Undang – Undang Keantariksaan sebagai Payung Hukum Nasional Keantariksaan

Jakarta, dpd.go.id – Kegiatan antariksa atau keantariksaan pada hakekatnya adalah segala sesuatu tentang dan yang berkaitan dengan usaha dan kegiatan umat manusia dalam rangka pendayagunaan antariksa.  Sampai saat ini antariksa sudah dapat didayagunakan untuk berbagai keperluan seperti komunikasi, penyiaran, penginderaan jauh, dan survey.  Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengharapkan terwujudnya Rancangan Undang-undang Keantariksaan sebagai payung hukum nasional keantariksaan. Kegiatan keantariksaan harus diatur, tujuan UU antariksa ini dibangun yaitu untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia; mengoptimalkan penyelenggaraan keantariksaan; menjamin keberlanjutan penyelenggaraan keantariksaan; memberikan landasan dan kepastian hukum; mewujudkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan keantariksaan;  melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif keantariksaan dan  mengoptimalkan penerapan perjanjian penyelenggaraan keantariksaan yang telah diratifikasi. Sedangkan yang diatur dalam rancangan undang-undang yaitu pembinaan,  penyelenggaraan keantariksaan, kelembagaan, sains antariksa, teknologi keantariksaan, penginderaan jauh, peluncuran wahana antariksa, keamanan dan keselamatan, kerjasama internasional, bandar antariksa, penanggulangan benda jatuh, pendaftaran, tanggung jawab dan kerugian, asuransi, penjaminan dan fasilitas, pelestarian lingkungan. RUU ini sudah diharmonisasikan dengan undang-undang yang sudah ada yaitu mengenai telekomunikasi, hubungan LN, penyiaran, pertahanan negara, perjanjian internasional dan informasi geospasial. “Rancangan undang-undang ini mengatur lembaga yang sudah ada tidak ada lembaga baru, hanya mengatur yang sudah ada agar lebih efektif” papar Bambang Setiawan Tejasukmana Kepala LAPAN pada RDPU Komite II DPD RI dengan LAPAN dan KASAU dalam rangka membahas RUU tentang Keantariksaan diruang rapat Komite II DPD RI, Gedung B DPD RI, Senayan – Jakarta,  Senin (18/06/2012).

Sementara Krismaranto (Kepala Dinas Hukum TNI AU) yang mewakili KASAU menyebutkan bahwa kegiatan keantariksaan sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Undang-Undang ini diperlukan dan Indonesia belum memiliki Undang-undang tentang Keantariksaan, jadi kami mendukung RUU tersebut untuk menjadi Undang-undang” ujar Krismaranto.

Menanggapi paparan narasumber, Senator asal NAD menyatakan ketertarikannya terhadap RUU tentang Keantariksaan dan sangat terbuka untuk menggali lebih banyak masukan, “betapa letak Indonesia dengan kondisi begitu strategis, menjadi pusat lintasan, kalau kita tidak punya sebuah dasar atau undang-undang yang jelas maka akan menjadi kelemahan kita kedepan artinya negara lain bisa mengintervensi wilayah kita yang demikian strategis,” tukas Mursyid.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight