Tim Ahli Komite IV DPD RI Usulkan PDBP Diakomodir dalam RUU PNBP

Tim Ahli Komite IV DPD RI Usulkan PDBP Diakomodir dalam RUU PNBP — Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Rabu, (20/06/2012) dengan pokok bahasan laporan tim ahli “Usul Inisiatif Revisi UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak” tim ahli Komite IV DPD RI mengusulkan penguatan peraturan bagi jenis Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PDBP). Hal ini bertujuan agar menjamin kepastian dan kelancaran dalam pelaksanaannya. Dengan diakomodasinya peraturan PDBP merupakan langkah strategis dalam meningkatkan dan mengembangkan penerimaan daerah sehingga jumlah uang yang berputar di daerah meningkat secara signifikan. PNBP dan PDBP merupakan sumber  penerimaan yang berkelanjutan (sustainable resources for/of income) dibandingkan dengan penerimaan yang berasal dari sumber daya alam yang suatu saat akan habis.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight