Reformasi Ormas untuk Mengembalikan Jati Diri Ormas
Jakarta, dpd.go.id – Menindaklanjuti pembahasan RUU tentang Organisasi Masyarakat, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (18/01/2012) untuk memperoleh pandangan dari para pakar. Hadir dalam RDPU yang bertempat di Ruang Rapat Komite III Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan tersebut Satya Arinanto, Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UI.
Membandingkan rancangan RUU Ormas ini dengan UU No. 8 Tahun 1985 yang masih berlaku namun tidak efektif, Satya menilai ada perubahan yang menuju ke arah kemajuan. “Saya melihat ada perubahan paradigma sebagai upaya terhadap pengaturan ormas yang sebelumnya,” Satya menuturkan. “Ada beberapa kemajuan dari sisi semangat reformasi dan keterbukaan, misalnya dalam syarat pendirian ormas dan pengawasan,” imbuhnya.
Narasumber kedua, Syarif Hidayat juga menyampaikan bahwa semangat reformasi dalam mengatur ormas memang diperlukan dalam masa transisi demokrasi di negara kita. “Ormas harus kembali ke jati diri dan fungsinya, tidak menjadi kuda tunggangan bagi elit penguasa, kuda troja bagi elit massa, maupun under bow partai politik. Intinya, ormas harus bisa keluar dari pusaran transisi demokrasi,” papar peneliti LIPI ini. Pelaksanaan fungsi ormas, lanjut Syarif, merupakan elemen penting untuk menilai apakah suatu ormas itu layak untuk eksis atau harus dibubarkan.
Pendeta Rugas Binti mendukung independensi partai dari segala macam kepentingan terutama partai politik. Menurut anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah ini, ormas yang independen dapat lebih mewakili partisipasi masyarakat. (af)
This post is also available in: English

18. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar