UU Kepariwisataan Tidak Memiliki Visi dan Misi

Jakarta, dpd.go.idDALAM rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Komite III DPD RI menyelenggarakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang menghadirkan dua narasumber ahli di bidang pariwisata Ricky Avenzora dan M. Yuwana Mardjuka (24/01/2012). Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III, Muh. Syibli Sahabuddin, anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat.

Di awal presentasi, Ricky Avenzora mengungkapkan bahwa UU No. 10 tahun 2009 memiliki beberapa kekurangan. Di antaranya adalah karakter UU tidak mengisyaratkan visi dan misi pembangunan pariwisata yang baik serta hanya bersifat birokratisasi regulasi. “Saya kira semua orang sepakat bahwa pembangunan pariwisata tergolong pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang. Lima belas tahun itu terlalu naïf, kita membutuhkan sedikitnya lima puluh tahun untuk membangun kepariwisataan nasional,” Ricky menjelaskan.

Lebih lanjut, Ricky menyatakan, “Kinerja pariwisata kita masih jauh dari optimal.” Hal tersebut disebabkan oleh permasalahan-permasalahan mendasar, yaitu kurikulum pendidikan kepariwisataan yang kurang baik, kapasitas SDM yang buruk, pendapatan masyarakat yang rendah serta administrasi keuangan negara yang tidak kondusif.

Melihat aliran dana dari Kementerian Pariwisata yang hanya berupa bantuan untuk promosi, Ricky beranggapan hal tersebut kurang tepat. “Keberhasilan pariwisata bukan pada promosi, tetapi pembangunan nyata di daerah,” tegasnya.

Namun, menurut narasumber kedua, M. Yuwana Mardjuka (Guru Besar Ekonomi dan Industri Pariwisata STP Bandung), UU tentang Kepariwisataan tersebut sudah bagus, hanya kurang dalam implementasi. “UU ini tidak saja harus dapat memberi landasan yang kukuh dalam pembangunan pariwisata nasional, tetapi juga harus berfungsi sebagai penentu arah dalam pembinaan kepariwisataan nasional,” Yuwana berpendapat.

Selain itu, Yuwana juga mengungkapkan tujuan tata kelola pariwisata nasional, yaitu mengelola pariwisata secara professional dan berkelanjutan. Hal tersebut bisa dilakukan salah satunya dengan DMO (Destination Management Organization) yang merupakan suatu alat untuk mengembangkan dunia pariwisata Indonesia. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight