Perlunya perlakuan khusus pada daerah-daerah tertinggal diperbatasan

Jakarta, dpd.go.id – Berkaitan dengan RUU tentang Pembangunan Daerah Tertinggal, Bupati Lebak, H.Mulyadi Jayabaya selaku Ketua Umum ASKATI mengusulkan adanya perbaikan judul Rancangan Undang-undang yang semula RUU Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menjadi UU PPDT (Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal), selain itu juga agar dalam RUU terdapat kejelasan mengenai alokasi anggaran khusus untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal, “ada kejelasan dana alokasi khusus untuk membiayai daerah tertinggal, agar kami bisa fokus untuk mengejar ketertinggalan”, ujarnya pada RDPU Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II DPD RI, gedung B, Senayan-Jakarta, Rabu, (31/01/2012).

Mengenai alokasi DAK-PPDT dengan jumlah akumulasi sekurang-kurangnya 3% dari APBN atau 100 milyar/tahun/daerah tertinggal dari 183 Kabupaten tertinggal diseluruh Indonesia, “kami gunakan untuk pembangunan daerah dan pusat mengawasi, dana akan kami pakai untuk pembangunan infrastruktur, bukan pembangunan kantor”, tegas Mulyadi, “dunia investasi tidak masuk ke daerah tertinggal karena tidak adanya infrastruktur yang mendukung, “ tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2TD), Andri Patton memaparkan bahwa apapun pembangunan strategi yang akan dilaksanakan, kalau infrastukturnya belum selesai maka tidak mungkin wilayah perbatasan cepat berkembang sehingga diminta pemerintah pusat, provinsi dan  kabupaten perbatasan agar secepatnya memberikan solusi konkrit dengan mempercepat pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan, pengadaan pesawat perintis  yang menghubungkan antar kecamatan juga pembangunan landasan pacu pesawat, pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel, tenaga surya dan sarana air bersih serta pengembangan sumber daya manusia, kesehatan dan lain-lain yang harus dilaksanakan segera dan berkesinambungan, konsisten dan konsekuen. Terkait RUU PDT, Andri Patton mengusulkan agar di masukkan mengenai perlakuan khusus pada daerah-daerah perbatasan terkait dengan pemberdayaan sumber daya manusia guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan serta mengelola daerah perbatasan secara terpadu dan realistis dan dimasukkan pula perbedaan antara daerah tertinggal yang berada di daerah perbatasan dan daerah bukan di perbatasan karena adanya perbedaan karakteristik di dalam RUU Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pada akhir RDPU, Komite II mengusulkan agar DPD RI dapat memfasilitasi kegiatan seminar khusus membahas daerah tertinggal dengan mengundang pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian PDT, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Provinsi/Kabupaten daerah-daerah tertinggal untuk membuat masterplan dalam mempercepat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan penunjang dan arah pengembangan dari daerah tertinggal.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight