<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Perwakilan Daerah RI &#187; Siaran Pers</title>
	<atom:link href="http://dpd.go.id/category/informasi/siaran-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dpd.go.id</link>
	<description>Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 11:11:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Catatan Reflektif Menyongsong 2012</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/12/catatan-reflektif-menyongsong-2012/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/12/catatan-reflektif-menyongsong-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 02:52:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=18156</guid>
		<description><![CDATA[Penghujung tahun 2011, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman, mengadakan acara refleksi akhir tahun 2011, pada hari Kamis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-19548" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/5-31.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-medium wp-image-19548" title="5-31" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/5-31-300x145.jpg" alt="" width="300" height="145" /></a>Penghujung tahun 2011, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman, mengadakan acara refleksi akhir tahun 2011, pada hari Kamis (22/12) di lobi Gedung Sekretariat Jenderal DPD RI. Dalam pembukaan sambutannya, Irman Gusman mengingatkan prestasi Indonesia yang meraih juara umum pada event Sea Games 2011. Prestasi lain yang perlu dicatat adalah keberhasilan Indonesia dalam memimpin ASEAN. “Indonesia sukses membawa negara-negara ASEAN untuk penegasan komitmen bersama guna memastikan kemajuan yang nyata dalam mewujudkan komunitas ASEAN 2015,” jelas Irman Gusman.</p>
<p>Selain prestasi Indonesia, Irman Gusman juga mencatat peristiwa tragis dan menyesakkan, yaitu peristiwa bakar diri seorang mahasiswa di depan istana negara, kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara dan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa Mesuji.</p>
<p>Masalah <em>land reform</em> yang kerap muncul di daerah seperti peristiwa Mesuji juga sempat menjadi perhatian DPD RI. DPD RI telah melakukan inisiasi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan pembahasan RUU Desa dan RUU Pertanahan. Ketua DPD RI juga mempertanyakan program <em>land reform</em> pada masa KIB I yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar. ”Masih belum lekang dari ingatan kita akan kasus bentrok petani dengan TNI di Kebumen, atau bentrok petani dengan Marinir di Alas Tlogo Jawa Timur, dan bentrok petani dengan polisi di Tapanuli Tengah,” terang Irman Gusman.</p>
<p>Irman Gusman menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2011, persoalan korupsi sangat mengemuka. Bahkan, penutup tahun 2011 ada persoalan <em>good governance</em> dengan diintroduksinya rekening gendut PNS muda. ”Pemerintah harus sesegera mungkin mengedepankan fungsi kepemimpinan politik eksekutif dalam memimpin birokrasi Indonesia”, ujarnya.</p>
<p>Irman Gusman menyebutkan prestasi yang telah diraih DPD RI pada tahun kedua periode kedua ini (2009-2014) yaitu telah menghasilkan 91 produk. Pada periode pertama (2004-2009) lalu, DPD RI menghasilkan 196 produk keputusan. Hal ini berarti ada peningkatan produktivitas lembaga DPD pada dua tahun pertama ini mencapai rata-rata 45 produk pertahun dibanding periode sebelumnya yang hanya mencapai 39 produk pertahun.</p>
<p>Di tahun 2011 ini DPD memperkuat eksistensinya dengan telah diterbitkannya mata uang pecahan nominal 100.000 rupiah tahun emisi 2011 dan didalam gambarnya terdapat prasasti MPR, DPR dan DPD RI. ”Artinya semakin tegas konfirmasi keberadaan DPD RI sebagai lembaga legislatif,” kata Irman Gusman.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/12/catatan-reflektif-menyongsong-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pos Pengaduan Praktek Mafia Anggaran</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/09/pos-pengaduan-praktek-mafia-anggaran/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/09/pos-pengaduan-praktek-mafia-anggaran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 07:49:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haris</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=16254</guid>
		<description><![CDATA[


]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-16255" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/Scan20189.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-16255" title="Scan20189" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/Scan20189.jpg" alt="" width="524" height="717" /></a></p>
<p><a rel="attachment wp-att-16256" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/Scan20190.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-16256" title="Scan20190" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/Scan20190.jpg" alt="" width="520" height="304" /></a></p>
<p><a rel="attachment wp-att-16267" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/Scan201911.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-large wp-image-16267" title="Scan20191" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/Scan201911-940x1024.jpg" alt="" width="564" height="614" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/09/pos-pengaduan-praktek-mafia-anggaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPD RI Meminta Penjelasan Kepolisian Soal Kerusuhan Ambon</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/09/dpd-ri-meminta-penjelasan-kepolisian-soal-kerusuhan-ambon/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/09/dpd-ri-meminta-penjelasan-kepolisian-soal-kerusuhan-ambon/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2011 10:29:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15915</guid>
		<description><![CDATA[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan mengundang Kapolri dan Kapolres Ambon untuk menjelaskan kerusuhan yang terjadi di Ambon, Maluku. Hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan mengundang Kapolri dan Kapolres Ambon untuk menjelaskan kerusuhan yang terjadi di Ambon, Maluku. Hal tersebut disampaikan oleh Parlindungan Purba (Anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara), John Pieris dan Jacob Jack Ospara (anggota DPD dari Provinsi Maluku) dalam konferensi pers di ruang Samithi III, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (15/09).</p>
<p>Pertikaian antarwarga yang terjadi di Ambon pada hari Minggu (11/9) telah menewaskan tiga orang, yaitu Jefry Edo Siahaan asal Medan Sumatera Utara,  Klivord Belebur dan Darfin Saimen. Pada saat jenazah Jefry Edo dipulangkan ke Medan, keluarga korban melalui Parlindungan Purba mempertanyakan latar belakang tewasnya Jefry. Parlindungan meminta aparat kepolisian untuk menjelaskan kematian Jefry dan mengotopsinya. “Tidak adanya surat pengantar, itulah yang dipermasalahkan keluarga, meskipun mereka ikhlas menerimanya”, kata Parlindungan.</p>
<p>Sementara itu, John Pieris menyayangkan aparat kepolisian yang lalai dan sangat lamban dalam menangani kerusuhan, sehingga menewaskan 7 orang. John juga meminta kepolisian untuk melakukan otopsi dan uji balistik pada jenazah Jefry untuk mengetahui jenis peluru yang menewaskannya. ”Jika peluru dari aparat keamanan, maka aparat terlibat secara sistematis”, katanya.</p>
<p>Pada saat kejadian berlangsung, John menceritakan sedang berada di Ambon dan kondisi kota Ambon saat itu seperti perang. ”Kita mendorong DPD untuk memanggil Kapolda Maluku dan Kapolres”, tegas John.</p>
<p>Jacob Jack Ospara menambahkan pemanggilan pihak kepolisian selain untuk meminta kejelasan juga dimaksudkan untuk membenahi prosedur tetap (protap) di daerah kerusuhan. Komite I DPD rencananya akan mengundang Kapolri dan Komnas HAM tanggal 27 September 2011.</p>
<p>Selain itu, Jacob meminta agar pihak media menggunakan kata-kata yang menyejukkan untuk masyarakat Ambon. ”Masyarakat Ambon tidak ada tendensi untuk berkonflik, jika ada konflik maka itu ada provokasi dari luar”, ujar Jacob.</p>
<p>Jacob mengungkapkan bahwa kemungkinan peristiwa ini ada hubungannya dengan gerakan-gerakan kalangan tertentu, yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah mengintimidasi supaya pelantikan Seram Bagian Barat dibatalkan. ”Sudah ada tanda-tanda intimidasi ke arah sana, ini yang kita harapkan diungkap tuntas oleh intelijen Polda Maluku”, kata Jacob.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/09/dpd-ri-meminta-penjelasan-kepolisian-soal-kerusuhan-ambon/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rapat Pleno Komite III DPD  RI:  Ormas tidak berafiliasi dengan Partai Politik</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/09/rapat-pleno-komite-i-dpd-ri-ormas-tidak-berafiliasi-dengan-partai-politik/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/09/rapat-pleno-komite-i-dpd-ri-ormas-tidak-berafiliasi-dengan-partai-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 02:46:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chandra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15625</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, RUU Organisasi Massa (RUU Ormas) yang nantinya dibahas Pemerintah bersama DPR RI diharapkan mengatur ketentuan Ormas tidak berafiliasi dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a rel="attachment wp-att-19552" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/3-311.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-medium wp-image-19552" title="3-31" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/3-311-300x178.jpg" alt="" width="300" height="178" /></a>Jakarta,</strong> RUU Organisasi Massa (RUU Ormas) yang nantinya dibahas Pemerintah bersama DPR RI diharapkan mengatur ketentuan Ormas tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Ormas tidak dijadikan kendaraan politik bagi tim sukses (TS) kandidat tertentu di pemilukada. RUU ormas juga harus berdasarkan pada Azas Pancasila dan persyaratan mengenai pembentukan Ormas juga harus lebih diperketat lagi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik-konflik sosial antar masyarakat yang berkembang saat ini.</p>
<p>Hal itu terungkap dalam hasil laporan anggota Komite III DPD RI dalam rapat pleno membahas hasil kunjungan kerja anggota DPD RI ke daerah pemilihan masing-masing dengan tema RUU Ormas dan pembuatan Tim Kerja. Sidang dipimpin oleh Ketua Komite III Hardi Selamat Hood, di lt 2, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (6/9).</p>
<p>Kunjungan kerja anggota ke daerah pemilihan masing-masing ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan padangan daerah serta masukan tentang RUU Organisasi Massa. Penyerapan aspirasi tersebut sesuai tugas dan wewenang DPD RI dalam bidang legislasi yang tercantum dalam Pasal 22D UUD 1945.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 8 RUU Ormas yang diajukan DPR RI kepada Presiden RI tertanggal 21 Juli 2011 memudahkan orang untuk membentuk ormas. Dengan hanya didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang warga negara Indonesia saja, ormas sudah dapat  .</p>
<p>Menurut H. Lalu Supardan Kasiran, anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat pencantuman pasal tersebut harus diperkuat dengan persyaratan dan kriteria khusus. Pencantuman persyaratan khusus tersebut untuk menghindari konflik-konflik sosial di masyarakat.</p>
<p>Hj. Rahmiyati Jahya, anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo menuturkan jika saat ini banyak ormas yang menjadi tim sukses dalam pemilukada,” perlu di pertegas, bagaimana ada aturan agar ormas dibentuk tidak digunakan sebagai alat politik mendukung salah satu kandidiat di pemilukada,” demikian pendapat Rahmiyati.</p>
<p>Sedangkan Sulistiyo, anggota DPD RI Propinsi Jawa Tengah berpendapat tentang perlunya ketentuan transparansi pendanaan dana asing dalam RUU Ormas.  Hal Senada juga diungkapkan oleh Istibsjaroh, Wakil Ketua Komite III mengenai penggunaan dana asing ini. “Kalau mengenai dana asing itu harus lebih diperketat lagi peraturannya karena dikhawatirkan dana-dana asing yang masuk ini dapat menghilangkan NKRI,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu diakhir rapat dijelaskan pula beberapa kekacauan yang dapat terjadi di Republik Indonesia ini terkait dengan RUU Ormas yang masih perlu dibahas lebih lanjut lagi. “RUU Ormas ini nantinya bisa memunculkan tumpang tindih dengan UU Yayasan, strata antara Ormas besar dan Ormas kecil serta Ormas yang ada nantinya dijadikan alat untuk mencari dana bantuan sosial.” Ungkap Muhammad Syibli, Wakil Ketua DPD RI asal Propinsi Sulawesi barat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/09/rapat-pleno-komite-i-dpd-ri-ormas-tidak-berafiliasi-dengan-partai-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RUU Desa Versi DPD Posisikan Desa Sebagai “Negara Kecil”</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/08/ruu-desa-versi-dpd-posisikan-desa-sebagai-%e2%80%9cnegara-kecil%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/08/ruu-desa-versi-dpd-posisikan-desa-sebagai-%e2%80%9cnegara-kecil%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2011 02:11:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15289</guid>
		<description><![CDATA[Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. “Seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati sehingga rancangan ini nantinya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-19541" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/2-31.jpg" rel="facebox"><a rel="attachment wp-att-19541" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/2-31.jpg"><img class="size-medium wp-image-19541 alignleft" title="2-31" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/2-31-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a></a>Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. “Seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati sehingga rancangan ini nantinya menjadi peraturan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia umumnya,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani.</p>
<p>Membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD pada Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7), Eni meminta persetujuan Sidang Paripurna DPD untuk menyahkan RUU Desa menjadi produk DPD.</p>
<p>RUU Desa versi DPD menjadi salah satu RUU usul inisiatif Komite I DPD bersama RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (RUU Kepegawaian), dan RUU Pertanahan.</p>
<p>Penyelesaian RUU Desa sebagai lanjutan masa sidang sebelumnya, yang mengarah ke penyempurnaan naskah akademik dan draft RUU. Komite I DPD menyepakati Naskah Akadmik dan Draft RUU Desa tanggal 28 Juni 2011 yang diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD.</p>
<p>“Penyelesaian RUU Desa versi DPD sangat penting karena salah satu bagian revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan RUU Pemerintahan Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu,” ujar Eni.</p>
<p>Beberapa isu utamanya ialah RUU Desa versi DPD memosisikan desa sebagai “negara kecil”. “Negara kecil di sini bukan berarti ‘ada negara di dalam negara’ tetapi karena semangat memosisikan desa di garda terdepan, terbawah, dan terdekat masyarakat,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, pengaturan desa berdasarkan atas asas rekognisi, asas delegasi, dan asas subsidiaritas; mengakui dan melestarikan sejarah, sosial-budaya, geografis, dan sumberdaya desa; menjamin hak dan kesempatan desa mengambil keputusannya berdasarkan prakarsa masyarakat; mewujudkan pengelolaan desa yang partisipatif, bertanggung jawab, terbuka, dan menjamin kesetaraan bagi setiap orang.</p>
<p>RUU Desa versi DPD juga memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa mengembangkan inisiatif dan potensinya, meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap sumberdaya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang merata, membagi keragaman desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja; serta dana alokasi desa minimal 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p>
<p>Penyelesaian program Komite I DPD saat ini karena membentuk tim kerja (timja), antara lain Tim Kerja RUU Desa yang diketuai Amang Syafruddin, Tim Kerja RUU Kepegawaian (Jacob Jack Ospara), Tim Kerja RUU Pertanahan (Rahmat Shah), Tim Kerja RUU Keamanan Nasional (Farouk Muhammad), Tim Kerja Pengawasan Administrasi Kependudukan (Said Ahmad Fauzi Bachsin), Tim Kerja Otonomi Khusus Papua (Paulus Yohannes Summino), dan Tim Kerja Perbatasan Negara (Ferry FX Tinggogoy).</p>
<p><strong>RUU Kepegawaian</strong></p>
<p>Mengenai RUU Kepegawaian versi DPD, beberapa isu utamanya adalah menjadikan UU Kepegawaian sebagai “aturan antara” peraturan kepegawaian dan peraturan lainnya, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Kebebasan Informasi Publik; mengoreksi ketidakefektifan dan ketidakefisienan aturan yang mengakibatkan penyimpangan akibat pelaksanaan UU Kepegawaian, meredefinisi dan mengategori penyelenggara negara beserta unsur-unsurnya, menjadikan UU Kepegawaian sebagai payung kebijakan pengaturan pegawai sipil agar undang-undang sektoral tidak turut mengaturnya, serta mengunifikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.</p>
<p>Kemudian, melindungi pegawai negeri sipil (PNS) dari kepentingan politis praktis melalui manajemen berbasis kinerja (standar kompetensi jabatan, standar kinerja, penilaian kinerja, <em>reward and punishment</em>, dan sebagainya) termasuk sanksi bagi pelaku praktik politisasi birokrasi; pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN), penetapan dan penegasan pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat karier tertinggi (sekretaris jenderal, sekretaris daerah, wakil menteri, wakil kepala daerah), dan sanksi bagi pejabat yang menarik PNS atau birokrasi ke politik praktis.</p>
<p>RUU Kepegawaian versi DPD juga mengatur pengelolaan kepegawaian dan implementasi kebijakan sejumlah aturan UU 43/1999 bahwa pembinaan PNS merupakan karir tertutup dalam negara, sehingga mungkin terjadi perpindahan dan promosi jabatan antarkementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kota; pegawai negeri berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Instansi yang bertanggungjawab melakukan pengawasan implementasi kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi ((Kem PAN dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Kepegawaian Sipil (KKS).</p>
<p>Selain itu, RUU Kepegawaian versi DPD mengatur pengusulan formasi PNS harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi yang didahului analisis beban kerja (ABK) dan seleksi dua tahap (tahap nasional dan tahap khusus/sesuai formasi setiap instansi), remunerasi berdasarkan prinsip 3P + L (<em>pay for perform</em>, <em>pay for position</em>, <em>pay for person</em>, <em>pay for living cost</em>) yang sistemnya disusun berdasarkan gradasi yang obyektif dan proporsional; menyederhanakan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kinerja dan ketegasan penetapan usia pensiun, penegakan disiplin pegawai negeri yang melekat pada atasan langsung yang didukung penerapan sistem manajemen kinerja dan pembentukan lembaga kode etik, pengaturan terhadap PNS yang berkarier di politik yang memperhatikan aspek <em>fairness</em>, terutama pejabat politik; serta pengaturan jenjang kepangkatan anggota TNI/Polri yang reformatif.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/08/ruu-desa-versi-dpd-posisikan-desa-sebagai-%e2%80%9cnegara-kecil%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPD Rekomendir Tujuh Calon Anggota BPK</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/08/dpd-rekomendir-tujuh-calon-anggota-bpk/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/08/dpd-rekomendir-tujuh-calon-anggota-bpk/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 02:23:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15300</guid>
		<description><![CDATA[Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tujuh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dipilih satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-15312" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/CJ4J0693.jpg" rel="facebox"></a><a rel="attachment wp-att-15312" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/CJ4J0693.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-medium wp-image-15312" title="CJ4J0693" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/CJ4J0693-300x240.jpg" alt="" width="300" height="240" /></a>Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tujuh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dipilih satu orang sebagai anggota BPK. Tujuh calon tersebut adalah Prof Dr Eddy Suratman SE, MA; Prof Emita Wahyu Astami, Akt, MBA, PhD; Drs Achmad Sanusi, MSPA; Dr Fadjar OP Siahaan, Ak; Eddy Rasyidin, Wewe Anggraeningsih, SE, Ak, MSi; Dr dan Dr Drs Soemardjito, SE, Ak, MM, BAC.</p>
<p>“DPD berpendapat, satu anggota BPK yang dipilih DPR harus diambil dari tujuah calon yang direkomendasikan DPD,” ujar Ketua Komite IV DPD John Pieris, saat membacakan pertimbangan DPD tentang pemilihan calon anggota BPK pada Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).</p>
<p>Ia menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa BPK mempunyai sembilan anggota yang peresmian keanggotaannya dengan keputusan presiden (keppres). Mengingat satu anggota BPK bernama T Muhammad Nurlif mengundurkan diri dan Presiden menetapkan pemberhentiannya sebagai anggota BPK tanggal 6 April 2011 maka diperlukan penggantian anggota dimaksud.</p>
<p>John mengingatkan, Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 15/2006 juga menegaskan pernyataan konstitusi. “Pertimbangan DPD disampaikan tertulis kepada DPR paling lambat tiga hari sebelum pemilihan, dan selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan DPR,” ujarnya.</p>
<p>Untuk menyusun pertimbangan DPD tersebut, Komite IV DPD melakukan uji publik melalui pengumuman di media massa nasional, rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum keuangan negara dan mantan pimpinan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD, dilanjutkan dengan simulasi <em>fit and profer test</em>. Komite IV DPD juga menyusun mekanisme penilaian calon anggota BPK yang menggunakan kriteria kompetensi (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan (integritas dan kepemimpinan), penelaahan berkas administrasi, pemaparan visi dan misi serta tanya jawab, serta pemetaan kompetensi dan kecocokan berbentuk kuadran.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/08/dpd-rekomendir-tujuh-calon-anggota-bpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPD Undang Habibie Hadiri Pidato Kenegaraan</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/08/dpd-undang-habibie-hadiri-pidato-kenegaraan/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/08/dpd-undang-habibie-hadiri-pidato-kenegaraan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 02:21:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15298</guid>
		<description><![CDATA[Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman mengunjungi mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie di kediaman pribadi Habibie di Kuningan, Jakarta, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-15328" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/B18I5880.jpg" rel="facebox"><img class="aligncenter size-full wp-image-15328" title="B18I5880" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/B18I5880.jpg" alt="" width="640" height="427" /></a>Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman mengunjungi mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie di kediaman pribadi Habibie di Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/8). Irman Gusman datang didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Laode Ida serta Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya Bakar.</p>
<p>Kedatangan Pimpinan DPD RI tersebut bermaksud menyampaikan undangan secara langsung kepada Habibie untuk menghadiri pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung MPR/DPR/DPD pada 16 Agustus 2011. &#8220;DPD RI pada tahun ini menjadi penyelenggara pidato kenegaraan, sehingga mengundang secara langsung sekaligus bersilaturrahim kepada tokoh-tokoh bangsa untuk menghadiri pidato kenegaraan,&#8221; kata Irman Gusman.</p>
<p>Sebelum mengunjungi Habibie, Pimpinan DPD RI telah mengunjungi Hamzah Haz, Jusuf Kalla, serta Ketua DPD RI periode sebelumnya Ginandjar Kartasasmita. &#8220;Para tokoh nasional yang sudah saya kunjungi, menyatakan akan hadir pada sidang paripurna penyampaian pidato kenegaraan,&#8221; ujar Irman Gusman.</p>
<p>Ketika ditanya kapan akan mengunjungi mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Irman Gusman mengatakan bahwa DPD RI telah menyampaikan undangan secara langsung untuk menghadiri pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung MPR/DPR/DPD pada 16 Agustus 2011. &#8220;Kita tunggu saja jawabannya,&#8221; katanya.</p>
<p>DPD RI baru pertama kali menjadi penyelenggara pidato kenegaraan, karena sebelumnya diselenggarakan oleh DPR RI. DPR RI dan DPD RI, kata Irman Gusman, sepakat untuk menyelenggarakan pidato kenegaraan secara bergiliran sejak 2010. &#8220;Acara pidato kenegaraan ini juga akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi sehingga bisa dilihat oleh masyarakat di daerah,&#8221; kata Irman.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/08/dpd-undang-habibie-hadiri-pidato-kenegaraan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sesjen DPD Siti Nurbaya Bakar Besok Akan Terima Bintang Jasa Utama</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/08/sesjen-dpd-siti-nurbaya-bakar-besok-akan-terima-bintang-jasa-utama/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/08/sesjen-dpd-siti-nurbaya-bakar-besok-akan-terima-bintang-jasa-utama/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 02:13:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15291</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA—Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc akan menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-15345" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/362D5150.jpg" rel="facebox"><img class="aligncenter size-full wp-image-15345" title="362D5150" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/362D5150.jpg" alt="" width="568" height="410" /></a>JAKARTA—Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc akan menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama di Istana Merdeka, Jumat, 12 Agustus 2011, pukul 15.00 WIB. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyematkan bintang medali sipil yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputra itu.</p>
<p>Penganugerahan tersebut serangkaian dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bintang Jasa yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa kepada nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.</p>
<p>Bintang Jasa terbagi tiga kelas, yaitu Bintang Jasa Utama (Uttama: yang tertinggi, yang terbaik, yang terhebat), Bintang Jasa Pratama (Prathama: yang pertama), dan Bintang Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat). Bintang Jasa berbentuk sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula, dengan lambang Bhinneka Tunggal Ika.</p>
<p>Sejak menjabat sebagai Sesjen DPD, Siti Nurbaya Bakar menjadikan DPD meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Tahun 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 yang diberi tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga menjadikan DPD diganjar Penghargaan Standard Laporan Akuntansi Tertinggi Tahun 2009 dan 2008 yang diberi tahun 2009 dan 2008 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.</p>
<p>Siti Nurbaya Bakar, kelahiran Jakarta, 28 Agustus 1956, juga pengajar Program Pasca-Sarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Sekolahnya ditempuh di SD Muhammadiyah III Matraman, Jakarta, (lulus 1968), SMPN Negeri 50 Jakarta (1971), dan SMA Negeri 8 Jakarta (1974).</p>
