Produk Perisalah Sangat Mendukung Kinerja Persidangan DPD RI

oleh admin

Produk Risalah sangatlah penting untuk mendukung kinerja dan koordinasi kesenatoran di 34 propinsi seluruh wilayah di NKRI/Negara Kesatuan Republik Indonesia ; serta untuk penguatan terhadap para Pimpinan Senator  DPD RI  yang berada di Pusat – Jakarta.  Tugas para staf perisalah adalah sangat penting bagi kelancaran kinerja Biro Persidangan I dan Biro Persidangan II DPD RI, sebagai penguatan terhadap kelembagaan dan kesenatoran DPD RI. Dengan kata lain Produk Perisalah merupakan ruh atau jantungnya Persidangan DPD RI. Perisalah bertugas menyokong seluruh Pekerjaan di dalam Acara Rapat/Sidang di Biro Persidangan dan Pimpinan DPD RI. Disamping itu Perisalah merupakan ujung tombak dari marwah Anggota Senator. Dengan demikian kami Perisalah DPD RI itu apa ? Yaitu “ Sebagai  Jantung Segala Kegiatan Persidangan DPD RI.”  Coba kita telaah Definisi Perisalah yang dikutif dari “Kamus Besar Bahasa Indonesia” (KBBI) : Risalah Rapat adalah : “Dokumen tertulis berupa rekaman informasi yang hadir maupun yang tidak hadir sebagai informasi/catatan rapat yang dibuat dengan sangat lengkap, yang berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilengkapi pula dengan catatan mengenai ; sifat, jenis rapat, tempat, hari, tanggal rapat, waktu pembukaan serta penutupan rapat, jumlah undangan yang hadir,dan lain sebagainya”. Perjalanan Bagian Risalah DPD RI Tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 08 Thn 2018 ; Tentang Organisasi  Dan Tata Kerja Sekjen DPD RI. Dan Menjelaskan bahwa tugas pokok Perisalah adalah :  Melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan di bidang Risalah, Dokumentasi dan Sistem Informasi Risalah di Lingkungan Sekretaris Jenderal DPD RI. Konsekuensinya adalah : Risalah secara langsung melaksanakan pekerjaan melakukan perekaman dalam acara Rapat/Sidang di dalam 11 Alat Kelengkapan di dalam Lingkungan Biro Persidangan I dan II. Serta di LIngkup acara Pimpinan DPD RI. Selanjutnya, Para Petugas Perisalah melakukan pengetikan Risalah/Transkriptor hingga selesai tuntas dalam sesi salah satu Rapat/Sidang di Alat Kelengkapan Biro Persidangan. Kemudian selanjutnya diolah/dirapihkan, dari hasil Ketikan Risalah tersebut melalui petugas Editing/editor ; dengan menghasilkan Risalah sesuai Ejaan Yang Disempurnakan Dan Terbarukan. Dengan demikian proses Perisalah Rapat/Sidang, dinyatakan sudah selesai. yang dilaksanakan dan dikerjakan oleh seluruh Petugas Perisalah/Pejabat JFPL (Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif) ;  Petugas Perisalah dituntut untuk dapat bekerja secara handal, profesional, mahir,  terampil,  teliti,  disiplin,  cepat  dan  tepat. Adapun saran/masukan untuk Kemajuan Kinerja Perisalah DPD RI di Pusat Jakarta, adalah :  1). Pekerjaan manual Perisalah harus segera ditunjang dengan alat canggih dan modern, di dalam penyelesaian pekerjaannya agar supaya hasil Penulisan Risalah dibuat secara utuh,  komplit, benar serta lebih cepat selesai dalam 1 hari. 2). Masukan ke dua - Untuk ke depan, atau dimasa yang akan datang ; kami  menghimbau agar supaya keberadaan Perisalah yang ada di kantor DPD Pusat - di ibukota Jakarta, akan dapat dan bisa  mengontrol ; memberikan contoh dan masukan kepada setiap kantori daerah di 34 provinsi. Pelaksanaan Penerapan Pekerjaan Perisalah adalah sebagai Tolok Ukur Pekerjaan Terbarukan untuk menjalankan kewenangan Bidang Perisalah di 34 provinsi harus terkait dengan kebijakan Pimpinan DPD Pusat dan 4 Anggota DPD RI Perwakilan Daerah di setiap provinsi tersebut, yang berkedudukan di berbagai pulau dan lintas propinsi.  Langkah selanjutnya DPD RI harus mengembangkan secara bertahap, dan segera menyusun yang utama : Planning/Perencanaan Program yang matang, sehingga Perisalah dapat diselenggarakan  di setiap kantor DPD RI di Lingkungan 34 ibukota provinsi di seluruh Nusantara. Dalam hal ini, akan membutuhkan Dana dari ABPN yang besar, juga  tersedianya lahan yang luas dan memadai – guna mewujudkan pembangunan kantor DPD RI di daerah - di ibukota masing-masing provinsi yang semestinya harus dibangun secara permanen : exist, kokoh, kuat,  dan mandiri. Didamping itu Kinerja Perisalah membutuhkan penambahan SDM yang handal, profesional dengan jumlah yang  memadai.  Mungkin akan mendapatkan hasil lebih baik andaikan program tersebut di atas   memakai sistem Management POAC : Ada sedikit kabar gembira sebagai pengumuman untuk Para Anggota DPD RI, para Ketua Alat Kelengkapan, semua Unsur Pimpinan DPD RI,  serta semua Kabag Sekretariat Alat Kelengkapan DPD RI, apabila sangat membutuhkan Hasil Risalah dari Sidang Parpurna, Rapat-rapat Panitia Musyawarah/Panmus ; serta Risalah dari 11 Alat Kelengkapan lainnya dapat dilihat di  - dpd.go.id :  1). Di Ruang  Lingkup -- Publikasi Rekaman Rapat Pada Website DPD RI  ;  2). Di Ruang Lingkup Publikasi Risalah Rapat pada Website DPD RI dari tahun 2005 – sampai dengan Tahun 2021. Demikian sekilas Info dari  Staf JFPL / Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif – Setjen DPD RI. [ Ny. Dra. Eulis  Watidihati, MSi ]. ------------------------------------------------------- Bahan Penunjang Literasi : “Kamus Besar Bahasa Indonesia” (KBBI).    Majalah Senator  DPD RI.   Majalah  Parlementer  DPR  RI.    Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 08 Thn 2018 ; Tentang         Organisasi  Dan Tata Kerja Sekjen DPD RI.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan