Komite III Dukung Usul Inisiatif RUU Keperawatan

Jakarta, dpd.go.id – TERKAIT rencana usul inisiatif DPD RI tahun 2012 tentang RUU Keperawatan, Tim Kerja bidang kesehatan Komite III DPD RI menggelar rapat untuk pembahasan awal mengenai RUU Keperawatan di Ruang Rapat DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (17/01/2012).

Menurut Anggota DPD RI asal NTT, Carolina Nubatonis, RUU Keperawatan sangat penting untuk diwujudkan menimbang bahwa perawat merupakan tulang punggung atau motor dari kesehatan, dan sangatlah wajar jika para perawat juga memiliki payung hukum untuk melindungi hak-hak para perawat, “pantaslah jika DPD mengambil inisiatif untuk membuat RUU tentang keperawatan karena memang sangat manusiawi, sangat relevan dan sangat dibutuhkan,” jelas Carolina.

Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, (Anggota DPD asal Sulawesi Selatan), mengingatkan perlunya staf ahli untuk membantu dan mendampingi dalam proses terwujudnya usul hak inisiatif RUU Keperawatan, “yang perlu dipikirkan adalah langkah-langkah secara sitematis terprogram yang harus kita lakukan sampai terbentuknya naskah akademik dan naskah RUU versi kita,” tambah Aziz.

Sebagai pemimpin rapat, Syibli Sahabuddin (Anggota DPD asal Sulawesi Barat) menegaskan bahwa RUU inisiatif Komite III sudah merupakan hal yang final, maka untuk rapat selanjutnya diharapkan adanya brainstorming untuk mengangkat isu-isu kesehatan yang akan menjadi acuan sidang pleno pengawasan Komite III yang akan diadakan pada Selasa minggu depan.

Selain memutuskan jadwal rapat selanjutnya untuk penetapan staf ahli dan narasumber, rapat timja juga memutuskan Carolina Nubatonis sebagai koordinator Timja bidang kesehatan.

This post is also available in: English

Bagikan  

5 Tanggapan pada “Komite III Dukung Usul Inisiatif RUU Keperawatan”

  1. YAH WAJIBLAH,,,,,,,BAPAK IBU YANG TERHORMAT …..LAH WONG MALAH PERAWAT DENGAN ILMU YANG KOMPLEK KOK BELUM ADA PAYUNG HUKUMNYA…DAN BELUM ADA PENGHARGAAN ……SEBENARNYA YANG UJUNG TOMBAK ITU PERAWAT ,,,,,TAPI NYATANYA,,,,NOL PENGHARGAAN,,,,,,,NYA……MALAH YANG BUKAN MENDAPAT ILMU KOMUNITAS DI AKUI,,,,,MHON UNTUK DIRENUNGKAN ,SAYA RASA SUDAH SALAH KAPRAH CARA MENEMPATKAN POSISI PERAWAT SELAMA INI,,,TERIMA KASIH

  2. saya sebagai seorag perawat sangat mendambakan pengesahan RUUK, itu buat kemajuan pelayanan kesehatan dinegeri kita, Agar pembagian tugas/job itu jelas n tidak ada lg saling cibir dgn profesi lain. di negara orang perawat indonesia sangat dihargai kenapa dinegeri kita tidak memili perlindungan. Kalian pengambil kebijakan mohon direalisasikan secepatnya. AAMIIN

  3. TIMJA bidang kesehatan yang terhormat Mohon payung hukum bagi perawat cepat diselesaikan. benar kata mas YONO. tanpa perawat rumah sakit tidak bisa bekerja efektif.

    TERIMAKASIH

  4. Dikhawatirkan bila terjadi kehilangan kepercayaan dan kesabaran perawat kepada DPR RI dan Pemerintah yang, terkesan tidak memperhatikan nasib dan Perlindungan kepada Perawat yang setia melayani masyarakat yang mana Tanaga Kesehatan lainya tidak mau dan mampu melakukannya.

  5. UU Keperawatan telah diajukan draftnya resmi ke DPR RI sejak tahun 2004, sampai hari ini prosesnya belum ada kemajuan yang berarti, walaupun secara URGENSI RUUK sudah tidak perlu diperdebatkan lagi dengan telah masuk prolegnas prioritas DPR RI tahun 2009, 2010 dan saat ini Prolegnas tahun 2011, Perlu dorongan yang lebih kuat lagi kepada stake holder terutama pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat disyahkannya UU Keperawatan agar perawat dapat leluasa berperan dan membantu masyarkat dalam menerima pelayanan kesehatan yang AMAN dan BERKUALITAS.

WP-Highlight