<p>Ia meraih gelar insinyur (S-1) di IPB (1979), <em>master of science</em> (S-2) di International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda (1988), dan doktor (S-3) di IPB (berkolaborasi dengan Siegen University, Jerman) (1998).</p>
<p>Riwayat jabatannya di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sejak menjadi penyuluh pertanian spesialis (1979-1981). Lalu ia berkarir di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung sebagai Kepala Subidang (Kasubid) Analisis Statistik Pelaporan (1981-1983), Kepala Seksi (Kasi) Penelitian Fisik (1983-1985), Kasi Pengairan (1985-1988), Kasi Tata Ruang (1988-1990), Kepala Bidang (Kabid) Penelitian (1990-1995), Kabid Prasarana Fisik (1995-1996), hingga menjadi Wakil Ketua Bappeda Lampung (1996-1998).</p>
<p>Kemudian, ia berkarir di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) atau kini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebagai Kepala Biro Perencanaan (1998-2001), Pelaksana Manajemen Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) (2003-2004), dan Sekretaris Jenderal Depdagri (2001-2005). Siti menjadi Sekretaris Jenderal DPD sejak tahun 2006 hingga sekarang. Ia juga anggota Dewan Komisaris PT PUSRI (2010-2015).</p>
<p>Riwayat pendidikan dan pelatihannya antara lain Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVI Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANNAS) (2009), Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN) (1995), dan Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Madya (SPADYA) (1992).</p>
<p>Penghargaan yang diterimanya antara lain 99 Most Powerful Women (2008) Majalah Globe Asia, 100 Perempuan Terinspiratif (2008, 2009, 2010) Majalah Kartini, Satya Lencana Karya Satya XXX 30 Tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) (2010), Mitra Kerja Media (2010) Surat Kabar Harian (SKH) Jurnal Nasional, Pamong Award (2009) Forum Komunikasi Purna Praja, Wibawa Serodja Pendidikan PPSA XVI LEMHANNAS (2009), PNS Teladan Nasional (2004), Prestasi Kerja yang Luar Biasa (2004) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Penghargaan Dewan Pers Nasional untuk Partisipasi Pejabat (2004) Dewan Pers Nasional, dan Satya Lencana Wirakarya (2004).</p>
<p>Riwayat organisasi sosialnya antara lain Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Ikatan Alumni LEMHANNAS (2010-2015), Dewan Penasehat Himpunan Alumni IPB (2010-2015), Ketua <em>Steering Committee</em> Institut Reformasi Birokrasi (IRB) Jawa Pos Group (2007-sekarang), anggota Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) (1992-sekarang), dan anggota Masyarakat Penginderaan Jauh (MAPIN) (1992-sekarang).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/08/sesjen-dpd-siti-nurbaya-bakar-besok-akan-terima-bintang-jasa-utama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPD GKR Hemas: ”Indonesia kini memasuki darurat pangan”</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/08/wakil-ketua-dpd-gkr-hemas-%e2%80%9dindonesia-kini-memasuki-darurat-pangan%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/08/wakil-ketua-dpd-gkr-hemas-%e2%80%9dindonesia-kini-memasuki-darurat-pangan%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Aug 2011 02:14:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=15293</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyesalkan kenaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) yang merata di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-15332" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/B18I5072.jpg" rel="facebox"><img class="aligncenter size-full wp-image-15332" title="B18I5072" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/B18I5072.jpg" alt="" width="640" height="451" /></a>JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyesalkan kenaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) yang merata di berbagai daerah hari-hari belakangan ini. Pemerintah fokus membangun swasembada pangan sembari mengurangi impor pangan atau ketergantungan Indonesia yang sangat tinggi terhadap produk pangan luar negeri. Kenaikan harga pangan harus menjadi prioritas Pemerintah yang dilaksanakan sungguh-sungguh.</p>
<p>”Kenaikan harga sembako membuktikan bahwa Indonesia kini memasuki darurat pangan,” ujarnya di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8). Kenaikan harga bukan lagi masalah rutin yang selalu terjadi selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, melainkan karena Indonesia kini memasuki darurat pangan.</p>
<p>Karenanya, Hemas mengatakan, penanganannya jangan parsial hanya mengatasi kenaikan harga sembako selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran tapi harus menyeluruh mengatasi situasi kondisi darurat pangan. Caranya, Pemerintah fokus membangun swasembada pangan sembari mengurangi impor pangan. ”Kita harus membangun swasembada pangan sembari mengurangi impor sesegera dan seoptimal mungkin, terutama bahan pangan yang bisa terproduksi di dalam negeri.”</p>
<p>”Saat yang sama, impor pangan tidak terkontrol. Hampir semua bahan pangan yang semestinya bisa dipenuhi di oleh produk pangan dalam negeri, kini diimpor dalam jumlah besar-besaran,” kata Hemas. Akibatnya, sentra-sentra produksi di sejumlah daerah yang dulu berjaya kini merana dan terbengkalai. Misalnya, sentra produksi bawang di Brebes dan Tegal.</p>
<p>Ia mencatat, harga bahan pangan menaik sejak bulan Januari lalu. Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2011, Indonesia mengimpor jutaan ton beras, jagung, kedelai, biji gandum, meslin, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging, mentega, minyak goreng, susu, telur, ayam, kelapa, kelapa sawit, lada, kopi, cengkeh, kakao, cabe kering, cabai, garam, tembakau, kacang-kacangan, jagung, bawang.</p>
<p>Indonesia juga mengimpor bawang merah belasan ribu ton dari India, Filipina, dan Thailand. Singkong pun diimpor berton-ton dari China dan negara-negara lain. Begitu juga garam yang diimpor hampir dua juta ton dari Australia, Singapura, Selandia Baru, Jerman, dan India.</p>
<p>”Semuanya bahan kebutuhan pokok. Kenaikannya terus menerus. Indonesia kini menjadi negara pengimpor segalanya. Beberapa jenis berfluktuasi tetapi <em>trend</em>-nya naik,” ujarnya. Diperkirakan, Rp 45 triliun total impor pangan sejak bulan Januari hingga Juni 2011.</p>
<p>Data tersebut membuktikan kebijakan Pemerintah saat ini cenderung atau lebih suka mengimpor pangan karena mudah ketimbang fokus membangun swasembada pangan yang memerlukan kerja keras tetapi bermanfaat jangka panjang. “Dan, mungkin menguntungkan pihak tertentu,” katanya.</p>
<p>“Indonesia telah kehilangan kedaulatan pangannya. Pemerintah jangan lagi bermain-main dengan menyatakan persediaan pangan cukup. Bahkan ada yang menyatakan surplus. Di pasar-pasar harga pangan membumbung. DPD mengingatkan bahwa masalahnya kini bukan hanya harga-harga yang naik selama Ramadhan dan menjelang Lebaran, tapi masalah darurat pangan dan hilangnya kedaulatan pangan kita.”</p>
<p>Menurutnya, jika Indonesia memasuki darurat pangan dan kehilangan kedaulatan pangan maka masalah serius yang terjadi berdampak jangka pendek. Karenanya, DPD mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah utamanya, yakni membangun swasembada pangan sembari mengurangi impor sesegera dan seoptimal mungkin, terutama bahan pangan yang terproduksi di dalam negeri seperti garam, singkong, ayam, dan telur.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/08/wakil-ketua-dpd-gkr-hemas-%e2%80%9dindonesia-kini-memasuki-darurat-pangan%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Silviana Hendriete Pandegirot MTh Dilantik Sebagai Anggota DPD</title>
		<link>http://dpd.go.id/2011/08/silviana-hendriete-pandegirot-mth-dilantik-sebagai-anggota-dpd-2/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2011/08/silviana-hendriete-pandegirot-mth-dilantik-sebagai-anggota-dpd-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Aug 2011 03:42:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemberitaan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=14406</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA— Pdt. DR. Silviana Hendriete Pandegirot MTh dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD asal Sulawesi Tengah menggantikan Drs [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-14453" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/B18I4770.jpg" rel="facebox"><img class="aligncenter size-full wp-image-14453" title="B18I4770" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/B18I4770.jpg" alt="" width="608" height="480" /></a>JAKARTA— Pdt. DR. Silviana Hendriete Pandegirot MTh dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD asal Sulawesi Tengah menggantikan Drs H Sudarto SH, MHum. Sudarto mengundurkan diri sebagai anggota DPD asal Sulawesi Tengah setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 17 Juni 2011.</p>
<p>Sebagai pengganti antar-waktu (PAW), Silviana mengucap sumpah/janji yang dipandu Ketua DPD Irman Gusman di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8). Status Silviana diresmikan sebagai anggota DPD asal Sulawesi Tengah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2011 tertanggal 27 Juli 2011.</p>
<p>Silviana kelahiran Palu tanggal 4 Januari 1968. Ia pendeta Kristen Protestan yang menyandang gelar doktor dan magister theologia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2011/08/silviana-hendriete-pandegirot-mth-dilantik-sebagai-anggota-dpd-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

