Pengadilan Agraria untuk Konflik Agraria

Jakarta, dpd.go.id – Sekitar 20.000 kasus sengketa agraria yang meliputi kurang lebih 10.000 hektar tanah pada dasarnya mendesak untuk segera diselesaikan. Ada ribuan desa di tanah air yang tiba-tiba diklaim menjadi kawasan hutan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti kasus Mesuji Lampung yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan. Pemerintah sebagai pihak yang berkuasa justru lebih berphak kepada korporasi yang memiliki kepentingan terhadap kawasan hutan ketimbang kepada rakyat. Diangkatnya kepala Badan Pertanahan Nasional yang baru, Hendarman Supandji di tengah-tengah carut-marut konflik agraria tersebut, menimbulkan pesimistis di beberapa kalangan melihat Hendarman yang tidak menguasai masalah pertanahan.

“ Dengan sisa masa jabatan yang hanya tinggal dua tahun lagi, saya sangat pesimis konflik agrarian ini dapat ditangani. Latar belakang Kepala BPN sekarang adalah jaksa dan jauh dari urusan konflik pertanahan. Kepala BPN jelas membutuhkan back up yang kuat dari orang-orang yang memahami masalah pertanahan,” ujar Iwan Nurdin saat menjadi narasumber dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia (22/06/2012).

Dalam dialog yang mengusung tema “Konflik dan Reforma Agraria: ‘Hutang Warisan’ bagi Kepala BPN yang Baru’ tersebut Iwan yang merupakan Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria juga mengatakan bahwa konflik agraria ini adalah konflik yang sangat luar biasa sehingga seharusnya sudah waktunya bagi kepala BPN yang baru untuk tancap gas, bukan lagi belajar. Lebih lanjut, menurut Iwan permasalahan ini harus diselesaikan secara politis. “Butuh kepemimpinan dan kemauan yang kuat dari pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria. Ini harus diselesaikan secara politis dan harus disepakati menjadi hukum. Jika perlu, buat juga pengadilan agrarian,” tegas Iwan di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, menurut Anang Prihantono, anggota DPD RI asal Provinsi Lampung, hiruk-pikuk konflik agrarian merupakan potrek politik Negara kita. “Negara lebih berpihak pada pengusaha, sehingga rakyat frustasi karena Negara tidak pernah member solusi. Wajar jika kemudian masyarakat memilih jalur demonstrasi,” kata Anang yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya DPD RI. Sejalan dengan Iwan, Anang juga berharap lahirnya sebuah lembaga khusus untuk konflik agraria. “Salah satu solusinya dengan melahirkan suatu lembaga khusus, yaitu pengadilan khusus tentang agraria.

Mendukung yang telah diungkapkan Iwan sebelumnya, Marthin Hadi Winata mengatakan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen Negara untuk menjalankan regulasi yang telah dibuat. “Tinggal bagaimana komitmen politik dari pemerintah,” ucap Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan KIARA ini. Di samping itu, ruang partisipasi bagi masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam juga harus diberikan. “Masalah ini berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 yang tidak terlaksana. Kuncinya adalah bagaimana mengendalikan kedaulatan rakyat terhadap SDA-nya. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi rakyat untuk mengelola SDA,” pungkas Marthin yang masuk dalam Tim Advokasi Anti Perampasan Tanah. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight