Wahidin Ismail: Amandemen Kelima UUD 1945 Kehendak Kita Semua

Jakarta, dpd.go.id. – Isu legislative heavy yang dilontarkan oleh mantan wakil presiden di era Orde Baru, Tri Sutrisno, menjadi catatan khusus dalam perjalanan upaya amandemen kelima UUD 1945. Pasalnya, publik memandang bahwa empat amandemen yang dilakukan sebelumnya pun belum bisa mengubah kondisi bangsa menjadi lebih baik, moral bangsa pun dirasa ikut tercabik.

“Bagaimana menumbuhkan moral bangsa dengan amandemen empat kali? Orang menganggap bahwa carut-marutnya Negara ini karena amandemen yang sembrono, padahal kericuhan itu tidak ada hubungannya dengan amandemen” ungkap Ray Rangkuti dalam Dialog Kenegaraan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta (01/02/2012). Lebih lanjut, Koordinator Lingkar Madani Indonesia ini menyoroti belum adanya pengontrol pandangan publik.

“Justru, Negara ini akan hancur jika konstitusinya tidak di amandemen,” tegas Margarito Kamis dalam dialog yang mengangkat tema “Amandemen Menghancurkan Bangsa?” tersebut. Dia mencontohkan sejarah Indonesia pada tahun 1965 dan 1998 yang mengalami kerusuhan dan berhasil diselamatkan dengan amandemen. Menurutnya, UUD 1945 juga memiliki kekurangan yang harus disempurnakan dengan amandemen. “Konstitusi kita juga kan mengatur tata cara perubahan konstitusi,” tambah Pakar Hukum Tata Negara ini.

Salah seorang anggota DPD RI yang juga hadir dalam dialog tersebut, Wahidin Ismail, menyatakan bahwa manfaat dari reformasi itu jelas ada, namun masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan. “Jadi, amandemen ini kehendak kita semua,” pungkas Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat ini. (af/saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Satu Tanggapan pada “Wahidin Ismail: Amandemen Kelima UUD 1945 Kehendak Kita Semua”

  1. Konstitusi bukan sesuatu yang kekal
    Yang kekal adalah perubahan…
    Hukum berubah seiring dengan waktu..
    Jangan tolak perubahan bilamana perubahan itu demi kebaikan bersama.

WP-Highlight