AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
18 Februari 2025 oleh admin
dpd.go.id, -Komite I DPD RI sangat concern terhadap pelaksanaan program reforma agraria dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan di daerah. Dalam upaya mendapatkan temuan-temuan dan aspirasi di lapangan terkait permasalahan reforma agraria dan konflik pertanahan, Komite I DPD melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat pada (17/02).
Delegasi Komite I yang dipimpin oleh Ketua Komite I Dr. Andi Sofyan Hasdam, diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi di Auditorium Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Senator Irman Gusman, Jialyka Maharani, Fritz Tobo Wakasu, Sudirman Haji Uma, Lamex Dowansiba, Ade Yuliasih, Achmad Azran, Muhammad Mursyid, Muhammad Hidayattollah, Ismeth Abdullah, Maria Goreti , Abdul Hakim, Abraham Liyanto, Bisri Ashiddiq Latuconsina, Hasan Basri, Ian Ali Baal Masdar dan Arya Wedhakarna.
Dalam sambutannya, Ketua Komite I Dr. Andi Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa kami memilih mengunjungi Sumbar dalam kegiatan pengawasan reforma agraria ini karena konflik pertanahan yang terjadi di sini dapat dikatakan cukup tinggi dan kompleks. “Berdasarkan data yang ada, konflik-konflik yang terjadi umumnya meliputi konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, konflik antara petani dengan perusahaan tambang, konflik antara masyarakat dengan pemerintah dan konflik antara masyarakat dengan pengembang properti”, pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Gubernur petahana yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029, menyampaikan bahwa reforma agraria tidak hanya terfokus pada redistribusi dan sertifikasi tanah semata, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat agar sumber tanah yang dimiliki dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bersama masyarajat. Oleh sebab itu, lanjut Mahyeldi, reforma agraria sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar, diantaranya tanah-tanah ulayat. “Tanah ulayat merupakan tanah yang dihibahkan secara turun temurun dari keluarga besar. Tanah hibah tersebut mirip dengan wakaf ahli dalam konsep agama Islam dan tanah inilah yang menjadi karakteristik kearifan lokal bagi masyarakat Sumatera Barat, Tegas Mahyeldi. “Karena itulah, perlu ada sertifikat khusus bagi tanah ulayat agar tidak mudah diperjualbelikan”, tutup Mahyeldi.
Senator yang hadir, diantaranya Senator Tuan Rumah Irman Gusman, mengharapkan dalam kegiatan ini Komite I dapat memperoleh masukan-masukan berharga sebagai bahan rekomendasi pengawasan terhadap reforma agraria yang sedang disusun. Irman juga meminta agar Pemprov Sumbar dapat bersinergi dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan. “Kami juga berkomitmen untuk turut menjembatani permasalahan yang ada kepada Kementerian/lembaga terkait di pemerintah pusat”, imbuh Irman.
Senator Hasan Basri yang juga hadir menanyakan apakah di Sumbar terdapat konflik di kawasan tanah WKP yang dikuasai oleh pertamina atau BUMN dengan masyarakat sekitar yang menempati tanah tersebut. Secara aturan, masyarakat memang tidak punya hak untuk tinggal di kawasan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya mereka berkediaman di situ. Efeknya, tidak ada PAD yang dapat diraup karena masyarakat tidak membayar pajak. Kedua, mengenai TORA, saat ini tidak sedikit kawasan di negara kita yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tetapi secara kondisi faktual ternyata hutannya sudah tidak ada dan kawasannya sendiri dikelola masyarakat. Apakah kasus seperti ini terjadi Sumatera barat dan kalau ada bagaimana penyelesaiannya?
Gubernur Mahyeldi menanggapi pertanyaan Hasan Basri tersebut bahwa Sumbar juga menghadapi persoalan seperti yang ditanyakan. “Itulah sebabnya saat ini kami sedang mendorong pembentukan dinas khusus pertanahan untuk dapat menjembatani penyelesaian persoalan-persoalan pertanahan yang ada”, tegas Mahyeldi.
Senator Jialyka Maharani juga turut menyuarakan mengenai pentingnya edukasi terkait administrasi pertanahan, karena memang celah masuknya mafia tanah akibat minimnya literasi hukum terkait tanah di masyarakat. Selain itu Jialyka juga menanyakan sejauh mana sinergitas Aparat penegakan hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Sumbar.
Sementara itu, Senator asal NTT Abraham Liyanto menambahkan, “UU agraria No. 5 Tahun 1960 yang berlaku saat ini sudah cukup lama. Oleh sebab itu perlu untuk direformulasi kembali”. Apalagi, konflik-konflik agraria saat ini tidak bisa dilepaskan dari keberadaan mafia yang bahkan melibatkan oknum pemerintah itu sendiri dan juga dunia usaha. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, perlu ada pembaharuan UU Agraria yang mampu mengantisipasi isu-isu tentang mafia tanah”, tegasnya. Kemudian, Abraham melanjutkan komentarnya mengenai isu pemotongan anggaran yang berpotensi mengganggu jalannya reforma agraria dan dapat berpengaruh kepada tujuan reforma agraria itu sendiri yaitu untuk penataan kembali penggunaan tanah yang berkeadilan dan berguna bagi masyarakat.
Senator yang lainnya lagi, Bisri Ashiddiq Latuconsina, memberikan perspektif bahwa setelah program PTSL yang berorientasi kepada perorangan pada tahun sebelum-sebelumnya maka untuk tahun tahun ini dan ke depan perlu bergeser fokusnya kepada PTSL untuk tanah komunal. “Hal ini untuk membentengi agar tidak ada program strategis nasional yang menggerus sumber daya pertanahan daerah, hak-hak masyarakat dan semangat otonomi daerah”, tandasnya.
Terakhir, Senator asal Provinsi Banten Ade Yuliasih mempertanyakan mengenai tersedianya regulasi yang terkait dengan perlindungan lahan pertanian sebagai upaya mewujudkan program utama pemerintahan Prabowo yaitu ketahanan pangan.
Asisten Pemerintahan Provinsi Sumbar yang juga hadir, mencoba untuk merinci lebih lanjut penjelasan dari Gubenur. Pertama, bahwa dalam upaya perlindungan perhutanan sosial Pemprov Sumbar sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2024, dan melakukan kerja sama dengan BPS untuk melakukan penghitungan nilai tukar petani yang mengelola perhutanan sosial. Dari hasil penghitungan tersebut didapat konklusi bahwa pendapatan petani sudah setara dengan UMP Sumbar, yaitu sebesar 2,7 juta rupiah khususnya dari hasil mengelola madu hutan. Untuk mendukung pemberdayaan hutan sosial tersebut, bahkan Gubernur telah mewajibkan ASN untuk mengkonsumsi madu hutan setiap harinya. Kedua, terkait dengan perlindungan lahan pertanian, saat ini sudah ada Perda No. 4 Tahun 2020 sebagai pegangan pemerintah Sumbar untuk mempertahankan lahan pertanian, agar tidak sampai habis. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penguatan melalui revisi Perda RTRW untuk menjaga lahan pertanian agar tidak bergeser fungsinya.
Sementara dari Perwakilan Kanwil KemenATR/BPN menegaskan, strategi edukasi masyarakat yang dapat dilakukan agar tidak terjerat masalah mafia tanah yaitu dengan melakukan strategi komunikasi (strako) dengan menyebarluaskan informasi atau edukasi kepada masyarakat melalui medsos. Tapi teknologi informasi pun tidak cukup karena tidak semua masyarakat dapat mengakses teknologi. “Oleh sebab itu edukasi perlu dilakukan melalui lini-lini lainnya, diantaranya kami saat ini memiliki rencana membentuk kelompok kerja yang langsung memberikan sosialisasi ke nagari-nagari”, ungkapnya.
Selain dari Pemprov Sumbar turut hadir juga dari Unsur Forkopimda, Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, lembaga perguruan tinggi seperti Universitas Bung Hatta, Universitas Muhammadiyah dan Universitas Negeri Padang, Lembaga Adat, dan Tokoh Masyarakat, Acara dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pada pukul 12:30 WIB
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Sosial Media
Ikuti Official Akun Sosial Media
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
TEMUKAN KAMI
© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2025