EN

ID

PPUU DPD RI Dorong Aspek Meaningful Participation Dalam Kunker Sulsel

22 September 2022 oleh admin

Makassar, dpd.go.id - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Inventarisasi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020 - 2024 pada Kamis (22/09).

Pada kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI, Aji Mirni Mawarni dan Senator Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang serta jajaran dari anggota PPUU DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua DPRD Prov. Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., Pimpinan Bapemperda beserta jajaran dari Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Sulsel serta para Guru Besar di Sulawesi Selatan.

"DPD RI senantiasa hadir untuk menginventarisasi dan mensinkronisasikan kebutuhan legislasi yang berasal dari daerah, kami mendorong RUU tersebut untuk masuk ke Prolegnas 2023," ujar Senator asal Kaltim tersebut.

Aji Mirni Mawarni selaku Wakil Ketua PPUU DPD RI menyampaikan, peran dan fungsi lembaga DPD RI selaras dengan UU MD3 yakni menyerap dan menyalurkan aspirasi daerah ke tingkat nasional. Salah satu langkah menyerap aspirasi tersebut dengan menyusun rancangan undang-undang yang berasal dari daerah.

Senada dengan itu, Senator asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang juga menekankan DPD RI sangat mendorong implementasi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna bagi masyarakat.

"Sudah seharusnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan memenuhi kaidah meaningful participation dengan tiga syarat yakni untuk di dengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya dan diberi jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Ajiep.

Tentunya hal ini selaras dengan tujuan DPD RI untuk mendorong terciptanya partisipasi dan keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.

Sebagai informasi bahwa DPD RI mengusulkan 7 RUU pada prolegnas tahun 2023, yakni RUU Bahasa Daerah, RUU Desa, RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, RUU Pelayanan Publik, RUU Pemerintahan Digital dan RUU Kelautan.

Penyusunan regulasi ini tentunya diharapkan dapat memenuhi meaningful participation dan bertujuan untuk mensimplifikasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia kini.(*)

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024