Royalti Hasil Tambang Kecil, Regulasi Pertambangan Perlu Dikaji Kembali

Jakarta, dpd.go.id – Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah sayang belum dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, seperti kekayaan barang tambang, mineral, minyak dan gas. Menurut pandangan Kurtubi, kontribusi penerimaan negara dari hasil tambang baik migas maupun non-migas relatif kecil sehingga pemerintah berkeinginan untuk membatasi produksi sumber daya alam tersebut. “Sepertinya ada kesalahan dalam hal pengelolaan hasil tambang nasional kita”, paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Pertambangan ke-14, Senin (30/1/2012).

Selain itu, pakar pertambangan dan perminyakan ini juga mengatakan bahwa sistem kontrak karya sudah tidak terpakai lagi karena merupakan turunan dari UU pertambangan zaman kolonial, bahkan UU mineral dan batubara (minerba) menambah kacau tambang umum di Indonesia karena tidak sesuai dengan konstitusi. Adanya ketidak jelasan pemilik dan pengelola tambang juga terlihat di pasal 33 ayat 3 UUD 1945, “untuk itu saya mengusulkan untuk menambahkan kata ‘dikuasai dan dimiliki’ dalam pasal tersebut agar maknanya tidak ambigu”, lanjutnya.

Marwan Batubara, seorang Pengamat Pertambangan yang juga mantan Anggota DPD RI periode 2004-2009 mengatakan, “eksploitasi sumber daya alam dan penguasaan negara belum dapat mensejahterakan rakyat. Hal ini karena tidak optimalnya pendapatan negara dari sektor pertambangan yang disebabkan dari minimnya peran BUMN dan BUMD”, ujarnya. “Sumber daya alam dan BUMN seharusnya menjadi pilar ekonomi nasional maka BUMN dan BUMD harus meningkatkan peran dan jalankan amanat konstitusi”, harapnya.

Bertempat di Kompleks Parlemen Senayan-Jakarta, Erwiza Erman lebih mengajak untuk melakukan inovasi dalam aspek pertambangan secara keseluruhan. Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan 3 hal yang harus diperhatikan pemerintah, ” Pemerintah harus memiliki database wilayah tambang yang dieksploitasi, tambang perlu dikelola sebagai bagian dari industri untuk menghasilkan nilai tambah dan eksploitasi pertambangan harus menjamin keberlangsungan sosial, kultural dan lingkungan sehingga tidak terjadi konflik”, jelas peneliti LIPI ini singkat.

“Adanya kompetisi atau persaingan dapat memicu kemajuan pendapatan negara dalam sektor tambang karena mereka akan terus memperbaiki sistem pengelolaan tambangnya”, tutur Sammy Hamzah menutup pembahasan rapat. Sumber daya manusia yang baik dan kompeten juga berpengaruh dalam kemajuan hasil tambang nasional kita.

Pada akhirnya DPD RI diharapkan untuk berperan aktif dalam tugas pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pertambangan karena peraturan yang sudah ada tidak dijalankan oleh DPR dan Pemerintah.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight