<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Perwakilan Daerah RI &#187; Komite II</title>
	<atom:link href="http://dpd.go.id/category/alat-kelengkapan-dpd/komite-ii/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dpd.go.id</link>
	<description>Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Apr 2013 04:14:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Rapat Tim Kerja RUU Kelautan</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/rapat-tim-kerja-ruu-kelautan/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/rapat-tim-kerja-ruu-kelautan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2013 08:02:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lela</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baris]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29597</guid>
		<description><![CDATA[Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU Kelautan, di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (13/03/13).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/rapat-tim-kerja-ruu-kelautan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tim Kerja Komite II Angkat Isu Krisis Sumber Daya Air</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/tim-kerja-komite-ii-angkat-isu-krisis-sumber-daya-air/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/tim-kerja-komite-ii-angkat-isu-krisis-sumber-daya-air/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2013 08:01:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lela</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29595</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Indonesia merupakan Negara maritim yang dikaruniai dengan air yang sangat berlimpah, namun sebagian besar dari air tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-29610" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/IMG_8804.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-29610" title="IMG_8804" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/IMG_8804.jpg" alt="" width="362" height="221" /></a><strong>Jakarta, dpd.go.id – Indonesia </strong>merupakan Negara maritim yang dikaruniai dengan air yang sangat berlimpah, namun sebagian besar dari air tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Sumber daya air (SDA) yang memiliki manfaat sangat besar untuk kepentingan masyarakat sampai saat ini ketersediannya masih belum merata. Seperti contohnya di pulau-pulau besar dengan jumlah penduduk yang sedikit memiliki sumber daya air yang begitu melimpah, tetapi sebaliknya di Jawa dan Bali dengan 65 % jumlah penduduk, atau berkisar 150 juta penduduk hanya memiliki SDA 6% saja. Hal ini dinyatakan oleh staf ahli Komite II, Yusman Syaukat, sebagai landasan utama revisi UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Dengan melihat kondisi ini, Undang Undang No.7 Tahun 2004 memiliki peran sangat penting dalam memberikan arahan bagaimana SDA yang semakin terbatas bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Yusman dalam Rapat Timja Komite II DPD RI, Rabu (13/03/13).</p>
<p>Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Senayan Jakarta tersebut, Yusman menuturkan bahwa terdapat berbagai isu atau masalah-masalah yang menyebabkan krisis SDA diantaranya: 1. Masalah kompetisi dalam penggunaan SDA, yaitu air semakin langka tetapi penggunaanya semakin besar; 2. Masalah kuantitas dan kualitas yang disebabkan oleh pencemaran  limbah yang tidak terkontrol dan berefek negatif pada lingkungan sekitarnya; 3. Kurangnya efisisiensi pengadaan SDA; 4. Masalah sosial dan ekonomi, dimana banyak masyarakat yang kurang mampu harus membeli air dengan harga yang cukup mahal; 5. Adanya <em>climate change</em> atau <em>ekstrem climate</em> yang kini sering terjadi di Indonesia, serta isu-isu lainnya.</p>
<p>Menurut Yusman, dengan berkembangnya masalah-masalah tersebut bisa menyebabkan krisis sumber daya air di Indonesia, khususnya di perkotaan, “Air sekarang tidak lagi dianggap sebagai <em>Free Good</em> atau sebagai <em>Public Good</em> tetapi sudah menjadi <em>Private Economy Good</em>, dan inilah yang akan menimbulkan <em>water crisis,</em>” kata Yusman yang saat itu juga memaparkan mengenai isu pengelolaan SDA di sektor Pertanian dan Perkotaan.</p>
<p>Yusman menambahkan bahwa terdapat 2 (dua) pendekatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan SDA, yaitu mengintegrasi <em>water supply </em>dan <em>water demand management, </em>atau dengan kata lain adalah meningkatkan <em>supply </em>ketersedian air sementara permintaan atau <em>demand</em> juga harus dikelola secara terpadu. Dalam laporannya, Yusman beserta tim ahli lainnya menyatakan akan mengaitkan aspek-aspek tersebut dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.</p>
<p>Selaku Ketua Tim Kerja Komite II DPD RI, Iswandi, menyatakan dukungannya terhadap laporan awal perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU perubahan atas UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tersebut dan lebih lanjut merencanakan untuk melakukan penyusunan inventarisasi narasumber yang akan diundang untuk masa sidang IV Tahun Sidang 2012 &#8211; 2013.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/tim-kerja-komite-ii-angkat-isu-krisis-sumber-daya-air/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Perkebunan Perlu Segera Dilaksanakan</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/03/revisi-uu-perkebunan-perlu-segera-dilaksanakan/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/03/revisi-uu-perkebunan-perlu-segera-dilaksanakan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2013 07:53:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uwie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29590</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id &#8211; Komite II DPD RI menggelar Rapat Tim Kerja RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2004 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id &#8211; Komite II DPD RI menggelar Rapat Tim Kerja RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan di Ruang Rapat Komite II, Senayan, Jakarta (13/03/13) pagi. Rapat dipimpin Instiawati Ayus (Anggota DPD RI dari Provinsi Riau) dengan menghadirkan Tim Ahli antara lain: Tien R. Muchtadi, Sudirman Yahya, Sudrajat dan Teguh Patriawan.</p>
<p>Dalam paparannya, Tien mengungkapkan bahwa revisi UU No. 18/2004 tentang Perkebunan perlu segera dilaksanakan agar memiliki landasan kuat dalam pembangunan perkebunan. &#8220;Konflik lahan cenderung meningkat, sampai saat ini ada 822 konflik. Kalau tidak ada landasan kuat, maka akan semakin banyak konflik bermunculan,&#8221; papar Tien.</p>
<p>&#8220;Undang-undang Perkebunan telah membuka ruang yang luas bagi pelestarian eksploitasi secara besar-besaran perusahaan perkebunan terhadap tanah-tanah negara dan rakyat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan mengenai luas maksimum dan luas minimum tanah yang dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan, yang pada akhirnya menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan. Lebih jauh, sebagian besar hak guna usaha yang dimiliki perusahaan perkebunan, lambat laun menggusur keberadaan masyarakat adat atau petani yang berada di sekitar atau di dalam lahan perkebunan,”</p>
<p>“Tujuan revisi UU Perkebunan ini seyogyanya adalah kemitraan yang seimbang dengan memperkuat komposisi inti plasma dalam konsep pembangunan dan pengelolaan perkebunan. Karena yang ingin diakomodasi dalam revisi UU Perkebunan adalah pemilik lahan atau pengusaha perkebunan dapat bermitra seimbang dengan petani sama-sama diuntungkan,” jelas Tien lebih lanjut.</p>
<p>Menanggapi paparan yang disampaikan Tien, Subadri (Anggota DPD RI dari Provinsi Banten) berharap agar kebijakan yang dihasilkan terkait revisi RUU Perkebunan dapat mensejahterakan masyarakat. Sedangkan Afrizal (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) berpendapat agar regulasi dapat mendorong produk hilir untuk dilaksanakan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/03/revisi-uu-perkebunan-perlu-segera-dilaksanakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Paripurna ke-10 DPD RI: Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas dan Pengesahan Keputusan DPD RI</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/02/sidang-paripurna-ke-10-dpd-ri-laporan-perkembangan-pelaksanaan-tugas-dan-pengesahan-keputusan-dpd-ri/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/02/sidang-paripurna-ke-10-dpd-ri-laporan-perkembangan-pelaksanaan-tugas-dan-pengesahan-keputusan-dpd-ri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2013 05:56:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uwie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Antar Lembaga DPD]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok DPD di MPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komite I]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>
		<category><![CDATA[Komite III]]></category>
		<category><![CDATA[Komite IV]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=29345</guid>
		<description><![CDATA[
Jakarta, dpd.go.id &#8211; Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-29377" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/HCW_1613.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-full wp-image-29377" title="HCW_1613" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/HCW_1613.jpg" alt="" width="448" height="299" /></a></p>
<p>Jakarta, dpd.go.id &#8211; Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta (26/02/13) pagi. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPD RI, Laode Ida mewakili Ketua DPD RI, Irman Gusman yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan dalam rangka menghadiri pelantikan presiden Korea Selatan.</p>
<p>Membuka sidang, Laode menyoroti berbagai persoalan yang patut mendapat perhatian antara lain, masalah penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap anak dan diskriminasi layanan kesehatan. &#8220;Menjadi tanggung jawab kita bersama agar berbagai persoalan tersebut dapat diatasi,&#8221; ujar Laode. Selain kasus tersebut, Laode juga menyoroti kasus penembakan yang terjadi di Papua, &#8220;DPD secara tegas mengecam kelompok yang melakukan penembakan tersebut. DPD meminta kepada aparat TNI dan masyarakat agar tidak terprovokasi,&#8221; jelas Laode.</p>
<p>Agenda sidang paripurna ke-10 DPD RI meliputi 2 (dua) hal, antara lain : 1) Laporan perkembangan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI; 2) Pengesahan Keputusan DPD RI. Mengawali laporan perkembangan pelaksanaan tugas, Ella M. Giri Komala (Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat) selaku Ketua Panitia Hubungan Antar Lembaga (PHAL) melaporkan pelaksanaan tugas terkait Rancangan Peraturan DPD tentang Pedoman Kunjungan Kerja Luar Negeri dan partisipasi DPD pada Forum Parlemen Internasional. &#8220;Pedoman Kunjungan Kerja Luar Negeri bagi Anggota DPD secara substantif sangat dibutuhkan, dan perlu diformulasikan dalam bentuk peraturan DPD,&#8221; papar Ella.</p>
<p>Laporan perkembangan pelakasanaan tugas berikutnya dari Kelompok DPD di MPR RI yang disampaikan oleh Istibsjaroh (Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur). Dalam laporannya, Istibsjaroh mengemukakan bahwa Usul Perubahan UUD 1945 yang diinisiasi DPD melalui Kelompok Anggota di MPR telah mencapai perkembangan yang sangat positif dari aspek politik-formal. &#8220;Dengan dibentuknya Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, ini merupakan perkembangan yang positif. Kelompok DPD bertekad untuk mengawal upaya penyempurnaan sistem ketatanegaraan secara optimal dalam Tim Kerja dimaksud,&#8221; ujar Ibtisjaroh.</p>
<p>Selain melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas, dalam sidang paripurna kali ini juga dilakukan pengesahan Keputusan DPD RI. Terkait pengesahan Keputusan DPD RI, Komite I meminta agar dalam sidang paripurna dapat dilakukan pengesahan terhadap: a) Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat atas Pembentukan Kabupaten Renah Indojati sebagai pemekaran Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Sumatera Barat; b) Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat atas Pembentukan Kabupaten Muyu sebagai Pemekaran Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua; c) Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat atas Pembentukan Kabupaten Pulau Numfor sebagai pemekaran Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. &#8220;Setelah dilakukan kajian mendalam terhadap kelengkapan daerah otonom baru (DOB), maka Komite I mengharapkan DPD RI dapat mengesahkan Pandangan dan Pendapat tersebut untuk menjadi Produk  Kelembagaan DPD RI untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk segera dibahas bersama pemerintah,&#8221; papar Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) selaku Ketua Komite I.</p>
<p>Selain Komite I DPD RI yang meminta pengesahan Keputusan DPD RI, Komite II DPD RI juga meminta pengesahan Keputusan DPD RI atas Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. &#8220;Pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang diperoleh setiap anggota Komite II pada masa kunjungan ke daerah dan kunjungan kerja pada masa sidang. Berdasarkan hal tersebut, maka pada Sidang Paripurna ke-10 ini, Komite II meminta Sidang Paripurna dapat mengesahkan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi bagian dari produk DPD RI pada tahun 2013 ini&#8221; ujar Wakil Ketua Komite II, Parlindungan Purba (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara).</p>
<p>Anna Latuconsina (Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku) selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI melaporkan bahwa Komite III telah melakukan finalisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. &#8220;Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini antara lain, tujuan kepariwisataan, prinsip kepariwisataan, kawasan khusus pariwisata, tata kelola destinasi pariwisata serta penekanan pada isu-isu bagaimana mengantisipasi perkembangan perubahan prinsip dan paradigma penyelenggaraan pariwisata. Maka Komite III DPD RI melalui Sidang Paripurna ini memohon agar dapat menyetujui dan mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai Keputusan DPD RI, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR,&#8221; papar Anna.</p>
<p>Selain meminta pengesahan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Komite III DPD RI juga meminta agar dilakukan pengesahan terhadap hasil Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya berkenaan dengan Kebijakan Kurikulum 2013. Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka memperbaiki dunia pendidikan di mana guru merupakan ujung tombak masalah pendidikan, Komite III DPD RI memandang perlu untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Guru. &#8220;Pansus tentang Guru ini perlu dibentuk dalam rangka memperbaiki dunia pendidikan karena persoalan guru sampai saat ini kurang mendapat perhatian serius baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,&#8221; jelas Anna.</p>
<p>Komite IV DPD RI yang membidangi APBN, BPK, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak, Koperasi dan UMKM, serta Lembaga Keuangan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan memantau pelaksanaan perkoperasian dan UMKM. “UU Perkoperasian dan UU UMKM yang memberikan kemudahan usaha untuk memperoleh kredit tanpa agunan dari bank, sulit diimplementasikan karena tidak sejalan dengan UU Perbankan, baik karena tugas bank yang utama adalah mencari keuntungan maupun resiko posisi bank yang dianggap dapat merugikan keuangan negara. Untuk itu, pemerintah daerah agar segera membentuk lembaga penjamin kredit daerah (LPKD),” ujar G.K.R. Ayu Koes Indriyah (Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah) selaku Wakil Ketua Komite IV. Terkait dengan hal tersebut, Komite IV DPD RI meminta agar dalam sidang paripurna ini disahkan Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/02/sidang-paripurna-ke-10-dpd-ri-laporan-perkembangan-pelaksanaan-tugas-dan-pengesahan-keputusan-dpd-ri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rapat Timja Komite II DPD RI tentang RUU Keinsinyuran</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/01/rapat-timja-komite-ii-dpd-ri-tentang-ruu-keinsinyuran/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/01/rapat-timja-komite-ii-dpd-ri-tentang-ruu-keinsinyuran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2013 05:27:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baris]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=28984</guid>
		<description><![CDATA[Rapat Timja Komite II DPD RI tentang RUU Keinsinyuran dalam rangka menyusun draf pandangan dan pendapat RUU Keinsinyuran yang dilaksanakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rapat Timja Komite II DPD RI tentang RUU Keinsinyuran </strong>dalam rangka menyusun draf pandangan dan pendapat RUU Keinsinyuran<strong> </strong>yang dilaksanakan di ruang rapat gedung B DPD RI, Senayan &#8211; Jakarta,  Rabu, (30/01/2013).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/01/rapat-timja-komite-ii-dpd-ri-tentang-ruu-keinsinyuran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Raker Komite II DPD RI dengan Dirjen Dikti Bahas RUU Keinsinyuran</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/01/raker-komite-ii-dpd-ri-dengan-dirjen-dikti-bahas-ruu-keinsinyuran/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/01/raker-komite-ii-dpd-ri-dengan-dirjen-dikti-bahas-ruu-keinsinyuran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jan 2013 09:57:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=28949</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id – Raker Komite II DPD RI dengan Dirjen Dikti guna mendapatkan masukan-masukan dari pemerintah khususnya Dikti Kementerian Pendidikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, dpd.go.id – Raker Komite II DPD RI dengan Dirjen Dikti </strong>guna mendapatkan masukan-masukan dari pemerintah khususnya Dikti Kementerian Pendidikan Nasional RI untuk memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Keinsinyuran<strong> </strong>yang dilaksanakan di ruang rapat gedung B DPD RI, Senayan &#8211; Jakarta,  Selasa, (29/01/2013). Dalam kesempatan tersebut, Joko Santoso, Dirjen Dikti Kemendiknas menyampaikan bahwa juga baru mendapatkan draft RUU Keinsinyuran yang merupakan usul inisiatif DPR RI tersebut sehingga belum mendalam pembahasannya. “Bahwa RUU ini bertujuan pertama melindungi masyarakat terhadap jasa keinsinyuran yang dilakukan oleh insinyur; kedua masyarakat merasa memperoleh pelayanan yang sesuai standar; ketiga standar dari layanan harus secara profesional dan terregistrasi,” ujar Joko.</p>
<p>Masukan-masukan dari Dikti untuk RUU Keinsinyuran tersebut yaitu definisi siapa insinyur masih secara umum seharusnya secara spesifik; kementerian yang membina tercantum dalam RUU adalah Kemenristek seharusnya juga dimasukan kementerian-kementerian yang menjadi pengguna dari uu tersebut; kemudian tidak diaturnya standar layanan profesi, hal tersebut harus diatur pada pokok isi UU; standar kompetensi profesi yang masih lemah; dan juga registrasi insinyur yang prinsip pengaturannya perlu diatur dalam RUU seperti persyaratan, prosedur, masa berlaku, pengguna dan penyalahgunaan semua harus diatur; adanya kelembagaan yang belum jelas siapa; praktek profesi belum diatur dalam RUU ini yang seharusnya menjadi pokok isi UU; perlindungan profesi masih sangat lemah; perlindungan pengguna jasa belum jelas mekanisme penanganan mall praktek; seharusnya mall praktek perlu kejelasan maksudnya diatur secara jelas; pembinaan dan pengembangan profesi yaitu <em>continious profesional development </em>belum jelas sehingga perlu diatur keberlanjutan dan berkesinambungan; dan belum adanya kode etik dan dewan kehormatan yang mengatur insinyur.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/01/raker-komite-ii-dpd-ri-dengan-dirjen-dikti-bahas-ruu-keinsinyuran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Insinyur (Ir) adalah gelar profesi bukan akademik</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/01/insinyur-ir-adalah-gelar-profesi-bukan-akademik/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/01/insinyur-ir-adalah-gelar-profesi-bukan-akademik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Jan 2013 06:42:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=28940</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, dpd.go.id –  “Insinyur (Ir) adalah gelar profesi bukan akademik,” ungkap Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Said Didu. “Seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, dpd.go.id –  “Insinyur (Ir) adalah gelar profesi bukan akademik,”</strong> ungkap Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Said Didu. “Seorang insinyur adalah orang yang melakukan rekayasa teknik terhadap sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan umat manusia dan bila sarjana teknik tidak melakukan itu maka bukan insinyur,” ujarnya pada RDPU Komite II DPD RI yang membahas RUU Keinsinyuran yang dilaksanakan di ruang rapat gedung B DPD RI, Senayan &#8211; Jakarta,  Selasa, (29/01/2013).</p>
<p><strong> </strong>Menurut PII, tujuan adanya undang-undang Keinsinyuran itu supaya masyarakat terlindungi dari mall praktek insinyur, contoh kasus hambalang, runtuhnya jembatan kutai kertanegara, dan kasus-kasus korupsi adalah kasus mall praktek dan insinyur tidak bisa dituntut karena tidak ada undang-undangnya dan kedua yaitu insinyur juga terlindungi. Kenapa undang-undang ini harus secepatnya dikeluarkan, sangat penting tahun ini dikeluarkan karena tahun 2015 sudah liberalisasi profesi sehingga banyak insinyur asing yang masuk dengan mudah sedangkan insinyur Indonesia tidak diakui oleh internasional karena tidak ada sertifikasinya yang mengatur dan insinyur asing harus diatur sertifikasinya untuk masuk ke Indonesia.</p>
<p>Substansi RUU Keinsinyuran ini sebagian besar hanya membahas mengenai sertifikasi insinyur, padahal diharapkan tidak hanya itu tetapi juga standarisasi profesi insinyur dan kode etik insinyur dan kedua adalah mensetarakan kualifikasi insinyur yang ada di Indonesia dengan internasional, “Insinyur membutuhkan UU ini untuk mendapatkan sertifikasi pekerjaan untuk menyamakan level kualifikasi dengan insinyur asing dan memprotec yang bukan insinyur mengaku insinyur,” harap Said.</p>
<p>Berbicara mengenai profesi arsitek yang disinggung pada RDPU sebelumnya, PII menjelaskan “apabila arsitek yang masuk dalam enginering maka akan mudah masuk dalam UU keinsinyuran apabila arsitek sebagai <em>enginer art</em> atau lebih awam disebut seniman maka perlu adanya undang-undang tersendiri,” jelas Akmad Bukhari Saleh (PII). Sedangkan untuk sertifikasi yang berbeda-beda di masing-masing daerah di Indonesia yang dikaitkan dengan tingkat SDMnya maka dengan undang-undang ini akan hilang dengan sendirinya hal-hal itu dan tentang kompetensi sertifikasi, sertifikasi di Papua berlaku juga di Jakarta, senada Prof.Djoko Suharto (akademisi ITB) mengatakan tidak setuju kalo sertifikasi kompetensi berbeda-beda, “Indonesia harus bertekad hanya ada <em>lead measure</em> atau satu standar/ukuran, tidak boleh tawar menawar, itu berbahaya karena tidak profesional,” ungkap Djoko.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/01/insinyur-ir-adalah-gelar-profesi-bukan-akademik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Danang Parikesit : “Fakta penurunan minat calon mahasiswa yang mengambil bidang studi sipil dan arsitektur”</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/01/danang-parikesit-%e2%80%9cfakta-penurunan-minat-calon-mahasiswa-yang-mengambil-bidang-studi-sipil-dan-arsitektur%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/01/danang-parikesit-%e2%80%9cfakta-penurunan-minat-calon-mahasiswa-yang-mengambil-bidang-studi-sipil-dan-arsitektur%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Jan 2013 10:12:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=28897</guid>
		<description><![CDATA[
Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan RDPU dengan narasumber dari Assosiasi Sertifikasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) dan Prof. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-28900" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/20120328122030498.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-medium wp-image-28900" title="20120328122030498" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/20120328122030498-300x198.jpg" alt="" width="300" height="198" /></a></p>
<p><strong>Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan RDPU </strong>dengan narasumber dari Assosiasi Sertifikasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) dan Prof. Danang Parikesit (akademisi dari UGM yang juga merupakan staf khusus Menteri PU dan ketua umum Transportasi Indonesia)  guna mendapat masukan-masukan untuk menyusun pandangan dan pendapat atas RUU Keinsinyuran yang diajukan oleh DPR RI<strong> </strong>pada RDPU Komite II DPD RI  yang dilaksanakan di ruang rapat gedung B DPD RI, Senayan &#8211; Jakarta,  Senin, (28/01/2013).</p>
<p>Beberapa hal yang menjadi perhatian  perkembangan sektor konstruksi di Indonesia sebenarnya sangat menggembirakan. Selama 6 tahun terakhir, tercatat pertumbuhannya mencapai 6% pertahun. Namun ada kekhawatiran pertumbuhan ini tidak bisa direspon dengan baik dari sisi peralatan maupun tenaga profesional. Kekhawatiran yang sangat beralasan, mengingat adanya distorsi di dalam pasar tenaga ahli konstruksi. Khusus untuk tenaga konstruksi, Danang Parikesit  menyatakan “fakta tentang penurunan minat calon mahasiswa yang mengambil bidang studi sipil dan arsitektur. Sangat kontras dengan bidang lain misalnya kedokteran atau ekonomi,” ungkap Danang. Permasalahan di depan mata lainnya adalah pasar bebas perdagangan jasa konstruksi. Globalisasi menghapus proteksi ketenaga-kerjaan atas dasar kewarganegaraan, namun proteksi berdasarkan saringan kompetensi harus dilakukan karena jika ingin melindungi pasar kerjanya dari persaingan internasional yang tidak fair maka Indonesia harus memberlakukan peraturan-peraturan yang mampu memperbaiki distorsi yang terjadi, sekaligus juga menerapkan sistem sertifikasi profesional berdasarkan bakuan kompetensi berkesetaraan internasional (<em>competency based professional certification</em>).</p>
<p>Perlu ada pengaturan-pengaturan dalam RUU keinsinyuran, yaitu ada empat kata kunci yaitu kualitas, kompetensi, perlindungan dan tata kelola atas pembiayaan dan pembinaan organisasi. Sedangkan yang menjadi isu strategis yang menjadi masukan pada RUU ini adalah pertama harus jelas peran negara dan pemerintah dalam UU keinsinyuran; kedua belum kuatnya proses bagaimana seorang insinyur dihasilkan melalui proses pendidikan keinsinyuran; ketiga belum adanya perlindungan terhadap profesi; keempat mengenai pembiayaan profesi insinyur pada dua pilar yaitu pada perguruan tinggi dan kepada yang bersangkutan sendiri yang seharusnya menjadi tugas pemerintah; kelima organisasi yang menaungi UU keinsinyuran ini nantinya karena sekarang banyak assosiasi atau dewan-dewan insinyur, memang yang paling tua adalah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan keenam Kementerian mana yang menjadi pembina utama dalam UU keinsinyuran, dalam draft disebutkan yaitu kemenristek sedangkan selama ini yang membina adalah user dari UU tersebut dan terakhir mengenai insinyur asing yang harus diatur dalam undang-undang keinsinyuran. “Diharapkan pada undang-undang keinsinyuran bisa ditambahkan pasal tentang <em>content</em> lokal (insinyur lokal) yaitu muatan lokal lebih banyak prosentasinya dalam proyek-proyek yang dilaksanakan di Indonesia”, ujar Danang, “Jadi bisa menjadi acuan oleh Bappenas atau Kementerian Keuangan dalam pembahasan mengenai proyek-proyek yang dananya merupakan dana pinjaman dari asing,” tambah Danang.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/01/danang-parikesit-%e2%80%9cfakta-penurunan-minat-calon-mahasiswa-yang-mengambil-bidang-studi-sipil-dan-arsitektur%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>IAI : “Sebaiknya RUU Insinyur sinergi dengan RUU Arsitek, seperti baju dan celana”</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/01/iai-%e2%80%9csebaiknya-ruu-insinyur-sinergi-dengan-ruu-arsitek-seperti-baju-dan-celana%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/01/iai-%e2%80%9csebaiknya-ruu-insinyur-sinergi-dengan-ruu-arsitek-seperti-baju-dan-celana%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Jan 2013 06:35:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=28876</guid>
		<description><![CDATA[
Jakarta, dpd.go.id – “Insinyur (engineer) dan arsitek, masing-masing merupakan dua profesi yang berurat-akar dalam kehidupan di Indonesia, keduanya sebagaimana kelaziman [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-28883" href="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/BAMBANG-ERYUDHAWAN.jpg" rel="facebox"><img class="alignleft size-medium wp-image-28883" title="BAMBANG-ERYUDHAWAN" src="http://dpd.go.id/newdpd/wp-content/uploads/BAMBANG-ERYUDHAWAN-300x175.jpg" alt="" width="300" height="175" /></a></p>
<p><strong>Jakarta, dpd.go.id – “</strong>Insinyur (engineer) dan arsitek, masing-masing merupakan dua profesi yang berurat-akar dalam kehidupan di Indonesia, keduanya sebagaimana kelaziman di negara lain juga, hendaknya diatur dalam dua undang-undang yang berbeda. Keduanya seharusnya berjalan serasi seperti baju dan celana,” papar<strong> </strong>Bambang Eryudhawan<strong> </strong>(Ikatan Arsitek Indonesia)<strong> </strong>pada RDPU Komite II DPD RI membahas tentang RUU tentang Keinsinyuran yang dilaksanakan di ruang rapat gedung B DPD RI, Senayan &#8211; Jakarta,  Senin, (28/01/2013). UU Keinsinyuran yang lebih tepat disebut UU Insinyur dan UU Arsitek, keduanya akan menyempurnakan kekuatan hukum dunia konstruksi di Indonesia. kalau UU jasa konstruksi menangani hubungan kerja diantara pelaku dunia konstruksi, sedangkan UU bangunan dan gedung menangani obyek konstruksi itu sendiri, maka UU insinyur dan UU Arsitek menangani pelaku/pemberi jasa konstruksinya. Maka keempat UU tersebut akan memperkokoh dan memperkuat ketahanan bangsa kita menghadapi tantangan di abad XXI ini.</p>
<p>Dalam RDPU tersebut Ikatan Arsitek Indonesia mengharapkan adanya sinergi antara RUU Arsitek dengan RUU Insinyur dan menjadi dua undang-undang yang berbeda dan tidak dijadikan menjadi satu undang-undang.</p>
<p>RUU tentang Keinsinyuran merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012. Tujuan RUU tersebut dibuat untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan ahli teknologi, mengamankan investasi, dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/01/iai-%e2%80%9csebaiknya-ruu-insinyur-sinergi-dengan-ruu-arsitek-seperti-baju-dan-celana%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rapat Timja RUU Sumber Daya Air Komite II DPD RI menampung masukan-masukan DIM RUU dari Tim Ahli RUU SDA. Rabu, (23/01/2013)</title>
		<link>http://dpd.go.id/2013/01/rapat-timja-ruu-sumber-daya-air-komite-ii-dpd-ri-menampung-masukan-masukan-dim-ruu-dari-tim-ahli-ruu-sda-rabu-23012013/</link>
		<comments>http://dpd.go.id/2013/01/rapat-timja-ruu-sumber-daya-air-komite-ii-dpd-ri-menampung-masukan-masukan-dim-ruu-dari-tim-ahli-ruu-sda-rabu-23012013/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2013 06:44:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baris]]></category>
		<category><![CDATA[Komite II]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dpd.go.id/?p=28682</guid>
		<description><![CDATA[Rapat Timja RUU Sumber Daya Air Komite II DPD RI menampung masukan-masukan DIM RUU dari Tim Ahli RUU SDA. Rabu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rapat Timja RUU Sumber Daya Air Komite II DPD RI menampung masukan-masukan DIM RUU dari Tim Ahli RUU SDA. Rabu, (23/01/2013)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dpd.go.id/2013/01/rapat-timja-ruu-sumber-daya-air-komite-ii-dpd-ri-menampung-masukan-masukan-dim-ruu-dari-tim-ahli-ruu-sda-rabu-23012013/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
