<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Perwakilan Daerah RI &#187; Berita</title>
	<atom:link href="http://dpd.go.id/category/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dpd.go.id</link>
	<description>Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Apr 2013 04:14:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Membludaknya Caleg DPD RI, Ada Apa?</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/04/membludaknya-caleg-dpd-ri-ada-apa/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/04/membludaknya-caleg-dpd-ri-ada-apa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 10:33:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29648</guid>
		<description><![CDATA[


Jakarta, dpd.go.id – Perebutan kursi Senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tampak semakin seru dan membludaknya calon yang mendaftar, selain [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--></p>
<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]><br />
<mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif] --></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; tab-stops: 36.0pt 162.0pt 219.75pt;"><strong style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="mso-ansi-language: IN;" lang="IN">Jakarta, dpd.go.id – Perebutan kursi Senator </span></strong><span style="mso-ansi-language: IN;" lang="IN">di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tampak semakin seru dan membludaknya calon yang mendaftar,<strong style="mso-bidi-font-weight: normal;"> </strong>selain<strong style="mso-bidi-font-weight: normal;"> </strong><em style="mso-bidi-font-style: normal;">incumbent</em>, calon-calon dengan kekuatan massa yang besar juga ikutan meramaikan kancah pemilihan DPD RI seperti tokoh-tokoh masyarakat, dan anggota partai-partai besar, ada apakah? Hal ini disambut positif oleh A.M Fatwa (Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta) yang juga mengikuti pemilihan DPD RI pada periode 2014-2019, <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>“menurut hemat saya, bahwa DPD ini disamping ada peningkatan wewenang, juga faktor mengapa aktivis dimasyarakat untuk perwakilan ditingkat pusat dirasa kurang cukup sehingga untuk mengakomodasi kepentingan daerah ditingkat nasional,” ujar A.M Fatwa pada <span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Dialog Kenegaraan </span>di <em style="mso-bidi-font-style: normal;">coffe corner</em> DPD RI, Senayan – Jakarta,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Rabu (24/04/2013). Harapannya adalah politisi muda masuk ke DPR RI sedangkan politisi senior masuk dalam kancah DPD RI. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; tab-stops: 36.0pt 162.0pt 219.75pt;"><span style="mso-ansi-language: IN;" lang="IN"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Sejalan dengan A.M Fatwa, Juniwati Masjchun Sofwan (Anggota DPD RI asal Jambi) menyatakan bahwa sekarang telah banyak bakal calon DPD RI, karena DPD RI dianggap menarik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. “Selama ini banyak ketimpangan di daerah sehingga banyak yang terpanggil tokoh-tokoh daerah untuk membenahi keadaan ini, yang merupakan presentasi daerah,” tutur Juniwati. Hal tersebut adanya fenomena seperti adanya anggota partai politik yang keluarganya (anak) sudah masuk ke pemilihan DPR karena tidak enak sehingga ibu atau bapaknya masuk ke pemilihan DPD RI; adanya partai politik yang pencalonan kembali dibatasi hanya 2x pemilihan; adanya meningkatnya wewenang DPD RI; adanya daerah merasakan ketimpangan seperti banyak undang-undang yang berkaitan dengan daerah tetapi tidak memihak kepada daerah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; tab-stops: 36.0pt 162.0pt 219.75pt;"><span style="mso-ansi-language: IN;" lang="IN"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Berbeda dengan Rekson Silaban (Calon Anggota DPD RI asal pemilihan DKI Jakarta/Komisaris PT.Jamsostek yang juga Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Rekson ikut memasuki arena DPD ini menegaskan sebagai perwakilan dari buruh, “buruh harus ada keterwakilan di Senayan,” tegas Rekson. “Saya takut akan terkontaminasi oleh Partai sehingga saya ikut di pemilihan DPD,” tambahnya. Bahkan dalam kontrak perjanjiannya dengan buruh, setelah menjadi anggota DPD RI, setengah dari gaji Rekson akan disumbangkan untuk buruh. </span></p>
<p><span style="font-size: 12.0pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-ansi-language: IN; mso-fareast-language: EN-GB; mso-bidi-language: AR-SA;" lang="IN">Pengamat politik, Hanta Yudha menyatakan bahwa semakin maraknya pemilihan DPD RI dalam satu kontek untuk menjadi jangkar mewakili aspirasi daerah dipusat, kalo DPR keterwakilan partai atau perorangan sedangkan DPD merupakan keterwakilan daerah untuk melakukan perubahan-perubahan besar. Ada agenda besar yang harus dilakukan untuk memperbaiki bangsa ini untuk menyelesaikan masalah-masalah bangsa ini yaitu desentralisasi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>politik sehingga setiap kebijakan tidak selalu harus diputuskan dipusat, tetapi bisa dilaksanakan juga didaerah. “Saya berharap kepada DPD untuk agenda besar, desentralisasi politik agar cara kita berdemokrasi lebih baik,” ujar Hanta. “Saya setuju DPD berkantor di daerah, lebih banyak didaerah sehingga cepat menyerap aspirasi masyarakat dan daerah, ketika bersidang atau acara tertentu baru ke pusat.” tambahnya. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/04/membludaknya-caleg-dpd-ri-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dialog Kenegaraan DPD RI: Politik Legislasi Pascaputusan MK</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/04/dialog-kenegaraan-dpd-ri-politik-legislasi-pascaputusan-mk/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/04/dialog-kenegaraan-dpd-ri-politik-legislasi-pascaputusan-mk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2013 10:27:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29644</guid>
		<description><![CDATA[
Jakarta, dpd.go.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  dikabulkannya gugatan DPD RI dalam hal kewenangan program legislasi  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-29645" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/utama_XBNJzuwoOK_20130403.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-29645" title="utama_XBNJzuwoOK_20130403" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/utama_XBNJzuwoOK_20130403.jpg" alt="" width="350" height="275" /></a></p>
<p>Jakarta, dpd.go.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  dikabulkannya gugatan DPD RI dalam hal kewenangan program legislasi  nasional (Prolegnas) menjadi bahasan dalam Dialog Kenegaran DPD RI di  lobby DPD RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Hadir  sebagai pembicara antara lain: Irman Gusman (Ketua DPD RI), Priyo Budi  Santoso (Wakil Ketua DPR), Siti Nurbaya Bakar (Mantan Sekretaris  Jenderal DPD RI), dan Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara).</p>
<p>Mengangkat tema “Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”  Dialog Kenegaraan mendapat apresiasi positif. Irman Gusman dalam  paparannya menyampaikan bahwa keputusan tersebut semakin mengukuhkan  kewenangan DPD RI. “Meski tidak ikut memutuskan tetapi DPD RI terlibat  dalam semua proses legislasi. Hal ini semakin menegaskan kewenangan DPD  RI dan produk perndang-undangan akan semakin berkualitas,” jelas Irman.</p>
<p>Sementara mantan Sekjen DPD RI yang kini bergabung dalam Partai  Nasdem, Siti Nurbaya Bakar berharap agar putusan MK tersebut dapat  segera diaktualisasikan. “DPD harus siap dan berani dalam mensinergikan  putusan MK tersebut agar dapat dilaksanakan baik secara teknis maupun  rumusan substansi pokok-pokok politiknya dengan terus mendorong  amandemen MD3,” paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Siti Nurbaya berharap agar putusan MK tersebut tidak  hanya menjadi momentum politik saja namun dapat diformulasikan dalam  bentuk konkret. “Hal tersebut dapat terwujud apabila DPD siap, dan saya  optimis DPD mampu melakukan hal itu jika mendapat dukungan dari semua  anggota,” lanjut Siti yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Otda  Partai Nasdem.</p>
<p>Sependapat dengan pernyataan yang dikemukakan Siti Nurbaya, Irman  Putra Sidin mengemukakan bahwa DPD harus memiliki sistem kontrol  internal terhadap anggotanya. “Pertarungan DPR RI dan Presiden dalam  proses legislasi bergantung pada kesiapan DPD sendiri. Anggota DPR  dikontrol oleh fraksi-fraksinya, di mana anggota yang tidak siap  dipindahkan ke komisi lain, maka DPD juga harus seperti itu,”  tutur  Irman.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/04/dialog-kenegaraan-dpd-ri-politik-legislasi-pascaputusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsekuensi Putusan MK, Kinerja Anggota DPD RI, Wajib, Sewajib-wajibnya Harus Lebih</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/konsekuensi-putusan-mk-kinerja-anggota-dpd-ri-wajib-sewajib-wajibnya-harus-lebih/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/konsekuensi-putusan-mk-kinerja-anggota-dpd-ri-wajib-sewajib-wajibnya-harus-lebih/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2013 10:01:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alat Kelengkapan DPD]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan DPD RI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29637</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – “Hari ini merupakan hari istimewa karena Keputusan Mahkamah Konstitusi kemarin,” ujar Irman Gusman pada pembukaan Rapat Panmus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, dpd.go.id – “Hari ini merupakan hari istimewa </strong>karena Keputusan Mahkamah Konstitusi kemarin,” ujar Irman Gusman pada pembukaan Rapat Panmus DPD RI di Ruang Rapat DPD RI, Senayan-Jakarta, Kamis (28/03/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh ketentuan UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) mereduksi atau mengurangi kewenangan DPD RI yang ditentukan oleh UUD 1945. Mengenai kewenangan konstitusional DPD tentang pengajuan RUU, kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD. Kata “dapat” tersebut, bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan sehingga analog atau sama dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Presiden dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dapat dimaknai DPD memiliki hak atau kewenangan mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU. Sementara itu mengenai kewenangan DPD untuk membahas RUU telah diatur dengan tegas dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Penggunaan frasa “ikut membahas” dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 karena Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan secara tegas bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Hal itu berarti bahwa, “ikut membahas” harus dimaknai DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Hal ini merupakan sejarah dalam sistem ketatanegaraan sehingga tugas dan fungsi DPD memiliki tempat yang sepantasnya, berkaitan dengan hal itu, Pimpinan akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK dimaksud. ”Dengan putusan MK ini, merupakan langkah awal, masih panjang jalan yang kita tempuh dan menimbulkan konsekuensi kepada kita semua,” ujar Ketua DPD RI. “Melalui Panmus ini, agar kita melakukan ektra kerja keras sebagai konsekuensi logis dari apa yang diperjuangkan, dari masyarakat dan daerah ada suatu harapan yang dititipkan kepada kita, jadi kita harus lebih fokus lagi,” tambah Irman Gusman.</p>
<p>Menanggapi keputusan MK, Rahmat Shah (Anggota DPD RI asal Sumatera Utara) menegaskan bahwa, “Kinerja kita, Anggota DPD RI, wajib, sewajib-wajibnya harus lebih, karena kita menuntut hak dan tanggungjawab sesuai dengan yang semestinya dan dibarengi dengan kinerja kerja dan kemampuan,” tegas Rahmat.</p>
<p>Dalam Rapat Panmus diputuskan bahwa kegiatan Anggota di daerah pemilihan dijadwalkan tanggal 29 Maret  s.d 28 April 2013.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/konsekuensi-putusan-mk-kinerja-anggota-dpd-ri-wajib-sewajib-wajibnya-harus-lebih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BK DPD Menjaga Kehormatan, BK DPR Memperbaiki Kehormatan</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/bk-dpd-menjaga-kehormatan-bk-dpr-memperbaiki-kehormatan/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/bk-dpd-menjaga-kehormatan-bk-dpr-memperbaiki-kehormatan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2013 10:57:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPD]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29635</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Badan Kehormatan (BK) mulai diperkenalkan dalam kehidupan keparlemenan sesudah reformasi 1998 oleh DPR RI periode 1997-1999. A.M [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, dpd.go.id – Badan Kehormatan (BK)</strong> mulai diperkenalkan dalam kehidupan keparlemenan sesudah reformasi 1998 oleh DPR RI periode 1997-1999. A.M Fatwa mengawali Dialog Kenegaraan dengan memaparkan bagaimana Badan Kehormatan terbentuk. Rekomendasi mengenai pembentukan Badan Kehormatan itu selain sebagai respon lahirnya ketetapan MPR RI nomor XI/MPR RI/1998 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepostisme juga mencuatnya isu suap pada pembahasan undang-undang tentang ketenagakerjaan. DPR RI periode 1999-2004 mendesain Badan Kehormatan yang diberi nama Dewan Kehormatan sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap dan dibentuk apabila terdapat kasus yang menimpa anggota DPR RI. Baru setelah periode 1999-2004 Badan Kehormatan didesain sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap dan memiliki fungsi sangat signifikan sebagai benteng etika dan moralitas para anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “BK sebaiknya dipilih oleh Paripurna sehingga tidak mewakili partai, dan apabila terjadi kasus-kasus tertentu bisa merekrut tokoh-tokoh dari luar parlemen dalam tahap penyelesaiannya” ujar A.M Fatwa pada Dialog Kenegaraan yang bertema Peran Badan Kehormatan dalam harkat, martabat, kehormatan dan citra lembaga legislatif diruang <em>coffe corner</em> DPD RI, Senayan – Jakarta,  Rabu (27/03/2013).</p>
<p>Sedangkan Zain Badjeber (mantan Ketua Baleg DPR RI) menyatakan bahwa dengan adanya kode etik dibentuk untuk mengantisipasi perilaku legislatif. “Jadi bila dilihat keadaan sebagai BK, kalau DPD itu masih dalam taraf menjaga kehormatan sedangkan kalau DPR sudah dalam taraf memperbaiki kehormatan” ujar Zain. Menjaga artinya belum ada yang diperbaiki. “Masalahnya siapa mengawasi siapa,” tambahnya. Kode Etik harus dipahami sebagai upaya preventif (antisipasi) agar anggota legislatif tidak melakukan perbuatan yang dapat melahirkan penyalahgunaan wewenang, serta dalam rangka menjaga dan menegakkan martabat anggota dan kelembagaan legislatif, lemahnya penegakan hukum dapat juga diakibatkan tidak berjalannya penegakan etik.</p>
<p>Senada dengan Zain Badjeber, Teguh Juwarno (Sekretaris Fraksi PAN) menyatakan bahwa bicara tentang kode etik, “persoalan etik harus lebih tinggi dari hukum karena etik adalah moral,” tegas Teguh. Kode etik merupakan instrumen untuk mengendalikan sikap dan tindakan anggota legislatif sehingga tidak berakibat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam rangka penegakan kode etik maka Badan Kehormatan sebagai penjaga benteng moral memiliki tanggungjawab yang sangat berat untuk menciptakan kondusivitas sikap dan tindakan serta perilaku anggota legislatif untuk tetap ada pada koridor kepantasan bertindak dan berperilaku sesuai dengan dasar-dasar nilai kebangsaan.</p>
<p>Pengamat politik, Profesor Tjipta Lesmana mengatakan kalau hari ini putusan MK dikabulkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berfungsi seperti Senat di Amerika Serikat, maka akan banyak diantara anggota DPD tersangkut hukum. Terlebih disaat Badan Kehormatan DPD dan DPR yang kerjanya berdasarkan standar etika. Etika terkait langsung dengan rasa malu. &#8220;Masalahnya rasa malu itu yang tidak ada sehingga terjadi zaman edan dan etika terkubur,&#8221; tegas Tjipta Lesmana.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/bk-dpd-menjaga-kehormatan-bk-dpr-memperbaiki-kehormatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rapat Dengar Pendapat Komite III Terkait Penyusunan Naskah Akademik  dan RUU Perubahan Sisdiknas</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/rapat-dengar-pendapat-komite-iii-terkait-penyusunan-naskah-akademik-dan-ruu-perubahan-sisdiknas/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/rapat-dengar-pendapat-komite-iii-terkait-penyusunan-naskah-akademik-dan-ruu-perubahan-sisdiknas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2013 10:14:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uwie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite III]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29631</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Ahli terkait Penyusunan Naskah Akademik dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id – Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Ahli terkait Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Rapat Komite III, Senayan, Jakarta (27/03/13). Rapat dipimpin Ketua Komite III, Hardi Selamat Hood (Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau). Agenda dalam rapat tersebut, yaitu: 1) Pembentukan Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Laporan Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di masing-masing daerah pemilihan; 3) Membahas materi reses. Dalam RDP tersebut menghadirkan 4 (empat) orang Profesor yang bertindak sebagai narasumber, antara lain: Soedijarto, Imam Suprayogo, Ace Suryadi dan Dasim Budimansyah. dalam paparannya Soedijarto menjelaskan bahwa kondisi pendidikan saat ini masih belum memadai untuk menopang kebutuhan masyarakat khususnya dalam menghadapi persaingan kerja dan daya saing global. Sehingga diperlukan kebijakan yang serius untuk membangun pendidikan yang bermutu dan dapat merespon tantangan globalisasi. Sementara, Imam Suprayogo menyampaikan keprihatinannya terhadap pendidikan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu dengan melakukan perubahan UU Sisdiknas sasaran yang ingin dicapai adalah membangun kerangka komprehensif dari sisi yuridis berkaitan dengan ketentuan pengaturan penyelenggaraan pendidikan nasional dan sekaligus mewujudkan sistem pendidikan nasional yang berkualitas. Menanggapi paparan yang disampaikan Tim Ahli, Alvius Lomban (Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara) menyampaikan apresiasi atas usulan materi perubahan UU Sisdiknas tersebut. “Saya sangat mengapresiasi kepada para pakar, terkait masalah pendidikan ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menyangkut guru perlu diperhatikan mengenai perekrutan guru, kualitas dan kesejahteraan mereka. Kedua mengenai sekolah dan sarana prasarananya serta yang ketiga menyangkut biaya sekolah tersebut,” jelas Alvius.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/rapat-dengar-pendapat-komite-iii-terkait-penyusunan-naskah-akademik-dan-ruu-perubahan-sisdiknas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Delegasi dari Provinsi Kalimantan Barat Menginginkan Pemekaran Kabupaten Tayan</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/delegasi-dari-provinsi-kalimantan-barat-menginginkan-pemekaran-kabupaten-tayan/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/delegasi-dari-provinsi-kalimantan-barat-menginginkan-pemekaran-kabupaten-tayan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2013 01:39:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>indra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite I]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29627</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Sejumlah delegasi tim pemekaran Kabupaten Tayan Provinsi Kalimantan Barat bertemu dengan pimpinan dan anggota Komite I DPD [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, dpd.go.id</strong> – Sejumlah delegasi tim pemekaran Kabupaten Tayan Provinsi Kalimantan Barat bertemu dengan pimpinan dan anggota Komite I DPD RI guna membahas usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (25/03/2013). Delegasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pemekaran Rosyadi. Calon Kabupaten Tayan berada di wilayah Kabupaten Sanggau dan daerah tersebut berada di daerah perbatasan negara Republik Indonesia dengan Kucing negara Malaysia.</p>
<p>Dalam kesempatan audiensi tersebut, Rosyadi menjelaskan kondisi geografis dan potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Tayan. “Calon Kabupaten Tayan terdiri atas enam desa atau Kabupatem Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekayam, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang  dengan Luas wilayah pemekaran Kabupaten Tayan  : 4.788,2 km<sup>2</sup> dan berpenduduk 168.362 Jiwa. kata Rosyadi. Selain Perikanan darat, Pertanian, Hutan Tanaman Industri dan perkebunan, Tayan juga memiliki kandungan Bauxite, Emas, Zirkon dan Kaolin dengan Perkiraan Potensi 60 ton/jam. “objek wisata di Tayan seperti Keraton Tayan Darussalam Rumah Betang Desa Beginjan, Kec. Tayan Hilir Pecinan Pulau Tayan, Mandi Meriam Raja Gawai Adat Tahunan. Dengan potensi dan kondisi tersebut, masyarakat Tayam mendambakan menjadi DOB.</p>
<p>Menyimak penjelasan yang disampaikan oleh Rosyadi tersebut, Emmanuel Komite I DPD RI berharap Tim Pemekaran agar bisa bersabar karena pemekaran itu memang membutuhkan waktu dan perjuangan yang sangat lama karena harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. “Meninjau peraturan dalam PP No. 78/2007, yang perlu untuk segera dilengkapi adalah persyaratan administratif. Kalau sudah lengkap akan dibahas oleh DPR dan Menteri Dalam Negeri,”</p>
<p>Lebih lanjut, Sofia juga mengatakan bahwa DPD RI, khususnya Komite I, mengatakan Kalimantan itu 30% lebih besar dari pada pulau Jawa, di pulau Jawa ada 6 Provinsi sedangkan di Kalimantan hanya ada 5 dan 1 baru disahkan sebagai Provinsi wajar apabila di Kalimantan jumlah provinsinya lebih banyak dari pada di Pulau Jawa. “Kami berharap rencana pemekaran ini akan terwujud,” ujar Sofia yang diamini oleh semua anggota DPD RI yang hadir.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/delegasi-dari-provinsi-kalimantan-barat-menginginkan-pemekaran-kabupaten-tayan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilukada Apakah Dipilih Secara Langsung atau Tidak Secara Langsung</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/pemilukada-apakah-dipilih-secara-langsung-atau-tidak-secara-langsung/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/pemilukada-apakah-dipilih-secara-langsung-atau-tidak-secara-langsung/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2013 11:53:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>indra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite I]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29624</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Komite I DPD RI menghadiri undangan Rapat Panitia Kerja RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah Komisi II DPR [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, dpd.go.id – Komite I DPD RI </strong>menghadiri undangan Rapat Panitia Kerja RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah Komisi II DPR RI dengan para pakar (Prof. Dr. Maswadi Rauf dan Prof. Dr. Ridwan Maksum) dengan agenda rapat di Gedung DPR RI, komplek Senayan Jakarta, Kamis (14/03/2013).</p>
<p>Dalam rapat tersebut pimpinan Komisi II DPR RI ingin mendengarkan pemikiran dari para pakar “pemilihan langsung dan pemilihan tidak langsung masing-masing ada bagusnya dan kejelekannya sendiri-sendiri seperti pemilihan langsung yang seperti sekarang bagusnya adalah sistem ini dinilai sangat demokratis tapi dari kejelekannya sistem ini menggunakan anggaran yang sangat besar dan kebalikannya apabila tidak langsung”. Ujar Maswadi</p>
<p>Seperti wakil derah menurut Ridwan lebih baik tidak ada karena di daerah Wakil Daerah ini sangat tidak memiliki peran apa pun atau Wakil Daerah akan lebih baik di angkat dari PNS agar permasalahan di Birokrasi daerah bisa diselesaikan apabila tidak dari PNS banyak PNS menjadi tidak netral karena apabila pemilu PNS akan terpaksa mendukung calon kepala daerah di daerahnya.</p>
<p>Aida Ismet (DPD RI) menanggapi para pakar tersebut “apabila pemilu kada dipilih oleh DPRD atau tidak secara langsung berarti kita akan di anggap sistem demokrasi kita akan di nilai mundur oleh masyarakat seharusnya peraturan yang ada hanya perlu di perketat lagi apalagi tahun ini seperti e-KTP sudah mulai berjalan tinggal menunggu sistemnya berjalan dengan normal.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/pemilukada-apakah-dipilih-secara-langsung-atau-tidak-secara-langsung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bali Perlu RUU Otonomi Khusus</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/bali-perlu-ruu-otonomi-khusus/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/bali-perlu-ruu-otonomi-khusus/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2013 09:22:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>indra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite I]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29603</guid>
		<description><![CDATA[
Jakarta, dpd.go.id – Rapat dengar pendapat umum Komite I DPD RI dengan agenda kajian otonomi khusus dan otonomi asimetris di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-29606" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/IMG_8794.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-29606" title="IMG_8794" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/IMG_8794.jpg" alt="" width="394" height="246" /></a></p>
<p><strong>Jakarta, dpd.go.id</strong> – Rapat dengar pendapat umum Komite I DPD RI dengan agenda kajian otonomi khusus dan otonomi asimetris di Indonesia dalam kasus aspirasi otonomi khusus Bali yang sudah lama dalam program prolegnas besama narasumber Prof.DR. Sadu Wasistiono, M.SI., A.A. Oka Mahendra, SH dan M. Fajrul Falaakh di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (13/03/13).</p>
<p>Awal permulaan Bali menginginkan Otonomi Khusus karena di Bali sangat kuat dengan Unsur Budaya, Agama dan Pariwisata yang lebih di kenal dari pada Indonesia. Dengan dasar Kultural yang kental ini masyarakat Bali merasa berbeda dari daerah yang lain, ada juga permasalahan seperti banyaknya turis asing yang ingin membeli tanah di Bali dan menetap di Bali akan membuat masyarakat Bali kehilangan tanah yang dulunya tempat beribadah masyarakat Bali, dengan melihat keadaan tersebut maka masyarakat Bali ingin adanya peraturan yang lebih mementingkan masyarakat Bali karena masyarakat di Bali tidak ingin Budayanya punah dan pariwisatanya pun akan hilang.</p>
<p>Sekarang ini masyarakat di Bali yang menjadi pegawai lebih banyak melakukan kegiatan bersembahyang dan kegiatan budaya tari-tarian karena itu pula masyarakat Bali takut bersaing dengan masyarakat di luar Bali, tapi apabila masyarakat Bali lebih mementingkan dirinya sendiri, budaya Bali makin lama akan punah dalam persaingan hal pekerjaan. ujar dari I Wayan Sudirta yang juga anggota DPD RI berasal dari Provinsi Bali.</p>
<p>Oka menambahkan “Di Bali ini sebenarnya banyak sekali keunikannya seperti kemarin hari raya Nyepi bisa membuat suasana di pulau itu sepi, hening, dan tidak ada kegiatan atau aktifitas apapun dalam 1 hari dan sebaliknya agama selain agama Hindu, orang Hindu pun akan melakukan hal yang sama, hanya ada di pulau Bali semua agama itu bisa saling menghargai itulah hebatnya Bali.</p>
