Pengesahan Keputusan dan Laporan Pelaksanaan Tugas dalam Sidang Paripurna DPD RI
Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang paripurna ke-15, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (19/06/12) pagi. Ketua DPD RI, Irman Gusman didampingi Wakil Ketua I DPD RI, Laode Ida memimpin sidang paripurna. Agenda dalam sidang paripurna kali ini terdiri atas: 1. Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan; 2. Pengesahan keputusan DPD RI.
Dalam laporan Komite I DPD RI, Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) menyampaikan bahwa ada Pandangan atas 3 (tiga) RUU Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu: 1. Pandangan DPD atas RUU Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai pemekaran dari Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Pandangan DPD atas RUU Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung; 3. Pandangan DPD RI atas RUU Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pemekaran dari Kabupaten Sula di Provinsi Maluku Utara.
“Komite I dalam kesempatan ini melaporkan hasil penyusunan 3 (tiga) pandangan atas RUU DOB tersebut sebagai bagian dari satu paket 19 RUU DOB yang telah disampaikan dalam rapat Komisi II DPR pada tanggal 13 Juni 2012, selanjutnya secara formalitas meminta pengesahan dalam sidang paripurna kali ini,” jelas Alirman.
Terkait dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Komite III DPD RI yang membidangi persoalan tersebut melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri. Hardi Selamat Hood (anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau) menyampaikan bahwa Pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pengiriman TKI terutama untuk sektor informal masih dilakukan meskipun negara tujuan belum atau tidak memiliki MoU dengan Pemerintah Indonesia sehingga TKI tidak terlindungi.
“Kami mohon kepada seluruh Anggota DPD RI untuk mengesahkan Laporan Hasil Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk disahkan menjadi keputusan DPD RI,” papar Hardi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
Sementara itu dalam laporan pelaksanaan tugas Komite II DPD RI, Wakil Ketua Komite II, Matheus S. Pasimanjeku (anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) memaparkan bahwa Komite II telah menyusun 2 (dua) RUU usul inisiatif yaitu RUU BUMD dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Selain RUU usul inisiatif, Komite II tengah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap 3 RUU, yaitu: RUU tentang Jalan, RUU tentang Perdagangan dan RUU tentang Keantariksaan,” jelas Matheus lebih lanjut.
Kemudian, terkait dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2011, Litha Brent (anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan) selaku Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan Pertimbangan DPD RI untuk disampaikan kepada DPR RI. “Terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, DPD RI merekomendasikan agar DPR RI meminta pemerintah pusat untuk tetap menindaklanjuti rekomendasi BPK yang berkaitan dengan hasil pemeriksaannya. DPD RI mendukung dan mendorong BPK untuk terus memetakan temuan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menentukan sumber penyebabnya,” papar Litha.
This post is also available in: English

19. Jun, 2012 








































Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU [...]
Belum ada komentar