RDPU PPUU: Mengangkat Isu Kesetaraan Gender

Jakarta, dpd.go.id – ISU kesetaraan gender sudah menjadi isu global yang aktual, segar dan kontroversial. Akan tetapi, gender yang dipahami sebagai persamaan perlakuan atau kesetaraan yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki dalam tiap sisi kehidupan masih diartikan secara bias oleh masyarakat di Indonesia. Dalam menanggapi hal tersebut, PPUU DPD RI mengundang narasumber diantaranya Dr. Siti Musdah Mulia (guru besar pemikiran politik Islam UIN Syarif Hidayatullah) dan Komnas perempuan, untuk mendiskusikan berbagai isu kesetaraan gender dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Rabu siang lalu (25/01/12).

Dalam pengantar rapat, I Wayan Sudirta (Anggota DPD RI asal Bali) menyebutkan setidaknya terdapat 3 (tiga) pembahasan utama dalam rapat yaitu mengenai apa definisi kesataraan gender, perlunya Indonesia membuat UU tentang kesetaraan gender, dan bagaimana mengatur kesetaraan gender di Indonesia dengan keberagaman budaya dan sosial yang ada.

Menurut Kunthi Tridewiyanti (Komisioner Komnas Perempuan) kesetaraan gender memiliki pengertian kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, “juga adanya kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” tambahnya singkat.

Kunthi berpendapat bahwa terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan para pembuat kebijakan dalam membuat UU kesetaraan gender yaitu dari komponen sumber daya perempuan itu sendiri, komponen sosial budaya di Indonesia dan komponen struktur sistem. Terkait dengan struktur atau sistem, ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan ini menyatakan masih banyak kebijakan publik yang bias gender dan diskriminatif, hal tersebut didukung oleh Tumbu Saraswati, yang juga berperan aktif dalam Komnas Perempuan.

Tumbu menjelaskan, dalam hukum di Indonesia, masih belum banyak yang mengatur tentang perempuan, akan tetapi telah ada ratifikasi yang memperkuat hak-hak perempuan diantaranya adanya konvensi PBB tentang HAM mengenai hak-hak politik perempuan yang diratifikasi menjadi UU No. 68 tahun 1958, juga konvensi tentang penghapusan bentuk diskriminatif terhadap perempuan atau CEDAW diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1984.

Menanggapi pernyataan sebelumnya, Siti Musdah Mulia mempertanyakan keefektifan undang-undang yang terkait dengan upaya untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Sebagai salah satu feminis Muslim terkemuka di Asia, Musdah beranggapan perlunya evaluasi untuk mengukur keefektifan undang-undang yang sudah ada, ”harus ada secara periodik upaya untuk mengevaluasi undang-undang itu di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” tambahnya.

Musdah juga menekankan perlunya UU yang lebih holistic dalam mengatur dan memastikan kesetaraan gender diseluruh aspek pembangunan dan salah satunya dengan kembali mengevaluasi UU yang sudah ada sebelumnya, “bukan berarti saya tidak setuju ada UU ini, saya berharap bahwa UU ini mempertimbangkan apa yang digagas sebelumnya,” katanya singkat.

Mengenai perlu tidaknya membuat UU mengenai kesetaraan gender, baik Musdah maupun perwakilan dari Komnas Perempuan menyatakan bahwa yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana UU ini dapat memastikan semua warga negara agar tidak mengalami diskriminasi atas dasar aspek gendernya, dan memiliki akses yang sama, mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi yang sama, serta kesempatan untuk mengontrol dan menikmati semua hasil pembangunan yang sama.

This post is also available in: English

Bagikan  

2 Tanggapan pada “RDPU PPUU: Mengangkat Isu Kesetaraan Gender”

  1. Ralat… Namanya Tumbu Saraswati dari Komnas Perempuan
    Dan pada kesempatan dialog tersebut itu tidak ada Koalisi Perempuan Indonesia..
    Demikian untuk menjadi perhatian

  2. Mohon maaf atas kesalahan yang dibuat dan Terima kasih atas perhatiannya,
    penulisan akan segera diperbaiki.

    wasalam

WP-Highlight