Pengantar Musyawarah mengawali pembahasan RUU tentang pandangan dan pendapat Komite II DPD RI

Jakarta, dpd.go.id – Sidang Pleno Komite II DPD RI ke-1 Masa Sidang III Tahun Sidang 2011-2012 digelar untuk pertama kalinya setelah masa kunjungan kerja di daerah pemilihan yang diselenggarakan diruang rapat Komite II, gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, (16/01/2012).

Mengawali pembahasan RUU untuk menghasilkan Pandangan dan Pendapat DPD RI ke DPR, Komite II DPD RI yang telah menerima tiga buah draft RUU yaitu RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU tentang Pangan, dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Oleh karena itu, Pimpinan DPD RI diwakili oleh GKR Hemas menyampaikan pengantar musyawarah sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Panmus DPD RI.

Menanggapi tentang penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI ke DPR RI yaitu DIM dari provinsi-provinsi merupakan hal yang penting. “DIM seluruh provinsi merupakan modal dasar dalam pembahasan pandangan dan pendapatan tersebut” tegas Bambang Susilo, Ketua Komite II DPD RI.

Dalam sidang diputuskan pula adanya pengawasan Komite II terhadap undang-undang yaitu pengawasan terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan; dan Undang-undang No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight