EN

ID

Tanggapan Ketua Komite III DPD RI Terkait Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional

10 Februari 2025 oleh admin

Makassar, dpd.go.id – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan tanggapan terhadap inventarisasi materi rancangan undang-undang usul inisiatif DPD RI yang mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Fillep menyoroti capaian positif dalam program jaminan kesehatan yang telah mencakup 100 persen masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Namun, ia juga mengingatkan adanya beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan agar penyelenggaraan jaminan sosial tidak terjadi tumpang tindih, terutama terkait keaktifan peserta mandiri yang kerap kali tidak terpantau dengan baik.

Lebih lanjut, Dr. Fillep menyoroti rendahnya cakupan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Indonesia Timur. Di Sulawesi Selatan, misalnya, dari total 2.871.182 pekerja, baru 1.357.000 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja informal di Indonesia, khususnya di kawasan Timur, belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak konstitusional mereka yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Perlunya reformasi dan pengaturan yang lebih rinci dalam jaminan sosial ini menjadi sangat penting agar hak pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal, dapat terlindungi secara optimal," ujar Dr. Fillep.

Selain itu, Dr. Fillep juga mengusulkan perlunya pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus untuk kecelakaan lalu lintas. Ia menganggap bahwa integrasi Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan cakupan perlindungan sosial negara, terutama bagi penduduk yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya usulan perubahan ini, diharapkan jaminan sosial di Indonesia bisa lebih inklusif dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja informal yang seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. DPD RI, melalui Komite III, terus berupaya memastikan perlindungan sosial yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025