Sidang Pendapat Umum Gubernur Sumatera Utara dengan Komite I
Jakarta, dpd.go.id – Sidang Dengar Pendapat Umum Komite I dengan Gubernur Sumatera Utara Bp. GATOT PUJO NUGROHO, ST di ruang rapat Komite I DPD RI, Gedung B Sekretariat Jenderal DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (24/01/2012) Membahas Perkembangan Masalah HGU PT. Perkebunan Nasional II (PTPN II) dengan areal seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang menjadi permasalahan adalah di PTPN bisa mengeluarkan angka-angka tetapi tidak bisa menunjukan batas-batasnya kepada BPN.
Maka dari pada itu Gubernur Sumatera Utara membuat Team B Plus dan mendapatkan permasalahan dilapangan seperti 1. Tuntutan Rakyat 1.377,12 Ha.; 2. Garapan Rakyat 546,12 Ha.; 3 Perumahan pensiun karyawan 558,35 Ha.; 4. tidak sesuai dengan RTRWK 2.641,47 Ha.; 5. Alokasi tanah untuk masyarakat adat melayu 450 Ha.; 6. Pengembangan Kampus USU 300 Ha.
Tujuan dari Tim Khusus adalah :Membuat Mapping Peta Inventarisasi masalah diatas tanah HGU dan eks. HGU PTPN-II, Terinventarisasi kelompok-kelompok penguasaan/penggarapan areal HGU dan eks. HGU PTPN-II.
Berdasarkan SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Pusat Nomor. 42,43,44/HGU/BPN/2002 dan No. 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan HGU PTPN II dan didalamnya terdapat areal yang tidak diberikan lagi perpanjangan HGU PTPN II (eks. HGU) yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai dan dari Dasar Panitia B Plus Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan perpanjangan HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha sebagai berikut :
A. Terhadap tuntutan atas dasar : SK Gubernur Sumatera Utara tahun 1980 UU Drt. No. 8/1954 yang dilampiri dengan Peta Kalk dan Peperti No. 2/1960 Surat Keterangan Tanah yang terdaftar Tanah-tanah yang diluar HGU tetapi dikuasai PTPN II
B. Terhadap garapan : Areal yang dikuasai masyarakat dan tidak pernah diganggu PTPN II
C. Perumahan Pensiunan Karyawan : Perumahan Karyawan Pensiunan PTPN II Adanya surat Departemen Keuangan Ri No. S-455/MK.16/1995 tanggal 19-10-1995 dan No. S.603/MK/16/1996 tangal 11-12-1999 tentang Pelepasan hak areal HGU untuk Kapling Perumahan karyawan/Pensiunan PTPN IX seluas ± 350 Ha terdapat 23 Kebun, namun tidak diserahkan kepada Pensiunan Karyawan.
Akibat tidak terbitnya ijin pelepasan asset atas tanah eks. HGU PTPN-II seluas 5.873,06 Ha, maka Gubsu belum dapat mendistribusikan tanah tersebut sehingga timbul hal-hal sebagai berikut :
Beberapa Kelompok Tani yang bergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Pengendalian upaya penguasaan/pendudukan areal dilapangan bukan lagi oleh masyarakat penuntut, tetapi juga oleh pihak ketiga dan bahkan telah terjadi jual beli dibawah tangan. Masyarakat mengajukan tuntutan Perdata melalui Pengadilan Negeri. Penggarapan areal semakin meluas pada areal HGU PTPN-II.
This post is also available in: English

24. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar