Kementerian ESDM Dukung Peran DPD dalam Kasus Eksplorasi Tambang di Bima
Jakarta, dpd.go.id – DALAM rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait dengan permasalahan eksplorasi tambang di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pimpinan DPD RI, Irman Gusman, beserta Pimpinan Komite I dan Komite II DPD RI menggelar pertemuan dengan PT. Sumber Mineral Nusantara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (09/01/2012).
Dalam pertemuan singkat yang bertempat di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta tersebut, Farouk Muhammad sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi NTB memaparkan kondisi masyarakat di Bima yang saat ini belum bisa dikatakan normal karena adanya kelompok yang pro dan kontra. “Masyarakat menuntut pencabutan SK Bupati No. 357. Di sisi lain Bupati bersedia mencabut SK tersebut dengan meminta dukungan dari pemerintah pusat.” Menurut Anggota DPD RI asal Provinsi NTB ini, pencabutan SK tidak perlu dilakukan jika perusahaan bisa meninjau kembali untuk tidak melanjutkan kegiatan eksplorasi. Farouk menambahkan, partisipasi masyarakat dalam penambangan tersebut belum bisa didapatkan karena tingkat sosialisasi yang masih rendah.
Pihak PT. Sumber Mineral Nusantara yang diwakili oleh Sucipto menjelaskan bahwa dalam merealisasikan kegiatan investasinya perusahaan berpegang pada ketentuan dan hukum yang ada, jika memang ada pelanggaran perusahaan bersedia diproses secara hukum. “Saat ini kami merasa sangat dirugikan dengan penghentian ini karena seolah-olah kami telah melakukan penambangan, padahal kami baru melakukan proses eksplorasi yang masih sangat awal yang belum menimbulkan dampak lingkungan,” paparnya. Lebih lanjut, Sucipto menegaskan bahwa perusahaan harus konsisten dalam melakukan usaha sehingga pihaknya tetap berharap kelak dapat melanjutkan kegiatan tersebut.
Thamrin Sihite, selaku Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mewakili Menteri ESDM yang berhalangan hadir, menyampaikan rasa prihatin atas jatuhnya korban nyawa dalam insiden tersebut. Selanjutnya, Thamrin mengingatkan kembali kesepakatan yang telah dibuat oleh DPD, DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima dan Kementerian ESDM saat melakukan kunjungan ke lapangan. “Hasil yang pertama adalah mendukung langkah bupati untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi selama satu tahun. Kedua, merekomendasikan langkah-langkah tindak lanjut untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut,” terangnya. Menurutnya, adalah langkah yang tepat mengoordinasikan masalah ini dengan DPD agar aspirasi masyarakat dapat tertampung. “Dalam masalah ini, kita perlu meninjau sisi kemasyarakatan dan kearifan lokal wilayah setempat, DPD bisa berperan lebih untuk itu. Apalagi ini menyangkut masalah otonomi daerah,” kata Thamrin. Mengenai pencabutan, Thamrin berpendapat hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi.
Sementara itu, Paulus Yohanes Sumino mengamati permasalahan tersebut dalam beberapa sudut pandang. Di antaranya, jika permasalahan itu menyangkut hukum, maka harus diselesaikan secara hukum pula. Kedua, pelibatan partisipasi masyarakat sejak awal sangat penting. “Untuk itu, sosialisasi sangat penting untuk dilakukan,” tegas anggota Komisi I DPD RI ini.
Di akhir pertemuan, Irman Gusman menyatakan apresiasinya terhadap hasil yang telah dicapai dalam pertemuan tersebut, termasuk usulan pertemuan tindak lanjut untuk menuntaskan permasalahan eksplorasi tambang di Kabupaten Bima oleh PT. Sumber Mineral Nusantara. “Jadi kita telah sepakat dengan penghentian sementara untuk meredam gejolak di masayarakat” pungkas Irman menutup acara siang itu. (af)
This post is also available in: English

10. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar