Pengesahan Putusan Dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2011-2012
Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2011-2012, Rabu (1/2/12). Dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPD RI, Laode Ida, sidang yang bertempat di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI mengagendakan 2 (dua) hal, antara lain: 1. Pengesahan Putusan DPD RI; 2. Pembentukan Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI.
Terkait dengan pengesahan putusan DPD RI, Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI mengemukakan tentang pentingnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan negara di daerah. Seperti yang dituturkan oleh Wakil Ketua PAP, Andika Hazrumy (anggota DPD RI dari Provinsi Banten) bahwa sistem pengawasan secara umum belum berjalan efektif. Hal tersebut diindikasikan oleh deviasi antara praktek dan temuan penyimpangan serta antara rekomendasi dan penindaklanjutannya yang diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari aspek regulasi dan manajerial maupun kesisteman termasuk kelembagaan pengawasan.
“PAP perlu merekomendasikan upaya peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan negara di daerah, antara lain: 1. Pengawasan Keuangan Negara; 2. Penegakan Hukum; 3. Pengelolaan Keuangan Negara; 4. Sistem Integritas; 5. Sistem Otonomi Daerah dan Sistem Pemerintahan. Oleh karena itu, PAP DPD RI menyepakati dalam Rapat Pleno untuk mengusulkan agar rekomendasi tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPD RI,” papar Andika.
Kemudian, Komite IV DPD RI menyampaikan Rancangan Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI terhadap Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI Tahun 2012 yang akan diambil putusan dalam sidang paripurna DPD RI.
“Mengingat terdapat 2 (dua) orang anggota BPK yang berakhir masa jabatannya dan pergantian antar waktu, maka diperlukan pemilihan anggota BPK. Amanat Pasal 2F ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden,” jelas Litha Brent (anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tengah) selaku Wakil Ketua Komite IV.
Litha Brent menjelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan pemetaan kriteria kompetensi (competence), yaitu pendidikan dan pengalaman serta kriteria kecocokan (acceptability), yaitu integritas dan kepemimpinan calon anggota BPK RI. “Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, DPD RI merekomendasikan kepada DPR RI 17 (tujuh belas) nama calon anggota BPK RI yang masuk dalam kuadran dengan nilai kecocokan tinggi dan nilai kompetensi tinggi,” lanjut Litha Brent.
Selanjutnya terkait dengan maraknya kasus sengketa lahan yang terjadi di tanah air, maka DPD RI memandang perlu untuk membentuk Panitia Khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI. “Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI beranggotakan maksimal 15 (lima belas) orang yang terdiri atas 6 (enam) orang dari Komite I, 3 (tiga) orang dari Komite II, 2 (dua) orang dari Komite III, 2 (dua) orang dari Komite IV, 1 (satu) orang dari PPUU serta 1 (satu) orang dari PAP,” ujar Irman Gusman seraya mengetuk palu tanda putusan tersebut disahkan.
This post is also available in: English

01. Feb, 2012 








































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar