EN

ID

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

16 Maret 2022 oleh Humas DPD RI

Anggota DPD RI mempunyai hak :

1.Bertanya;

2.Menyampaikan usul dan pendapat;

3.Memilih dan dipilih;

4.Membela diri;

5.Imunitas;

6.Protokoler; dan

7.Keuangan dan administratif

Anggota DPD RI mempunyai kewajiban :

1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

2.Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;

4.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;

5.Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

6.Menaati tata tertib dan kode etik;

7.Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

8.Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

9.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024