EN

ID

BULD DPD RI Mengadakan Dialog ke Daerah

10 Februari 2023 oleh admin

dpd.go.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI Ke Daerah “Tindak Lanjut Daerah Dalam Penyusunan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca berlakunya UU HKPD”.

Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P, dan dihadiri oleh 14 anggota lainnya. Acara berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat, dan berlangsung mulai pukul 09.30-12.30 WIB. Dialog menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang merupakan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum keuangan negara. Peserta yang hadir berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Rangkaian acara diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat, Drs. H. Hansastri, Ak,M.M, CFrA, mewakili Gubernur, dan dilanjutkan dengan sambutan anggota DPD RI yang berasal dari Sumatra Barat, H Muslim M. Yatim, Lc,MM.

Sebagai pemantik diskusi, Ketua BULD Stefanus menyampaikan paparan yang pada intinya bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel dan membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiscal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah dalam prakteknya menemui beberapa permasalahan. UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak, dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan di antaranya adalah kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh Pemerintah Pusat, evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut. Dengan dipandu oleh moderator Ridwan, acara FGD berlangsung lancar dan menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif, yang dapat membantu BULD dalam memperoleh bahan yang kemudian akan dianalisis dalam rangka laporan hasil pemantauan ranperda dan perda. Ketiga narasumber, yaitu Dr. Hamdani, MM,M.Si, Ak, CA, CIPSAS, CRGP, CFrA, ACPA, Dr Hengki Andora, SH, LLM, dan Yusta Noverison, S.Kom., MM. Berbagai tanggapan disampaikan, baik dari anggota BULD maupun dari peserta undangan yang hadir dalam acara tersebut.

Dari paparan narasumber, tanggapan anggota BULD dan undangan yang hadir, maka dapat diambil kesimpulan bahwa berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD di daerah, masih menimbulkan permasalahan, terutama berkaitan dengan belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Selain itu, berlakunya UU No.1 Tahun 2022 juga akan mempengaruhi PAD Provinsi, terutama dengan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB, maka pada Pemerintah Provinsi akan berpotensi mengalami penurunan PAD, sementara pada Kabupaten/Kota akan berpotensi mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu koordinasi dan komitmen antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan Opsen.

Selanjutnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU HKPD, maka daerah harus segera mempersiapkan penyusunan peraturan daerah sambil menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah. Menghadapi permasalahan tersebut, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, maka DPD RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permendagri, Permenkeu, Permen ESDM, Permen PUPR), sebagai peraturan pelaksanaan UU No.1 Tahun 2022. Acara dialog ditutup dengan acara foto Bersama dan makan siang.(*)

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024