Timja Pengawasan Wilayah Negara
Jakarta, dpd.go.id – Rapat Timja Pengawasan Wilayah Negara Komite I DPD RI(16/01/2012). UU No 43 tahun 2008 Memiliki tujuan menegakan kedaulatan wilayah negara tetapi hanya membuat aturan mengenai wilayah saja, manusia yang berada di kawasan perbatasan terkesan sebagai masyarakat yang terpinggirkan dan kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat, akibatnya ada pembiaran terhadap penduduk di wilayah perbatasan.
Selama 66 tahun Masyarakat yang berada di daerah perbatasan merasakan tidak diperhatikan oleh negara, maka dari pada itu kesadaran bela negara masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dikhawatirkan juga sangat rendah. Tentunya hal ini patut menjadi perhatian dan diwaspadai pihak pemerintah, karena peduduk wilayah perbatasan merupakan garda terdepan atau menjadi gerbang terdepan pada Wilayah Negara Indonesia.
Tim Kerja Pengawasan Wilayah Negara yang dibicarakan oleh Ir.Emanuel Babu Eha agar patok perbatasan yang hilang atau terancam hilang dapat segera dipasang oleh Pihak Pemerintah Daerah karena hal ini terkait dengan kadaulatan negara pendekatan kepada masyarakat harusnya dilakukan dengan cara prosperity bukan dengan cara pendekatan Security.
This post is also available in: English

16. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar