Pembahasan tentang Pemekaran Daerah, Penataan Ruang dan Pertanahan Dalam Sidang Bidang Tugas III Komite I DPD RI
Jakarta, dpd.go.id – Bidang Tugas III Komite I DPD RI menggelar rapat dalam rangka membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat dan daerah, Selasa (24/01/12). Rapat yang dipimpin oleh Kamaruddin (anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara) dilaksanakan di Ruang Rapat BK Gd. B Lt. 3 DPD RI.
Agenda rapat membahas tentang 3 hal, yaitu: 1. Pemekaran daerah; 2. Penataan Ruang; 3. Pertanahan. Terkait dengan masalah pemekaran, Rahmat Shah (anggota DPD RI dari Provinsi sumatera Utara) menyampaikan bahwa masih ada wilayah yang berkonflik mengenai hal tersebut. “Pemekaran di Deli Serdang sudah selesai namun masih ada konflik di beberapa kelurahan belum selesai. Bagaimanakah solusi untuk mengatasi persoalan tersebut?” tanya Rahmat Shah.
Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Rahmat Shah, Kamaruddin berpendapat bahwa untuk mengatasi persoalan tersebut harus dilakukan harmonisasi tugas dan wewenang dari berbagai pihak terkait yang ada di daerah agar bisa diselesaikan dengan baik secara bersama-sama.
Lanjut pada permasalahan kedua mengenai penataan ruang, Kamaruddin mengungkapkan bahwa masalah Rencana Tata Ruang Wilayah memang cukup sulit (RTRW). “Yang paling rumit adalah terkait dengan Kementerian Kehutanan karena beberapa daerah mengusulkan adanya perubahan status tentang hutan. Misalnya hutan lindung berubah menjadi hutan produksi bahkan ada yang mengusulkan menjadi APL (Area Peruntukkan Lain). Untuk itu perlu dilakukan RDP dengan instansi terkait, utamanya Kementerian Kehutanan,” papar Kamaruddin.
Selanjutnya terkait dengan masalah pertanahan, Rahmat Shah selaku Ketua Timja Pertanahan menyampaikan bahwa hal-hal yang menyangkut masalah tanah sangat kompleks. “Hal tanah ini tidak lagi terkait dengan BPN, Kehutanan maupun instansi terkait tetapi sudah berhadapan dengan hukum. Misalnya ada kasus beli dari hak milik, ada surat bersih dan sudah pemaparan tidak masalah, tetapi digusur tiba-tiba. Atau ada juga kasus putusan dari pengadilan dilelang, dibeli lelangnya tapi ternyata rumah tersebut tidak bisa dikuasai. Mengatasi masalah tersebut kami sudah berhubungan dengan Setneg dan mereka berjanji akan memfasilitasi, BPN pun memastikan akan menyelesaikan persoalan tersebut,” jelas Rahmat Shah.
This post is also available in: English

24. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar