EN

ID

Senator Aceh H. Sudirman: Masalah Tukin Dosen ASN, Ini Darurat, Harus Segera Diselesaikan

19 Januari 2025 oleh admin

Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD Aceh H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma bersuara vokal terkait sengkarut masalah tunjangan kinerja (tukin) ASN di bawah Kemendiktisaintek yang belum dibayarkan selama lima tahun. Hal ini diungkapkan Senator Aceh tersebut kepada media ini Minggu, (19/01/2025).

"Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah menjerit ini, hingga sudah melaporkan ke saya, karena hak tukin mereka tidak dibayar sudah lima tahun," kata pria yang terkenal lewat peran antagonis di serial Eumpang Brueh ini.

"Ini darurat dan pengabaian hak-hak dosen ASN di Kemendiktisaintek, serta telah melanggar  UU No. 5 tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN terkait hal mendapatkan tukin, dan juga Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015," lanjutnya

Menurut Haji Uma, alasan persoalan ketiadaan anggaran tentu tidak relevan, karena kita melihat kementerian lain dibayarkan tukin dosennya, hal ini seperti Kementerian Agama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. Hanya Kemendiktisaintek yang gak membayar," terang Haji Uma.

"Ini harus segera diselesaikan supaya tidak menggangu kinerja para pendidik di seluruh Indonesia, Kemendiktisaintek tidak boleh diam, serta harus memberikan transparansi bersama Kementerian Keuangan ke publik," lanjutnya.

Terakhir Haji Uma berharap supaya kesejahteraan dosen ini harus menjadi perhatian, apalagi masalah tukin sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Para dosen ini harus terjamin kualitas hidupnya, kalau pemenuhan haknya saja yang sudah ditetapkan Undang-Undang diamputasi, bagaimana mereka bisa tenang hidupnya?" tutup Haji Uma.

Persoalan Tukin ASN dosen di Kemendiktisaintek ini kembali mengemuka setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan protes keras kepada pemerintah untuk membayar Tukin mereka yang sudah lima tahun tak dibayarkan. Bahkan jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, dosen-dosen tersebut akan melakukan unjuk rasa dan mogok mengajar.

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025