Sunarsip : “Keberadaan RUU BUMD, ini penting”
Jakarta, dpd.go.id – Strategi Pengembangan BUMD sebagai Instrumen Percepatan Pembangunan Daerah meliputi pertama evaluasi strategi pembangunan nasional untuk menghapus kesenjangan pembangunan antar daerah, kedua evaluasi optimalisasi kekayaan sumber daya alam untuk pembangunan daerah yang dikelompokkan menjadi dua kategori seperti manfaat finansial dan manfaat ekonomis atas sumber daya alam tersebut dan ketiga kembali kepada konstitusi yaitu UUD 1945 sebagai referen dalam melakukan evaluasi yaitu pengembalian penguasaan SDA kepada negara. Semangat Revisi UU BUMN adalah idelaisme dan privatisasi bukan menekankan BUMN sebagai agen of development. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut dipaparkan Hendri Sabarini (Managing Director ECONIT) pada RDPU Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II DPD RI, gedung B, Senayan-Jakarta, Senin, (30/01/2012).
Berkaitan dengan RUU tentang BUMD bahwa evaluasi atas BUMD yang ada pada saat sekarang, “adanya evaluasi keterkaitan rencana pembangunan dan pembentukan Perusda (Perusahaan Daerah) dan evaluasi kinerja Perusda”, lanjut Hendri Saparini.
“Keberadaan RUU BUMD, ini penting” ujar Sunarsip (Wakil ketua Tim RUU BUMD & Ekonom ASBANDA). Hal tersebut dikatakannya, agar seluruh BUMD di seluruh Indonesia bisa mempunyai payung hukum yang jelas dalam operasionalnya. Selain itu, dengan berlakunya undang-undang ini akan bermanfaat dalam timbulnya kepercayaan diri BUMD sendiri dalam persaingan dunia usaha. Ada istilah baru dalam RUU BUMD seperti Rapat Umum Pemilik Modal (RUPM) adalah organ perum daerah yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan pengawas dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang BUMD atau anggaran dasarnya. Dalam RUU BUMD kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagian dari kekayaan daerah yang berasal dari APBD yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal atau saham daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya, ketentuan ini mempertegas bahwa setelah kekayaan daerah dipisahkan maka status atau kedudukannya sudah menjadi kekayaan BUMD.
Berkaitan dengan permodalan BUMD, Baiq Diyah Ratu Ganefi, anggota DPD RI asal NTB menyatakan bahwa perlu ada aturan yang tegas, “perlu diatur lebih tegas lagi permodalan dalam BUMD” tegas Baiq.
Peran BUMD terhadap perekonomian daerah khususnya, dan juga perekonomian nasional sangat besar. Mulai dari pemupukkan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah, lalu mendorong peran masyarakat dalam bidang usaha, sampai pada pemenuhan kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
This post is also available in: English

30. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar