EN

ID

Di Hari Lansia Nasional, Sultan Minta Besaran Insentif BLT Untuk Lansia Pra Sejahtera Ditingkatkan

29 Mei 2023 oleh admin

dpd.go.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah memastikan masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) mendapatkan insentif pangan dan akses kesehatan secara gratis di setiap daerah.

Hal ini disampaikan Sultan agar menjadi kado bagi para Lansia Indonesia di Hari Lansia Nasional 29 Mei 2023 hari ini. Karena masih banyak lansia kategori rentan atau pra sejahtera yang terpaksa membanting tulang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kategori lanjut usia selama ini. Kehadiran negara pada masa-masa sulit masyarakat renta sangat penting untuk terus ditingkatkan", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (29/05).

Meski demikian, mantan aktivis KNPI itu menilai besaran bantuan pemerintah melalui program keluarga harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat ini sebesar Rp 200 ribu belum cukup memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan para Lansia. Sehingga tak jarang kita masih menjumpai banyak Lansia yang secara terpaksa melakukan aktivitas fisik secara intensif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Terutama bagi para lansia pra sejahtera yang sangat rentan secara medis. Mereka harus diberikan kebebasan untuk mengakses fasilitas kesehatan khusus lansia secara gratis di setiap kecamatan. Sehingga, Pemerintah daerah diharapkan bisa menyiapkan klinik khusus lansia", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah mempertimbangkan untuk melanjutkan program bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia yang masuk kategori lanjut usia (lansia). Program itu merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

"Terkait dengan besaran manfaat yang akan diberikan, nilai manfaat PKH untuk lansia saat ini di kisaran Rp 200 ribu per bulan dapat dipertimbangkan," demikian tertera dalam buku Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2023 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (25/5/2022).(*)

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024