AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
20 Januari 2025 oleh admin
Makassar, dpd.go.id – Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berada di kota Makassar. Selain untuk mengetahui perkembangan terkini di sektor jasa keuangan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai permasalahan di sektor Industri Jasa Keuangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Darwisman, Kepala OJK Sulselbar yang didampingi oleh Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Pusat, Hari Tangguh Wibowo, dalam sambutan dan paparannya menyampaikan bahwa kinerja perbankan di Sulsel cukup baik.
“Kinerja Perbankan Sulawesi Selatan mengalami pertumbuhan yang positif secara year on year untuk Aset, DPK dan Kredit masing-masing sebesar 8,38%, 8,69% dan 5,43%. Tingkat risiko kredit juga terjaga baik di angka 2,90% dengan fungsi intemediasi (LDR) mencapai 123,28%. Penyaluran KUR di Sulawesi Selatan s.d 31 Desember 2024 telah tersalurkan sebesar Rp16,77 triliun kepada 309.659 debitur yang didominasi oleh usaha mikro, dimana capaian ini merupakan tertinggi dari seluruh wilayah diluar pulau Jawa,” tambahnya mengenai kinerja penyaluran KUR.
Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI, Andi Muhammad Ihsan, menyampaikan apresiasi kepada OJK Pusat dan OJK Perwakilan Sulselbar atas penerimaan yang baik serta kontribusinya dalam pengawasan di sektor industri keuangan. "Kunjungan kerja ini penting bagi kami selaku perwakilan daerah mengingat bahwa berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai dari pembiayaan UMKM, permasalahan pinjol/pindar serta permasalahan lainnya masih terus saja terjadi di daerah dan telah menarik perhatian banyak pihak," ujarnya.
Novita Anakotta selaku Wakil Ketua Komite IV, dalam sambutannya mengingatkan kembali peran dan fungsi OJK yang vital di industri jasa keuangan. “Dalam menjalankan fungsinya OJK juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami produk dan layanan keuangan yang tersedia,” ujarnya.
Pimpinan Komite IV dari Dapil Maluku ini juga mengungkapkan berbagai persoalan yang ditemukan pada industri jasa keuangan. “Salah satu tugas OJK adalah melindungi konsumen jasa keuangan, namun masih ada permasalahan di mana pelindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dianggap belum optimal, baik dalam hal penyelesaian sengketa maupun dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat,” ungkap Novita.
“Menarik apa yang dipaparkan oleh OJK, khususnya tentang perkembangan kredit di pegadaian yang meningkat tajam dari Rp4,57 T di tahun 2022 menjadi Rp7,38 T, apa yang mendorong peningkatan ini?” tanya Gusti Farid Hasan senator asal Kalimantan Selatan.
Senator Sulawesi Selatan Andi Ihsan dan Maya Rumantir asal Sulawesi Utara memiliki perhatian yang sama mengenai edukasi masyarakat di wilayah Sulawesi, yakni terkait aplikasi yang digunakan OJK untuk mengawasi Pinjol dan bagaimana mengedukasi masyarakat mengenai pinjol, asuransi, dan investasi bodong yang masih terjadi di daerah.
“Di dapil saya, NTB ada nasabah yang sudah melakukan pelunasan atas kreditanya di sebuah di kembaga keuangan, tapi namanya ternyata masih ada di SLIK, apakah lembaga keuangan yang harus menyampaikan ke OJK untuk menghapus catatan SLIK atau nasabah yang bersangkutan?" Tanya Evi Apita Maya Senator dari NTB menyampaikan keluhan konstituennya.
“Program-program yang disampaikan OJK sangat bagus semua, namun apakah semua OJK memiliki program-program yang sama di seluruh daerah? Lalu terkait dengan penghapusan utang UMKM, bagaimana sosialisasi OJK Sulselbar terkait hal ini? Kami juga ingin mengetahui terkait tugas OJK Sulselbar dalam mengawasi koperasi setelah ada UU P2SK? Tanya Novita Anakotta.
Menjawab pertanyaan Komite IV mengenai Langkah OJK, Darwisman mengatakan dalam mengedukasi masyarakat, perlu ia sampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sinergi, kolaborasi dan kreatifitas untuk dapat melakuan edukasi secara masif dan sistematis di seluruh wilayah kerja OJK Sulselbar dengan berbagai konsep kegiatan, diantaranya OJK Goes to Community, OJK Goes to Campus, OJK Goes to School, Training of Trainers (TOT) kepada Guru, Dosen dan Penyuluh, termasuk di dalamnya talkshow di Radio untuk memperluas jangkauan edukasi dan lapisan masyarakat serta edukasi melalui media sosial, dengan sasaran prioritas target edukasi yaitu pelajar/mahasiswa/pemuda, profesi, karyawan, petani/nelayan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, pekerja migran Indonesia dan keluarga, masyarakat daerah 3T, perempuan/IRT, dan komunitas” ungkap Darwisman.
OJK Sulselbar juga menyampaikan tantangan lain di Sulsel yakni rendahnya tingkat literasi masyarakat. “Dengan kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah kerap kali selalu menjadi salah satu faktor timbulnya isu/permasalahan terkait dengan pelindungan konsumen, sehingga upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat menuju well literate merupakan tantangan tersendiri bagi OJK, sehingga kami lakukan penguatan regulasi pelindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan” kata Darwisman menanggapi pertanyaan Komite IV.
"Terima kasih kepada OJK beserta jajaran yang telah menerima Komite IV melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan dan diharapkan diskusi yang dilakukan hari ini dapat meningkatkan sinergi kelembagaan antara DPD RI dan OJK untuk dapat bersama-sama memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah melalui edukasi literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat," kata Novita menutup kegiatan diskusi dengan OJK Sulselbar.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Sosial Media
Ikuti Official Akun Sosial Media
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
TEMUKAN KAMI
© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025