Pemerintah Sambut Baik RUU Organisasi Masyarakat

Jakarta, dpd.go.idMENTERI Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memenuhi undangan Komite III DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan pada Rabu (25/01/2012) dalam rangka membahas RUU Organisasi Masyarakat.  Mewakili pemerintah, Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa pemerintah mendukung RUU inisiatif yang diusulkan DPR untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1985 ini. “Pemerintah menyambut baik draft RUU Ormas untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Gamawan di Ruang Rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Gamawan juga berharap DPD RI memberikan kontribusi sebanyak-banyaknya agar terlahir UU yang mampu menjawab kebutuhan bangsa. “UU ini sangat penting, jangan buru-buru dalam membahasnya, tetapi mari kita kaji dan dalami dengan baik,” himbaunya. Menurut pria kelahiran Sumatera Barat ini, keberadaan UU tersebut kelak dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan ormas serta memberikan payung hukum bagi aparat untuk menertibkan ormas.

Menanggapi paparan Menteri Dalam Negeri bahwa ada 65.000 ormas terdaftar dan banyak ormas belum terdaftar, Darmayanti Lubis mengusulkan perlunya pencantuman mekanisme pendaftaran ormas yang jelas. “Regulasi tidak berarti mempersulit, saya rasa itu harus dipertajam dalam RUU,” usul Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara  ini.

Di sisi lain, anggota DPD RI asal Provinsi Banten mengkritisi dukungan pemerintah terhadap RUU ini agar tidak hanya karena semangat untuk memperkuat sistem politik. “RUU ini juga untuk memperkuat sistem kemasyarakatan karena ormas bisa membentuk masyarakat madani atau civil society,” Abdi menjelaskan. Meskipun, Abdi mencatat bahwa banyaknya ormas di suatu daerah tidak identik dengan kemajuan daerah tersebut. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight