EN

ID

DPD Bahas Pembentukan Peraturan Untuk Menegaskan Kedudukan, Fungsi, dan Kewenangan DPD

16 November 2022 oleh admin

JAKARTA, dpd.go.id - PPUU berpandangan perlu dibentuk Peraturan DPD tentang Bentuk dan Teknik Penyusunan Produk Hukum DPD sesuai dengan Pasal 295 Ayat (6) Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Hal tersebut didukung oleh Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPD dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD yang menilai perlunya evaluasi, perubahan dan penyempurnaan Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

“DPD perlu memperkuat fungsinya mulai dari mengajukan rancangan undang-undang, ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang, serta memberikan pertimbangan dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD Aji Mirni Mawarni dalam rapat gabungan dengan BK DPD dan PURT DPD di Gedung DPD RI, Rabu (16/11/22).

Wakil Ketua PURT DPD Sudirman mengusulkan agar peraturan tentang pengelolaan dan tata cara penggunaan anggaran DPD harus dirumuskan. Menurutnya, produk hukum DPD mengikat ke dalam, sehingga format peraturan hukum yang disepakati harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Setiap peraturan DPD yang dibuat oleh alat kelengkapan DPD perlu diperkuat, dibahas dan mendapat pengesahan pada Sidang Paripurna DPD,” kata Sudirman.

Pada kesempatan itu, Pimpinan BK DPD Leonardy Harmaini Dt Bandaro Basa mengusulkan agar PPUU melakukan kajian dan menjelaskan tentang peraturan DPD yang akan disusun. Tujuannya agar aturan yang akan disusun tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi BK dalam menyusun Peraturan Tata Tertib DPD.

“Pembentukan produk hukum yang akan dirancang ini merupakan bagian dari mengisi kekosongan yang ada di dalam Tata Tertib. Maka kita akan mengevaluasi, menyempurnakan atau melakukan perubahan tata tertib, kode etik, dan tata cara beracara. Hal ini perlu diperjelas agar tidak ada aturan di atas aturan yang telah disusun dalam Tata Tertib DPD,” jelasnya.

Di akhir rapat gabungan tersebut, Pimpinan BK, Pimpinan PURT serta Pimpinan dan Anggota PPUU berpandangan perlu dilakukan evaluasi, perubahan dan penyempurnaan Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.**BE

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024