RUU Pertambangan Minerba untuk Kepentingan Rakyat Indonesia
Jakarta, dpd.go.id – Tim Ahli Mineral dan Batubara Komite II, Sutardi, menyampaikan penambahan beberapa istilah baru dalam RUU Mineral dan Batubara yang tengah digarap oleh Tim Kerja RUU Pertambangan Komite II. Istilah tersebut di antaranya adalah BUMN, BUMD, dan kontrak bagi produksi (03/09/2012). Istilah-istilah baru tersebut diharapkan dapat melengkapi RUU Minerba dan tentunya berdampak positif bagi kepentingan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan minerba.
RUU Minerba tersebut hadir karena UU tentang Minerba yang sebelumnya, yaitu UU No. 4/2004, dianggap belum mampu mengakomodir kepentingan negara dan rakyat dalam pertambangan minerba. “Ada yang mengatakan bahwa UU No. 4/2004 itu sudah cukup bagus, tapi bagus untuk siapa?” Sutardi mempertanyakan. Menurutnya, peraturan dalam UU tersebut tidak memihak kepentingan rakyat. Sutardi kemudian memberikan contoh kasus Freeport, Papua. Dari Freeport, Indonesia hanya mendapatkan bagian 17%. Jumlah tersebut pun diperoleh dari upstream, bukan downstream. “Upstream itu hanya 10% dari downstream, lalu rakyat dapat berapa? Kita harus fokus pada jumlah yang diterima Indonesia,” tegasnya di hadapan anggota Tim Kerja RUU Pertambangan Minerba Komite II DPD RI.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung DPD RI, Jakarta tersebut, Sutardi yang sudah berkecimpung di bidang Minerba selama lebih kurang 30 tahun ini juga menyayangkan kondisi pertambangan Indonesia yang lebih banyak dikuasai swasta dan tidak menguntungkan negara. “Untuk apa dikembangkan kalau rakyat tidak menikmati? Kalau perlu, semua tambang dimoratorium saja,” ujar Sutardi. Sebagai salah satu solusi, Sutardi menyampaikan bahwa kontrak pertambangan akan diatur secara rinci di pasal 34 C. (af)
This post is also available in: English

04. Sep, 2012 








































Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU [...]
Belum ada komentar