EN

ID

DPD RI dan OJK Bahas Pengawasan UU No. 21 Tahun 2011 serta Permasalahan Ekonomi di Sumatera Utara

20 Januari 2025 oleh admin

Medan, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mengidentifikasi sejumlah permasalahan di sektor jasa keuangan yang dihadapi di Provinsi Sumatera Utara. Selain untuk mengetahui permasalahan di sektor jasa keuangan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan terkini di sektor jasa keuangan.

Pertemuan ini berlangsung di Hotel JW Marriot Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite IV DPD RI, pimpinan OJK Perwakilan Sumatera Utara beserta Dewan Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan dan Logistik.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh H. Ahmad Nawardi Ketua Komite IV DPD RI beserta rombongan Anggota Komite IV DPD RI yang memiliki tugas pengawasan terhadap sektor keuangan. Fokus utama diskusi adalah mengevaluasi kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan pentingnya kolaborasi antara OJK dan DPD RI untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor jasa keuangan berjalan dengan transparan dan efektif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Senator asal Jawa Timur tersebut.

Sementara Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang juga anggota DPD RI asal Sumut, K.H. Muhammad Nuh, M.S.P mengatakan, DPD RI merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas, kewenangan, serta fungsi dalam memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang sesuai amanat konstitusi.

"Amanat ini tertuang dalam Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 di mana disebutkan DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan; pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; pajak; pendidikan; dan agama," ujarnya.

Dia mengatakan, Komite IV sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi lembaga keuangan dan perbankan/non perbankan, pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 adalah melakukan Pengawasan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Berbagai persoalan di sektor jasa keuangan, mulai dari pembiayaan UMKM, permasalahan pinjol serta permasalahan lainnya telah menarik perhatian banyak pihak.

"Oleh karena itu, guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif terkait materi dimaksud, maka Komite IV memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja bersama OJK dalam rangka “Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya.

Sementara Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa dalam sambutannya menjelaskan OJK sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam memastikan sektor jasa keuangan berjalan dengan teratur, adil, dan transparan. Dengan adanya Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Tugas dan fungsi OJK semakin diperkuat untuk menghadapi dinamika serta tantangan di sektor keuangan menjelaskan capaian OJK dalam melaksanakan mandatnya, termasuk upaya penguatan pengawasan berbasis risiko, perlindungan konsumen, serta digitalisasi layanan keuangan.

Sementara Khoirul Muttaqien Kepala Kantor OJK Sumut dalam pemaparannya menjelaskan kinerja lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank di Sumut. "Likuiditas bank umum saat ini berada pada level yang lebih dari cukup dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat. Rasio kecukupan modal bank umum ataupun BPR/BPRS dalam menghadapi risiko berada dalam level yang aman, terlihat dari posisi CAR bank umum yang mencapai 31,15% dan CAR BPR 26,39%," ujarnya.

Sementara rasio kredit bermasalah perbankan di Sumut berada pada level non performing loan (NPL) bank umum di Sumut sebesar 1,78% dan NPL BPR sebesar 9,66% hingga bulan November 2024.

Khoirul Muttaqien juga menjelaskan langkah yang telah dilakukan OJK Provinsi Sumut untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sepanjang tahun 2024, Kantor OJK Provinsi Sumut telah melakukan 345 kegiatan edukasi dan inklusi keuangan kepada berbagai lapisan yang tersebar di 33 kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat di Sumut terkait produk dan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari investasi dan pinjaman daring ilegal serta judi online.

Dalam pertemuan, DPD RI juga menyoroti beberapa isu strategis, seperti:

  1. Perkembangan Industri Sektor Jasa Keuangan perkembangan sektor jasa keuangan di Sumatera Utara menjadi hal yang penting. DPD RI menyoroti Perkembangan Industri Sektor Jasa Keuangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ini.
  2. Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Tingkat literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Utara masih memerlukan perhatian lebih. DPD RI mendorong OJK untuk meningkatkan program edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang memahami produk dan layanan keuangan secara mendalam.
  3. Dukungan terhadap UMKM UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Sumatera Utara memerlukan akses pembiayaan yang lebih mudah. OJK diminta untuk memperkuat sinergi dengan perbankan agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang.
  4. Pengawasan Lembaga Keuangan DPD RI menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank, untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti pinjaman online ilegal.
  5. Solusi atas Kredit Bermasalah Permasalahan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang masih cukup tinggi di beberapa sektor menjadi salah satu isu utama. DPD RI mendorong OJK untuk memberikan perhatian khusus dalam menangani hal ini demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Melalui pertemuan ini, DPD RI berharap kolaborasi antara legislatif dan regulator keuangan dapat menghasilkan solusi nyata yang mampu menjawab tantangan di sektor jasa keuangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.

Selain membahas pengawasan pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Beberapa isu yang mendapat perhatian khusus meliputi penanganan aduan masyarakat, transparansi lembaga keuangan, dan pemberantasan praktik investasi ilegal yang semakin marak.

Pada akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. DPD RI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011 agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian.

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025