AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Biro Protokol, Humas dan Media merupakan Biro yang terbentuk sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas dasar Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Biro Protokol, Humas dan Media merupakan penggabungan dari beberapa unit eselon II (dua) sebelumnya yaitu Pusat Data dan Informasi dan Biro Sekretariat Pimpinan. Dasar hukum Susunan Organisasi dan Tata Kerja tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pasal 82.
Buku ini merupakan wujud nyata komitmen Biro PHM Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai kinerja DPD RI sebagai wakil daerah. Lebih dari sekumpulan informasi, buku ini juga merupakan bukti nyata upaya dan layanan dukungan keahlian Biro PHM dalam membangun pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi DPD RI. Di dalamnya tertuang berbagai strategi dan media yang digunakan untuk menyebarkan informasi, mulai dari media cetak, elektronik, hingga media sosial.
Adapun Jejak Capaian Biro PHM dapat diakses melalui: https://anyflip.com/pwzol/extd/
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Sosial Media
Ikuti Official Akun Sosial Media
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
TEMUKAN KAMI
© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025