EN

ID

Senator Filep Wamafma: Pembahasan Perppu Pemilu Harus Libatkan DPD RI

16 November 2022 oleh admin

JAKARTA, dpd.go.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengakomodasi 3 provinsi baru telah dimekarkan di Papua. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi.

Pada Senin (14/11/2022), Masduki mengungkapkan, pemerintah telah menyelesaikan draft Perppu dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun Perppu tersebut urung ditetapkan lantaran masih menunggu nasib pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR.

Berkaitan dengan hal ini, senator Papua Barat, Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, sikap responsif pemerintah sangat diperlukan.

“Kita dikejar waktu yang sangat mepet, apalagi pencalonan anggota DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022. Pencalonan ini kan mencakup juga calon dari 3 Provinsi DOB Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Jangan sampai polemik politik membuat mekanisme terbengkalai,” ujarnya di ruang kerjanya (16/11/2022).

Anggota Komite I DPD RI ini menambahkan, kehadiran Perppu jelas akan menjadi landasan hukum yang diharapkan mampu mengakomodasi DOB secara berkeadilan.

“Kita paham bahwa Perppu merupakan kewenangan Pemerintah. Namun jangan dilupakan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut untuk mendapat persetujuan dari DPR. Sementara dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), DPD RI juga punya kewenangan khas sesuai Pasal 22 D Konstitusi, yaitu mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,” tegas Filep.

“Dengan pemikiran itu, yang mau saya tekankan ialah walaupun Perppu itu kewenangan Pemerintah, namun karena ada mekanisme persetujuan DPR, sementara materi Otsus dan pemekaran ini ranahnya DPD RI, maka secara politik adalah baik jika pemerintah membahas atau meminta pandangan bersama DPD dan DPR RI. Mekanisme hukumnya jelas, namun kita butuh mekanisme politik, agar Perppu jangan sampai ditolak DPR, sementara waktu Pemilu semakin dekat dan harus mengakomodir Provinsi DOB,” kata Filep menambahkan.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati menyusun materi Perppu. Ia berharap materi Perppu Pemilu benar-benar sesuai dan menjawab kebutuhan yang ada.

“Saya berharap pemerintah mampu menyelesaikan Perppu Pemilu ini dengan cermat. DPD RI tentu perlu untuk dimintai pendapat terkait ini, meskipun kewenangan hukumnya ada di Pemerintah. Lagipula, kelahiran 3 DOB di Papua merupakan kelanjutan dari UU Otsus Perubahan beserta PP 106 dan 107, sehingga memang DPD RI-lah yang paling memahami kondisi di lapangan. Saya pikir, harus ada afirmasi bersama agar Perppu ini benar-benar berkualitas," pungkas Filep Wamafma.(*)

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024