EN

ID

Komite II DPD RI Usung Aspirasi Terkait Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA

08 Mei 2024 oleh admin

JAKARTA, dpd.go.id - Sejumlah anggota DPD RI yang menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi di daerah selama masa reses, didominasi terkait adanya sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah. Semenjak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diberlakukan, banyak kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA di daerahnya ditarik oleh pemerintah pusat.

Dalam penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi sesuai bidang Komite II DPD RI, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal serta Perubahannya dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan bahwa sejumlah tokoh dan pemimpin di Aceh mengeluhkan adanya penarikan kewenangan dalam pengelolaan SDA oleh pemerintah pusat. Padahal dengan adanya kewenangan daerah dalam mengelola SDA tersebut, dapat digunakan sebagai modal pembangunan dalam menyejahterakan masyarakat.

"Enam bulan yang lalu Aceh dikejutkan dengan ditemukannya cadangan oil dan gas yang besar. Namun ada masalah, Aceh sekarang dicap sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Namun kebijakan pemerintah pusat, semua oil dan gas (dibawa) ke Pulau Jawa. Semua kalangan dan tokoh di Aceh mempersoalkan masalah ini ke pemerintah pusat,” ucap Puteh ketika menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2024).

Oleh karena itu, Puteh berharap agar DPD RI dapat mendorong agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan temuan oli dan gas tersebut yang dapat digunakan dalam memajukan perekonomian Aceh.

"Saya mohon agar hal tersebut dapat dibantu, terutama Pimpinan DPD, agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang baik. Jika tidak, akan terulang temuan migas di Arun karena pemerintah pusat tidak hadir," imbuhnya.

Masih terkait terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah M Rakhman juga mengeluhkan minimnya kewenangan pemda pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Menurutnya pasca UU tersebut diberlakukan, otonomi daerah tidak berjalan seperti yang dicita-citakan, justru sentralisasi kembali muncul.

"UU Cipta Kerja masih sama, pemerintah daerah hanya merasa menjadi stempel saja, karena sampai urusan Nomor Induk Berusaha sudah diatur oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024