Check Whos Online
Beranda › Legislasi › Prolegnas

Legislasi

Prolegnas
Halaman 1 from 1 (3 data)
Pubished on 23 Maret 2007, 13:07:17
“Dalam kewenangan pengajuan Prolegnas 2007, DPD memandang bahwa Prolegnas tidak semata-mata merupakan daftar keinginan penyusunan RUU namun seharusnya menyentuh juga semangat pembangunan hukum secara holistik. DPD memandang bahwa pembangunan hukum yang hendak diciptakan harus menyentuh pula kepentingan daerah di tingkat nasional. Oleh sebab itu pengelolaan hukum di tingkat pusat harus juga melihat kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di daerah. Selain masih banyaknya pengaturan hukum yang tumpang tindih dan tidak konsisten baik secara vertikal maupun horizontal, semangat penyelenggaraan otonomi daerah yang diyakini merupakan paradigma baru di dalam sistem pemerintahan Indonesia dalam kerangka penciptaan iklim demokratis terkait dengan pola hubungan pusat dan daerah masih perlu disinkronkan lebih lanjut. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis diantara lembaga-lembaga pembentuk undangundang (DPR dan Pemerintah) dengan melibatkan DPD, agar terjadi ...”
Pubished on 23 Maret 2007, 13:05:41
“Pada dasarnya dalam proses perancangan dan penyusunan sebuah RUU, ada 3 (tiga) lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Ke-3 lembaga tersebut adalah Presiden, DPR, dan DPD. Proses perancangan dan penyusunan RUU tersebut, pada saat ini disusun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 10 Tahun 2004 menegaskan bahwa penyusunan Prolegnas dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Walaupun demikian, UU tersebut tetap memberikan peranan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni lembaga perwakilan daerah ini berhak mengajukan usul sebagai bahan penyusunan Prolegnas sesuai ruang lingkup tugas dan wewenangnya. Pengajuan tersebut disampaikan kepada DPR melalui alat kelengkapannya, yakni Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kemudian menjadi bagian dari bahan pembahasan penyusunan Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Mengingat kedudukan dan peranan Prolegnas yang demikian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ...”
Pubished on 23 Maret 2007, 13:01:47
“Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan proses penting dalam perencanaan penyusunan undang-undang. Sebab, berdasarkan Prolegnas inilah undang-undang yang akan diproritaskan dalam periode kerja DPR dan DPD disusun. Mengingat pentingnya Prolegnas dalam bernegara, DPD merasa perlu untuk menyampaikan beberapa kelemahan mendasar dalam proses penyusunan Prolegnas 2004-2009 ini. Setidaknya ada dua kelemahan mendasar tersebut, yaitu (i) ketiadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang semestinya dijadikan dasar dalam penyusunan Prolegnas; dan (ii) tidak dimasukkannya DPD sebagai pihak dalam perencanaan legislasi dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak konsisten dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur mengenai wewenang DPD.”