<p>“UUD 1945 yang asli telah memberikan Isyarat adanya desentralisasi asimetris. Pada pasal 18 UUD1945 (asli) dikemukakan aturan sebagai berikut pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya di tetapkan dengan undang-undang dengan sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Ujar Sadu</p>
<p>Menyimak dari penjelasan tersebut Farouk memberikan pemikirannya “DPD RI harus membuat RUU ke Khususan atau membuat aturan untuk dimasukan kedalam revisi UU 32 tahun 2004, agar bisa mendapat payung hukum dan membuat syarat seperti pemekaran, jadi daerah lain pun bisa juga menjadi daerah yang khusus”.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/bali-perlu-ruu-otonomi-khusus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pecah Kongsi Kepala Daerah: Pemerintah dan DPD RI Usulkan Sistem Mono Eksekutif</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/pecah-kongsi-kepala-daerah-pemerintah-dan-dpd-ri-usulkan-sistem-mono-eksekutif/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/pecah-kongsi-kepala-daerah-pemerintah-dan-dpd-ri-usulkan-sistem-mono-eksekutif/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2013 09:18:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Azmi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29599</guid>
		<description><![CDATA[
Jakarta, dpd.go.id – Isu pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya saat ini banyak terjadi baik di tingkat kabupaten/kota atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-29613" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/20130313215428948.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-29613" title="20130313215428948" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/20130313215428948.jpg" alt="" width="315" height="208" /></a></p>
<p><strong>Jakarta, dpd.go.id</strong> – Isu pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya saat ini banyak terjadi baik di tingkat kabupaten/kota atau pun provinsi. Terlebih menjelang pemilihan kepala daerah (Pemilukada), pecah kongsi antara Bupati/Wali kota/Gubernur dengan wakilnya seolah menjadi hal yang lumrah. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat dampak pecah kongsi tidak hanya memecah belah birokrasi namun juga pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat. Bahasan pecah kongsi kepala daerah menjadi topic dalam Dialog Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Kepala Daerah Pecah Kongsi dan Imbas ke Pembangunan Daerah,’ pada Rabu, (13/03/2013).</p>
<p>Menurut Dani Anwar, pecah kongsi menjadi hal yang wajar karena sejak awal pasangan kepala daerah sering berasal dari partai yang berbeda, sehingga memiliki kepentingan politik yang berbeda pula. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan terobosan-terobosan, seperti usulan agar kepala dearah tidak dipilih dalam satu paket dengan wakilnya. “Saat ini RUU Pemilukada sedang dibahas di Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, usulan DPD RI sejalan dengan usul pemerintah dimana Kepala daerah tidak diajukan dalam 1 paket, karena nantinya bisa saja wakil tidak hanya satu, namun bisa lebih dari satu tergantung kondisi daerah. Namun sepertinya mayoritas di DPR masih menghendaki 1 paket,” kata senator dari Provinsi DKI Jakarta ini.</p>
<p>Selain menimbulkan ketidakharmonisan dalam pemerintahan, pecah kongsi kepala daerah juga menghambat jalannya birokrasi menjadi tidak efektif dan tidak stabil. Menurut Djoharmansyah Djohan (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri), dalam catatan Kemendagri, dari 868 kepala daerah yang dipilih langsung, 94% mengalami pecah kongsi, dan hanya 6% atau 54 kepala daerah baik tingkat kota/provinsi yang tidak pecah kongsi. “Selain mengusulkan kepala daerah tidak satu paket, kami juga membatasi munculnya politik dinasti, agar keluarga petahana (<em>incumbent</em> ) baru bisa dicalonkan minimal berselang 1 periode. Juga mengatur mekanisme pengangkatan pejabat pelaksana tugas jika kepala daerah berhalangan karena perkara hukum, sakit atau meninggal dunia,” jelas Djohermansyah.</p>
<p>Dari sudut psikologi politik, pecah kongsi merupakan suatu keniscayaan, mengingat minimnya kesamaan idiologi atau <em>chemistry</em> yang dapat menyatukan pasangan kepala daerah dan wakilnya. Seringkali mereka dipasangkan tanpa ikatan idiologi yang kuat dan dalam waktu singkat menjelang diadakannya pemilukada. Hamdi Muluk (Pakar Psikologi Politik UI) menjelaskan bahwa secara psikologi politik, politisi tidak mau menjadi nomor dua. “Filosofi partai saat ini masih mencari kursi, jabatan/kekuasaan, sehingga seringkali mengabaikan kesamaan idiologi dalam memasangkan calon kepala daerah,” ujar Hamdi. (saf)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/pecah-kongsi-kepala-daerah-pemerintah-dan-dpd-ri-usulkan-sistem-mono-eksekutif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tim Kerja Komite II Angkat Isu Krisis Sumber Daya Air</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/tim-kerja-komite-ii-angkat-isu-krisis-sumber-daya-air/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/tim-kerja-komite-ii-angkat-isu-krisis-sumber-daya-air/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2013 08:01:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lela</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29595</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Indonesia merupakan Negara maritim yang dikaruniai dengan air yang sangat berlimpah, namun sebagian besar dari air tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-29610" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/IMG_8804.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-29610" title="IMG_8804" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/IMG_8804.jpg" alt="" width="362" height="221" /></a><strong>Jakarta, dpd.go.id – Indonesia </strong>merupakan Negara maritim yang dikaruniai dengan air yang sangat berlimpah, namun sebagian besar dari air tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Sumber daya air (SDA) yang memiliki manfaat sangat besar untuk kepentingan masyarakat sampai saat ini ketersediannya masih belum merata. Seperti contohnya di pulau-pulau besar dengan jumlah penduduk yang sedikit memiliki sumber daya air yang begitu melimpah, tetapi sebaliknya di Jawa dan Bali dengan 65 % jumlah penduduk, atau berkisar 150 juta penduduk hanya memiliki SDA 6% saja. Hal ini dinyatakan oleh staf ahli Komite II, Yusman Syaukat, sebagai landasan utama revisi UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Dengan melihat kondisi ini, Undang Undang No.7 Tahun 2004 memiliki peran sangat penting dalam memberikan arahan bagaimana SDA yang semakin terbatas bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Yusman dalam Rapat Timja Komite II DPD RI, Rabu (13/03/13).</p>
<p>Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Senayan Jakarta tersebut, Yusman menuturkan bahwa terdapat berbagai isu atau masalah-masalah yang menyebabkan krisis SDA diantaranya: 1. Masalah kompetisi dalam penggunaan SDA, yaitu air semakin langka tetapi penggunaanya semakin besar; 2. Masalah kuantitas dan kualitas yang disebabkan oleh pencemaran  limbah yang tidak terkontrol dan berefek negatif pada lingkungan sekitarnya; 3. Kurangnya efisisiensi pengadaan SDA; 4. Masalah sosial dan ekonomi, dimana banyak masyarakat yang kurang mampu harus membeli air dengan harga yang cukup mahal; 5. Adanya <em>climate change</em> atau <em>ekstrem climate</em> yang kini sering terjadi di Indonesia, serta isu-isu lainnya.</p>
<p>Menurut Yusman, dengan berkembangnya masalah-masalah tersebut bisa menyebabkan krisis sumber daya air di Indonesia, khususnya di perkotaan, “Air sekarang tidak lagi dianggap sebagai <em>Free Good</em> atau sebagai <em>Public Good</em> tetapi sudah menjadi <em>Private Economy Good</em>, dan inilah yang akan menimbulkan <em>water crisis,</em>” kata Yusman yang saat itu juga memaparkan mengenai isu pengelolaan SDA di sektor Pertanian dan Perkotaan.</p>
<p>Yusman menambahkan bahwa terdapat 2 (dua) pendekatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan SDA, yaitu mengintegrasi <em>water supply </em>dan <em>water demand management, </em>atau dengan kata lain adalah meningkatkan <em>supply </em>ketersedian air sementara permintaan atau <em>demand</em> juga harus dikelola secara terpadu. Dalam laporannya, Yusman beserta tim ahli lainnya menyatakan akan mengaitkan aspek-aspek tersebut dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.</p>
<p>Selaku Ketua Tim Kerja Komite II DPD RI, Iswandi, menyatakan dukungannya terhadap laporan awal perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU perubahan atas UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tersebut dan lebih lanjut merencanakan untuk melakukan penyusunan inventarisasi narasumber yang akan diundang untuk masa sidang IV Tahun Sidang 2012 &#8211; 2013.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/tim-kerja-komite-ii-angkat-isu-krisis-sumber-daya-air/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
