RUU Daerah Kepulauan Belum Dapat Dijadikan Solusi
Jakarta, dpd.go.id – Sehubungan dengan pembentukan RUU Daerah Kepulauan, Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Alirman Sori (Anggota DPD RI Prov. Sumatera Barat) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum guna menambah masukan dan solusi yang tepat dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah secara jelas diatur wewenang pemerintah bagi daerah yang memiliki wilayah laut. Tetapi yang menjadi masalah belum semua daerah menetukan batas-batas wilayahnya di wilayah laut, hal ini berpengaruh pada luasnya wilayah pengelolaan sumber wilayah laut antar daerah yang tidak sama.
“Aspek pengelolaan sumber daya di wilayah laut dapat dilakukan dengan adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pusat dan daerah dalam kebijakan negara”, jelas Simon Nirahua yang hadir sebagai narasumber pada Selasa (24/01/2012) sore, bertempat di Kompleks Parlemen Senayan-Jakarta.
Terkait dana alokasi umum (DAU) yang bertujuan untuk terselenggarakannya fungsi pemerintahan di daerah, seharusnya formulasi perhitungan DAU dapat mengakomodir wilayah laut sebagai variabel luas wilayah yang akan memberikan keadilan bagi daerah yang memiliki wilayah laut.
”Solusinya, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk pendanaan perlu dipertegas melalui Peraturan Presiden mengenai pengelolaan sumber daya di wilayah laut, bukan dengan membentuk UU Daerah Kepulauan”, jelas Dosen Universitas Pattimura ini sebagai penutup rapat
This post is also available in: English

25. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar