya bisa menjalankan fungsi penyeimbang. “Sekarang kan tidak seimbang. DPD hanya memberi pertimbangan, seolah-olah subordinate, bawahan. Harusnya posisinya sama. Untuk perubahan itu hanya bisa dilakukan melalui UU,” pungkasnya. FGD ini mengangkat tema dihadiri sejumlah Anggota DPD RI dari beberapa daerah di Tanah Air juga Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Mangku Pastika selaku tuan rumah serta puluhan akademisi dan mahasiswa. Tampil sebagai narasumber Edward Thomas Lamury dan Eka Fitriantini. Dalam diskusi mengemuka sejumlah masalah di antaranya Indonesia dengan Hiper Regulasinya sebagaimana disampaikan narasumber, Eka yang merupakan peneliti dan akademisi ini. Di tahun 2023 ini ada 51.955 Regulasi, Undang-Undang sebanyak 1.745, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (217), Peraturan Pemerintah (4.855), Peraturan Presiden (2336), Peraturan Menteri (18.201) Peraturan Badan/Lembaga (5.787) dan Peraturan Daerah sebanyak 18.814. “Hiper regulasi ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih peraturan. Akibatnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi dan kemudahan berusaha,” ungkapnya. FGD juga turut dihadiri anggota DPD dari berbagai provinsi.(*)

Humas Sabtu, 26 Agustus 2023 14.39.00

Teras Narang Minta Menhub Budi Karya Sumadi Untuk Tambah Penerbangan...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta agar rute penerbangan Bandara Iskandar di Pangkalan Bun agar dapat segera ditambah. Hal tersebut disampaikannya kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerap aspirasi masyarakat daerah, melalui surat, Jumat (25/8/23). Teras Narang menyebut dibutuhkan peningkatan kualitas dan kapasitas layanan perhubungan di Kalimantan Tengah. Sebagaimana diketahui, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun sejauh ini telah menjadi salah satu jalur penerbangan kedua paling ramai di Kalimantan Tengah setelah Bandara Tjilik Riwut. "Kami meminta atensi Kementerian Perhubungan untuk menambah maskapai penerbangan udara menuju Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat," ungkap Senator asal Kalimantan Tengah ini. Berdasarkan data BPS Kalteng per Juni 2023, imbuh Teras Narang, konsentrasi penumpang di Bandara Tjilik Riwut mencapai 57,85 persen. Disusul Bandara Iskandar 31,48 persen dan Bandara H Asan 6,50 persen. Sedangkan untuk volume arus barang yg melalui Bandara Tjilik Riwut mencapai 68,10 persen. Setelahnya Bandara Iskandar 22,59 persen dan Bandara H Asan 7,42 persen. "Meski daerah ini sedang terjadi perkembangan, namun baru ada satu maskapai penerbangan menuju Bandara Iskandar. Itu pun dengan jadwal terbang yang terbatas. Hal itu berdampak pada tingginya harga tiket yang menyulitkan masyarakat, sehingga berpotensi mengganggu ekonomi daerah yang sedang bertumbuh," paparnya. Teras Narang meniliai hadirnya berbagai maskapai akan menumbuhkan kompetensi yang sehat dan mencegah monopoli yang merugikan kepentingan konsumen, masyarakat, maupun daerah. *

Humas Sabtu, 26 Agustus 2023 14.32.00

Setuju Proposal Kenegaraan DPD RI, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di...

BANDUNG, dpd.go.id - Proposal kenegaraan DPD RI yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, mendapat apresiasi positif dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi. Mulyadi sependapat dengan gagasan LaNyalla agar MPR RI dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Jika pun Ketua DPD RI berharap agar proses kembali kepada UUD 1945 naskah asli dilakukan dalam waktu dekat sebelum masa Pilpres diselenggarakan, Mulyadi menilai hal tersebut bisa dilakukan. "Nanti untuk Pilpres bisa dipindahkan ke MPR. Biarkan Pemilu Legislatif yang terus berlangsung," kata Mulyadi saat menjadi narasumber pada acara Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). Pada saat yang sama, Utusan Golongan dan Utusan Daerah dapat terus dilakukan pembahasan mengenai kriterianya. Yang pasti, kata Mulyadi, mereka merupakan representasi bangsa lama yang sangat berkontribusi bagi kemerdekaan Indonesia. Mulyadi menjelaskan alasan mengapa pentingnya mengakomodasi bangsa-bangsa lama. Sebab, kata Mulyadi, merekalah yang dijajah. "Bangsa-bangsa lama itu yang merupakan suku Sunda, Jawa, dan suku-suku lainnya yang mengalami penjajahan. Jadi, Indonesia ini merupakan kumpulan bangsa lama," tutur LaNyalla. Mulyadi menilai, dari hasil kajian yang dilakukan, satu-satunya negara yang memiliki lembaga penjelmaan rakyat adalah Indonesia. "Negara lain tak ada yang memiliki institusi penjelmaan rakyat. Indonesia ini satu-satunya melalui MPR itu," tutur Mulyadi. Mulyadi juga menyebut bahwa gagasan LaNyalla di proposal kedua, yang mendorong adanya anggota DPR RI dari unsur perseorangan, merupakan gagasan yang positif. "Dan sudah banyak negara yang menerapkan hal itu. Tidak perlu dianggap aneh, karena sejatinya memang ada konsep anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tegas Mulyadi. Pada kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, kapitalisme dengan demokrasinya telah melahirkan masyarakat yang selalu cemas. Dan sialnya, kata dia, meski terbukti gagal, faktanya Indonesia malah menjadi negara pengekor kapitalisme setelah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. "Kita ini terlihat suka sekali dengan pemikiran Barat, tanpa mau cari pembanding atau alternatif. Padahal, kapitalisme dengan materialismenya itu terbukti gagal. Dan, Indonesia ini cenderung ikut-ikutan saja," tutur Ichsanuddin. Dikatakan Ichsanuddin, lima proposal yang ditawarkan DPD RI merupakan upaya untuk memperbaiki bangsa. Dan, kata dia, Ketua DPD RI menggagas hak tersebut berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. "Ketua DPD RI berpikir berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. Dalam sidang BPUPKI, sejumlah tokoh sudah menegaskan bahwa kita tak bisa berpikir ala Barat dan Timur. Kita harus berpikir ala kita," tutur Ichsanuddin. Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy sependapat bahwa MPR mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, Ichsanuddin berpendapat bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya. Ichsanudin menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Sebab, kata dia, anggota DPR dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Sebab, jika mereka keluar dari keputusan partai, akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall. "Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tutur Ichsanuddin. Mengenai gagasan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, syaratnya apa saja, Ichsanuddin menilai hal itulah yang sedang diperbaiki oleh DPD RI. "Sehingga, kalau saya istilahkan demokrasi paripurna. Kalau LaNyalla pakai istilah demokrasi berkecukupan," tutur Ichsanuddin. Menurut Ichsanuddin, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa. "Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat," tegas Ichsanuddin. Narasumber lainnya, Dr Abdy Yuhana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan menilai bahwa bukan hal tabu konstitusi untuk diamandemen. Berkaca pada sejarah pasca-kemerdekaan, Indonesia pernah berada dalam situasi tersebut. Sebelum akhirnya pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali kepada UUD 1945 naskah asli. "Berkaca pada sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, maka tidak ada yang tak mungkin untuk mengubah sejarah menjadi lebih baik. Konstitusi dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Itulah adagiumnya. Konstitusi kita dibuat oleh para pemikir bangsa dengan visi yang sangat baik. Sementara saat amandemen 1999-2002, kita tidak tahu siapa saja yang merumuskan konstitusi itu," tutur Abdy. Sementara Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Dr Nia Kania Winayanti lebih menekankan agar perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana proposal tawaran Ketua DPD RI dilakukan dengan baik dan benar. Ia tak mau sejarah kembali terulang, di mana MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara justru menjelma menjadi alat legitimasi Presiden, bukan alat kontrol Presiden. "Berubahnya UUD akan berimplikasi pada perubahan struktur ketatanegaraan kita. Proposal usulan DPD RI tak masalah dari aspek kajian dan akademis. Tapi kita juga perlu memetakan posisi dan kedudukan MPR RI, agar jangan sampai dia menjadi alat politik kekuasaan politik seperti masa Orde Baru," tutur Nia. Sebagai inisiator kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dan disempurnakan dengan teknik adendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan yang telah dipublikasikan. Puncaknya disampaikan dalam pidato Ketua DPD RI saat Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2023. Lima proposal kenegaraan itu di antaranya adalah proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan. Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, selain dari anggota partai politik, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai. Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. Keempat, memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh. Kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Turut mendampingi Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor Wilayah DPD RI Jawa Barat, Herman Hermawan. Hadir pula Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat, Dr Muhammad Budi Djatmiko, Rektor Universitas Pasundan yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat, Prof Eddy Jusuf beserta jajaran, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi, Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo, Ketua Program Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Pasundan, Yaya Mulyana Abdul Azis, Para Mahasiswa Pascasarjana (S3 dan S2 Hukum) Universitas Pasundan dan seluruh tamu undangan lainnya.(*)

Humas Jumat, 25 Agustus 2023 14.24.00

BAHAS UUPA DAN INVESTASI DI ACEH, ABDULLAH PUTEH TEMUI MENTERI...

Jakarta, dpd.go.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Aceh, Prof. Abdullah Puteh, temui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadia dalam rangka menjalin dialog konstruktif untuk memperkuat iklim investasi di Aceh, pada Kamis (24/8) di kantor Kementerian Investasi/BKPM. Dalam pertemuan tersebut, Prof. Abdullah Puteh menyambut baik kesempatan berdialog secara khusus dengan Bahlil Lahadia, yang merupakan Kepala BKPM Republik Indonesia. “Alhamdulillah saya dan Adinda Bahlil yang kebetulan Menteri Investasi dapat berdialog secara khusus untuk memperkuat iklim investasi di Aceh. Pak Menteri sepakat agar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi andalan Aceh, dapat kita jalankan bersama dengan gerakan yang lebih massif,” ujar Senator asal Aceh ini. Pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mewujudkan visi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan investasi di Provinsi Aceh. UUPA memiliki peranan penting dalam mengatur hubungan masyarakat dengan sumber daya alam, termasuk dalam konteks investasi. “Saya siap membantu dan memindahkan kendala-kendala yang ada. Ini merupakan momentum bagi Aceh untuk bangkit,” kata Pak Bahlil. Dalam dialog ini, Prof. Abdullah Puteh dan Bahlil Lahadia membahas secara mendalam mengenai bagaimana UUPA dapat diterapkan secara efektif guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan investasi di Aceh. Selain itu, Bahlil Lahadia juga menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung upaya pemberdayaan ekonomi Aceh melalui investasi yang berkelanjutan. “Aceh memiliki potensi besar dalam berbagai sektor, termasuk pariwisata, pertanian, dan industri kreatif. Peningkatan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah ini,” ujar Prof. Abdullah Puteh. Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Prof. Abdullah Puteh dan Bahlil Lahadia menyatakan komitmen mereka untuk bekerja bersama dalam mewujudkan visi bersama ini. Dalam konteks ini, langkah-langkah konkret akan diambil untuk mengatasi hambatan-hambatan investasi, memperkuat regulasi yang mendukung, dan memfasilitasi perizinan yang efisien. Dari pertemuan ini, diharapkan akan membawa dampak positif yang nyata bagi pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Aceh.(*)

Humas Jumat, 25 Agustus 2023 14.20.00

BAP DPD RI: Kinerja Untuk Masyarakat...

dpd.go.id - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mengeluarkan laporan kinerja Tahun Sidang 2022-2023 dengan format e-book yang interaktif, sehingga masyarakat dapat lebih optimal dalam mengakses informasi kegiatan BAP DPD RI. Laporan kinerja tersebut disajikan dengan tampilan menarik, ringkas dan komprehensif untuk mengikuti tuntutan masyarakat di era digital. “Penyajian yang diminati oleh publik sekarang ini adalah bentuk digital, laporan ini juga membantu mendukung penyebaran kinerja DPD RI secara umum yang masih sering ditanyakan masyarakat dan khususnya kinerja BAP DPD RI,” ungkap Ajiep Padindang, Ketua BAP DPD RI periode 2022-2023. Publikasi laporan kinerja yang disusun ini merupakan wujud dari keterbukaan informasi publik DPD RI kepada masyarakat. “Laporan kinerja sebagai wujud fungsi representasi dan bentuk pertanggungjawaban, akuntabilitas serta transparansi BAP DPD RI ke masyarakat. Karena itu sangat penting untuk dipublikasikan ke masyarakat melalui berbagai platform media DPD RI, agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya,” ujar Mesranian, Plt. Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI. Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam peningkatan kinerja Sekretariat Jenderal DPD RI melalui survey kepuasan Masyarakat yang bisa diakses di laporan kinerja BAP DPD RI. Di tahun sidang 2022-2023, BAP DPD RI telah menghasilkan 4 (empat) keputusan DPD RI yaitu: 1. Keputusan DPD RI Nomor 17/DPDRI/I/2022-2023 tentang Hasil Pengawasan DPD RI Atas Penindaklanjutan IHPS II Tahun 2021 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara/Daerah; 2. Keputusan DPD RI Nomor 36/DPDRI/III/2022-2023 tentang Hasil Pengawasan DPD RI Atas Penindaklanjutan IHPS I Tahun 2022 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara/Daerah; 3. Keputusan DPD RI Nomor 37/DPDRI/III/2022-2023 tentang Rekomendasi DPD RI Atas Pengelolaan BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah; 4. Keputusan DPD RI Nomor 62/DPDRI/V/2022-2023 tentang Rekomendasi DPD RI terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Masyarakat dapat langsung mengaksesnya secara lengkap melalui website dpd.go.id atau scan QR code di foto yang dilampirkan.*

Humas Kamis, 24 Agustus 2023 14.13.00

PROF. ABDULLAH PUTEH SUARAKAN PEMERINTAH JANGAN MENAMBAH BEBAN NELAYAN, JUSTRU...

Jakarta, dpd.go.id - Wakil Ketua Komite II DPD RI, Prof. Abdullah Puteh, dengan tegas menyampaikan tanggapannya mengenai dampak ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan, terutama yang membebani nelayan di provinsi Aceh. Puteh menilai pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam penerapan regulasi ini. "Kebijakan PNBP perikanan harus mempertimbangkan kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan, terutama yang berasal dari wilayah Aceh yang secara historis telah berkontribusi besar terhadap industri perikanan nasional," ujar Prof. Abdullah Puteh. Abdullah Puteh meminta pendekatan pemerintah seharusnya tidak berfokus pada pengenaan pajak tambahan terhadap nelayan. Sebaliknya, Pemerintah sudah seharusnya mengambil langkah-langkah seperti pemberian keringanan pajak, subsidi, serta bantuan sarana dan prasarana untuk membantu nelayan mencapai hasil tangkapan ikan yang lebih baik, meningkatkan olahan yang bervariatif, dan mengurangi tingkat kemiskinan. "Kita mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendengarkan suara nelayan dan berusaha mencari solusi yang menghormati peran vital mereka dalam perekonomian dan pengelolaan sumber daya laut," tegas Senator asal Aceh itu. Sebagai informasi bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang juga berlaku di sektor kelautan dan perikanan. Sebagai turunannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) KKP RI Nomor 140 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan. "Saya mengapresiasi upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menghadirkan Kepmen ini. Namun, kami mendorong agar langkah-langkah lebih lanjut juga memperhitungkan dampaknya terhadap nelayan lokal," kata Prof. Abdullah Puteh. Langkah-langkah ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan, tetapi juga akan membantu mengurangi tingkat kemiskinan di komunitas pesisir. Dengan memberikan dukungan kepada nelayan, pemerintah berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Wakil Ketua Komite II DPD RI ini mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk mempertimbangkan strategi kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Fokus seharusnya diarahkan pada penciptaan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nelayan dan peningkatan hasil tangkapan ikan mereka. Bukan hanya memperbesar pungutan pajak yang hanya akan memperparah situasi. Sebagai solusi konkret lainnya, Abdullah Puteh mengusulkan adanya mekanisme konsultasi terbuka dan inklusif dengan pelaku industri perikanan dan nelayan. Puteh percaya bahwa dialog terbuka akan menciptakan kesepahaman yang lebih baik, serta solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan. "Kita sudah seharusnya kedepan dapat menciptakan aturan yang memajukan industri perikanan, sambil menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan kita," tutup Abdullah Puteh. Abdullah Puteh percaya bahwa solusi yang lebih tepat adalah memberikan keringanan pajak, subsidi, serta bantuan sarana dan prasarana kepada nelayan. Dengan cara ini, nelayan akan dapat berfokus pada peningkatan hasil tangkapan ikan mereka. Dukungan seperti ini juga akan mendorong terciptanya hasil olahan yang lebih bervariatif dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.(*)

Humas Kamis, 24 Agustus 2023 14.11.00

Haji Uma Menjadi Pemateri Analisa Politik Kontemporer di Indonesia ...

JAKARTA, dpd.go.id - Dalam rangkaian kegiatan Advanced Leadership Training yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah. Anggota DPD RI Asal Aceh H Sudirman, S.Sos yang biasa akrap disapa Haji Uma tampil sebagai pemateri utama. Acara tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting. Selasa (22/8/2023). Membahas isu politik kontemporer, yang diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif generasi milenial dan pemuda dalam dinamika politik Tanah Air. Dalam sesi pemaparannya, Haji Uma mengulas tentang tiga model politik yang menjadi ciri khas Indonesia pasca Reformasi. Model-model tersebut mencakup Politik Idealis, Politik Pragmatis, dan Politik Sosial. Dengan penuh wawasan, Haji Uma memberikan pandangan mendalam mengenai evolusi politik dalam negeri. "Para kader, disarankan untuk menghadapi situasi politik kontemporer dengan kesiapan yang matang. Beberapa langkah penting yang dijelaskan meliputi penguasaan teknologi dan kemampuan mengoperasikannya di berbagai platform. Selain itu, memiliki pemikiran terbuka (open-minded), serta kepekaan untuk menyaring informasi yang akurat dan menghindari berita palsu atau hoaks," ujar Senator dari Aceh tersebut, Selasa (22/8/2023). Haji Uma juga menekankan pentingnya membangun jaringan sosial dan modal sosial. Dia mengingatkan agar para kader membangun hubungan baik dan komunikasi efektif dengan siapapun, dengan sikap bahwa dalam politik tidak ada teman sejati atau musuh abadi. Dia menjelaskan bahwa kontestasi politik hanyalah alat, dan setelah pemilihan umum, solidaritas dan persatuan harus dikedepankan untuk membangun kembali negara. Kehadiran Haji Uma sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut memberikan wawasan yang berharga tentang politik kontemporer dan strategi untuk membentuk kader yang berpikiran terbuka, tanggap terhadap teknologi, dan memiliki komitmen dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Setelah Haji Uma memberikan pemaparan materi, kemudian membuka dialog tanya jawab kepada para peserta untuk menanyakan beberapa pertanyaan tentang perpolitikan di Indonesia saat ini. Kemudian Fariski Adwari selaku Pengurus PII Pusat Kepala Staf Administrasi Brigade PII yang sekaligus menjadi Instruktur dalam training tersebut serta didampingi Rahman Hakim selaku Ketua PII pengurus wilayah Jawa tengah. Mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Haji Uma atas waktu dan kesempatannya telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu kepada kader PII. "Alhamdulillah mudah-mudahan ilmu yang telah di berikan oleh bapak H Sudirman semoga bisa bermanfaat serta bisa di implementasi untuk kader-kader PII khususnya," kata Fariski Adwari. (*)

Humas Rabu, 23 Agustus 2023 16.20.00

Kunjungi Pulau Untung Jawa, Ketua DPD RI Jelaskan Sistem Bernegara...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terus bergerak menggugah kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Salah satunya dalam hal penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa. Saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II ke Pulau Untung Jawa, Kelurahan Pulau Untung Seribu, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Ketua DPD RI kembali menegaskan pentingnya bangsa ini kembali kepada sistem asli bangsa Indonesia yang telah dirumuskan para pendiri bangsa. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan bahwa saat ini tengah disiapkan naskah akademik untuk penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. "Naskah akademiknya tengah dipersiapkan. Saat ini sedang didiskusikan di tingkat pimpinan. Setelah itu kita serahkan ke Alat Kelengkapan sebelum Sidang Paripurna. Diharapkan itu bisa menjadi bekal bagi seluruh anggota untuk kembali ke Dapil menyosialisasikan hal ini," kata LaNyalla dalam paparannya," Rabu (23/8/2023). Dikatakan LaNyalla, ada lima proposal kenegaraan yang sudah dirancang. Pertama, kata LaNyalla, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. "Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai," ujarnya. Proposal ketiga yaitu memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru. "Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara," papar dia. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. "Keempat, memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh," ungkapnya. Terakhir, proposal kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. "Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus bangsa ini akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," ucap dia. Selain mendengarkan paparan Ketua DPD RI, masyarakat Kepulauan Untung Jawa juga menyampaikan beberapa aspirasi. Di antaranya sarana yang memadai di Pelabuhan Tanjung Pasir sebagai akses masyarakat dan wisatawan. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah anggota dari Sub Wilayah Barat II di antaranya Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Fahira Idris (DKI Jakarta), Sylviana Murni (DKI Jakarta), Jihan Nurlela (Lampung), Abdul Hakim (Lampung), Ahmad Bastian (Lampung), Bustami Zainuddin (Lampung), Habib Ali Alwi (Banten), Abdi Sumaithi (Banten), Ali Ridho Azhari (Banten), Oni Suwarman (Jabar), Amang Syafrudin (Jabar), Asep Hidayat (Jabar), Ahmad Nawardi (Jatim), Adilla Azis (Jatim), Bambang Sutrisno (Jateng), Hilmy Muhammad (DIY), Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY) dan Bambang Santoso (Bali). Turut hadir Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol, Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ade Slamet dan Lurah Pulau Untung Seribu, Sidartawan.(*)

Humas Rabu, 23 Agustus 2023 15.43.00

Sultan Minta Kebijakan Populis Pemerintah Dibarengi Peningkatan Produktivitas Sektor Rill...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk memitigasi dampak pelemahan kinerja ekspor dan defisit neraca perdagangan Indonesia saat ini. Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadi penurunan kinerja ekspor yang berdampak pada defisit neraca perdagangan Indonesia saat ini. "Masa keemasan harga komoditas sedang mengalami penurunan akibat pelemahan ekonomi global khusunya di China dan Amerika. Pemerintah perlu mencari alternatif pasar dan mendorong kinerja produksi manufaktur dan hilirisasi sektor riil", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (23/08). Menurutnya, pelemahan kinerja ekspor impor Indonesia harus segera diimbangi dengan peningkatan konsumsi dan belanja pemerintah. Sehingga kebijakan populis melalui insentif fiskal dan bantalan sosial kepada masyarakat rentan penting untuk ditingkatkan. "Kami berpandangan bahwa menaikan upah buruh dan gaji ASN bisa menjadi pilihan realistis bagi pemerintah di tahun depan. Sehingga kinerja konsumsi mampu terus berperan menjaga daya tahan struktur ekonomi nasional", tegasnya. Meski demikian, Sultan berharap agar kebijakan populis pemerintah tidak lantas membebani ruang fiskal atau APBN. Insentif fiskal yang diberikan pada saat terjadi Defisit perdagangan tentu sangat membahayakan keuangan negara. "Oleh karena itu kami mendorong agar pemerintah juga bisa meningkatkan kapasitas dan kinerja produksi khususnya di sektor riil. Setiap gejolak ekonomi global harus dijadikan momentum titik balik Kemandirian ekonomi nasional", sambungnya. Sektor riil dan UMKM, kata Sultan, perlu terus ditingkatkan performa usahanya. Terutama UMKM yang secara langsung terlibat pada sektor pertanian dan energi. "Kami mengapresiasi kepercayaan diri pemerintah yang telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen di tahun depan. Sikap optimis ini harus disertai dengan kewaspadaan pada gejolak eksternal dan political Will pada sektor riil", tutupnya. Diketahui,Ketahanan eksternal Indonesia tengah diuji. Indonesia kembali dihadapi oleh 'twin deficit'. Transaksi berjalan Indonesia kembali defisit sebesar 0,5% atau US$ 1,9 miliar pada kuartal II-2023, setelah tujuh bulan mengalami surplus. Sementara itu, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal II-2023 defisit US$ 7,4 miliar dan posisi cadangan devisa pada akhir Juni tercatat tetap tinggi sebesar US$ 137,5 miliar dolar AS, atau setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor.(*)

Humas Rabu, 23 Agustus 2023 15.39.00

DPD RI Tetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan Untuk Tahun Sidang 2023-2024...

JAKARTA, dpd.go.id - DPD RI menetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI tahun sidang 2023-2024 melalui Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Selasa (22/8). Selain Pimpinan Alat kelengkapan, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh tiga Wakil Ketua DPD RI, yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin tersebut, juga menetapkan Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dan keanggotaan Panitia Musyawarah DPD RI. Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan, pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dilakukan melalui rapat-rapat pleno alat kelengkapan. Pemilihan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD RI. “Pimpinan DPD RI telah mengantarkan rapat pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan DPD di masing-masing alat kelengkapan dan penentuan Komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI yang berlangsung dengan tertib, lancar dan demokratis,” ucapnya. Nono menjelaskan, untuk Komite I DPD RI, akan dipimpin oleh Fachrul Razi sebagai Ketua, Sylviana Murni sebagai Wakil Ketua I, Filep Wamafma sebagai Wakil Ketua II, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim sebagai Wakil Ketua III. Sedangkan Komite II dipimpin oleh Yorrys Raweyai sebagai Ketua, Wakil Ketua I dijabat Abdullah Puteh, Wakil Ketua II dijabat Bustami Zainudin, dan Aji Mirni Mawarni sebagai Wakil Ketua III. Untuk Komite III DPD RI, akan diketuai oleh Hasan Basri dengan Mirati Dewaningsih sebagai Wakil Ketua I, Muslim M Yatim sebagai Wakil Ketua II, dan Abdul Hakim sebagai Wakil Ketua III. “Untuk Pimpinan Komite IV DPD RI, Ketua dijabat oleh Amang Syafrudin, Wakil Ketua I adalah Elviana, Wakil Ketua II adalah Novita Anakotta, dan Wakil Ketua III yaitu Fernando Sinaga,” imbuhnya. Selain itu, untuk Alat Kelengkapan non Komite, seperti Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Dedi Iskandar Batubara menjabat sebagai Ketua, Muhammad Afnan Hadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Ajiep Padindang sebagai Wakil Ketua II, dan Asyera Respati A. Wundalero sebagai Wakil Ketua III. Untuk Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, jabatan Ketua dijabat oleh Ahmad Nawardi, Wakil Ketua I oleh Sudirman, Wakil Ketua II oleh Andri Prayoga Putra Singkarru, dan Wakil Ketua III dijabat oleh Matheus Stefi Pasimanjeku. Selanjutnya, komposisi Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPD RI adalah Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa sebagai Ketua, dengan didampingi Habib Ali Alwi sebagai Wakil Ketua I, Marthin Billa Wakil Ketua II, dan I Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua III. Sedangkan untuk Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Darmansyah Husein menjabat sebagai Ketua, Gusti Farid Hasan A sebagai Wakil Ketua I, Dailami Firdaus sebagai Wakil Ketua II, dan Maya Rumantir sebagai Wakil Ketua III. Komposisi Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI adalah Stefanus B.A.N. Liow sebagai Ketua, Eni Sumarni sebagai Wakil Ketua I, Lily Amelia Salurapa sebagai Wakil Ketua II, dan Alirman Sori sebagai Wakil Ketua III. Dan untuk Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dipimpin oleh Tamsil Linrung sebagai Ketua, Wakil Ketua I dijabat Evi Apita Maya, Wakil Ketua II dijabat Muhammad Nuh, dan Wakil Ketua III dijabat oleh Bambang Santoso. “Di samping pimpinan alat kelengkapan dimaksud, juga telah dilakukan penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang pimpinan. M Syukur menjabat sebagai Ketua, Ajbar sebagai Sekretaris, dan Anna Latuconsina sebagai Bendahara,” jelas Nono. Dengan terpilihnya Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, maka keanggotaan Panitia Musyawarah dapat disusun yang terdiri dari Ketua Alat Kelengkapan DPD RI dan satu Anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan. “Sedangkan Pimpinan DPD karena jabatannya, menjadi Pimpinan Panitia Musyawarah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 Ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” imbuh Nono yang juga Senator dari Maluku ini. Setelah ditetapkannya komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Pimpinan DPD RI berharap kinerja Alat Kelengkapan DPD RI dapat lebih dioptimalkan khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional sebagai representasi daerah. “Kami ucapkan Selamat bertugas, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” pungkas Nono. Sebagai informasi, pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2023-2024 dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Alat Kelengkapan ditetapkan dengan keputusan DPD RI untuk masa jabatan satu tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD RI. Keseluruhan Pimpinan Alat Kelengkapan dipilih terlebih dahulu melalui rapat sub wilayah masing-masing, yaitu Barat I, Barat II, Timur I, dan Timur II. Selanjutnya, untuk komposisi pimpinan masing-masing Alat Kelengkapan DPD RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah yaitu Sub Wilayah Barat I, Sub Wilayah Barat II, Sub Wilayah TImur I dan Sub Wilayah Timur II yang ditentukan di masing-masing rapat pleno alat kelengkapan. Pemilihan tersebut dilakukan dengan mengutamakan musyawarah. Dan apabila tidak tercapai kata mufakat, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Alkel akan dilanjutkan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (8c) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.**

Humas Selasa, 22 Agustus 2023 15.30.00

Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD...

JAKARTA, dpd.go.id - Presidium Forum Negarawan dengan tegas menyatakan dukungan atas pidato yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, pada Sidang Bersama MPR, 16 Agustus lalu. Dalam kerangka itu, Presidium Forum Negarawan mendesak agar wacana kembali kepada UUD sesuai naskah 18 Agustus 1945 dapat dipercepat. Hal tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPD RI dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Senin (21/8/2023). Juru Bicara Presidium Forum Negarawan, Sayuti Asyathri menjelaskan, wacana untuk kembali kepada UUD 1945 sudah digaungkan oleh tokoh-tokoh bangsa. "Saya tak melihat ada perbedaan di antara para pemimpin nasional tersebut. Sebut saja misalnya mantan Wapres Try Sutrisno, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Umum PDIP Megawati, dan yang paling intens sekaligus sebagai inisiator adalah Ketua DPD RI," ujar Sayuti. Oleh karenanya, Sayuti menilai tak ada perbedaan persepsi bahwa bangsa ini harus segera kembali kepada UUD 1945 naskah asli. "Saya kira, karena para tokoh nasional sudah satu pemikiran, bahwa bangsa ini harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka saya kira hal itu bisa segera direalisasikan," ujar Sayuti. Hal senada diungkapkan oleh Bambang Sulistomo. Menurut anak pejuang Bung Tomo itu, saat ini negara ini tak lagi mempraktikkan sistem Ekonomi Pancasila dan Demokrasi Pancasila yang merupakan sistem tersendiri yang dirumuskan para pendiri bangsa. Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi menambahkan, saat terjadi amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, rakyat sama sekali tak diberi ruang untuk mendiskusikan hal tersebut. "Sehingga hasilnya, amandemen konstitusi pada era Reformasi telah durhaka kepada para pendiri bangsa," tegas mantan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) itu. Sedangkan Prof Didin Damanhuri menilai, era Reformasi sudah selayaknya dilakukan evaluasi. Sebab, salah satu amanat Reformasi, yakni KKN justru semakin menjadi-jadi. Pun halnya terjadi penurunan kapasitas negara, baik dari aspek fiskal maupun lainnya, imbas kita menerapkan sistem yang bukan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. "Saat ini, indeks oligarki di Indonesia itu terburuk di dunia. Di sisi lain, mengutip data dari Eva Kusuma Sundari, ada 220 UU yang tak selaras dengan UUD 1945. Dari jumlah itu, menurut Prof Mahfud MD, baru 96 UU yang dilakukan Judicial Review," terangnya. Prof Didin menyambut baik gagasan LaNyalla melalui apa yang telah disampaikannya dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus di hadapan Presiden, MPR, DPR dan DPD RI. Sementara dr Tifauzia Tyasumma menambahkan, apa yang dijabarkan Ketua DPD RI sejalan dengan nuansa kebatinan Presidium Forum Negarawan. "Saya menilai hal tersebut bukan lagi wacana, tapi sudah menjadi desakan yang kuat dari komponen masyarakat. Saya kira harus sesegera mungkin kembali kepada Pancasila dan UUD 1945," tegas dia. Sedangkan Datep Purwasaputra menegaskan amandemen UUD 1945 merupakan bentuk penyimpangan perjuangan Proklamasi. "Saat ini, ekonomi kita adalah ekonomi kapitalistik. Demokrasi kita juga Demokrasi Liberal. Kami komitmen terhadap perjuangan kembali kepada UUD 1945 naskah asli," tutur dia. Sedangkan Noerahman Oerip menilai jika ditinjau dari aspek geo politik, maka terjadi kerawanan yang amat sangat terjadi di Indonesia. "Sebab, kita tahu bersama bahwa saat amandemen terjadi intervensi asing. Mengapa Indonesia penting di kancah percaturan global. Karena, siapa bisa menguasai Indonesia, maka dia menguasai Asia Tenggara. Siapa yang bisa menguasai Asia Tenggara, dia menguasai Indo-Pasific," tutur dia. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. DPD RI, LaNyalla melanjutkan, tetap komitmen terhadap perjuangan pengembalian UUD 1945 naskah asli. Pun halnya dengan sistem bernegara dan sistem ekonomi Indonesia. "Saya miris mengapa kita selalu mengekor kepada Barat yang notabene Liberal. Padahal, para pendiri bangsa kita telah membuat satu sistem yang tak mengacu kepada Barat maupun Timur, yaitu sistem Demokrasi Pancasila dan sistem Ekonomi Pancasila," tegas LaNyalla. LaNyalla menjelaskan, dalam pidato Sidang Bersama MPR RI tanggal 16 Agustus 2023, ia telah menyampaikan bahwa azas dan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, belum pernah kita terapkan secara benar dan sempurna, baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru. Karena itu, untuk menghindari praktik penyimpangan di masa lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan. “Caranya, kita kembalikan terlebih dahulu konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa. Lalu kita lakukan amandemen dengan teknik adendum, sehingga tidak mengubah sistem bernegara dan tetap taat pada azas," tegas LaNyalla. Saat ini, tambah LaNyalla, kita tetap menjadikan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dirumuskan pendiri bangsa di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi. Tetapi menghilangkan penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD. "Inilah yang saya maksud Vivere Pericoloso. Atau dalam istilah anak gaul; Gak bahaya ta?" ujar LaNyalla. Akibatnya, LaNyalla melanjutkan, sebagai bangsa kita telah kehilangan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama kita sebagai sebuah bangsa. Cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama, seperti yang pernah kita rasakan ketika bangsa ini mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan kita. Sehingga negara ini, saat itu mampu melewati masa sulit dan ujian demi ujian dalam mempertahankan kemerdekaan. "Bung Karno, Soepomo, Ki Bagoes Hadikoesoemo, M Yamin telah menyatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia merupakan sistem tersendiri yang tak berkiblat kepada Barat maupun Timur. Yaitu, sistem demokrasi yang mengedepankan musyawarah mufakat," ujar LaNyalla. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Sulsel, Andi M Ihsan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero serta Kabiro Setpim, Sanherif Hutagaol. Sedangkan Presidium Forum Negarawan dihadiri Prof Didin Damanhuri, Bambang Sulistomo, Noerahman Oerip, Sayuti Asyathri, Datep Purwasaputra, Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi, dr Tifauzia Tyasumma dan Eko Sriyanto Galgendu.(*)

Humas Senin, 21 Agustus 2023 15.26.00

Agar Tidak Rancu, Sultan: Posisi MPR Perlu Dipertegas!!!...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa lembaga DPD RI dan DPR RI merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD RI dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang juga salah satu anggota DPD Jimly Asshiddiqie. "Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya sangat jauh berbeda", ujarnya melalui keterangan resminya pada Jum'at (18/08). Meski terdapat kesan Trikameral sistem, lanjutnya, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD. "Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan", sambungnya. Dengan demikian, lanjutnya, MPR tentu akan seperti lembaga MPR pra amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dalam posisi seperti ini DPR dan utusan daerah atau anggota DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama. DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya", ungkap Sultan. Akibatnya bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan politik eksekutif bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan", kritiknya. "Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check", tegas Sultan. Meski demikian Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai, usulan untuk meleburkan DPD ke dalam lembaga DPR patut dikaji secara ketatanegaraan. Baik dimerger ataupun dibubarkan, kami harap agar semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. "Saya kira sah-sah saja jika DPD dileburkan ke dalam DPR, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR RI lembaga parlemen", terang mantan aktivis KNPI itu. "Kita harus mengkaji kelebihan dan kekurangan peleburan atau justru memberikan tambahan kewenangan kepada DPD melalui proses politik amandemen UUD. Kami berkeyakinan bahwa dengan kewenangan legislasi yang sama dengan DPR pada RUU tertentu, keberadaan DPD akan signifikan menghasilkan produk legislasi yang lebih berkualitas", tutupnya. Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie melempar wacana pembubaran DPD. Ia mengusulkan untuk memasukkan perwakilan daerah yang kini ada di DPD ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah. "Bisa enggak dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah," kata Jimly di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (16/8).

Humas Minggu, 20 Agustus 2023 10.01.00

Ketua DPD RI : Kembali ke Sistem Demokrasi Pancasila, Tidak...

SURABAYA, dpd.go.id - Anggapan bahwa kembali menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila, sama artinya dengan kembali ke Era Orde Baru, dibantah oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, azas dan sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa tersebut, belum pernah diterapkan secara utuh dan benar, baik di Era Orde Lama, maupun di Era Orde Baru. Justru yang terjadi di Era Orde Baru adalah praktek penyimpangan dari azas dan sistem bernegara itu. "Makanya agar tidak mengulang praktek penyimpangan terhadap sistem tersebut, seperti terjadi di masa lalu, diperlukan penyempurnaan dan penguatan Sistem Demokrasi Pancasila, melalui teknik addendum amandemen konstitusi," ujar LaNyalla dalam acara Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Kadin Jatim, Sabtu (19/8/2023). Dikatakan LaNyalla, soal penguatan Sistem Demokrasi Indonesia telah ia sampaikan di berbagai kesempatan. Termasuk dalam forum kenegaraan, pada pidato Sidang Bersama MPR RI, tanggal 16 Agustus, kemarin. "Dimana DPD RI secara khusus menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok," tuturnya Pertama, kata LaNyalla, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. "Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai," ujarnya. Selanjutnya, proposal ketiga yaitu memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru. "Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara," papar dia. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. "Keempat, memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh," ungkapnya. Terakhir, proposal kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. "Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus bangsa ini akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," ucap dia. Menurut LaNyalla, itulah jawaban dari penguatan Sistem Demokrasi Indonesia. Yaitu mengembalikan sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Maka, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita. Sementara itu, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim memperkuat gambaran proposal kenegaraan yang disampaikan Ketua DPD RI. Dia berharap proposal tersebut mendapatkan respon sesegera mungkin oleh semua elemen bangsa. "Dalam perspektif media, kami mengapresiasi Ketua DPD RI yang sudah mewarnai demokrasi Indonesia terutama mengenai proposal kenegaraan penguatan sistem demokrasi Indonesia. Gagasan tersebut penting karena bangsa ini sudah terlalu jauh melenceng dari nilai luhur Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi di negara ini," papar dia. Proposal kenegaraan itu, lanjut dia, menjadi bukti bahwa Ketua DPD RI dan para anggota DPD berpikir sebagai negarawan seperti para founding fathers. "Tentu semua bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dengan tetap menempatkan aspek Ketuhanan, persatuan, juga cara mufakat atau musyawarah," paparnya. Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI dari Lampung, Bustami Zainudin dan Staf Ahli Ketua DPD RI, A Zaldy Irza Pahlevi Abdurrasyid. Hadir dalam acara Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi, Sekretaris MPW PP Jatim, M Diah Agus Muslim, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, pengurus Kadin dan para anggota SAPMA PP Jatim.(*)

Humas Sabtu, 19 Agustus 2023 14.53.00

Fahira Idris: Berbagai Elemen di Daerah Merasakan Manfaat DPD RI...

Jakarta, dpd.go.id — Penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus menjadi salah satu agenda utama para anggotanya yang juga sering disebut senator. Penguatan DPD RI bukan sekadar persoalan penambahan kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran saja, tetapi lebih kepada penguatan fungsi lembaga ini sebagai perwakilan territorial agar manfaatnya lebih besar lagi dirasakan oleh masyarakat di daerah. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, kedudukan DPD sebagai perwakilan territorial dalam struktur parlemen di Indonesia menjadi hal yang sangat fundamental. Ini karena, sejak 1999, Indonesia menganut prinsip pemerintahan daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai negara kesatuan. Otonomi daerah dipilih, karena keberlanjutan sebuah negara kesatuan seperti Indonesia akan bisa bertahan jika kepentingan daerah yang majemuk dapat diakomodasi oleh Pemerintah Pusat melalui kebijakan legislasi atau peraturan perundang-undangan terutama soal pembagian kewenangan, pengelolaan sumber-sumber ekonomi termasuk kebijakan pembangunan nasional yang mengedepankan kepentingan dan potensi daerah. “Dengan kewenangan yang ada saat ini saja, berbagai elemen di daerah sudah merasakan manfaat DPD RI. Kami bersyukur, tiap turun ke masyarakat baik di dapil masing-masing maupun ke berbagai daerah, rakyat begitu leluasa menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPD. Ini karena kami punya komitmen kuat untuk memperjuangkannya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (18/8). Itulah kenapa, lanjut Fahira Idris, penguatan DPD terus menjadi salah satu agenda utama. Tujuannya untuk lebih memaksimalkan potensi daerah, baik itu terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, hingga soal pajak, pendidikan, dan agama. Jika semua bidang ini bisa dimaksimalkan, maka daerah akan lebih cepat sejahtera dan cita-cita Indonesia menjadi negara maju bisa lebih cepat terwujud. Menurut Fahira Idris, saat ini dan ke depan, sistem ketatanegaraan Indonesia perlu diperkuat dengan bagunan sistem bikameral kuat (strong bicameralism) untuk mewujudkan cita-cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan. Dalam strong bicameralism, peran DPD adalah sebagai salah satu penopang utama sehingga salah satu konsekuensinya adalah pembentukan undang-undang harus melibatkan DPR, DPD dan Presiden agar melahirkan undang-undang yang harmonis dan berkualitas serta mengedepankan kepentingan daerah. “Jika ingin bangsa ini terus melaju, kita harus mampu memaksimalkan institusi demokrasi seperti DPD, baik dalam posisinya sebagai bridging atau jembatan maupun sebagai perwakilan daerah. Terlebih, sejauh ini pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah daerah belum terformat. Artinya, DPD sangatlah diperlukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang begitu kompleks ini,” pungkas Senator Jakarta ini. #

Humas Sabtu, 19 Agustus 2023 13.57.00

DPD RI Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2023-2024...

JAKARTA, dpd.go.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Jumat (18/8) di Nusantara V, Kompleks Parlemen. “Berdasarkan nama-nama tersebut, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD RI di MPR RI Tahun Sidang 2023-2024 kecuali Panitia Musyawarah?,” tanya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang dijawab setuju oleh anggota DPD RI yang hadir dalam sidang tersebut. Setelah keanggotaan alat kelengkapan DPD RI ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dengan masa jabatan satu tahun. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 128 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan DPD RI No. 1/2022 tentang Tata Tertib yang didasari oleh keterwakilan sub wilayah dan dipilih melalui rapat pleno. "Khusus untuk pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 98 ayat (4) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan yang terdiri atas Gugus Sumatera sebanyak satu orang, Gugus Jawa sebanyak satu orang, Gugus Kalimantan dan Sulawesi sebanyak satu orang, dan Gugus Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan Bali sebanyak satu orang," imbuh Nono. Dalam Sidang Paripurna yang juga dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin, Nono menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI akan dilaksanakan hari Senin (21/8/2023) yang diawali dengan rapat sub wilayah untuk menentukan calon pimpinan. "Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila," kata Nono yang juga Senator dari Provinsi Maluku ini. Terkait penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dua belas orang wakil ketua, dua belas orang wakil sekretaris, dan tujuh orang wakil bendahara. Ketiga puluh empat orang tersebut akan duduk dalam keanggotaan Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran MPR RI. "Kami mengingatkan agar penentuan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, yang akan duduk dalam badan-badan MPR RI agar dilakukan secara matang dan demokratis," pesannya. Menurut Nono, setelah pimpinan alat kelengkapan dan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI terpilih, akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2023.**ars

Humas Jumat, 18 Agustus 2023 13.52.00

Apresiasi Kenaikan Gaji PNS, Sultan: Kita Ingin Kado Kemerdekaan Dinikmati...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendukung dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Joko Widodo yang mewacanakan menaikan gaji dan uang pensiunan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, harapan pemerintah untuk meningkatkan kinerja PNS dengan meningkatkan insentif fiskal sangat beralasan di tengah tuntutan merit sistem birokrasi saat ini. ASN didorong untuk meningkatkan kapasitas dan etos pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu agenda strategis pemerintah. "Kondisi dan Pertumbuhan ekonomi kita yang stabil saat ini cukup memungkinkan bagi pemerintah untuk meningkatkan insentif fiskal bagi PNS. Hal ini akan berdampak positif bagi kinerja konsumsi dalam menopang pertumbuhan ekonomi di masa depan", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (17/08). Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait masa depan para pegawai pemerintah yang berstatus sebagai tenaga honorer. Para honorer juga merupakan pembantu pemerintah yang harus diperhatikan secara serius. Diketahui, Pemerintah akan menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan menetapkan status honorer sebagai PPPK Paruh Waktu atau istilahnya 'PNS part time'. "Kami sangat mengapresiasi kebijakan menaikan gaji PNS sebagai kado HUT RI ke-78, tapi hadiah kemerdekaan ini harus juga bisa dirasakan oleh semua elemen bangsa, terutama para pembantu pemerintah. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk memperbaiki definisi ASN secara akomodatif.", sambungnya. Lebih lanjut, Sultan juga berharap agar Pemerintah kembali meningkatkan subsidi di sektor pertanian. Terutama subsidi pupuk dan bibit unggul bagi para pelaku usaha tani di daerah. "Para petani di daerah masih mengeluhkan penetapan subsidi pupuk yang sangat terbatas saat ini. Kebijakan tersebut cukup membebani biaya produksi petani", tegasnya. Presiden Jokowi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri naik 8 persen. Uang pensiun PNS akan dinaikkan 12 persen. Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiun naik bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah. "Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8).(*)

Humas Kamis, 17 Agustus 2023 10.22.00

Pimpinan DPD RI Apresiasi Kinerja Sekretariat Jenderal DPD RI Atas...

JAKARTA, dpd.go.id - Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut tertuang pada Sidang Paripurna ke-I DPD RI Masa Sidang I Tahun 2023-2024. “Dukungan Sekretariat Jenderal DPD RI merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPD RI, baik secara substansi maupun administrasi. Kami berharap Sekretariat Jenderal DPD RI senantiasa mengawal pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD RI melalui dukungan keahlian dan administrasi secara profesional," ucap Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8). Secara umum, sambungnya, Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system telah melaksanakan dukungan dengan baik dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan Sekretariat Jenderal DPD RI telah berhasil mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebanyak 17 kali secara berturut-turut. "Sekretariat Jenderal DPD RI juga telah mendapatkan penghargaan, seperti penghargaan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik peringkat I tahun anggaran 2022, penghargaan penilaian IKPA terbaik peringkat II tahun anggaran 2023, pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum terbaik ke-IV tingkat lembaga negara tahun 2022, piagam penghargaan Reksa Bandha 2022 dengan kategori peningkatan tata kelola berkelanjutan, penghargaan dari BSSN kepada Sekretariat Jenderal DPD RI atas pencapaian tingkat maturitas penanganan insiden keamanan siber, penghargaan BKN Award tahun 2023 dalam kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian," beber Lanyalla. Lanyalla berharap Sekretariat Jenderal DPD RI juga dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih. "Terima kasih kepada saudara Sekretaris Jenderal DPD RI, dari meja pimpinan atas nama seluruh Anggota DPD RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal DPD RI atas kerja kerasnya dan dedikasi dalam dalam memberikan dukungan kepada lembaga dengan penuh tanggung jawab," terangnya. Pada kesempatan ini, Lanyalla juga mengingatkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023 akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2023-2024. Sekretariat Jenderal DPD RI telah menyiapkan pedoman dan tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan tahun sidang 2022-2023, serta formulir dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib. "Kami dari meja pimpinan menghimbau agar seluruh Anggota DPD RI mengikuti seluruh proses pemilihan tersebut dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Untuk lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, Pimpinan DPD RI juga menghimbau seluruh Anggota DPD RI agar hadir pada pemilihan dimaksud," pungkas Lanyalla. Lanyalla menambahkan sebelum melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan didahului dengan rapat sub wilayah pada hari yang sama, sehingga dapat menentukan calon pimpinan dari masing-masing sub wilayah. Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2023 akan dilakukan Sidang Paripurna Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI kecuali Panitia Musyawarah (Panmus). "Setiap provinsi diminta untuk mengisi formulir susunan keanggotaan alat kelengkapan, dan mengembalikan formulir ke Sekretariat Panmus DPD RI," pungkasnya. (mas/fan)

Humas Rabu, 16 Agustus 2023 10.17.00

Ketua DPD RI Ajak Hentikan Kontestasi Pemimpin Ala Liberal...

JAKARTA, dpd.go.id – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghentikan pemilihan pemimpin nasional dengan cara liberal. Hal itu disampaikan LaNyalla saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023) “Kontestasi politik ala Barat yang saat ini diterapkan di Indonesia telah menjadikan kehidupan bangsa kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme,” ungkapnya. Pemilihan Presiden secara langsung, terang LaNyalla, telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Karena batu uji yang kita jalankan dalam mencari pemimpin nasional adalah popularitas yang bisa di-fabrikasi dan elektabilitas yang bisa digiring melalui angka-angka. Kemudian disebarluaskan oleh para buzzer di media sosial dengan narasi-narasi saling hujat atau puja-puji buta. Pada akhirnya, rakyat pemilih disodori oleh realita yang dibentuk sedemikian rupa. Padahal Indonesia, lanjut Senator asal Jawa Timur itu mempunyai pekerjaan yang lebih besar, lebih penting dan lebih mendesak, daripada disibukkan oleh hiruk-pikuk dan biaya mahal demokrasi ala Barat. Indonesia harus menyiapkan diri menyongsong Indonesia Emas, dalam menghadapi ledakan demografi penduduk usia produktif. "Untuk menghadapi hal itu, Presiden harus mendapat dukungan penuh dari semua elemen bangsa. Sehingga percepatan terwujudnya cita-cita negara ini menjadi tekad bersama, seperti saat mempertahankan kemerdekaan," ujar dia. Karena itu, LaNyalla berharap momentum Peringatan Kemerdekaan Indonesia kali ini, dapat membangun kesadaran kolektif bangsa Indonesia, untuk kembali kepada Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa secara utuh. Sebab dalam Pancasila telah memuat nilai-nilai luhur dan tradisi musyawarah dalam politik, yakni termuat dalam sila ke-empat dan sila ke-tiga. "Oleh karena itu, kami di DPD RI memandang perlunya melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita. Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Maka, hakikat Kedaulatan Rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita," ucap dia. Pada akhirnya, tukas LaNyalla, bangsa ini akan semakin kuat. Karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan Arah Perjalanan Bangsa. Sehingga pembentukan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme seluruh rakyat akan terbangun dengan sendirinya, untuk bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini. Yang kita kenal dengan nama Sistem Demokrasi dan Sistem Ekonomi Pancasila. Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia. Yang tidak mengadopsi Sistem Negara manapun," ungkapnya. Dijelaskan LaNyalla, DPD RI telah menerima secara langsung aspirasi terkait perlunya bangsa ini melakukan kaji ulang atas sistem bernegara yang diterapkan saat ini. Aspirasi tersebut datang dari sejumlah elemen bangsa. Baik dari kalangan tokoh organisasi masyarakat dan keagamaan. Para purnawirawan TNI dan Polri. Raja dan Sultan Nusantara, hingga akademisi dan mahasiswa. Semua aspirasi tersebut terdokumentasikan dengan baik di DPD RI. Oleh karena itu, setelah menelaah dengan jernih, kata LaNyalla, DPD RI melalui Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan memutuskan mengambil inisiatif kenegaraan untuk membangun kesadaran kolektif kepada seluruh elemen bangsa dan negara ini, agar kembali menjalankan dan menerapkan Azas dan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai Rumusan Para Pendiri Bangsa, yang disempurnakan dan diperkuat. "Kami, DPD RI secara khusus akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut," kata dia. Salah satu usulan DPD RI dalam proposal kenegaraan adalah mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Membuka peluang anggota DPR RI dari dua unsur. Yaitu unsur anggota partai politik, dan unsur perseorangan atau non-partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai. Lalu mengisi Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR, dengan memberi kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap RUU yang dibahas di DPR, serta menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga-lembaga negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, para anggota DPR dan DPD RI, mantan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kabinet, para Duta Besar negara sahabat, perwakilan Raja dan Sultan Nusantara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Humas Rabu, 16 Agustus 2023 10.14.00

Hadapi Tantangan Global, LaNyalla: Hanya Satu Jalan, Kembali ke Pancasila...

JAKARTA, dpd.go.id - Tantangan global yang semakin berat, mau tak mau membuat Indonesia harus berbenah diri. Sebab, perubahan global akan memaksa semua negara untuk semakin memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara. Terutama dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan suasana turbulensi. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tak ada jalan lain dalam menghadapi tantangan global tersebut selain kembali kepada Azas dan Sistem Bernegara Pancasila. "Oleh karenanya, bangsa ini memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan. Jawaban itu adalah, kita harus kembali kepada Pancasila," tegas LaNyalla dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan alasannya agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Dikatakannya, persoalan yang sesungguhnya dan paling mendasar adalah, sebagai sebuah bangsa, kita telah kehilangan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama sebagai sebuah bangsa. Sebuah cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama, seperti yang pernah kita rasakan ketika bangsa ini mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan kita. Sehingga negara ini, saat itu mampu melewati masa sulit dan ujian demi ujian dalam mempertahankan kemerdekaan. "Tekad bersama memang hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik negara ini, dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan, mampu memberikan rasa keadilan dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini," papar LaNyalla. Para pendiri bangsa kita, LaNyalla melanjutkan, dengan menyadari berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui pikiran jernih dan niat luhur, telah merumuskan Azas dan Sistem bernegara yang dilandasi oleh sebuah nilai yang digali dari Bumi Nusantara ini. "Nilai yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, yaitu Pancasila," tutur LaNyalla. Berdasarkan dari paparan tersebut, LaNyalla menjelaskan bahwa Azas dan Sistem Bernegara yang dirancang oleh para pendiri bangsa, jelas dan terang benderang berdasarkan Pancasila. Yakni sistem yang mendasarkan kepada spirit Ketuhanan. Sistem yang memanusiakan manusia. Sistem yang merajut persatuan. Sistem yang mengutamakan musyawarah perwakilan dan sistem yang berorientasi kepada keadilan sosial. "Inilah sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, bangsa yang lahir dari sejarah panjang Bumi Nusantara ini," ujar LaNyalla. Namun sayangnya, LaNyalla menyebut sistem tersebut belum pernah secara benar kita terapkan, baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Bahkan semakin kabur di era Reformasi, akibat amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Karena faktanya, berdasarkan kajian akademik yang dilakukan beberapa Profesor di sejumlah perguruan tinggi, ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. "Perubahan isi dari pasal-pasal dalam konstitusi tersebut membuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru menjabarkan semangat Individualisme dan Liberalisme," terang LaNyalla. Bahkan, kata LaNyalla, Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002 yang bertugas melakukan kajian atas amandemen di tahun 1999 hingga 2002 telah menyatakan; akibat tiadanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep, dalam mengatur materi muatan Undang-Undang Dasar. "Ini artinya, perubahan tersebut tidak dilengkapi dengan pendekatan yang menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis, dan komparatif," beber LaNyalla. Oleh karena itu, LaNyalla menjelaskan jika lembaganya menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita, sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini. Dalam kerangka itu, LaNyalla menilai dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. "Maka, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita. Di mana pada akhirnya, bangsa ini akan semakin kuat, karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa," ujar LaNyalla. Dengan begitu, pembentukan jiwa nasionalisme dan patriotisme seluruh rakyat akan terbangun dengan sendirinya, untuk bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini. Yang kita kenal dengan nama Sistem Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila. Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia, yang tidak mengadopsi sistem negara manapun," demikian LaNyalla. Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, para anggota DPR dan DPD RI, mantan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kabinet, para Duta Besar negara sahabat, perwakilan Raja dan Sultan Nusantara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Humas Rabu, 16 Agustus 2023 10.10.00

DPD RI Gelar Paripurna Laporan Hasil Kinerja Alat Kelengkapan Tahun...

Jakarta, dpd.go.id - Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 Laporkan Hasil Kinerja Alat Kelengkapan dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin ini mengagendakan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan, Penyampaian Laporan Kinerja Komite I, II, III, IV, PPUU, PURT, BK, BKSP, BULD dan BAP dan Pidato Penutupan Masa Sidang V dan Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/8/23). "Kami berharap agar laporan pelaksanaan tugas ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan sebagai dasar penyusunan Program Kerja Tahun Sidang 2023-2024 serta sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga DPD RI," ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin pada paripurna tersebut. Pada paripurna ini, pimpinan Alat Kelengkapan melaporkan hasil pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI pada Tahun Sidang 2022-2023 sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan daerah, meliputi 2 (dua) keputusan tentang Prolegnas DPD RI, 7 (tujuh) RUU usul inisiatif, 6 (enam) pandangan DPD RI terhadap RUU tertentu, 3 (tiga) pertimbangan DPD RI terhadap RUU, 3 (tiga) pertimbangan DPD RI non-RUU, 22 (dua puluh dua) hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU tertentu, 2 (dua) Rekomendasi DPD RI, 2 (dua) Hasil Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPD RI pada Tahun Sidang 2022-2023 menghasilkan 2 (dua) keputusan tentang Prolegnas DPD RI, yaitu Naskah Kajian Program Legislasi Nasional DPD RI, Usul Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tahun 2023 serta Naskah Kebijakan Prolegnas DPD RI Tahun 2024, Usulan RUU Prolegnas Prioritas 2024 dan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Menutup sidang, Pimpinan DPD mengharapkan kelancaran agenda-agenda sidang DPD RI ke depan, juga suksesnya gelaran Sidang Bersama DPR-DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan DPD RI menjadi tuan rumahnya. “Saya berharap semua anggota DPD RI dapat berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR dan DPD, Rapat Paripurna DPR RI Penyampaian Nota RAPBN 2024, dan pada Sidang Paripurna Ke-1 DPD RI, Sidang Paripurna Ke-2 DPD RI dan Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI,” pungkas Mahyudin. Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Beberapa Anggota DPD RI menyampaikan laporan di daerah pemilihan di antaranya Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa mengkritisi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang selama ini diterapkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sudah saatnya agar kebijakan sistem zonasi di evaluasi dan ditinjau kembali apakah masih layak untuk diterapkan. “Fakta menunjukan sebaliknya, bahwa sistem zonasi ini menyulitkan bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan yang layak, adil dan merata,” paparnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Tengah M Rakhman berharap Kementerian PUPR bisa memperhatikan jalan utama di Kalimantan Tengah karena mengalami kerusakan yang cukup parah. Menurutnya hal tersebut mengakibatkan terhambatnya distribusi dan melambatnya perekonomian. “Kami minta pemerintah bisa memperhatikan infrastruktur jalan-jalan di Kalimantan Tengah karena ini menghambat perekonomian masyarakat,” harapnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan mengatakan intensitas hujan tinggi menyebabkan banjir di beberapa tempat di daerah Sulawesi Tenggara sehingga ratusan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Belum lagi, sambungnya, minimnya air bersih juga menjadi kendala saat ini yang tengah dihadapi. “Kami minta pemerintah bisa turun tangan dan membantu masyarakat akibat dari banjir dan kurangnya air bersih,” tuturnya. (*fan/mas)

Humas Selasa, 15 Agustus 2023 12.44.00

Kenang Perjuangannya Saat Menjadi Mahasiswa, Sultan Semangati Maba UI Sambut...

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong mahasiswa baru Universitas Indonesia untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menyambut Indonesia emas 2045. Hal ini disampaikan Sultan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Orientasi Kehidupan Kampus (OKK) kepada ribuan Mahasiswa baru UI pada Senin (14/08) di Kampus utama UI Depok. Mahasiswa baru saat ini, kata Sultan, memiliki peluang kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan nasional karena memiliki fasilitas belajar yang lebih maju. Kesempatan mahasiswa baru untuk mengisi ruang pengabdian di abad kedua Indonesia tentu lebih baik daripada generasi kami dahulu. Sultan yang merupakan alumni jurusan Ilmu Sosial Politik UI mengenang perjuangannya selama menjadi mahasiswa. Semua anak Indonesia dari pelosok manapun, tegas Sultan, berhak memperjuangkan mimpinya di kampus terbaik di tanah air itu. "Saya adalah anak kampung dari salah satu dusun di pelosok Bengkulu yang pernah kikuk dengan nama besar UI. Namun berhasil menuntaskan tugas akademik secara singkat dan menemukan jati diri bersama orang-orang hebat di kampus ini" kenangnya. "Teman-teman maba harus sejak dini memetakan potensi individu dan peluang pengabdi di segala bidang ke depannya. Terwujudnya Indonesia emas yang maju di 2045 sangat ditentukan oleh persiapan teman-teman maba hari ini", ujar Sultan Oleh karena itu, kata Sultan, mahasiswa harus memiliki kesadaran sosial kebangsaan yang baik disamping harus menguasai skill tertentu berbasiskan teknologi digital. Mahasiswa UI dalam sejarahnya selalu menjadi trend setter pergerakan mahasiswa Nasional dalam melakukan kontrol kebijakan pemerintah. "Sehingga Kami selalu mengharapkan agar mahasiswa baru bisa fokus meningkatkan kapasitas akademik dan kompetensi tertentu. Di samping aktif memberikan kritik dan kontrol sosial kepada para penyelenggara negara, termasuk kepada lembaga DPD RI" tegasnya. Lebih lanjut Sultan menyarankan agar mahasiswa baru UI 2023 siap berkompetisi dengan generasi muda di tingkat global. Kami percaya bahwa Anak-anak Indonesia juga bisa aktif berkontribusi di level global dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya.(*)

Humas Senin, 14 Agustus 2023 07.21.00

Jenguk Cak Nun, Ketua DPD RI Doakan Lekas Pulih...

YOGYAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengunjungi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedatangan Ketua DPD RI untuk menjenguk Budayawan Emha Ainun Najib atau Cak Nun yang tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Ditemui istri Cak Nun dan kerabat, LaNyalla berharap ayah musisi Noe Letto itu segera pulih seperti sedia kala. "Saya doakan agar Cak Nun lekas pulih seperti sedia kala, agar terus dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara," kata LaNyalla di sela kunjungan kerjanya ke DIY, Sabtu (12/8/2023). Di mata LaNyalla, Cak Nun tak hanya sekadar budayawan, namun juga intelektual Islam yang memiliki kontribusi cukup besar bagi kemajuan umat, bangsa dan negara. "Ketokohan Cak Nun membuat Indonesia semakin berwarna. Tentu tak hanya keluarga dan jamaah pengajiannya, tapi kita semua rindu akan kehadiran beliau," tutur LaNyalla. Istri Cak Nun, Novia Kolopaking menjelaskan kondisi terkini Cak Nun sejak 38 hari lalu jatuh sakit. "Kondisinya sudah membaik. Sudah bisa bisa diajak berkomunikasi. Sudah bisa bercanda. Peralatan mesin juga sudah dilepas," kata Novia. Dikatakannya, Cak Nun sudah dua kali menjalani operasi akibat pendarahan di kepala bagian kanan. Jika sebelumnya hanya terjadi penyumbatan, namun kali ini terjadi pecah pembuluh darah yang membuat suaminya harus menjalani perawatan intensif. Novia mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD RI atas kehadirannya menjenguk Cak Nun. "Doakan saja agar Cak Nun segera pulih, karena memang kondisinya belum 100 persen, meski terus menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya," kata Novia. Sebagaimana diketahui, Cak Nun dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sejak Kamis (6/7/2023) lalu. Ia dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pendarahan otak. Saat ini, Cak Nun sudah dalam proses pemulihan dan kondisinya terus membaik dan sudah bisa berkomunikasi. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy dan sejumlah kolega lainnya. Turut menerima kunjungan, Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti.(*)

Humas Sabtu, 12 Agustus 2023 07.17.00

ADANYA TEMUAN CADANGAN GAS BARU DI ARUN ACEH UTARA, TANGGAPAN...

dpd.go.id - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof. Abdullah Puteh, memberikan tanggapan positif atas pengumuman bahwa Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) telah menemukan cadangan gas baru di wilayah Arun Aceh Utara. "Saya menyambut baik temuan signifikan cadangan gas baru oleh BPMA dan PGE di wilayah Arun Aceh Utara. Temuan ini memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam memperkuat sektor energi nasional, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Senator asal Provinsi Aceh tersebut. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, penting bagi negeri untuk memanfaatkannya dengan cerdas dan efisien. Wakil Ketua Komite II DPD RI ini melihat temuan cadangan gas baru sebagai langkah positif dalam mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Temuan ini menunjukkan komitmen dalam mengembangkan potensi energi nasional demi kepentingan bersama. Prof. Abdullah Puteh juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam ini. "Partisipasi masyarakat lokal dan pemangku kepentingan terkait harus menjadi salah satu prioritas utama. Melalui kerjasama yang inklusif, kita dapat memastikan bahwa manfaat dari temuan cadangan gas ini dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah Arun Aceh Utara," Kata Abdullah Puteh. Dalam konteks lingkungan, Wakil Ketua Komite II DPD RI menegaskan pentingnya menjaga prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan cadangan gas baru ini. Melihat adanya pengembangan dan ekstraksi sumber daya alam, tentunya hal tersebut harus selalu mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Tentunya konteks ini termasuk dalam upaya mendukung penerapan teknologi yang ramah lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem. Prof. Abdullah Puteh juga turut menyoroti perlunya transparansi dalam semua tahapan pengembangan cadangan gas baru. Dalam akhir pernyataannya, Wakil Ketua Komite II DPD RI ini menyampaikan harapannya terhadap upaya bersama dalam memanfaatkan temuan cadangan gas baru ini dengan bijaksana dan bertanggung jawab. "Saya berharap bahwa temuan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan ekonomi dan energi Indonesia. Dengan berkomitmen dalam pengelolaan yang berkelanjutan, kita dapat mewujudkan potensi luar biasa dari sumber daya alam kita untuk kesejahteraan nasional,” Kata Abdullah Puteh.(*)

Humas Sabtu, 12 Agustus 2023 07.11.00

Dukung Proposal Kenegaraan DPD RI, Guru Besar UGM dan Undip...

YOGYAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat dukungan dan masukan berharga dari tiga orang Profesor dalam penyusunan Proposal Kenegaraan 'menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa'. Hal itu terungkap pada acara Fokus Grup Diskusi Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa' yang diselenggarakan di UC Resto, Komplek Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Dalam FGD itu, tiga narasumber berkompeten dihadirkan, di antaranya Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sudjito Atmoredjo dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof Suteki. Dalam paparannya, Prof Kaelan menjabarkan sumber masalah kebangsaan ini terjadi ketika dilakukannya perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002. Menurut Prof Kaelan, yang dilakukan pada saat itu bukan amandemen, namun mengganti UUD, dari UUD 1945 menjadi UUD 2002. "Itu bukan amandemen, tapi pengubahan secara fundamental yang berakibat tergantikannya seluruh konstitusi kita. Karena saat itu 95 persen, bahkan 97 persen isi UUD 1945 itu diubah. Ini sudah ganti konstitusi, ganti negara, makar konstitusi, sekaligus makar negara," kata Prof Karlan. Dipaparkannya, UUD 2002 hasil amandemen itu tak lagi mencerminkan Pancasila, melainkan paham Liberalisme. Prof Kaelan menyebut UUD 2002 melahirkan sistem ketatanegaraan yang paling rumit di dunia. Bagaimana tidak, antara satu lembaga dan lembaga lainnya tak memiliki keterkaitan satu sama lain. "MPR tak jelas posisinya. Kalau tak jelas, maka kedaulatan rakyat juga tak jelas. Sehingga presiden tak ada yang menegur. Misalnya ketika Presiden melanggar konstitusi, MPR tak punya kewenangan mengontrol Presiden," kata Prof Kaelan. Dikatakannya, di dunia ini, konstitusi selalu berhubungan dengan identitas dan nilai bangsa. Sedangkan di Indonesia, hal itu sudah terputus, lagi-lagi imbas amandemen pada tahun 1999-2002. Prof Kaelan sependapat dengan LaNyalla jika seluruh komponen dan elemen masyarakat harus terwakili di MPR. Maka, perlu adanya Utusan Golongan dan Utusan Daerah. "Hak-hak rakyat jangan direduksi. Jadi, saya mendukung proposal DPD RI dan itu harus diperjuangkan. MPR harus mewakili segenap komponen bangsa," tegas dia. Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sudjito Atmoredjo juga memberi masukan judul proposal tersebut tentang penyebutan para pendiri bangsa. Menurutnya, harus diperjelas yang dimaksud para pendiri bangsa itu siapa saja. "Lalu, penyempurnaan sistem negara hukum dan Pancasila. Itu juga menjadi masukan saya dalam proposal kenegaraan ini," ujar Prof Sudjito. Hal lain yang menjadi sorotannya adalah harus adanya sistem yang mengikat seluruh warga negara. Dikatakannya, seluruh rakyat merupakan subyek dari negara dan memiliki kedudukan setara, yang saling berinteraksi dan saling melengkapi. Hal yang mendapat perhatian Prof Sudjito juga dari aspek hukum. Para founding father, menegaskan bahwa Indonesia ini adalah rechtsstaat. “Rechtsstaat itu konsep yang mendasarkan pada hukum Barat, tepatnya didasarkan pada Eropa Barat yang pada saat itu memang sudah modern. Rechtsstaat itu mengedepankan logika dan mengesampingkan aspek religiusitas. Indonesia tak seperti itu. Amandemen sebaiknya membahas itu, yaitu negara hukum yang berdasarkan Pancasila," tegas Prof Sudjito. Masukan terakhirnya adalah soal Pancasila. Dikatakannya, sebelum Indonesia merdeka, Pancasila itu sudah tumbuh dan hidup di tengah-tengah rakyat Indonesia. "Sebelum Indonesia ada, Pancasila sudah menjadi way of life masyarakat Indonesia. Itu yang kemudian digali oleh Bung Karno. Pancasila itu Grondslag. Pancasila itu ruhnya. Jiwanya adalah staats fundamental norm," tegas dia. Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof Suteki secara tegas mendukung gagasan Ketua DPD RI. Kendati begitu, ada satu masukan dari Prof Suteki agar proposal kenegaraan tersebut semakin memiliki kekuatan untuk diwujudkan. "Lima proposal tadi itu saya setuju. Tapi kita harus ingat bahwa Indonesia ini negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, Religius Nation State harus menjadi bingkai dari lima proposal yang tadi ditawarkan oleh Ketua DPD RI," tegas Prof Suteki. Dikatakannya, Pancasila itu sesungguhnya sudah mendarah daging di dalam masyarakat Indonesia. Hanya saja, dalam praktiknya justru terjadi penyimpangan yang luar biasa. "Bahkan sejak bangsa ini berdiri sudah ada penyimpangan Pancasila. Kita lihat era Bung Karno, dasarnya Pancasila, tapi mempraktikkan konsep republik serikat dan lain sebagainya. Bahkan, penyimpangan itu terjadi hingga kini," tutur Prof Suteki. Pada titik itulah Prof Suteki menilai pentingnya konsistensi paradigma. Sebab, katanya, Pancasila ibarat kertas murni. "Tintanya tergantung rezim mana yang menuliskan," tegas dia. Dikatakannya, jika Ketua DPD RI ingin agar kembali ke UUD 1945 ini dilakukan sebelum Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024, maka jalan satu-satunya adalah melalui Dekrit Presiden. "Jadi prinsipnya, saya setuju dengan lima proposal tadi yang digenapi dengan memastikan bahwa dia dilengkapi dengan bingkai religius nation state," tutur Prof Suteki. Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan. Yaitu mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Membuka adanya peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dengan begitu, selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan. Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja. "Tetapi juga secara utuh di redundancy juga oleh people representative," ulas LaNyalla. Berikutnya memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Kemudian memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan memberikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh. Terakhir, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sesuai dengan norma hukum tertinggi, Pancasila. "Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan Teknik Addendum Amandemen. Sehingga, kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat," ulas LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator, di antaranya Hilmy Muhammad (DIY) dan Fachrul Razi (Aceh). Turut mendampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Kepala Kantor DPD RI DIY Drs Dedi Iswandi. Hadir pula sejumlah tokoh, di antaranya Jenderal TNI (Purn), Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Muhammad Setyo, Prof Sofian Effendi, Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy, Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi, Akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof Aidul Fitriciada Azhari dan sejumlah tokoh lainnya.(*)

Humas Jumat, 11 Agustus 2023 17.20.00

Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua...

BANDUNG, dpd.go.id - Proposal kenegaraan yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat apresiasi positif dari akademisi. Proposal tersebut ditawarkan Ketua DPD RI sebagai jalan keluar bagi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Pada acara Fokus Grup Discussion yang digelar di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/08/2023), Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa', narasumber yang dihadirkan menilai proposal kenegaraan Ketua DPD RI menjadi jawaban dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara. Narasumber tersebut yakni Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin dan Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo. Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo menyebut memang sudah sepatutnya bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Sebab, amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 1999-2002 bukan kehendak rakyat Indonesia. "Amandemen konstitusi saat itu bukan kehendak rakyat. Hasil dari amandemen itu, batang tubuh sudah tak sejalan dengan preambule. Kepentingan rakyat sudah dicabut. Rakyat seperti ayam yang mati di lumbung padi," tegas Hidayat. Hidayat sependapat dengan proposal kenegaraan yang diajukan Ketua DPD RI. Katanya, dalam proposal kenegaraan tersebut, khususnya di proposal kedua, merupakan terobosan baru bagi keanggotaan MPR RI dari unsur DPR RI. "Selama ini kan hanya dimanfaatkan oleh partai politik yang membuat peraturan perundang-undangan bahwa DPR hanya diisi oleh partai politik saja. Sementara partai politik tergantung pada ketua umumnya. Sehingga Republik ini hanya diatur oleh 9 orang ketua umum partai politik saja," kata Hidayat. Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin menegaskan pentingnya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam gagasan yang diusung Ketua DPD RI, yakni instrument reform, institutional reform dan cultural reform. "Kalau kita bicara dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem kenegaraan, maka konsekuensinya pada kelembagaan," tutur dia. Utang Rosidin sependapat jika evaluasi kebangsaan ini mengacu kepada lima hal yang menjadi proposal kenegaraan sebagaimana ditawarkan Ketua DPD RI. Narasumber lainnya, Dr Ichsanuddin Noorsy menilai apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI merupakan sebuah ikhtiar kebangsaan yang patut diapresiasi. Ichsanuddin membedah dan mengkomparasikan antara sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia. "Amerika saja tidak menggunakan public vote, tetapi electoral vote. Sedangkan Indonesia langsung mempraktekkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan sila ketiga, keempat, kelima Pancasila," tutur Ichsanuddin. Kaum Reformis, Ichsanuddin melanjutkan, merasa telah menyelesaikan satu masalah ketika telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. "Padahal yang terjadi adalah, rusaknya hubungan ketatanegaraan kita," ujar Ichsanuddin. Dipaparkannya, Amerika sendiri sedang dalam kondisi khawatir dengan sistem demokrasi yang mereka bangun sendiri. "Yang harus diingat adalah, demokrasi merupakan produk Amerika yang paling mematikan bagi bangsa-bangsa. Dalam pidatonya, mantan Presiden Amerika Barack Obama menyatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika yang membuat kacau negara-negara di dunia," ujarnya. Saat ini, Ichsanuddin menyebut bahwa yang boleh mencalonkan Presiden, hanya partai politik. "MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal itulah semangat dan nilai-nilai kejuangan para pendiri bangsa. Banyak yang ingin berkontribusi, tetapi tak mau berpartai. Di mana saluran mereka?" tandasnya. Ichsanuddin menjabarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang menyebut perlunya menyajikan alternatif perubahan UUD yang mempunyai landasan teoritis (naskah akademis) serta bersifat lebih aspiratif untuk kemajuan Indonesia ke depan. Komisi Konstitusi juga menyebut bahwa saat ini konstitusi tak memiliki kerangka acuan atas naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 yang merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur muatan UUD. Hal ini juga berlaku terhadap prosedur perubahan UUD yang tidak melibatkan rakyat. Metode participatory yang dipergunakan oleh kebanyakan negara-negara modern, perlu digunakan dalam melakukan perubahan UUD. Ichsanuddin pun mengutip hasil kajian akademik DPD RI yang menyebut bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999-2002 telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. "Sejak saat itu, Pancasila sudah diinjak-injak," tegas dia Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan. Proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. "Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR nantinya menampung semua elemen bangsa yang merupakan penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sistem tersendiri yang tak mengacu kepada sistem Barat maupun Timur,” tegasnya. Nantinya, LaNyalla melanjutkan, MPR akan diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu dan diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. "MPR yang menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum, serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," papar LaNyalla. Proposal kedua adalah membuka adanya peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dengan begitu, selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan. Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja. "Tetapi juga secara utuh di redundancy juga oleh people representative. Sehingga, anggota DPD RI yang dipilih melalui Pemilu Legislatif berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan," ulas LaNyalla. Mengapa hal itu perlu dilakukan? Sebab, kata LaNyalla, alangkah tak adilnya jika produk UU yang bersifat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia, sekaligus aturan yang harus ditaati melalui sumpah jabatan aparatur negara hingga Presiden, pembuatannya hanya diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota partai politik, yang sejatinya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan ketua umum partai. Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tertulis dengan jelas bahwa partai politik adalah kelompok yang memperjuangkan kepentingan anggotanya. "Yang perlu diketahui juga, saat ini tren dunia Internasional telah membuka peluang bagi anggota non-partai atau peserta pemilu perseorangan untuk duduk di dalam kamar DPR. Seperti sudah berlaku di 12 Negara di Uni Eropa. Dan yang terbaru, bulan April lalu, Afrika Selatan resmi membuka peluang tersebut," kata LaNyalla menjabarkan. Proposal ketiga, adalah memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Nantinya, komposisi Utusan Daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi kemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan dan agama bagi Indonesia. "Serta kontribusi konkret mereka dalam mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini, yaitu perlindungan terhadap tumpah darah bangsa Indonesia, pemajuan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sumbangsih bagi ketertiban dunia," papar LaNyalla. Proposal keempat yakni memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan memberikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. "Sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh, karena RUU yang dibahas pasti menyangkut dengan kepentingan golongan dan kelompok di masyarakat, serta wilayah-wilayah di Indonesia," tegas LaNyalla. Selain berfungsi untuk memastikan terjadinya public meaningfull participation yang menyeluruh dan komprehensif, LaNyalla menilai pemberian kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap RUU yang dibahas DPR dan Presiden adalah untuk memastikan agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan Haluan Negara yang sudah ditetapkan oleh MPR. Proposal kelima adalah menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. "Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan Teknik Addendum Amandemen. Sehingga, kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat," ulas LaNyalla. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator yakni Fachrul Razi (Aceh) dan Senator asal Jawa Barat yakni Eni Sumarni dan Amang Syafrudin. Turut mendampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Barat, Herman Hermawan. Hadir pula sejumlah tokoh di antaranya, KH Ayi Hambali, Memet Akhmad Hakim, Ari Subagja Hussein, Andri Perkasa Kantaprawira dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Humas Kamis, 10 Agustus 2023 16.45.00

Terima Delegasi Dewan Federasi Rusia, Nono Sampono Dorong Kerja Sama...

JAKARTA, dpd.go.id – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerima audiensi dari Wakil Ketua Komite Urusan Luar Negeri Dewan Federasi Rusia Andrey Denisov, Rabu (9/8/2023) di Gedung DPD RI. Dalam pertemuan dengan delegasi Dewan Federasi Rusia tersebut, Nono mendorong terbangunnya kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Rusia, salah satunya dalam bidang penyediaan energi dan antariksa. Nono menjelaskan bahwa dalam kunjungan DPD RI ke Rusia beberapa waktu lalu, selain membahas peningkatan investasi di daerah, salah satu wacana kemitraan strategis yang akan dilakukan antara Indonesia dengan Rusia adalah di bidang antariksa dan penyediaan energi melalui tenaga nuklir. "Sekarang Rusia mengembangkan tenaga listrik berbasis nuklir dengan sistem floating berkapasitas 100-110 Megawatt yang cocok untuk pulau-pulau sedang, khususnya di Kawasan Timur Indonesia. Itu yang menjadi salah satu fokus pembicaraan sebelumnya, termasuk kerja sama antariksa," ucapnya. Menurut Nono, hasil kunjungan ke Rusia beberapa waktu lalu pun telah disampaikan ke pemerintah dan memperoleh respons yang positif. Oleh karena itu, dirinya berharap agar pembahasan kerja sama di dua bidang tersebut dapat ditindaklanjuti agar bisa segera terealisasi. "Saya sudah mendiskusikan ke Wapres Ma'ruf Amin dan sangat mungkin diwujudkan. Kita harapkan ada kosmonov dari Indonesia yang dapat diikutkan dalam program antariksa," jelasnya. Selain itu, Nono juga mendorong adanya kerjasama penyediaan beasiswa bagi pelajar Indonesia yang akan menempuh pendidikan di Rusia. Dirinya berharap kerja sama tersebut akan tetap ada dan terus ditingkatkan kedepannya. Sementara itu, Andrey Denisov menyambut baik wacana peningkatan kerja sama kedua negara. Apalagi beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mengunjungi Rusia sebagai bentuk jalinan kerja sama yang kuat antar kedua negara. Andrey juga berharap peningkatan kerja sama dapat diperluas di bidang bahan baku, penyediaan energi listrik, dan pengadaan pupuk. "Kami juga bersedia dalam pembuatan infrastruktur untuk ibu kota Indonesia yang baru. Kami siap untuk berkomunikasi dalam menjalin peningkatan kerja sama kedua negara," ucap Andrey yang didampingi oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva dan Anggota Komite Keuangan dan Pasar Keuangan Dewan Federasi Rusia Tatiana Sakharova.*

Humas Rabu, 09 Agustus 2023 09.40.00

LKPASI Berharap Ketua DPD RI Bantu Perjuangkan Hak Ulayat Para...

JAKARTA, dpd.go.id - Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LPKASI) meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah agar serius merealisasikan tuntutan mereka. Yakni mengenai hak pengelolaan tanah ulayat milik kerajaan atau kesultanan dan masyarakat hukum adat. Permintaan itu disampaikan oleh LKPASI kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Rapat Pajajaran Gedung B, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/8/2023). Hadir Ketua Umum LKPASI Sultan Rusdhal Inayatshah yang berasal dari Kesultanan Inderapura Sumbar, Waketum LKPASI KH Imam Supandi, Sekjen LKPASI Dr Ruliah dan pengurus lainnya. "LKPASI merupakan kumpulan para raja, sultan dan pemangku adat yang konsen memperjuangkan aset komunal dan hak ulayat yang selama ini tidak kami nikmati. Kami mohon dukungan terkait hal itu," ujar Sultan Rusdhal. Dikatakan olehnya, Presiden Jokowi saat bertemu dengan para raja dan para sultan, di tahun 2018 pernah mengatakan bahwa hak-hak raja, sultan dan pemangku adat terkait pengelolaan tanah ulayatnya akan diakomodir oleh pemerintah. "Syaratnya saat itu adalah data-datanya dipersiapkan. Namun hingga saat ini hak tersebut belum juga dilaksanakan," ucapnya. Menurut Sultan Rusdhal, pemerintah juga sudah mengeluarkan PP 18 Tahun 2021 yang membuka ruang tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelola sendiri. "Karena itulah kami LKPASI meminta meminta kepastian dari proses sebelumnya. Kami para raja, sultan, dan seluruh masyarakat hukum adat ini hanya ingin meminta kembali hak kami," papar dia. H. Bisman Saranani, Pembina LKPASI dari Lembaga Adat Tolaki, Sultra, mengatakan bahwa penggunaan tanah ulayat tidak pernah ada royalti. Sementara ketika ada kericuhan, pemerintah lepas tangan. "Kami masyarakat adat ini yang dibebani untuk menyelesaikan. Misalnya terkait pengelolaan tanah ulayat yang memiliki kekayaan sumber daya alam. Mereka yang mengambil tetapi kalau ada masalah kita yang repot," tukas dia. Dia berpendapat bahwa seharusnya aset yang dimiliki oleh para raja dan sultan dapat dihargai oleh negara. "Kenapa kami ini tidak seperti Jogja. Kita tahu, hanya Jogja yang dihargai hak ulayatnya, setelah penyerahan kedaulatan kepada negara. Kalau kita ini, semua hilang begitu saja," tukas dia lagi. Lanjut Bisman, Republik Indonesia adalah negara masyarakat adat bukan negara imigran, sehingga hak-hak dari masyarakat adat yang membentuk negara harus tetap diakui. "Kami tidak menuntut lagi tahta atau dihidupkan lagi kekuasaan kami. Bukan itu. Kami ingin hak dalam pada PP 18 itu tolong diberikan. Hak ulayat adalah hak kebendaan, maka hak itu selalu mengikuti kemana benda itu berada. Sehingga hak itu tetap kami perjuangkan karena meski sudah ada di peraturan tapi implementasinya belum ada," tuturnya. Waketum LKPASI KH Imam Supandi menyatakan mulai detik ini LKPASI berdiri di belakang LaNyalla. Karena dia yakin DPD RI adalah lembaga yang mewakili rakyat, bukan seperti DPR yang sejatinya wakil partai. "Karena itu kita semua harus menjaga LaNyalla. Beliau adalah aset bangsa. Bukan pribadinya yang harus dijaga, tetapi pemikirannya yang luar biasa," paparnya. Terkait aspirasi tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku pihaknya selalu terdepan dalam memperjuangkan tuntutan Para Raja dan Sultan Nusantara. DPD RI, lanjut LaNyalla, terus memperjuangkan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang. "Makanya saya ajak LKPASI untuk mengawal RUU ini. Karena RUU ini merupakan bagian nyata bangsa ini sebagai bangsa besar yang tidak lupa sejarah kelahirannya. Nanti kami undang untuk lebih intens bertukar pikiran dengan Komite III DPD RI yang membidangi permasalahan tersebut," ujar dia. Fachrul Razi, anggota DPD RI asal Aceh menambahkan ada dua perjuangan LaNyalla bagi para raja, Sultan dan masyarakat adat. Pertama, agenda besarnya adalah mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi. "Nah nanti ketika MPR sudah kembali, para Raja, Sultan dan dari LKPASI bisa duduk di dalamnya sebagai utusan daerah. Sehingga memperjuangkan kepentingan rakyat semakin mudah," tukasnya. Perjuangan kedua yang dilakukan LaNyalla, lanjut Fachrul Razi, adalah mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang. "Makanya mari bersinergi, berkolaborasi, semoga agenda-agenda ini terwujud," ucap dia.(*)

Humas Rabu, 09 Agustus 2023 09.35.00

Dikunjungi DPP PERAN UMKM, Ketua DPD RI: Kembali ke Sistem...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya kembali ke UUD 1945 naskah asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945. Terutama kembali ke sistem ekonomi Pancasila, sesuai Pasal 33 yang terdiri dari 3 ayat dan penjelasannya. Dengan kembali ke UUD 45 naskah asli, LaNyalla yakin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan semakin maju karena rakyat memiliki kedaulatan ekonomi. Hal itu dikatakan LaNyalla saat menerima kunjungan DPP Perkumpulan Andalan Nahdliyin UMKM (PERAN UMKM) Indonesia di Ruang Mataram, Gedung B, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/8/2023). Hadir Ketua Dewan Pembina PERAN UMKM Indonesia, KH M. Endy SL (Gus Endy), Ketua Dewan Pengawas, Herwin Suparjo, Ketua Dewan Penasehat, Luluk Sumiarso, Ketua Umum, Nasetiawan, Ketua Harian, R Karyana Ukar, Wakil Ketua Dewan Pembina Didik Catur Prasetyo dan pengurus lainnya. Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero, Kabiro Setpim DPD RI Sanherrif Hutagaol dan Ekonom Ichsanuddin Noorsy. "Dengan sistem ekonomi Pancasila, UMKM akan hidup. Karena sudah sangat jelas dalam sistem ini negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk, menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak," ujar LaNyalla. Dimana, lanjutnya, ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama yakni koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik nasional maupun asing. Dengan ketiga pilar itu, terdapat garis demarkasi tegas antara wilayah public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya. Sehingga terjadi public, privat, people, and partnership.   "Jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa kita, maka keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib," ujarnya.    Oleh karena itu, dikatakan LaNyalla, dirinya mengajak untuk mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dengan cara kembali ke UUD 1945 naskah asli, kemudian disempurnakan dengan teknik adendum. "Saya minta dorongan dan semangat agar perjuangan besar ini berhasil. Sebab tujuannya adalah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang," tegasnya. Ekonom Ichsanuddin Noorsy juga menyampaikan hal senada, yakni pentingnya kembali ke UUD 45 naskah asli. Menurutnya, perekonomian Indonesia berantakan setelah Pasal 33 UUD 45 yang awalnya 3 ayat ditambah 2 ayat menjadi 5 ayat dalam Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002. "Ayat 1 Pasal 33 UUD 45 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, tetapi kemudian saat Amandemen ayat itu dibantai oleh ayat 4," ujar Noorsy. Dikatakan juga olehnya, sejak reformasi  hingga saat ini data UMKM amburadul. Antara institusi satu dan lainnya, baik dinas maupun BPS tidak sama. Artinya tidak ada institusi di negara ini yang mempunyai akuntabilitas tinggi tentang data UMKM.  Untuk itu dia menyarankan agar DPP PERAN UMKM Indonesia mengambil peran dalam pendataan UMKM di Indonesia. "Data atau angka berapa banyak UMKM di Indonesia ini tidak bisa dipertanggung jawabkan. Masing-masing berbeda. Makanya saya sarankan organisasi ini bekerjasama dengan anggota DPD RI membangun digitalisasi soal data UMKM," ungkap dia. Menurut Noorsy, di tingkat Asean, Indonesia menjadi salah satu negara yang kurang berpihak baik bagi UMKM. Beda dengan Malaysia, Thailand dan Filipina yang membuat digitalisasi UMKM sangat luar biasa. Dengan digitalisasi di daerah yang bagus, lanjut Noorsy, akan banyak persoalan terselesaikan. "Persoalan apa saja itu, pertama soal manajemen, kemudian soal manajemen keuangan, kualitas produksi, permasalahan pemasaran, training atau pelatihan manajemen dan kepemimpinan. Bagaimana misalnya membedakan keuangan rumah tangga dan bisnis. Sejauh ini UMKM masih mencampuradukkan soal itu. Lalu persoalan pajak, perijinan dan lain-lain," ucapnya. Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Pembina PERAN UMKM Indonesia, KH M. Endy SL (Gus Endy) mengatakan bahwa tujuannya menemui Ketua DPD RI untuk bersilaturahim memperkenalkan diri sebagai organisasi yang bergerak, mengayomi, melindungi dan membimbing UMKM di tanah air, khususnya warga Nahdliyin dan masyarakat umum. "Kami mohon pada Ketua DPD untuk bersedia menjadi mitra strategis dan membantu kami dalam bangun ekosistem di masyarakat khususnya UMKM. Kami juga berharap Ketua DPD RI bersedia jadi salah satu bapak asuh kami. Selain itu memohon bantuan DPD RI agar organisasi ini diberi ruang untuk berpartisipasi membangun perekonomian UMKM di tanah air," ungkap Gus Endy. Ketua Dewan Penasehat, Luluk Sumiarso menambahkan peran UMKM tidak bisa dipandang sebelah mata dalam perekonomian bangsa. UMKM tetap eksis dan mampu menopang perekonomian rakyat saat krisis ekonomi juga sata bangsa ini dilanda wabah virus Covid-19. "Saat terjadinya pandemi kemudian ekonomi mulai bangkit lagi, bagaimana kita melihat UMKM sangat membantu masyarakat. Makanya kita berharap UMKM diperhatikan karena besar sekali menopang kegiatan ekonomi," tuturnya.(*)

Humas Rabu, 09 Agustus 2023 16.04.00

Dukung Perjuangan DPD RI, BAMAG LKK Indonesia Sematkan LaNyalla PIN...

JAKARTA, dpd.go.id - Badan Musyawarah Antar Gereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (BAMAG LKK) Indonesia mendukung perjuangan DPD RI di bawah kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Dalam rangka dukungan tersebut, BAMAG LKK Indonesia menyematkan PIN 'The Miracle of Nusantara' kepada LaNyalla. Ketua Umum BAMAG LKK Indonesia, Pendeta Agus Susanto menjelaskan, kehadirannya ke Kantor DPD RI untuk menyatakan dukungan arah gerak yang tengah diperjuangkan oleh DPD RI. "Kami mendukung apa yang sedang diperjuangkan DPD RI. Perkara hasilnya, biar Tuhan yang menentukan," kata Agus di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Pada kesempatan itu, BAMAG LKK Indonesia juga menyerahkan hasil kajian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045 kepada Ketua DPD RI. "Mengapa kami menyalurkan aspirasi ini kepada DPD RI, karena menurut kami, DPD RI merupakan representasi kekuatan politik daerah," kata Agus. Ada beberapa hal yang disorotinya. Dalam hal perekonomian, Agus menyebut Indonesia kekurangan daya saing dalam menghadapi era pasar global. Sehingga, ia menilai hal itu harus diperkuat.  "Lalu ada juga megatrend menuju 2025-2045. Ada beberapa persepsi di tingkat global yang sudah kami diskusikan dengan relasi kami di tingkat internasional. Ada beberapa yang perlu diperhatikan, khususnya di tingkat daerah," ujar Agus.  Dalam konteks Indopacific, Agus menilai Indonesia mengalami pergeseran paradigma sosial. Salah satunya dalam hal isu terorisme, di mana ia menilai aksi tersebut tak lagi dilatarbelakangi agama, tetapi keadilan dan ekonomi.  "Begitu pula dengan arah transformasi pembangunan nasional yang kami nilai ada beberapa skala prioritas yang perlu diperhatikan, khususnya dalam konteks kepentingan daerah, yakni membangun dari desa," tutur Agus.  Berangkat dari paparan tersebut, Agus menilai DPD RI harus memiliki basis konstitusi yang lebih kokoh lagi dalam membangun daerah. "Sebab, desa merupakan kekuatan ekonomi. Kita bisa melihat bagaimana China sukses dalam bidang ekonomi karena memulai pembangunan dari desa. Maka, perlu penguatan untuk lembaga DPD RI," ujar Agus. Dalam konteks perjuangan mengembalikan konstitusi negara, Agus sependapat jika saat ini rakyat diberikan pilihan terbatas. Meski dalam konteks demokrasi semestinya diberikan ruang luas untuk menentukan nasibnya, faktanya keleluasaan itu terbatas.  "Kita diberikan pilihan yang terbatas. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka saya berharap Pak LaNyalla terus memperjuangkan perbaikan arah perjalanan bangsa. Apakah kita akan sampai dengan baik di tahun 2045, di mana kita mencanangkan Indonesia Emas, jika konstitusinya seperti ini," tutur Agus.  Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada lembaganya. LaNyalla pun berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. "Insya Allah akan kami tindak lanjuti aspirasi itu ke Komite I DPD RI," tegas LaNyalla.  Senator asal Jawa Timur itu kembali menegaskan bahwa sudah saatnya bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum. Menurut LaNyalla, semestinya aspirasi BAMAG LKK Indonesia dapat diperjuangkan sendiri jika sistem asli bangsa Indonesia kembali diterapkan, di mana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan kembali sebagai Lembaga Tertinggi Negara.  "Jika MPR dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, maka akan ada perwakilan dari Utusan Golongan dan Utusan Daerah, di mana seluruh bangsa yang berbeda-beda dapat terwakili aspirasinya," papar LaNyalla. Dalam kerangka itu, LaNyalla memaparkan bahwa ia telah berkeliling ke seluruh provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyadari kekeliruan arah perjalanan bangsa imbas amandemen yang dilakukan pada tahun 1999-2002. "Saya bersyukur, kesadaran berbangsa dan bernegara masyarakat sudah mulai terbangun. Rakyat mulai menyadari kedaulatan rakyat salah satunya diwujudkan dengan keterwakilan seluruh komponen bangsa dalam lembaga MPR," ulas LaNyalla.  Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Togar M Nero, Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol dan Kepala Biro PHM Mahyu Darma. Sedangkan BAMAG LKK Indonesia, selain dihadiri Ketua Umum BAMAG LKK Indonesia, Pendeta Agus Susanto juga dihadiri Ketua Badan Pertimbangan BAMAG LKK Indonesia, Pendeta Roland M Oktavianus dan sejumlah pendeta dari berbagai daerah, di antaranya DKI Jakarta, Batu, Lumajang, Malang, Bandung, Blora, Kalteng, Surabaya, Papua, Papua Barat dan sejumlah wilayah lainnya.(*)

Humas Rabu, 09 Agustus 2023 16.00.00

Sidang Bersama 16 Agustus 2023, DPD RI Undang 500 Teladan...

JAKARTA, dpd.go.id - Plt Deputi Persidangan Setjen DPD RI Mesranian memimpin rapat persiapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang akan digelar pada 16 Agustus 2023 nanti. Sebagai tuan rumah sidang bersama nanti, DPD RI mengundang 500 delegasi teladan dari berbagai kementerian/lembaga. “Berbeda pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 dan 2022. Tahun ini, para teladan dari berbagai kementerian/lembaga akan diundang kembali untuk dapat menyaksikan penyelenggaraan Sidang Tahunan 16 Agustus 2023. Rencananya akan terdapat 500 orang teladan yang diundang dan berpartisipasi mengikuti sidang tahunan di Gedung Nusantara V melalui videotron,” ucap Mesranian di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (8/8). Mesranian merinci bahwa teladan tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Desa, PDTT Dan Transmigrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), DPR RI, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian. “Jadi dari kementerian/lembaga tersebut terdapat 500 teladan,” tukasnya. Mesranian mengatakan pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti akan ada tiga agenda penting. Pertama, Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, dan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun 2024. “Ketiga sidang tersebut merupakan agenda-agenda yang akan diselenggarakan tanggal 16 Agustus 2023 nanti. Oleh karena itu, masing-masing harus berkoordinasi antar instansi. Persiapan akan kita teruskan sesuai dengan yang kita putuskan hari ini,” kata Mesranian. Di samping itu, sidang bersama ini akan diikuti oleh 100 persen peserta secara fisik yakni presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, jajaran menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara. Selain itu, agenda tahun ini juga mengundang duta besar dan para mantan presiden dan wakil presiden. Setelah rapat tersebut, dilanjutkan Rapat Koordinasi Persiapan Acara Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI serta Penyampaian RUU APBN Tahun 2024 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden.(*)

Humas Selasa, 08 Agustus 2023 11.52.00

Hadir Sarasehan Kades di Sidoarjo, LaNyalla Banjir Aspirasi ...

SIDOARJO, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri agenda Sarasehan dan Serap Aspirasi Kepala Desa se Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla banjir aspirasi dari masyarakat. "Karena inilah momentum yang tepat kita sampaikan kepada beliau bapak Ketua DPD RI. Wajar sekali banyak aspirasi, karena memang kepala desa di Sidoarjo menggunakan forum ini dengan baik, sehingga apa yang menjadi permasalahan kita semua bisa diperjuangkan beliau yaitu ketua DPD RI," ujar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. Lebih lanjut Ahmad mengatakan, bahwa sekarang jumlah desa di Sidoarjo menyusut, namun semakin padat. Dulu, Kabupaten Sidoarjo itu jumlah desa dan kelurahannya 351 tetapi ada penggabungan 7 desa, jadi menyusut sekarang ada 318 desa. "Kami juga ingin sampaikan komitmen Bupati dan Wakil Bupati beserta Pemkab Sidoarjo terhadap pembangunan desa, kami tidak akan pernah lelah mendukung Desa, dan kami sangat bersyukur pak Nyalla bisa hadir sebagai pengayom kami dan sumber bantuan aspirasi kami terhadap pusat," katanya. Salah satu aspirasi datang dari Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo Budiono. Dalam keterangan tertulis dan dibacakan di hadapan LaNyalla, pihaknya berharap bisa mengawal perubahan UU 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dan 2 yakni tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun 3 kali masa jabatan menjadi 9 tahun 2 kali masa jabatan. "Karena dengan masa jabatan 9 tahun, Kades bisa menekan stabilitas pasca Pilkades yang ada di desa sehingga kepala desa bisa membangun desa yang lebih baik dan maju," kata Budiono. Sementara itu, dalam kesempatan tersebut LaNyalla menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi aspirasi yang dilontarkan tersebut. Tepatnya pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 yang lalu, LaNyalla telah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta. "Dalam pertemuan itu, saya sampaikan secara langsung dan tertulis, rekomendasi dari Komite I DPD RI tentang aspirasi para Kepala Desa terhadap perubahan Undang-Undang Desa, yang pada prinsipnya DPD RI mendukung aspirasi para kepala desa se-Indonesia," ujar LaNyalla yang disambut tepuk tangan ratusan kepala desa yang hadir. Karena LaNyalla percaya bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan sumber ketahanan pangan nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun. “Jangan sampai malah Oligarki menguasai Desa," katanya tegas. Oleh karena itu, imbuh LaNyalla, Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor tersebut. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui Pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan Desa yang tepat sasaran. Untuk mewujudkan hal itu, yang paling utama dan yang paling penting adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya. LaNyalla memaparkan, harus ada satu orientasi. Yakni, mewujudkan kesejahteraan desa. Kemajuan desa. Dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi. Sekaligus membangun hubungan sinergi dengan desa tetangga yang memiliki potensi yang sama. "Potensi desa harus dipilih dan ditentukan sendiri. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur, menteri atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu sendiri. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up. Dan hal ini harus terus diperjuangkan," ujarnya. Karena desa memang harus mandiri. Dan untuk itu, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Yaitu; pertama; Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua; Peningkatan kualitas manajemen pemerintah Desa. "Dan yang ketiga adalah perencanaan pembangunan desa. Keempat pengelolaan keuangan desa. Dan yang kelima adalah penyusunan peraturan Desa," pungkasnya. Pada kesempatan tersebut, LaNyalla disambut oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Asisten Pemerintah M. Ainur Rohman, Para Camat se Kabupaten Sidoarjo dan Para Kades se Kabupaten Sidoarjo.(*)

Humas Selasa, 08 Agustus 2023 16.11.00

Fernando Sinaga: Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor Sebagai Ibukota Kaltara...

Tanjung Selor, dpd.go.id – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tak kunjung terlaksana hingga kini. Moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah menjadi faktor utama penyebab Ibu Kota Provinsi Kaltara masih berkedudukan di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan hingga saat ini. Saat melakukan reses di Provinsi Kaltara sebagai daerah pemilihannya, anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga kepada sejumlah media massa pada Selasa (8/8/2023) ini menyatakan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor saat ini semakin mendesak dan urgent. “Provinsi Kaltara ini sudah terbentuk sejak 25 Oktober 2012 tetapi sangat miris hingga kini belum mempunyai Kota sebagai Ibu Kotanya. Menurut saya DOB Kota Tanjung Selor ini sudah urgen dan mendesak untuk dibentuk mengingat megaproyek dan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) serta investasi semakin berjalan baik di Kaltara”, tegas Fernando Sinaga. Fernando Sinaga yang juga anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini mengatakan, Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan yaitu mencabut moratorium DOB dan membentuk DOB secara terbatas di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang memang sudah urgen dan mendesak menjadi Daerah Otonom Baru, Kota Tanjung Selor bisa menjadi salah satunya. Fernando menambahkan, urgensi dan kemendesakan itu salah satunya adalah dibutuhkannya Kota untuk menopang pelayanan publik bagi pelaksanaan PSN dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. “Kami bersama warga Kaltara sangat berharap pembentukan DOB Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltara bisa menjadi prioritas utama pemerintahan yang baru terbentuk melalui Pemilu 2024. Sehingga pada awal 2025 DOB Kota Tanjung Selor dapat terealisasi”, ujar Fernando Sinaga. (*)

Humas Selasa, 08 Agustus 2023 16.00.00

Sidang AIPA Ke-44, BKSP DPD RI Dorong Kawasan ASEAN Tingkatkan...

JAKARTA, dpd.go.id - Ketua BKSP DPD RI Sylviana Murni berharap kegiatan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Ke-44 bisa membawa angin segar bagi perekonomian di kawasan ASEAN. Hal tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan bagi warga negaranya. “Kita mengajak seluruh parlemen di ASEAN ini bisa turut andil dalam menumbuhkan ekonomi di ASEAN. Karena saat pandemi Covid-19 melanda, ekonomi di negera-negara lain terutama ASEAN mengalami dampak yang signifikan,” ucap Sylviana Murni usai Courtesy Call dengan pimpinan delegasi peserta AIPA ke-44 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (7/8) Sylviana Murni juga mengajak kawasan ASEAN bisa terus memacu dan menumbuhkan perekonomian masing-masing. Selain itu Anggota DPD RI asal DKI Jakarta ini juga mengharapkan negara-negara ASEAN berperan aktif dalam memberikan rasa aman warga negaranya. ”Ini merupakan bagian yang paling penting dalam AIPA ke-44 yaitu bisa memberikan rasa aman bagi warga negaranya. Semoga acara ini bisa berjalan lancar,” cetusnya. Pada pembukaan Sidang Umum ke-44 AIPA ini, Presiden Jokowi mengatakan parlemen merupakan cermin keterwakilan suara rakyat. Oleh karena itu, aspirasi rakyat ASEAN harus dikedepankan dan kepentingan mereka harus diperjuangkan. “Kita harus bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan rakyat kita, kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Presiden. Presiden Jokowi mengaku bersyukur karena di tengah ketidakpastian dunia, pertumbuhan ekonomi ASEAN tetap stabil. Bahkan, oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Asia Tenggara dianggap sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dunia. “Sebagai ketua ASEAN, Indonesia ingin menjadikan kawasan ASEAN tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia, sebagai epicentrum of growth. Oleh karena itu, integrasi ekonomi ASEAN harus diperkuat, hambatan perdagangan dengan mitra ASEAN harus dihilangkan, kerja sama ekonomi yang setara dan saling menguntungkan harus ditingkatkan,” ujarnya. Pada acara ini, turut hadir Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua DPD RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan seluruh perwakilan negara-negara di ASEAN.(*)

Humas Senin, 07 Agustus 2023 15.58.00

Hadiri Jember Fashion Carnaval, LaNyalla Berharap JFC Jadi Pengungkit Ekonomi...

JEMBER, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyempatkan waktu menemui konstituennya, dengan menghadiri pagelaran Jember Fashion Carnaval (JFC), 5 Agustus 2023 di Jember, Jawa Timur. LaNyalla berharap event ini terus berlanjut dari tahun ke tahun dan levelnya harus terus meningkat serta berkualitas. "Harus semakin mendunia, setiap tahun harus ada inovasi agar masyarakat merasakan dampak ekonominya. Penonton atau wisatawannya menjadi lebih banyak, jadi tidak monoton," ujar mantan Ketua Umum PSSI itu. Seperti diketahui, JFC kembali digeber pada 4-6 Agustus 2023 di alun-alun Jember, dengan tema ‘Timelapse Journey of The Earth’. Parade busana spektakuler dengan catwalk sepanjang 3,6 kilometer itu diisi dengan 10 defile yakni Bigbang, Prehistoric, Empire, Religion, Invention, World War, Super Star, Upcycle, Metaverse, dan Nusantara. “Amati juga parade-parade kelas dunia agar kita bisa terus bersaing. Amati, adopsi dan modifikasi untuk pelaksanaan tahun depan. Karena JFC sudah jadi kalender event tetap, dampaknya harus terus bisa mendatangkan wisatawan dengan jumlah besar," kata LaNyalla yang hadir di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur. Sekadar informasi, JFC tahun ini kedatangan tamu dari negeri Sakura, yakni Maru Foundation. Mereka tidak hanya wisatawan, namun juga tampil memukau dalam beberapa rangkaian kegiatan JFC. Kedatangan Maru Foundation itu juga sekaligus pilot project untuk program donasi pembangunan sekolah yang ada di Jember. Tiga sekolah yang ada di Kecamatan Jenggawah dan Ambulu yang sudah dilakukan survei terlebih dahulu, agar bantuan tersebut tepat sasaran. "Kedatangan tamu dari Jepang tersebut bisa menjalin hubungan yang baik antara kedua negara Indonesia-Jepang, terutama di Jember. Jember terkenal dengan kualitas cigar dan kopinya, jadi mereka juga harus menikmati kuliner salah satunya menikmati kopi dan cerutu asli Jember yang nikmat itu," kata LaNyalla. Dalam acara tersebut LaNyalla disambut langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Kajati Jawa Timur Mia Amiati, Bupati Sarolangun Bachril Bakri. Sementara itu, Bupati Jember mengucapkan banyak Terima kasih atas kehadiran orang nomor satu di DPD RI itu. Kata Hendy, Kehadiran LaNyalla bukti bahwa pemerintah pusat peduli kepada event-event unggulan daerah. “Terima kasih Pak Nyalla atas kehadirannya, dengan kehadiran bapak dan tema JFC yakni, menceritakan perjalanan mulai awal peradaban menuju tahun demokrasi. Lalu, diwujudkan dengan tampilan perform dari para talent," ungkap bupati. Hal ini juga menjadi pesan, bahwa demokrasi adalah sesuatu hal yang indah. Dengan ini, tambah Hendy, dunia sedang melihat kita, Indonesia juga tengah menyaksikan kita. "Untuk itu, mari kita tunjukkan demokrasi yang lebih indah, dan Jember yang lebih baik dan makmur,” ajak bupati.(*)

Humas