Laode Sambut Baik RUU Jaminan Produk Halal

Jakarta, dpd.go.idMENGAWALI pembahasan RUU Jaminan Produk Halal, Komite III DPD RI kembali menyelenggarakan rapat pleno (17/01/2012) dengan agenda pengantar musyawarah pimpinan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta tersebut, Laode mengemukakan bahwa pimpinan DPD RI menyambut baik pembahasan RUU yang digagas oleh DPR RI sejak tahun 2009 itu.

“Saya menghimbau kepada Komite III agar lebih serius dalam membahas RUU ini. RUU ini akan menopang pandangan ulama, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia, yang membuat fatwa namun sering tidak dipatuhi karena tidak memiliki dasar hukum di negara kita,” ucap Laode.

Lebih lanjut, anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara ini menyarankan DPD agar melakukan recheck terhadap naskah akademik dan juga melakukan brain storming dengan berbagai pihak agar rancangan tersebut lebih matang. “Setelah pengantar musayawarah ini, maka RUU Jaminan Produk Halal dinyatakan resmi dibahas,” ujar Laode yang sekaligus menjadi isyarat bagi Komite III untuk membahasnya secara khusus.

Namun, sebenarnya memang sudah banyak Undang-undang yang mengatur tentang kehalalan suatu produk, bahkan sudah di-breakdown ke dalam Peraturan Pemerintah sehingga keberadaan RUU ini dikhawatirkan akan overlap. Untuk itu, Abdi Sumaithi, anggota DPD RI asal Provinsi Banten mengusulkan agar judul RUU itu diubah. “Sebaiknya kita lebih meninjau dari segi kelembagaan, yaitu lembaga yang menjamin kehalalan suatu produk,” usulnya.

Menanggapi pengantar yang disampaikan oleh Laode, Lalu Supardan mengusulkan agar dalam RUU tersebut ditambahkan kata “bagus” (thoyyib) setelah “halal”, menjadi RUU Jaminan Produk Halal dan Bagus. “Karena halal itu belum tentu bagus, dan bagus itu belum tentu halal,” anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan.

Di akhir pengantar, Laode menegaskan bahwa RUU ini bukan hanya milik orang Islam dan tujuannya adalah mempermudah masayarakat untuk memilih. “Ini bukan untuk mengganggu hubungan antar agama,” Laode menegaskan. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight