Sidang Tim Kerja RUU Pertanahan Komite I DPD RI
Jakarta, dpd.go.id – Sidang Tim Kerja Komite I tentang RUU Pertanahan membahas inventarisasi materi RUU Pertanahan diselenggarakan di ruang rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (24/01/2012)
Aartje Tehupeiory (pakar pertanahan Indonesia) memaparkan bahwa potret pertanahan Indonesia saat ini yaitu akumulasi tanah yang luas pada sekelompok kecil orang; tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah yang tersandera yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; maraknya sengketa dan konflik atas tanah yang tak kunjung berkurang; lemahnya jaminan hukum atas pemikiran, penguasaan dan penggunaan tanah; sistem politik dan sistem hukum pertanahan dan keagrariaan yang selama 50 tahun terakhir tidak tertata dengan baik dan masyarakat adat yang terpinggirkan. Hal tersebut berakibat kebijakan pertanahan yaitu tanah semakin mundur kualitasnya, konflik penggunaan tanah semakin tajam, kemiskinan dan semakin terbatasnya lapangan kerja, akses yang timpang dalam perolehan dan pemanfaatan tanah, semakin terdesaknya hak ulayat masyarakat hukum adat.
Mirna dari Epistema Institute menjelaskan bahwa UUPA dalam hal melindungi hak-hak rakyat memang lebih baik, walaupun masih ada beberapa kelemahan. “Kita perlu mengkaji ulang semua UU yang ada dan ini merupakan mandat TAP MPR No.IX/2001 yang masih berlaku yang juga merupakan inisiatif dari pemerintah, walaupun di sini kita tidak mempunyai institusi yang berani mengambil inisiatif tersebut”, ujarnya.
Dijelaskan Mirna, ada dua masalah administrasi pertanahan, korupsi dan dualisme administrasi pertanahan di Indonesia yang mungkin solusinya dengan membuat blue print tentang reformasi birokrasi pertanahan.
Dalam kesempatan itu Idham Arsyad, narasumber dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mengungkapkan, ada empat hal pokok masalah agraria di Indonesia yaitu ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria yang perlu memberikan perhatian khusus untuk aktivitas pertanian, hukum yang tumpang tindih karena UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 ini tidak pernah dilirik, dan kurang teridentifikasinya tanah-tanah kelebihan batas maksimum dan tanah-tanah absentee.
”Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 merupakan benteng hukum terakhir dan satu-satunya UU yang berbicara tentang Land Reform yang pro kepada keadilan sosial”, jelas Idham.
“Revisi UU PA bukanlah solusi untuk mengatasi tumpang tindih, disharmonisasi dan sektoralisme kebijakan agraria karena banyaknya kebijakan yang tidak mengacu pada UUPA bahkan mengkhianati UU PA”, tambahnya.
Paparan-paparan yang disampaikan narasumber sebagai inventarisasi DIM dalam usul inisiatif DPD RI mengenai RUU tentang Pertanahan.
This post is also available in: English

25. Jan, 2012 








































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar