EN

ID

BULD DPD RI Terima Audiensi DPRD Tanah Datar Terkait Konsultasi Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum

13 Oktober 2023 oleh admin

JAKARTA, dpd.go.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari Pansus DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (13/10/2023) di Ruang Padjajaran DPD RI. Audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan BULD DPD RI dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar yang sedang disusun DPRD Kabupaten Tanah Datar.

“Apakah dari draf (Ranperda) yang kami sampaikan, ada yang perlu ditambahkan atau dilengkapi. Supaya nanti pemerintah daerah, DPRD, atau perusahaan air minum tidak bermasalah ke depannya dan untuk mencegah adanya celah hukum,” ucap Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tanah Datar Eri Hendri.

Ketika menerima audiensi tersebut, Kepala Bagian Sekretariat BULD DPD RI Yulia Indrianingtyas mengatakan bahwa kedatangan DPRD Kabupaten Tanah Datar terkait konsultasi Ranperda, telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BULD DPD RI.

“Salah satu tugas BULD DPD RI adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terkait Ranperda dan Perda. Untuk Ranperda dari DPRD Kabupaten Tanah Datar, akan didiskusikan dengan Tim Pendukung yang terdiri dari Puskadaran, Pusjakum, dan tenaga ahli BULD,” jelasnya.

Menanggapi Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Tim Ahli BULD DPD RI Wahyu Nugroho mengatakan bahwa Ranperda tersebut diperlukan penyelarasan norma dengan peraturan hirarkis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, terutama penyertaan modal daerah.

“Selain itu, dalam ranperda ini juga harus mengatur mengenai mekanisme terkait partisipasi masyarakat, bisa berupa masukan, keterlibatan, ataupun pengawasan terkait penyertaan modal ke perusahaan air minum di Kabupaten Tanah Datar,” ucapnya.

Sementara itu, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Hanugra Ryantoni menilai bahwa Ranperda ini merupakan bentuk pelaksanaan dari skema otonomi daerah. Dirinya pun berharap agar dalam penyusunan Ranperda tersebut dapat memperhatikan enam prinsip. Pertama, penyertaan modal pemerintah daerah bagian dari investasi langsung. Kedua, dana untuk penyertaan modal harus berasal dari surplus APBD. Ketiga, penyertaan modal harus ditetapkan melalui perda. Keempat, penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah. Kelima, penyertaan modal untuk penambahan modal BUMD dilakukan setelah analisis pemerintah daerah.

“Dan keenam, penyertaan modal pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan, agar terbebas dari risiko anggaran,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Wachid Nugroho menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait dengan prinsip-prinsip tata kelola agar Ranperda tersebut membawa manfaat ke masyarakat. Dirinya juga berpesan agar dalam penjelasan umum harus terkandung penjelasan tujuan dari penyertaan modal.

“Penjelasan umum paling tidak bagian dari kita yang kemudian melihat sejauh mana inti dan tujuan dari sebuah aturan itu dibentuk,” jelasnya.

Di akhir acara, Eri Hendri pun akan menampung catatan dari Tim Pendukung BULD DPD RI sebagai bahan dari penyempurnaan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

“Terima kasih, ini tinggal menambahkan sedikit agar perda kami lebih sempurna dan lebih kuat di mata legalitas. Saran akan kami sampaikan ke Tim Ranperda terkait penyempurnaan perda yang kami buat,” katanya.*ars

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024