Pengesahan Keputusan DPD RI Dalam Sidang Paripurna Ke-16

Jakarta, dpd.go.id – Sidang paripurna ke-16 DPD RI yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman mengagendakan 2 (dua) hal, yaitu: 1. laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD; 2. Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2011-2012. Dalam laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite I DPD RI yang disampaikan Ketua Komite I, Dani Anwar (anggota DPD RI dari Provinsi DKI. Jakarta) meminta pengesahan terhadap Pandangan DPD RI atas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.

Terkait dengan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Komite I menyepakati pandangan dan pendapat DPD RI atas beberapa usulan pembentukan DOB, yaitu:

1. Pandangan dan Pendapat DPD RI atas usulan pembentukan Kabupaten Yapen Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Yapen di Provinsi Papua;

2.  Pandangan dan Pendapat DPD RI atas usulan pembentukan Kabupaten Yapen Barat Utara   sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Yapen di Provinsi Papua;

3. Pandangan dan Pendapat DPD RI atas usulan pembentukan Kabupaten Kokas sebagai pemekaran dari Kabupaten Fak-fak di Provinsi Papua Barat;

4. Pandangan dan Pendapat DPD RI atas usulan pembentukan Kabupaten Moskona sebagai pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;

5. Pandangan dan Pendapat DPD RI atas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sebagai pemekaran dari Provinsi NTB;

6. Pandangan dan Pendapat DPD RI atas usulan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Timur di Provinsi NTB.

“Berkenaan dengan pandangan dan pendapat atas beberapa usulan pembentukan DOB tersebut, Komite I dalam kesempatan ini meminta persetujuan Anggota dalam Sidang Paripurna kali ini agar dapat disahkan menjadi produk DPD, selanjutnya disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti,” papar Dani pada sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/07/12).

Laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II DPD RI yang disampaikan Ketua Komite II, Bambang Susilo (Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur) juga meminta pengesahan dalam sidang paripurna, yaitu:

  1. Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Jalan;
  2. Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Keantariksaan;
  3. Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perdagangan;
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian terkait dengan masalah Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi bidang pembahasan Komite III, Hardi Selamat Hood (Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau) mengemukakan temuan DPD RI di lapangan dan hasil aspirasi masyarakat dan daerah menyebutkan terjadinya berbagai persoalan terkait dengan pelaksanaan penilaian (evaluasi) hasil belajar. “Kebijakan evaluasi hasil belajar yang selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah mereduksi bahkan melanggar hak-hak dan kewenangan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) UU Sisdiknas. Kami mohon kesediaan Sidang Paripurna untuk mengesahkan Laporan Hasil Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disahkan menjadi keputusan DPD RI,” jelas Hardi.

Ketua Komite IV, Cholid Mahmud (Anggota DPD RI dari Provinsi  DIY)  juga menyampaikan permohonan putusan pada Sidang Paripurna ke-16 diantaranya:

  1. Pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2011;
  2. Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN TA 2013;
  3. RUU tentang Keuangan yang merupakan RUU Usul Inisiatif Revisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam sidang paripurna ke-16, Ketua Badan Kehormatan, Aida Ismeth (Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau) DPD RI juga meminta penetapan rancangan peraturan DPD RI. “Badan Kehormatan DPD RI telah membahas untuk melakukan penyempurnaan Kode Etik dan Peraturan DPD RI tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Untuk itu, Badan Kehormatan melalui Pimpinan mengharapkan Sidang Paripurna hari ini dapat menyepakati dan memutuskan untuk menetapkan kedua rancangan peraturan DPD tersebut menjadi Peraturan DPD RI,” papar Aida.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight