AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
16 March 2022 oleh Humas DPD RI
Anggota DPD RI mempunyai hak :
Bertanya;
Menyampaikan usul dan pendapat;
Memilih dan dipilih;
Membela diri;
Imunitas;
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif
Anggota DPD RI mempunyai kewajiban :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;
Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menaati tata tertib dan kode etik;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Sosial Media
Ikuti Official Akun Sosial Media
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
TEMUKAN KAMI
© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025