Oleh : Muhammad Gazali
Saat ini satu diantara agenda politik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) adalah mengusulkan amandemen ke-V UUD 1945 ke MPR-RI. Untuk sebahagian besar masyarakat Indonesia, isu ini tidaklah populer di bandingkan dengan isu Nazarudin atau Nunun yang lari ke Singapura akibat kasus korupsi, karena isu tergantung sebesar apa volume pemberitaan yang muncul di media. Saat ini isu amandemen hanya familiar di kalangan politisi senayan, pengamat politik dan akademisi di level nasional. Isu ini belum menjadi perhatian publik daerah, padahal amandemen ke V UUD 1945 ini sesungguhnya sangat subsansial dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan daerah.
Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai Negara yang tersentralisasi. Strukutur pemerintahan yang terpusat di warisi dari zaman kolonial Belanda. Jakarta merupakan pusat kekuasaan politik, tetapi sesungguhnya daerah-daerahlah yang menjadi pemilik sumber kekayaan dari sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, parawisata dan lainnya. Upaya melakukan desentralisasi umumnya gagal karena kurangnya komitmen Pemerintah Pusat untuk melakukan desentralisasi. Akibatnya kue pembangunan yang tidak merata, daerah menjadi sangat tertinggal dari sisi pembangunan infra strukutur, pendidikan, kesehatan serta sosial dan ekonomi.
Gerakan reformasi yang di motori oleh para mahasiswa membuat rezim orde baru berakhir, di tandai dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden RI setelah berkuasa selama 32 tahun. Dalam proses reformasi yang di laksanakan pasca runtuhnya orde baru, salah satu hasilnya adalah perubahan yang cukup fundamental dalam sistem kelembagaan Negara RI yang tertuang dalam amandemen UUD 1945, dimana lahirlah lembaga Dewan Perwakilan Daerah menggantikan utusan daerah dan golongan yang dulu di tunjuk oleh pemerintah pusat.
DPD lahir sebagai buah dari reformasi, dan tentunya menjadi representasi yang sangat legitimid dari masyarakat daerah karena kehadirannya di pilih langsung oleh masyarakat di suatu provinsi. Wajar jika ekspektasi atau harapan masyarakat begitu besar kepada anggota DPD untuk mampu memperjuangkan aspirasi daerah yang selama ini tidak di peroleh akibat sistem sentralisasi yang di terapkan orde baru. Namun kenyataannya, mimpi indah masyarakat daerah untuk mendapatkan hak-hak kesejahterannya, tidak dengan mudah di perjuangkan oleh anggota DPD karena keterbatasan kewenangannya.
Menurut ketentuan Pasal 22D UUD 1945, DPD mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas bersama DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara; rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak; rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan; rancangan undang-undang yang berkaitan dengan agama. DPD dapat melakukan pengawasan control atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran dan belanja negara; pajak; pendidikan dan agama. Namun hasil pengawasan tersebut di sampaikan lagi kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk di tindak lanjuti.
Dengan demikian, sifat tugasnya di bidang legislasi hanya menunjang (auxiliry agency) tugas konstitusional DPR. Dalam proses pembentukan undang-undang atau legislasi, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali. Padahal, persyaratan dukungan menjadi anggota DPD jauh lebih berat dari pada persyaratan dukungan untuk menjadi anggota DPR. Artinya kualitas legitimasi anggota DPD itu sama sekali tidak di imbangi secara sepadan oleh kualitas kewenangannya sebagi wakil rakyat daerah (regional representatives).
Hal ini memberikan gambaran bahwa sistem bikameral (dua kamar) Indonesia tidak dibangun dalam rangka cheks and balances. Keterbatasan itu memberikan makna, gagasan menciptakan sistem dua kamar (bikameral) yang dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan daerah menjadi sesuatu yang utopis. Karena itu, dapat di mengerti jika DPD kehilangan kekuatan untuk mengartikulasikan kepentingan politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional, karena sekali lagi hanya dapat mengusulkan, membahas, mempertimbangkan dan mengawasi tanpa bisa ikut membentuk dan memutuskan.
Menurut peneliti Australian National University, Stephen Sherlock (2005) memberikan penilaian yang amat menarik, beliau menyebutkan, DPD merupakan contoh yang tidak lazim dalam praktik bikameral karena merupakan kombinasi lembaga dengan kewenangan yang amat terbatas dengan legitimasi yang tinggi. Kombinasi ini tidak di temukan dalam praktik bikameral di tempat lain di dunia.
Soal lemahnya DPD di bandingkan DPR juga tertuang dalam UUD 1945 pasal 22C, yang menyebutkan bahwa anggota DPD tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR. Jika anggota DPR kini 560 orang, maka maksimal anggota DPD bisa sebanyak 186 orang. Realitasnya dengan jumlah anggota DPD (4 orang x jumlah provinsi di Indonesia) atau sebanyak 132 orang, kekuatan DPD masih kurang dari seperempat jumlah anggota DPR. Maka bisa di pastikan, jika ada proses pengambilan keputusan yang harus di lalui dengan voting, maka usulan-usulan DPD akan tergusur.
Amandemen UUD 1945 di sidang MPR-RI merupakan cara yang konstitusional dalam upaya memperkuat peran DPD-RI menjalankan fungsi konstitusi dan representasinya. Amandemen UUD 1945, bukan dalam rangka menyaingi fungsi dan kewenangan DPR-RI, tetapi di lihat dari sisi sinergisitas dan upaya memaksimalkan fungsi lembaga perwakilan yang dipilih oleh masyarakat daerah, agar proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional akan berdampak positif bagi masyarakat daerah.