MENTAN: “Kalau pupuk tidak sampai ke petani, Menteri Pertanian adalah korban”
Jakarta, dpd.go.id – Fokus pengaturan pada UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan yaitu keamanan pangan; industri dan perdagangan pangan; konsumsi dan ketahanan pangan, RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan inisiatif dari DPR. Perlindungan Petani mempunyai komponen yaitu prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha, harga komoditas pertanian, asuransi pertanian, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi dan pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, sedangkan komponen pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; kemudahan akses IPTEK dan informasi dan penguatan kelembagaan petani, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian, Suswono dalam paparan Rapat Kerja dengan Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II DPD RI, gedung B, Senayan-Jakarta, Selasa, (24/01/2012).
Lebih lanjut dari paparan Menteri, banyak dari anggota menanyakan mengenai pupuk (subsidi pupuk, distribusi pupuk, pupuk organik) seperti diungkapkan Muhammad Afnan Hadikusumo anggota DPD RI asal Yogyakarta “distribusi dan harga pupuk mengalami persoalan di lapangan, banyak petani mengeluhkan pupuk tidak sampai kepada mereka” ujar Afnan “lebih baik kembali pada sistem yang lama walaupun lama tetapi efektif sampai petani dan karena pupuk susah didapat sehingga harga pupuk tidak terkendali” tambahnya.
“Urusan pupuk merupakan masalah teknis, tahun 2010 sudah diterapkan adanya pupuk organik, diharapkan regulasinya agar pupuk organik ditumpukan dikelompok tani sehingga memberikan alternatif bagi petani untuk membuat pupuk sendiri untuk tanaman mereka sendiri” tandas Riza Falepi, Anggota DPD RI asal Sumatera Barat
Menanggapi pertanyaan anggota yang banyak mengangkat masalah pupuk, ”kalau pupuk tidak sampai ke petani sebenarnya menteri pertanian ini korban karena Kementerian Pertanian sudah mengalokasikan melalui Permentan,” tegas Mentan. Berapa jumlah provinsi yang akan menerima, Gubernur mengeluarkan Pergub, berapa kabupaten yang menerima, Bupati mengeluarkan peraturan terkait hal itu, berapa jumlah yang dialokasikan. “Kementerian hanya anggaran dan alokasinya”, tambahnya. Untuk distribusinya wilayah perdagangan, dari mulai industri semisal pabrik Kujang bertanggungjawab atas distribusi pupuk di Jawa Barat sampai ke petani dan mekanisme tersebut diatur oleh Permendag dan di setiap provinsi ada KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) diketuai oleh Bupati, sebagai ketua harian oleh Asisten II dan yang menjadi anggota diantaranya kepolisian dan kejaksaan jadi mereka yang bertanggungjawab, ini terjadi karena mandulnya pengawasan oleh KP3 dan untuk pupuk organik bisa dimanfaatkan BPPT di Litbang Pertanian, ada pelatihan dari BPPT,” jelas Mentan.
Untuk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025 ditetapkan delapan program utama yang dijadikan basis pengembangan koridor ekonomi Indonesia dalam jangka panjang pasar, Kementan menindaklanjuti rencana pengembangan Koridor Ekonomi di Indonesia di enam koridor utama yaitu:
- Koridor Ekonomi Sumatera sebagai sentra produksi kelapa sawit dan karet”
- Koridor Ekonomi Jawa sebagai sentra pengembangan industri makanan/pangan”
- Koridor Ekonomi Kalimantan sebagai sentra produksi kelapa sawit dan karet”
- Koridor Ekonomi Sulawesi sebagai pusat produksi beras, jagung dan kakao”
- Koridor Ekonomi Bali-NTB-NTT sebagai sentra produksi jagung, kedelai dan ternak”
- Koridor Ekonomi Papua sebagai sentra produksi pangan, perkebunan dan peternakan”.
This post is also available in: English

24. Jan, 2012 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar