DPD RI Membahas Konflik Mesuji Bersama Kementrian Kehutanan

Jakarta, dpd.go.id – PERTEMUAN untuk membahas Konflik Mesuji, Lampung, yang digelar Pimpinan DPD RI, Irman Gusman, bersama Komite I DPD RI dengan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, tidak hanya menghasilkan beberapa rekomendasi penyelesaian konflik tetapi juga menguak awal mula terjadinya konflik.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Mesuji, Albar Hasan Tanjung, dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Haryati Candra Lela, di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (09/01/12), diawali dengan penjelasan mendetail mengenai penyebab terjadinya konflik antara masyarakat Mesuji dengan PT. Silva Inhutani Lampung.

“Asal mula polemik atau konflik agraria di Mesuji adalah terbitnya SK perluasan hutan dari 33.500 menjadi 43.100 hektar,” jelas Anang (Anggota DPD RI asal Lampung). SK Menhut No. 785/1993 tersebut dianggap mengabaikan keberadaan masyarakat Mesuji karena menurut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji warga Mesuji hanya menyerahkan 33.500 hektar kepada pemerintah untuk dijadikan sebagai hutan rimba larangan. Haryati mengatakan bahwa perluasan register 45 tidak dianggap sebagai wilayah register 45, “perluasannya itu bukan register 45 karena yang melepaskan itu tidak jelas, bukan marga Mesuji,” tegasnya.

Hal yang serupa juga dikemukakan oleh Bupati Kabupaten Mesuji yang meminta agar dilakukan peninjauan kembali mengenai perluasan register 45. Paulus Sumino (Anggota DPD asal Papua) menambahkan agar pihak Kementrian Kehutanan dapat bersikap secara obyektif dalam  mempelajari dan mereferensi surat-surat yang ada dan kemudian dikombinasikan dengan kondisi masyarakat Mesuji saat ini.

Paulus juga berharap agar semua kebijakan dapat dikembalikan pada filosofi dasar negara Indonesia yaitu UUD 1945, “oleh karena itu kita harus berani mengkoreksi peraturan yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” katanya singkat.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Gubernur Provinsi Lampung telah membentuk tim kerja keputusan Gubernur Lampung dalam rangka penyelesaian konflik Mesuji. Hasil rekomendasi gubernur diantaranya dikeluarkan 150 hektar register desa talang gunung dari kawasan hutan, sedangkan 7.000 hektar tidak boleh dimiliki, hanya dikelola.

“Kita bukan diam, sudah hampir Mesuji ini dapat diselesaikan,” jelas Zulkifli menegaskan bahwa permasalahan Mesuji secara konsep sesungguhnya sudah dalam tahap akhir penyelesaian hanya tinggal menunggu proses sosialisasi yang baik dan terencana.

Menanggapi hal tersebut, Komite I DPD RI memberikan beberapa rekomendasi diantaranya permohonan permintaan masyarakat untuk melepas lahan di tulang gunung dan labuhan batin dengan mekanisme yang baik; redistribusi tanah dengan aturan yang jelas; pemberian tanah pada warga yang tidak memiliki tempat tinggal; serta adanya kemitraan antara masyarakat Mesuji dengan PT. Silva Inhutani jika izin mengelola 33.500 hektar kembali diberikan kepada PT. Silva Inhutani.

Selain permasalahan konflik Mesuji, pertemuan tersebut juga membahas beberapa persoalan otonomi daerah lainnya yang tengah marak terjadi diantaranya persoalan kegiatan eksplorasi di Bima dan konflik lahan di Pulau Padang Meranti, Riau.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight