DPD RI MENDUKUNG RUU KEPULAUAN
Jakarta, dpd.go.id – Masih banyaknya permasalahan di wilayah kepulauan Indonesia sebagai dampak dari kondisi geografis, yaitu wilayah laut lebih besar dari wilayah kepulauannya dan peraturan perundang-undangan yang masih jauh dari harapan. Komite I dalam RDPU kali ini membahas pokok-pokok yang terkait materi RUU Provinsi Kepulauan dengan mengundang narasumber Gubernur Maluku yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (Karel Albert Ralahalu) dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang diselenggarakan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/01/2012).
Karel Albert Ralahalu memaparkan bahwa wilayah daerah aquatic terrestrial yang dikenal sebagai wilayah lautnya lebih luas dari daratan, cenderung terisolir karena tidak memiliki akses diberbagai bidang terutama bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik maupun sosial budaya. “Dari perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya dihitung dari luas wilayah darat sedangkan luas wilayah laut tidak dihitung” ujar Karel, selain itu “pertimbangan bagi hasil perikanan seperti di daerah kepulauan memperoleh bagi hasil yang sama dengan daerah-daerah continental”, tambahnya.
Gubernur Maluku telah menggagas dan merancang pertemuan 7 (tujuh) Gubernur dan Ketua DPRD dari provinsi kepulauan yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku pada tanggal 19 Agustus 2005 di Kota Ambon. Pada kesempatan tersebut terbentuklah Forum Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan yang bertugas menyusun perhitungan dari DAU Nasional dengan memperhitungkan indikator luas wilayah laut, yang disebut dengan “DAU Pangkal Pinang”. Tahun 2007 forum itu mengadakan rapat kerja untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan usul Perubahan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tahun 2008 menyepakati pengembangan komoditi unggulan bersama 7 (tujuh) Provinsi Kepulauan seperti rumput laut, dan disepakati nama Forum diganti dengan nama Badan Kerjasama Antar Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan agar kegiatannya lebih Oprasional. Badan Kerjasama Antar Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan diubah kembali menjadi Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan pada tahun 2010.
Naskah Akademik dan Draf RUU Daerah Kepulauan disempurnakan dan disepakati untuk diperjuangkan oleh DPD dan diajukan ke DPR RI sehingga RUU tersebut menjadi usulan Prolegnas tahun 2010-2014 sebagai RUU Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan.
Undang-Undang Daerah Kepulauan dianggap penting karena secara sosiologis daerah kepulauan memiliki perbedaan yang spesifik dengan daerah-daerah lain yang mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga model pembangunannya harus berbeda dengan daerah continental, “daerah-daerah kepulauan terlambat dalam pembangunan infrastruktur kelautan sehingga masyarakatnya terisolir dan mengalami keterlambatan pembangunan ekonomi maupun bidang-bidang lainnya” jelas Gubernur.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum ini, Komite I DPD RI menyepakati dan memberikan dukungan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.
This post is also available in: English

02. Feb, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar